JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG —28-juni-2025- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyiapkan langkah khusus dalam bentuk operasi intelijen untuk mengawal pelaksanaan program strategis nasional Koperasi Merah Putih. Langkah ini bertujuan memastikan program berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, serta bebas dari potensi penyimpangan sejak tahap awal. Kajati Jateng, Dr. Hendro Dewanto, menegaskan pengawalan tidak hanya akan dilakukan dari sisi penegakan hukum pidana, tetapi juga melalui pendekatan intelijen, perdata, dan hukum usaha. “Biasanya nanti kalau secara internal, Kejaksaan Tinggi akan membuat satu operasi, tapi istilahnya intelijen tertentu awal-awalnya itu,” ujar Hendro kepada Bidik-kasusnews, Sabtu (28/6/2025) Hendro menjelaskan, program koperasi ini merupakan bagian dari Astacita Presiden dan berpijak pada semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pentingnya peran koperasi sebagai penggerak utama ekonomi rakyat. Menurutnya, pengawalan terhadap program ini tidak bisa hanya dibebankan pada aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memastikan implementasi koperasi benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga. “Pengawalan bukan hanya tugas aparat hukum, melainkan juga seluruh elemen masyarakat. Dukungan publik sangat dibutuhkan agar tujuan koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat tercapai,” katanya. Sebagai bentuk komitmen konkret, Kejati Jateng telah menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Jawa Tengah untuk aktif terlibat dalam pengawalan program ini. Hendro memastikan bahwa arahan tersebut telah disampaikan melalui pertemuan daring dengan para Kajari. Kawal Program Strategis Lain Seperti didketahui, program Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menargetkan terbentuknya 80.000 koperasi secara nasional. Di tahap awal, setiap koperasi akan mendapatkan dukungan modal sebesar Rp 3 miliar yang disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam bentuk pinjaman. Karena menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), program ini dipandang memerlukan pengawalan berlapis serta mitigasi risiko agar tidak terjadi penyelewengan. “Semua program yang menggunakan dana negara wajib dikawal secara ketat,” tegas Hendro. Tak hanya koperasi, Kejati Jateng juga aktif mengawal pelaksanaan program strategis lain, seperti pengendalian inflasi daerah dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keduanya dianggap sebagai bagian penting dari upaya pemerintah dalam membangun fondasi sosial ekonomi yang berkelanjutan dan merata. Dengan pendekatan pengawalan yang menyeluruh, Kejati Jateng berharap seluruh program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat memberikan hasil nyata dan berkelanjutan tanpa menyisakan masalah hukum di kemudian hari.(Wely-jateng)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Pontianak, Pada Rabu 25 Juni 2025 sekitar Pukul 19.00 Wib, bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, melalui Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan kembali 1 (satu) orang tersangka inisial MHN selaku konsultan pengawas dalam perkara dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pengembangan Bandara Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat APBN T.A 2023.   Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Siju, SH.MH dalam pers riliase menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah pada dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam penyimpangan pelaksanaannya dikerjakan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana yang termuat dalam Addendum Pekerjaan Berdasarkan Perhitungan dari Ahli Fisik Bangunan Politeknik Negeri Manado diperoleh Perhitungan, yaitu: Kuantitas, Kualitas, Spesifikasi, Fungsi, Manfaat dan Harga/Nilai Hasil pemeriksaan/perhitungan Kuantitas, Kualitas, Fungsi, Manfaat dan Harga/Nilai, maka dapat disimpulkan Pekerjaan Pengembangan Bandara Udara Rahadi Oesman Ketapang Kalimantan Barat Paket 1 Tahun Anggaran 2023 terdapat ketidak sesuaian Volume dan Mutu antara yang tertera dalam Kontrak dengan yang terpasang. Dengan Nilai Selisih Sebesar Rp. 8.095.293.709,48 (Delapan Milyar Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Rupiah Empat Puluh Delapan Sen). Terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Tersangka mulai hari ini ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak terhitung mulai tanggal 25 Juni 2025 sampai tanggal 14 Juli 2025. Perbuatan Tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, akuntabel dan transparan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan serta akan senantiasa menjaga kepercayaan publik terhadap kami selaku Aparat penegak hukum. Kami juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum yang telah kami lakukan, dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sumber : Kejati Kalbar Wartawan Basori

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Upaya Kejaksaan Agung dalam memburu buronan tindak pidana korupsi kembali membuahkan hasil. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.(25/6/2025) Tersangka yang diamankan berinisial AJP, pria berusia 35 tahun yang berprofesi sebagai guru, ditangkap pada Rabu, 25 Juni 2025, di kawasan Jl. Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan. AJP diketahui terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis Unit Sudirman pada periode 2021 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan AJP menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.158.660.776 (Rp9,1 miliar). Tersangka yang berdomisili di Dusun Indrayasa, Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis itu diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat penangkapan berlangsung. Saat ini, AJP telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam pernyataannya, Jaksa Agung RI menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan. Ia juga mengimbau kepada seluruh buron untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Penegakan hukum harus dijalankan demi kepastian hukum dan keadilan bagi negara serta masyarakat,” ujar Jaksa Agung. Keberhasilan penangkapan AJP menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara melalui program-program strategis seperti KUR yang seharusnya mendorong pemulihan ekonomi rakyat.(Agus) Sumber: Puspenkum Kejagung

JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan pengusaha sekaligus Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) berinisial JFS, Rabu (25/6) sore. JFS ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten periode 2019–2023. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan JFS dalam perkara tersebut. Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triono menjelaskan, JFS diduga mengelola bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten secara ilegal tanpa melalui mekanisme perjanjian kerja sama resmi. “ JFS merupakan pemilik PT MMS yang ditunjuk secara lisan untuk mengelola bangunan milik Pemkab Klaten tanpa dasar perjanjian tertulis. Selain itu, sebagian area Plaza Klaten digunakan sebagai kantor perusahaannya sendiri tanpa membayar sewa sesuai ketentuan,” jelas Arfan, didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Leo Jimmy Agustinus. Tersangka diduga bekerja sama dengan dua pihak lain, yakni BS (yang kini telah meninggal dunia), serta DS, mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Klaten. Dalam praktiknya, bangunan Plaza Klaten disewakan kepada pihak ketiga oleh JFS, namun hasil sewa tersebut tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah. “Selama periode 2019 hingga 2022, tersangka hanya menyetorkan sekitar Rp1,3 miliar kepada Pemkab Klaten, padahal nilai taksiran seharusnya mencapai Rp4 miliar,” ungkap Arfan. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp14,2 miliar. Sebagian dari potensi kerugian tersebut telah dikembalikan oleh PT MMS yang menitipkan uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar ke Kejati Jateng sebagai bentuk tanggung jawab. JFS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, JFS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam praktik pengelolaan aset daerah secara tidak sah ini. Kejati Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap tata kelola aset publik akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng menahan Direktur PT MMS berinisial JFS, usai menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten periode 2019–2023, Rabu (25/6) sore.(Wely-jateng) Sumber:humas Kejati jateng

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Pada Rabu, 25 Juni 2025, Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi penting terkait kasus tersebut. Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial IMR, yang menjabat sebagai Kasubag Perencanaan Penyusunan Anggaran I Biro Perencanaan Kerja Sama Luar Negeri Kemendikbudristek tahun 2019, serta HC, yang diketahui merupakan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek tahun 2020. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas dugaan penyimpangan Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022. “Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek,” demikian keterangan resmi dari Kejaksaan Agung. Seperti diketahui, Program Digitalisasi Pendidikan menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses serta kualitas pendidikan melalui teknologi. Namun, dalam perjalanannya, program ini diduga sarat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kejaksaan Agung belum mengungkapkan detail hasil pemeriksaan kedua saksi tersebut, namun penelusuran terhadap dugaan korupsi ini akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor strategis seperti pendidikan.(Agus) Sumber: Humas Kejagung

Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, turun langsung memimpin sidak di lokasi gudang penimbunan puluhan ribu liter oli ilegal diduga palsu di Jalan Extra Jos, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin sore (23/06/2025). Sidak ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan gudang tersebut pada Jumat (20/06/2025) lalu, yang dilakukan aparat gabungan dari Kejaksaan, BAIS, BIN, Intel AL, Intel AU, Intel Brimob, dan Intel Kodam XII/Tpr.   Didampingi tim aparat dan perwakilan Pertamina Pusat beserta kuasa hukumnya, Krisantus memastikan barang bukti oli ilegal yang ditemukan tetap utuh dan dijaga ketat agar tidak berpindah tangan. “Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini persoalan serius, siapa pun di balik kasus ini harus diusut hingga tuntas,” tegasnya saat memantau langsung penyegelan tiga gudang berisi drum oli berlabel Pertamina yang diduga palsu. Wakil Gubernur juga mendesak Pertamina Pusat untuk bertanggung jawab dan segera menindaklanjuti kasus ini. “Pertamina jangan bermain-main. Sebagai pemilik merek, mereka harus proaktif memastikan produk mereka tidak dipalsukan dan merugikan masyarakat,” tambahnya. Sempat terjadi ketegangan saat tim BAIS meminta aparat membuka salah satu pintu gudang untuk memastikan isinya. Meski awalnya aparat Krimsus Polda Kalbar menolak, berkat mediasi akhirnya pintu gudang berhasil dibuka dan Wakil Gubernur melihat langsung barang bukti oli diduga palsu di dalamnya. Penggerebekan hingga sidak berlangsung tanpa kehadiran pengusaha berinisial E.CU. sebagai pemilik gudang maupun perwakilan perusahaannya. Hanya seorang penjaga gudang berinisial A sempat terlihat, kemudian meninggalkan lokasi. Publik pun mempertanyakan tanggung jawab pemilik dan menuntut pengusutan mendalam, terutama karena terdapat indikasi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pajak, UU Pencucian Uang, hingga UU Pemalsuan Merek Dagang. Krisantus dan aparat gabungan menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal dan oli palsu di Kalbar hingga ke akar-akarnya. Ia menambahkan, “Pengusaha nakal dan siapa pun oknum yang melindungi bisnis ilegal ini harus diusut dan ditindak tegas agar kasus serupa tak terulang dan kepercayaan publik terhadap hukum kembali pulih.” Hingga berita ini ditulis, tim awak media 24 Juni 2025, Media nasional masih berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk pemilik gudang yang belum dapat dihubungi. Sumber : Wagub Kalbar Dan Tim Gabungan Aparat Penegak Hukum Penulis:JN// Aktivis98 Editor Basori

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung RI terus mengusut tuntas dugaan mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Pada Senin (23/6), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan 9 orang tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.(23/6/2025) Sembilan tersangka yang diserahkan ke tahap II tersebut antara lain RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara terkait tata kelola impor minyak mentah, produk kilang, pengadaan kapal, serta penyewaan fasilitas storage sepanjang 2018 hingga 2023. Modus Dugaan Korupsi: Dalam keterangannya, Kejaksaan mengungkap peran masing-masing tersangka. Di antaranya RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga merekayasa data kebutuhan impor produk kilang yang tidak sesuai kondisi riil, sehingga biaya yang dikeluarkan negara membengkak. RS juga disebut berperan dalam kerja sama pengiriman produk minyak yang melanggar aturan dan menambah beban keuangan negara. Tersangka lainnya, EC dan MK, diduga mengatur formula harga dasar (base price) dan memanipulasi proses tender impor BBM. Sementara MKAR dan GRJ yang berasal dari pihak swasta, terlibat dalam pengondisian penyewaan storage tanpa prosedur yang sah. Tak hanya itu, DW, AP, SDS, dan YF diduga bersekongkol dalam pengadaan kapal pengangkut crude oil melalui pengaturan fee yang menyimpang, merugikan keuangan negara, dan memperkaya pihak tertentu. Barang Bukti Fantastis: Selain penahanan para tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang senilai miliaran rupiah, emas batangan seberat 225 gram, sejumlah perangkat elektronik, dokumen, serta dua bidang lahan strategis di Merak seluas total lebih dari 222 ribu meter persegi atas nama PT Orbit Terminal Merak. Rincian barang bukti uang tunai meliputi: Rupiah: Rp53.950.000, Rp400 juta, hingga miliaran rupiah yang ditemukan di sejumlah lemari dan tas. Mata Uang Asing: USD 45.006, EUR 1.110, SSD 40.863, SGD 20 ribu, dan lainnya. Emas Antam: 225 gram. Langkah Hukum Selanjutnya: Seluruh tersangka saat ini ditahan di berbagai rumah tahanan, termasuk Rutan Salemba, Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Rutan KPK. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan. Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum tengah mempersiapkan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menyelamatkan keuangan negara dan memastikan tata kelola energi nasional berjalan transparan dan akuntabel. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten, Didik Sudiarto (DS), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa Plaza Klaten. Penahanan dilakukan pada Senin (23/6), sesaat setelah DS ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan DS dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng. Tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB, mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, sebelum akhirnya dibawa ke rumah tahanan. “Kami telah menahan tersangka DS dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa aset Plaza Klaten periode 2019 hingga 2023,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus, Leo Jimmy Agustinus. Arfan menjelaskan, Plaza Klaten merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten yang sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak swasta selama 25 tahun dan kontraknya berakhir pada 2018. Sejak 2019, pengelolaan kembali dilakukan oleh Pemkab Klaten, namun ditemukan berbagai penyimpangan dalam prosesnya. “Seharusnya, pengelolaan dilakukan melalui mekanisme perjanjian sewa dan pemilihan rekanan secara terbuka melalui lelang. Namun dalam praktiknya, pengelolaan dilakukan secara langsung dengan menunjuk PT MMS tanpa proses lelang,” terang Arfan. Akibat pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan tersebut, potensi penerimaan kas daerah dari sewa Plaza Klaten selama 2019–2022 seharusnya mencapai Rp14,2 miliar. Namun, realisasinya hanya Rp3,9 miliar, sehingga negara dirugikan sebesar Rp10,2 miliar. Didik Sudiarto diduga berperan aktif dalam proses penunjukan langsung PT MMS sebagai pengelola. Ia bekerja sama dengan Kepala DPKUKM Klaten saat itu, berinisial BS, yang kini telah meninggal dunia. “Tersangka DS diketahui sejak awal memfasilitasi pimpinan PT MMS dan turut berperan dalam proses komunikasi dengan pejabat Pemkab Klaten,” jelas Arfan. Lebih lanjut, penyidik juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi berupa fasilitas dan uang saku yang diberikan kepada DS, berkaitan dengan permohonan dan pembahasan teknis PT MMS. “DS menerima uang saku dalam berbagai kesempatan, nilainya bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp10 juta. Ini jelas bertentangan dengan peraturan,” tegas Arfan. Kejati Jateng menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam skema penyimpangan pengelolaan aset daerah tersebut. Mantan Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten berinisial DS atau Didik Sudiarto keluar dari ruang pemeriksaan dan mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan terborgol.(Wely-jateng) Sumber:humas kajati jateng

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menghadiri dan ikut membuka secara langsung kegiatan Bhayangkara Sports Day 2025 yang digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu pagi. Acara olahraga lintas institusi ini diresmikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.(21/6/2025) Bhayangkara Sports Day 2025 digagas sebagai wadah untuk mempererat tali silaturahmi, meningkatkan sinergi, serta membangun semangat sportivitas di antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pertahanan negara. Kegiatan ini melibatkan jajaran TNI, Polri, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik inisiatif Bhayangkara Sports Day sebagai langkah konkret membangun kekompakan dan kebersamaan antarlembaga. Menurutnya, soliditas yang dibangun melalui kegiatan non-formal seperti olahraga sangat penting dalam menunjang efektivitas kerja sama di bidang penegakan hukum dan keamanan nasional. “Kegiatan ini bukan sekadar ajang olahraga, tetapi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antarlembaga. Sinergitas yang terbangun di lapangan olahraga akan berdampak positif pada penguatan sistem hukum dan stabilitas nasional,” ujar Jaksa Agung. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Polri selaku tuan rumah acara dan berharap kegiatan serupa bisa terus digelar secara rutin, sebagai tradisi baik dalam memperkuat hubungan kelembagaan. Selain Jaksa Agung dan Kapolri, acara ini juga dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, serta Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani. Para pejabat tinggi dari masing-masing institusi tampak turut memeriahkan acara, sekaligus menunjukkan wajah humanis para penegak hukum di balik tugas beratnya menjaga keadilan. Dengan semangat kebersamaan dan sportif, Bhayangkara Sports Day 2025 menjadi simbol nyata bahwa kolaborasi lintas sektor adalah kunci utama dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan di Indonesia. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Dunia peradilan kembali diguncang. Nama Lady Marsella, seorang perempuan yang pernah melaporkan sindikat pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) Bansos DKI Jakarta, kini justru berbalik menjadi terdakwa dalam perkara yang menimbulkan banyak tanda tanya publik. Proses hukum yang dijalani Lady Marsella di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut-sebut sarat kejanggalan, mulai dari dugaan kriminalisasi, pemaksaan pasal oleh aparat penegak hukum, hingga ketidakwajaran dalam sidang yang menuai kritik dari berbagai kalangan. Dari Pelapor Menjadi Tersangka Awalnya, Lady Marsella diketahui merupakan pelapor yang berhasil membongkar dugaan pemalsuan SPK fiktif Bansos Pemprov DKI, yang menyebabkan kerugian pada lembaga keuangan hingga Rp43 miliar. Atas keberaniannya itu, ia bahkan sempat mendapatkan apresiasi informal dari sejumlah pihak. Namun, nasibnya berubah drastis. Marsella kini didakwa atas sejumlah pasal berat, termasuk penipuan, penggelapan, pemalsuan, dan pencucian uang dalam perkara Nomor 109/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst. Tim kuasa hukumnya menduga, kasus ini merupakan bentuk criminalisasi balik terhadap pelapor yang membongkar kejahatan besar. Rangkaian Kejanggalan Proses Persidangan Menurut informasi yang diperoleh dari tim penelusur media Bidik Kasus, sejumlah kejanggalan terjadi selama persidangan, antara lain: 1. Penahanan Tanpa Kepastian Marsella telah mendekam di Rutan Pondok Bambu selama hampir 10 bulan, dengan dasar penahanan yang disebut tidak jelas dan berubah-ubah sejak penyidikan hingga penuntutan. 2. Perbedaan Pasal Antara Polisi dan Jaksa Dalam BAP Kepolisian, Marsella dikenai Pasal 55 KUHP. Namun saat berkas masuk ke Kejaksaan, dakwaan melonjak hingga 5 pasal, termasuk Pasal 3 UU TPPU, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. 3. Penundaan Persidangan Hingga 10 Kali Proses sidang disebut kerap ditunda tanpa alasan jelas, yang menurut kuasa hukum terkesan disengaja guna menghambat pembelaan dan melelahkan tim hukum terdakwa. 4. Hakim Diganti Usai Dilaporkan ke Bawas MA Seluruh majelis hakim yang sebelumnya menangani perkara ini akhirnya dicopot setelah dilaporkan karena dianggap tidak objektif. Penggantinya dinilai lebih adil oleh pihak kuasa hukum. 5. Upaya Membacakan Keterangan Saksi Tanpa Kehadiran di Sidang Dalam sidang terakhir, terjadi perdebatan keras ketika jaksa meminta keterangan saksi Sunarto cukup dibacakan tanpa kehadiran langsung di pengadilan — meski sebelumnya saksi tersebut sempat hadir dan bersiap memberikan kesaksian yang dianggap janggal dari BAP-nya. Fenomena Baru dalam Dunia Peradilan? Praktik “menunggangi pasal” untuk memaksakan kewenangan, seperti yang dikhawatirkan kuasa hukum Lady Marsella, disebut mulai menjadi tren dalam dunia peradilan modern. Ironisnya, ini dilakukan dengan dalih aturan hukum yang sah, namun mengabaikan semangat keadilan substantif. Publik juga masih mengingat gejolak dalam perkara Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang teregister dalam sistem SIPP PN Jakarta Pusat dengan Nomor: 34/Pid.Sus/TPK/2025/PN Jkt dan 36/Pid.Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst, yang juga disebut mengandung kejanggalan serupa — memperkuat dugaan bahwa peradilan kini makin jauh dari substansi keadilan rakyat. Harapan Baru dari Majelis Hakim Pengganti Dalam sidang terakhir, kuasa hukum Lady Marsella menyampaikan apresiasinya atas objektivitas majelis hakim yang baru. Mereka bahkan menyebut hakim pengganti sebagai “Tangan Tuhan di Muka Bumi”, sebuah ekspresi penuh harapan bahwa pengadilan masih bisa menjadi tempat masyarakat lemah mencari keadilan. Penutup: Peradilan Bukan Panggung Sinetron Lembaga peradilan seharusnya menjadi garda terakhir bagi masyarakat pencari keadilan, bukan panggung sandiwara kekuasaan. Upaya penyelundupan hukum dengan membajak pasal demi kepentingan tertentu, jika terbukti, adalah bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap supremasi hukum di Indonesia. Kasus Lady Marsella membuka kembali diskursus penting tentang perlindungan terhadap pelapor, integritas aparat hukum, dan peran media dalam mengawal keadilan di era hukum yang seringkali disesaki oleh kepentingan yang tidak kasatmata.(R.YUDHO)