JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Mantan Pejabat (Pj) Bupati Cilacap (2023-2024) Awaluddin Muuri (AM), setelah dihari yang sama ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp237 miliar. (18/6/2025) “Hari ini AM ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, ungkap kepada Bidik-kasusnews, Rabu (18/6). Pada hari yang sama, tersangka yang juga merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap dan mantan calon Bupati Cilacap yang berpasangan dengan Vicky shu tersebut, kini langsung ditahan. “Kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” ujar Lukas. Penetapan tersangka Awaluddin merupakan lanjutan dari penyidikan kasus yang sama, di mana sebelumnya penyidik telah menetapkan dua terangka, dari unsur pejabat dan pihak swasta. Keduanya adalah mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap berinisial Iskandar Zulkarnain alias IZ dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda (ANH). Ketiga tersangka bersekongkol memuluskan rencana jahat pembelian lahan oleh PT Cilacap Segara Artha. Lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha (HGU) itu dibeli dari PT Rumpun Sari Antan. Transaksi dibeli seharga Rp237 miliar dengan anggaran pemerintah. Namun, PT Cilacap Segara Artha tak bisa menguasai lahan tersebut karena belum mendapat restu dari Kodam IV Diponegoro. Lukas mengatakan, tersangka Awaluddin selaku Sekda Cilacap periode 2022-2024, berperan melakukan pertemuan-pertemuan dengan tersangka Andhi, mambahas jual beli tanah HGU tersebut. “Tersangka telah melakukan pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yang benar,” ungkapnya. Dalam hal ini, pengadaan tanah hanya dilakukan dengan kerja sama, tidak melalui skema pengadaan untuk kepentingan umum karena dinilai akan memakan waktu lebih lama. Selanjutnya tersangka, mengajukan Raperda pembentukan Perumda menjadi Perseroda, walaupun Raperda tersebut tidak masuk dalam program pembentukan Perda. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 A, atau Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mantan Pj Bupati Cilacap periode 2003–2004, Awaluddin Muuri (AM) ditahan Tim penyidik Pidsus Kejati Jateng kasus dugaan korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang merugikan keuangan negara hingga Rp237 miliar(wely-jateng)

Sofifi Bidik-kasusnews.com — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara di Sofifi, Rabu (18/6). Selain melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja internal, Burhanuddin juga memberikan atensi serius terhadap persoalan tambang ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.(18/6/2025) Dalam arahannya, Jaksa Agung memberikan apresiasi terhadap capaian kinerja jajaran Kejati Malut, yang dinilai telah menjaga kepercayaan publik. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tantangan ke depan akan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan kerja yang efektif, efisien, dan transparan. Sorotan untuk Tiap Bidang Dalam pengarahan tersebut, Jaksa Agung memberikan penekanan khusus pada sejumlah bidang strategis: Pembinaan: Realisasi anggaran dinilai masih belum optimal. Hambatan penyerapan anggaran harus segera diidentifikasi dan diatasi. Di sisi lain, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menunjukkan tren positif, meski terdapat gap yang perlu dikejar. Intelijen: Burhanuddin menekankan pentingnya optimalisasi lahan sitaan untuk mendukung program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya melalui koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset dan Pemda. Pidana Umum: Jaksa Agung menekankan percepatan penanganan perkara serta pelaksanaan Restorative Justice berbasis hati nurani. Pidana Khusus: Terdapat 25 perkara korupsi dalam tahap penyidikan, namun kinerja di beberapa Kejari masih dianggap belum maksimal. Penindakan tidak boleh berhenti pada kasus kecil seperti dana desa, tapi harus menyentuh perkara besar yang berdampak nasional. Perdata dan Tata Usaha Negara: Hingga pertengahan Juni, Kejati Malut berhasil memulihkan kerugian negara lebih dari Rp36 miliar. Peran Jaksa Pengacara Negara pun diminta lebih dioptimalkan. Pengawasan: Kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN dan penerapan SAKIP menjadi indikator utama akuntabilitas. Bidang ini juga diharapkan menjadi benteng integritas Adhyaksa. Fokus Tambang Ilegal dan Kawasan Hutan Isu strategis lainnya yang disorot Burhanuddin adalah aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan Maluku Utara. Provinsi ini dikenal sebagai lumbung nikel nasional, yang juga berperan penting dalam rantai pasok global. Jaksa Agung meminta Kejati Malut untuk memetakan potensi pelanggaran dan berkoordinasi aktif dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menekan kebocoran pendapatan negara akibat tambang ilegal. “Potensi besar nikel harus dikelola secara bertanggung jawab agar tidak justru menjadi sumber kerugian negara. Penindakan terhadap tambang ilegal adalah kunci,” ujarnya. Jawab Kritik dengan Kinerja Mengakhiri arahannya, Burhanuddin mengingatkan bahwa meningkatnya kinerja Kejaksaan sering kali diiringi kritik tajam. Ia meminta seluruh jajaran tetap fokus, menjaga profesionalisme, dan menjawab setiap serangan dengan data serta fakta yang terverifikasi. “Semakin tinggi pohon, semakin kencang angin menerpa. Tapi jangan gentar. Tetap jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” tegasnya. Jaksa Agung juga menginstruksikan pelaksanaan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut hasil Rakernas Kejaksaan 2025.(Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang senilai Rp11,88 triliun terkait perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di sektor industri kelapa sawit tahun 2022. (17/6/2025) Penyitaan tersebut dilakukan pada tahap penuntutan terhadap lima korporasi besar yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu: PT Multimas Nabati Asahan PT Multi Nabati Sulawesi PT Sinar Alam Permai PT Wilmar Bioenergi Indonesia PT Wilmar Nabati Indonesia Meski kelima korporasi tersebut sebelumnya dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kejaksaan tidak tinggal diam dan langsung menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung. Penyitaan uang triliunan rupiah ini didasarkan pada Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, tanggal 4 Juni 2025, dengan landasan hukum Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP, guna kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi. Audit dan Kerugian Negara Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, total kerugian negara, termasuk keuntungan ilegal dan dampak ekonomi, mencapai: Rp11.880.351.802.619 dengan rincian sebagai berikut: PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,30 miliar PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,30 triliun Uang Dikembalikan dan Disita Pada 23 dan 26 Mei 2025, kelima terdakwa korporasi telah mengembalikan seluruh kerugian negara senilai Rp11,88 triliun ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri. Tim Penuntut Umum kini memasukkan bukti penyitaan uang tersebut ke dalam tambahan memori kasasi, agar bisa dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah Agung, khususnya terkait permintaan kompensasi kerugian negara dari hasil pengembalian dana tersebut. Kejaksaan menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan tanggung jawab korporasi atas kerugian besar yang ditimbulkan terhadap perekonomian negara.(Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan sejumlah entitas anak usahanya.(14/6/2025) Melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejagung memeriksa satu orang saksi berinisial JR, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akseptasi & Facultative Asuransi Kredit Non Konsumtif di PT Asuransi Bangun Askrida. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterkaitan dalam pemberian fasilitas kredit oleh tiga bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, kepada PT Sritex. Kasus ini menjerat sejumlah tersangka, salah satunya berinisial ISL dkk. “Pemanggilan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” ujar sumber resmi dari Kejaksaan Agung. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana besar dan indikasi adanya pelanggaran prosedur dalam pemberian kredit yang berujung pada potensi kerugian negara. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut secara transparan dan akuntabel.(Agus)

Sidoarjo, Bidik-kasusnews.com – Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memburu buronan tindak pidana kembali dibuktikan. Kali ini, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Eksi Anggraini, terpidana kasus penipuan. (13/6/2025) Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/6) di wilayah Kebonagung, Porong, Sidoarjo, tanpa perlawanan. Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses berlangsung aman dan tertib. Identitas lengkap terpidana: Nama: Eksi Anggraini Tempat/Tanggal Lahir: Lumajang, 25 September 1969 Usia: 55 tahun Jenis Kelamin: Laki-laki Pekerjaan: Wiraswasta Alamat Terakhir: Surabaya, Jawa Timur Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 917 K/Pid/2023, Eksi Anggraini dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Setelah diamankan, Eksi Anggraini langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk segera dilakukan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pesan Tegas Jaksa Agung: Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan Menanggapi keberhasilan ini, Jaksa Agung RI kembali menegaskan komitmen institusinya dalam mengejar dan menangkap seluruh buronan yang masih berkeliaran. Ia menginstruksikan jajarannya di seluruh Indonesia untuk aktif melakukan pemantauan dan tidak memberi ruang bagi para pelanggar hukum untuk lolos dari jerat keadilan. “Saya imbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat persembunyian yang aman. Penegakan hukum harus ditegakkan demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Jaksa Agung. Keberhasilan ini menambah deretan hasil nyata dari operasi perburuan DPO yang dilakukan Kejaksaan RI dalam mewujudkan kepastian hukum dan mendorong rasa keadilan di tengah masyarakat. (Agus)

Denpasar, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti eksekusi putusan pengadilan melalui kegiatan lelang barang rampasan negara. Kali ini, BPA berhasil melelang aset berupa tanah dan bangunan di kawasan strategis Renon, Denpasar, Bali senilai Rp2,89 miliar.(12/6/2025) Lelang dilaksanakan pada Kamis (12/6) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, menggunakan metode penawaran elektronik terbuka (e-Auction) melalui situs resmi pemerintah, lelang.go.id. Objek lelang berupa seb idang tanah seluas 315 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Jl. Tukad Badung Timur, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2546 atas nama Hans Andre Martinus Supit. Aset tersebut terkait dengan perkara pidana atas nama Terpidana Stefanus Richard dkk, yang terlibat dalam kasus skema piramida ilegal dan tindak pidana pencucian uang, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg, tanah tersebut dinyatakan dirampas untuk negara dan hasil lelangnya diperintahkan untuk dikembalikan kepada para korban melalui asosiasi resmi. Proses lelang dilakukan secara transparan dan terbuka dengan sistem bidding tertulis tanpa kehadiran peserta (closed room bidding), dan berhasil terjual dengan nilai akhir sebesar Rp2.890.255.000. Langkah Nyata Pemulihan Aset untuk Korban Keberhasilan lelang ini menjadi salah satu langkah konkret BPA dalam menjalankan pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus memulihkan kerugian masyarakat sebagai korban kejahatan keuangan. Dana hasil lelang akan disalurkan kembali kepada para korban melalui asosiasi yang telah ditunjuk. Kejaksaan RI menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara maupun masyarakat, serta menjamin bahwa setiap aset hasil tindak kejahatan tidak akan dibiarkan mengendap tanpa kejelasan.(Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Pemerintah melalui Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus mengintensifkan langkah penegakan hukum atas pengelolaan kawasan hutan di sejumlah wilayah. Dalam periode 11–15 Juni 2025, Satgas PKH menggelar rangkaian kegiatan serentak di tiga provinsi strategis: Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.(12/6/2025) Langkah ini merupakan bagian dari target nasional dalam rangka penertiban lahan seluas 3 juta hektare yang dikuasai secara tidak sah, serta memastikan pemegang izin berusaha di kawasan hutan memenuhi kewajiban hukum, khususnya terkait pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20%. Sumatera Selatan: Fokus Verifikasi Perusahaan dan Penandaan Kawasan Di Sumatera Selatan, Satgas melalui Pokja Penegakan Hukum melakukan verifikasi terhadap dua perusahaan: PT Dinamika Graha Sarana dan PT Bintang Harapan Sentosa (pengambilalihan dari PT Bumi Sriwijaya Sentosa) untuk memastikan kepatuhan dalam membangun kebun plasma bagi masyarakat. Selain itu, sejak 12 Juni, dilakukan pemasangan 38 plang di berbagai titik strategis sebagai bentuk penandaan kawasan dan penegasan hukum: 1: 8 plang di kawasan Suaka Margasatwa (SM), Taman Wisata Alam (TWA), dan taman nasional; 2: 7 plang di area Hutan Tanaman Industri (HTI);. 3: 23 plang di lokasi kewajiban plasma perusahaan Kalimantan Selatan: Persiapan Intensif dan Koordinasi Lintas Instansi Sementara itu, Kalimantan Selatan mengawali kegiatan dengan rapat virtual bersama seluruh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) serta koordinasi intensif bersama Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat. Upaya ini bertujuan mempercepat komunikasi dan tindakan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban. Satgas juga merampungkan rencana pemasangan 23 plang di enam kabupaten, sebagai bagian dari pengawasan terhadap penguasaan lahan yang belum sesuai dengan ketentuan hukum. Kalimantan Timur: Sinergi Satgas PKH dan Satgas Garuda Di Kalimantan Timur, koordinasi dilakukan antara Satgas PKH dan Satgas Garuda pada 11 Juni. Fokus utama adalah persiapan penertiban dan pemasangan plang di wilayah-wilayah yang memiliki indikasi pelanggaran, baik di area HTI, plasma, maupun kawasan konservasi. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan dan memastikan pengelolaan yang berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat lokal. Penegakan Hukum dan Keadilan Sosial Melalui kegiatan ini, Satgas PKH menegaskan komitmen negara dalam memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya hutan, berjalan sesuai koridor hukum. Penertiban ini juga menjadi langkah nyata dalam mendorong perusahaan agar taat terhadap kewajiban sosial seperti pembangunan kebun plasma untuk masyarakat sekitar. Langkah-langkah konkret ini diharapkan mampu mendorong percepatan reformasi tata kelola kehutanan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan lingkungan serta kesejahteraan rakyat.(Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda melakukan kunjungan resmi ke Gedung Utama Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Kamis (12/6). Kunjungan ini disambut langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan menjadi momentum strategis untuk membangun sinergi antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum.(12/6/2025) Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Jaksa Agung menyampaikan apresiasinya terhadap langkah proaktif Gubernur Sherly Tjoanda, yang meski baru menjabat, telah menunjukkan komitmen terhadap prinsip good governance dan kepatuhan hukum. “Kami menghargai semangat Gubernur Maluku Utara yang ingin membangun tata kelola pemerintahan yang taat hukum. Sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan Tinggi akan menjadi kunci mewujudkan pemerintahan yang bersih,” ujar Harli Siregar. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Sherly Tjoanda menekankan pentingnya kolaborasi yang berkelanjutan antara Pemerintah Provinsi dan lembaga penegak hukum. Ia menyampaikan bahwa ke depan, berbagai kebijakan seperti Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Surat Keputusan (SK) akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kejaksaan untuk memperoleh Legal Opinion, sehingga tetap berada dalam koridor hukum yang benar. “Pendekatan preventif akan menjadi fokus kami. Kami sepakat bahwa pencegahan lebih utama dibanding penindakan. Transparansi dalam penggunaan anggaran serta akuntabilitas dalam setiap kebijakan akan kami jaga,” tegas Gubernur Sherly. Jaksa Agung pun menyambut baik komitmen tersebut dan menyatakan kesiapan institusinya untuk mendampingi Pemprov Maluku Utara dalam berbagai aspek hukum, termasuk pengelolaan APBD agar sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pertemuan ini menjadi simbol penguatan sinergi pusat-daerah dalam mendukung pembangunan yang bersih dan berintegritas, serta menjadi contoh konkrit bagaimana komunikasi antara eksekutif daerah dan aparat penegak hukum dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang kredibel dan berdaya saing.(Agung)

Manado, Bidik-kasusnews.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan buronan kasus pencabulan anak, Alexander Agustinus Rottie. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan bernama RM Coto Maros Teling, yang terletak di kawasan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.(10/6/2025) Alexander Rottie, pria berusia 52 tahun kelahiran Jakarta, telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Samarinda. Ia terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2016. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2121 K/PID.SUS/2017, Alexander dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga tidak terjadi perlawanan dan pengamanan berlangsung lancar. Setelah diamankan, Alexander langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Samarinda guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Jaksa Agung RI melalui pernyataan resminya mengapresiasi kinerja Tim SIRI dan jajaran di daerah. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran demi menegakkan kepastian hukum. “Kami tidak akan memberikan ruang aman bagi para pelaku kejahatan yang mencoba menghindar dari hukuman. Saya mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri,” ujar Jaksa Agung. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan perlindungan terhadap anak sebagai korban. (Agus)

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., menerima kunjungan dari Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (TUMPAS) pada Rabu, 4 Juni 2025, di Ruang Rapat JAM-Pidum, Kejaksaan Agung RI. Pertemuan ini bertujuan mempererat kerja sama antara Kejaksaan dan kalangan advokat dalam melawan praktik premanisme yang marak terjadi di masyarakat, khususnya yang bersembunyi di balik nama organisasi kemasyarakatan (ormas). Audiensi ini dihadiri oleh 29 orang anggota dan pengurus TUMPAS, dipimpin langsung oleh Ketua Tim, Saor Siagian, S.H., M.H. Dalam pertemuan tersebut, TUMPAS menyampaikan dukungannya terhadap Kejaksaan RI, khususnya dalam penegakan hukum yang tegas terhadap premanisme. “Kami melihat premanisme sudah menyusup ke berbagai sektor, bahkan di pemerintahan. Ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tapi juga menghambat investasi dan pembangunan. Kami ingin Kejaksaan mengambil peran aktif dalam pencegahan dan penindakan,” ujar Saor. Menanggapi hal itu, JAM-Pidum menyampaikan apresiasi atas dukungan dari kalangan advokat. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan RI terus berupaya memperkuat penanganan premanisme melalui berbagai langkah strategis. Salah satunya lewat penyusunan rencana aksi oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) yang akan diteruskan ke bidang intelijen untuk langkah selanjutnya. Namun, JAM-Pidum juga menekankan bahwa ada batasan kewenangan dalam tugas Kejaksaan. “Kami hanya bisa menangani perkara yang sudah disidik oleh Kepolisian. Tanpa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), Kejaksaan tidak bisa bertindak,” jelasnya. Selain isu premanisme, TUMPAS juga menanyakan soal penempatan personel TNI di lingkungan Kejaksaan. JAM-Pidum menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan didukung oleh kerja sama resmi antara Kejaksaan dan TNI. Penempatan itu dilakukan demi perlindungan jaksa dan pengamanan institusi Kejaksaan. Menutup audiensi, kedua pihak sepakat untuk terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sipil, khususnya advokat, dinilai penting untuk menciptakan lingkungan hukum yang lebih aman, adil, dan tertib. Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran pejabat eselon II di lingkungan JAM-Pidum, antara lain Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Direktur D Agus Sahat, S.H., M.H., Plt. Direktur E Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum., serta Koordinator Abdullah Noerdeny, S.H., M.H.(Wely)