Kuningan, Bidik-kasusnews.com – Peredaran obat keras terbatas (OKT) di jalan baru desa cilimus kecamatan cilimus kabupaten kuningan,yang bikin meresahkan warga cilimus dan bikin rusak generasi bangsa indonesia. Aparat penegak hukum polres kuningan diduga tutup mata ada peredaran obat-obatan di jalan baru yang di miliki oleh salah satu oknum (ayah) panggilan akrab nya . Peredaran obat-obatan jenis daftar G seperti trehex,tranadhol,dmp dan jenis lain nya yang dijual bebaskan oleh onum yang tidak bertanggung jawab ini,banyaknya pondok pesantren di kecamatan cilimus tidak membuat bandar atau pengedar merasa takut akan tetapi oknum pengedar tersebut seolah-olah kebal hukum dan diduga oknum-oknum aparat penegak hukum (aph) diduga melindunginya Saat awak media konfirmasi kesatuan satnarkoba polres kuningan 28/07/2025 kasat narkoba sedang tidak ada di tempat guna konfirmasi dan klarifikasi tentang peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum polres kuningan. Peredaran obat keras terbatas di desa cilimus kecamatan cilimus kabupaten kuningan yang tepat nya di jalan baru kuningan makin marak dan tak tersentuh oleh hukum,apakah peredaran obat keras terbatas ini dibiarkan saja oleh okmun-oknum aparat penegak hukum polres kuningan yang sudah meracuni generasi bangsa dan merusak moral dan norma agama. Redaksi/Asep.R
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang pembacaan tuntutan terhadap musisi senior Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ditunda untuk kedua kalinya. Penundaan ini diklaim sebagai bentuk kehati-hatian kejaksaan dalam menentukan dasar hukum yang tepat terkait status Fariz RM sebagai pengguna atau pengedar narkotika.(28/7/2025) Sidang perkara narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali mengalami penundaan. Agenda pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar pada Senin, 28 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini dijadwalkan ulang menjadi Senin, 4 Agustus 2025. Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa alasan penundaan berasal dari kehati-hatian pihak kejaksaan dalam memproses perkara ini. Menurutnya, baik Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung sedang mempertimbangkan dengan cermat pasal-pasal yang akan digunakan untuk menuntut kliennya. “Ini penundaan kedua, dan kami menilai langkah jaksa cukup bijak. Mereka berupaya memastikan bahwa pasal yang digunakan benar-benar sesuai dengan fakta hukum di persidangan,” ujar Deolipa kepada wartawan. Deolipa menegaskan, fakta persidangan sejauh ini menunjukkan bahwa Fariz RM lebih tepat disebut sebagai pengguna narkotika ketimbang pengedar. Namun, dakwaan awal yang ditujukan kepada musisi legendaris itu mencakup Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang biasa dikenakan kepada pelaku pengedaran. “Dakwaan itu sedang dikaji ulang. Kami melihat langkah kejaksaan ini sebagai sinyal positif, bahwa kemungkinan besar tuntutannya nanti akan mengarah pada rehabilitasi, bukan pemidanaan,” tambah Deolipa. Dalam proses persidangan sebelumnya, tidak ditemukan bukti kuat yang menyatakan bahwa Fariz RM terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika. Hal ini menguatkan dugaan bahwa ia adalah korban kecanduan dan berhak atas perlindungan hukum melalui rehabilitasi, sesuai dengan kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN sendiri menyatakan bahwa pengguna narkotika seharusnya diperlakukan sebagai korban dan diutamakan untuk mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Pernyataan ini menjadi landasan hukum yang mendukung arah tuntutan yang lebih manusiawi bagi korban penyalahgunaan narkotika. “Artis pun kalau pengguna seharusnya direhabilitasi. Tapi kalau terbukti sebagai pengedar, tetap harus diproses hukum,” kata Deolipa. Kondisi Fariz RM saat ini juga menunjukkan pemulihan yang positif. Ia terlihat lebih sehat, rapi, dan bahkan sudah mulai kembali menjalani aktivitas bermusik, sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 4 Agustus 2025. Kuasa hukum berharap proses hukum dapat berlangsung adil dan mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan, demi memberikan perlindungan terbaik bagi kliennya yang dinilai sebagai korban, bukan pelaku kejahatan narkotika.(Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/7),JPU minta waktu ditunda hingga dua minggu ke depan, namun Hakim memutuskan sidang lanjutan pada senin 28 Juli 2025. Penundaan ini memberi ruang bagi tim kuasa hukum Fariz RM untuk menyusun pledoi sekaligus menyoroti dakwaan jaksa yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum. (21/7/2025) Deolipa Yumara, pengacara Fariz RM, menyampaikan keberatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum yang mencantumkan tiga pasal dengan tuduhan sebagai pengedar narkoba. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai pengguna. > “Pasal yang relevan untuk pengguna adalah Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Namun pasal ini justru tidak dimasukkan dalam dakwaan. Kami menilai ini sebagai bentuk kekeliruan yang berpotensi memunculkan ketidakadilan,” ujar Deolipa di depan ruang sidang. Ia menambahkan, tidak terdapat bukti kuat ataupun saksi yang mengarah bahwa Fariz adalah pengedar. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar jaksa mempertimbangkan ulang dakwaan dan menyesuaikan dengan posisi hukum Fariz RM sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Lebih lanjut, Deolipa mengapresiasi langkah progresif Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menegaskan bahwa pengguna narkotika tidak akan dipidana, melainkan wajib direhabilitasi. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah tepat untuk mencegah kriminalisasi korban dan menekan angka penyalahgunaan narkoba di masyarakat. > “Kami juga mendorong keluarga pengguna agar tidak takut melapor ke BNN. Dengan begitu, rehabilitasi bisa segera dijalankan dan korban mendapat penanganan medis serta psikologis yang tepat,” tambahnya. Selama menjalani masa penahanan, Fariz RM dikabarkan dalam kondisi sehat dan menunjukkan perkembangan positif. Ia tidak lagi mengonsumsi narkoba dan kini mulai menjalani pemulihan. Bahkan, Fariz disebut telah kembali menciptakan lagu sebagai sarana ekspresi emosinya selama proses hukum berjalan. Meskipun sidang hari ini belum menghasilkan putusan, pihak kuasa hukum akan memanfaatkan waktu hingga persidangan berikutnya untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan. Pledoi tersebut akan memuat keberatan substansial terhadap dakwaan yang dianggap tidak tepat. Kasus Fariz RM kembali menyoroti pentingnya pembedaan antara pengguna dan pengedar dalam sistem peradilan, serta menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan pendekatan rehabilitatif yang telah ditegaskan oleh BNN. Sidang lanjutan dijadwalkan dua minggu mendatang.(Agus)
JAKARTA,BIDIK-KASUSNEWS.COM — Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/7). Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak kuasa hukum, yakni Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H., mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Anang menekankan pentingnya membedakan antara pengguna dan pengedar narkotika dalam proses hukum. Menurutnya, penjatuhan pasal-pasal yang lazim digunakan untuk menjerat pengedar tidak tepat jika dikenakan kepada seseorang yang hanya terbukti sebagai pengguna narkoba. “Pasal 114 itu ditujukan kepada produsen narkotika. Sementara pengguna yang memakai untuk kepentingan pribadi seharusnya dikenakan Pasal 127 ayat 1. Negara menjamin penyalahguna mendapatkan rehabilitasi, bukan dipenjara,” tegas Anang. Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas memisahkan antara pelaku distribusi dan pengguna. Penggunaan pasal-pasal berat secara kumulatif, subsidair, maupun alternatif terhadap pengguna dinilai menyimpang dari semangat undang-undang. Tak hanya merujuk pada UU Narkotika, Anang juga mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2011 yang memberi ruang bagi hakim untuk memutus rehabilitasi bagi terdakwa pengguna narkotika, berdasarkan fakta-fakta persidangan. Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa kliennya adalah seorang pecandu berat yang sebelumnya juga telah menjalani program rehabilitasi. Ia berharap agar jaksa dan hakim bisa bersikap adil serta mempertimbangkan keterangan saksi ahli dalam mengambil keputusan. “Fakta di persidangan menunjukkan Fariz adalah pengguna, bukan pengedar. Kami harap tuntutan dan putusan nanti merefleksikan fakta tersebut, karena perlakuan hukumnya sangat berbeda,” ujar Deolipa usai sidang. Sidang Fariz RM rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya dari pihak jaksa penuntut umum. Proses hukum masih berjalan, namun perdebatan antara rehabilitasi atau pemidanaan kembali menjadi sorotan publik dalam kasus ini. (Agus)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka di pinggir Jalan Raya Desa Ujung Gebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial AS alias U (45), warga Desa Cibeber, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Ia diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat netto 0,26 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna cream, Uang tunai sebesar Rp20.000,-, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino warna merah putih tanpa plat nomor, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip bening, dan 1 (satu) buah lakban bening. Kapolresta Cirebon KOMBES POL. SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan merupakan sisa yang belum terjual dari pembelian sebelumnya sebanyak 1,5 gram dari seseorang berinisial W alias P yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Barang tersebut rencananya akan diedarkan, namun belum sempat seluruhnya dijual. Kini tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolresta Cirebon juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Amuntai, 10 Juni 2025 – Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 54,23 gram dari 4 laporan polisi dengan 4 tersangka, bertempat di Ruang Satresnarkoba Polres HSU, Selasa (10/6). Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap kasus tindak pidana narkotika yang telah ditangani selama bulan Mei 2025. Rincian Kasus dan Tersangka (Inisial): LP / A / 21 / V / RES.4.2. / 2025 / SATRESNARKOBA Tersangka: H.S. (laki-laki) Barang Bukti Dimusnahkan: 0,78 gram LP / A / 22 / V / RES.4.2. / 2025 / SATRESNARKOBA Tersangka: A.B. (laki-laki) Barang Bukti Dimusnahkan: 0,80 gram LP / A / 25 / V / RES.4.2. / 2025 / SATRESNARKOBA Tersangka: R.H. (laki-laki) Barang Bukti Dimusnahkan: 4,80 gram LP / A / 26 / V / RES.4.2. / 2025 / SATRESNARKOBA Tersangka: J.Y. (laki-laki) Barang Bukti Dimusnahkan: 47,85 gram Pemusnahan Dihadiri Oleh: Kasatresnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo, S.H. Kasiwas Polres HSU Kasipropam Polres HSU Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Amuntai Seluruh personel Satresnarkoba Polres HSU Barang bukti sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas dan dibuang ke saluran tertutup, disaksikan oleh pihak terkait guna menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum. Pernyataan Resmi: Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba Polres HSU AKP Sutargo, S.H. menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bentuk keseriusan jajaran Polres HSU dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bukti bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Hulu Sungai Utara. Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Sutargo. Polres HSU mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar sebagai bagian dari sinergi dalam upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). (Agus)
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Amuntai – Dua pria berinisial MI (21) dan MN (25) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan memiliki serta menguasai narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap personel Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) pada Rabu dini hari (4/6/2025) sekitar pukul 00.10 WITA di sebuah rumah di Gang Ridha Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. Kedua pelaku, yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa, ditangkap setelah tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dari tangan MI alias Ami, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat kotor 3,31 gram dan berat bersih 1,32 gram, satu set alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip, hingga handphone dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional. Sementara dari MN alias Anuy, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 1.550.000, satu unit handphone dan sepeda motor yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. “Ini adalah hasil dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kami apresiasi keberanian masyarakat dan akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang masuk. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas AKP Sutargo. Selain penangkapan di Gang Ridha, penggeledahan juga dilakukan di rumah lain milik MI di Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, yang turut membuahkan barang bukti berupa timbangan digital yang disimpan di bawah kasur. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Kami berharap masyarakat terus mendukung pemberantasan narkoba dengan tidak takut melapor. Komitmen Polres HSU jelas, perang terhadap narkoba adalah prioritas utama demi menyelamatkan generasi muda,” tutup AKP Sutargo.(Agus) Sumber: Humas HSU
JATENG:Bidik-kasusnews.com JATENG – Sebanyak 100 narapidana kasus narkotika yang tergolong berisiko tinggi resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Para narapidana ini berasal dari 11 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Riau. Langkah tegas ini diambil oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai bentuk komitmen dalam membersihkan lapas dari narkoba dan penggunaan handphone ilegal. Para napi yang dipindahkan diketahui kerap melakukan pelanggaran berat, seperti kepemilikan ponsel dan keterlibatan kembali dalam peredaran narkoba, meski sedang menjalani masa hukuman. “Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP, (Lapas) super maksimum Nusakambangan jawabannya,” tegas Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Sabtu (31/5). Rika menjelaskan bahwa pemindahan ini bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi juga peringatan keras bagi warga binaan lainnya agar tidak ikut terlibat dalam pelanggaran serupa. Menurutnya, seluruh proses pemindahan dilakukan melalui investigasi, pemeriksaan, dan asesmen menyeluruh terhadap perilaku para napi, sesuai aturan hukum yang berlaku. Para narapidana kini menjalani masa tahanan di sel khusus satu orang per ruangan, dengan pengawasan ketat menggunakan sistem CCTV selama 24 jam penuh. Interaksi mereka juga sangat dibatasi guna mencegah terjadinya pelanggaran berulang. Pemindahan dilakukan pada Jumat (30/5) petang dan dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Internal, dengan dukungan tim dari Ditjenpas, petugas lapas wilayah Riau, serta personel Brimob Polda Riau. “Kami mohon doa dan dukungan masyarakat untuk upaya kami dalam mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari narkoba dan HP,” ujar Rika. Hingga saat ini, lebih dari 700 warga binaan kategori high risk kasus narkoba dari berbagai daerah telah ditempatkan di Nusakambangan. Seluruhnya menjalani pengawasan super ketat di lapas dengan sistem pengamanan maksimum. Rika menutup pernyataannya dengan mengutip semboyan yang terus digaungkan oleh jajaran Kementerian Hukum dan HAM: “Zero narkoba dan HP adalah harga mati.”(Wely) Sumber:tangselpos.id
Pontianak, Bidik-kasusnews.com – Polresta Pontianak, Polda Kalbar – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pontianak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Di bawah pimpinan Kanit Opsnal AKP Amrullah, tim berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi Kalimantan.pada Jum’at (30 /05/2025). Tersangka berinisial AS alias Acen, pria asal Kalimantan Tengah, ditangkap di Jalan Selat Madura, teparnya di warung Limoy Kecamatan Pontianak Utara pada Jumat, 30 Mei 2025. Saat itu, pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox KB 3670 KZ, dan rencananya akan mengirimkan barang haram tersebut ke pemesannya di wilayah Kabupaten Sampit, Kalimantan Tengah. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 1kg yang terbungkus rapi dengan plastik disimpan di gantungan motor Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan barang itu miliknya yang akan di bawa ke Kabupaten Sampit kalteng dengan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabu tersebut ke tujuan. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandaia, S.IP., M.AP., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti. Ini membuktikan bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar AKP Batman Pandaia. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk identitas pemesan sabu di Kalimantan Tengah. Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi oleh Satres Narkoba Polresta Pontianak. Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku-pelaku peredaran gelap narkoba yang merusak generasi bangsa.(WG) Sumber Humas Polresta Pontianak Wartawan Supriyono
Cirebon, Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial S alias M (39) diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, pada Senin malam (26/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain, yakni AA, yang telah ditahan lebih dulu. Dari hasil penyelidikan, S diketahui sebagai penyalur obat keras kepada tersangka AA. Saat dilakukan penggeledahan di rumah S, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 180 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Tramadol, serta uang tunai sebesar Rp112.000. Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Seluruh obat tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pembeli tanpa melalui izin resmi. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menyatakan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan pihaknya akan menindak tegas setiap pelakunya. “Pelaku kini telah kami amankan bersama barang bukti di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih memburu pemasok obat tersebut dan mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya,” tegas Kombes Pol Sumarni. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)