DANAU PANGGANG. BIDIK-KASUSNEWS.COM Polsek Danau Panggang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), menggelar sosialisasi Pelayanan Pengaduan Online (Yanduan) berbasis QR Code pada Jumat (13/2/2026) pukul 10.00 Wita. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Desa Danau Panggang dan dilanjutkan di Puskesmas Danau Panggang, Kecamatan Danau Panggang.
Kegiatan ini melibatkan empat personel, yakni BRIPKA Ridana Fadillah, BRIGPOL Becklin Sidea, BRIPDA Sahrul Gunawan, dan BRIPDA M. Aldi Rahman. Selain memberikan edukasi kepada perangkat desa dan masyarakat, petugas juga memasang stiker QR Code layanan pengaduan di lokasi strategis agar mudah diakses warga.
Kapolsek Danau Panggang menyampaikan bahwa layanan berbasis QR Code ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri secara cepat, aman, dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.
“Cukup dengan memindai QR Code melalui ponsel, masyarakat dapat langsung terhubung ke kanal resmi pengaduan. Setiap laporan akan tercatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri,” jelasnya.
Sistem ini dapat diakses kapan saja dan dari mana saja, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya korban atau pelapor yang membutuhkan layanan cepat. Selain itu, kehadiran mekanisme digital ini juga menjadi sarana pengawasan terhadap kinerja anggota Polri.
Melalui sosialisasi ini, Polsek Danau Panggang berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan semakin meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kegiatan berlangsung tertib dan aman hingga selesai. Polsek Danau Panggang menegaskan akan terus memperluas sosialisasi layanan pengaduan online sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(Agus)
