MAJALENGKA Bidikkasusnews.com,. Peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akhirnya terbongkar. Aparat dari Polres Majalengka mengamankan seorang pria berinisial SS, pada Senin (23/2/2026). Penangkapan itu, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar. Penindakan dilakukan di Kecamatan Jatiwangi, wilayah yang selama ini aktif secara sosial namun tetap dalam pengawasan aparat penegak hukum. Informasi warga menjadi pintu awal pengungkapan kasus hingga petugas Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pria berusia 22 tahun asal Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka itu diduga menjalankan praktik penjualan obat keras jenis tramadol tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut disinyalir telah berlangsung dengan sistem pengemasan rapi yang mengindikasikan distribusi ilegal. Dari tangan pelaku, petugas menemukan ratusan butir obat beserta perlengkapan pengemasan. Barang bukti yang diamankan di antaranya 179 butir pil tramadol, 17 bungkus plastik bertuliskan ‘Toffee’, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan obat keras ilegal. “Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya 179 butir pil tramadol dan 17 bungkus plastik bertuliskan ‘Toffee’ serta barang bukti lainnya,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Selasa (24/2/2026). Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami jaringan distribusi serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat keras ilegal tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam lebaran dipenjara dan akan dijerat pasal terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Majalengka dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang. AKP Sigit menegaskan bahwa pemberantasan peredaran sediaan farmasi tanpa izin maupun narkoba akan terus digencarkan guna melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman di wilayah hukum Polres Majalengka. (Asep Rusliman)
Indramayu Bidik-kasusnews.com,.Polres Indramayu berhasil membongkar sindikat pencurian motor spesialis area persawahan yang meresahkan warga. Tim “Saber Curanmor” Polres Indramayu berhasil mengamankan tiga tersangka, termasuk penadah, beserta tujuh unit sepeda motor hasil curian yang dilakukan antara Oktober hingga Desember 2025. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dari Polsek Terisi dan Polsek Gabuswetan. “Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua tersangka pelaku curanmor dan satu penadah. Mereka beraksi di beberapa lokasi berbeda, terutama di area persawahan,” ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Rabu (31/12/2025). Dua tersangka pencuri, T alias Soni (27) dan BA alias Caplang (27), warga Kecamatan Terisi, memiliki peran masing-masing: Soni sebagai eksekutor dan Caplang sebagai joki. Sementara D alias Mama (42), juga warga Kecamatan Terisi, berperan sebagai penadah motor curian. “Modusnya, para pelaku berkeliling mencari lokasi sepi di area persawahan dan mengincar motor yang kuncinya masih menempel. Mereka merusak kunci kontak menggunakan kunci T, lalu membawa kabur motor korban,” jelas Kapolres. Usai berhasil mencuri, motor-motor tersebut dijual dengan harga murah, sekitar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Sang penadah, D alias Mama, mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 ribu per unit, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polres Indramayu berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai jenis, satu set kunci T, dan sejumlah BPKB serta STNK. “Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara) dan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutup AKBP Mochamad Fajar Gemilang. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (8/11/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 37 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 32 botol miras pabrikan berbagai merek dan 5 botol miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 37 botol miras dari di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (9/11/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Indramayu Bidik-kasusnews.com,. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Indramayu kembali menunjukkan kesigapannya dalam menindak kejahatan lingkungan. Polisi berhasil mengungkap praktik pertambangan tanah tanpa izin di Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (21/10/2025). Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat masuk ke pihak kepolisian mengenai aktivitas galian tanah yang mencurigakan. Saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas mendapati kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial HY (44), warga Kabupaten Cirebon, yang diketahui berperan sebagai koordinator lapangan (checker) di lokasi tambang ilegal itu. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti penting, di antaranya satu unit alat berat excavator LiuGong tipe 938E HD, satu truk pengangkut tanah, buku catatan ritasi, slip bon tanah, surat jalan, serta dokumen administrasi perusahaan yang digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan ilegal tersebut. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim AKP M. Arwin Bachar membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas galian tanah di wilayah Desa Tunggul Payung. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, kami menemukan alat berat yang sedang beroperasi tanpa adanya dokumen izin usaha pertambangan,” ujar Arwin, Jumat (24/10/2025). Arwin menjelaskan, tersangka tidak dapat menunjukkan izin resmi atas kegiatan penambangan yang dilakukan, sehingga langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas aksinya, HY dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. “Kami mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat luas,” tegasnya. Polres Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya. Segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan kepastian hukum. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas pertambangan mencurigakan yang tidak dilengkapi izin resmi,” pungkas Arwin. (Asep.R)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Penemuan bocah laki-laki berusia 11 tahun yang ditemukan meninggal di toilet masjid area Kantor Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Sabtu (18/10/2025) sore, sempat menggegerkan warga setempat. Kepala Desa Sadasari, Abdul Miskad, mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh seorang tukang baso yang kebetulan hendak ke toilet. “Ditemukan pertama sama tukang baso yang mau kencing ke toilet, ternyata ada anak di bak mandi,” ujar Abdul Miskad saat ditemui di lokasi RSUD Majalengka, Minggu (19/10/2025) dini hari. Menurutnya, setelah melihat tubuh anak itu di dalam bak, tukang baso langsung memberi tahu seorang ibu-ibu yang sedang berada di area tempat wudhu masjid. “Disampaikan ke ibu itu oleh tukang baso. Kata si ibu, ini keluarga saya. Lalu disampaikan ke imam masjid untuk melapor ke keluarga korban,” jelasnya. Abdul Miskad menambahkan, lokasi masjid memang tidak jauh dari rumah korban. “Awalnya dikira anak itu jatuh dan tenggelam di bak, tidak ada tanda-tanda mencurigakan. Karena itu sempat dibawa ke Puskesmas Maja menggunakan motor,” ujarnya. Namun kecurigaan muncul setelah jenazah dimandikan. Dari kepala bagian belakang korban keluar darah. “Baru setelah dimandikan di Puskesmas, keluar darah dari belakang kepala. Di situ mulai curiga,” kata dia. Warga pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. “Setelah ramai, saya langsung laporan ke Polsek Argapura, antara jam tujuh sampai jam delapan malam,” tambahnya. Sebelumnya, Polres Majalengka tengah menyelidiki penyebab kematian seorang anak laki-laki berinisial MR (11). Ia anak SD kelas 5 yang ditemukan meninggal dunia dengan luka di kepala. (Asep.R)
Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang pria berinisial TAJ alias K, 33 tahun, diamankan petugas di Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka berikut barang bukti. Barang bukti yang ditemukan antara lain obat sediaan farmasi tanpa izin edar, sebuah handphone, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit kendaraan bermotor yang digunakan tersangka. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka TAJ diketahui sebagai warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, dengan pekerjaan sehari-hari sebagai wiraswasta. Ia mengakui perbuatannya dan menyimpan obat tersebut untuk diedarkan kepada warga. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menilai alat bukti yang ada sudah cukup kuat sehingga status TAJ dinaikkan menjadi tersangka. Selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman jaringan peredaran akan terus dilakukan. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama serta peredaran di wilayah lain. Langkah ini dilakukan agar jalur distribusi obat berbahaya dapat diputus secara menyeluruh. Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal. “Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman obat berbahaya. Masyarakat kami imbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” ujarnya pada Selasa (30/9/2025). Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pengedar sabu berinisial AP bin TS (26), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 30,06 gram. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka di Desa Bojongsari. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan sejak dua hari sebelumnya di wilayah Jalan Raya Ciledug – Ketanggungan, Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket besar sabu bruto 25,33 gram, 10 paket kecil sabu bruto 4,73 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 timbangan digital merk Camry, 1 unit HP Samsung A12, 1 buah lakban merah bertuliskan “Fragile”, 1 brankas besi kecil warna hitam. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan pentingnya pengungkapan ini dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Cirebon dan sekitarnya. “Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga upaya penyelamatan generasi bangsa. Tersangka AP kami amankan beserta barang bukti yang cukup besar, dan saat ini masih dikembangkan untuk mengejar pemasok utamanya yang berinisial B dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Kombes Pol Sumarni. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial B (DPO). Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497, sebagai bagian dari partisipasi bersama dalam memerangi bahaya narkotika. (Asep Rusliman)
CIREBON Bidik-kasusnews.com. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial T (35), warga Dusun 03 Desa Karangawangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, berhasil diamankan saat tengah membawa narkotika jenis sabu-sabu yang diduga siap edar. Kapolresta Cirebon, KOMBES POL Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 00.15 WIB, di pinggir Jalan Banjar Asri, Desa Banjarwangunan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. “Petugas kami sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka dengan membawa tiga paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang hitam,” ungkap Kapolresta Cirebon. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka antara lain tiga paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 1,99 gram, satu unit handphone Samsung warna silver beserta SIM card, serta satu buah tas selempang warna hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan narkoba. Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial TH yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya untuk diedarkan kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama,” tegas Kapolresta Cirebon. KOMBES POL Sumarni juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Cirebon. “Kami akan terus berupaya keras memberantas jaringan narkoba, karena peredarannya sangat merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497 jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya. Tersangka T kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlangsung, dan Polresta Cirebon memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. (Asep Rusliman)
CIREBON, Bidik-kasusnews.com – Tim gabungan Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Depok berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Kesugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu, 20 Juli 2025, setelah menerima laporan dari masyarakat sehari sebelumnya. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. dalam keterangannya menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat respons cepat jajarannya dalam menindaklanjuti laporan warga serta dukungan informasi dari masyarakat sekitar lokasi kejadian. “Begitu kami menerima laporan adanya curanmor, tim dari Satreskrim dan Polsek Depok langsung bergerak cepat. Kolaborasi antara petugas dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan ini,” ujar Kombes Pol Sumarni. Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah P dan S, keduanya berasal dari wilayah Kabupaten Indramayu. Kapolresta Cirebon menjelaskan bahwa keduanya tergolong pemain lama dalam tindak pidana serupa. “Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong klasik namun tetap berbahaya, yaitu menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor. Ini menunjukkan bahwa mereka sudah cukup lihai dan terbiasa melakukan kejahatan serupa,” tegas Kapolresta Cirebon. Menurut Kombes Pol Sumarni, kejadian terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, ketika sepeda motor Honda Beat milik korban Didi Supardi dicuri saat diparkir di samping rumah. Salah satu pelaku merusak rumah kunci sepeda motor, sementara pelaku lainnya berjaga di atas motor pelaku. “Aksi mereka sebenarnya sudah sangat terencana. Tapi, beruntung korban memergoki langsung dan sempat mengejar sambil berteriak, hingga warga turut membantu mengamankan pelaku. Ini menjadi pelajaran penting bahwa keberanian warga dalam melapor sangat kami apresiasi,” ujar Sumarni. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi E 6750 HV, beserta BPKB dan STNK atas nama pemilik. Nilai kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp15 juta. Kapolresta menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah. “Kami tidak berhenti sampai di sini. Kami akan telusuri lebih lanjut apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih besar. Kasus curanmor ini meresahkan masyarakat, dan menjadi atensi utama kami,” jelasnya. Kombes Pol Sumarni juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan pribadi. “Gunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman dan terang, serta aktifkan sistem pengamanan tambahan jika memungkinkan. Bila ada yang mencurigakan, segera laporkan ke kami melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Tugas menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama,” pungkas Kapolresta. Saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan di Mapolresta Cirebon, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial MS (24) di sebuah bengkel motor yang berada di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (5/7/2025) kira-kira pukul 16.30 WIB. Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan MS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 107 butir Trihex, 19 butir Tramadol, uang tunai diduga hasil penjualan OKT senilai Rp 95 ribu, handphone dan lainnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (6/7/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)