Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Pemerintah melalui Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus mengintensifkan langkah penegakan hukum atas pengelolaan kawasan hutan di sejumlah wilayah. Dalam periode 11–15 Juni 2025, Satgas PKH menggelar rangkaian kegiatan serentak di tiga provinsi strategis: Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.(12/6/2025) Langkah ini merupakan bagian dari target nasional dalam rangka penertiban lahan seluas 3 juta hektare yang dikuasai secara tidak sah, serta memastikan pemegang izin berusaha di kawasan hutan memenuhi kewajiban hukum, khususnya terkait pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20%. Sumatera Selatan: Fokus Verifikasi Perusahaan dan Penandaan Kawasan Di Sumatera Selatan, Satgas melalui Pokja Penegakan Hukum melakukan verifikasi terhadap dua perusahaan: PT Dinamika Graha Sarana dan PT Bintang Harapan Sentosa (pengambilalihan dari PT Bumi Sriwijaya Sentosa) untuk memastikan kepatuhan dalam membangun kebun plasma bagi masyarakat. Selain itu, sejak 12 Juni, dilakukan pemasangan 38 plang di berbagai titik strategis sebagai bentuk penandaan kawasan dan penegasan hukum: 1: 8 plang di kawasan Suaka Margasatwa (SM), Taman Wisata Alam (TWA), dan taman nasional; 2: 7 plang di area Hutan Tanaman Industri (HTI);. 3: 23 plang di lokasi kewajiban plasma perusahaan Kalimantan Selatan: Persiapan Intensif dan Koordinasi Lintas Instansi Sementara itu, Kalimantan Selatan mengawali kegiatan dengan rapat virtual bersama seluruh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) serta koordinasi intensif bersama Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat. Upaya ini bertujuan mempercepat komunikasi dan tindakan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban. Satgas juga merampungkan rencana pemasangan 23 plang di enam kabupaten, sebagai bagian dari pengawasan terhadap penguasaan lahan yang belum sesuai dengan ketentuan hukum. Kalimantan Timur: Sinergi Satgas PKH dan Satgas Garuda Di Kalimantan Timur, koordinasi dilakukan antara Satgas PKH dan Satgas Garuda pada 11 Juni. Fokus utama adalah persiapan penertiban dan pemasangan plang di wilayah-wilayah yang memiliki indikasi pelanggaran, baik di area HTI, plasma, maupun kawasan konservasi. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan dan memastikan pengelolaan yang berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat lokal. Penegakan Hukum dan Keadilan Sosial Melalui kegiatan ini, Satgas PKH menegaskan komitmen negara dalam memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya hutan, berjalan sesuai koridor hukum. Penertiban ini juga menjadi langkah nyata dalam mendorong perusahaan agar taat terhadap kewajiban sosial seperti pembangunan kebun plasma untuk masyarakat sekitar. Langkah-langkah konkret ini diharapkan mampu mendorong percepatan reformasi tata kelola kehutanan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan lingkungan serta kesejahteraan rakyat.(Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda melakukan kunjungan resmi ke Gedung Utama Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Kamis (12/6). Kunjungan ini disambut langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan menjadi momentum strategis untuk membangun sinergi antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum.(12/6/2025) Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Jaksa Agung menyampaikan apresiasinya terhadap langkah proaktif Gubernur Sherly Tjoanda, yang meski baru menjabat, telah menunjukkan komitmen terhadap prinsip good governance dan kepatuhan hukum. “Kami menghargai semangat Gubernur Maluku Utara yang ingin membangun tata kelola pemerintahan yang taat hukum. Sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan Tinggi akan menjadi kunci mewujudkan pemerintahan yang bersih,” ujar Harli Siregar. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Sherly Tjoanda menekankan pentingnya kolaborasi yang berkelanjutan antara Pemerintah Provinsi dan lembaga penegak hukum. Ia menyampaikan bahwa ke depan, berbagai kebijakan seperti Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Surat Keputusan (SK) akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kejaksaan untuk memperoleh Legal Opinion, sehingga tetap berada dalam koridor hukum yang benar. “Pendekatan preventif akan menjadi fokus kami. Kami sepakat bahwa pencegahan lebih utama dibanding penindakan. Transparansi dalam penggunaan anggaran serta akuntabilitas dalam setiap kebijakan akan kami jaga,” tegas Gubernur Sherly. Jaksa Agung pun menyambut baik komitmen tersebut dan menyatakan kesiapan institusinya untuk mendampingi Pemprov Maluku Utara dalam berbagai aspek hukum, termasuk pengelolaan APBD agar sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pertemuan ini menjadi simbol penguatan sinergi pusat-daerah dalam mendukung pembangunan yang bersih dan berintegritas, serta menjadi contoh konkrit bagaimana komunikasi antara eksekutif daerah dan aparat penegak hukum dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang kredibel dan berdaya saing.(Agung)

Manado, Bidik-kasusnews.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan buronan kasus pencabulan anak, Alexander Agustinus Rottie. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan bernama RM Coto Maros Teling, yang terletak di kawasan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.(10/6/2025) Alexander Rottie, pria berusia 52 tahun kelahiran Jakarta, telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Samarinda. Ia terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2016. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2121 K/PID.SUS/2017, Alexander dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga tidak terjadi perlawanan dan pengamanan berlangsung lancar. Setelah diamankan, Alexander langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Samarinda guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Jaksa Agung RI melalui pernyataan resminya mengapresiasi kinerja Tim SIRI dan jajaran di daerah. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran demi menegakkan kepastian hukum. “Kami tidak akan memberikan ruang aman bagi para pelaku kejahatan yang mencoba menghindar dari hukuman. Saya mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri,” ujar Jaksa Agung. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan perlindungan terhadap anak sebagai korban. (Agus)

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., menerima kunjungan dari Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (TUMPAS) pada Rabu, 4 Juni 2025, di Ruang Rapat JAM-Pidum, Kejaksaan Agung RI. Pertemuan ini bertujuan mempererat kerja sama antara Kejaksaan dan kalangan advokat dalam melawan praktik premanisme yang marak terjadi di masyarakat, khususnya yang bersembunyi di balik nama organisasi kemasyarakatan (ormas). Audiensi ini dihadiri oleh 29 orang anggota dan pengurus TUMPAS, dipimpin langsung oleh Ketua Tim, Saor Siagian, S.H., M.H. Dalam pertemuan tersebut, TUMPAS menyampaikan dukungannya terhadap Kejaksaan RI, khususnya dalam penegakan hukum yang tegas terhadap premanisme. “Kami melihat premanisme sudah menyusup ke berbagai sektor, bahkan di pemerintahan. Ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tapi juga menghambat investasi dan pembangunan. Kami ingin Kejaksaan mengambil peran aktif dalam pencegahan dan penindakan,” ujar Saor. Menanggapi hal itu, JAM-Pidum menyampaikan apresiasi atas dukungan dari kalangan advokat. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan RI terus berupaya memperkuat penanganan premanisme melalui berbagai langkah strategis. Salah satunya lewat penyusunan rencana aksi oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) yang akan diteruskan ke bidang intelijen untuk langkah selanjutnya. Namun, JAM-Pidum juga menekankan bahwa ada batasan kewenangan dalam tugas Kejaksaan. “Kami hanya bisa menangani perkara yang sudah disidik oleh Kepolisian. Tanpa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), Kejaksaan tidak bisa bertindak,” jelasnya. Selain isu premanisme, TUMPAS juga menanyakan soal penempatan personel TNI di lingkungan Kejaksaan. JAM-Pidum menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan didukung oleh kerja sama resmi antara Kejaksaan dan TNI. Penempatan itu dilakukan demi perlindungan jaksa dan pengamanan institusi Kejaksaan. Menutup audiensi, kedua pihak sepakat untuk terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sipil, khususnya advokat, dinilai penting untuk menciptakan lingkungan hukum yang lebih aman, adil, dan tertib. Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran pejabat eselon II di lingkungan JAM-Pidum, antara lain Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Direktur D Agus Sahat, S.H., M.H., Plt. Direktur E Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum., serta Koordinator Abdullah Noerdeny, S.H., M.H.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 3 Juni 2025 — Proses hukum kasus tambang ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri Jepara telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yakni AW dan MAP, setelah dilakukan pelimpahan tahap penuntutan atau Tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penahanan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur dasar hukum penahanan dalam rangka penegakan hukum pidana. Kedua tersangka dinilai telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif untuk dilakukan penahanan. Alasan Penahanan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jepara, Dian Mario, mengungkapkan bahwa keputusan penahanan diambil dengan pertimbangan hukum yang matang dan menyeluruh. > “Penahanan ini kami lakukan karena adanya kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana. Selain itu, hal ini juga untuk mempercepat proses persidangan,” ujar Dian saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews pada Selasa (3/6/2025). Saat ini, kedua tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Jepara, dan berada di bawah pengawasan langsung pihak kejaksaan. Dijerat Pidana Lingkungan Kasus tambang ilegal ini dijerat dengan ketentuan pidana lingkungan hidup, sesuai dengan: Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.ungkap Dian Atau sebagai alternatif: Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah. Kedua pasal tersebut menekankan larangan terhadap pelaksanaan usaha atau kegiatan yang berdampak negatif terhadap lingkungan tanpa izin resmi. Ancaman pidana dijatuhkan kepada siapa pun yang terbukti melakukan kegiatan tersebut secara ilegal.ungkap Dian Tahapan Selanjutnya Setelah proses penahanan, Kejaksaan Negeri Jepara akan menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara untuk segera menjalani proses persidangan.tambanya Dampak dan Harapan Kasus tambang ilegal ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, mengingat dampaknya yang serius terhadap kerusakan lingkungan di kawasan Pancur, Mayong. Aktivitas tambang tanpa izin yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dinilai telah merusak ekosistem dan mencemari lingkungan sekitar. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus lingkungan hidup di daerah lain serta menjadi efek jera bagi pelaku usaha ilegal yang mengabaikan aspek hukum dan keberlanjutan lingkungan. (Wely-jateng) .

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 3 Juni 2025 – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Rudi Margono secara resmi membuka Kick Off Meeting Penyelenggaraan Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025 secara virtual, Selasa (3/6). Acara ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal, yang menempatkan SPIP dan Manajemen Risiko sebagai dua dari 25 indeks utama yang wajib diterapkan oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan. Evaluasi ini juga menjadi bagian dari penerapan konsep tiga lini pertahanan dalam sistem pengendalian dan kepatuhan internal di lingkungan Kejaksaan RI. Tiga Indikator Utama Evaluasi SPIP Dalam arahannya, JAM-Pengawasan Rudi Margono menyampaikan bahwa evaluasi SPIP Terintegrasi Tahun 2025 akan berfokus pada tiga indikator utama: 1. Maturitas SPIP Mengukur tingkat kematangan sistem pengendalian internal dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi, pelaporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 2. Manajemen Risiko Indeks (MRI) Mencerminkan kualitas implementasi manajemen risiko di seluruh satuan kerja Kejaksaan. 3. Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Menjadi alat ukur dalam menilai efektivitas upaya pencegahan dan pengendalian risiko korupsi di internal organisasi.   Evaluasi untuk Perbaikan Berkelanjutan Mengacu pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor: PE.09.02/LHP-237/D202/2/2024 tertanggal 31 Desember 2024, Kejaksaan Agung RI dinilai telah berhasil menyusun kinerja dan strategi pencapaian yang relevan. Namun, sistem pengendalian internal yang dibangun belum sepenuhnya memberikan keyakinan yang memadai atas ketercapaian tujuan organisasi. “Oleh karena itu, evaluasi ini menjadi langkah awal untuk memperbaiki efektivitas sistem pengendalian internal, memperkuat budaya kepatuhan, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja dan integritas organisasi,” tegas Rudi Margono. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan evaluasi SPIP Terintegrasi sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh satuan kerja Kejaksaan dalam proses penilaian dan perbaikan berkelanjutan. Komitmen Kejaksaan RI Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan RI dalam memperkuat sistem pengawasan yang adaptif dan responsif terhadap risiko, serta dalam membangun institusi penegak hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. “Evaluasi SPIP Terintegrasi diharapkan menjadi fondasi yang kokoh dalam mewujudkan Kejaksaan RI yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkas JAM-Pengawasan. Dengan pelaksanaan evaluasi SPIP Terintegrasi Tahun 2025, Kejaksaan RI berupaya mendorong terciptanya sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas tinggi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.(Wely) Sumber:humas kejaksaan Agung RI

Jam Pidmil, Mayjen TNI M. Ali Ridho Memimpin Jalannya Upacara Sekaligus Membacakan Amanat Dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPKP)  Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (2/6). Upacara berlangsung khidmat, diikuti oleh jajaran pejabat tinggi, struktural, serta seluruh aparatur dan pegawai Kejaksaan Agung.(2/6/2025) Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI M. Ali Ridho memimpin jalannya upacara sekaligus membacakan amanat dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. Yudian Wahyudi. Dengan mengusung tema “Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya”, peringatan tahun ini menegaskan pentingnya Pancasila sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam amanatnya, Kepala BPIP menekankan bahwa Pancasila bukan sekadar warisan sejarah, melainkan jiwa bangsa yang hidup dan harus terus diaktualisasikan dalam berbagai aspek kehidupan. “Pancasila adalah bintang penuntun untuk mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,” ucap JAM-Pidmil saat membacakan amanat. Prof. Yudian juga menggarisbawahi peran Pancasila sebagai rumah besar yang menaungi keragaman Indonesia, menyatukan lebih dari 270 juta penduduk dari berbagai latar belakang. Dalam arahannya, ia turut menyoroti program Asta Cita, delapan agenda prioritas menuju Indonesia Emas 2045, dengan penguatan ideologi Pancasila sebagai salah satu pilar utamanya. Lebih lanjut, pidato tersebut menyoroti tantangan modern yang memerlukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, pemerintahan, ekonomi, hingga ruang digital. Di dunia pendidikan, Pancasila perlu ditanamkan sejak dini melalui kurikulum dan praktik keseharian. Di birokrasi, nilai Pancasila harus diwujudkan dalam pelayanan yang adil dan berpihak pada rakyat. Dalam perekonomian, diwujudkan melalui pemberdayaan UMKM dan ekonomi kerakyatan. Di ruang digital, Pancasila menjadi pedoman melawan hoaks dan ujaran kebencian. “Tanpa Pancasila, kemajuan ekonomi dapat menciptakan kesenjangan. Tanpa nilai moral, teknologi bisa menjerumuskan bangsa pada krisis kemanusiaan,” tegas Kepala BPIP dalam pidato tersebut. JAM-Pidmil juga menyampaikan bahwa penanaman dan penguatan nilai-nilai Pancasila merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa, bukan hanya tugas pemerintah atau lembaga tertentu. “Jadikan Pancasila sebagai inspirasi dalam berkarya, berbangsa, dan bernegara. Dirgahayu Pancasila! Jayalah Indonesiaku!” tutupnya. Upacara ini turut dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Staf Ahli Jaksa Agung, pejabat eselon II, III, IV, serta seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung, sebagai wujud komitmen bersama dalam mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila. (Agus) Sumber: PUSPENKUM KEJAGUNG

NTT, BIDIK-KASUSNEWS.COM Kupang, 28 Mei 2025 — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyita sebidang tanah seluas 99.785 meter persegi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara oleh pihak yang tidak berhak. Tanah tersebut tercatat secara sah sebagai milik Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995, atas nama Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan Gambar Situasi Nomor: 599/1994. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Kpg tertanggal 30 April 2025. Dikawal TNI, Proses Penyitaan Berjalan Tertib Proses penyitaan berlangsung di lapangan dengan pengamanan dari personel Denpom IX/1 Kupang dan Korem 161/Wirasakti Kupang. Turut hadir perwakilan Kantor Wilayah Pemasyarakatan dan BPN Kota Kupang. Sebanyak enam papan tanda penyitaan dipasang di titik-titik strategis lahan, dihubungkan dengan kawat berduri sebagai penanda status hukum objek perkara. Kerugian Negara Diduga Capai Rp900 Miliar Penyidikan awal mengungkap bahwa tanah negara tersebut telah diperjualbelikan secara ilegal oleh sejumlah individu kepada berbagai pihak. Total kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp900 miliar. Kasus ini berawal dari tukar guling tanah tahun 1975 antara Pemda NTT dan Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT. Tanah di Oesapa yang merupakan bagian dari pertukaran itu kemudian disertifikatkan atas nama negara dan terbagi menjadi dua sertifikat karena pembangunan jalan, salah satunya adalah yang kini disita. Skema Modus Jual Beli Ilegal oleh Oknum Tak Berwenang Sejumlah nama disebut dalam dokumen penyidikan telah melakukan transaksi ilegal atas lahan negara tersebut, antara lain: Yonas Konay menjual tanah kepada Charly Yapola, Yohana H. Lada Sitta, dan Nicolins Mariana Mailakay dengan nilai transaksi hingga miliaran rupiah. Susana Juliana Konai menjual bagian tanah kepada Alberth Arnold Antonius Fina, Naomi Fina-Mansopu, dan Basri Lewamang. Nikson Lily menjual 20.000 m² lahan kepada Roby Lugito dengan pembayaran uang muka sebesar Rp200 juta. Transaksi tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa kewenangan, karena objek yang diperjualbelikan merupakan aset negara yang telah tersertifikasi. Kejati NTT Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua bentuk pelanggaran hukum terkait penguasaan aset negara. “Kami berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Penyitaan ini adalah langkah awal untuk mengembalikan hak negara dan mencegah kerugian lebih lanjut,” ujar Zet Tadung Allo. Upaya Penyelamatan Aset Negara Terus Berlanjut Kejati NTT memastikan proses penyidikan akan berlanjut untuk mengusut tuntas aktor-aktor yang terlibat. Penyidik tengah mendalami seluruh dokumen, alur transaksi, dan kemungkinan keterlibatan oknum dari institusi pemerintahan. Langkah ini diharapkan menjadi preseden penting dalam menjaga aset negara dari penguasaan ilegal dan praktik mafia tanah di Nusa Tenggara Timur. (Agus)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM -Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Fahmi Rachman, S.H., M.H., resmi dipromosikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Promosi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan prestasinya yang luar biasa selama bertugas di Cianjur. Fahmi dikenal sebagai jaksa muda yang berintegritas, profesional, berdedikasi dan memiliki jiwa petarung. Di bawah kepemimpinannya, Seksi Intelijen Kejari Cianjur berhasil melaksanakan berbagai program strategis, termasuk dalam penguatan intelijen yustisial. Beberapa capaian penting yang diraihnya mencakup pengamanan proyek strategis nasional, pengungkapan kasus-kasus tindak pidana korupsi, serta penguatan fungsi penerangan hukum dan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat. Selain itu, Fahmi aktif membangun sinergi dengan berbagai instansi guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Hal ini menjadi salah satu alasan utama ia dipercaya menduduki posisi baru yang lebih strategis. Dia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan keluarga besar Kejari Cianjur. “InsyaAllah amanah baru ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya demi pengabdian kepada masyarakat dan negara,” katanya, Kamis (29/5/2025). Dengan promosi ini, Fahmi akan segera memulai tugas barunya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Ia diharapkan mampu membawa kontribusi positif sebagaimana yang telah ditorehkannya Kepala Kejari Cianjur Dr. Kamin, S.H.,M.H, menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan kinerja Fahmi selama bertugas. “Kami bangga sekaligus kehilangan. Keberhasilannya diakui hingga ke tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya. ( H. DADANG)

Deli Serdang, Bidik-kasusnews.com — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal atas nama Edy Suranta Gurusinga alias Godol. Penangkapan dilakukan di kawasan wisata Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.(28/5/2025) Terpidana Edy Godol, pria 55 tahun asal Pancur Batu, Deli Serdang, selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang atas pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api tanpa izin. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 342 K/PID/2025, Edy Godol dinyatakan bersalah karena secara ilegal menguasai dan menyimpan senjata api jenis DAEWOO dengan nomor seri BAO06497. Dalam amar putusan, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan senjata api yang disita diputuskan untuk dimusnahkan. Ketika ditangkap, Edy Godol dilaporkan tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan oleh tim gabungan tanpa korban jiwa. Saat ini, ia telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Medan untuk menjalani proses eksekusi hukum. Jaksa Agung RI kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memerintahkan jajarannya untuk terus memburu buronan yang belum tertangkap. Ia juga mengimbau para DPO untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan. Buronan tetap akan ditemukan dan diproses hukum sampai tuntas,” tegas Jaksa Agung dalam pernyataannya. Keberhasilan ini menjadi bagian dari langkah strategis Kejaksaan Agung dalam meningkatkan kepastian hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan senjata api ilegal yang dapat mengancam keamanan nasional.(Agus)