JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali mengguncang Jawa Tengah. Seorang pemuda berusia 21 tahun asal Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, ditangkap karena diduga menjadi pelaku utama dalam kejahatan seksual terhadap 21 anak di bawah umur,menjadi 31 korban . Kepolisian kini mendalami apakah pelaku bekerja sendiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah yang menangani kasus ini telah menjadwalkan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (30/4/2025)untuk menggali bukti tambahan di lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku menjalankan aksinya. “Kami akan melakukan olah TKP hari ini bersama tim dari Polres Jepara untuk mendapatkan gambaran menyeluruh terkait tindakan pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Pelaku disebut memanfaatkan media sosial untuk menjaring para korban. Ia menjalin komunikasi intensif dengan anak-anak berusia 12 hingga 18 tahun, yang kemudian diajak bertemu dan menjadi korban kekerasan seksual. Tidak hanya itu, pelaku juga merekam aktivitas asusila tersebut dalam bentuk foto dan video. Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan pihaknya terus mendalami peran pelaku serta mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Fokus kami sekarang adalah mengumpulkan keterangan lebih rinci dari korban dan saksi, serta memastikan apakah ini tindakan individu atau melibatkan jaringan,” kata Dwi. Pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polda Jateng dan dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait kejahatan seksual terhadap anak dan Undang-Undang ITE karena penyimpanan dan distribusi konten bermuatan pornografi anak. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak di internet. Polda Jateng mengimbau orang tua dan masyarakat untuk lebih aktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan daring, serta tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyimpangan.(Wely-jateng)
Surabaya, Bidik-Kasusnews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penipuan digital yang melibatkan teknologi deepfake dan menyasar ribuan pengguna media sosial. Tiga tersangka diamankan setelah terbukti menyebarkan video hoaks yang mencatut nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, untuk mempromosikan program bantuan fiktif. Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan pegawai Kominfo Jatim pada 15 April 2025, yang mencurigai adanya penyebaran konten manipulatif di TikTok. “Modus pelaku adalah memanfaatkan teknologi AI untuk mengubah video pejabat publik menjadi narasi palsu yang menawarkan motor murah seharga Rp500 ribu lengkap dengan surat dan tanpa COD,” ungkap Irjen Nanang dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025). Tak hanya Gubernur Jatim, pelaku juga menyasar nama pejabat lain dari Jawa Tengah dan Jawa Barat dalam modus serupa. Video tersebut diunggah ke media sosial dan dimanfaatkan untuk menipu warga. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol R. Bagoes Wibisono menjelaskan, tiga tersangka yang ditangkap adalah HMP (32), UP (24), dan AH (34), ketiganya berasal dari Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. “Mereka berbagi peran. HMP membuat akun dan konten deepfake, UP menyediakan rekening penampung dana, dan AH menjadi admin WhatsApp untuk mengarahkan korban agar mentransfer uang,” paparnya. Aksi ketiganya berlangsung selama tiga bulan dan menghasilkan keuntungan mencapai Rp87,6 juta. Para korban tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi atas informasi dari media sosial dan berhati-hati terhadap tawaran yang tidak masuk akal. “Kami tegaskan, penyalahgunaan teknologi digital akan kami tindak tegas. Ini bukan sekadar penipuan, tapi juga merusak nama baik pejabat publik dan menimbulkan keresahan sosial,” pungkasnya. (Agus)
Majalengka Bidik-kasusnews.com Dalam upaya mempererat sinergitas dan membangun kolaborasi strategis, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Majalengka menggelar pertemuan penting dengan jajaran Polres Majalengka. Agenda ini bertujuan memastikan kerja sama yang sudah terjalin tidak meredup dan dapat terus berkembang dalam mendukung pelayanan informasi serta pengabdian terbaik kepada masyarakat. Pertemuan berlangsung hangat dan penuh semangat bertukar pandangan antara kedua belah pihak. Ketua DPC PJI Kabupaten Majalengka, yang diwakili oleh Wakil Ketua Eka Bhinekas, didampingi oleh Penasehat Taufik Hidayat serta sejumlah anggota perwakilan DPC lainnya. Sementara itu, Polres Majalengka diwakili oleh Kasat Intelkam AKP Bayu Surya Wulandono dan didampingi oleh Kasie Humas IPDA Riyana, mewakili Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, SH., S.I.K., M.H. Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyatakan komitmennya untuk terus menjaga komunikasi yang baik serta mendukung agenda-agenda yang dibangun Polres Majalengka. DPC PJI siap menjadi mitra siar yang aktif dalam menyampaikan informasi edukatif dan membangun citra positif di tengah masyarakat. “Kolaborasi seperti ini sangat penting, tidak hanya dalam aspek pemberitaan, tetapi juga dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara dan media,” ujar Eka Bhinekas dalam keterangannya. Pertukaran wacana yang berlangsung turut membahas strategi komunikasi publik, peran media dalam mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), hingga komitmen bersama untuk melawan hoaks dan menjaga kondusivitas wilayah. Pertemuan ini diharapkan menjadi awal dari langkah-langkah konkret yang saling mendukung antara DPC PJI dan Polres Majalengka dalam menciptakan layanan informasi dan pengabdian kepada masyarakat yang profesional, transparan, dan penuh integritas. Asep Rusliman
Lampung, Bidik-Kasusnews.com LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Polda Lampung memperkuat langkah penertiban terhadap aktivitas perambahan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Sedikitnya 7.000 hektare kawasan konservasi yang masuk dalam dua kecamatan, Suoh dan Bandar Negeri Suoh, mengalami kerusakan parah akibat dirambah manusia. Diketahui, di Kecamatan Bandar Negeri Suoh, perambahan terjadi di beberapa desa seperti Desa Bandar Agung (1.121 KK), Desa Ringinjaya (186 KK), Desa Gunung Ratu (96 KK), Desa Bumi Hantatai (656 KK), Desa Negeri Jaya (197 KK), Desa Tanjungsari (19 KK), Desa Tembelang (323 KK), dan Desa Tri Mekar Jaya (61 KK). Sementara di Kecamatan Suoh, tercatat Desa Sukamarga (401 KK), Desa Ringinsari (120 KK), Desa Banding Agung (172 KK), Desa Suoh (838 KK), dan Desa Tugu Ratu (327 KK). TNBBS sendiri telah ditetapkan sebagai bagian dari Warisan Dunia Hutan Hujan Tropis oleh UNESCO. Sebagai kawasan konservasi, segala bentuk aktivitas pembangunan permukiman atau pertanian di dalamnya dilarang dan tergolong tindak pidana. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menangani kerusakan ini. “Total untuk wilayah Suoh ada 7.000 hektare yang sudah rusak. Ini akan kami tangani dan perbaiki melalui pembentukan satuan tugas (satgas) khusus,” ujarnya, Minggu (28/4/2025) saat berdialog dengan masyarakat Desa di Kecamatan Suoh, Lampung Barat. Rahmat menambahkan, upaya reboisasi dan rehabilitasi sebenarnya sudah pernah dilakukan pada tahun 2011, namun kembali dirusak oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. “Dulu sudah pernah dilakukan usaha reboisasi dan rehabilitasi di tahun 2011, tetapi kembali dirambah. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” jelasnya. Ia menekankan bahwa tahapan penertiban akan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat. “Kita akan sosialisasikan terlebih dahulu bahwa kawasan ini bukan untuk tempat tinggal. Jika setelah sosialisasi masih ada pelanggaran, tentu kami akan mengambil langkah tegas,” tegas Gubernur. Mendukung langkah tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyatakan komitmen penuh jajaran kepolisian bersama unsur TNI untuk mengawal program penertiban ini. “Polri, dalam hal ini Polda Lampung, bersama TNI dan unsur terkait mendukung langkah-langkah pemerintah provinsi dalam menertibkan perambah di kawasan konservasi TNBBS,” ujar Kapolda. Irjen Helmy menekankan pentingnya menjaga keseimbangan alam untuk kehidupan bersama. “Kita harus sepakat bahwa alam dan ekosistem harus dijaga. Keseimbangan itu vital. Tidak bisa atas alasan kebutuhan dasar saja lalu merusak alam,” ucapnya. Ia juga mengingatkan, konflik antara manusia dan satwa seperti harimau atau gajah terjadi karena rusaknya habitat akibat ulah manusia. “Kalau hewan seperti gajah dan harimau bisa bicara, mereka juga akan bilang bahwa mereka hanya mempertahankan hidup. Konflik terjadi karena manusia lebih dulu merusak habitat mereka,” tegasnya. Kapolda menambahkan bahwa pendekatan persuasif tetap diutamakan dalam penanganan perambah, namun tindakan hukum akan diterapkan jika peringatan tidak diindahkan. “Sosialisasi akan terus dilakukan. Tetapi jika ada yang ngeyel, kami akan lakukan penegakan hukum. Ini warning untuk semua pihak agar sadar bahwa ini untuk kebaikan bersama,” tandas Helmy Santika. Polda Lampung bersama Korem dan unsur terkait juga akan mengintensifkan patroli dan sosialisasi langsung kepada masyarakat, dengan harapan ke depan masyarakat bisa memahami pentingnya menjaga kawasan konservasi dan berhenti melakukan perambahan.(Mgr)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang — Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap seorang pemuda berusia 21 tahun asal Jepara atas dugaan keterlibatan dalam kekerasan seksual berbasis online (KBGO). Penangkapan ini dilakukan setelah terungkap bahwa pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjebak puluhan remaja dan memeras mereka dengan ancaman penyebaran rekaman pribadi. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa pemuda tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jateng. “Kami menyebutnya predator seksual karena korban yang ditemukan sudah banyak. Sampai saat ini, terdata ada 21 korban berusia antara 12 hingga 18 tahun,” ujar Dwi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (28/4/2025). Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan puluhan file foto dan video aktivitas pribadi para korban yang disimpan oleh pelaku. Bukti-bukti tersebut menunjukkan bagaimana tersangka dengan sistematis menjaring dan mengancam korbannya. Dwi menambahkan, dalam waktu dekat tim penyidik akan bergerak ke Jepara untuk menggeledah kediaman tersangka. “Kami berencana melakukan penggeledahan lusa. Selain mencari bukti tambahan, kami juga akan memeriksa beberapa orang yang diduga mengetahui aktivitas tersangka,” katanya. Saat ini, identitas lengkap tersangka belum dipublikasikan karena proses penyidikan masih berlangsung. Modus operasi dan periode kejahatan yang dilakukan pun masih dalam pendalaman. Kombes Dwi mengingatkan masyarakat, khususnya para remaja, untuk berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya. “Media sosial harus digunakan secara bijak. Orang tua juga perlu mengawasi aktivitas daring anak-anaknya untuk menghindari kejahatan serupa,” pesannya. Kasus ini menjadi pengingat nyata bahwa predator online dapat mengincar siapa saja dan pentingnya meningkatkan kesadaran digital demi melindungi generasi muda.(Wely-jateng) Sumber:Saibumi.id
Jakarta-Bidik-kasusnews.com Kepedulian dan tindakan cepat ditunjukkan oleh personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat menemukan sebuah keluarga terlantar yang membawa bayi berusia sekitar empat bulan di Kawasan Dermaga Terminal Nusantara II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (28/4/2025). Saat itu, personel yang tengah melaksanakan Patroli Operasi Cipta Kondisi di bawah pimpinan Perwira Pengawas IPTU Sumarjono mendapati keluarga tersebut dalam kondisi kebingungan dan kelelahan. Menurut keterangan petugas, keluarga yang dipimpin oleh seorang ibu bernama Ani tersebut berencana pulang ke kediamannya di Citayam, Depok, Jawa Barat, namun terkendala biaya transportasi. “Kami melihat mereka kebingungan sambil membawa bayi kecil. Dengan situasi seperti itu, kami merasa perlu segera membantu,” ujar salah satu anggota polisi yang bertugas di lokasi. Tanpa banyak pertimbangan, para personel berinisiatif mencarikan transportasi menggunakan layanan GrabCar dan menanggung seluruh biaya perjalanan keluarga tersebut hingga tiba dengan selamat di rumah mereka. “Kami menganggap ini sebagai bentuk tugas kemanusiaan. Semoga bantuan kecil ini dapat sedikit meringankan beban mereka,” tambah petugas tersebut. Aksi sigap dan penuh empati dari aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang menyaksikan langsung proses evakuasi keluarga tersebut. Melalui tindakan nyata ini, aparat kepolisian kembali menunjukkan perannya tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. (Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus besar terkait kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dan penadahan sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat resmi. Tiga orang tersangka berikut puluhan barang bukti kendaraan hasil kejahatan diamankan petugas dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus di Loby Ditreskrimum Polda Jateng pada hari Senin, (28/4/2025) pukul 09.30 WIB. Dalam konferensi pers tersebut, diungkapkan bahwa kasus pertama adalah tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Dua tersangka berinisial KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43) berhasil diamankan, dengan modus membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil Honda Jazz kepada korban. “Pelaku dengan sengaja membuat STNK palsu dan menggadaikan mobil kepada korban untuk mendapatkan uang, setelah mobil digunakan dan diparkirkan di parkiran mall di Pekalongan, pelaku mengambil mobil dengan menggunakan kunci cadangan dan mengubah plat mobil dengan identitas aslinya,” ujar Dirreskrimum. Adapun peran dari masing-masing pelaku adalah KP selaku pemilik kendaraan sekaligus yang memiliki ide melakukan aksi kejahatan, sedangkan A merupakan orang yang memiliki kemampuan membuat surat kendaraan (STNK) palsu. Aksi kejahatan ini sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2023, setidaknya sudah ada 5 kendaraan milik pelaku yang digunakan dengan aksi serupa. “Secara materiil (bahan) STNK tersebut asli, dari STNK bekas kendaraan lain yang diubah melalui komputer untuk diprint ulang dan ditimpa data kendaran palsu. Pelaku A mengaku kemampuan tersebut didapatnya secara otodidak,” jelasnya. Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Kasus kedua adalah tindak pidana penadahan yang melibatkan seorang tersangka berinisial DG (41) warga Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang. Pelaku yang juga pemilik sebuah bengkel kendaraan itu ditangkap setelah kedapatan menyimpan 38 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dokumen resmi di bengkelnya. “Modus yang digunakan pelaku adalah membeli kendaraan tanpa STNK dan BPKB dari perorangan (gadai) serta peran dari oknum debt collector dari sejumlah leasing. Kendaraan yang didapatkan kemudian disimpan pelaku di bengkelnya untuk dibongkar dan dijual suku cadangnya secara ilegal,” terang Kombes Dwi Subagio. Terkait dengan dugaan keterlibatan oknum DC sejumlah leasing dalam kasus kejahatan ini, Dirreskrimum menegaskan pihaknya sedang melakukan pendalaman. Terhadap oknum tersebut sudah dilakukan pemanggilan dan apabila tidak kooperatif, pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan tegas. Pihak leasing turut mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Jateng. Sebagaimana disampaikan perwakilan karyawan dari leasing Adira Finance sdr. Bandel Prasetyo dan Untung Hermawan dari FIF usai menerima penyerahan secara simbolis kendaraan yang merupakan aset dari kedua perusahaan leasing tersebut. “Kami berterimakasih atas upaya Polda Jateng khususnya Tim Jatanras Ditreskrimum yang telah mengungkap kasus ini sehingga aset dari perusahaan leasing berupa sepeda motor bisa diamankan dan dikembalikan ke kami,” tutur Bandel Prasetyo. Atas perbuatannya, pelaku DG dijerat dengan pasal 481 KUHP jo pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Dikesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan. Dirinya berpesan agar masyarakat tidak tergiur iming-iming harga miring dan memastikan kelengkapan serta keaslian surat-surat kendaraan yang akan dibeli. “Jangan tergiur harga miring. Pastikan kelengkapan dan keaslian surat kendaraan sebelum membeli. Apabila menemukan atau pernah membeli kendaraan tanpa surat resmi, segera serahkan kepada pihak kepolisian. Menggunakan atau memiliki kendaraan tanpa dilengkapi dokumen yang sah merupakan bentuk pelanggaran hukum dan bisa dikenai sanksi pidana,” tandasnya.(Wely-jateng) Sumber:humas polda jateng
Jakarta – Bidik-Kasusnews.com Pengacara Dr. Bryan Ghautama, SE, SH, MH, menjadi korban dugaan kekerasan saat menjalankan tugas profesinya sebagai Penasihat Hukum. Peristiwa ini terjadi di Jakarta Barat dan melibatkan pasangan suami istri berinisial M dan SM. Merasa dirugikan dan mengalami kekerasan fisik, Bryan resmi melaporkan kedua terduga pelaku ke Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (26/4/2025). Bryan mengungkapkan, insiden bermula ketika dirinya berupaya merekam keributan yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, niat tersebut justru mendapat reaksi agresif dari pasangan M dan SM yang diduga mencoba merebut handphone milik Bryan secara paksa. “Tiba-tiba mereka datang sambil marah-marah dan berusaha merampas handphone saya. Tangan saya bahkan ditarik-tarik oleh keduanya. Yang laki-laki pegang tangan kanan saya, sementara istrinya memegang tangan kiri,” terang Bryan kepada awak media. Akibat aksi tersebut, Bryan mengalami sejumlah luka fisik. “Tangan kanan saya mengalami memar, dan tangan kiri ada bekas cakaran,” tambahnya. Atas peristiwa ini, Bryan menjerat kedua terlapor dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak Kepolisian dan tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut. “Sebagai advokat, saya menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang. Kekerasan seperti ini tentu tidak bisa ditoleransi,” tegas Bryan. (Agus)
JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati – Polresta Pati – Polda Jateng | Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan Pati-Juwana pada hari Minggu (27/4/2025), mengakibatkan hilangnya nyawa seorang warga. Peristiwa nahas yang terjadi di Desa Cangkring tersebut bermula sekitar pukul 14.30 WIB dan melibatkan melibatkan sebuah bus Hino dengan sepeda motor Honda PCX yang mengakibatkan satu orang mengalami luka berat, dan satu korban meninggal duniaatas nama Sulistiyana (P) warga Desa Agung Mulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Berdasarkan keterangan saksi mata, Imam Rofi’i menyebutkan, kecelakaan bermula saat bus Hino melaju dari arah timur ke barat. Ketika berusaha mendahului kendaraan lain dari sisi kanan, bus tidak mendapatkan ruang yang cukup sehingga menabrak sepeda motor yang datang dari arah berlawanan. Setelah menerima laporan dari Masyarakat pada pukul 19.15 WIB , Sat Polairud Polresta Pati beserta Kapal BKO Ditpolairud Polda Jateng, segera bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan upaya pencarian terhadap korban Sulistyana (P) yang hilang yang diduga terpental dan jatuh kesungai. Tim penyelamat gabungan, termasuk anggota Sat Polairud dan Tim SAR, melakukan penyisiran intensif di sepanjang aliran sungai Desa Cangkring. Setelah beberapa jam melakukan pencarian, akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 22.15 WIB, Sulistiyana ditemukan di wilayah Clangapan Sinoman, sebuah lokasi yang berjarak kurang lebih satu kilometer dari titik awal kecelakaan. Sayangnya, harapan untuk menemukan korban dalam keadaan selamat pupus. Sulistiyana ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku. Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi melalui Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung mengambil tindakan cepat. Dengan mendatangi lokasi kejadian, melakukan pencarian dan evakuasi korban dari sungai, mencatat keterangan saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi serta berkoordinasi dengan Tim SAR untuk mempercepat proses pencarian, jelasnya. Lebih lanjut Kompol Hendrik Irawan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kecelakaan lalu lintas yang berujung pada hilangnya nyawa Sulistiyana. pungkasnya. Polresta Pati mengimbau kepada seluruh warga Pati dan pengguna jalan, untuk selalu waspada dan mematuhi peraturan lalu lintas. Perhatikan kondisi kendaraan, fisik pengemudi, serta situasi jalan sekitar. Keselamatan adalah tanggung jawab kita Bersama. ( kasnadi) Sumber:Humas Resta Pati
JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati – Polresta Pati – Polda Jateng | Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati melalui Polsek Tambakromo melaksanakan siaga penuh dalam rangka mengamankan kunjungan Bupati Pati H. Sudewo beserta rombongan ke posko pengungsian dan lokasi terdampak angin puting beliung di Dukuh Sono, Desa Tambahagung, Kecamatan Tambakromo pada Minggu (27/4/2025), mulai pukul 09.50 WIB hingga acara selesai. Pengamanan ketat ini bertujuan untuk menjamin kelancaran dan keamanan seluruh rangkaian kegiatan Bupati selama berada di wilayah Tambakromo. Kapolsek Tambakromo AKP Muhlishon memimpin langsung jalannya pengamanan kunjungan tersebut. Sinergi dan koordinasi juga terjalin erat dengan Komando Rayon Militer (Koramil) 20 Tambakromo, di mana Danramil 20 Tambakromo Lettu Suko Giantoro turut hadir dan berpartisipasi dalam pengamanan. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa sejak kedatangan Bupati Pati hingga selesainya acara, personel Polsek Tambakromo tampak berjaga di berbagai titik strategis. Area-area tersebut meliputi posko pengungsian, jalur yang dilalui rombongan Bupati, hingga lokasi rumah warga yang terdampak amukan angin puting beliung. Kehadiran aparat kepolisian ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi Bupati, rombongan yang mendampingi, serta warga masyarakat yang turut hadir. Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, melalui Kapolsek Tambakromo AKP Muhlishon menyampaikan bahwa pengamanan ini menjadi prioritas utama pihaknya untuk memastikan kunjungan Bupati berjalan dengan lancar dan kondusif. “Kami menerjunkan personel untuk mengawal seluruh rangkaian kegiatan Bapak Bupati di Desa Tambahagung. Alhamdulillah, berkat kesiapsiagaan anggota dan koordinasi yang baik dengan Koramil, seluruh kegiatan berjalan aman, tertib, dan terkendali,” ungkap AKP Muhlishon. Lebih lanjut, AKP Muhlishon menjelaskan bahwa pengamanan yang dilakukan meliputi pengawalan lalu lintas, pengamanan lokasi kegiatan, serta antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan lainnya. Kehadiran Bhabinkamtibmas Desa Tambahagung, Bripka Iwan Sugiarto, juga turut memperkuat pengamanan di tingkat desa. Dalam kunjungannya tersebut, Bupati Sudewo memberikan bantuan secara simbolis kepada warga yang mengalami kerugian akibat bencana angin puting beliung. Bantuan yang diserahkan berupa uang tunai sebesar Rp 10.000.000,- untuk korban yang rumahnya mengalami kerusakan parah, dan Rp 5.000.000,- untuk rumah yang mengalami kerusakan sedang. Selain itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pati juga turut memberikan bantuan sebesar Rp 30.000.000,- serta paket sembako kepada para korban. Dengan pengamanan yang terorganisir dan profesional dari Polsek Tambakromo, kunjungan Bupati Pati dalam rangka memberikan dukungan dan bantuan kepada warga terdampak angin puting beliung di Desa Tambahagung dapat berjalan dengan sukses dan diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang tengah menghadapi musibah.(Kasnadi) Sumber:Humas Resta Pati