Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi kelompok rentan dan anak-anak, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar bertindak cepat dan tegas dalam merespons tindak kejahatan. Langkah proaktif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang penegakan hukum ini difokuskan pada penanganan tuntas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan, kekerasan seksual, atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (27/07/2026). Keberhasilan pengungkapan perkara tindak pidana ini berada di bawah kepemimpinan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H. Penyidik menetapkan seorang pria berinisial R (75), warga Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka atas dugaan tindak kejahatan seksual terhadap seorang anak berusia 11 tahun. Aksi bejat tersangka berawal pada Kamis (16/4/2026) sekira pukul 21.30 WIB di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Saat korban sedang bermain di halaman rumah bersama teman-temannya, tersangka membujuk korban dengan iming-iming uang jajan untuk ikut ke belakang rumah. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan aksi pencabulan dan memberikan uang sembari mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Perbuatan berulang tersangka akhirnya terbongkar pada Sabtu (25/7/2026) sekira pukul 20.30 WIB. Seorang saksi warga yang tengah melintas di dekat Pos Ronda menaruh kecurigaan pada gerak-gerik di belakang pos. Saat diperiksa, saksi mendapati tersangka tengah berduaan dan melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban. Saksi langsung menghentikan perbuatan tersangka dan dengan sigap mengamankannya ke pihak berwajib guna menghindari amukan massa warga sekitar, sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi. Petugas Sat Reskrim Polres Majalengka yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, mengamankan tersangka, serta memfasilitasi visum et repertum bagi korban di rumah sakit. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 4 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, atau Pasal 473 Jo Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Di sela-sela penanganan dan pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres Majalengka menyisipkan sejumlah imbauan kamtibmas mendasar guna memperkuat kewaspadaan dan perlindungan lingkungan. Para orang tua diimbau untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat beraktivitas di luar rumah pada malam hari, serta membentengi anak dengan edukasi perlindungan diri dari potensi kejahatan orang sekitar. (Asep Rusliman)

​JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,. Kematian Sutrimo, Kepala Urusan Rumah Tangga (Karumga) pribadi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febri Adriansyah, menyisakan sejumlah tanda tanya besar. Almarhum dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). ​Kronologi Penjemputan dan Kondisi Medis ​Peristiwa bermula sekitar pukul 06.37 WIB ketika almarhum sempat menghubungi kerabatnya untuk mengeluhkan kondisi kesehatannya. Namun, saat kerabat tiba di lokasi, Sutrimo ditemukan sudah tidak sadarkan diri dengan mulut dan hidung mengeluarkan busa. ​Almarhum kemudian dievakuasi menggunakan ambulans yang dipesan secara daring oleh pihak yang belum teridentifikasi. Penjemputan dilakukan di area Klinik Mordent—fasilitas kesehatan milik Febri Adriansyah yang diketahui sudah tidak beroperasi selama lima tahun terakhir. ​Dokter RS Muhammadiyah Taman Puring, dr. Indri Kartika, menyatakan bahwa pasien tiba di rumah sakit sudah dalam keadaan meninggal dunia (brought in dead). Saat diturunkan dari ambulans, jenazah diantar oleh empat orang tak dikenal dengan data penanggung jawab terdaftar atas nama Febrio Adianto. ​Sorotan Keluarga dan Kejanggalan di Rumah Duka ​Pihak keluarga mengaku mendapati sejumlah kejanggalan dalam peristiwa ini. Komunikasi terakhir almarhum dengan pihak keluarga masih berjalan lancar pada pukul 05.00 WIB, sebelum akhirnya dikabarkan wafat beberapa jam kemudian. ​Jenazah diantar ke rumah orang tua almarhum pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB dengan dikawal oleh tiga orang pengantar, di antaranya teridentifikasi berpenampilan seperti anggota TNI dan Babinsa setempat. Pihak keluarga menyatakan tidak sempat memeriksa kondisi fisik almarhum secara utuh karena jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani dari Jakarta. Selain itu, barang-barang pribadi milik almarhum seperti ponsel, kartu ATM, dompet, dan pakaian hingga kini belum diserahkan. ​Kerabat dekat juga mengungkapkan bahwa almarhum kerap merasa ketakutan akibat perselisihan terkait urusan proyek batu bara di Jambi yang melibatkan kerabat dekat mantan atasannya. ​Tuntutan Pengusutan Tuntas ​Menanggapi rentetan kejadian tersebut, Fast Respon Indonesia Center (FRIC) mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. FRIC meminta adanya pemeriksaan secara mendalam, transparan, dan akuntabel mengenai penyebab pasti kematian Sutrimo, penelusuran identitas para pihak pengantar jenazah, serta pengembalian seluruh hak dan barang milik almarhum kepada pihak keluarga. (Korwil)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Semangat gotong royong mewarnai kegiatan penataan ruang kelas di SDN Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Seluruh kelas, mulai dari kelas 1 hingga kelas 6, kompak mempercantik ruang belajar agar lebih bersih, rapi, dan nyaman. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Kelas 3B Fathonah. Bersama para wali murid, ruang kelas disulap melalui berbagai pembenahan, mulai dari pemasangan dekorasi, wallpaper, pengecatan, hingga penataan sudut baca. Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan suasana belajar yang lebih menyenangkan sekaligus meningkatkan semangat belajar para siswa. Wali Kelas 3B Fathonah, Eulis, menyampaikan bahwa seluruh proses penataan dilaksanakan atas dasar kebersamaan dan keikhlasan. Ia menegaskan tidak ada kewajiban bagi orang tua untuk memberikan sumbangan, karena setiap bentuk partisipasi disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. “Yang terpenting adalah semangat kebersamaan dan kepedulian demi kenyamanan anak-anak saat belajar di sekolah,” ujarnya, Minggu (26/7). Dalam kegiatan tersebut, salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya turut memberikan kontribusi berupa tenaga, waktu, ide, hingga bantuan dana pribadi. Dukungan itu diberikan secara sukarela sebagai bentuk kepedulian terhadap terciptanya ruang belajar yang lebih layak dan nyaman bagi seluruh siswa. Ketua rukun wali murid Kelas 3B Fathonah, Mama Zikri, mengapresiasi kekompakan seluruh orang tua yang telah ikut ambil bagian dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, gotong royong menjadi modal utama dalam membangun lingkungan sekolah yang lebih baik. “Kalau memiliki ide atau ingin membantu, mari diwujudkan melalui tindakan nyata. Sekecil apa pun kontribusinya akan sangat berarti bagi kenyamanan dan kebahagiaan anak-anak saat belajar,” ungkapnya. Penataan ruang kelas ini juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi penilaian yang akan dilakukan oleh komite sekolah dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Partisipasi aktif seluruh kelas menunjukkan bahwa budaya gotong royong masih tumbuh kuat di lingkungan SDN Nyangkowek Cicurug. Kolaborasi antara guru, komite sekolah, dan wali murid diharapkan tidak hanya menghadirkan ruang belajar yang lebih representatif, tetapi juga menjadi sarana menanamkan nilai persatuan, tanggung jawab, kepedulian, serta kerja sama kepada para peserta didik sejak dini. Melalui kegiatan ini, peringatan HUT Kemerdekaan RI di SDN Nyangkowek tidak sekadar menjadi ajang memperindah lingkungan sekolah, melainkan juga momentum mempererat hubungan antara sekolah dan orang tua serta membangun karakter generasi muda melalui semangat gotong royong yang menjadi warisan luhur bangsa Indonesia. (Reno)

INDRAMAYU,-Bidik-kasusnews.com,. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tukdana Polres Indramayu Polda Jawa Barat, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah agen layanan keuangan di BRILink Toko Alvin, Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Pengungkapan kasus pencurian ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/02/VI/2026/SPKT/Polsek Tukdana/Polres Indramayu/Polda Jabar tertanggal 4 Juni 2026. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kapolsek Tukdana AKP Junata Tisnasenjaya, menjelaskan Pergerakan cepat membuahkan hasil. Pada Jumat (24/7/2026), tim buru sergap Polsek Tukdana berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di wilayah Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana. “Pelaku mengambil satu gelang emas anak seberat sekitar tiga gram, uang tunai yang tersimpan di beberapa laci, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek,” ungkap AKP Junata Tisnasenjaya, Sabtu (25/7/2026). Akibat aksi kejahatan tersebut, kerugian materiel yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah. Rinciannya meliputi satu buah gelang emas senilai sekitar Rp6.450.000, uang tunai lebih dari Rp5 juta, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek. Usai menerima laporan resmi, Unit Reskrim Polsek Tukdana langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta menerapkan metode penyelidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation). Petugas melakukan identifikasi sidik jari yang tertinggal pada kaca jendela ventilasi ruang BRILink serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam gerak-gerik pelaku. “Dari hasil identifikasi sidik jari dan pendalaman rekaman CCTV, penyidik berhasil mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial TS alias B 35, warga Kecamatan Tukdana,” jelas Kapolsek. Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku tak mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia masuk ke dalam toko dengan membobol pintu samping, merusak kaca jendela ventilasi ruang BRILink, lalu menggasak uang tunai dan barang-barang berharga milik korban. “Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Tukdana guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek. Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa pecahan potongan kaca jendela yang memuat sidik jari pelaku, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta fotokopi kuitansi pembelian perhiasan emas milik korban. Atas perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kata Kapolsek. Terpisah Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan pengaduan cepat Lapor Pak POLISI – SIAP MAS INDRAMAYU melalui nomor WhatsApp 0819-9970-0110 maupun Call Center Polri 110, apabila menemukan potensi tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau memerlukan kehadiran kepolisian secara darurat di lingkungan sekitar. (Asep Rusliman)

Jakarta,-Bidik-kasusnews.com,.25 Juli 2026 – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menegaskan bahwa supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh proses penegakan hukum dijalankan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan karena tekanan opini publik, kepentingan kelompok tertentu, maupun klaim kedekatan dengan pihak mana pun. Menurut H. Dian Surahman, independensi aparat penegak hukum merupakan pilar utama negara hukum yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, setiap proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan harus terbebas dari segala bentuk intervensi yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. “Hukum yang adil harus berdiri di atas fakta dan bukti, bukan opini ataupun klaim kedekatan dengan siapa pun. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun upaya memengaruhi proses hukum di luar mekanisme yang telah diatur,” tegas H. Dian Surahman. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting agar institusi penegak hukum tetap fokus menegakkan keadilan tanpa tekanan maupun kepentingan tertentu. FRIC juga menilai bahwa kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin kuat apabila setiap perkara diselesaikan secara terbuka, berdasarkan pembuktian yang sah, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan persamaan di hadapan hukum. “Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mendukung Polri, Kejaksaan, dan lembaga peradilan agar tetap independen dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Jangan biarkan hukum dikendalikan oleh opini, tekanan, atau kepentingan pribadi. Biarkan fakta berbicara dan hukum ditegakkan sebagaimana mestinya,” ujar H. Dian Surahman. Sebagai organisasi yang berkomitmen mendukung tegaknya hukum dan keadilan, FRIC menegaskan akan terus mengawal terciptanya penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta berpihak pada kebenaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. “Mari kita jaga supremasi hukum sebagai fondasi negara yang kuat. Dukung Polri, Kejaksaan, dan Hakim bekerja secara profesional tanpa intervensi. Hanya dengan penegakan hukum yang independen, Indonesia akan menjadi negara yang semakin adil, berwibawa, dan berintegritas,” tutup Ketum FRIC, H. Dian Surahman. (Asep Rusliman) (Humas)

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Lapas Kelas IIB Majalengka resmi menggelar Pembukaan Program Pendidikan Kesetaraan Paket B dan C & Peresmian Pesantren Bina Santri Al-Awwabin. Langkah strategis ini menjadi bukti nyata komitmen Lapas Majalengka dalam membekali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar siap kembali ke masyarakat dengan penuh bangga, memboyong ijazah formal sekaligus ilmu agama yang kokoh. Acara yang berlangsung khidmat di lingkungan Lapas Kelas IIB Majalengka ini dihadiri oleh jajaran pejabat daerah dan mitra strategis, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka yang hadir mewakili Bupati Majalengka, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Ketua Yayasan Pancar Kalijati Nusantara yang menaungi PKBM Dharmawangsa Nusantara selaku mitra pelaksana pendidikan kesetaraan, serta para _stakeholders_, insan media, dan tokoh masyarakat. Dalam Sambutannya, Kalapas Majalengka, Rian Firmansyah menyampaikan adanya program pendidikan kesetaraan dan pembinaan keagamaan ini sebagai wujud komitmen Lapas Majalengka dalam pengimplementasian Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang diterjemahkan pada Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan No. 11, yaitu Pendidikan Kesetaraan bagi Narapidana dan Anak Binaan. Ketua Yayasan Pancar Kalijati Nusantara, Iwan Gunawan, menyampaikan bahwa pelaksanaan program pendidikan ini dilandasi oleh rasa kemanusiaan dan kepedulian yang mendalam terhadap para warga binaan. Menurutnya, banyak di antara mereka yang terjerat hukum dan masuk ke lembaga pemasyarakatan karena situasi keterpaksaan hidup. Oleh karena itu, kehadiran program ini diharapkan dapat memberikan ruang pembinaan, pengharapan, serta bekal yang bermakna bagi masa depan mereka. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Rd. M. Umar Ma’ruf, mengapresiasi tinggi inisiatif yang digagas oleh Lapas Kelas IIB Majalengka bersama PKBM Dharmawangsa Nusantara. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan arah pembangunan daerah. “Hal ini patut diapresiasi bersama. Kami Dinas Pendidikan akan berupaya mendukung program ini ke depannya, karena Pemerintah Daerah Majalengka pada RPJMD 2024-2029, dalam mewujudkan masyarakat yang _langkung sae_ yaitu dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan.” ucap Kadisdik pada sambutannya. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Didi Supriadi menyampaikan keresahan yang selama ini dirasakan akan ditindaklanjuti oleh DPRD kepada Bupati Majalengka. Lebih lanjut, beliau menyampaikan dukungan dan apresiasi mendalam kepada Lapas Majalengka yang tidak hanya berhasil membina warga binaan dalam menghasilkan produk-produk kreatif, tetapi juga mengasah keterampilan seni mereka. “Saya siap mendukung program yang diusung, mudah-mudahan program ini dapat berjalan dengan lancar. Serta apresiasi kepada Kalapas, dimana bukan hanya produk yang bisa dimanfaatkan, tetapi juga keterampilan (dari warga binaan). Dimana ketika warga binaan kembali ke masyarakat, mereka mampu untuk berbaur” tegasnya. Melalui kerja sama dengan PKBM Dharmawangsa Nusantara di bawah naungan Yayasan Pancar Kalijati Nusantara, para warga binaan yang belum menyelesaikan pendidikan tingkat SMP dan SMA kini dapat melanjutkan studinya hingga memperoleh ijazah resmi Paket B dan Paket C. Di saat yang sama, hadirnya Pesantren Bina Santri Al-Awwabin diharapkan dapat menjadi wadah penempaan karakter, perbaikan akhlak, dan pendalaman ilmu agama. Kombinasi pendidikan umum dan keagamaan ini menjadi fondasi penting agar para warga binaan dapat melangkah keluar dengan percaya diri dan penuh bangga menyongsong masa depan baru. Rangkaian acara ditutup dengan penampilan memukau dari karya seni para warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka. Para tamu undangan disuguhkan tarian tradisional khas Jawa Barat, Tari Bubuy Bulan, yang dibawakan dengan anggun oleh warga binaan. Suasana semakin semarak ketika Band Warga Binaan Lapas Majalengka tampil membawakan alunan musik yang menghibur seluruh hadirin, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa keterbatasan ruang tidak memadamkan kreativitas dan bakat seni mereka. (Asep Rusliman)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memperkuat pembinaan internal serta memastikan kesiapan personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah Polsek jajaran Polres Majalengka pada Jumat (24/7/2026). Kegiatan kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di tingkat Polsek, sekaligus sebagai sarana mempererat komunikasi antara pimpinan dengan seluruh personel di lapangan. Dalam arahannya, AKBP Rita Suwadi menekankan pentingnya menjaga disiplin, profesionalisme, integritas, serta memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan responsif kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan seluruh personel agar terus meningkatkan sinergitas dengan unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. “Sebagai anggota Polri, kita harus senantiasa hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan terbaik, menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara profesional serta mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Kapolres. Selain memberikan arahan, Kapolres juga melakukan pengecekan terhadap kesiapan mako, kebersihan lingkungan, kelengkapan administrasi, serta sarana dan prasarana penunjang pelayanan di masing-masing Polsek. Hal tersebut dilakukan guna memastikan seluruh jajaran siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kapolres berharap melalui kegiatan kunjungan kerja ini dapat meningkatkan semangat, soliditas, dan motivasi seluruh personel dalam melaksanakan tugas kepolisian, sehingga kehadiran Polri semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban dan diakhiri dengan sesi dialog bersama personel, sebagai wadah untuk menyampaikan masukan, kendala di lapangan, serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, modern, dan terpercaya. Kegiatan kunjungan kerja ini sejalan dengan upaya pembinaan personel dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polres Majalengka. (Asep Rusliman)

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras terbatas kembali dibuktikan. Sepanjang periode Mei hingga Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 26 kasus dan mengamankan 26 tersangka dari 18 kecamatan di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dari 26 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap, seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki. Mereka terdiri dari tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial B, AH, dan AJ, satu tersangka kasus tembakau sintetis sekaligus sediaan farmasi berinisial MA, serta 22 tersangka kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. “Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Ini merupakan komitmen kami untuk terus menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Cirebon,” ujar Kombes Pol. Imara Utama dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2026). Kapolresta menjelaskan, dari 26 tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa, yakni SL, HF, dan AM. Adapun latar belakang profesi para tersangka cukup beragam, terdiri dari sembilan buruh harian lepas, tujuh orang belum bekerja, enam wiraswasta, dua karyawan swasta, satu sopir, dan satu pelajar. Pengungkapan kasus tersebut tersebar di 18 kecamatan. Kecamatan Sumber dan Gebang menjadi lokasi terbanyak dengan masing-masing tiga tempat kejadian perkara (TKP), disusul Kecamatan Weru, Ciledug, Palimanan, dan Pabedilan masing-masing dua TKP. Sementara kecamatan lainnya meliputi Greged, Klangenan, Dukupuntang, Lemahabang, Babakan, Gunungjati, Astanajapura, Tengah Tani, Arjawinangun, Plered, Susukan, dan Waled dengan masing-masing satu TKP. Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 45,77 gram sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, 6.479 butir Trihexyphenidyl, 11.041 butir Tramadol, 15 butir DMP, uang tunai sebesar Rp3.799.000, 26 unit telepon genggam, 10 tas, enam timbangan digital, empat unit sepeda motor, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut. Kombes Pol. Imara Utama menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil operasi rutin dan razia gabungan yang dilakukan Polresta Cirebon bersama TNI dan Pemerintah Daerah di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik rawan peredaran narkotika, termasuk tempat hiburan malam. “Hasil pengungkapan ini adalah wujud nyata kerja keras bersama antara Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat Kabupaten Cirebon dari ancaman narkotika. Kami memohon doa dan dukungan seluruh elemen masyarakat agar upaya pemberantasan narkoba dapat terus dilakukan hingga ke akar-akarnya. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan kepolisian terdekat maupun Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. Dukungan terhadap langkah tegas Polresta Cirebon juga datang dari Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H. Imam Ustadi, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih dari Bupati Cirebon atas keberhasilan jajaran Polresta Cirebon dalam mengungkap berbagai kasus narkotika dan obat keras terbatas yang dinilai telah memberikan rasa aman bagi masyarakat. Sementara itu, Dansatlak Gakkumwal Dandenpom III/3 Cirebon, Lettu Cpm Ujang Dahlan, menegaskan bahwa jajaran Polisi Militer akan terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terlibat. Atas perbuatannya, para tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan 22 tersangka kasus peredaran sediaan farmasi ilegal dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Asep Rusliman)

Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan patroli gabungan skala besar akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bandung. Hal tersebut disampaikan Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar usai memimpin patroli gabungan bersama Polrestabes Bandung, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan pada Kamis (23/7/2026) dini hari. Menurut Adi Vivid, kehadiran aparat di lapangan menjadi salah satu langkah efektif untuk mencegah munculnya aksi kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Patroli terpadu ini merupakan langkah preventif yang melibatkan seluruh unsur agar ruang gerak pelaku kejahatan semakin terbatas. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat,” katanya. Dalam patroli tersebut, sebanyak 238 personel gabungan menyisir sejumlah ruas jalan utama yang dinilai rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan Dago Cikapayang, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Diponegoro, Jalan Pajajaran, Jalan Kebon Kawung, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, dan Jalan Merdeka. Patroli berlangsung sejak pukul 00.00 WIB hingga 03.00 WIB dengan melibatkan personel dari Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat, TNI, Satpol PP Kota Bandung, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Perhubungan Kota dan Provinsi Jawa Barat. Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polrestabes Bandung tetap aman dan kondusif. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu kamtibmas. Bandung, 23 Juli 2026 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Majalengka, Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar bertindak cepat dan tegas dalam merespons tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur di wilayah hukumnya. Langkah penegakan hukum yang profesional, akuntabel, serta transparan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal serta keadilan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kamis (23/07/2026). ‎Melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial NS yang berdomisili di Kabupaten Majalengka. ‎Pengungkapan kasus ini dilaksanakan di bawah kepemimpinan dan pengawasan langsung Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H. Kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi ke Satreskrim Polres Majalengka. ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, tindakan keji tersangka menyasar dua orang korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung secara berulang sejak tahun 2021 hingga terakhir kali diketahui terjadi pada pertengahan Mei 2026 di sebuah rumah di kawasan Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka. ‎Kejadian terungkap ketika korban AK memberanikan diri melarikan diri dari rumah tempat tinggalnya bersama tersangka. Korban kemudian menemui pihak pelapor dalam keadaan trauma dan menangis, hingga akhirnya menceritakan seluruh perbuatan tidak senonoh yang dialaminya serta melibatkannya bersama saudara sepupunya (AD). Berbekal laporan serta barang bukti yang cukup—termasuk keterangan saksi-saksi, surat Visum Et-Repertum, dan pakaian milik korban—petugas Satreskrim Polres Majalengka bergerak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. ‎Atas perbuatannya, tersangka NS dijerat dengan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHPidana dan/atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Majalengka tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). ‎Selain fokus pada proses hukum tuntas, petugas kepolisian juga memberikan imbauan mendasar kepada seluruh elemen masyarakat dan para orang tua untuk terus memperketat pengawasan terhadap lingkungan anak-anak guna mencegah segala bentuk potensi kekerasan seksual. (Asep Rusliman)