Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial PK (42). Pelaku diamankan di rumahnya yang berada wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, pada Senin (16/6/2025) kira-kira pukul 23.30 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua paket sabu-sabu yang beratnya mencapai 1,2 gram, handphone, uang tunai Rp 190 ribu, sepeda motor dan lainnya. Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka AS berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka AS juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Senin (16/6/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 18 Juni 2025 — Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian ratusan juta rupiah kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang warga Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, inisial SY, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Jepara atas laporan dugaan penipuan yang dilayangkan oleh Sugeng Cahyono bin Sutrisno, warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Menurut informasi yang dihimpun, korban Sugeng mengaku mengalami kerugian hingga Rp600 juta akibat perbuatan tersangka. Dugaan penipuan tersebut terjadi ketika korban tengah menghadapi persoalan hukum, yang diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Laporan resmi kasus ini telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/67/X/2024/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah, tertanggal 1 Oktober 2024. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jepara, AKP M. Fazial Wildan, saat dikonfirmasi via sambungan Tlpn oleh media Bidik-kasusnews pada Rabu (18/6/2025), menyatakan bahwa inisial SY Sudah di Tetapkan Tersangka, SY telah dipanggil dua kali dalam proses penyelidikan. “Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan, kami menetapkan inisial SY sebagai tersangka. Dan pada Jumat, 13 Juni 2025, tersangka kami tahan di Rutan Polres Jepara,” ungkap AKP Fazial. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif serta aliran dana yang terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, korban berharap proses hukum berjalan secara adil dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya, terlebih ketika sedang menghadapi persoalan hukum atau kondisi yang rentan dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.(Wely-jateng)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap tenaga kesehatan di Puskesmas Pembantu Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Petugas juga turut mengamankan pelaku berinisial TW (46) yang merupakan dokter di puskesmas tersebut. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/12/2024) kira-kira pukul 11.00 WIB. Tersangka nekat mencabuli korban yang saat itu tengah piket di puskesmas. “Adapun modus tersangka mencabuli korban dengan cara mendatangi korban saat piket sendirian di puskesmas. Bahkan, tersangka tetap memaksa untuk melakukan aksinya meski korban berusaha melawan,” katanya, Selasa (17/6/2025). Ia mengatakan, atas kejadian tersebut Suami Korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon guna pengusutan lebih lanjut. Petugas pun bertindak cepat dan langsung meminta keterangan korban hingga saksi. Pihaknya pun langsung mengamankan dan menetapkan TW sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan oleh Unit V PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Hingga kini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf a dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga denda paling banyak Rp 300 juta,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengangguran berinisial MRH (24) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di rumahnya pada Senin (16/6/2025) kira-kira pukul 14.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MRH. Diantaranya, 804 butir Tramadol, 340 butir Trihex, uang tunai Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, dan lainnya. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Selasa (17/6/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka di pinggir Jalan Raya Desa Ujung Gebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial AS alias U (45), warga Desa Cibeber, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Ia diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat netto 0,26 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna cream, Uang tunai sebesar Rp20.000,-, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino warna merah putih tanpa plat nomor, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip bening, dan 1 (satu) buah lakban bening. Kapolresta Cirebon KOMBES POL. SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan merupakan sisa yang belum terjual dari pembelian sebelumnya sebanyak 1,5 gram dari seseorang berinisial W alias P yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Barang tersebut rencananya akan diedarkan, namun belum sempat seluruhnya dijual. Kini tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolresta Cirebon juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan dan uang tunai yang terjadi di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Petugas mengamankan pelaku berinisial JM (42) yang merupakan tetangga dari korban. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, JM melakukan aksi pencurian tersebut pada Rabu (4/5/2025) kira-kira pukul 09.00 WIB. Namun, korban baru mengetahui emas batangan miliknya hilang dicuri keesokan harinya pada Kamis (5/5/2025). “Pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan cara menggunakan kunci rumah korban yang disimpan di tiang depan rumah lalu masuk melalui pintu kemudian ke kamar untuk mencari barang namun tidak menemukan apapun,” katanya, Jumat (13/6/2025). Ia mengatakan, akhirnya tersangka pun masuk ke tempat kerja korban dan mencongkel meja kerja yang terdapat di ruangan tersebut menggunakan obeng yang tersimpan di meja. Tersangka pun langsung mengambil 2 buah emas batang dengan berat masing-masing 100 gram dan uang tunai Rp 500 ribu. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 401.700.000. Pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Diantaranya satu buah emas batangan seberat 100 gram, uang tunai sebesar Rp 18,4 juta yang merupakan sisa hasil penjualan satu batang emas, 2 unit Handphone, 1 kotak cincin batu akik, dan obeng. “Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Gebang. Akibat perbuatannya, tersangka juga dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Asep.R)

KUNINGAN Bidik-kasusnews.com,. Insiden pengeroyokan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia korwil Kuningan Jawa Barat tengah mendapatkan sorotan publik. Pasalnya peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh sekolompok orang yang mengaku dari ormas Al Jabar terjadi pada saat takbir hari raya idul Adha 1446 H berkumandang. Meski tidak terjadi hilangnya nyawa, peristiwa berdarah yang menyebabkan luka serius diwajah dan sekujur tubuh ketua serta wakil ketua FWJ Indonesia Korwil Kuningan di terminal Paniis Mandirancan Kuningan Jawa barat yang terjadi pada hari Kamis (5/6/2025) pukul 20.55 wib. Pengeroyokan dan penganiayaan begitu cepat ketika Zaky (wakil ketua FWJ Indonesia) sedang menemui rekannya di terminal paniis. Tiba-tiba muncul seorang pria yang dikenal bernama Hadi alias Kokong dengan keadaan mabok dan terjadilah adu mulut sengit. Tidak terima adu mulut, Hadi alias Kokong kembali kelokasi dengan membawa kawalan 15 orang teman-temannya. “Mereka mengaku dari ormas Al Jabar dan XTC (Exalt To Coitus) ormas otomotif Kuningan. Tanpa basa-basi kawanan mereka langsung melakukan tindakan pengeroyokan hingga Zaky babak belur. “Kata Irwan Fauzi (ketua Korwil FWJ Indonesia) Kuningan yang melihat kejadian dilokasi. Berdasarkan pengakuannya, Zaky dikeroyok Hadi cs dengan membabi buta, memukul, menendang, menginjak-injak hingga ada yang menggunakan senjata tumpul. “Melihat wakil saya dikeroyok 15 an orang, saya langsung memisahkan dengan melerainya, namun saya yang memisahkan malah justru ikut diamuk dan dijadikan bola sehingga wajah, kepala dan badan saya pun berlumuran darah. “Jelas Irwan. Gaya preman berkedok ormas dengan melakukan tindak kekerasan pengeroyokan ternyata tidak berhenti sampai disituh. Oknum ormas itu kembali merampas ID pers milik Irwan dan Zaky berikut KTP nya sambil teriak ‘gua dari Al Jabar, jangan macam-macam lo… gua bunuh kalian semua’. Atas kejadian itu, Irwan dan Zaky bergegas ke Polsek pasawahan untuk melaporkan kejadian. “Kami diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Kuningan, dan petugas Polsek mendampingi kami ke Polres untuk membuat LP dan visum. “Ucap Irwan. Perlu diketahui, insiden berdarah yang terjadi berawal dari dendam pribadi antara Zaky dengan Hadi alias Kokong. Zaky pernah diminta warga paniis untuk menggrebek Kokong yang dikenal kerap mengedarkan obat terlarang dan obat jenis Tipe G sampai Hadi alias Kokong tutup total dan tidak menjalankan usaha ilegalnya lagi. Sementara itu, di tempat berbeda, Ketua Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia DPD Provinsi Jawa Barat Tony Maulana mengecam keras perbuatan para pelaku. Menurutnya Pers adalah profesi pengabdian terhadap Bangsa dan Negara, dimana kedudukannya telah dijamin Undang Undang dan semestinya dihormati. “Seharusnya, organisasi masyarakat apapun yang ada di NKRI harus dapat bersinergi dengan Pers untuk bersama-sama membangun bangsa bukan malah mengintimidasi bahkan sampai terjadinya insiden berdara. “Tegasnya. Tony juga meminta kepada para pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian untuk segera menindak tegas para pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia, terlebih kini sedang digadang-gadang Gubernur Jawa Barat KDM terkait Satgas Anti Premanisme.(Asep.R)

CIREBON Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Gebang, diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Gebang. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah besar obat keras yang disimpan tanpa izin resmi. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1.380 butir DMP, 240 butir Trihexyphenidyl, 50 butir Tramadol, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 220.000,- dan 1 pack plastik klip bening. “Jumlah total obat keras yang diamankan mencapai 1.670 butir,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam keterangan resminya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial O yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Obat-obatan keras itu kemudian dijual kembali kepada masyarakat tanpa melalui izin resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang, serta mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi obat tanpa resep atau izin resmi dari tenaga kesehatan. saat penangkapan tersangka sempet melakukan perlawanan dan Akhirnya bisa ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon dibantu anggota Polsek gebang,pelaku tersebut salah satu residivis “Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, termasuk upaya penangkapan terhadap pemasok utama,” pungkas Kapolresta. Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep.R)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin yang terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon. Seorang pria berinisial R alias RL (23), warga Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, diamankan petugas di rumahnya pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.H., M.H., melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa tersangka ditangkap saat kedapatan menjual obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa memiliki izin edar resmi. “Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang juga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi obat-obatan tersebut,” ujar Kapolresta. Rabu (04/06/2025). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 78 butir Tramadol, 57 butir Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp65.000,- hasil penjualan, serta satu unit handphone merk Redmi warna biru yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan calon pembeli. Dalam proses interogasi, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Obat-obatan tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat tanpa melalui prosedur hukum dan izin yang sah. Tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kapolresta Cirebon menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang membahayakan kesehatan masyarakat dengan mengedarkan obat – obatan tanpa izin resmi,” tegas Kombes Pol Sumarni, Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)

Lampung, Bidik-kasusnews.com Lampung – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita muda hamil di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, akhirnya menemukan titik terang. Korban yang diketahui berinisial TS (27), ditemukan tak bernyawa di tengah kebun singkong, Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Minggu pagi (1/6/2025). Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban, Tim Satreskrim Polres Tulang Bawang yang dibantu jajaran Polda Lampung berhasil menangkap pelaku yang ternyata adalah calon suami korban sendiri. Pelaku diketahui berinisial S, Ia diamankan di kediamannya pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, dalam keterangannya kepada awak media, membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. “Benar, pelaku sudah tertangkap tadi pagi di kediamannya. Pelaku berinisial S, diketahui adalah calon suami atau kekasih dari korban. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya,” kata Yuni. Terkait motif pembunuhan tersebut, Yuni menerangkan hasil pemeriksaan awal bahwa korban menuduh S menggunakan uangnya. “Untuk motifnya dari hasil pemeriksaan awal ini karena korban tengah mengandung, kemudian pelaku juga dituduh menggunakan uang korban sebesar Rp 80 juta,” sebutnya. Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil autopsi yang dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung pada Minggu (1/6/2025) kemarin.(Mg)