Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan beri premi kepada 14 Warga Binaan yang aktif dan produktif ikuti program pembinaan kemandirian, Selasa (21/7). Pemberian premi menjadi bentuk apresiasi atas kedisiplinan, tanggung jawab, dan hasil kerja mereka selama ikuti kegiatan kerja di dalam maupun di luar Lapas. Premi diberikan kepada Warga Binaan yang secara konsisten tunjukkan kinerja dan kontribusi dalam berbagai program pembinaan kerja. Selain jadi penghargaan atas hasil kerja, pemberian premi juga bertujuan memotivasi Warga Binaan agar terus tingkatkan keterampilan dan etos kerja. Kepala Lapas Kuningan, Sukarno Ali, mengatakan pemberian premi merupakan bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi Warga Binaan agar terus aktif ikuti program pembinaan. “Pembinaan kemandirian tidak hanya bertujuan memberikan keterampilan kerja, tetapi juga membentuk karakter yang disiplin, bertanggung jawab, dan produktif. Pemberian premi ini merupakan bentuk penghargaan atas usaha dan kerja keras Warga Binaan sekaligus motivasi agar mereka terus berkembang. Kami berharap keterampilan dan pengalaman yang diperoleh selama menjalani pembinaan dapat menjadi bekal untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” ujar Sukarno Ali. Kepala Seksi Kegiatan Kerja, Rizki Mauli Siregar, mengatakan premi diberikan sebagai apresiasi atas konsistensi Warga Binaan ikuti program pembinaan kerja. “Setiap Warga Binaan yang menerima premi telah menunjukkan komitmen, kedisiplinan, dan tanggung jawab selama mengikuti kegiatan kerja. Kami ingin menanamkan bahwa setiap hasil kerja yang dilakukan dengan sungguh-sungguh akan mendapatkan apresiasi. Harapannya, hal ini dapat memotivasi Warga Binaan lainnya untuk terus aktif mengikuti pembinaan dan meningkatkan kualitas diri,” jelas Rizki Mauli Siregar. Salah seorang Warga Binaan penerima premi mengaku bersyukur atas apresiasi yang diberikan. “Kami merasa dihargai atas kerja yang telah dilakukan. Premi ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, meningkatkan keterampilan, dan mempersiapkan diri agar ketika bebas nanti dapat bekerja secara mandiri dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ungkapnya. Pemberian premi diharapkan semakin mendorong Warga Binaan untuk aktif ikuti program pembinaan kemandirian sebagai bekal saat kembali ke masyarakat. (Asep Rusliman)
Palembang, Bidik-kasusnews.com Personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan pengamanan di Kantor Samsat Palembang III dan Kantor Samsat Palembang IV, Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya pelayanan administrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat. Pengamanan di Kantor Samsat Palembang III melibatkan dua personel Batalyon A Pelopor yang dipimpin Brigadir Riandi Perdana. Sementara itu, pengamanan di Kantor Samsat Palembang IV juga diperkuat dua personel yang dipimpin Bripda Dodi. Selama bertugas, personel Brimob melakukan pemantauan situasi di area kantor, mengawasi aktivitas masyarakat yang mengurus administrasi kendaraan, serta berkoordinasi dengan petugas Samsat guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Kehadiran personel Brimob di lingkungan Samsat bertujuan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik. Dengan situasi yang kondusif, masyarakat diharapkan dapat mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan secara tertib, nyaman, dan tanpa hambatan. Hingga kegiatan berakhir, kondisi di kedua kantor Samsat terpantau aman, tertib, dan lancar. Tidak ditemukan adanya gangguan yang berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat. Melalui kegiatan pengamanan rutin ini, Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam mendukung tugas Polri, khususnya menjaga stabilitas keamanan di objek-objek vital pelayanan publik serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan sinergi antara aparat kepolisian dan petugas Samsat, diharapkan kualitas pelayanan publik semakin optimal dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian terus meningkat. (Agus)
Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com Upaya mendukung program ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Kali ini, Polsek Babirik melaksanakan penanaman jagung pakan kuartal III di lahan seluas 2 hektare milik Kelompok Tani (Poktan) Berkat Setia, Desa Pinangkara, Kecamatan Amuntai Tengah, Selasa (21/7/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program swasembada pangan sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat dan kelompok tani di wilayah hukum Polsek Babirik. Lahan yang ditanami merupakan milik Bahri, yang juga menjabat sebagai Ketua Poktan Berkat Setia. Pada penanaman kali ini digunakan benih jagung pakan varietas Bisi 18 sebanyak 50 kilogram atau 50 bungkus. Dalam proses budidaya, petani menggunakan pupuk NPK Mutiara 16.16.16 serta herbisida Basmilang untuk mendukung pertumbuhan tanaman dan pengendalian gulma. Seluruh proses penanaman dilakukan secara manual dengan melibatkan anggota kelompok tani. Berdasarkan rencana budidaya, jagung yang ditanam pada 21 Juli 2026 tersebut diperkirakan akan memasuki masa panen pada 21 November 2026, sehingga diharapkan mampu memberikan hasil optimal dan meningkatkan produktivitas pertanian di wilayah tersebut. Kapolsek Babirik menyampaikan bahwa pendampingan terhadap sektor pertanian merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Selain menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kepolisian juga berperan aktif mendorong peningkatan produksi pertanian melalui kolaborasi dengan para petani. Melalui kegiatan penanaman jagung kuartal III ini, diharapkan semakin banyak lahan produktif yang dimanfaatkan untuk budidaya jagung sehingga dapat mendukung ketersediaan bahan pangan dan pakan ternak, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Agus)
Bidik-kasusnews.com,.Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online yang beroperasi melalui aplikasi DAZZLIVE. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan operasi serentak di Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bondowoso pada 8 Juli 2026. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian setelah menggunakan aplikasi DAZZLIVE. Korban awalnya diajak mengunduh aplikasi yang menawarkan fitur pembelian koin (top up), permainan dengan sistem taruhan, hingga penarikan hasil kemenangan melalui pemberian gift kepada host live. Belakangan diketahui aktivitas tersebut mengandung unsur perjudian online. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan saksi dari tiga lokasi dan melakukan digital forensik terhadap sejumlah perangkat elektronik. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari direktur perusahaan, komisaris, country manager, operation manager, hingga pengelola top up, talent, dan VIP user. Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol Fian Yunus S.I.K., M.T.I mengatakan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital. “Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif oleh Ditressiber Polda Jawa Barat. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya, Senin (20/7/2026) Para tersangka dipersangkakan melanggar Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar. Bandung, 20 Juli 2026 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Cirebon, bersama para perwira staf dan seluruh jajaran personel, menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) kepada Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 14/Pratiti Wira Yudha, Senin (21/7/2026). Ucapan dirgahayu tersebut disampaikan secara resmi sebagai bentuk apresiasi dan solidaritas antara institusi Polri dengan TNI AD, khususnya satuan pertahanan udara yang berbasis di wilayah Cirebon. Dalam pesannya, Kapolres Cirebon menekankan semangat tri dharma militer yang diusung oleh Yon Arhanud 14, yakni “Gagah, Berani, dan Percaya Diri”. Nilai-nilai ini dinilai selaras dengan semangat pengabdian aparat keamanan dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat. “Selamat ulang tahun ke-64 kepada Yon Arhanud 14/Pratiti Wira Yudha. Teruslah tunjukkan sikap gagah berani dan percaya diri dalam setiap tugas mulia demi kejayaan NKRI,” ujar Kapolres dalam keterangan tertulisnya. Yon Arhanud 14/Pratiti Wira Yudha merupakan satuan elit pertahanan udara yang memiliki peran strategis dalam sistem pertahanan negara. Kolaborasi yang baik antara Polri dan TNI seperti ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergitas dalam menjaga keamanan wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya. (Asep Rusliman)
Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,. Komandan Kodim (Dandim) 0617/Majalengka, Letkol Inf Rendra Dwi Jayanto, melaksanakan pengecekan sarana dan prasarana di Sekolah Rakyat yang berlokasi di samping GOR Talaga Manggung, Jalan KH Abdul Halim No. 77, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Senin (20/7/2026). Pengecekan dilakukan sebagai bentuk kesiapan tempat yang akan digunakan untuk menampung Taruna Akademi Militer (Akmil) dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang akan datang. Dandim memastikan seluruh fasilitas yang tersedia berada dalam kondisi layak, aman, dan siap digunakan. Dalam kegiatan tersebut, Dandim didampingi Pasiter Kodim 0617/Majalengka Kapten Inf Mulyana, Batiter Kodim 0617/Majalengka Peltu Adi, Kepala Sekolah Rakyat Ganjar Muttaqin, para guru kelas yakni Riri Mukhahiroh, Susi Windaswari, Ain Nur Fajar, Wali Asuh Restu Suyudi, serta Babinsa Kelurahan Majalengka Kulon Sertu Rahmat Hidayat. Letkol Inf Rendra Dwi Jayanto mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas pendukung, mulai dari ruang belajar, tempat tinggal, hingga sarana penunjang lainnya, telah memenuhi standar kelayakan sehingga mampu mendukung aktivitas para Taruna Akmil selama berada di Majalengka. “Kesiapan sarana dan prasarana menjadi faktor penting agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kodim 0617/Majalengka berkomitmen memberikan dukungan maksimal demi suksesnya kegiatan ini,” ujarnya. Sementara itu, Babinsa Kelurahan Majalengka Kulon Sertu Rahmat Hidayat turut berperan aktif mendampingi kegiatan pengecekan sekaligus berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan lingkungan tetap kondusif serta mendukung kelancaran persiapan penyambutan Taruna Akmil. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh persiapan dapat diselesaikan secara optimal sehingga pelaksanaan kegiatan Taruna Akmil di Kabupaten Majalengka dapat berlangsung dengan baik, aman, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak. (Asep Rusliman) (Pendim_0617)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap pengacara senior, Hotman Paris Hutapea. Didampingi oleh tim penasihat hukum, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk melaporkan sang advokat atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan polisi tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin, 20 Juli 2026. Hotman Paris dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana penghinaan atau ujaran kebencian terhadap golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara ini bermula saat Hotman Paris menggelar konferensi pers terkait kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung baru-baru ini. Di tengah sesi tanya jawab yang dinamis, Hotman Paris melontarkan kalimat interpelasi, “Lu punya otak enggak sih?” kepada salah satu jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. ”Tindakan tersebut bukan sekadar teguran biasa, melainkan sebuah bentuk perendahan martabat secara verbal yang sangat melukai marwah profesi jurnalis di seluruh Indonesia. Wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang demi memenuhi hak publik atas informasi, dan tidak sepatutnya mendapat perlakuan kasar seperti itu,” ujar Edison Siahaan di Polda Metro Jaya. Dalam pelaporan tersebut, PWI Pusat juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kuat kepada tim penyidik, termasuk rekaman video utuh saat insiden pengusiran atau pelontaran kalimat kasar tersebut terjadi di hadapan publik. Meskipun Hotman Paris diketahui telah mengunggah video permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosial Instagram pribadinya dengan alasan faktor emosi spontan, PWI Pusat menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan. Langkah ini diambil sebagai bentuk edukasi hukum sekaligus komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan, keselamatan, dan ruang kerja yang aman bagi seluruh pekerja media di tanah air. PWI Pusat mendesak pihak Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 21 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti secara virtual kegiatan Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 bertema “Temu Kasih dan Dialog Harapan Anak Binaan” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan dipusatkan di LPKA Kelas I Tangerang. Kegiatan diikuti melalui Zoom Meeting oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, beserta jajaran, serta anak binaan yang berada di Rutan Jepara. Acara menghadirkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia bersama Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia sebagai narasumber utama. Peringatan Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk memberikan perhatian, motivasi, dan harapan kepada anak binaan agar tetap semangat menjalani pembinaan, melanjutkan pendidikan, serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Melalui sesi dialog, anak binaan juga diberikan ruang untuk menyampaikan harapan dan aspirasinya secara langsung. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa setiap anak, termasuk anak yang sedang menjalani pembinaan, memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, pembinaan, dan kesempatan memperbaiki masa depan. “Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa setiap anak memiliki potensi untuk berkembang. Melalui pembinaan yang berkesinambungan, kami berharap anak binaan mampu membangun karakter yang lebih baik dan kembali menjadi generasi yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” ujar Renza. Keikutsertaan Rutan Jepara dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemenuhan hak-hak anak serta komitmen pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pembinaan yang ramah anak, humanis, dan berorientasi pada masa depan. Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh antusiasme, sekaligus memperkuat komitmen Rutan Jepara dalam memberikan pembinaan terbaik bagi anak binaan sesuai prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 21 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai langkah memperkuat komitmen reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, didampingi Kepala Subseksi Pengelolaan Moh. Riza Aliyafi dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Bachtiar Oktaffiandi, serta diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai Rutan Jepara. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian pembangunan Zona Integritas pada setiap area perubahan, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta menyusun langkah-langkah strategis guna mengoptimalkan pemenuhan data dukung dan implementasi reformasi birokrasi di lingkungan Rutan Jepara. Dalam arahannya, Kepala Rutan Jepara menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar memenuhi indikator penilaian, tetapi harus diwujudkan melalui perubahan budaya kerja yang mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima kepada masyarakat. “Pembangunan Zona Integritas merupakan tanggung jawab seluruh jajaran. Diperlukan komitmen, kerja sama, dan konsistensi agar setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola organisasi,” tegas Renza. Melalui rapat monitoring dan evaluasi ini, setiap tim pembangunan Zona Integritas didorong untuk terus meningkatkan kualitas implementasi enam area perubahan serta memperkuat inovasi pelayanan sebagai upaya mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan berlangsung secara interaktif, tertib, dan penuh semangat, mencerminkan komitmen seluruh jajaran Rutan Jepara dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
Jakarta,-Bidik-kasusnews.com,.Ketum FRIC H. Dian Surahman Ambil Sikap Tegas, Somasi Hotman Paris Demi Membela Kehormatan dan Marwah Wartawan Indonesia Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (FRIC) resmi melayangkan Surat Somasi Nomor 0721/SOM-FRIC/DIR/2026 kepada pengacara Hotman Paris Hutapea. Langkah tersebut disampaikan sebagai bentuk keberatan organisasi atas pernyataan dan/atau tindakan yang, menurut penilaian FRIC, telah merendahkan martabat profesi wartawan. Ketua Umum FRIC, H. Dian Surahman, menegaskan bahwa wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi penyampaian informasi kepada masyarakat dan kontrol sosial. Menurutnya, setiap pihak, termasuk tokoh publik dan praktisi hukum, berkewajiban menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam somasi tersebut, FRIC menyampaikan keberatan atas peristiwa yang menjadi dasar pengaduan dan meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka apabila pernyataan atau tindakannya telah menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan. “FRIC tidak sedang membatasi hak siapa pun untuk mengkritik pemberitaan. Namun, kritik harus disampaikan dengan menghormati martabat profesi wartawan. Kami meminta agar persoalan ini diselesaikan secara bertanggung jawab, termasuk melalui permintaan maaf terbuka apabila memang terdapat pernyataan atau tindakan yang menyinggung kehormatan insan pers,” ujar H. Dian Surahman. Menurut H. Dian Surahman, somasi merupakan langkah hukum awal yang bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak yang disomasi untuk memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan secara baik sebelum dipertimbangkan langkah hukum atau mekanisme lain yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan. FRIC menyatakan bahwa dalam surat somasi tersebut juga dimuat permintaan agar tidak ada lagi pernyataan atau tindakan yang berpotensi merendahkan, mengintimidasi, atau menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara sah. Selain itu, FRIC meminta adanya tanggapan tertulis atas somasi dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam surat. H. Dian Surahman menegaskan bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian dari penghormatan terhadap demokrasi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ia mengajak seluruh tokoh publik, advokat, pejabat, dan masyarakat untuk mengedepankan etika serta penyelesaian setiap perselisihan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Hotman Paris Hutapea terkait somasi yang disampaikan FRIC. Yang bersangkutan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau bantahan atas isi somasi tersebut. (Asep Rusliman) (Humas)