KUNINGAN Bidik-kasusnews.com,. Insiden pengeroyokan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia korwil Kuningan Jawa Barat tengah mendapatkan sorotan publik. Pasalnya peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh sekolompok orang yang mengaku dari ormas Al Jabar terjadi pada saat takbir hari raya idul Adha 1446 H berkumandang. Meski tidak terjadi hilangnya nyawa, peristiwa berdarah yang menyebabkan luka serius diwajah dan sekujur tubuh ketua serta wakil ketua FWJ Indonesia Korwil Kuningan di terminal Paniis Mandirancan Kuningan Jawa barat yang terjadi pada hari Kamis (5/6/2025) pukul 20.55 wib. Pengeroyokan dan penganiayaan begitu cepat ketika Zaky (wakil ketua FWJ Indonesia) sedang menemui rekannya di terminal paniis. Tiba-tiba muncul seorang pria yang dikenal bernama Hadi alias Kokong dengan keadaan mabok dan terjadilah adu mulut sengit. Tidak terima adu mulut, Hadi alias Kokong kembali kelokasi dengan membawa kawalan 15 orang teman-temannya. “Mereka mengaku dari ormas Al Jabar dan XTC (Exalt To Coitus) ormas otomotif Kuningan. Tanpa basa-basi kawanan mereka langsung melakukan tindakan pengeroyokan hingga Zaky babak belur. “Kata Irwan Fauzi (ketua Korwil FWJ Indonesia) Kuningan yang melihat kejadian dilokasi. Berdasarkan pengakuannya, Zaky dikeroyok Hadi cs dengan membabi buta, memukul, menendang, menginjak-injak hingga ada yang menggunakan senjata tumpul. “Melihat wakil saya dikeroyok 15 an orang, saya langsung memisahkan dengan melerainya, namun saya yang memisahkan malah justru ikut diamuk dan dijadikan bola sehingga wajah, kepala dan badan saya pun berlumuran darah. “Jelas Irwan. Gaya preman berkedok ormas dengan melakukan tindak kekerasan pengeroyokan ternyata tidak berhenti sampai disituh. Oknum ormas itu kembali merampas ID pers milik Irwan dan Zaky berikut KTP nya sambil teriak ‘gua dari Al Jabar, jangan macam-macam lo… gua bunuh kalian semua’. Atas kejadian itu, Irwan dan Zaky bergegas ke Polsek pasawahan untuk melaporkan kejadian. “Kami diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Kuningan, dan petugas Polsek mendampingi kami ke Polres untuk membuat LP dan visum. “Ucap Irwan. Perlu diketahui, insiden berdarah yang terjadi berawal dari dendam pribadi antara Zaky dengan Hadi alias Kokong. Zaky pernah diminta warga paniis untuk menggrebek Kokong yang dikenal kerap mengedarkan obat terlarang dan obat jenis Tipe G sampai Hadi alias Kokong tutup total dan tidak menjalankan usaha ilegalnya lagi. Sementara itu, di tempat berbeda, Ketua Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia DPD Provinsi Jawa Barat Tony Maulana mengecam keras perbuatan para pelaku. Menurutnya Pers adalah profesi pengabdian terhadap Bangsa dan Negara, dimana kedudukannya telah dijamin Undang Undang dan semestinya dihormati. “Seharusnya, organisasi masyarakat apapun yang ada di NKRI harus dapat bersinergi dengan Pers untuk bersama-sama membangun bangsa bukan malah mengintimidasi bahkan sampai terjadinya insiden berdara. “Tegasnya. Tony juga meminta kepada para pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian untuk segera menindak tegas para pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia, terlebih kini sedang digadang-gadang Gubernur Jawa Barat KDM terkait Satgas Anti Premanisme.(Asep.R)
CIREBON Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Gebang, diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Gebang. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah besar obat keras yang disimpan tanpa izin resmi. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1.380 butir DMP, 240 butir Trihexyphenidyl, 50 butir Tramadol, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 220.000,- dan 1 pack plastik klip bening. “Jumlah total obat keras yang diamankan mencapai 1.670 butir,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam keterangan resminya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial O yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Obat-obatan keras itu kemudian dijual kembali kepada masyarakat tanpa melalui izin resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang, serta mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi obat tanpa resep atau izin resmi dari tenaga kesehatan. saat penangkapan tersangka sempet melakukan perlawanan dan Akhirnya bisa ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon dibantu anggota Polsek gebang,pelaku tersebut salah satu residivis “Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, termasuk upaya penangkapan terhadap pemasok utama,” pungkas Kapolresta. Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin yang terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon. Seorang pria berinisial R alias RL (23), warga Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, diamankan petugas di rumahnya pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.H., M.H., melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa tersangka ditangkap saat kedapatan menjual obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa memiliki izin edar resmi. “Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang juga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi obat-obatan tersebut,” ujar Kapolresta. Rabu (04/06/2025). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 78 butir Tramadol, 57 butir Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp65.000,- hasil penjualan, serta satu unit handphone merk Redmi warna biru yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan calon pembeli. Dalam proses interogasi, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Obat-obatan tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat tanpa melalui prosedur hukum dan izin yang sah. Tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kapolresta Cirebon menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang membahayakan kesehatan masyarakat dengan mengedarkan obat – obatan tanpa izin resmi,” tegas Kombes Pol Sumarni, Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)
Lampung, Bidik-kasusnews.com Lampung – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita muda hamil di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, akhirnya menemukan titik terang. Korban yang diketahui berinisial TS (27), ditemukan tak bernyawa di tengah kebun singkong, Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Minggu pagi (1/6/2025). Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban, Tim Satreskrim Polres Tulang Bawang yang dibantu jajaran Polda Lampung berhasil menangkap pelaku yang ternyata adalah calon suami korban sendiri. Pelaku diketahui berinisial S, Ia diamankan di kediamannya pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, dalam keterangannya kepada awak media, membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. “Benar, pelaku sudah tertangkap tadi pagi di kediamannya. Pelaku berinisial S, diketahui adalah calon suami atau kekasih dari korban. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya,” kata Yuni. Terkait motif pembunuhan tersebut, Yuni menerangkan hasil pemeriksaan awal bahwa korban menuduh S menggunakan uangnya. “Untuk motifnya dari hasil pemeriksaan awal ini karena korban tengah mengandung, kemudian pelaku juga dituduh menggunakan uang korban sebesar Rp 80 juta,” sebutnya. Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil autopsi yang dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung pada Minggu (1/6/2025) kemarin.(Mg)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (Sajam) tanpa izin, dari 21 remaja yang diamankan karena hendak tawuran di wilayah Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga. Dari tiga tersangka tersebut, satu orang dewasa dan dua merupakan anak di bawah umur. Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Sabtu (31/5/2025) siang. Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno. Wakapolres Purbalingga mengatakan pihaknya telah mengamankan 21 orang yang diduga hendak melakukan tawuran. Waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB di jalan raya Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. “Dari 21 orang yang diamankan ada tiga orang pelaku yang dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961,” jelas Wakapolres. Tiga orang tersebut yaitu ZAF umur 16 tahun, pelajar warga Kecamatan Kemangkon (di bawah umur), GAY umur 15 tahun 9 bulan, pelajar warga Kecamatan Kaligondang (di bawah umur) dan GAP umur 18 tahun 5 bulan, pelajar warga Kecamatan Kaligondang (dewasa). “Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah celurit panjang warna biru, satu buah golok warna biru muda dan satu buah celurit panjang warna biru muda. Selain itu diamankan sejumlah telepon genggam dan sepeda motor,” ungkapnya. Disampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, kronologis kejadian pada tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB, sekelompok anak yang mengatas namakan dirinya ‘Misteri People’ akan melakukan tawuran dengan kelompok lain bernama ‘Enjoy Warok’ di perbatasan Purbalingga – Banjarnegara. Karena tidak menemukan kelompok lawan, kelompok ‘Misteri People’ kemudian menuju ke wilayah Kecamatan Kutasari untuk menantang kelompok lain. Karena tidak juga ditemukan, kemudian mereka pergi menuju lapangan Desa Karangklesem. “Sesampainya di lapangan mereka dipergoki dan dihadang warga sehingga kabur melarikan diri hingga terpecah. Saat bersamaan, Patroli Satsamapta melintas di lokasi, kemudian mengamankan mereka dibantu warga,” jelasnya. Dijelaskan bahwa ada 21 orang yang diamankan mereka statusnya merupakan pelajar dari sekolah tingkat SMP dan SMA/SMK di Purbalingga dan Banyumas. Dari 21 orang tersebut 20 merupakan laki-laki dan satu orang perempuan. Wakapolres menjelaskan kepada tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun. “Untuk yang terbukti membawa senjata tajam akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan yang lain, dilakukan langkah pembinaan menghadirkan orang tua dan pemerintah desa,” lanjutnya. Menurut Wakapolres untuk pelaku dewasa akan dikenakan prosedur normal seperti halnya pelaku tindak pidana lainnya. Sedangkan yang masih anak-anak penanganan dibedakan mengikuti prosedur penanganan terhadap pelaku anak. “Kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi anak-anak dan remaja di Kabupaten Purbalingga agar tidak mencontoh perilaku tersebut. Kepada orang tua juga agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga tidak ikut dalam kelompok-kelompok negatif,” pesan Wakapolres. (Wely-jateng) Sumber:humas polda jateng
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Tiga orang warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, harus berurusan dengan aparat kepolisian Jepara usai melakukan pencurian belasan mesin traktor milik sejumlah petani Jepara. Ketiganya warga Ciancur pencuri belasan mesin traktor itu ialah adalah AS, CU dan HO. Mereka ditangkap Satreskrim Polres Jepara bersama Jatanras Polda Jateng. CU dan HO kini sedang ditahan di Mapolda Jateng, sedang AS ditahan Polres Jepara. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menerangkan, aksi pencurian mesin traktor Jepara ini dilakukan di sejumlah wilayah Kota Ukir sejak April 2025 lalu. Aksi terakhirnya yaitu pada 22 Mei 2025, pelaku menggasak mesin traktor milik warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit. Sebelumnya, sejumlah warga dari berbagai kecamatan di Jepara malapor kepada pihak Kepolisian terkait hilangnya mesin traktor mereka. Rata-rata, mereka kehilangan traktor yang ditinggal di sawah. ”Para pelaku mencuri mesin traktor milik petani yang ditinggal di sawah,” ujar Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara, pada Jumat (30/5/2025). Wakapolres Jepara menyebutkan, para pelaku sudah melakukan pencurian mesin traktor Jepara lebih dari 15 kali tempat kejadian perkara (TKP). ”Ada 17 barang bukti berupa traktor yang kami amankan,” sebut Kompol Edy Sutrisno. Aksi pencurian tersebut rupanya tak hanya dilakukan di wilayah Kabupaten Jepara. Melainkan di sejumlah daerah lain di Jateng. ”Untuk itu, pihak Polda Jateng sedang mendalami kasus ini. Karena aksinya lintas kabupaten,” katanya. Dari pengakuan pelaku pencuri traktor Jepara, lanjut Kompol Edy Sutrisno, traktor-traktor itu dijual ke wilayah Jawa Barat. Traktor curian itu dijual berkisar Rp 3 – 4 juta per unit. Harga traktor dipatok berdasarkan kondisi mesin Atas aksi tersebut, pencuri mesin traktor Jeprara itu diancam dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(Wely-jateng) Sumber:humas Polda jateng
LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Lampung Selatan – Polsek Katibung berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku pencurian buah kelapa sebanyak 500 butir di Dusun Kawat Ngangkang, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kamis, 29 Mei 2025 pukul 02.00 WIB. Kapolsek Katibung AKP Rudi S menyatakan, “Penangkapan ini berawal dari laporan korban dan hasil penyelidikan intensif anggota kami di lapangan.” Tiga tersangka yang diamankan yaitu MH (39), RY(30), dan MH (27), semuanya berdomisili di wilayah Kecamatan Katibung dan sekitarnya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kejadian bermula saat ketiga pelaku masuk tanpa izin ke kebun milik Hi. Suhadan dan memetik kelapa dengan cara memanjat pohon, lalu mengangkut buah hasil curian menggunakan mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil yang ditaksir sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katibung Polres Lampung Selatan. “Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku berupa satu unit mobil pick up merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BE 8231 EY atas nama Dewo, sebanyak 500 butir buah kelapa hasil curian, satu bilah golok, serta satu buah senter” pungkas AKP Rudi Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Sebagai komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Mg)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – Polisi mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus tawuran yang terjadi di kawasan Bandarharjo, Semarang, pada Minggu (25/5) dini hari. Dari hasil penyelidikan, tujuh orang diamankan, dan empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di Mako Polrestabes Semarang, Rabu (28/5/2025) siang. “Dari tujuh orang yang kami amankan, empat sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga lainnya masih dalam pendalaman lebih lanjut, apakah turut serta dalam aksi pengeroyokan atau tidak,” ujar Kompol Aris. Peristiwa tawuran itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Empu Tantular, Kelurahan Bandarharjo. Kompol Aris menyebut, kasus ini menjadi bagian dari target penindakan dalam Operasi Aman Candi 2025, yang tengah berlangsung sejak 12 Mei hingga 31 Mei 2025. 18 Kasus Premanisme Terungkap Selama Operasi Aman Candi Selama Operasi Aman Candi 2025 berlangsung, Polrestabes Semarang mencatat keberhasilan dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana yang berkaitan dengan premanisme. Total 18 kasus berhasil diungkap, dengan 35 orang yang diamankan sebagai tersangka. “Selama operasi ini, kami fokus pada penindakan terhadap premanisme. Dari 18 kasus tersebut, jenis tindak pidananya bervariasi,” jelas Kompol Aris. Berikut rincian kasus yang berhasil diungkap: Pengeroyokan mengakibatkan kematian: 2 kasus, 5 pelaku Pengeroyokan mengakibatkan luka berat: 4 kasus, 10 pelaku Pencurian dengan kekerasan: 3 kasus, 5 pelaku Pemerasan: 2 kasus, 3 pelaku Menguasai sajam tanpa hak (untuk tawuran): 4 kasus, 5 pelaku Perkelahian yang mengganggu ketertiban umum: 1 kasus, 3 pelaku Penganiayaan menggunakan senjata tajam: 1 kasus, 1 pelaku 270 Preman Jalanan Dibina, 6 Jukir Liar Disidang Tak hanya penindakan, dalam Operasi Aman Candi 2025 ini Polrestabes Semarang juga melakukan pembinaan terhadap ratusan pelaku premanisme jalanan seperti juru parkir liar, pak ogah, calo bus, dan pelaku pungli. “Sebanyak 270 orang telah kami amankan, didata, dan dibina. Barang bukti uang hasil premanisme yang disita mencapai Rp 3.772.000. Selain itu, enam orang juru parkir liar kami proses melalui sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” ujar Kompol Aris. Hingga operasi ini berakhir pada 31 Mei 2025 mendatang, pihaknya menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap berbagai bentuk premanisme di wilayah Kota Semarang. “Kami tetap berkomitmen untuk memaksimalkan sisa waktu Operasi Aman Candi 2025. Penindakan terhadap aksi-aksi premanisme akan terus kami lakukan secara tegas,” tutupnya.(Wely-jateng) Sumber:humas polda jateng
SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap YA (37) dan anaknya MRA (8), yang terjadi di Jalan Sudajaya Baros pada Kamis (1/5/2025) sore. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Rabu (28/5/2025), menyebut dua pelaku, YD (47) dan H (30), ditangkap di lokasi berbeda: YD di Mangga Besar Jakarta Barat (12/5) dan H di Kerengpangi, Kalimantan Tengah (16/5). “YD adalah pengendara motor, sedangkan H pelaku utama penyiraman air keras,” jelas Rita. Mereka membuntuti korban, lalu H menyiram sekaleng air keras saat korban membonceng anaknya, menyebabkan luka bakar serius yang harus dirawat di rumah sakit. Motif aksi ini diduga karena cemburu. H diketahui mantan pacar korban yang menjalin LDR lewat media sosial sejak 2024, namun hubungan kandas Maret 2025. Setelah memantau aktivitas korban di medsos, H mendatangi Sukabumi untuk menyerang korban. Barang bukti berupa motor dan wadah cairan kimia sudah diamankan. Kedua pelaku dijerat pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat, serta UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu kedua pelaku, termasuk memeriksa komunikasi mereka sebelum dan sesudah kejadian. Penyidik juga akan memeriksa lebih lanjut asal cairan kimia yang digunakan dalam aksi brutal ini. Kapolres mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat berhubungan dengan orang yang dikenal lewat media sosial. “Bijaklah bermedsos dan jangan mudah percaya,” tegas AKBP Rita. H. DADANG
BIDIK-KASUSNEWS.COM.MAGELANG – Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat kembali menunjukkan komitmennya terhadap keadilan dengan mengawal sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual di Magelang. Yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren ternama di Kabupaten Magelang. Sidang digelar pada Selasa.(27/5) sekira pukul 11.35 WIB di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kota Mungkid. Terdakwa yang dikenal sebagai KH Amin Zaenuri bin Sahri alias Asmuni, merupakan pengasuh Pondok Pesantren Rodhotul Ullum, di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Ia didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri, yang masih di bawah umur. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Naufal SH., MH., membacakan dakwaan bahwa terdakwa melanggar Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, dan g Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau sebagai alternatif, Pasal 6 huruf c dalam undang-undang yang sama. Dalam sidang tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Awan Syahputra SH, tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum. Komandan GPK Aliansi Tepi Barat, Pujiyanto alias Yanto Pethuks, dalam keterangannya menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Menurutnya, tindakan asusila oleh oknum pengasuh pondok pesantren adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan pendidikan moral. Ia menambahkan bahwa kejadian serupa bukan baru sekali terjadi di Kecamatan Tempuran. GPK mencatat setidaknya tiga kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren dalam beberapa tahun terakhir di wilayah yang sama. Hal ini menunjukkan adanya “darurat moral” yang harus segera ditangani secara serius oleh semua pihak, termasuk Kementerian Agama dan Forkopimda.ujarnya GPK Aliansi Tepi Barat juga mengungkapkan rencana mereka untuk beraudiensi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam waktu dekat guna menuntut transparansi terkait legalitas pondok pesantren di Kabupaten Magelang. Mereka menilai Kemenag belum bersikap tegas terhadap pondok-pondok yang terbukti bermasalah. Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan di lingkungan pendidikan agama harus menjadi prioritas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mereka yang berlindung di balik simbol keagamaan.Pungkasnya. Jurnalis ( TRM )