Majalengka, Bidik-kasusnews.com – Berawal dari perkenalan melalui kakaknya, pelaku berhasil menyimpan nomor kontak korban di handphone nya. Setelah saling kenal dan chatingan, pria berinisial R mengajak korban untuk janjian ketemu dan jalan jalan. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, bahwa awal mula tersangka kenal dengan korban melalui kakaknya. Setelah mendapatkan nomor kontaknya, tersangka saling berinteraksi melalui handphone nya. Setelah saling chattingan, tersangka mengajak korban untuk bertemu dan berkencan di suatu tempat yang dituju oleh R. Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo menuturkan bahwa kejadian berlangsung pada hari Kamis (10/04) lalu, dimana tersangka memberi pesan kepada korban untuk bertemu dan mengajak jalan. “Kita mengamankan satu orang tersangka Inisial (R) yang memang tersangka ini pada saat sebelum melakukan, sudah berjanjian dulu dengan korban. Korban menunggu tersangka di sebuah salon di daerah Sumberjaya dan mengajak untuk berkencan,” ungkap AKP Ari Rinaldo, Selasa (15/04/2025). Dipastikan janjian tersebut bisa, tersangka mengajak korban untuk bermain ke kos-kosan, namun sebelum sampai tempat tujuan, R mengubah arah menuju semak semak. “Nah, dari situ si korban di bawa ke satu tempat yang dijanjikan tempatnya itu ke satu kos-kosan lah. Tapi di pertengahan jalan, si tersangka membawa ke semak-semak,” ujarnya. Di sanalah, AKP Ari mengungkapkan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan niat mengajak berkencan, tapi korban melakukan penolakan yang tersulut emosinya sehingga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. “Karena dibawa ke semak-semak, si korban merasa protes, tidak berkenan. Akhirnya tersangka emosi, tersangka mengingkat tangan korban dan juga langsung memasukkan tangannya tersangka ke dalam mulut korban supaya korban tidak bersuara,” ucapnya. Dari kejadian itu, harta korban yang berhasil dicuri ialah berupa uang sejumlah Rp 3,5 juta serta HP sebanyak dua buah. “Pada saat itulah tersangka mengambil tas yang berisi uang Rp3.500.000 dan dua HP. Pada saat tersangka lengah, korban langsung lari ke area masyarakat, dan si tersangka langsung kabur menggunakan kendaraannya,” imbuhnya. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya kejadian tersebut, tim Satreskrim Polres Majalengka secara cepat melakukan penyelidikan. “Dari situ kita melakukan penyelidikan dan kita sudah mengetahui, dari penyelidikan kita mengetahui tersangka orang asli Majalengka dan akhirnya kita cari dan alhamdulillah bisa kita tangkap,” tambahnya. Akibat perbuatannya, lanjut Kasatreskrim, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara tengah menantinya. “Pasal yang kita sangkakan 365 dengan ancaman di atas 10 tahun (penjara),” pungkasnya. ( Rico/Asep )

Amuntai, Bidik-kasusnews.com — Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial M.A. (35), warga Desa Penampilan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres HSU pada Sabtu (12/4) siang sekitar pukul 13.50 WITA.(12/4/2025) Penangkapan dilakukan di halaman sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, menyusul informasi dari warga yang mencurigai aktivitas pelaku. Tim Satresnarkoba yang menerima laporan segera bergerak dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana depan tersangka. Berat kotor barang haram itu mencapai 0.34 gram, dengan berat bersih 0.14 gram. Selain sabu, polisi juga menyita: 1 lembar plastik piper klip transparan 1 celana panjang warna abu-abu 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Kasat Resnarkoba Polres HSU menyampaikan bahwa tersangka M.A. saat ini tengah diperiksa intensif untuk mengungkap kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah HSU dan sekitarnya. “Kami tak pernah lengah, meski jumlahnya kecil, tetap kami proses serius. Ini bagian dari komitmen kami menjaga HSU dari ancaman narkotika,” tegasnya. Di tempat terpisah, Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Kolaborasi masyarakat dan aparat adalah kunci sukses dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya. Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa narkoba masih menjadi ancaman serius, dan kepolisian terus meningkatkan pengawasan serta penindakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman di Kabupaten Hulu Sungai Utara.(Agus)

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com — Komitmen Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam memberantas narkotika tak surut meski baru sepekan pasca Lebaran. Dalam operasi cepat, jajaran Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran sabu dan mengamankan seorang pria berinisial I.L. (40) di kawasan Jalan Poros Amuntai – Tanjung, Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pengedaran narkoba di sekitar wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, S.H., M.M. melakukan patroli dan penyisiran lokasi. Sekitar pukul 16.35 WITA, pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Dari tangan I.L., polisi menyita satu paket sabu dengan berat bersih 5,00 gram, disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna Mild. Selain itu, turut diamankan celana jeans biru, handphone Android OPPO F11, serta sebuah sepeda motor Kawasaki Ninja 250 FI yang diduga digunakan untuk operasional peredaran barang haram tersebut. “Pelaku saat ini telah kami tahan di Mapolres HSU untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengungkap jaringan dan asal muasal sabu yang dibawanya,” ujar AKP Sutargo. Kepolisian menduga, pelaku bukan pengguna melainkan kurir atau pengedar. Dugaan ini diperkuat dengan jumlah sabu yang cukup besar dan sarana transportasi yang digunakan. Upaya cepat ini menjadi bukti nyata bahwa Polres HSU terus siaga dalam menghadang peredaran narkoba, bahkan di momen pasca-Lebaran. Polres juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Perang melawan narkoba tidak bisa kami jalankan sendiri. Kolaborasi dengan masyarakat adalah kunci untuk menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” tambah AKP Sutargo.   Penangkapan ini menjadi pesan tegas bahwa siapa pun pelakunya, akan ditindak tanpa pandang bulu. Diharapkan, aksi ini memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Agus)

Majalengka,Bidik-kasusnews.com – Polres Majalengka menangkap seorang Pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan psikotropika jenis golongan G di jalan Raya Maja – Talaga Desa Tegalsari Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka dan menyita Puluhan Pil dan barang bukti lainnya. “Kami mendapatkan informasi dari warga adanya peredaran obat terlarang,” kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Jumat (11/4/2025). Petugas kepolisian langsung melakukan observasi dan saat patroli tim Unit Narkoba Polres Majalengka mendapatkan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di jalan Raya Maja – Talaga Desa Tegalsari Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan Puluhan butir obat golongan G yang disimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku pelaku berinisial RP (16) warga Desa Kulur Majalengka. Tuturnya. Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa 16 butir Psikotropika jenis pil Merlopam 2 Mg (Lorazepam). Selain itu juga diamankan 20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis pil Alprazolam tablet 1 Mg, 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis pil Riklona tablet 2 Mg (Clonazepam) dan 8 (delapan) butir Psikotropika jenis pil Alprazolam tablet 1 Mg (Calmlet). Saat ini, RP beserta barang bukti telah diamankan di Polres Majalengka untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut. Pelaku dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sesuai ketentuan tersebut, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Pungkasnya. Asep Rusliman

Majalengka, Bidik-kasusnews.com – Pencurian dengan kekerasan kembali terjadi, kali ini menimpa anak-anak yang tengah bermain di Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka. Diketahui korban tengah asyik bermain didepan warung yang berada di Kecamatan Malausma, tiba tiba pelaku berinisial KP (37) yang juga asal Malausma beraksi dengan kekerasan mencuri HP korban. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kapolsek Malausma Polres Majalengka Polda Jabar IPTU Yondri, bahwa sekira pukul 13.00 WIB pelaku KP melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata tajam berupa golok kecil dan senpi. “Pada hari rabu (09/04) sekira jam 13.00 Wib di depan warung blok cilangkap desa lebakwangi Kecamatan malausma Kabupaten Majalengka,” ujar IPTU Yondri, Rabu (09/04/2025). Masih dikatakan Kapolsek Malausma, pelaku yang diketahui beraksi sendiri tersebut berhasil mencuri HP korban dengan mengancam menggunakan Sajam. “Lalu pelaku berhenti dengan memakai Roda duanya, Hp korban diambil paksa, setelah pelaku mendapatkan kejahatannya dengan ancaman menggunakan senjata tajam,” Ungkapnya. Setelah pelaku kabur ke arah tembong bantarujeg, lalu korban berteriak dan didengar oleh saksi sehingga saksi mengejar pelaku. Namun saat dikejar oleh warga, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis golok ukuran kecil, tak hanya itu senjata api jenis Air Soft Gun yang juga dikeluarkan. Melihat hal itu, warga segera melaporkan hal tersebut kepada Polsek Malausma untuk mendapatkan bantuan. “Selanjutnya saksi menghubungi anggota Polsek Malausma dan bersama-sama mengejar pelaku, hingga pelaku dapat diamankan ditemukan pada dirinya berupa berupa 1 ( satu) buah PISTOL AIR SOFT GUN Warna silver dan 1 ( satu) bilah golok serta HP hasil kejahatan pelaku,” jelasnya. Atas perbuatannya, pria berinisial KP tersebut dijerat pasal 365 KHUP atas pencurian dengan kekerasan. “Pelaku terancam atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana,” tegasnya. Lanjut Kapolsek Malausma, saat ini pihaknya telah mengamankan berbagai jenis barang bukti yang berhasil diambil dari pelaku. Barak bukti yang berhasil diamankan diantaranya ialah: 1 (satu) buah HP Merek VIVO Tipe Y 102 warna biru silver. 1 (satu) Kendaraan R2 JUPITER Z warna hitam dan kunci kontak serta 1 ( satu) buah pistol AIR SOFT GUN warna silver D 1 ( satu) bilah golok. “Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh tim Satreskrim Polres Majalengka,” tandasnya. Asep Rusliman

SUKABUMI – BIDIK-KASUSnews.com – Seorang perempuan berinisial HRL, 22 tahun warga Kota Sukabumi menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya EM, 24 tahun, warga Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Minggu (23/3/2025). Dia menuntut agar harta benda yang ada dalam penguasaan mantan suaminya senilai lebih kurang Rp80 juta diserahkan padanya tanpa syarat. Hal itu disampaikan HRL saat ditanya wartawan, Jumat (28/3/2025). “Uang saya ada di kendaraan, warung yang saya bangun hasil jerih payah sendiri lalu handphone. Di total-total ada sekitar Rp80 juta,” kata dia. Dia menambahkan, itu hanya salah satu yang dituntut dari suaminya. Ada yang paling penting yang harus diselesaikan antara dia dan mantan suaminya itu yakni aksi kekerasan fisik dan psikis yang diterimanya sejak dua tahun lalu. “Ini bukan pertama kali melakukan tindakan kekerasan seperti ini. Sejak kami menikah dua tahun lalu dia sering main pukul(ringan tangan) apalagi jika habis mabuk-mabukan. Badan saya itu sudah seperti samsak hidup,” ujarnya. HRL usai lebaran akan melaporkan mantan suaminya itu ke Kepolisian berbekal visum yang dibuat kemarin di RSUD R. Syamsudin S.H. “Tekad saya sudah bulat akan melaporkan kejadian ini ke Kepolisian. Pokoknya dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Kalau kasus ini berlanjut saya siap tegasnya. (UM)

Majalengka, Bidik-kasusnews.com – Sempat viral adanya penganiayaan terhadap warga yang tengah belanja di salah satu supermarket di Majalengka menjadi korban geng motor pada hari Sabtu (22/03/2025) lalu. Respon cepat Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan para pelaku geng motor yang berjumlah 7 (tujuh) orang. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo, bahwa setelah mendapatkan laporan dari korban pihaknya gerak cepat mengamankan beberapa pelaku yang terlibat. “Pelaku-pelaku yang memang berada di lokasi tersebut, kami sudah mengamankan 7 (tujuh) orang itu dari geng motor XTC,” ujar AKP Ari Rinaldo, Senin (24/03/2025) malam. AKP Ari mengatakan bahwa para pelaku yang berhasil diamankan tersebut benar adanya akibat penganiayaan oleh geng motor didepan supermarket. Hal itu berdasarkan laporan korban kepada Polres Majalengka. “Yang di Sukahaji, yang di perempatan itu ada penganiayaan terhadap korban. Korban sudah membuatkan laporan, sedangkan di Alfamart nya adalah perusakan terhadap kendaraan yang tengah terparkir,” katanya. Saat disinggung soal motif para pelaku, Ari Rinaldo menjelaskan saat ini sedang dilakukan pendalaman atas apa yang dilakukan oleh anggota geng motor tersebut. “Sedang kita lakukan pemeriksaan, memang kita amankan tadi pagi, subuh. Sekarang masih kita periksa, dan dari mereka ini dipastikan ada di dua lokasi,” jelasnya. “Itu awalnya bagi-bagi takjil, sebelumnya bagi-bagi takjil, kemudian berombongan. Setelah bagi takjil, kompoi. Nah, di kompoi tersebut lah terjadi ada penganiayaan dan juga pengerusakan di halaman Alfamart itu,” tuturnya. Adapun ketujuh pelaku sendiri, lanjut Ari, masih dalam tahap pemeriksaan. Sehingga pihaknya belum memastikan status dari para anggota geng motor itu. “Masih kita lakukan pemeriksaan. Peran mereka lagi kita telusuri, mungkin ada lagi keterlibatan teman-teman yang lain,” ucapnya. Dari para pelaku, Kasatreskrim mengungkapkan semua yang berhasil diamankan adalah warga Kabupaten Majalengka yang tergabung dalam geng motor XTC. “Yang yang kita sudah amankan 7 orang warga Majalengka semua,” ungkapnya. Saat penangkapan, Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti, diantaranya adalah jaket, dan atribut dari geng motor tersebut. “Barang bukti jaket sama atribut-atribut XTC sama motor yang sudah kita amankan,” tuturnya. Kepolisian Resor Majalengka secara tegas pihaknya akan menindak bagi para oknum geng motor ataupun ormas yang melakukan aksi premanisme dan membuat keresahan ditengah masyarakat. “Ini sekaligus kita menyampaikan pesan Kapolres Majalengka bahwa tidak ada tempat untuk geng motor yang membuat resah di Majalengka. Kita serius untuk melakukan pengungkapan dan akan kita telusuri sampai ke siapa-siapa saja yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” tandasnya. Asep Rusliman

Sukabumi, Bidik-kasusnews.com – Aksi brutal gerombolan bermotor kembali membuat warga resah. Sekelompok pengendara motor bersenjata tajam menyerang pengguna jalan di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Warudoyong, Sukabumi, pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Insiden ini terekam dalam video amatir yang memperlihatkan kepanikan warga yang berusaha menghindari serangan kelompok tersebut. Bahkan orang yang mengabadikan lewat ponsel kena gebuk salah seorang pelaku. Saksi mata, D (25), mengungkapkan bahwa kelompok bermotor ini awalnya terlibat cekcok dengan sekelompok pelajar yang sedang berkonvoi untuk acara buka puasa bersama. “Awalnya cuma tatap-tatapan, tapi tiba-tiba gerombolan itu mengamuk dan mengejar para pelajar. Kami warga butuh aparat hadir di situasi ini,” ungkapnya. Tidak hanya menyerang para pelajar, gerombolan bermotor ini juga sempat memprovokasi komunitas motor lain di pertigaan Jalan Mangkalaya sebelum akhirnya melanjutkan aksi brutal mereka di Jalan Lingkar Selatan. “Mereka hampir bentrok dengan komunitas motor lain, tapi untungnya warga berhasil melerai sebelum situasi semakin panas,” tambahnya. Salah satu korban, teman dari saksi mata, mengalami luka lebam di tangan akibat pukulan kayu, sementara sabetan senjata tajam dari pelaku nyaris mengenainya. Setelah melakukan serangan, gerombolan tersebut kabur ke arah Cisaat dan belum diketahui keberadaannya. Warga sekitar berharap pihak kepolisian segera turun tangan untuk menangkap pelaku dan mencegah kejadian serupa terjadi lagi. Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya peningkatan patroli keamanan, terutama menjelang waktu berbuka puasa yang sering dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk melakukan tindakan kriminal. (UM)

Cirebon, Bidik-kasusnews.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, suasana Pasar Perumnas Cirebon semakin ramai oleh para pembeli yang berburu kebutuhan Lebaran. Namun, di balik keramaian itu, aksi pencopetan makin marak. Modusnya pun semakin lihai—menggunakan silet atau pisau cutter untuk menyayat tas korban tanpa disadari. Salah satu korban terbaru adalah seorang ibu paruh baya berusia 84 tahun yang kehilangan uang Rp 600.000 saat sedang berbelanja pada Minggu (23/3). Sang ibu yang datang ke pasar bersama menantunya tak menyangka bahwa tas yang dibawanya telah disayat pelaku. Saat hendak membayar belanjaan, ia baru menyadari bahwa dompet kecil berisi uang telah raib. “Padahal saya yakin uangnya ada di dalam tas, tapi tiba-tiba sudah hilang. Saya juga tidak merasa ada yang menyentuh atau mencurigakan,” ujar korban dengan wajah sedih. Kejadian ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, seorang ibu juga mengalami nasib serupa saat berbelanja di pasar yang sama. Aksi para pencopet ini diduga semakin merajalela karena minimnya pengawasan dari petugas keamanan pasar serta kondisi pasar yang padat dan berdesakan, membuat pelaku leluasa beraksi. Para pedagang dan pengunjung pun mulai resah. Mereka berharap ada peningkatan pengamanan di pasar, terutama di momen menjelang Lebaran, di mana perputaran uang tinggi dan pengunjung semakin membludak. “Kami harap ada tindakan dari pihak terkait, baik dari pengelola pasar maupun aparat kepolisian. Jangan sampai banyak korban lagi,” ujar salah satu pedagang pasar. Masyarakat, khususnya ibu-ibu yang sering berbelanja ke pasar, diimbau untuk lebih waspada. Hindari membawa uang dalam jumlah besar, gunakan tas dengan resleting kuat, dan selalu perhatikan barang bawaan. Jangan sampai momen bahagia menjelang Idul Fitri berubah menjadi petaka akibat kelengahan. (Reporter: Rico)

Bidik-Kasusnews.com SUKABUMI – Seorang pria berinisial AN (40) diamankan oleh jajaran Reskrim Polsek Surade atas dugaan tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, dan kini kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Surade, Iptu Ade Hendra, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pada,Kamis (20/3/2025). Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi segera bertindak dan mengamankan AN sebelum menyerahkannya ke Polres Sukabumi. “Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum,” ujar Iptu Ade. Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi, Iptu Yadi Nuryadin, menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani lebih lanjut oleh pihaknya. “Benar, ada penyerahan dari masyarakat ke Polsek Surade, lalu dibawa ke Polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut,” katanya saat dikonfirmasi pada, Jumat (21/3/2025). Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Bahkan pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) RI Nomor 01 Tahun 2016. Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan terhadap anak. Diharapkan hukuman berat dapat memberikan efek jera serta melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan serupa di masa depan. DICKY, S