JATENG Bidik-Kasusnews.com
Grobogan – Seorang pria berinisial SW yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Grobogan jawa Tengah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polres Grobogan bersama Kejaksaan Negeri Grobogan. SW ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan properti dengan total permintaan uang mencapai Rp12 juta.
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, dalam konferensi pers pada Kamis (16/3/2023), menyampaikan bahwa OTT dilakukan pada Senin, 13 Maret 2023, sekitar pukul 17.36 WIB. Dalam penangkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta yang baru saja diberikan korban kepada pelaku.
Menurut Kapolres, SW melakukan intimidasi kepada pihak perusahaan dengan mengancam akan memberitakan konflik perusahaan dengan konsumennya melalui saluran YouTube milik salah satu organisasi tempat SW bernaung. Pelaku bahkan menyebutkan bahwa dalam penyelesaian masalah tersebut, ia melibatkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan untuk memberi tekanan tambahan.
“Korban merasa khawatir jika pemberitaan tersebut disebarluaskan, maka nama baik perusahaan akan tercemar, sehingga korban meminta agar pelaku tidak memberitakan kasus tersebut,” jelas Kapolres.
Menanggapi permintaan itu, SW justru meminta imbalan sebesar Rp12 juta dengan dalih sebagai bentuk ‘bantuan’ agar masalah tidak diliput dan agar dapat dibantu komunikasinya dengan pihak kejaksaan.
Polres Grobogan kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum jika mengalami pemerasan atau intimidasi serupa.
“Kami ingin menjaga kondusifitas wilayah Grobogan, sekaligus memberikan perlindungan kepada para investor dan pelaku usaha agar tidak takut berinvestasi di daerah ini,” tandas AKBP Dedy.
(Wely-jateng)
Sumber:humas polres Grobogan