JATENG- Bidik-KasusNews.com Polresta Pati – Polda Jateng Sebuah peristiwa kebakaran melanda sebuah rumah di Desa Tayu Kulon RT 4 RW 2, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, pada Minggu malam (13/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Kebakaran ini mengakibatkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 60 juta.
Rumah yang terbakar tersebut diketahui milik Ibu Tun Sodiq. Menurut keterangan saksi mata, Sutiyono (57) dan Rasmun (50), kebakaran diduga dipicu oleh tindakan seorang pria berinisial AA yang marah-marah dan “mblayer-mblayer” sepeda motor Vario di dalam rumah. Tindakan tersebut menimbulkan percikan api yang dengan cepat menyambar sepeda motor dan menjalar ke ruang tamu, ruang tengah, hingga atap rumah.
“Awalnya, sekitar pukul 21.00 WIB, terjadi perselisihan terkait tebusan telepon genggam. Kemudian, saudara AA marah-marah dan menyalakan sepeda motor Vario di dalam rumah, lalu di-blayer-blayer. Akibatnya, timbul percikan api yang membakar sepeda motor dan menjalar ke bagian rumah,” ungkap Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto, mewakili Kapolresta Pati.
Api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 23.50 WIB oleh tim pemadam kebakaran dari Kabupaten Pati dan PT LPI PG Pakis Baru. Dalam kejadian ini, dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha Jupiter dan Vario, serta sebagian besar rumah milik Ibu Tun Sodiq hangus terbakar. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
“Kami menerima laporan dari warga sekitar pukul 23.30 WIB dan segera menerjunkan tim pemadam kebakaran. Setelah tiba di lokasi, kami langsung melakukan upaya pemadaman dan mencatat keterangan saksi-saksi,” jelas AKP Aris Pristianto.
Adapun rincian kerugian akibat kebakaran diantaranya dua unit sepeda motor: Yamaha Jupiter dan Vario, sebagian besar bangunan rumah dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 60 juta.
Lebih lanjut, AKP Aris Pristianto menambahkan, pihaknya telah melakukan tindakan dengan menerima laporan dari warga, menghubungi dan mengerahkan tim pemadam kebakaran, mendatangi lokasi kejadian dan membantu proses pemadaman, serta mencatat keterangan saksi-saksi.
“Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan peralatan yang berpotensi menimbulkan api, serta menjaga emosi agar tidak menimbulkan tindakan yang merugikan,” pungkas AKP Aris Pristianto.
(Kasnadi)
Sumber:(Humas Resta Pati)