Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 7 Maret 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jabatan, suap proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah memasuki tahap baru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp 7/3/2026 bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat (6/3). Dengan status tersebut, penyidik KPK kemudian melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan kepada pihak jaksa. Mereka adalah SUG yang menjabat sebagai Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, serta YUM yang menjabat sebagai Direktur RSUD Dr. Harjono.
KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik suap terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah serta pengaturan proyek-proyek tertentu, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi ungkap Budi.
Setelah proses pelimpahan tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara tersebut didaftarkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
(Wely)