Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012–2015, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, menegaskan bahwa penyalahguna narkotika seharusnya tidak dipenjara, melainkan mendapatkan hukuman rehabilitasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam menanggapi kasus artis Ammar Zoni yang justru terlibat dalam peredaran narkoba ketika menjalani hukuman penjara akibat penyalahgunaan sebelumnya.
“Penyalahguna narkotika adalah korban yang membutuhkan penyembuhan, bukan pemenjaraan. Penjara tidak membuat mereka pulih,” tegas Anang dalam unggahannya di Instagram @anangiskandar.
Menurutnya, penegak hukum — polisi, jaksa hingga hakim — wajib memahami bahwa pecandu dan pemakai narkoba tidak termasuk pelanggar pidana, karena mereka membeli untuk dikonsumsi agar menghilangkan sakau. Sementara pelaku yang harus dikenai hukuman keras adalah pengedar gelap, dengan pemutusan jaringan dan perampasan aset.
Anang juga menjelaskan bahwa strategi pengendalian narkoba yang efektif di seluruh dunia dilakukan melalui proses rehabilitatif terhadap pengguna disertai penegakan hukum represif terhadap pengedar.
Dukungan Organisasi Rehabilitasi: “Pemulihan Butuh Seumur Hidup”
Senada dengan Anang, Ketua Umum Yayasan Mutiara Maharani, Ade Hermawan, menilai kebijakan pemidanaan terhadap korban narkoba harus lebih humanis. Ia menegaskan bahwa pemulihan pecandu bersifat progresif dan bisa kambuh kapan saja.
“Teman-teman korban Napza itu seumur hidup pemulihannya. Ketemu teman pakai bisa kambuh, masalah keluarga bisa kambuh,” ujar Ade, Minggu (26/10/2025).
Yayasan yang menaungi panti rehabilitasi di Cianjur tersebut telah menangani lebih dari 700 pasien sejak 2012, mayoritas korban narkoba jenis sabu, sinte, tramadol, dan ganja.
Ade juga mengungkap masih adanya praktik transaksional dalam proses penanganan penyalahguna, termasuk pelanggaran SOP saat penangkapan. Karena itu, pihaknya bersama Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat (GRAM) mengajukan uji materi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung.
Komitmen Kepolisian: Perang Total dari Hulu ke Hilir
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menyampaikan bahwa Polri secara konsisten meningkatkan pemberantasan narkoba hingga ke akar. Dari ribuan penindakan tahun ini:
- 197 ton narkoba disita
- 38.000 kasus diungkap
- 51.000 tersangka diamankan
“Perang melawan narkoba tidak boleh berhenti,” tegasnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Polri juga membuka layanan pengaduan 24 jam melalui WhatsApp 0823-1234-9494 untuk masyarakat melaporkan peredaran narkoba. Sedangkan untuk laporan anggota Polri yang terlibat penyimpangan dapat disampaikan ke hotline Divisi Propam di 0813-1917-8714.
Kesimpulan: Keadilan Harus Sejalan dengan Pemulihan
Seruan para ahli dan aktivis menegaskan bahwa korban narkotika adalah pasien, bukan kriminal. Pemenjaraan tanpa pemulihan hanya memperpanjang lingkaran penyalahgunaan hingga potensi peredaran gelap baru.
Pendekatan berbasis kesehatan dan bukti ilmiah diyakini menjadi langkah paling efektif menekan bahaya narkoba di Indonesia. ( Agus)