Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Jajaran Satuan Reserse Polres Majalengka menggelar patroli KRYD atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan pada sabtu malam (25/5/2025). Dalam patroli tersebut, Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti miras dan obat-obat keras tanpa ijin edar. “Miras berbagai merk dan obat-obatan tanpa ada ijin edar ini diamankan dari Toko Minuman Depan SDN 1 Sumberjaya Kabupaten Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo. Senin (26/5/2025). Barang bukti kata Kasat Narkoba yang sudah diamankan di ruang Satuan Narkoba berupa miras sebanyak 130 botol dengan berbagai jenis miras. Sedangkan Obat2an yang amankan total 267 butir dengan jenis Trihex = 54 butir, Tramadol = 69 butir, Eximer = 84 butir dan Destro = 60 butir terdapat di Bongas Wetan sebelum fly over dan sudah diberikan tanda terima kepada pemiliknya. “Jelang liburan lebaran idul adha, Polres Majalengka dan jajaran intens melakukan patroli untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas,” terangnya. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan miras ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka. Ini bentuk nyata perlindungan kami terhadap masyarakat,” tegas AKP Sigit. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu (24/5/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 204 botol miras tradisional ciu dan tuak. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 204 botol terdiri dari miras pabrikan dan miras tradisional ciu dan tuak. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Plumbon dan Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami mengamankan 204 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu dan tuak dari tiga lokasi berbeda. Kemudian tiga penjual miras tersebut juga diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gempol Polresta Cirebon melaksanakan operasi minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Gempol dan Palimanan pada Minggu malam (24/5). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Gempol, KOMPOL Rynaldi Nurwan, S.H., M.H., didampingi oleh Perwira Pengawas (Pawas) IPDA Subarno, serta anggota Polsek Gempol. Operasi tersebut dilaksanakan di salah satu kontrakan milik seorang warga berinisil S, yang berada di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 508 botol miras berbagai merek yang disimpan di lokasi tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas kesigapan jajaran Polsek Gempol dalam menindak peredaran miras ilegal. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras yang meresahkan masyarakat. Operasi semacam ini akan terus kami tingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Gempol untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekitarnya. Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial RS (35) di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (22/5/2025) kira-kira pukul 15.30 WIB. Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 45 butir Tramadol, 104 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 100 ribu, handphone, dan lainnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (23/5/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pemuda di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Tersangka diketahui bernama AF alias A (22), warga Blok Candi Luwung, Desa Palimanan Barat. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 14.15 WIB, di sebuah warung kopi yang berlokasi di RT 052 RW 013 Blok Candi Luwung. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 252 butir Trihexyphenidyl dan 206 butir Tramadol, dua jenis obat keras yang memerlukan izin khusus dalam pendistribusiannya. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp164.000 serta satu unit handphone merek Realme warna biru muda beserta SIM card. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melalui keterangan resmi menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku saat berada di warung kopi. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sisa obat keras yang disimpan pelaku di bawah toren air belakang rumahnya. Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I, untuk kemudian dijual kembali tanpa izin resmi,” ujar Kapolresta. Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan peredaran obat keras tanpa izin. Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika di lingkungan sekitar guna menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)

Pemalang, Bidik-kasusnews.com – Warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang digemparkan oleh insiden tragis pada Rabu pagi (21/05), saat seorang warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) secara tiba-tiba menyerang tetangganya menggunakan senjata tajam. Peristiwa ini menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.(21/5/2025) Pelaku diketahui bernama Muhammad Alif Mufaroz (21), warga setempat yang tercatat sebagai ODGJ. Ia melakukan penyerangan terhadap Nurhidayah (53) dan Azrul Akmala (25), sebelum akhirnya mengakibatkan meninggalnya Bambang Ali Nuryanto, S.E., M.M. (59), pensiunan PNS yang juga merupakan warga Desa Kebanggan. Berdasarkan keterangan saksi, insiden bermula sekitar pukul 07.00 WIB saat Nurhidayah mengingatkan pelaku untuk meminum obat. Namun, pelaku menolak dan secara tiba-tiba mengambil pisau dapur lalu menyerang Nurhidayah di bagian punggung, dan Azrul Akmala di bagian tangan. Saat kedua korban berusaha menyelamatkan diri keluar rumah, Bambang Ali yang berniat menolong justru menjadi korban fatal setelah diserang sebanyak 17 kali tusukan hingga meninggal di tempat. Kepanikan warga segera direspons cepat oleh unsur TNI dan Polri. Personel Koramil 10/Moga, Polsek Moga, dan unsur Muspika langsung menuju TKP, mengamankan pelaku, serta mengevakuasi korban ke RS Muhammadiyah Rodliyah Moga. Pelaku kemudian dirujuk ke RS Siaga Medika Pemalang guna pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Pihak keluarga telah menerima jenazah untuk dimakamkan, dan kasus ini tengah ditangani oleh aparat berwenang dengan pendampingan medis mengingat status kejiwaan pelaku. “Kami turut berduka atas musibah ini dan akan terus mendampingi proses hukum serta penanganan psikologis terhadap pelaku,” ujar perwakilan Muspika setempat. Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat dan pemangku kepentingan agar lebih memperhatikan pengawasan serta penanganan terhadap ODGJ secara komprehensif dan manusiawi, guna mencegah peristiwa serupa di masa mendatang. (Agus)

KUNINGAN Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu dengan mengamankan empat orang tersangka dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Jalaksana dan Cilimus, Kabupaten Kuningan, pada Senin malam (19/5/2025). Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (22/5/2025) mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi uang palsu di sebuah wisma di Kecamatan Jalaksana. “Petugas kami segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial A (Andri Kurniawan) yang saat itu menyimpan uang palsu sebanyak 526 lembar pecahan Rp100.000 atau setara Rp52.600.000,” ujar Kapolres. Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Kuningan kemudian menangkap tiga tersangka lainnya yang diketahui berada di sebuah hotel di wilayah Cilimus. Ketiganya adalah Muhammad Sarim, Wawan Setiawan, dan Heri Mulyana. Mereka diduga berperan aktif dalam proses pembelian, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu tersebut. “Selain uang palsu, barang bukti lain yang turut diamankan yaitu satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, empat unit handphone, senter UV, dan tas yang digunakan untuk menyimpan uang palsu. Kami juga menemukan uang palsu mata uang Brasil sebanyak 1.000 lembar pecahan 5.000,” jelas Kapolres. Modus operandi para pelaku yaitu menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan cara menjualnya ke berbagai pihak. Andri Kurniawan berperan sebagai pengedar utama, sementara tiga lainnya turut membantu distribusi dan pembelian. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. “Ini kejahatan yang sangat berbahaya karena bisa merusak stabilitas ekonomi masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk lebih teliti saat menerima uang, dan segera laporkan jika menemukan ciri-ciri uang palsu,” tegas AKBP Muhammad Ali Akbar. Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon bersama personel Polsek Gempol berhasil mengamankan seorang terduga pelaku premanisme yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang kaki lima di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu–Semplo, Desa Semplo, Kecamatan Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon. Penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aksi pungutan liar yang diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku bagian dari salah satu organisasi masyarakat (ormas). Tepat pada Rabu (21/5) pukul 10.00 WIB, petugas melakukan operasi dan menangkap tangan seorang pria bernama LJ (48), yang merupakan warga Kelurahan Panembahan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp69.600 hasil pungutan liar, dompet berwarna coklat, satu unit sepeda motor Honda Beat merah-putih beserta kunci, satu unit handphone, dua bendel karcis retribusi ilegal bertuliskan lambang Ormas AJ, serta stiker ormas tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal dan pengakuan sejumlah pedagang, diketahui bahwa LJ setiap harinya melakukan pungutan kepada para pedagang kaki lima. Modus ini dilakukan dengan dalih iuran keamanan atas nama ormas. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan premanisme dan perlindungan terhadap masyarakat kecil dari praktik-praktik yang meresahkan. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi premanisme tersebut. Kami juga akan melakukan penyelidikan lanjutan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya. Kamis (22/05/2025). Polresta Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan praktik pungli maupun bentuk premanisme lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)

SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis (22/5/2025). Dalam persidangan itu menghadirkan sejumlah saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk warga setempat dan aparat kepolisian. Enam terdakwa yang berstatus tahanan kota hadir dan mengikuti jalannya sidang dengan tertib. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Dede Akbar, yang oleh kuasa hukum terdakwa disebut sebagai saksi kunci. Menurut kuasa hukum Fikri Abdul Azis, berdasarkan kesaksian Dede, korban datang sambil membawa dua senjata tajam dan sempat menjatuhkan Dede sebelum dilerai oleh salah satu terdakwa. “Dede sempat diserang lebih dulu. Justru saat berusaha dilerai, korban terjatuh. Ini fakta baru yang muncul dalam persidangan,” ujarnya. Fikri menambahkan, pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan dalam sidang berikutnya untuk memperkuat pembelaan bahwa salah satu terdakwa tidak terlibat dalam kekerasan. Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Tusyana Priyatin, menyatakan bahwa keluarga Samson hingga kini masih mengungsi di wilayah Palabuhanratu karena merasa terintimidasi oleh salah satu pelaku. “Tidak ada langkah nyata dari pihak desa, RT maupun RW untuk memberikan rasa aman. Keluarga korban merasa tidak nyaman kembali ke rumah,” katanya. Pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Desa Cidadap, Deden Anta Nurman. Ia menegaskan bahwa berdasarkan kesaksian yang ia dengar di pengadilan, tidak ada bukti terjadinya intimidasi atau pengusiran terhadap keluarga korban. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Enam terdakwa masih berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. DICKY / UM

MAJALENGKA Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalemgka, Polda Jawa Barat, menangkap pelaku pengedar obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka dan menyita ratusan butir obat keras dari berbagai merek. “Pelaku yang diamankan berinisial YM,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo Kamis (22/5/2025). Menurut dia, penangkapan pemuda berusia 24 tahun yang diduga merupakan pengedar obat keras itu bermula dari sebuah tangkap tangan yang berlangsung di kawasan Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah obat terlarang yang disimpan disaku celana pelaku. Penangkapan ini setelah adanya laporan dari masyarakat,” ujarnya. Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ratusan obat keras berbagai merek. “Barang bukti obat terlarang dibungkus dengan kantong plastik tersebut kami dapatkan di lantai kamar pelaku. Totalnya mencapai 255 butir,” ucapnya. Penggerebekan dilakukan pada Selasa 20 Mei 2025, sekira pukul 16.00 WIB. Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Majalengka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Polres Majalengka,” ujarnya. (Asep Rusliman)