JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menangkap tujuh orang pelaku aksi premanisme berkedok debt collector (DC). Pengungkapan ini dilakukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polres Jepara berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa sepeda motor di kawasan Jalan Pemuda. Hal ini disampaikan Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna saat menggelar konferensi pers Ops Aman Candi 2025 di Mapolres setempat, pada Rabu (21/5/2025). Dalam kesempatan itu, Kapolres Jepara mengungkapkan, bahwa ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WJ, AK, MR, ZR, BP, AM dan BI. Ketujuh pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun. “Para pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan. Mereka menghentikan korban di jalan, lalu membawa motor korban dengan dalih tunggakan angsuran, namun setelah ditelusuri, unit tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan terkait,” ujar AKBP Erick. Kronologi kejadian bermula saat para tersangka melakukan hunting atau berburu sepeda montor yang bermasalah di area Jepara. Saat mendapati nomor polisi (Nopol) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan yang tidak terpasang atau mencurigakan, para tersangka lalu secara tanpa hak menghentikan korban, yakni pelajar sekolah menengah atas (SMA). Lalu, saat diperiksa nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) di aplikasi milik para tersangka, sepeda montor tersebut terdaftar sebagai sepeda montor yang masih menunggak cicilan di perusahaan pembiayaan (leasing). Kemudian, tersangka meminta kunci sepeda montor milik korban dan menyuruh korban agar ikut ke kantor leasing tersebut. Karena merasa takut, korban menyerah unit sepeda montornya dan korban dipesankan oleh para tersangka, salah satu ojek online untuk pulang. Setelah beberapa waktu lalu, pelapor atau orang tua korban melunasi cicilan sepeda montor di leasing dan diketahui bahwa sepeda montor tersebut tidak ada digudang leasing. “Unit yang ditarik tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan, namun malah digelapkan oleh para pelaku dengan cara digadaikan ke pihak lain,” jelasnya. Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, beserta dokumen kepemilikan motor. Atas kejadian ini, Kapolres Jepara pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector, apalagi jika menggunakan cara-cara intimidatif atau tanpa prosedur resmi. Ia juga menegaskan bahwa Polres Jepara berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang berkedok penagihan hutang, demi menjaga rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat. “Penarikan kendaraan secara paksa secara ilegal adalah tindakan melawan hukum serta termasuk dalam kategori aksi premanisme. Kami minta masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110 Polri, maupun ke WhatsApp Siraju di nomor 08112894040, jika menemukan kejadian serupa,” ucapnya. AKBP Erick menyampaikan, bahwa dengan menggelar Operasi Aman Candi 2025, Polres Jepara berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat serta memberikan jaminan keamanan terhadap perkembangan iklim investasi di daerah. “Melalui Operasi Aman Candi 2025, kami tegaskan komitmen Polres Jepara untuk memberantas segala bentuk premanisme demi menjamin rasa aman masyarakat serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Jepara,” tegasnya.(Wely-jateng) Sumber:humas Polda jateng
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir truk trailer bernama Zulmi di SPBU 6378301, Jalan Sepakat, Dusun Sepakat Jaya, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Sabtu sore, 17 Mei 2025, membuka tabir dugaan praktik mafia solar yang telah berlangsung secara sistematis di wilayah tersebut. Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Zulmi yang sedang mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, menjadi korban kekerasan setelah mempertanyakan antrean panjang kendaraan yang diduga merupakan truk tangki modifikasi ilegal. “Saya cuma tanya, kenapa truk-truk itu tidak sesuai antrean. Tapi mereka malah keroyok saya. Gigi saya rontok, hidung saya pecah, seluruh badan saya luka memar,” ujar Zulmi saat ditemui media di sebuah warung kopi di Kota Pontianak, Selasa, 20 Mei 2025. Zulmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mempawah sehari setelah kejadian, dengan nomor laporan LP/B/33/V/2025/SPKT/Polres Mempawah/Polda Kalbar. Laporan diterima oleh penyidik Bripka Bambang Sumantri. Dugaan praktik ilegal di SPBU 6378301 tak berhenti pada kasus kekerasan. Sejumlah warga sekitar yang ditemui secara terpisah membenarkan adanya antrean rutin truk tangki tidak resmi di SPBU tersebut. Mereka menduga kendaraan-kendaraan itu bukan milik perusahaan distribusi resmi, melainkan bagian dari jaringan penyelewengan BBM subsidi. “Sudah lama begitu. Setiap hari truk-truk itu datang, isi solar subsidi. Tapi kami tahu itu bukan buat kebutuhan umum. Solar itu kemungkinan besar diselewengkan,” kata seorang warga yang minta identitasnya disamarkan demi alasan keamanan. Warga dan korban mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut. Mereka menduga praktik ini melibatkan oknum pengelola SPBU dan pihak-pihak lain yang terorganisir. “Ini bukan soal satu-dua pelaku yang main tangan. Ini indikasi jaringan mafia solar. Kalau tidak segera diusut tuntas, kerugian negara akan terus membengkak,” ujar Zulmi. Hingga berita ini diturunkan, manajemen SPBU 6378301 belum memberikan keterangan resmi. Pihak kepolisian juga belum merilis perkembangan penyelidikan terkait pengeroyokan maupun dugaan tindak pidana migas di lokasi tersebut. Tim media masih berupaya menghubungi pengelola SPBU, aparat kepolisian, serta pihak Pertamina untuk mendapatkan konfirmasi. Bersama korban dan keluarga, media akan terus mengawal proses penegakan hukum agar kasus ini dapat terungkap secara terang benderang, dan tidak berhenti sebagai insiden kekerasan semata. Sumber: Wawancara dengan korban Zulmi dan warga sekitar; dokumen Editor Basori
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 Tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menyelenggarakan upacara bendera di lapangan apel Mapolres setempat, pada Selasa (20/5/2025) pagi. Upacara yang mengusung tema ‘Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat’ ini, dipimpin oleh Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno, yang bertindak sebagai inspektur upacara mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat utama (PJU) Polres Jepara hingga Kapolsek dari wilayah hukum Polres Jepara juga tampak mengikuti jalannya upacara. Peserta upacara terdiri dari berbagai satuan di lingkungan Polres Jepara, mulai dari perwira, personel Sat Lantas, Sat Polair, Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Intelkam, Polwan, hingga ASN, yang masing-masing membentuk pleton secara tertib dan disiplin. Dalam amanatnya, Wakapolres Jepara Kompol Edy menegaskan bahwa Hari Kebangkitan Nasional bukan hanya sebatas peringatan rutin, melainkan momen refleksi akan pentingnya semangat kebangsaan dan persatuan yang sudah tertanam sejak berdirinya Budi Utomo pada 20 Mei 1908. “117 tahun yang lalu, kesadaran untuk bangkit dari penjajahan menjadi titik awal perjuangan kita sebagai bangsa. Kini, kebangkitan itu harus kita teruskan dalam bentuk kerja nyata yang berpihak pada rakyat,” ujar Kompol Edy. Lebih lanjut, ia juga menyoroti kemajuan pembangunan nasional dalam masa awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam 150 hari pertamanya, berbagai kebijakan dasar mulai digulirkan, seperti akses layanan kesehatan gratis berbasis digital serta inisiasi pendirian AI Centre of Excellence di Papua, sebagai bagian dari lompatan besar menuju kemajuan Indonesia. Rangkaian upacara ditutup dengan lagu Bagimu Negeri, pembacaan doa, dan penghormatan kepada Inspektur Upacara. Seluruh kegiatan berjalan tertib dan penuh semangat nasionalisme, mencerminkan komitmen Polres Jepara dalam menjaga jiwa kebangsaan di tengah dinamika tugas kepolisian yang semakin kompleks. Dengan semangat Hari Kebangkitan Nasional, Polres Jepara menegaskan kesiapan institusi untuk terus berkontribusi dalam membangun Indonesia yang lebih maju, aman, dan bersatu.(Wely-jateng) Sumber:humas Polda jateng
JATENG – Bidik-kasusnews.com Pati, Jawa Tengah – Kepolisian Resor Kota Pati hari ini Selasa, 20 Mei 2025 pukul 08.00 WIB hingga selesai melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan Aman Candi-2025, dengan fokus utama pemberantasan premanisme dan menjaga ketertiban umum di wilayah Pati. Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi, melalui Kasat Binmas Polresta Pati Kompol Sunar, menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Pati. Kompol Sunar menjelaskan bahwa sebanyak empat personel Satgas Binmas, termasuk satu Bamin Satgas dan dua anggota Satgas, diberikan pemahaman mengenai pelaksanaan sambang dan koordinasi ke sejumlah Perusahaan terkait bahaya premanisme, jelasnya. Dua personel Satgas Binmas menyambangi Swalayan ADA dan berkoordinasi dengan Staff Manajemen terkait premanisme, mengimbau agar segera melapor ke kepolisian terdekat atau Call Center 110 jika menemukan praktik tersebut, serta membagikan 10 brosur Ops Aman Candi 2025. Hal serupa juga dilakukan di PT. Sejin Fashion Indonesia dan PT. Dua Kelinci, di mana masing-masing dua personel Satgas Binmas menyampaikan pesan yang sama dan membagikan brosur terkait operasi ini. Selain itu, sosialisasi juga menyasar masyarakat luas. Sebanyak dua personel Satgas Binmas memasang 20 banner Ops Aman Candi 2025 di 20 lokasi Polsek jajaran, dibantu oleh personel Polsek setempat. Kompol Sunar menambahkan, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan juga diberikan kepada remaja di Aula Kecamatan Jaken oleh dua personel Satgas Binmas. Materi yang disampaikan berfokus pada “Stop Premanisme dan Tawuran”, serta mendorong mereka untuk segera melapor ke kepolisian terdekat atau Call Center 110 jika menemukan kegiatan tersebut, sembari membagikan 50 brosur Ops Aman Candi 2025. Kompol Sunar menegaskan bahwa Operasi Aman Candi 2025 akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pati. “Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dengan tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi premanisme atau tindakan melanggar hukum lainnya,” pungkas Kompol Sunar.(Kasnadi) Sumber(Humas Resta Pati)
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat. Menanggapi laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di perairan sungai wilayah desa Kenyauk, kecamatan Sepauk, kabupaten Sintang, Tim Polsek Sepauk yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sepauk Iptu Abdul Hadi, S.H melaksanakan patroli, himbauan serta penertiban, pada Senin, 19/05/2025. Saat ditemui oleh awak media Kapolsek Sepauk Iptu Abdul Hadi, S.H menyampaikan kegiatan patroli, himbauan dan penertipan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan serta laporan dan kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif kepada lingkungan akibat adanya kegiatan PETI. “Patroli ini dilakukan untuk memverifikasi laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI di desa Kenyauk,” sampai Iptu Abdul Hadi, S.H. selaku Kapolsek Sepauk. “Tim kita segera bertindak dengan memberikan himbauan kepada pemilik dan pekerja PETI di lokasi agar menghentikan aktivitas penambangan yang melanggar hukum dan menimbulkan dampak dan kerusakan pada alam, para pelaku penambangan di desa Kenyauk bersedia untuk menghentikan aktivitas PETI yang mereka lakukan,” jelas Kapolsek Sepauk, Iptu Abdul Hadi. “Patroli, himbauan serta penertiban PETI ini sebagai wujud komitmen Kepolisian dalam edukasi hukum dan tindakan pencegahan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan,” tutup Iptu Abdul Hadi, S.H. Team/read
JATENG:Bidik-kasusnews.com Polda Jateng-Kota Semarang | Polisi mengamankan empat orang tersangka aksi premanisme berkedok ormas GRIB JAYA. Mereka diamankan satgas anti premanisme Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah usai melakukan Pengerusakan dan Pencurian terhadap properti milik PT KAI di kawasan Gergaji Kota Semarang. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio selaku Kaopsda Aman Candi 2025 dalam sebuah keterangan pada hari Senin, (19/5/2025) siang. Peristiwa ini bermula saat PT. Kereta Api (persero) Daops IV Semarang pada bulan Juli 2024 menutup aset-aset tanah kosong mereka dengan pagar seng untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal. Namun pada Minggu 29 Desember 2024, sekelompok orang yang di duga anggota ormas Grib Jaya merusak pagar tersebut dan membawa kabur material logam tanpa izin. Aksi tersebut terekam oleh CCTV di sekitar lokasi dan menjadi bukti tindak kriminal yang dilakukan para pelaku. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas dari PT KAI ke Mapolda Jateng pada tanggal 3 Januari 2025. “Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang di duga merupakan anggota ormas Grib Jaya, dan selanjutnya dilakukan penangkaoan kepada para pelaku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio. Keempat orang yang diamankan tersebut berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42) , dan HY (40). Keempatnya berstatus sebagai anggota ormas GRIB JAYA. “Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak,” jelasnya. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen fotokopi sertifikat milik PT KAI dan potongan besi berbagai ukuran yang merupakan sisa pagar yang dipasang oleh PT KAI di sekitar lokasi. Sedangkan dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sejumlah alat komunikasi Handphone, dokumen berupa surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang, serta 1 unit mobil Pick up yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang hasil kejahatan. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang berkedok ormas atau kelompok apapun. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum. Operasi Aman Candi 2025 akan terus digencarkan untuk menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegasnya. Ditegaskan bahwa perbuatan para pelaku tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat dan menghambat proyek pembangunan, ia turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik-praktik premanisme di sekitarnya. “Kami butuh peran aktif masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Laporkan jika ada aksi intimidasi, pemalakan, atau perusakan dengan mengatasnamakan ormas,” pungkasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya kini mereka di jerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Polda Jateng- Kota Semarang | Tim Satgas Anti-Premanisme yang tergabung dalam Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora, tersangka adalah MJ (44). Pria yang akrab disapa Mbah Mun itu diamankan petugas lantaran diduga terlibat kasus Penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah. Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut peristiwa penipuan ini dialami oleh WA, asal Kradenan Kab. Blora. Dalam keterangan pada Senin (19/5/2025) pagi Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang dibuat pada 11 Mei 2025, lantaran merasa tertipu dengan janji pengadaan solar industri fiktif yang dilakukan oleh pelaku. “Penangkapan yang bersangkutan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 oleh tim gabungan Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025,” ungkapnya. Senin (19/5) Selain MJ, petugas juga mengamankan WH, wanita berusia 45 tahun asal Todanan Blora. Dirinya ikut ditangkap lantaran diduga turut membantu tersangka untuk meyakinkan korban. “Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar dengan mengaku sebagai Humas dari sebuah perusahaan dan menjanjikan pengiriman solar industri, padahal gudang perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Juli 2022,” jelasnya. Keduanya disebut secara bersama-sama memberikan iming-iming dan janji palsu serta meminta korban untuk menyetor uang sebagai deposit pengiriman solar industri. Total kerugian dialami korban mencapai lebih dari Rp 333 juta. “Pada sekira bulan Agustus hingga September 2022, korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar apabila menyetorkan uang deposit kepada pelaku. Bahkan pelaku mengklaim punya jaringan dengan Komisaris perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban,” lanjut Kombes Dwi Subagio. Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya terkait kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa MJ juga merupakan residivis kasus Penadahan, sedangkan WH juga pernah tersangkut kasus Penggelapan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara. Kombes Dwi Subagio menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai bagian dari komitmen Polda Jateng memberantas aksi premanisme terutama yang dilakukan oleh preman berkedok ormas yang kerap merugikan dan meresahkan masyarakat. “Ini bagian dari upaya kami membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio. Menutup keterangannya, Kombes Dwi Subagio mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji bisnis yang tidak jelas legalitasnya dan melaporkan segala bentuk dugaan penipuan ke aparat kepolisian terdekat.(Wely-jateng) Sumber:humas Polda jateng
JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati, Jawa Tengah – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati gencar melakukan tindakan pre-emtif dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Aman Candi 2025. Sebanyak 4 personil Satuan Tugas (Satgas) Binmas Polresta Pati, pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 08.00 WIB hingga selesai, melaksanakan serangkaian kegiatan yang menyasar berbagai elemen masyarakat dengan tujuan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya terkait aksi premanisme. Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, melalui Kasatgas Binmas Kompol Sunar menerangkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada berbagai elemen masyarakat agar bersama-sama menjaga Kamtibmas. Salah satu sasaran utama adalah Ormas Lindu Aji DPC Pati, dimana petugas memberikan sosialisasi untuk menghindari aksi-aksi premanisme yang dapat meresahkan masyarakat. Selain itu, kepolisian juga membuka jalur komunikasi dengan memberikan nomor call center 110 untuk pelaporan cepat jika menemukan indikasi tindakan premanisme. Lebih lanjut, Kompol Sunar menegaskan bahwa Satgas Binmas tidak hanya fokus pada Ormas. Upaya pre-emtif juga menyasar sektor industri dengan melakukan koordinasi bersama Pemangku PT HWI Batangan. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah pencegahan premanisme di lingkungan perusahaan. Kepolisian menekankan pentingnya kerjasama antara pihak perusahaan dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Menjangkau kelompok yang lebih rentan, Satgas Binmas memberikan pembinaan dan edukasi kepada anak punk dan juru parkir di Jalan Dr. Susanto, Pati. Pesan Kamtibmas disampaikan dengan pendekatan persuasif, mengajak mereka untuk tidak terlibat dalam aksi premanisme dan segera melapor jika mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas. Kegiatan Satgas Binmas tidak hanya terpusat di satu lokasi. Petugas juga melaksanakan sambang dan sosialisasi di kawasan Pasar Puri dan pertokoan GOR Puri Pati. Area publik ini menjadi fokus perhatian untuk memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas. Operasi Aman Candi 2025 Polresta Pati menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga Kamtibmas melalui upaya pre-emtif yang komprehensif. Dengan menyasar berbagai elemen masyarakat dan menggandeng peran serta aktif, diharapkan tercipta situasi yang kondusif dan aman di wilayah Pati. Polresta Pati menghimbau kepada seluruh masyarakat Pati untuk melaporkan kegiatan yang berbau premanisme kepada kepolisian terdekat atau call center 110.(Kasnadi) Sumber:(Humas Resta Pati)
Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat —Minggu 18 Mei 2025 Aksi kekerasan yang diduga melibatkan kelompok preman kembali terjadi di wilayah pelayanan publik. Seorang warga berinisial Z atau Zulmi menjadi korban pengeroyokan di SPBU Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban mengalami luka serius, di antaranya hidung patah, gigi depan rontok, serta memar di bagian perut dan punggung. Zulmi telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Pinyuh dengan nomor laporan STTP/46/V/2025 tertanggal 17 Mei 2025. Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah warga yang menyaksikan kejadian, para pelaku diduga merupakan preman yang kerap mengatur antrean pengisian solar subsidi di SPBU tersebut. Mereka dituding memungut bayaran dari sopir truk dan warga, serta menggunakan kekerasan terhadap siapa pun yang tidak mengikuti “aturan” sepihak mereka. “Para pelaku terlihat sering berinteraksi langsung dengan pihak SPBU. Kami menduga ada pembiaran atau bahkan kerja sama. Masyarakat sudah sangat resah,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya. Kejadian ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi serta potensi kolusi antara oknum pengelola SPBU dan kelompok preman. Padahal, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, tindakan tersebut dapat dikenai pidana hingga 12 tahun penjara. Desakan Masyarakat: Tindak Tegas Pelaku dan SPBU Terlibat Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk segera bertindak: 1. Kapolda Kalimantan Barat diminta segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap seluruh pelaku pengeroyokan terhadap Zulmi. 2. Pertamina Wilayah Kalimantan Barat diminta melakukan audit menyeluruh terhadap SPBU yang diduga terlibat praktik percaloan dan premanisme. 3. SKK Migas dan instansi terkait didesak menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin terhadap SPBU yang melakukan pembiaran atau bekerja sama dengan preman. 4. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD diminta segera menggelar rapat terbuka bersama Pertamina dan aparat keamanan untuk meminta pertanggungjawaban serta membentuk satuan tugas pengawasan SPBU. Hingga berita ini diturunkan, (18/5/25) awak media masih berupaya menghubungi pihak SPBU dan aparat terkait untuk mendapatkan keterangan resmi. Namun belum ada tanggapan yang diperoleh. “Negara tidak boleh kalah oleh preman. Penegakan hukum harus hadir sampai ke titik distribusi BBM seperti SPBU. Kalau ini dibiarkan, akan lebih banyak masyarakat jadi korban,” ujar Zulmi, yang kini masih menjalani pemulihan. Sumber: Wawancara langsung dengan Zulmi (korban pengeroyokan) (Team/read)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – Polrestabes Semarang melakukan inspeksi dan patroli di Terminal Penggaron, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, pada Minggu (18/5/2025) dini hari. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 untuk mengantisipasi aksi premanisme dan kejahatan jalanan seperti 3C (curat, curas, dan curanmor). Dalam inspeksi tersebut, polisi menemukan dua orang yang melakukan pungutan liar terhadap para pengunjung karaoke di Terminal Penggaron. Kedua orang tersebut berinisial HS (30) dan HP (36), yang bekerja sebagai juru parkir. Mereka melakukan pungutan terhadap pengunjung karaoke sebesar Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 69.000. Polisi melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap kedua orang tersebut, serta memberikan pembinaan untuk tidak melakukan pungutan liar lagi. Selain inspeksi, polisi juga melakukan patroli perintis presisi di sepanjang Jl. Penggaron Semarang Tengah untuk mengantisipasi aksi premanisme dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kegiatan patroli ini dipimpin oleh Kanit Turjawali AKP I Nengah Suamba, SE, dengan melibatkan 30 personel. Polisi akan terus melakukan patroli dan inspeksi untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Semarang.(Wely-jateng) Sumber:humas polda jateng