HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polsek Banjang terus memperkuat pelayanan publik berbasis digital melalui kegiatan sosialisasi layanan pengaduan online menggunakan QR Code kepada masyarakat di Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang, Kamis (19/2/2026) pukul 11.00 WITA. Kegiatan yang dilaksanakan di Toko milik Bapak Sulaiman tersebut melibatkan personel Polsek Banjang, yakni AIPTU Soeyatmin, SH, AIPTU Noryadi, BRIPKA Junaidi, dan BRIPDA Alfito. Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pemasangan stiker layanan pengaduan masyarakat (Yanduan) sekaligus memberikan penjelasan langsung mengenai penggunaan sistem pelaporan berbasis QR Code. Kapolsek Banjang menjelaskan bahwa inovasi layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri tanpa harus datang langsung ke kantor Polres maupun Polsek. Melalui pemindaian QR Code menggunakan telepon genggam, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan kapan saja dan di mana saja. Setiap laporan yang masuk akan tercatat secara sistematis dan diproses secara prosedural oleh Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Selain memberikan kemudahan akses pelaporan, program ini juga menjadi langkah nyata dalam meningkatkan pengawasan terhadap kinerja anggota kepolisian serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Polsek Banjang menegaskan akan terus mengintensifkan sosialisasi pelayanan digital sebagai bagian dari transformasi menuju Polri Presisi yang profesional, transparan, dan semakin dekat dengan masyarakat. (Agus)

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) terus menggencarkan edukasi keselamatan berkendara melalui kegiatan pembagian brosur dan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan serta mahasiswa di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (19/2/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut dilaksanakan oleh Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) bersama personel piket Satlantas Polres HSU di Jalan Brigjen H. Hasan Basri, Kecamatan Amuntai Tengah, serta di lingkungan Kampus STIA Amuntai. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan langsung kepada pengendara dan mahasiswa mengenai pentingnya mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm standar, serta menjaga etika berkendara demi keselamatan bersama. Brosur edukasi juga dibagikan sebagai media informasi agar pesan keselamatan dapat dipahami dan diingat masyarakat. Kasat Lantas Polres HSU menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. “Keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan. Edukasi seperti ini diharapkan mampu membangun budaya tertib berlalu lintas sejak dini,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung tertib, aman, dan lancar. Satlantas Polres HSU menegaskan akan terus menghadirkan program edukasi humanis sebagai bagian dari komitmen Polantas Presisi yang modern, dekat, dan bersahabat dengan masyarakat. (Agus)

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan akses pelayanan publik terus dilakukan Polsek Amuntai Selatan melalui kegiatan sosialisasi pelayanan pengaduan online berbasis QR Code kepada masyarakat Desa Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Selatan, Kamis (19/2/2026) pukul 10.00 WITA. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Amuntai Selatan, yakni AIPTU Dedi Setiawan, AIPDA Budi Herri W, Brigadir Moriss Sitorus, dan BRIPDA Yadi. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemasangan stiker layanan pengaduan anggota Polri (Yanduan) yang dilengkapi QR Code sekaligus memberikan penjelasan langsung kepada warga mengenai tata cara penggunaan layanan digital tersebut. Kapolsek Amuntai Selatan menjelaskan bahwa inovasi layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri secara cepat, aman, dan transparan tanpa harus datang ke kantor kepolisian. Melalui pemindaian QR Code menggunakan telepon genggam, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan kapan saja dan di mana saja. Setiap laporan yang masuk akan tercatat secara sistematis dan ditindaklanjuti sesuai prosedur oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Selain memberikan kemudahan pelaporan, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan pengawasan terhadap kinerja anggota kepolisian serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Polsek Amuntai Selatan menegaskan akan terus memperluas sosialisasi pelayanan digital sebagai bagian dari transformasi menuju Polri Presisi yang profesional, responsif, dan semakin dekat dengan masyarakat. (Agus)

Bidik-Kasusnews.com,Polres Melawi Polda Kalbar Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla menerima Piagam Penghargaan atas prestasi Polres Melawi yang berhasil meraih Juara 2 dalam pencapaian target tertinggi penanaman lahan pada Program 2 Pemanfaatan Lahan Produktif Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan Polda Kalbar periode Januari hingga Februari 2026.   Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto S.I.K., M.H., saat pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Jananuraga, Mapolda Kalbar, Rabu (18/2/2026).   Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin bulanan berupa pemberian reward dan punishment kepada para Kapolres jajaran Polda Kalbar dalam pelaksanaan Program 2 Pemanfaatan Lahan Produktif Polda Kalbar untuk periode Januari dan Februari 2026. Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Ia menegaskan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Melawi bersama stakeholder terkait di Kabupaten Melawi. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam mendukung program ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan produktif secara berkelanjutan,” ujarnya. Program 2 Pemanfaatan Lahan Produktif merupakan bagian dari Gugus Tugas Polri dalam mendukung ketahanan pangan, dengan mendorong optimalisasi lahan tidur menjadi lahan produktif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan diraihnya posisi juara 2, Polres Melawi menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam mendukung kebijakan strategis Polda Kalbar, sekaligus memperkuat peran Polri di tengah masyarakat tidak hanya dalam bidang keamanan, tetapi juga dalam pembangunan dan kesejahteraan. Wartawan Si Juli

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui kegiatan press release sekaligus pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus narkoba. Kegiatan berlangsung di Gedung Jananuraga Polres HSU, Rabu (18/2/2026) pukul 14.00 hingga 15.00 WITA. Dalam kegiatan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres HSU memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 446,84 gram yang berasal dari empat kasus berbeda dengan empat orang tersangka. Kasatresnarkoba Polres HSU AKP SUTARGO ,S.H., M.M menjelaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium, pembuktian di persidangan, serta pemeriksaan menggunakan sistem identifikasi narkotika. Empat perkara yang diungkap melibatkan tersangka berinisial AK alias Domo dengan barang bukti 1,33 gram sabu, AP alias Acun sebanyak 23,78 gram, S alias Isip seberat 53,77 gram, serta HS alias Putra dengan barang bukti terbesar mencapai 368,26 gram sabu. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Februari 2026. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan aparat penegak hukum, di antaranya Kapolres Hulu Sungai Utara, perwakilan Kejaksaan Negeri HSU, Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, perwakilan BNNK HSU, penasihat hukum, serta jajaran internal Polres HSU. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Hulu Sungai Utara. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. “Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah HSU,” tegasnya. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polres HSU menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan serta pencegahan guna melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres HSU dalam menjalankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bermartabat demi terciptanya lingkungan masyarakat yang aman dan sehat dari narkoba. (Agus)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Polda Kalbar 16 Februari 2026 – Polresta Pontianak sukses mengamankan rangkaian kegiatan malam perayaan Imlek 2577 Kongzili tahun 2026 yang digelar pada Senin malam (16/02/2026) di sepanjang Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak. Perayaan Tahun Baru Imlek yang dipusatkan di kawasan Jalan Gajah Mada berlangsung meriah. Ribuan masyarakat tumpah ruah menyaksikan berbagai atraksi budaya dan hiburan, termasuk permainan kembang api yang menghiasi langit Pontianak hingga dini hari. Meski dihadiri banyak pengunjung, kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya kejadian menonjol. Pengamanan dilakukan secara maksimal oleh personel Polresta Pontianak yang bersinergi dengan TNI, instansi terkait, serta panitia penyelenggara. Aparat ditempatkan di sejumlah titik strategis guna memastikan arus lalu lintas tetap terkendali serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang merayakan Imlek. Kapolresta Pontianak Kombes Polresta Kombes Lll Endang Tri Purwanto,S.I.K.,M.Si. dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Yayasan Makmur (MARGA YO) Jalan Gajahmada menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel pengamanan dan masyarakat yang telah menjaga ketertiban selama perayaan berlangsung. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Pontianak yang telah bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Berkat kerja sama semua pihak, malam perayaan Imlek 2577 dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan keamanan,” ujar Kapolresta. Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil dari perencanaan matang serta komitmen seluruh pihak dalam menciptakan suasana perayaan yang damai dan penuh kebersamaan. Hingga berakhirnya kegiatan pada dini hari, situasi di wilayah hukum Polresta Pontianak terpantau aman, terkendali, dan kondusif. Aparat juga memastikan arus lalu lintas kembali normal pascakegiatan, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan seperti biasa. Wartawan H.Riyan

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Polda Kalbar 17 Februari 2026 – Menyikapi kondisi kualitas udara di Kota Pontianak yang terpantau dalam kategori kurang baik pada Selasa (17/2/2026), Polresta Pontianak mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat memperparah pencemaran udara. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kebakaran lahan serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kualitas udara demi kesehatan bersama. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut sangat berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama di tengah kondisi udara yang sedang kurang baik saat ini,” tegas Kapolresta. Adapun imbauan kepada masyarakat terkait kondisi udara per 17 Februari 2026 sebagai berikut: 1. Wajib Menggunakan MaskerWarga diimbau keras untuk selalu menggunakan masker, terutama jenis N95 atau masker medis, saat beraktivitas di luar ruangan guna mengurangi paparan partikel halus (PM2.5). 2. Mengurangi Aktivitas di Luar RuanganKelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil, dan lansia diminta untuk membatasi atau menghindari aktivitas di luar rumah. 3. Waspada ISPA Masyarakat diminta waspada terhadap gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), batuk, dan sesak napas. Apabila mengalami gejala tersebut, segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. 4. Perlindungan di SekolahDinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pontianak diimbau agar satuan pendidikan meniadakan atau membatasi sementara aktivitas belajar-mengajar di luar ruangan serta aktif memantau kondisi udara. 5. Menjaga Daya Tahan Tubuh Warga disarankan untuk memperbanyak minum air putih, mengkonsumsi makanan bergizi, serta menjaga daya tahan tubuh. 6. Penanganan di Dalam Ruangan Saat kualitas udara sangat buruk, masyarakat disarankan untuk menutup pintu dan jendela rumah serta menggunakan penjernih udara (air purifier) apabila memungkinkan. Polresta Pontianak juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan kualitas udara di Kota Pontianak dapat segera membaik serta kesehatan warga tetap terjaga. Wartawan Maya

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Memasuki pertengahan Februari 2026, Masyarakat Kalimantan Barat mendapatkan anugrah istimewa berupa pertemuan dua momentum besar keagamaan, yaitu perayaan Tahun Baru Imlek yang masih terasa hangat dan persiapan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Fenomena ini menjadi momentum emas untuk memperkuat kerukunan antarumat beragama di Bumi Khatulistiwa. ​Pemerintah dan aparat keamanan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan perbedaan latar belakang budaya dan keyakinan bukan sebagai pemisah, melainkan sebagai modal sosial yang kuat. Kebersamaan dalam keberagaman diyakini menjadi kunci utama dalam mewujudkan Masyarakat yang adil, sejahtera, dan hidup dalam harmoni. ​Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., memberikan himbauan khusus terkait situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di tengah suasana religius yang kental ini. Ditekankan pentingnya saling menghargai agar setiap umat dapat menjalankan ibadahnya dengan khidmat. (Selasa, 17/02) ​”Pertemuan momen sakral hari raya Imlek dan masuknya bulan suci Ramadhan tahun ini adalah anugerah kebersamaan bagi kita semua. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk menjunjung tinggi sikap toleransi antarumat beragama.” “Mari kita jadikan perbedaan ini sebagai modal utama untuk menuju Masyarakat yang adil dan sejahtera dalam harmoni kebersamaan,” ujar Bambang. ​Pihak Kepolisian akan memastikan rasa aman bagi seluruh Warga yang merayakan maupun yang akan memulai ibadah puasa. “Kami mengajak semua element Masyarakat Kalbar untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungan. Mari tunjukkan bahwa Kalimantan Barat adalah rumah yang ramah bagi keberagaman,” Ungkapnya. ​Masyarakat juga diharapkan bijak dalam menggunakan media sosial selama periode ini. Menghindari provokasi dan mengedepankan empati menjadi langkah nyata dalam merawat “Tenun Kebangsaan” di Kalimantan Barat. Wartawan Si Juli

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Polda kalbar,Menjelang dua agenda besar nasional, Tahun Baru Imlek dan bulan suci Ramadan, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Satuan Tugas (Satgas) Siber Operasi Liong Kapuas 2026 meningkatkan intensitas patroli di ruang digital. Langkah ini diambil guna menjamin kondusivitas wilayah dari pengaruh konten negatif dan provokatif. Senin-16/02/25 ​ Kasatgas Siber, Iptu Edi Tuluskanto, menyatakan bahwa fokus utama satgas saat ini adalah menyisir serta meminimalisir akun-akun yang menyebarkan konten negatif di media sosial. ​”Kami melaksanakan patroli Siber secara intensif selama operasi berlangsung. Tujuannya jelas mencari dan meminimalisir konten yang mengarah pada hal-hal negatif agar perayaan Imlek dan menyambut bulan suci Ramadan berjalan lancar tanpa kendala,” ujar tulus. ​Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan siber. Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan unggahan yang mengandung ujaran kebencian atau isu SARA. ​”Jika menemukan konten yang menjurus ke arah perpecahan, segera informasikan kepada kami. Setiap temuan akan langsung kami tindak lanjuti dan diproses sesuai hukum tindak pidana siber yang berlaku,” tegasnya. ​Senada dengan hal tersebut, Kasatgas Humas AKBP Prinanto memberikan dukungan penuh terhadap langkah preventif dan penegakan hukum yang dilakukan tim siber. Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi sebelum membagikannya. “Kami mendampingi setiap langkah yg dilakukan tim satgas siber dalam menjalankan fungsinya , kami berharap masyarakat tidak hanya menjadi pelapor tetapi juga menjadi penyaring informasi yaitu dengan tidak ikut menyebarkan berita atau konten yg belum tentu kebenaranya, mari kita junjung tinggi toleransi di momen sakral perayaan Imlek dan masuknya Bulan suci Romadhon, kita saling hormat menghormati saudara -saudara kita yang sedang menjalankan ibadah sesuai keyakinannya masing masing, karena stabilitas Kamtibmas adalah tanggung jawab kita bersama baik didunia nyata maupun di dunia maya, tetap kita jaga kondusifitas Kalimantan Barat dalam Harmoni Kebersamaan.” Tutup prinanto Wartawan Mulyawan

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengambil langkah tegas terhadap MA (31), yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), MA direkomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (12/2/25). Kasus ini berawal dari penangkapan MA (31) pada 14 Oktober 2025. Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 499,16 gram. Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan bagian dari upaya besar institusi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh barang haram. “Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak secara profesional dan tuntas. Langkah ini adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dalam menjaga integritas dan wibawa hukum di Kalimantan Barat,” tegas Bambang. Sebelumnya, MA sempat mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak terkait prosedur penanganan perkaranya. Namun, berdasarkan putusan nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Ptk yang dibacakan pada Senin (9/2/2026), Hakim menyatakan menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya dan menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan telah sah secara hukum. Meski proses pidana terus berjalan, secara internal institusi juga telah mengambil langkah tegas melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Berdasarkan hasil sidang pada Rabu (11/2/2026), MA dinyatakan terbukti melanggar norma hukum dan etika sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Atas perbuatannya yang menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu, Komisi Kode Etik merekomendasikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini diambil sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran yang mencoreng nilai-nilai institusi. Saat ini, berkas perkara MA telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pontianak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, MA kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Sungai Raya. Kabidhumas menambahkan bahwa Ditresnarkoba Polda Kalbar selama periode awal tahun 2026 ini telah berhasil mengungkap dan menindak tegas tindak pidana narkoba di Kalimantan Barat dengan menyita barang bukti narkotika sebanyak 28.124,84 gram dan mengamankan 19 orang tersangka. “Ini semua merupakan komitmen kami dalam memberantas serta menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Kalbar,” pungkas Bambang. Wartawan Mulyawan