JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 13 April 2026 — Sebanyak tujuh orang peserta aksi demonstrasi di Kabupaten Jepara yang sebelumnya sempat diamankan, kini telah resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jepara.
Dari jumlah tersebut, enam orang dinyatakan bebas murni tanpa syarat, sementara satu orang lainnya tidak langsung bebas sepenuhnya karena menjalani program integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB).
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Jepara, Beny, saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews pada Senin (13/4/2026).
“Benar, total tujuh orang sudah keluar. Enam bebas murni dan satu melalui program Cuti Bersyarat,” jelasnya.
Pembebasan para peserta aksi ini menjadi titik akhir dari proses penahanan yang sempat menyita perhatian masyarakat. Meski demikian, pihak rutan tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait latar belakang kasus maupun tahapan hukum yang telah dilalui.
Situasi di Kabupaten Jepara sendiri dilaporkan dalam kondisi aman dan terkendali pasca pembebasan tersebut. Aparat keamanan tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban serta menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dengan berakhirnya penahanan ini, diharapkan tidak ada lagi gejolak lanjutan, serta seluruh pihak dapat kembali menjalankan aktivitas secara normal.(Wely)