Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Sat Narkoba Polres Kuningan terus gerak cepat memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Kuningan. Di Gang Kamboja, Desa Panawuan, Cigandamekar, Kuningan, 2 pengedar obat keras kembali berhasil ditangkap, pukul 14.30. Keduanya ialah RT (23), warga Desa Panawuan, dan OG (27), mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kuningan asal Desa Salakadomas, Mandirancan, Kuningan. Mereka tertangkap, tengah menjalankan modus tatap muka atau Cash Delivery Order atau COD obat-obatan terlarang. Hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti kantong kresek hitam berisi 490 butir obat jenis tramadol dari RT. Selain itu, ada obat keras tanpa izin medis disimpan di atas kursi ruang tamu. Ditemukan juga barang bukti berupa 48 butir obat jenis tramadol, tersimpan didalam tas slempang hitam berikut uang sisa hasil penjualan Rp250.000, ditambah 1 handphone di ruang tamu ikut diamankan. Dari OG sendiri, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik berisikan 43 butir obat jenis tramadol dan 68butir obat jenis trihexyphenidyl, tersimpan didalam jok motor milik OG. Selain itu, polisi mengamankan 1 unit handphone OG. “Dari pengakuan RT dan OG, barang bukti tersebut didapat secara online dari Medsos yang mengaku warga Bekasi. Masih dalam penyelidikan kita,” ujar Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Rabu (7/5/2025). Kedua tersangka Ia jerat pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Asep Rusliman
MAJALENGKA Bidik-kasusnews.com-, Seorang wanita inisial APA (21) menganiaya kekasihnya inisial VR (22) warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Aksi itu dilakukan pelaku gegara kesal korban ingin dikembalikan kepada orangtuanya. Peristiwa mengerikan itu diketahui pada Rabu (30/5/2025). Kejadian itu tepatnya terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Dalam keterangan persnya, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian didampingi Kasatreskrim AKP Ari Rinaldo, bahwa awal kejadian VR melakukan pertemuan dirumahnya AMP untuk membahas kelanjutan soal hubungannya. Pertemuan tersebut diketahui berlangsung sekira pukul 15.00 WIB pada hari Sabtu (30/04), keduanya membahas tentang kelanjutan hubungan ke jenjang lebih serius. “Tersangka merasa kesal kepada korban sehubungan korban meminta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya hingga tersangka emosi mendengar nama orang tua korban yang dimana hubungan pacaran antara korban dengan tersangka tidak di restui oleh orang tua korban dengan demikian tersangka emosi dan melakukan pemukulan kepada korban tersebut,” jelas AKBP Willy Andrian, Senin (05/05/2025). Dikatakan Kapolres, saudari APA dalam keadaan kesal, dia melampiaskan kemarahannya terhadap RV dengan cara memukul menggunakan HP korban tepat di kedua mata dan beberapa bagian tubuh lainnya. “Tersangka APA telah melakukan pemukulan ke dua mata korban masing masing sebanyak 2 kali menggunakan kepalan tangan kanan, melakukan pemukulan kedua tangan korban masing masing 3 kali menggunakan HP korban,” kata Kapolres. Dalam keadaan tak berdaya, APA membiarkan korban terbaring dikunci dalam kamar dirumahnya. Hingga pada hari Minggu (04/05/2025) korban dinyatakan meninggal dunia. “Hingga kemudian korban terus di kurung di dalam kamar sampai hari sabtu tanggal 03 Mei 2025 dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya. Kasus itu terkuak, lanjut Kapolres, pada hari Minggu (04/05) dinihari, diketahui tersangka membawa korban yang sudah tidak bernyawa ke RSUD Majalengka. “Awal mula diketahui tersangka yaitu ketika pada hari minggu (04/05) sekira jam 01.38 Wib Saksi dari pihak RSUD Majalengka menerima seorang perempuan (tersangka APA) dengan menggunakan mobil dan membawa seorang laki-laki yang berada di dalam Bagasi mobil jenis Agya hingga pihak RSUD Majalengka menghubungi pihak kepolisian Polres Majalengka,” ungkapnya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus meninggalnya RV oleh yang dilakukan dirumah tersangka dirumahnya. “Setibanya pihak kepolisian polres Majalengka dan pihak RSUD Majalengka melakukan pengecekan dengan cara mengeluarkan di dalam bagasi mobil tersebut dan diketahui laki-laki tersebut sudah dalam keadaan Meninggal dunia / Mati dengan diketahui beridentitas RV,” tuturnya. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polres Majalengka berhasil mengamankan tersangka dirumahnya yang bertempat di Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka. “Pada hari Minggu tanggal (04/05) sekira jam 19.00 Wib, pelaku berjumlah 1 (Satu) orang berhasil diamankan/ditangkap, dirumahnya tepatnya Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka,” jelasnya. Dengan kejadian tersebut, tersangka terjerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, “Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman selam-lamanya 15 (Lima belas) tahun penjara,” tandasnya. Asep Rusliman
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Seruan keadilan terus bergema dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Suherlan alias Samson (33), warga Simpenan, yang berujung kematian. Irgiana (39), aktivis sosial asal Desa Cidadap, angkat suara mendesak aparat segera bertindak. “Atas nama relawan Peduli Skizofrenia Pelabuhanratu, saya minta pelaku segera ditangkap dan diproses hukum. Mereka masih berkeliaran,” ujar Irgiana, Senin (5/5/2025). Menurutnya, adik korban justru mengalami teror dan intimidasi dari pihak terduga pelaku, bahkan diminta meninggalkan rumah sendiri. “Ini tidak hanya keji, tapi juga mencederai rasa keadilan. Negara tak boleh diam,” tambahnya. Irgiana menyebut, kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius karena melibatkan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ia khawatir jika dibiarkan, intimidasi terhadap keluarga korban akan terus berlangsung. Ia juga berharap dukungan dari lembaga perlindungan saksi dan korban agar adik korban mendapatkan perlindungan hukum yang layak. “Jangan tunggu ada korban berikutnya baru bergerak,” pungkasnya. Dari informasi yang dihimpun, kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka maupun tindakan penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Sejumlah warga sekitar turut menyayangkan minimnya tindakan tegas. Mereka berharap kepolisian tidak hanya menerima laporan, tapi juga menunjukkan keberpihakan pada korban dan keluarga dengan menindaklanjuti proses hukum secara transparan. DICKY, S
SUKABUMI, Bidik-kasusnews.com – Seorang pria bernama Ama (54), warga Kampung Cikari, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, ditemukan meninggal dunia di kebun aren pada Sabtu (3/5/2025) pagi, setelah dua hari dinyatakan hilang. Korban terakhir terlihat Kamis pagi sekitar pukul 07.30 WIB saat berpamitan kepada keluarga untuk mengambil ijuk. Karena hingga sore hari tidak juga kembali, pihak keluarga mulai khawatir dan langsung melakukan pencarian bersama warga sekitar. Pencarian mandiri yang dilakukan warga pada malam harinya belum membuahkan hasil. Keesokan harinya, laporan resmi disampaikan ke aparat, dan operasi pencarian dilanjutkan oleh tim gabungan dari SAR, BPBD, TNI-Polri, serta relawan. Jenazah korban ditemukan sekitar satu kilometer dari rumahnya, di area kebun milik warga. Menurut keterangan Koordinator Pos SAR Sukabumi, Suryo Adianto, korban ditemukan dalam posisi tergeletak dan langsung dievakuasi bersama warga setempat. Informasi dari warga menyebutkan bahwa korban dikenal sering bekerja mengumpulkan ijuk untuk dijual. Kesehariannya cukup aktif meskipun usianya sudah menginjak kepala lima. Tidak ada riwayat penyakit serius yang diketahui pihak keluarga sejauh ini. Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Palabuhanratu AKP Rudhy Wijaya belum memberikan keterangan resmi. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kematian, termasuk kemungkinan adanya faktor kelelahan atau kondisi medis mendadak. (Usep)
Majalengka Bidik-kasusnews.com, Sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan mengambang dalam kondisi membusuk di aliran Sungai Cikasarung, Desa Heuleut, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Sabtu (3/5/2025) pagi. Peristiwa ini sontak menggegerkan warga sekitar dan saat ini tengah masuk penyelidikan intensif dari aparat kepolisian. Penemuan mayat terjadi sekitar pukul 08.00 WIB oleh warga setempat bernama Kartim dan Raskim, yang hendak pergi ke sawah. Melihat kejadian itu, kedua petani itu langsung bergegas melapor ke pemerintah desa, dan diteruskan ke Babinsa dan Polsek Kadipaten Polres Majalengka. “Jenazah ditemukan dalam keadaan telentang, mengambang, dan tanpa busana. Kami langsung lapor ke Kadus dan pemerintah desa ketika melihat penemuan mayat tersebut,” ungkap Kartim, salah satu saksi mata di lokasi kejadian. Usai mendapatkan laporan, petugas gabungan dari Polsek Kadipaten, Koramil 171/Kadipaten, dan warga segera melakukan evakuasi hingga pukul 11.30 WIB, dengan melibatkan tim medis Puskesmas Kadipaten serta Unit Inafis Satreskrim Polres Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka, Ipda Riyana mengatakan, dari hasil pemeriksaan medis sementara diperkirakan korban sudah meninggal lebih dari tiga hari. Asep Rusliman
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polsek Babakan Polresta Cirebon menunjukkan respon cepat dalam menggagalkan rencana aksi tawuran antar geng motor yang diduga akan direkam dan dijadikan konten media sosial. Kejadian ini terjadi pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025, sekitar pukul 01.10 WIB, di Jalan Raya depan makam Desa Kudumulya, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Aksi penggagalan tawuran ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sekelompok remaja yang diduga akan melakukan aksi kekerasan antar geng motor di lokasi tersebut. Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Babakan yang terdiri dari AIPTU Opik N, SH, AIPTU Renjana, AIPDA Sam Renda Y, SH, AIPDA Ridwan, SH, BRIPKA Subagija, SE, MM, BRIPKA Harry Setiawan, SH, dan BRIPTU Dede N, SH, segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati sekelompok remaja tengah berkumpul dan diduga bersiap untuk tawuran. Menyadari kedatangan petugas, para remaja tersebut berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan delapan orang yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal di tempat. Dari hasil pemeriksaan, para remaja tersebut mengaku tergabung dalam tiga kelompok berbeda, yaitu Camp TEAM OGAH SADAR (TOS), BUARAN ENJOY, dan DEANGRS_TIMUR02. Mereka mengakui bahwa aksi tawuran telah direncanakan, bahkan masing-masing kelompok berencana membawa senjata tajam seperti sabit, celurit, dan pedang. Beruntung, saat penangkapan tidak ditemukan senjata tajam pada anak-anak yang diamankan. Petugas juga menyita lima unit sepeda motor dan empat unit telepon genggam sebagai barang bukti. Seluruh remaja yang diamankan masih berstatus pelajar dengan usia yang relatif muda, berkisar antara 13 hingga 16 tahun. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. mengapresiasi respon cepat yang dilakukan jajaran Polsek Babakan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi aksi kekerasan dan akan terus melakukan patroli serta pembinaan untuk mencegah keterlibatan remaja dalam aksi kriminalitas. “Kami mengimbau kepada seluruh orang tua, sekolah, dan tokoh masyarakat untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak dan remaja, agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif yang berujung pada tindakan pidana,” ujar Kapolresta. Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor Dumas Presisi Polresta Cirebon 08112497497. Saat ini, kasus tersebut masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Babakan untuk mengungkap motif dan pihak-pihak lain yang terlibat. Asep Rusliman
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon. Petugas mengamankan pelaku berinisial AN (27) warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/4/2025) sekira pukul 20.30 WIB. Dalam peristiwa tersebut pelakunya berjumlah dua orang, dan seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. “Peristiwa bermula saat pelaku mengendarai sepada motor matic berhenti di depan warung yang selanjutnya salah satu pelaku turun dari motor, dan langsung menghampiri korban yang sedang memegang HP,” ujarnya, Rabu (30/4/2025). Ia mengatakan, saat itu korban tengah berkumpul beserta temanya, dan pelaku berpura- pura menanyakan arah menuju Sindang laut. Namun, pelaku langsung merebut HP yang sedang dipegang korban dengan cara menariknya dengan paksa. Menurutnya, selanjutnya pelaku yang merebut HP korban didorong oleh saksi sehingga terjatuh, sedangkan palaku lainya melarikan diri. Selanjutnya salah satu pelaku yang terjatuh diamankan oleh warga kemudian dibawa ke Kantor Desa Kertawangun Kec. Sedong Kab. Cirebon. “Di dalam kantong celana pelaku dtemukan Kunci pas 16, kunci pas 10, Kunci pas 8, dan obeng yang di modifikasi menyerupai kunci motor yang juga diamankan sebagai barang bukti. Kemudian patroli polsek sedong datang sehingga palaku dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Asep Rusliman
Polres Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com., Seorang pria berinisial AW (45) diamankan warga setelah diduga melakukan penganiayaan dan upaya pencurian disertai senjata api di depan warung nasi goreng Jalan Kalijaga, Kampung Api-Api, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa malam (29/4/2025). Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa AW bersama seorang rekannya yang masih dalam penyelidikan, diduga melakukan tindak pidana membawa dan menguasai senjata api serta senjata tajam tanpa izin, penganiayaan, dan kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 170 dan 351 KUHP. “Pelaku membawa senjata api yang diselipkan di pinggang dan sejumlah senjata tajam yang disimpan dalam dua tas hitam. Setelah memesan minuman, pelaku membekap korban dari belakang dan memukulinya secara brutal bersama temannya,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, Rabu (30/4/2025). Korban, seorang penjual kopi bernama Toni, sempat melawan saat pelaku berusaha mengambil kunci motor dari sakunya. Setelah terjadi perkelahian, para pelaku mencoba kabur menggunakan sepeda motor, namun korban berhasil menahan motor Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, satu senjata api, sembilan butir peluru, satu airsoft gun, berbagai senjata tajam, alat kejut listrik, serta sejumlah handphone dan perlengkapan lain yang diduga digunakan saat kejadian. Pelaku terancam pasal berlapis,antara lain Pasal 1 dan 2 (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup serta Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara. “Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” pungkas Kapolres. Asep.R
QSUKABUMI, bidik-kasusnews.com – Penanganan kasus pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson (33), warga Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi memasuki tahap lanjutan. Polres Sukabumi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/4/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). “Berkas sudah P21. Hari ini kami serahkan tersangka dan barang bukti,” kata Kanit Tipidum Ipda Agus Murtadho. Barang bukti yang diserahkan meliputi golok, bambu, dan batu. Agus menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penambahan tersangka. Ia juga menjelaskan bahwa selama penyidikan di kepolisian, para tersangka tidak ditahan. “Setelah tahap dua ini, kewenangan penahanan sepenuhnya ada di jaksa,” tambahnya. Suherlan ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan bersimbah darah tak jauh dari rumahnya pada 21 Februari 2025. Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyebut para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (DICKY)
Jakarta – Bidik-Kasusnews.com Pengacara Dr. Bryan Ghautama, SE, SH, MH, menjadi korban dugaan kekerasan saat menjalankan tugas profesinya sebagai Penasihat Hukum. Peristiwa ini terjadi di Jakarta Barat dan melibatkan pasangan suami istri berinisial M dan SM. Merasa dirugikan dan mengalami kekerasan fisik, Bryan resmi melaporkan kedua terduga pelaku ke Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (26/4/2025). Bryan mengungkapkan, insiden bermula ketika dirinya berupaya merekam keributan yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, niat tersebut justru mendapat reaksi agresif dari pasangan M dan SM yang diduga mencoba merebut handphone milik Bryan secara paksa. “Tiba-tiba mereka datang sambil marah-marah dan berusaha merampas handphone saya. Tangan saya bahkan ditarik-tarik oleh keduanya. Yang laki-laki pegang tangan kanan saya, sementara istrinya memegang tangan kiri,” terang Bryan kepada awak media. Akibat aksi tersebut, Bryan mengalami sejumlah luka fisik. “Tangan kanan saya mengalami memar, dan tangan kiri ada bekas cakaran,” tambahnya. Atas peristiwa ini, Bryan menjerat kedua terlapor dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak Kepolisian dan tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut. “Sebagai advokat, saya menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang. Kekerasan seperti ini tentu tidak bisa ditoleransi,” tegas Bryan. (Agus)