CIREBON – BIDIK-KASUSNEWS.COM — Dugaan kekerasan terhadap tersangka kembali mencoreng citra penegakan hukum. Seorang pria berinisial A, yang diamankan terkait kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan tabung gas elpiji, mengaku mendapatkan perlakuan tidak manusiawi oleh oknum anggota Polsek Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Peristiwa tersebut terungkap setelah istri A melihat kondisi suaminya mengalami lebam di kelopak mata kiri saat ditemui di kepolisian. A mengaku dipukul oleh oknum Bripka W, diludahi oleh Kanit Iptu S, serta ditodong dengan senjata api oleh Aipda Str.
“Saya kaget lihat suami saya seperti itu. Katanya dipukul, diludahi, bahkan ditodong pistol. Kami tidak terima,” ungkap sang istri saat ditemui wartawan, Rabu (29/10/2025).
Merasa ada pelanggaran kewenangan dan prosedur, keluarga kemudian mengajukan laporan resmi ke Propam Polres Cirebon Kota pada 27 Oktober 2025, dengan Nomor STPM/21/X/2025/Sipropam, guna meminta pemeriksaan etik terhadap para terlapor.
Pihak Polsek Bantah Ada Aksi Kekerasan Terencana
Menanggapi tuduhan tersebut, Kanit Iptu S menyatakan bahwa tidak ada pemukulan disengaja oleh anggota. Ia menyebut, upaya penangkapan dilakukan setelah pemanggilan berkali-kali diabaikan.
“Kami sudah tiga kali kirim surat pemanggilan, statusnya masih saksi. Namun tidak kooperatif. Maka pada 25 Oktober kami keluarkan surat perintah membawa,” tegasnya.
Menurut Iptu S, A mencoba kabur saat akan diamankan hingga terjadi pergulatan yang membuat anggota harus bertindak tegas.
“Yang bersangkutan melawan, terjadi perkelahian. Jadi tidak benar dikatakan kami main pukul. Semua sesuai SOP,” jelasnya.
Keluarga dan Aktivis Dorong Transparansi Penanganan
Meski telah ada klarifikasi dari pihak Polsek, keluarga korban tetap menilai tindakan fisik berlebihan tidak dapat dibenarkan. Mereka meminta visum ulang serta pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Aktivis hukum Cirebon juga memberi perhatian atas kasus ini.
“Jika benar ada kekerasan, harus diproses. Polisi tidak boleh melebihi batas kewenangan meski tersangka melawan,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Rabu (29/10/2025).
Menunggu Sikap Propam
Unit Propam Polres Cirebon Kota kini diminta untuk melakukan pemeriksaan profesional, transparan, dan berkeadilan, sebagai bentuk akuntabilitas Polri terhadap prinsip Presisi yang terus digaungkan.
Kasus ini menjadi ujian, sejauh mana pengawasan internal dapat memastikan setiap anggota kepolisian tetap berada dalam koridor hukum dan HAM dalam menjalankan tugas di lapangan.
Redaksi Bidik-Kasusnews.com akan terus memantau perkembangan laporan ini, termasuk hasil pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat. ( Tim Red)
