Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat IV) Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kelancaran proyek-proyek strategis nasional. Bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5), kegiatan Entry Meeting, Penandatanganan Pakta Integritas, dan Exit Meeting dilaksanakan sebagai bagian dari upaya preventif terhadap potensi pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan bernilai total Rp11,9 triliun.(28/5/2025) Dalam sambutan yang dibacakan oleh Plt. Direktur IV, Irene Putrie, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret Kejaksaan RI dalam memastikan proyek-proyek vital negara dapat berjalan aman, tepat waktu, dan bebas dari praktik korupsi. “Kami mengapresiasi kepercayaan dari instansi pemerintah dan BUMN yang telah menunjuk Kejaksaan untuk melaksanakan pengamanan pembangunan strategis. Ini adalah bagian dari mandat intelijen penegakan hukum yang bertujuan menciptakan iklim kondusif bagi pembangunan,” ujar JAM-Intel. Proyek-proyek yang diamankan dalam pengawasan Kejaksaan antara lain pembangunan akses jalan menuju Ibu Kota Nusantara (IKN), pengembangan bandar udara dan pelabuhan, serta peningkatan konektivitas transportasi perkotaan. Semua proyek ini dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, profesionalisme, dan netralitas, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. JAM-Intel juga menegaskan bahwa fungsi pengamanan ini bukan berarti memberikan kekebalan hukum terhadap pelaksana proyek. Bila ditemukan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan. Dalam sesi exit meeting, disampaikan bahwa berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) pada proyek strategis telah berhasil dimitigasi. Proyek yang telah selesai antara lain: Tol Binjai–Pangkalan Brandan (Rp11,6 triliun) Tol Kualatanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Rp5,52 triliun) Proyek perkeretaapian Jawa Tengah (Rp1,59 triliun) Pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) Cikarang & Batam (Rp2,49 triliun) JAM-Intel turut menyoroti pentingnya perawatan infrastruktur serta keamanan data digital, menyusul insiden siber sebelumnya. Ia meminta audit menyeluruh dan keterlibatan BPKP dalam meninjau aspek teknis dan keuangan. Penandatanganan Pakta Integritas menjadi penegasan bahwa seluruh pihak yang terlibat—baik kementerian, lembaga, maupun BUMN—berkomitmen untuk menolak praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam setiap tahapan proyek. Acara ini turut dihadiri oleh pejabat dari Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Komunikasi dan Digital, Otorita IKN, serta BUMN seperti PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia, Perum Airnav, dan PT Hutama Karya. Dengan sinergi yang kuat, Kejaksaan optimistis pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional dapat berlangsung secara tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, sekaligus menjadi fondasi pembangunan Indonesia yang lebih transparan dan berkelanjutan. (Agus)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 27 Mei 2025 – Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) sebagai bagian awal dari proses perencanaan dan penganggaran tahun 2025. Kegiatan ini melibatkan seluruh bidang satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI, meliputi Bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pidana Militer, Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, serta Badan Pemulihan Aset. Pra Musrenbang ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk menetapkan usulan prioritas program dan kegiatan dari masing-masing bidang. Usulan ini akan dibawa dan dibahas lebih lanjut dalam forum Musrenbang Kejaksaan RI yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Juni 2025, secara luring di Gedung Utama Kejaksaan Agung serta daring melalui video conference bagi satuan kerja Kejaksaan Tinggi di daerah. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kejaksaan RI sekaligus penguatan arah pembangunan institusi. Melalui forum ini, diharapkan tercipta keselarasan antara program kerja masing-masing bidang dengan visi dan misi Kejaksaan RI, serta sinergi dalam pencapaian target kinerja tahun 2025. Musrenbang tahun ini mengusung tema: “Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Asta Cita: Menuju Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan dan Modern.” Tema ini selaras dengan arah pembangunan nasional yang menitikberatkan pada penguatan fondasi transformasi menuju Visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara Nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Sebagai bentuk komitmen terhadap efisiensi dan akuntabilitas, pelaksanaan kegiatan Pra Musrenbang ini juga mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, serta Surat Dinas Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: B-106/C/Cr.2/02/2025 tanggal 6 Februari 2025. Dengan terselenggaranya Pra Musrenbang ini, Kejaksaan RI menunjukkan langkah proaktif dalam merumuskan kebijakan dan program kerja yang berbasis data, kebutuhan nyata, dan selaras dengan arah pembangunan nasional. Diharapkan hasil Musrenbang nanti mampu memperkuat peran Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan responsif terhadap dinamika masyarakat.(Wely)

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Penasehat hukum Taqiyuddin Hilali dari kantor hukum Akhyari Hendri & Partner Law Office melayangkan kritik tajam terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saparina Syapriyanti serta putusan Majelis Hakim dalam perkara narkotika nomor 194/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang digelar pada Senin (26/5) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Daniel Ronald, S.H., M.Hum. Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara kepada Taqiyuddin Hilali. Namun, tim kuasa hukum yang terdiri dari Irfan Akhyari, S.H., M.H., Hendri Yudi, S.H., M.H., dan Muksin, S.H., menyayangkan keputusan tersebut yang dinilai mengabaikan pendekatan rehabilitatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami sangat menyayangkan putusan ini. Pengguna narkotika seharusnya dipandang sebagai korban, bukan pelaku kriminal. Pasal 127 dengan jelas mengarahkan pada pendekatan rehabilitatif,” ujar Irfan Akhyari kepada awak media usai sidang. Soroti Ketidakhadiran Jaksa dan Barang Bukti yang Tak Diperlihatkan Tim hukum juga menyoroti proses persidangan yang dinilai janggal. Salah satu poin yang dikritik adalah ketidakhadiran JPU dalam beberapa tahap penting, termasuk saat pembacaan pembelaan dan sidang putusan. Meski jaksa diwakilkan, tim kuasa hukum menilai hal ini tidak sepatutnya terjadi dalam proses hukum pidana yang mengedepankan asas keadilan. “Ketidakhadiran langsung JPU dalam persidangan menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalankan tanggung jawab sebagai representasi negara. Ini harus menjadi perhatian Kejaksaan Agung,” tegas Irfan. Selain itu, mereka mengungkap bahwa barang bukti yang menjadi dasar penangkapan klien mereka tidak pernah diperlihatkan di hadapan persidangan. “Kami tidak mengatakan barang bukti hilang, tetapi faktanya tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan. Ini sangat mencederai prinsip transparansi dalam proses hukum,” tambahnya. Galih Ardani: Pengedar yang Tak Pernah Diadili Lebih jauh, tim hukum juga menyinggung sosok Galih Ardani yang diduga sebagai pengedar dalam kasus ini. Mereka mengungkap bahwa Galih sempat ditangkap berdasarkan bukti transaksi, namun kemudian dibebaskan tanpa kejelasan proses hukum. Padahal, keterangannya dinilai krusial dalam perkara ini. “Mengapa Galih tidak pernah dihadirkan? Bagaimana bisa pengedar dibebaskan sementara korban justru dihukum? Kami mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuka status hukum Galih Ardani,” kata Irfan. Ajukan Banding dan Dorong Reformasi Narkotika Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan banding. Mereka menilai bahwa vonis terhadap klien mereka sarat dengan kesalahan dalam penerapan hukum dan melanggar asas keadilan substantif. “Kami akan ajukan banding. Ini bukan hanya soal vonis, tapi soal prinsip. Pengguna narkoba seharusnya ditangani dengan pendekatan medis dan psikologis, bukan penjara,” ujar Irfan. Seruan untuk Reformasi Sistemik Menutup pernyataannya, tim hukum menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari BNN hingga lembaga peradilan, untuk mengedepankan reformasi sistemik dalam penanganan kasus narkotika. “Semua pihak harus duduk bersama merumuskan kebijakan yang adil dan manusiawi. Perang terhadap narkoba tidak boleh dijadikan kedok untuk menutupi praktik ketidakadilan dalam sistem hukum,” pungkas Irfan Akhyari. (Fahmy)

BIDIK-KASUSNEWS.COM.MAGELANG – Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat kembali menunjukkan komitmennya terhadap keadilan dengan mengawal sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual di Magelang. Yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren ternama di Kabupaten Magelang. Sidang digelar pada Selasa.(27/5) sekira pukul 11.35 WIB di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kota Mungkid. Terdakwa yang dikenal sebagai KH Amin Zaenuri bin Sahri alias Asmuni, merupakan pengasuh Pondok Pesantren Rodhotul Ullum, di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Ia didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri, yang masih di bawah umur. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Naufal SH., MH., membacakan dakwaan bahwa terdakwa melanggar Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, dan g Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau sebagai alternatif, Pasal 6 huruf c dalam undang-undang yang sama. Dalam sidang tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Awan Syahputra SH, tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum. Komandan GPK Aliansi Tepi Barat, Pujiyanto alias Yanto Pethuks, dalam keterangannya menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Menurutnya, tindakan asusila oleh oknum pengasuh pondok pesantren adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan pendidikan moral. Ia menambahkan bahwa kejadian serupa bukan baru sekali terjadi di Kecamatan Tempuran. GPK mencatat setidaknya tiga kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren dalam beberapa tahun terakhir di wilayah yang sama. Hal ini menunjukkan adanya “darurat moral” yang harus segera ditangani secara serius oleh semua pihak, termasuk Kementerian Agama dan Forkopimda.ujarnya GPK Aliansi Tepi Barat juga mengungkapkan rencana mereka untuk beraudiensi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam waktu dekat guna menuntut transparansi terkait legalitas pondok pesantren di Kabupaten Magelang. Mereka menilai Kemenag belum bersikap tegas terhadap pondok-pondok yang terbukti bermasalah. Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan di lingkungan pendidikan agama harus menjadi prioritas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mereka yang berlindung di balik simbol keagamaan.Pungkasnya. Jurnalis ( TRM )

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung membuka secara resmi Pelatihan Intensif Mobile Journalism Tahun 2025, Selasa (27/5) di Gran Mahakam Hotel, Jakarta. Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Puspenkum dan Tempo Institute yang menghadirkan narasumber profesional di bidang media digital dan jurnalisme.(27/5/2025) Dalam sambutannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai bagian dari strategi komunikasi publik Kejaksaan RI di era digital. “Fungsi kehumasan kini bukan hanya sebagai penyampai informasi, tapi juga pengelola narasi institusi yang cepat, tepat, dan akurat,” ujar Harli. Mengusung tema “Optimalisasi Kolaborasi Antar Satuan Kerja dalam Rangka Percepatan Penyebaran Informasi Publik,” pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kerja sama antar unit dalam mendistribusikan informasi kinerja Kejaksaan secara profesional dan responsif. Harli juga menyoroti bahwa humas menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang humanis, sejalan dengan arahan Jaksa Agung. “Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan telah mencapai 75%. Ini harus terus dijaga dengan peningkatan kapasitas kehumasan,” tegasnya. Kepala Bidang Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, dalam laporannya menjelaskan empat tujuan utama pelatihan ini: Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik; Memperkuat kapasitas SDM Humas dalam fotografi, infografis, mobile journalism, dan video editing; Mendorong keterlibatan satuan kerja dalam peliputan internal; Memperkuat sinergi antar unit kerja. “Terima kasih atas dukungan dari Tempo Institute dan seluruh panitia yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan ini,” tambah Irwan. Pelatihan ini akan berlangsung selama dua hari ke depan dengan sesi interaktif dan praktik langsung bersama para ahli, sebagai langkah konkret Puspenkum dalam menciptakan insan kehumasan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan publik. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 27-Mei-2025 Kejaksaan Negeri Jepara melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada hari ini sebagai bagian dari pelaksanaan amanah undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XIX Pasal 270 tentang pelaksanaan putusan pengadilan. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen penegak hukum dalam menjaga integritas hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas publik. Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. “Semoga kegiatan pemusnahan hari ini membawa kemaslahatan dan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Jepara,” ujarnya. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 34 perkara pada semester I, dengan rincian sebagai berikut: 14 perkara narkotika, dengan barang bukti sabu sebanyak 57,12324 gram 2 perkara tindak pidana ringan (tipiring), berupa 547 botol minuman keras 2 perkara kesehatan, dengan barang bukti 15.000 butir obat-obatan ilegal 2 perkara cukai, berupa 505.000 batang rokok ilegal 4 perkara pencurian 6 perkara perjudian 2 perkara penganiayaan 2 perkara perlindungan anak Pemusnahan dilakukan dengan cara yang sesuai prosedur, seperti pembakaran dan penghancuran, untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap proses penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan. (Wely-jateng)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Kali ini, aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara megakorupsi PT Asabri (Persero) berhasil dilelang dengan total nilai mencapai Rp4.540.635.000.(26/5/2025) Lelang eksekusi ini dilaksanakan oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Proses lelang merujuk pada ketentuan Pasal 18 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937/K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Aset yang dilelang terdiri dari tiga bidang tanah berlokasi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dengan rincian sebagai berikut: Lot 1: Tanah seluas 13.005 m² terjual seharga Rp585.225.000 Lot 2: Tanah seluas 44.243 m² terjual seharga Rp1.990.935.000 Lot 3: Tanah seluas 43.655 m² terjual seharga Rp1.964.475.000 Total hasil penjualan dari ketiga lot tanah tersebut mencapai Rp4.540.635.000, yang langsung disetorkan ke kas negara. Lelang dilaksanakan secara daring melalui sistem e-Auction (open bidding) pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: lelang.go.id, tanpa kehadiran fisik peserta, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 dan PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang pengelolaan barang milik negara hasil rampasan dan gratifikasi. Langkah ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menindaklanjuti eksekusi aset hasil kejahatan korupsi serta memulihkan kerugian negara melalui jalur hukum yang sah dan transparan. (Agus)

Bidik-kasusnews.com, Jakarta — Jaksa Agung Republik Indonesia melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke empat Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jabodetabek—Kejari Jakarta Selatan, Kejari Kota Tangerang, Kejari Kabupaten Tangerang, dan Kejari Tangerang Selatan—untuk mengevaluasi kesiapan satuan kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan keamanan internal terpenuhi.(26/5/2025) “Saya ingin menyaksikan langsung bagaimana pelayanan diterima masyarakat dan memastikan semuanya berjalan sesuai standar,” tegas Jaksa Agung di sela sidak. Temuan Utama Sidak Intelijen – Perlu penguatan dukungan intelijen lintas bidang agar setiap penanganan perkara lebih terukur. Pidana Umum (Pidum) – Masih terdapat perkara tertunda yang menuntut percepatan penyelesaian. Pidana Khusus (Pidsus) – Diperlukan peningkatan kualitas produk penyelidikan (LID) dan penyidikan (DIK) agar dampaknya terasa langsung oleh masyarakat. Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) – Kinerja bantuan hukum, pendampingan (legal opinion) serta pendapat hukum untuk pemda dan BUMD perlu ditingkatkan. Pengelolaan Barang Bukti – Dibutuhkan percepatan eksekusi terhadap barang rampasan melalui kolaborasi antarbidang. Komitmen Kejaksaan Kegiatan sidak ini, menurut Jaksa Agung, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam membangun pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap temuan akan ditindaklanjuti lewat monitoring rutin dan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Satuan kerja yang disidak menegaskan siap menindaklanjuti arahan pimpinan, terutama dalam mempercepat penyelesaian perkara, mengefektifkan keamanan fasilitas, serta memperbaiki sistem informasi pelayanan agar masyarakat dapat memantau perkara secara daring. Dengan sidak ini, Kejaksaan berharap masyarakat merasakan langsung dampak positif peningkatan kinerja lembaga penegak hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka mendukung profesionalitas dan ketangkasan para Jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum, Adhyaksa Shooting Club menggelar lomba menembak internal di Adhyaksa Shooting Range, lantai 21 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.(23/5/2025) Kompetisi ini diikuti oleh jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta perwakilan jurnalis dari media nasional seperti Kompas TV, Metro TV, CNN Indonesia, dan Kantor Berita Antara. Ketua Umum Adhyaksa Shooting Club, Dr. Masyhudi, yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung, menekankan bahwa olahraga menembak bukan hanya soal ketepatan, tetapi juga melatih fokus, kendali emosi, dan keberanian dalam pengambilan keputusan cepat dan akurat—kemampuan yang sangat dibutuhkan dalam tugas penegakan hukum. “Menembak bukan sekadar olahraga, tetapi juga bagian dari pembentukan karakter aparatur penegak hukum yang sigap dan percaya diri,” ujarnya. Legalitas Penggunaan Senjata Api oleh Jaksa Perlombaan ini juga merupakan bagian dari pemahaman praktis terhadap penggunaan senjata api dinas sebagaimana diatur dalam Pasal 8B Undang-Undang Kejaksaan dan diperjelas dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan ini memberikan dasar hukum yang sah bagi Jaksa untuk dipersenjatai dalam konteks tugas tertentu. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (SesJAM-Intel) Sarjono Turin menyampaikan harapannya agar kegiatan ini tidak hanya melatih keterampilan teknis, tetapi juga bisa menjaring atlet menembak potensial dari kalangan jaksa yang dapat bersaing di ajang nasional maupun internasional. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menekankan bahwa kegiatan ini memperkuat pemahaman teknis Jaksa dalam penguasaan senjata api secara aman dan bertanggung jawab. “Senjata api adalah alat bantu yang hanya boleh digunakan oleh personel yang kompeten. Lewat kegiatan ini, kemampuan dan kedisiplinan Jaksa dalam menggunakan senjata terus diasah,” jelasnya. Ajang Internal dengan Spirit Profesionalisme Adhyaksa Shooting Club menjadi wadah resmi bagi para Jaksa untuk mengikuti latihan dan pembinaan dalam hal penggunaan senjata api. Setiap peserta lomba sudah memenuhi persyaratan ketat sesuai standar keamanan dan etika penggunaan senjata dinas. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana pelatihan, tetapi juga mempererat hubungan antarpegawai Kejaksaan dan insan media dalam suasana sportif dan penuh semangat. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (SesJAM-Bin) dan Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah dalam sebuah prosesi di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (23/5/2025). Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial, melainkan titik awal dari sebuah tanggung jawab besar yang menuntut komitmen moral, integritas tinggi, serta profesionalisme tanpa kompromi.   “Sumpah jabatan adalah janji spiritual kepada Tuhan, bukan hanya kewajiban administratif. Maka jangan pernah menyalahgunakan kewenangan. Jika itu terjadi, saya pastikan akan saya tindak tegas,” tegas Jaksa Agung. Amanat Khusus untuk SesJAM-Bin dan Kajati Jateng Kepada Dr. Ponco Hartanto sebagai SesJAM-Bin, Jaksa Agung berpesan agar segera membangun sinergi dengan jajaran Pembinaan, memperkuat peran strategis sekretariat dalam mendukung arah kebijakan Kejaksaan, serta aktif melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja organisasi. Sementara kepada Dr. Hendro Dewanto sebagai Kajati Jawa Tengah, Jaksa Agung menekankan pentingnya adaptasi cepat terhadap dinamika wilayah, pengawasan menyeluruh terhadap jajaran, serta penegakan hukum yang menjunjung nilai keadilan dan martabat. “Jadikan jabatan ini sebagai sarana pengabdian terbaik. Semakin tinggi jabatan, semakin besar pula tanggung jawab moral yang harus dipikul,” ujar Burhanuddin. Apresiasi untuk Peran Keluarga Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung turut menyampaikan apresiasi kepada para istri pejabat yang hadir, dengan menekankan bahwa keberhasilan dalam tugas juga bergantung pada dukungan dan doa keluarga. Acara pelantikan dihadiri oleh jajaran pimpinan Kejaksaan Agung, termasuk para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat, Kepala Badan Pemulihan Aset, Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat, serta para pejabat eselon II lainnya. Dengan pelantikan ini, diharapkan kedua pejabat yang baru dapat membawa semangat baru dalam memperkuat Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang berintegritas, profesional, dan semakin dipercaya masyarakat. ( Agus)