Bidik-kasusnews.com,Mempawah Wajok Kalimantan Barat Sabtu-21-Juni-2025 Aktivitas bongkar muat dan pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) di kawasan Desa Wajok Hulu, Jalan Raya Mempawah, Kecamatan Jungkat,Kabupaten Mempawah, kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang diduga dilakukan di gudang penampungan CPO tanpa izin resmi ini kian merajalela dan dilakukan secara terang-terangan, seolah kebal hukum. Dari investigasi awak media serta pantauan di lapangan pada 11 Juni 2025, truk-truk tangki CPO tampak lalu lalang nyaris tanpa henti, bahkan hingga larut malam. Tidak terlihat adanya plang legalitas atau informasi resmi terkait izin usaha, lingkungan, maupun angkutan. Aktivitas tersebut juga tidak menunjukkan adanya pengawasan dari otoritas terkait. Warga sekitar mulai resah dengan debu, kebisingan, serta potensi bahaya lingkungan dan keselamatan lalu lintas. “Kami heran, ini sudah jelas-jelas mencurigakan. Tapi kok seperti dibiarkan? Apa benar tidak ada pengawasan? Atau ada pembiaran dari oknum?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya. Tak hanya warga, sejumlah pengamat lingkungan dan aktivis juga angkat bicara. Mereka menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta dugaan adanya permainan oknum yang membiarkan aktivitas ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan. “Kalau benar tidak punya izin, ini jelas pelanggaran serius. Harusnya aparat turun tangan, jangan tunggu viral baru bertindak,” tegas seorang aktivis lingkungan. Menurut warga setempat yang sempat dimintai keterangan, gudang CPO tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial M, yang sudah cukup lama menjalankan operasionalnya secara tertutup. Jika benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin, maka hal itu patut diduga telah melanggar: Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (jika termasuk pengangkutan hasil tambang tanpa izin), dan/atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Pasal 55 dan 56 KUHP, jika terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang turut membantu atau membiarkan terjadinya pelanggaran. Selain itu, jika proses pengangkutan dan distribusi CPO dilakukan tanpa izin angkutan niaga khusus, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang mengoperasikan kendaraan angkutan barang tanpa izin angkutan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Kepolisian setempat terkait legalitas aktivitas CPO tersebut. Awak media meminta kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar segera mengambil tindakan. Publik menuntut transparansi dan ketegasan. Jika terbukti melanggar, aktivitas ini harus dihentikan dan pihak yang terlibat ditindak sesuai hukum. Sumber: Warga /Tim Liputan Team/read Editor Basori
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 20 Juni 2025 — Polres Jepara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terkait kebijakan Over Dimension Over Load (ODOL). Komitmen ini ditegaskan setelah berlangsungnya audiensi antara perwakilan sopir truk, Polres Jepara, Dinas Perhubungan (Dishub), dan DPRD Jepara. Audiensi yang digelar di Aula Mapolres Jepara pada Jumat, 20 Juni 2025, menghasilkan surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh ketiga pihak. Surat itu memuat empat poin penting, di antaranya bahwa Polres Jepara dan Dishub belum akan melakukan penindakan terkait ODOL, serta adanya saluran pengaduan apabila ditemukan oknum yang melakukan pungli. Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, menyatakan keterbukaannya dalam menangani laporan dugaan pungli. > “Prinsip saya terbuka, apabila ada anggota saya yang tengarai pungli dan saya akan melakukan penyelidikan. Terbukti (pungli) saya proses,” ungkapnya, AKBP Erick juga menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran ODOL, karena saat ini masih dalam tahap sosialisasi. > “Kita semua sampai dengan saat ini Polres Jepara belum melakukan penindakan ODOL. Semua kan masih dalam proses sosialisasi dan kami akan terus sosialisasi sampai dari pusat untuk yang lebih lanjut,” jelasnya.dikutip dari metrotvnews.com 20/6/2025 Sementara itu, Pembina Perkumpulan Pengusaha dan Pengemudi Jepara (PPPJ), Amin Yusuf, menyampaikan keresahan para pengemudi truk. Ia meminta agar pemerintah memberikan solusi konkret atas kebijakan ODOL. > “Minimal di wilayah hukum Jepara ditiadakan penindakan (ODOL),” ujarnya.kutip dari metrotvnews.com 20/6 Langkah audiensi ini menjadi salah satu upaya untuk menjembatani aspirasi para pengemudi dengan aparat penegak hukum, guna mencari solusi yang adil dalam pelaksanaan aturan ODOL di wilayah Jepara.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – 20 Juni 2025 | Perang terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus digalakkan. Polda Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan langkah serius dalam membongkar jaringan sindikat TPPO yang telah memperdagangkan puluhan warga Jawa Tengah ke luar negeri secara ilegal. Pertemuan penting yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (20/6), mempertemukan aparat penegak hukum, Gubernur Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi, keluarga korban, serta jajaran kepolisian, termasuk Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas Kombes Pol Artanto. Dalam kesempatan tersebut, komunikasi daring juga dilakukan dengan para korban yang saat ini masih berada di luar negeri. Kombes Dwi Subagio mengungkapkan bahwa jaringan TPPO yang terungkap baru-baru ini melibatkan korban dari berbagai daerah di Jawa Tengah. “Kami tidak akan berhenti hanya sampai pada penangkapan. Pengembangan kasus terus kami lakukan, termasuk pelacakan aliran dana dan aset milik para pelaku,” ujarnya. Tak hanya fokus pada penindakan, aparat juga mengajak masyarakat berperan aktif. “Kami butuh dukungan publik. Jika ada indikasi pengiriman tenaga kerja ilegal atau perdagangan orang, mohon segera laporkan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan serius,” tegas Dwi. Sementara itu, Gubernur Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa Pemprov Jateng bergerak cepat untuk menangani nasib para korban. “Kami akan segera memulangkan warga Jateng yang menjadi korban. Banyak dari mereka tidak memiliki dokumen kerja resmi, dan ini membahayakan posisi hukum mereka di negara tujuan,” ungkapnya. Lebih dari sekadar pemulangan, Pemprov juga menyiapkan solusi jangka panjang. “Kami ingin mereka pulang dengan masa depan. Dinas Tenaga Kerja kami gerakkan untuk menyalurkan mereka ke lapangan kerja yang legal dan aman,” tambah Luthfi. Langkah strategis ini menandai sinergi nyata antara Pemprov dan aparat kepolisian dalam memberantas TPPO. Tidak hanya menyelamatkan korban, upaya ini juga bertujuan memutus rantai kejahatan perdagangan manusia yang masih marak di berbagai wilayah.(Wely-jateng) Sumber:Humas Polda jateng
JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati, — Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Pati menggelar kegiatan Bhakti Bhayangkara berupa kerja bakti massal di tiga lokasi strategis di Kabupaten Pati, Jumat (20/6/2025) pukul 07.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dimulai dengan apel pagi dan doa bersama di halaman Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Dharma Pati. Sebanyak 138 peserta terlibat dalam kegiatan ini. Mereka terdiri dari 50 personel gabungan Polresta Pati, 10 anggota Sat Samapta, 10 personel Sat Polair, 28 purnawirawan Polri yang tergabung dalam PP Polri Kabupaten Pati, serta 40 perwakilan dari berbagai perguruan silat seperti Kera Sakti, Cempaka Putih, Pagar Nusa, dan Tunas Muda Winongo. Kasiwas Polresta Pati IPTU Windartono, yang mewakili Kapolresta AKBP Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa para peserta dibagi ke tiga lokasi: TMP Giri Dharma, Masjid Jami Nurul Huda Desa Puri, dan GOR Pesantenan. Masing-masing tim bertugas membersihkan dan merapikan area yang telah ditentukan. “Kerja bakti ini adalah wujud pengabdian Polri kepada masyarakat sekaligus bentuk penghormatan kepada para pahlawan bangsa,” ujar IPTU Windartono. Di TMP Giri Dharma, kehadiran para purnawirawan Polri menarik perhatian. Mereka ikut serta membersihkan makam sebagai bentuk penghargaan kepada rekan-rekan sejawat dan para pejuang bangsa yang telah gugur. Salah satu purnawirawan Polri menyampaikan rasa bangganya bisa kembali terlibat dalam kegiatan sosial bersama institusi yang pernah ia bela. “Sebagai mantan anggota Polri, saya merasa terpanggil untuk tetap berkontribusi. Membersihkan makam pahlawan adalah bentuk penghormatan kami terhadap sejarah dan nilai-nilai perjuangan,” ujarnya. Di titik kedua, Masjid Jami Nurul Huda, sinergi antara personel kepolisian dan masyarakat terlihat jelas. Bersama-sama mereka membersihkan area masjid, yang disambut hangat oleh pengurus setempat. Kegiatan ini mendapat apresiasi atas kepedulian Polri terhadap kebersihan tempat ibadah. Sementara itu, di GOR Pesantenan, kegiatan difokuskan pada penataan lingkungan dan pengecatan ulang fasilitas. Langkah ini diambil guna mendukung aktivitas olahraga warga dan menjadikan GOR sebagai ruang publik yang nyaman. Keterlibatan komunitas bela diri juga mendapat sorotan. Perwakilan dari perguruan silat Aji menyatakan, “Kami ingin menunjukkan bahwa perguruan silat tidak hanya soal kekuatan fisik, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan semangat kebangsaan.” IPTU Windartono menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan bagian dari upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. “Semangat gotong royong hari ini sangat luar biasa. Ini mencerminkan keharmonisan yang terjalin antara aparat dan warga,” ungkapnya. Kerja bakti Bhakti Bhayangkara kali ini berlangsung tertib dan lancar. Polresta Pati berharap kegiatan serupa dapat terus digalakkan, sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan yang bersih serta membangun kedekatan yang humanis antara Polri dan masyarakat.(Kasnadi) Sumber:(Humas Resta Pati)
JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG, 19 Juni 2025 — Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang telah menjerat puluhan warga Indonesia. Dua tersangka utama, KU (42) asal Tegal dan NU (41) asal Brebes, diamankan atas dugaan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (19/6), Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan, praktik ilegal ini telah menjerat sedikitnya 83 korban, yang dikirim ke sejumlah negara Eropa seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia. “Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal dengan gaji tinggi, namun pada kenyataannya mereka bekerja tanpa izin tinggal, tanpa kontrak kerja resmi, dan dalam kondisi kerja yang buruk,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio. Janji Gaji Tinggi, Nyatanya Dieksploitasi Modus yang digunakan kedua tersangka adalah menawarkan pekerjaan dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan. Namun setelah diberangkatkan, para korban hanya menerima gaji sekitar €750 hingga €800, bahkan dipaksa bekerja hingga 24 jam per hari dengan istirahat hanya 2 jam, selama lima hari kerja. Dua korban berinisial AM dan EKB, yang berhasil kembali ke Indonesia dengan biaya pribadi, kemudian melaporkan pengalaman pahit mereka ke Polda Jateng. Berdasarkan laporan itulah kasus ini mulai diselidiki dan akhirnya terbongkar. “Korban juga mengaku diminta untuk bersembunyi jika ada razia dari kepolisian negara setempat. Ini membuktikan bahwa mereka bekerja secara ilegal dan sangat rentan terhadap eksploitasi,” jelasnya. Bukti dan Korban yang Masih Terlantar Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, visa, dokumen perjanjian kerja, bukti transfer, percakapan digital, serta satu unit mobil yang digunakan tersangka. Saat ini, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Imigrasi, dan instansi terkait untuk menelusuri lokasi dan kondisi para korban lainnya yang masih berada di luar negeri. “Sebagian besar dari 83 korban masih berada di luar negeri dan bertahan hidup dengan pekerjaan serabutan. Mereka menabung untuk bisa kembali ke Indonesia,” tambahnya. Tersangka Terancam Hukuman Berat Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Polda Jateng Imbau Masyarakat Lebih Waspada Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan keuntungan besar tanpa melalui prosedur resmi. “Kami tekankan kepada masyarakat agar selalu memeriksa legalitas lembaga penyalur. Jika ada tawaran kerja yang mencurigakan, segera laporkan. Polda Jateng akan menindak tegas segala bentuk perdagangan orang,” ujarnya. Polda Jateng juga memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan dan upaya pemulangan secara aman. (Wely-jateng)
JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polresta Pati dan Polsek Jajaran laksanakan serentak giat Bakti Sosial dan Bakti Religi. Kegiatan tersebut merupakan upaya institusi Kepolisian dalam mendukung kegiatan keagamaan, kemanusiaan, dan sosial sebagai wujud nyata kedekatan dengan warga. Implementasi dari komitmen tersebut terlihat jelas dalam kegiatan bhakti religi dan bhakti sosial yang diselenggarakan Polresta Pati. Acara ini melibatkan seluruh elemen diantaranya Anggota Polresta Pati hingga dukungan penuh dari Bhayangkari. Pada Jumat pagi (13/6) di Kota Pati, suasana kebersamaan dan kepedulian begitu terasa sejak pukul 09.00 WIB di lokasi kegiatan. Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mempererat silaturahmi dengan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menciptakan “cooling system” di tengah masyarakat Kota Pati, sebuah upaya strategis untuk menjaga stabilitas sosial melalui interaksi positif dan rasa saling memiliki. Dalam rangkaian bhakti sosial, Polresta Pati menyasar langsung warga yang membutuhkan uluran tangan. Nama-nama seperti Dwi Setyowati, Warno, dan Sukarmi menjadi perwakilan dari sekian banyak warga yang menerima bingkisan paket sembako. Bantuan ini bukan sekadar simbol, melainkan bentuk nyata kepedulian yang diharapkan mampu meringankan beban hidup mereka yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi. “Kami mengharapkan dengan adanya bhakti sosial ini dapat meringankan beban hidup sebagian warga, khususnya mereka yang menghadapi kesulitan ekonomi,” ujar AKBP Jaka Wahyudi. Tak hanya fokus pada aspek kemanusiaan, Polresta Pati juga menunjukkan komitmennya terhadap nilai-nilai keagamaan melalui bhakti religi. Masjid Jami’ An Nuur dipilih sebagai lokasi utama kegiatan ini, bukan tanpa alasan. Pemilihan ini menegaskan dukungan Polri terhadap kegiatan keagamaan dan upaya menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah Pati, sekaligus memperkuat peran masjid sebagai pusat kegiatan sosial dan spiritual masyarakat. Kegiatan ini secara gamblang memperlihatkan bahwa Polresta Pati ingin menjadi pelindung dan pengayom bagi seluruh lapisan masyarakat. Di samping tugas pokok menjaga keamanan dan ketertiban, mereka juga berupaya aktif dalam kegiatan-kegiatan yang meningkatkan kesejahteraan dan keharmonisan sosial. Dalam kesempatan ini, AKBP Jaka Wahyudi tak lupa berpesan kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian. “Sekali lagi kami mengharapkan agar masyarakat bisa bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menjaga Kamtibmas melalui kegiatan yang positif ini,” pungkasnya. Sebagai penutup, Polresta Pati menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila menemukan indikasi adanya gangguan keamanan, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian terdekat atau menghubungi call center 110. Editor : Kasnadi Sumber(Humas Resta Pati)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025 sekaligus upaya untuk mempererat sinergi dan kekompakan antara TNI dan Polri, Kepolisian Resor (Polres) Jepara dan Kodim 0719/Jepara menggelar kegiatan olahraga bersama berupa pertandingan tenis lapangan atau tenis Kapolres Cup yang di gelar di lapangan Tenis Mapolres Jepara, pada Senin (16/6/2025) Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso dan Komandan Kodim 0719/Jepara Letkol Arm Khoirul Cahyadi dengan diikuti oleh jajaran pejabat utama serta personel dari kedua instansi. Diketahui, olahraga bersama ini menjadi simbol eratnya hubungan kerja sama antara dua institusi penting penjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jepara. Tidak hanya menjaga kebugaran jasmani, kegiatan ini juga bertujuan memperkokoh kolaborasi dalam menjalankan tugas bersama demi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menegaskan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis antara TNI dan Polri, baik dalam pelaksanaan tugas maupun melalui kegiatan-kegiatan kebersamaan seperti ini. “Tenis bersama ini bukan sekadar ajang olahraga, tapi juga sebagai bentuk nyata sinergitas TNI dan Polri yang solid. Dari lapangan tenis, kita tunjukkan kekompakan yang akan berdampak langsung pada kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKBP Erick. Hal senada disampaikan oleh Dandim 0719/Jepara, Letkol Arm Khoirul Cahyadi, yang menyambut baik inisiatif kegiatan tersebut. Menurutnya, hubungan baik antara TNI dan Polri harus terus dijaga melalui komunikasi dan kolaborasi di berbagai bidang. “Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa TNI dan Polri di Jepara berjalan seiring sejalan. Kegiatan seperti ini memperkuat semangat kebersamaan, menjauhkan ego sektoral, dan pada akhirnya menciptakan lingkungan kerja yang lebih positif,” katanya. Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara TNI dan Polri serta meningkatkan sinergi. “Kami percaya bahwa kerja sama dan kolaborasi yang kuat antara TNI dan Polri adalah kunci dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara kita. Kegiatan ini juga sebagai wujud apresiasi kami terhadap peran Polri dalam menjaga keamanan masyarakat,” ujar AKP Dwi. Selain menjadi momen untuk membangun sinergi, olahraga bersama berupa tenis lapangan ini juga merupakan sarana untuk meningkatkan kebugaran dan kesehatan anggota TNI dan Polri. “Olahraga tenis lapangan telah dipilih karena mengandung nilai-nilai kebersamaan, sportivitas, dan kecakapan taktis yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab TNI-Polri dalam menjaga keamanan negara,” terangnya. Semangat dan sinergi yang terlihat dalam kegiatan ini memberikan pesan kuat bahwa TNI dan Polri adalah pilar utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. “Dalam perayaan Hari Bhayangkara ke-79 ini, kita diingatkan bahwa keamanan dan keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. TNI dan Polri akan terus bersatu dan bekerja sama untuk melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan negara. Semoga semangat dan sinergi ini terus tumbuh dan menjadi contoh bagi semua elemen bangsa,” pungkasnya.(Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara
Bidik-kasusnews.com Jakarta, 16 Juni 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersiap menghadapi gelombang perubahan besar di jajaran elitnya. Tahun ini, sebanyak 14 Perwira Tinggi (Pati) berpangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) dijadwalkan memasuki masa pensiun. Fenomena ini secara otomatis memicu gerakan mutasi besar-besaran di tubuh Polri. Komjen Pol merupakan pangkat tertinggi ketiga di Polri, dengan tanda tiga bintang di pundak. Para pejabat dengan pangkat ini menduduki posisi strategis, baik di institusi kepolisian maupun di lembaga negara lain seperti BNPT, KPK, hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, batas usia pensiun anggota Polri ditetapkan maksimal 58 tahun. Dengan demikian, para perwira lulusan Akpol angkatan 1988–1990 yang lahir pada tahun 1967 otomatis pensiun tahun ini. Berikut daftar 14 Komjen Pol yang pensiun tahun 2025: 1. Komjen Pol Ahmad Dofiri – Wakapolri 2. Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana – Kalemdiklat 3. Komjen Pol Imam Widodo – Dankorbrimob 4. Komjen Pol Akhmad Wiyagus – Astamaops 5. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT 6. Komjen Pol Imam Sugianto – Waka BIN 7. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK 8. Komjen Pol I Ketut Suardana – Irjen KemenP2MI 9. Komjen Pol Putu Jayan Danu Putra – Irjen Kemendag 10. Komjen Pol Tornagogo Sihombing – Irut Setjen DPR 11. Komjen Pol Reynhard Saut P. Silitonga – Irjen Kemenkum 12. Komjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi – Sekjen KemenATR/BPN 13. Komjen Pol Lotharia Latif – Irjen KKP 14. Komjen Pol Djoko Poerwanto – Irjen Kemenhut Mutasi dan Regenerasi Polri Tak Terhindarkan Dengan pensiunnya hampir setengah dari total 29 jenderal bintang tiga aktif saat ini, posisi-posisi strategis seperti Wakapolri, Kepala BNPT, Ketua KPK, hingga jabatan intelijen dan pengawasan internal kementerian akan mengalami pergantian. Langkah ini diyakini menjadi momen penting untuk regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri, sekaligus memperkuat reformasi kelembagaan serta peningkatan profesionalisme dan integritas dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks. Beberapa nama Komjen Pol yang belum memasuki masa pensiun tahun ini di antaranya adalah Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, dan Kabaintelkam Komjen Syahar Diantono, yang disebut-sebut sebagai figur potensial untuk mengisi kekosongan jabatan penting ke depan. Mutasi besar ini bukan sekadar pergeseran posisi, tapi juga akan menentukan arah kebijakan dan stabilitas Polri dalam menghadapi tahun-tahun mendatang.(Wely) Sumber:Buserjatim.com
Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat Tersangka pembunuh Rafa,yakni Uray Abadi di tangkap aparat kepolisian setelah Pengakuannya yang menghebohkan. “Saya mau sedekahkan ke masjid.” Kalimat ini keluar dari mulutnya. Uray Abadi, pria yang ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap bocah Rafa, anak yang sempat dilaporkan hilang dan ditemukan tewas mengenaskan di halaman masjid Kota Singkawang. Pengakuan itu terekam dalam video interogasi berdurasi 1 menit 43 detik yang kini beredar luas di media sosial dan grup percakapan warga. Dalam video tersebut, Uray Abadi tampak duduk diam, menjawab pertanyaan petugas Resmob Polres Singkawang dengan wajah datar. Menurut pengakuannya, bocah Rafa awalnya dibekap mulutnya dengan tangan. Pelaku lalu membawa korban menggunakan sepeda, dan memasukkannya ke dalam keranjang yang sudah rusak.Luka pada tubuh korban, kata Uray, diduga akibat terkena besi tajam pada keranjang sepeda tersebut. Namun yang paling mengguncang publik adalah ketika Uray mengaku ingin “mensedekahkan” anak itu ke masjid. “Saya bawa ke masjid, mau sedekahkan,” katanya datar dalam video tersebut, tanpa menunjukkan penyesalan yang mendalam. Ia juga mengaku melakukan semua aksinya sendiri, dan menyebut bahwa dirinya sering disuruh membersihkan rumput oleh pengasuh korban. Tersangka akhirnya ditangkap setelah diduga terekam kamera warga saat berada di tengah kerumunan, dalam momen pencarian korban yang sempat viral di Gang Kapas. Kini, Uray Abadi telah diamankan di Mapolres Singkawang.Polisi masih mendalami keterangan pelaku dan terus mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan sadis ini. Kasus ini menimbulkan duka dan kemarahan mendalam di tengah masyarakat.Publik pun menuntut proses hukum yang tegas atas perbuatan keji pelaku. ( Tim-Red ) Editor Asrori
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 15 Juni 2025 — Malam minggu yang semula tenang di wilayah Kecamatan Pecangaan, Jepara, mendadak gempar. Tiga pasang muda-mudi yang tengah larut dalam pesta minuman keras di sebuah kamar kos tak menyangka kedamaian semu mereka akan berakhir dengan gebrakan pintu dari Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara. Berbekal laporan masyarakat yang merasa geram dengan aktivitas tak senonoh di beberapa kos-kosan, polisi pun langsung bergerak. Laporan itu masuk melalui layanan Call Center Polri 110 dan WhatsApp Siraju Polres Jepara. Hasilnya? Tiga pasangan bukan suami-istri kepergok sedang asyik berpesta minuman keras di dalam kamar kos. “Begitu kami lakukan penggeledahan, kami temukan mereka dalam kondisi mengkonsumsi miras. Lokasi juga digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Kompol Sutono, Kabag Ops Polres Jepara yang memimpin langsung razia pada Sabtu malam (14/6/2025). Barang bukti berupa botol miras disita, sementara para pasangan langsung diamankan untuk didata dan diberikan pembinaan. Mereka yang terbukti melanggar aturan kos langsung mendapat peringatan keras dari aparat. AKP Dwi Prayitna, Kasihumas Polres Jepara, menegaskan bahwa penggerebekan ini adalah bentuk respon atas keresahan warga. “Kami sangat serius menangani aduan masyarakat. Kos-kosan bukan tempat untuk hal-hal yang meresahkan, apalagi digunakan untuk pesta miras atau perbuatan asusila,” tegasnya. Tidak hanya menindak muda-mudi yang terlibat, petugas juga memberikan teguran kepada pemilik kos agar tidak membiarkan properti mereka disalahgunakan. Polres Jepara menyatakan bahwa razia seperti ini akan terus digencarkan. “Kami ingin memastikan kos-kosan di Jepara tidak berubah fungsi jadi tempat maksiat. Ini juga jadi peringatan bagi yang lain agar tak coba-coba menyalahgunakan tempat tinggal,” imbuh AKP Dwi. Pihak kepolisian pun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melapor. Layanan pengaduan melalui WhatsApp Siraju dan Call Center Polri 110 terbukti cepat dan efektif dalam menindak laporan. “Sekecil apa pun informasi dari warga akan kami tindaklanjuti. Keamanan lingkungan butuh kerja sama semua pihak,” tutup AKP Dwi. Dengan kejadian ini, masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib. Jepara tidak boleh menjadi tempat subur bagi perilaku menyimpang—dan malam itu, polisi membuktikan bahwa mereka siap bertindak cepat kapan pun dibutuhkan.(Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara