Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pemuda di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Tersangka diketahui bernama AF alias A (22), warga Blok Candi Luwung, Desa Palimanan Barat. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 14.15 WIB, di sebuah warung kopi yang berlokasi di RT 052 RW 013 Blok Candi Luwung. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 252 butir Trihexyphenidyl dan 206 butir Tramadol, dua jenis obat keras yang memerlukan izin khusus dalam pendistribusiannya. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp164.000 serta satu unit handphone merek Realme warna biru muda beserta SIM card. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melalui keterangan resmi menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku saat berada di warung kopi. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sisa obat keras yang disimpan pelaku di bawah toren air belakang rumahnya. Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I, untuk kemudian dijual kembali tanpa izin resmi,” ujar Kapolresta. Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan peredaran obat keras tanpa izin. Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika di lingkungan sekitar guna menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)

Pemalang, Bidik-kasusnews.com – Warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang digemparkan oleh insiden tragis pada Rabu pagi (21/05), saat seorang warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) secara tiba-tiba menyerang tetangganya menggunakan senjata tajam. Peristiwa ini menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.(21/5/2025) Pelaku diketahui bernama Muhammad Alif Mufaroz (21), warga setempat yang tercatat sebagai ODGJ. Ia melakukan penyerangan terhadap Nurhidayah (53) dan Azrul Akmala (25), sebelum akhirnya mengakibatkan meninggalnya Bambang Ali Nuryanto, S.E., M.M. (59), pensiunan PNS yang juga merupakan warga Desa Kebanggan. Berdasarkan keterangan saksi, insiden bermula sekitar pukul 07.00 WIB saat Nurhidayah mengingatkan pelaku untuk meminum obat. Namun, pelaku menolak dan secara tiba-tiba mengambil pisau dapur lalu menyerang Nurhidayah di bagian punggung, dan Azrul Akmala di bagian tangan. Saat kedua korban berusaha menyelamatkan diri keluar rumah, Bambang Ali yang berniat menolong justru menjadi korban fatal setelah diserang sebanyak 17 kali tusukan hingga meninggal di tempat. Kepanikan warga segera direspons cepat oleh unsur TNI dan Polri. Personel Koramil 10/Moga, Polsek Moga, dan unsur Muspika langsung menuju TKP, mengamankan pelaku, serta mengevakuasi korban ke RS Muhammadiyah Rodliyah Moga. Pelaku kemudian dirujuk ke RS Siaga Medika Pemalang guna pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Pihak keluarga telah menerima jenazah untuk dimakamkan, dan kasus ini tengah ditangani oleh aparat berwenang dengan pendampingan medis mengingat status kejiwaan pelaku. “Kami turut berduka atas musibah ini dan akan terus mendampingi proses hukum serta penanganan psikologis terhadap pelaku,” ujar perwakilan Muspika setempat. Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat dan pemangku kepentingan agar lebih memperhatikan pengawasan serta penanganan terhadap ODGJ secara komprehensif dan manusiawi, guna mencegah peristiwa serupa di masa mendatang. (Agus)

KUNINGAN Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu dengan mengamankan empat orang tersangka dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Jalaksana dan Cilimus, Kabupaten Kuningan, pada Senin malam (19/5/2025). Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (22/5/2025) mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi uang palsu di sebuah wisma di Kecamatan Jalaksana. “Petugas kami segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial A (Andri Kurniawan) yang saat itu menyimpan uang palsu sebanyak 526 lembar pecahan Rp100.000 atau setara Rp52.600.000,” ujar Kapolres. Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Kuningan kemudian menangkap tiga tersangka lainnya yang diketahui berada di sebuah hotel di wilayah Cilimus. Ketiganya adalah Muhammad Sarim, Wawan Setiawan, dan Heri Mulyana. Mereka diduga berperan aktif dalam proses pembelian, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu tersebut. “Selain uang palsu, barang bukti lain yang turut diamankan yaitu satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, empat unit handphone, senter UV, dan tas yang digunakan untuk menyimpan uang palsu. Kami juga menemukan uang palsu mata uang Brasil sebanyak 1.000 lembar pecahan 5.000,” jelas Kapolres. Modus operandi para pelaku yaitu menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan cara menjualnya ke berbagai pihak. Andri Kurniawan berperan sebagai pengedar utama, sementara tiga lainnya turut membantu distribusi dan pembelian. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. “Ini kejahatan yang sangat berbahaya karena bisa merusak stabilitas ekonomi masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk lebih teliti saat menerima uang, dan segera laporkan jika menemukan ciri-ciri uang palsu,” tegas AKBP Muhammad Ali Akbar. Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon bersama personel Polsek Gempol berhasil mengamankan seorang terduga pelaku premanisme yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang kaki lima di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu–Semplo, Desa Semplo, Kecamatan Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon. Penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aksi pungutan liar yang diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku bagian dari salah satu organisasi masyarakat (ormas). Tepat pada Rabu (21/5) pukul 10.00 WIB, petugas melakukan operasi dan menangkap tangan seorang pria bernama LJ (48), yang merupakan warga Kelurahan Panembahan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp69.600 hasil pungutan liar, dompet berwarna coklat, satu unit sepeda motor Honda Beat merah-putih beserta kunci, satu unit handphone, dua bendel karcis retribusi ilegal bertuliskan lambang Ormas AJ, serta stiker ormas tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal dan pengakuan sejumlah pedagang, diketahui bahwa LJ setiap harinya melakukan pungutan kepada para pedagang kaki lima. Modus ini dilakukan dengan dalih iuran keamanan atas nama ormas. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan premanisme dan perlindungan terhadap masyarakat kecil dari praktik-praktik yang meresahkan. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi premanisme tersebut. Kami juga akan melakukan penyelidikan lanjutan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya. Kamis (22/05/2025). Polresta Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan praktik pungli maupun bentuk premanisme lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)

SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis (22/5/2025). Dalam persidangan itu menghadirkan sejumlah saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk warga setempat dan aparat kepolisian. Enam terdakwa yang berstatus tahanan kota hadir dan mengikuti jalannya sidang dengan tertib. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Dede Akbar, yang oleh kuasa hukum terdakwa disebut sebagai saksi kunci. Menurut kuasa hukum Fikri Abdul Azis, berdasarkan kesaksian Dede, korban datang sambil membawa dua senjata tajam dan sempat menjatuhkan Dede sebelum dilerai oleh salah satu terdakwa. “Dede sempat diserang lebih dulu. Justru saat berusaha dilerai, korban terjatuh. Ini fakta baru yang muncul dalam persidangan,” ujarnya. Fikri menambahkan, pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan dalam sidang berikutnya untuk memperkuat pembelaan bahwa salah satu terdakwa tidak terlibat dalam kekerasan. Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Tusyana Priyatin, menyatakan bahwa keluarga Samson hingga kini masih mengungsi di wilayah Palabuhanratu karena merasa terintimidasi oleh salah satu pelaku. “Tidak ada langkah nyata dari pihak desa, RT maupun RW untuk memberikan rasa aman. Keluarga korban merasa tidak nyaman kembali ke rumah,” katanya. Pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Desa Cidadap, Deden Anta Nurman. Ia menegaskan bahwa berdasarkan kesaksian yang ia dengar di pengadilan, tidak ada bukti terjadinya intimidasi atau pengusiran terhadap keluarga korban. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Enam terdakwa masih berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. DICKY / UM

MAJALENGKA Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalemgka, Polda Jawa Barat, menangkap pelaku pengedar obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka dan menyita ratusan butir obat keras dari berbagai merek. “Pelaku yang diamankan berinisial YM,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo Kamis (22/5/2025). Menurut dia, penangkapan pemuda berusia 24 tahun yang diduga merupakan pengedar obat keras itu bermula dari sebuah tangkap tangan yang berlangsung di kawasan Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah obat terlarang yang disimpan disaku celana pelaku. Penangkapan ini setelah adanya laporan dari masyarakat,” ujarnya. Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ratusan obat keras berbagai merek. “Barang bukti obat terlarang dibungkus dengan kantong plastik tersebut kami dapatkan di lantai kamar pelaku. Totalnya mencapai 255 butir,” ucapnya. Penggerebekan dilakukan pada Selasa 20 Mei 2025, sekira pukul 16.00 WIB. Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Majalengka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Polres Majalengka,” ujarnya. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Dalam Operasi Penyakit Masyarakat tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka terus melaksanakan Ops Pekat yang di Pimpin langsung Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo bersama anggota telah menyita ribuan miras siap edar, Kamis (22/5/2025). Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menyambut baik pelaksanaan ops pekat ini, “saya sangat apresiasi atas kinerja sat narkoba Polres Majalengka. Dimana dalam giatnya langsung mampu menggagalkan dan mengamankan ribuan botol miras berbagi merk. Hal ini tentunya membutuhkan deteksi yang matang serta penyelidikan, ” ujar Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian. Lanjut Kapolres, “pihaknya memang selama ini banyak masukan warga. Dimana banyak memberikan informasi adanya peredaran miras dan juga banyaknya kejadian akibat mengkonsumsi miras. Berdasarkan hal tersebut, Sat narkoba Polres Majalengka melaksanakan ops pekat dengan sasaran miras, ” jelas Kapolres Majalengka melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo. Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Majalengka, “saat ini kami berhasil menyita sebanyak 120 dus Botol miras atau 2880 botol miras dengan Berbagai Macam Jenis dan Merk. ungkap AKP Sigit Purnomo. Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat, jangan mengkonsumsi minuman keras. Selain merusak kesehatan juga pengaruh Alkohol membuat orang tidak sadar atas perbuatannya. Jika ada warga masyarakat yang memiliki informasi bisa melaporkan ke Call Center 110 Polres Majalengka Hp/wa 085322919999, Ucap Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu, Ketiganya diamankan di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon, dan pada waktu yang berbeda-beda. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, tiga pengedar sabu yang berhasil diamankan berinisial DH (35), AA (27) dan AM (27). Mereka tercatat sebagai warga Kota dan Kabupaten Cirebon serta Kabupaten Kuningan. “Kami mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu yang total beratnya 4,02 gram, handphone, timbangan digital, double tip, bungkus roko, dan lainnya dari tangan DH, sedangkan barang bukti yang disita dari HH adalah handphone” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (21/5/2025). Ia mengatakan, petugas mengamankan DH dan AA berikut barang bukti tersebut di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Senin (19/5/2025) kira-kira pukul 23.30 WIB. Saat ini, keduanya juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Sementara tersangka AM diamankan di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (20/5/2025) kira-kira pukul 13.00 WIB. Pihaknya pun turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dan handphone dari tangan AM. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

Kalbar, Bidik-kasusnews.com – Kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir truk trailer bernama Zulmi di SPBU 6378301, Jalan Sepakat, Dusun Sepakat Jaya, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Sabtu sore, 17 Mei 2025, membuka tabir dugaan praktik mafia solar yang telah berlangsung secara sistematis di wilayah tersebut.   Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Zulmi yang sedang mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, menjadi korban kekerasan setelah mempertanyakan antrean panjang kendaraan yang diduga merupakan truk tangki modifikasi ilegal. “Saya cuma tanya, kenapa truk-truk itu tidak sesuai antrean. Tapi mereka malah keroyok saya. Gigi saya rontok, hidung saya pecah, seluruh badan saya luka memar,” ujar Zulmi saat ditemui media di sebuah warung kopi di Kota Pontianak, Selasa, 20 Mei 2025. Zulmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mempawah sehari setelah kejadian, dengan nomor laporan LP/B/33/V/2025/SPKT/Polres Mempawah/Polda Kalbar. Laporan diterima oleh penyidik Bripka Bambang Sumantri. Dugaan praktik ilegal di SPBU 6378301 tak berhenti pada kasus kekerasan. Sejumlah warga sekitar yang ditemui secara terpisah membenarkan adanya antrean rutin truk tangki tidak resmi di SPBU tersebut. Mereka menduga kendaraan-kendaraan itu bukan milik perusahaan distribusi resmi, melainkan bagian dari jaringan penyelewengan BBM subsidi. “Sudah lama begitu. Setiap hari truk-truk itu datang, isi solar subsidi. Tapi kami tahu itu bukan buat kebutuhan umum. Solar itu kemungkinan besar diselewengkan,” kata seorang warga yang minta identitasnya disamarkan demi alasan keamanan. Warga dan korban mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut. Mereka menduga praktik ini melibatkan oknum pengelola SPBU dan pihak-pihak lain yang terorganisir. “Ini bukan soal satu-dua pelaku yang main tangan. Ini indikasi jaringan mafia solar. Kalau tidak segera diusut tuntas, kerugian negara akan terus membengkak,” ujar Zulmi. Hingga berita ini diturunkan, manajemen SPBU 6378301 belum memberikan keterangan resmi. Pihak kepolisian juga belum merilis perkembangan penyelidikan terkait pengeroyokan maupun dugaan tindak pidana migas di lokasi tersebut.       Tim media masih berupaya menghubungi pengelola SPBU, aparat kepolisian, serta pihak Pertamina untuk mendapatkan konfirmasi. Bersama korban dan keluarga, media akan terus mengawal proses penegakan hukum agar kasus ini dapat terungkap secara terang benderang, dan tidak berhenti sebagai insiden kekerasan semata. Sumber: Wawancara dengan korban Zulmi dan warga sekitar; dokumen Editor Basori

Cirebon Kota, Bidik-kasusnews.com Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan” Dari ke 2 Tersangka ini salah satunya merupakan Residivis sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cirebon kota. “Kedua tersangka yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Cirebon kota bernisial FA ( Residivis) dengan kasus yang sama warga Ciperna kabupaten Cirebon dan Inisial HB warga penggung Kota Cirebon,” Ujarnya Lebih lanjut AKBP Eko menjelaskan” Selain kedua tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor dari jumlah seluruhnya 10 unit sepeda motor hasil curian,” Jelas Kapolres Cirebon kota didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasi Humas AKP M. Haris Hermanto dalam konferensi pers di mako polres Cirebon kota, Senin (19/05/2025). “Menurut Kapolres keduanya diamankan berdasarkan hasil dari pengembangan penyelidikan dari tersangka pertama yang ditangkap oleh anggota Polsek selatan Timur berinisial HB warga penggung. Setelah dilakukan pengembangan, Satreskrim Polres Cirebon kota berhasil mengamankan dua orang tersangka lainya di lokasi berbeda. Selain menyita sepeda motor hasil curian, petugas menyita sejumlah barang bukti lainya yakni kunci leter T dan Sejumlah STNK “Para tersangka ini melakukan aksinya di 13 TKP wilayah hukum Polres Cirebon kota dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sampai ke penadah barang hasil curian. Para tersangka ini kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu juga Kapolres Cirebon kota Ultimatum para pelaku kejahatan termasuk pelaku Curanmor yang beraksi di wilayah hukum polres Cirebon kota. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku curanmor akan kami tindak dengan tegas sesuai prosedur hukum,” pungkasnya (Asep Rusliman)