Bidik-kasusnews.com Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini telah menyelesaikan masa isolasi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dan mulai menjalani aktivitas bersama para tahanan lainnya. Hal tersebut dipastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/7).   Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan masa isolasi merupakan prosedur standar yang wajib dijalani setiap tahanan baru sebelum ditempatkan bersama penghuni rutan lainnya.   Setelah proses tersebut selesai, Febrie resmi bergabung dengan tahanan lain tanpa memperoleh perlakuan istimewa. KPK juga memastikan seluruh aturan rumah tahanan diterapkan sama terhadap setiap penghuni, termasuk mantan pejabat penegak hukum,ujar Budi dalam keterangan tertulis kepada Bidik-kasusnews 27-juli-2026.   Febrie sebelumnya dititipkan di Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang penyidikannya dilakukan Kejaksaan Agung. Masa penahanan awal yang dijalani berlangsung selama 20 hari sejak Jumat (24/7).   Penitipan di Rutan KPK dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut langkah tersebut diambil demi menjamin keamanan dan kelancaran proses hukum, mengingat Febrie sebelumnya menangani sejumlah perkara besar.   Sementara itu, KPK menegaskan perannya sebatas memberikan dukungan fasilitas penahanan. Penanganan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.   Kasus yang menjerat Febrie turut menyeret seorang rekan bisnis sekaligus pengacaranya, Don Ritto. Keduanya diduga terkait perkara yang berhubungan dengan PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga menyebabkan blackout.   Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah kediaman Febrie di kawasan Bogor dan menyita sejumlah barang bukti bernilai besar, di antaranya emas batangan dan valuta asing dengan nilai total yang diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung.(Wely)

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,. Warga Desa Kerandon, Kecamatan Talun, kabupaten Cirebon, mengeluhkan bau busuk yang berasal dari tumpukan limbah bulu ayam. Aktivitas warga kerap terganggu akibat aroma tak sedap yang menyengat. Bahkan sampai mengganggu pengendara di jalan dan sawah pertanian. Pantauan Awak media, bau busuk itu berasal dari limbah bulu ayam yang dikeringkan dengan cara dijemur di sebuah bangun Gudang terbuka Desa Kerandon milik Aripin warga Desa Cirebon Girang kecamatan Talun Salah satu warga Desa Kerandon yang tidak menyebutkan nama di sekitar tempat penjemuran bulu ayam mengutarakan keluhannya. Ia mengatakan aroma tak sedap itu sudah ada sejak sejak 1 tahun lebih. “Baunya seperti bangkai. Semua datang dan melintas semuanya mengeluh bau busuk dari dalam Gudang bulu ayam, Orang-orang yang lewat di sekitar menutup hidungnya,” terang warga pada awak media di lokasi, Senin, 27/07/2026. Saat awak media menemui kepala Desa/Kuwu Kerandon Warnawan, memaparkan bahwa ada aktifitas penyemur serta proses daur ulang Bulu Ayam tidak mempunyai ijin baik dari lingkungan setempat maupun dari pemdes Kerandon. Ujar Kuwu Dari desa desus masyarakat mengeluh dengan bau busuk sudah di terima secara obrolan dan Kuwu Warnawan sudah menindak lanjuti ke Dinas Lingkungan Hidup serta sudah di tinjau pihak DLH pada tanggal 9/7 beserta Pemdes Kerandon kelokasi daur ulang Bulu Ayam, DLH memberikan surat tegur di tgl 25/6 yang isi memberikan waktu luang selama 2 Minggu kedepan agar menghentikan aktifitas daur ulang Bulu Ayam dengan bau busuknya. Pungkas Kuwu Masyarakat berharap pemerintah segera menutup usaha pengeringan limbah bulu ayam yang semakin hari semakin mengganggu warga. “Kami sangat berharap agar ini segera ditutup. Karena sudah mengganggu sekali. Aromanya tertiup angin dan ke sana sini,” jelasnya. Dan kini masyarakat Desa Kerandon berharap keberanian DLH untuk melakukan penutup usaha Bulu Ayam dengan bau busuknya, karena ini sangat mengganggu warga, jadi warga meminta Dinas terkait segera menutupnya. Pungkas Warga Sampai berita ini di terbitkan awak media belum bisa menemui Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Cirebon dan melakukan konfirmasi serta tidak kedepan atas keluhan warga Desa Kerandon yang terganggu adanya aktivitas daur ulang Bulu Ayam dengan bau busuknya. (Asep Rusliman)

Bandung,-Bidik-kasusnews.com,.Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan online berkedok investasi melalui platform Xexbit. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial ED alias Eldat ditangkap setelah diduga menjadi pengelola rekening penampung dana hasil kejahatan. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban berinisial ST pada 30 Maret 2026. Korban mengalami kerugian hingga Rp4 miliar setelah mengikuti investasi bodong dan mentransfer dana ke sejumlah rekening penampung. Kombes Hendra menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berperan mengelola rekening penampung dana hasil scam yang dikendalikan seseorang berinisial AKAI, warga negara Tiongkok yang berada di Kamboja. Untuk menyamarkan hasil kejahatan, tersangka menggunakan rekening pribadinya, menyewakan rekening milik ayah dan saudara kandungnya, serta memanipulasi data rekening milik orang lain agar terhubung dengan alamat rumahnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. “Selain mengelola rekening, tersangka juga mengonversi uang hasil penipuan menjadi aset kripto USDT melalui aplikasi Binance sebelum dikirim kembali kepada pengendalinya di Kamboja. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp600 juta,” terang Kombes Hendra, Senin (27/7/2026) Dir Ressiber Polda Jabar Kombes Pol. Fian Yunus S.I.K., M.T.I mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, buku rekening, belasan kartu ATM berbagai bank, telepon seluler, akun Binance, akun mobile banking, hingga mata uang asing dari Kamboja dan Vietnam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. Bandung, 27 Juli 2026 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA-27-juli-2026-Proyek Irigasi Perpompaan (IRPOM) di Desa Jlegong, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, yang menelan anggaran sebesar Rp155.700.000, menjadi sorotan LSM Aliansi Indonesia. Organisasi tersebut menduga adanya pengurangan spesifikasi material yang digunakan dalam pelaksanaan proyek, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas bangunan. Salah seorang anggota LSM Aliansi Indonesia mengungkapkan kepada Bidik-KasusNews melalui sambungan telepon bahwa hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dan material yang dipasang. “Menurut hasil pantauan kami, besi tulangan yang seharusnya menggunakan ukuran 10 milimeter diduga dipasang hanya ukuran 8 milimeter. Begitu juga besi cincin atau begel yang seharusnya berukuran 6 milimeter diduga hanya menggunakan ukuran 4 milimeter,” ujarnya.   Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka pekerjaan itu berpotensi tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada kekuatan konstruksi serta umur bangunan irigasi yang menjadi penunjang kebutuhan air bagi para petani.   LSM Aliansi Indonesia meminta dinas terkait, konsultan pengawas, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Pemeriksaan dianggap penting guna memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi teknis yang berlaku.   Selain itu, LSM menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat, khususnya para petani yang bergantung pada keberadaan jaringan irigasi. Program IRPOM sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan air bagi lahan pertanian dan produktivitas hasil panen.   Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi sehingga pemberitaan tetap mengedepankan asas keberimbangan.

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com    Kebahagiaan mendalam menyelimuti keluarga Ibu Nur Hayati, warga Jalan Bukit Pinang Jaya, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling. Rumah tinggalnya yang semula memprihatinkan kini resmi tersentuh program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam gelaran TMMD ke-129 Kodim 0410/KBL TA 2026. Di bawah komando Dansatgas TMMD Kolonel Arm Roni Hermawan, para personel Babinsa Kodim 0410/KBL bersama warga bahu-membahu menata dan membedah hunian tersebut. Sejak dimulainya tahapan pada Minggu (26/7), tim lapangan terus berfokus pada tahap awal pembangunan struktur serta percepatan mobilisasi material bangunan menuju titik lokasi yang cukup menanjak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh bahan pokok bangunan tiba tepat waktu dan siap dirangkai oleh para prajurit TNI dan tukang lokal yang saling bahu-membahu. “Program RTLH ini bukan sekadar membangun dinding dan atap, melainkan menghadirkan kehangatan, keamaan, dan martabat bagi warga yang membutuhkan. Kita pastikan pergeseran dan mobilisasi material berjalan lancar tanpa kendala teknis, sehingga rumah Ibu Nur Hayati dapat segera berdiri kokoh dan nyaman dihuni,” tutur Kolonel Arm Roni Hermawan saat meninjau langsung progres pergeseran material. (Agus)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas kedisiplinan, kerapian, serta profesionalisme personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar mengoptimalkan pengawasan internal. Langkah proaktif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang pembinaan dan penegakan disiplin ini difokuskan pada pemeriksaan sikap tampang serta kelengkapan perorangan guna menjaga citra positif institusi Polri, Senin (27/07/2026) pagi. ‎Dalam pelaksanaannya di lapangan, kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H. Didampingi Kasi Propam Polres Majalengka Iptu Yudhi F B Simanjuntak, S.H. beserta anggota Provos Sie Propam Polres Majalengka, pemeriksaan mendadak ini digelar tepat setelah pelaksanaan Apel Pagi di Lapangan Apel Mako Polres Majalengka. ‎Pemeriksaan gaktiblin ini meliputi kerapian sikap tampang (rambut, gampol, dan jenggot), kesesuaian gampol (seragam polisi), hingga kelengkapan surat data diri seperti KTP, KTA, SIM, dan STNK milik seluruh personel Polri maupun ASN Polres Majalengka. Langkah ini ditujukan untuk memastikan setiap anggota memiliki kedisiplinan tinggi sebelum terjun melayani masyarakat di lapangan. ‎Di sela-sela pemeriksaan disiplin internal tersebut, Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H. bersama Sie Propam menyisipkan sejumlah penekanan mendasar terkait integritas kepolisian dan imbauan kamtibmas mendasar. Seluruh personel diwajibkan menjadi teladan di tengah masyarakat, termasuk dalam hal tertib lalu lintas serta mewaspadai kejahatan konvensional seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan memarkirkan kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci stang ganda. (Asep Rusliman)

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com    Kehadiran program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 0410/KBL memberikan dampak nyata bagi kelengkapan sarana ibadah warga Kelurahan Pinang Jaya, Kemiling. Personel TNI bersama masyarakat setempat bahu-membahu merenovasi dan merancang sarana Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Mushola Nuruzzaman, Jalan Bukit Pinang Jaya, Senin (27/7). Pembangunan fasilitas kebersihan mushola ini dipandang sangat krusial guna menunjang kenyamanan para jamaah saat menunaikan ibadah, sekaligus menjaga standar kesehatan lingkungan tempat ibadah. Kegiatan yang dieksekusi sejak Minggu (26/7) tersebut kini berfokus pada pengangkutan serta pengondisian material di area tapak bangunan MCK. Dansatgas TMMD ke-129, Kolonel Arm Roni Hermawan menuturkan bahwa penyediaan sarana MCK di tempat ibadah merupakan wujud kepedulian prajurit TNI terhadap kebersihan lingkungan dan kenyamanan jamaah. “Kebersihan adalah bagian penting dari ibadah. Melalui pembenahan MCK di Mushola Nuruzzaman ini, kami ingin memastikan para warga dapat berwudu dan menggunakan sarana sanitasi dengan bersih dan layak. Saat ini personel Babinsa bersama masyarakat fokus pada tahap mobilisasi material agar tahap konstruksi bisa dipacu dengan cepat,” jelas Dansatgas. (Agus)

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com      Pengerjaan Sasaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Bapak Hasanudin yang berlokasi di Jalan Walet, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, menunjukkan tren kemajuan yang signifikan. Dalam pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0410/KBL pada Senin (27/7), progres fisik rumah berukuran 6×6 meter tersebut telah menembus angka 55 persen. Sejak digulirkan pada Minggu (26/7), prajurit Babinsa Kodim 0410/KBL bersama masyarakat setempat bekerja ekstra keras memoles bangunan. Saat ini, pengerjaan di lapangan difokuskan pada pemplesteran dinding batu bata serta penataan tata letak ruangan. Mobilisasi logistik material juga terus dipasok ke lokasi. Terdata material yang siap di tempat meliputi 30 kotak keramik serta 3 buah daun pintu yang baru saja tiba di lokasi pengerjaan untuk segera dipasang pada tahap finishing mendatang. Dansatgas TMMD Kolonel Arm Roni Hermawan menyampaikan apresiasinya atas ketangguhan para personel Babinsa serta keswadayaan warga Jalan Walet yang terus berdampingan di lapangan. “Progres 55 persen ini merupakan bukti nyata kerja keras dan kemanunggalan di lapangan. Pemplesteran batu bata sedang kita maksimalkan, didukung masuknya material penting seperti daun pintu dan keramik. Dengan ritme kerja yang terjaga seperti ini, kita optimistis rumah Pak Hasanudin bisa selesai tepat waktu dengan kualitas terbaik,” tegas Kolonel Arm Roni Hermawan. (Agus)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi kelompok rentan dan anak-anak, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar bertindak cepat dan tegas dalam merespons tindak kejahatan. Langkah proaktif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang penegakan hukum ini difokuskan pada penanganan tuntas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan, kekerasan seksual, atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (27/07/2026). Keberhasilan pengungkapan perkara tindak pidana ini berada di bawah kepemimpinan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H. Penyidik menetapkan seorang pria berinisial R (75), warga Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka atas dugaan tindak kejahatan seksual terhadap seorang anak berusia 11 tahun. Aksi bejat tersangka berawal pada Kamis (16/4/2026) sekira pukul 21.30 WIB di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Saat korban sedang bermain di halaman rumah bersama teman-temannya, tersangka membujuk korban dengan iming-iming uang jajan untuk ikut ke belakang rumah. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan aksi pencabulan dan memberikan uang sembari mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Perbuatan berulang tersangka akhirnya terbongkar pada Sabtu (25/7/2026) sekira pukul 20.30 WIB. Seorang saksi warga yang tengah melintas di dekat Pos Ronda menaruh kecurigaan pada gerak-gerik di belakang pos. Saat diperiksa, saksi mendapati tersangka tengah berduaan dan melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban. Saksi langsung menghentikan perbuatan tersangka dan dengan sigap mengamankannya ke pihak berwajib guna menghindari amukan massa warga sekitar, sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi. Petugas Sat Reskrim Polres Majalengka yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, mengamankan tersangka, serta memfasilitasi visum et repertum bagi korban di rumah sakit. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 4 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, atau Pasal 473 Jo Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Di sela-sela penanganan dan pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres Majalengka menyisipkan sejumlah imbauan kamtibmas mendasar guna memperkuat kewaspadaan dan perlindungan lingkungan. Para orang tua diimbau untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat beraktivitas di luar rumah pada malam hari, serta membentengi anak dengan edukasi perlindungan diri dari potensi kejahatan orang sekitar. (Asep Rusliman)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Senin, 27 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan pemeriksaan kerapian dan kelengkapan atribut pegawai yang dipimpin oleh jajaran pejabat struktural sebagai upaya memperkuat disiplin dan profesionalisme aparatur. Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan tugas dengan menyasar kerapian seragam dinas, kelengkapan atribut, identitas pegawai, serta penampilan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan rutin untuk memastikan setiap pegawai senantiasa menjaga disiplin dan mencerminkan citra positif institusi.   Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan bahwa kedisiplinan dimulai dari hal-hal mendasar, termasuk penampilan dan kepatuhan terhadap aturan berpakaian. “Kerapian dan kelengkapan atribut bukan sekadar formalitas, tetapi mencerminkan sikap disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme sebagai aparatur pemasyarakatan. Kami berharap seluruh jajaran dapat mempertahankan standar tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Renza.   Melalui pemeriksaan rutin ini, Rutan Jepara berkomitmen membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas sebagai fondasi dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang berkualitas kepada masyarakat.   Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta menjadi salah satu langkah pembinaan internal untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Rutan Jepara.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara