Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung RI terus mengusut tuntas dugaan mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Pada Senin (23/6), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan 9 orang tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.(23/6/2025) Sembilan tersangka yang diserahkan ke tahap II tersebut antara lain RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara terkait tata kelola impor minyak mentah, produk kilang, pengadaan kapal, serta penyewaan fasilitas storage sepanjang 2018 hingga 2023. Modus Dugaan Korupsi: Dalam keterangannya, Kejaksaan mengungkap peran masing-masing tersangka. Di antaranya RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga merekayasa data kebutuhan impor produk kilang yang tidak sesuai kondisi riil, sehingga biaya yang dikeluarkan negara membengkak. RS juga disebut berperan dalam kerja sama pengiriman produk minyak yang melanggar aturan dan menambah beban keuangan negara. Tersangka lainnya, EC dan MK, diduga mengatur formula harga dasar (base price) dan memanipulasi proses tender impor BBM. Sementara MKAR dan GRJ yang berasal dari pihak swasta, terlibat dalam pengondisian penyewaan storage tanpa prosedur yang sah. Tak hanya itu, DW, AP, SDS, dan YF diduga bersekongkol dalam pengadaan kapal pengangkut crude oil melalui pengaturan fee yang menyimpang, merugikan keuangan negara, dan memperkaya pihak tertentu. Barang Bukti Fantastis: Selain penahanan para tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang senilai miliaran rupiah, emas batangan seberat 225 gram, sejumlah perangkat elektronik, dokumen, serta dua bidang lahan strategis di Merak seluas total lebih dari 222 ribu meter persegi atas nama PT Orbit Terminal Merak. Rincian barang bukti uang tunai meliputi: Rupiah: Rp53.950.000, Rp400 juta, hingga miliaran rupiah yang ditemukan di sejumlah lemari dan tas. Mata Uang Asing: USD 45.006, EUR 1.110, SSD 40.863, SGD 20 ribu, dan lainnya. Emas Antam: 225 gram. Langkah Hukum Selanjutnya: Seluruh tersangka saat ini ditahan di berbagai rumah tahanan, termasuk Rutan Salemba, Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Rutan KPK. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan. Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum tengah mempersiapkan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menyelamatkan keuangan negara dan memastikan tata kelola energi nasional berjalan transparan dan akuntabel. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten, Didik Sudiarto (DS), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa Plaza Klaten. Penahanan dilakukan pada Senin (23/6), sesaat setelah DS ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan DS dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng. Tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB, mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, sebelum akhirnya dibawa ke rumah tahanan. “Kami telah menahan tersangka DS dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa aset Plaza Klaten periode 2019 hingga 2023,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus, Leo Jimmy Agustinus. Arfan menjelaskan, Plaza Klaten merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten yang sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak swasta selama 25 tahun dan kontraknya berakhir pada 2018. Sejak 2019, pengelolaan kembali dilakukan oleh Pemkab Klaten, namun ditemukan berbagai penyimpangan dalam prosesnya. “Seharusnya, pengelolaan dilakukan melalui mekanisme perjanjian sewa dan pemilihan rekanan secara terbuka melalui lelang. Namun dalam praktiknya, pengelolaan dilakukan secara langsung dengan menunjuk PT MMS tanpa proses lelang,” terang Arfan. Akibat pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan tersebut, potensi penerimaan kas daerah dari sewa Plaza Klaten selama 2019–2022 seharusnya mencapai Rp14,2 miliar. Namun, realisasinya hanya Rp3,9 miliar, sehingga negara dirugikan sebesar Rp10,2 miliar. Didik Sudiarto diduga berperan aktif dalam proses penunjukan langsung PT MMS sebagai pengelola. Ia bekerja sama dengan Kepala DPKUKM Klaten saat itu, berinisial BS, yang kini telah meninggal dunia. “Tersangka DS diketahui sejak awal memfasilitasi pimpinan PT MMS dan turut berperan dalam proses komunikasi dengan pejabat Pemkab Klaten,” jelas Arfan. Lebih lanjut, penyidik juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi berupa fasilitas dan uang saku yang diberikan kepada DS, berkaitan dengan permohonan dan pembahasan teknis PT MMS. “DS menerima uang saku dalam berbagai kesempatan, nilainya bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp10 juta. Ini jelas bertentangan dengan peraturan,” tegas Arfan. Kejati Jateng menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam skema penyimpangan pengelolaan aset daerah tersebut. Mantan Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten berinisial DS atau Didik Sudiarto keluar dari ruang pemeriksaan dan mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan terborgol.(Wely-jateng) Sumber:humas kajati jateng

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menghadiri dan ikut membuka secara langsung kegiatan Bhayangkara Sports Day 2025 yang digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu pagi. Acara olahraga lintas institusi ini diresmikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.(21/6/2025) Bhayangkara Sports Day 2025 digagas sebagai wadah untuk mempererat tali silaturahmi, meningkatkan sinergi, serta membangun semangat sportivitas di antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pertahanan negara. Kegiatan ini melibatkan jajaran TNI, Polri, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik inisiatif Bhayangkara Sports Day sebagai langkah konkret membangun kekompakan dan kebersamaan antarlembaga. Menurutnya, soliditas yang dibangun melalui kegiatan non-formal seperti olahraga sangat penting dalam menunjang efektivitas kerja sama di bidang penegakan hukum dan keamanan nasional. “Kegiatan ini bukan sekadar ajang olahraga, tetapi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antarlembaga. Sinergitas yang terbangun di lapangan olahraga akan berdampak positif pada penguatan sistem hukum dan stabilitas nasional,” ujar Jaksa Agung. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Polri selaku tuan rumah acara dan berharap kegiatan serupa bisa terus digelar secara rutin, sebagai tradisi baik dalam memperkuat hubungan kelembagaan. Selain Jaksa Agung dan Kapolri, acara ini juga dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, serta Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani. Para pejabat tinggi dari masing-masing institusi tampak turut memeriahkan acara, sekaligus menunjukkan wajah humanis para penegak hukum di balik tugas beratnya menjaga keadilan. Dengan semangat kebersamaan dan sportif, Bhayangkara Sports Day 2025 menjadi simbol nyata bahwa kolaborasi lintas sektor adalah kunci utama dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan di Indonesia. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Dunia peradilan kembali diguncang. Nama Lady Marsella, seorang perempuan yang pernah melaporkan sindikat pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) Bansos DKI Jakarta, kini justru berbalik menjadi terdakwa dalam perkara yang menimbulkan banyak tanda tanya publik. Proses hukum yang dijalani Lady Marsella di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut-sebut sarat kejanggalan, mulai dari dugaan kriminalisasi, pemaksaan pasal oleh aparat penegak hukum, hingga ketidakwajaran dalam sidang yang menuai kritik dari berbagai kalangan. Dari Pelapor Menjadi Tersangka Awalnya, Lady Marsella diketahui merupakan pelapor yang berhasil membongkar dugaan pemalsuan SPK fiktif Bansos Pemprov DKI, yang menyebabkan kerugian pada lembaga keuangan hingga Rp43 miliar. Atas keberaniannya itu, ia bahkan sempat mendapatkan apresiasi informal dari sejumlah pihak. Namun, nasibnya berubah drastis. Marsella kini didakwa atas sejumlah pasal berat, termasuk penipuan, penggelapan, pemalsuan, dan pencucian uang dalam perkara Nomor 109/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst. Tim kuasa hukumnya menduga, kasus ini merupakan bentuk criminalisasi balik terhadap pelapor yang membongkar kejahatan besar. Rangkaian Kejanggalan Proses Persidangan Menurut informasi yang diperoleh dari tim penelusur media Bidik Kasus, sejumlah kejanggalan terjadi selama persidangan, antara lain: 1. Penahanan Tanpa Kepastian Marsella telah mendekam di Rutan Pondok Bambu selama hampir 10 bulan, dengan dasar penahanan yang disebut tidak jelas dan berubah-ubah sejak penyidikan hingga penuntutan. 2. Perbedaan Pasal Antara Polisi dan Jaksa Dalam BAP Kepolisian, Marsella dikenai Pasal 55 KUHP. Namun saat berkas masuk ke Kejaksaan, dakwaan melonjak hingga 5 pasal, termasuk Pasal 3 UU TPPU, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. 3. Penundaan Persidangan Hingga 10 Kali Proses sidang disebut kerap ditunda tanpa alasan jelas, yang menurut kuasa hukum terkesan disengaja guna menghambat pembelaan dan melelahkan tim hukum terdakwa. 4. Hakim Diganti Usai Dilaporkan ke Bawas MA Seluruh majelis hakim yang sebelumnya menangani perkara ini akhirnya dicopot setelah dilaporkan karena dianggap tidak objektif. Penggantinya dinilai lebih adil oleh pihak kuasa hukum. 5. Upaya Membacakan Keterangan Saksi Tanpa Kehadiran di Sidang Dalam sidang terakhir, terjadi perdebatan keras ketika jaksa meminta keterangan saksi Sunarto cukup dibacakan tanpa kehadiran langsung di pengadilan — meski sebelumnya saksi tersebut sempat hadir dan bersiap memberikan kesaksian yang dianggap janggal dari BAP-nya. Fenomena Baru dalam Dunia Peradilan? Praktik “menunggangi pasal” untuk memaksakan kewenangan, seperti yang dikhawatirkan kuasa hukum Lady Marsella, disebut mulai menjadi tren dalam dunia peradilan modern. Ironisnya, ini dilakukan dengan dalih aturan hukum yang sah, namun mengabaikan semangat keadilan substantif. Publik juga masih mengingat gejolak dalam perkara Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang teregister dalam sistem SIPP PN Jakarta Pusat dengan Nomor: 34/Pid.Sus/TPK/2025/PN Jkt dan 36/Pid.Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst, yang juga disebut mengandung kejanggalan serupa — memperkuat dugaan bahwa peradilan kini makin jauh dari substansi keadilan rakyat. Harapan Baru dari Majelis Hakim Pengganti Dalam sidang terakhir, kuasa hukum Lady Marsella menyampaikan apresiasinya atas objektivitas majelis hakim yang baru. Mereka bahkan menyebut hakim pengganti sebagai “Tangan Tuhan di Muka Bumi”, sebuah ekspresi penuh harapan bahwa pengadilan masih bisa menjadi tempat masyarakat lemah mencari keadilan. Penutup: Peradilan Bukan Panggung Sinetron Lembaga peradilan seharusnya menjadi garda terakhir bagi masyarakat pencari keadilan, bukan panggung sandiwara kekuasaan. Upaya penyelundupan hukum dengan membajak pasal demi kepentingan tertentu, jika terbukti, adalah bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap supremasi hukum di Indonesia. Kasus Lady Marsella membuka kembali diskursus penting tentang perlindungan terhadap pelapor, integritas aparat hukum, dan peran media dalam mengawal keadilan di era hukum yang seringkali disesaki oleh kepentingan yang tidak kasatmata.(R.YUDHO)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara korupsi penyaluran kredit BRIguna di lingkungan Batalyon Bekang Kostrad Cibinong, yang terjadi selama kurun waktu 2016 hingga 2023. Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu (18/6) dan dipimpin oleh Majelis Hakim gabungan sipil dan militer.(18/6/2025) Perkara ini terbagi dalam dua nomor perkara, yakni Perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan terdakwa berasal dari unsur militer dan sipil. Para terdakwa terbukti melakukan pemalsuan data pengajuan kredit di dua kantor cabang BRI, yakni Unit Menteng Kecil dan Unit Cut Mutiah Jakarta. Putusan Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berikut rincian vonis terhadap empat terdakwa: Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono: 9 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), dan uang pengganti sebesar Rp49 miliar lebih (subsider 2 tahun penjara). Nadia Sukmaria: 5 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp29,8 juta (telah dibayar). Rudi Hotma: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp39,3 juta (subsider 2,5 tahun penjara). Heru Susanto: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp10,3 juta (subsider 2,5 tahun penjara). Barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik dirampas untuk digunakan dalam perkara lain yang berkaitan. Baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan “pikir-pikir” atas putusan tersebut. Putusan Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Dalam perkara ini, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sebagai berikut: Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono: 6 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), dan uang pengganti Rp5,5 miliar lebih (subsider 2 tahun penjara). Oki Harrie Purwoko: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp4,8 juta (telah dibayar). M. Kusmayadi: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp7,2 juta (telah dibayar). Dalam perkara ini, sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di Cibinong, Klapanunggal, dan Megamendung dirampas untuk negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Beberapa aset dikembalikan ke pihak ketiga karena tidak terbukti terkait tindak pidana. Sidang Koneksitas dan Kolaborasi Penegakan Hukum Kedua perkara disidangkan secara koneksitas dengan susunan Majelis Hakim gabungan, yakni: Ketua Majelis: Suparman, S.H., M.H. Hakim Anggota: Mardiandos, S.H., M.H. (Tipikor), dan Kol. Chk Asril Siagian, S.H., M.H. (Militer). Sementara tim penuntut umum merupakan gabungan jaksa dari JAM Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung dan Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Di antaranya: Dr. Juli Isnur, S.H., M.H., Daud, S.H., M.H., TB Taufik, S.H., serta Mayor Chk Dicky, Letkol Laut Hukum Hanggonotomo, dan lainnya. Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kolusi dan korupsi lintas sipil-militer, serta menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menjaga akuntabilitas dalam sistem keuangan negara. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Dalam upaya mempererat koordinasi dan sinergi antar lembaga negara, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta.(19/6/2025) Kunjungan yang berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025 ini bertujuan memperkuat kerja sama kelembagaan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan tugas komunikasi publik dan penegakan hukum. Dalam pertemuan tersebut, kedua pejabat membahas berbagai isu strategis, termasuk perkembangan situasi hukum nasional serta upaya bersama dalam mendukung publikasi kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) — tim gabungan yang terdiri atas unsur TNI dan Kejaksaan RI. “Kami sepakat bahwa sinergi dan komunikasi yang baik antara TNI dan Kejaksaan sangat penting, terutama dalam memberikan informasi yang akurat kepada publik terkait isu-isu hukum dan kinerja lembaga,” ujar Mayjen Kristomei Sianturi. Kapuspenkum Harli Siregar juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas institusi, mengingat tantangan penegakan hukum dan penyampaian informasi publik semakin kompleks di era digital saat ini. Pertemuan ini sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 4 Tahun 2023 atau NK/6/IV/2023/TNI, tentang kerja sama pemanfaatan sumber daya serta peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum. Sebagaimana diketahui, Kejaksaan RI dan TNI telah lama menjalin kemitraan strategis, termasuk melalui keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) yang menjadi penghubung langsung antar kedua institusi dalam ranah hukum militer dan sipil. Melalui pertemuan ini, kedua belah pihak berharap sinergi yang terbangun akan semakin kuat dan berkelanjutan dalam rangka menjaga supremasi hukum dan mendukung pembangunan nasional berbasis ketertiban hukum dan informasi publik yang bertanggung jawab. (Agus)

JATENG- Bidik-kasusnews.com Jepara-19-juni-2025- Kejaksaan Negeri Jepara terus mengembangkan penyidikan atas dugaan korupsi dalam penyaluran kredit usaha yang melibatkan seorang pegawai lembaga keuangan sebagai tersangka utama. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan pada Selasa, 17 Juni 2025, di kantor tempat tersangka bekerja serta beberapa lokasi yang berkaitan. Kepala Seksi Pidana Khusus, Ahmad Za’im Wahyudi,Saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews kamis 19/6/2025-menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menyita berbagai barang bukti penting. Di antaranya dokumen pengajuan kredit, rekening koran milik nasabah, slip setoran, catatan internal, serta dokumen digital yang memperlihatkan transaksi mencurigakan. Tak hanya itu, sebuah mobil Honda Brio juga turut diamankan karena diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Modus Operandi dan Nilai Kerugian Tersangka yang menjabat sebagai petugas pelayanan pinjaman diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan cara menguasai dana milik nasabah. Ia meminta buku tabungan, kartu ATM, dan PIN dengan alasan perbaikan data. Namun, data tersebut kemudian digunakan untuk mencairkan dana pinjaman secara ilegal, yang kemudian ditarik tunai maupun ditransfer ke rekening pribadi serta pihak ketiga. Dana hasil penyalahgunaan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk aktivitas perjudian daring. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp858.643.456. Rinciannya meliputi dana pelunasan pinjaman sebesar Rp247.583.456 dan dana hasil pencairan pinjaman sebesar Rp611.060.000. Pemeriksaan Saksi dan Potensi Tersangka Lain Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari internal lembaga keuangan tersebut, termasuk pimpinan unit, staf pelayanan, serta para nasabah yang menjadi korban atau yang namanya digunakan dalam pencairan dana fiktif. Pihak kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru. “Jika dalam penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain yang turut serta atau membantu perbuatan melawan hukum ini, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas kasipidsus Za’im Proses Hukum Berlanjut Setelah proses penggeledahan, kejaksaan akan segera merampungkan pemberkasan untuk tahap penuntutan. Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan keuangan negara dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga keuangan untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan integritas pelayanan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. (Wely – Jateng)

SUKABUMI-BIDIK-KASUS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional melalui sinergi lintas sektor, khususnya bersama pemerintah desa (pemdes) lewat program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). ‎ ‎Program tersebut implementasi instruksi Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui program Jaksa Garda Desa. ‎ ‎Komitmen ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukabumi, Fahmi Rachman, dalam kegiatan penerangan hukum dan penguatan program “Jaksa Garda Desa”, yang digelar bersama 47 kepala desa se-Kabupaten Sukabumi. ‎ ‎Fahmi menegaskan bahwa persoalan pangan tidak hanya berkaitan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi, tetapi juga erat kaitannya dengan aspek penegakan hukum dan keadilan. ‎ ‎Menurutnya, berbagai persoalan seperti praktik mafia pangan, penimbunan bahan pokok, penyelundupan komoditas ilegal, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga pangan menjadi ancaman serius bagi stabilitas nasional. ‎ ‎“Ketahanan pangan akan sulit terwujud apabila praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil terus dibiarkan merajalela, kata Fahmi, Kamis (19/6/2025). ‎ ‎Oleh karena itu sambungnya, Kejari hadir untuk menegakkan hukum secara tegas, dan sekaligus menjadi mitra strategis desa dalam menjaga integritas tata kelola pangan. ‎ ‎Melalui pendekatan preventif dan edukatif, Kejari juga mengajak seluruh aparat desa untuk lebih memahami aspek hukum dalam pengelolaan sektor pangan. ‎ ‎Tidak hanya itu pihaknya juga mengajak para pemangku kepentingan untuk meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam pengawasan distribusi dan penggunaan anggaran terkait ketahanan pangan. ‎ ‎”Program Jaksa Garda Desa merupakan inisiatif kejaksaan yang bertujuan memperkuat kapasitas hukum di tingkat desa agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak rawan penyimpangan,” paparnya. ‎ ‎Lebih jauh Fahmi mengatakan, kegiatan ini juga menjadi ruang dialog terbuka antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam membangun desa yang mandiri dan berdaya saing. ‎ ‎Masih kata dia, saat ini para petani nelayan, dan pelaku usaha pangan skala kecil, membutuhkan perlindungan hukum ‎agar mereka tidak menjadi korban ketimpangan ekonomi dan eksploitasi pasar. ‎ ‎Menurutnya, ketahanan pangan yang sejati hanya bisa terwujud apabila seluruh elemen bekerja secara jujur, adil, dan bersinergi. ‎ ‎“Negara kita kaya sumber daya alam. Jika dijaga dengan integritas dan penegakan hukum yang kuat, kita bukan hanya mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional, tapi juga menjadi lumbung pangan dunia,” pungkasnya. ‎ ‎Berdasarkan pokok-pokok dalam Surat Edaran Jaksa Agung B-23/A/SKJA/02/2023 tentang Keuangan Desa, Program Jaga Desa juga memperhatikan upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). UM ‎ ‎ ‎ ‎ ‎

JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Mantan Pejabat (Pj) Bupati Cilacap (2023-2024) Awaluddin Muuri (AM), setelah dihari yang sama ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp237 miliar. (18/6/2025) “Hari ini AM ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, ungkap kepada Bidik-kasusnews, Rabu (18/6). Pada hari yang sama, tersangka yang juga merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap dan mantan calon Bupati Cilacap yang berpasangan dengan Vicky shu tersebut, kini langsung ditahan. “Kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” ujar Lukas. Penetapan tersangka Awaluddin merupakan lanjutan dari penyidikan kasus yang sama, di mana sebelumnya penyidik telah menetapkan dua terangka, dari unsur pejabat dan pihak swasta. Keduanya adalah mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap berinisial Iskandar Zulkarnain alias IZ dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda (ANH). Ketiga tersangka bersekongkol memuluskan rencana jahat pembelian lahan oleh PT Cilacap Segara Artha. Lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha (HGU) itu dibeli dari PT Rumpun Sari Antan. Transaksi dibeli seharga Rp237 miliar dengan anggaran pemerintah. Namun, PT Cilacap Segara Artha tak bisa menguasai lahan tersebut karena belum mendapat restu dari Kodam IV Diponegoro. Lukas mengatakan, tersangka Awaluddin selaku Sekda Cilacap periode 2022-2024, berperan melakukan pertemuan-pertemuan dengan tersangka Andhi, mambahas jual beli tanah HGU tersebut. “Tersangka telah melakukan pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yang benar,” ungkapnya. Dalam hal ini, pengadaan tanah hanya dilakukan dengan kerja sama, tidak melalui skema pengadaan untuk kepentingan umum karena dinilai akan memakan waktu lebih lama. Selanjutnya tersangka, mengajukan Raperda pembentukan Perumda menjadi Perseroda, walaupun Raperda tersebut tidak masuk dalam program pembentukan Perda. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 A, atau Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mantan Pj Bupati Cilacap periode 2003–2004, Awaluddin Muuri (AM) ditahan Tim penyidik Pidsus Kejati Jateng kasus dugaan korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang merugikan keuangan negara hingga Rp237 miliar(wely-jateng)

Sofifi Bidik-kasusnews.com — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara di Sofifi, Rabu (18/6). Selain melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja internal, Burhanuddin juga memberikan atensi serius terhadap persoalan tambang ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.(18/6/2025) Dalam arahannya, Jaksa Agung memberikan apresiasi terhadap capaian kinerja jajaran Kejati Malut, yang dinilai telah menjaga kepercayaan publik. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tantangan ke depan akan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan kerja yang efektif, efisien, dan transparan. Sorotan untuk Tiap Bidang Dalam pengarahan tersebut, Jaksa Agung memberikan penekanan khusus pada sejumlah bidang strategis: Pembinaan: Realisasi anggaran dinilai masih belum optimal. Hambatan penyerapan anggaran harus segera diidentifikasi dan diatasi. Di sisi lain, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menunjukkan tren positif, meski terdapat gap yang perlu dikejar. Intelijen: Burhanuddin menekankan pentingnya optimalisasi lahan sitaan untuk mendukung program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya melalui koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset dan Pemda. Pidana Umum: Jaksa Agung menekankan percepatan penanganan perkara serta pelaksanaan Restorative Justice berbasis hati nurani. Pidana Khusus: Terdapat 25 perkara korupsi dalam tahap penyidikan, namun kinerja di beberapa Kejari masih dianggap belum maksimal. Penindakan tidak boleh berhenti pada kasus kecil seperti dana desa, tapi harus menyentuh perkara besar yang berdampak nasional. Perdata dan Tata Usaha Negara: Hingga pertengahan Juni, Kejati Malut berhasil memulihkan kerugian negara lebih dari Rp36 miliar. Peran Jaksa Pengacara Negara pun diminta lebih dioptimalkan. Pengawasan: Kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN dan penerapan SAKIP menjadi indikator utama akuntabilitas. Bidang ini juga diharapkan menjadi benteng integritas Adhyaksa. Fokus Tambang Ilegal dan Kawasan Hutan Isu strategis lainnya yang disorot Burhanuddin adalah aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan Maluku Utara. Provinsi ini dikenal sebagai lumbung nikel nasional, yang juga berperan penting dalam rantai pasok global. Jaksa Agung meminta Kejati Malut untuk memetakan potensi pelanggaran dan berkoordinasi aktif dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menekan kebocoran pendapatan negara akibat tambang ilegal. “Potensi besar nikel harus dikelola secara bertanggung jawab agar tidak justru menjadi sumber kerugian negara. Penindakan terhadap tambang ilegal adalah kunci,” ujarnya. Jawab Kritik dengan Kinerja Mengakhiri arahannya, Burhanuddin mengingatkan bahwa meningkatnya kinerja Kejaksaan sering kali diiringi kritik tajam. Ia meminta seluruh jajaran tetap fokus, menjaga profesionalisme, dan menjawab setiap serangan dengan data serta fakta yang terverifikasi. “Semakin tinggi pohon, semakin kencang angin menerpa. Tapi jangan gentar. Tetap jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” tegasnya. Jaksa Agung juga menginstruksikan pelaksanaan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut hasil Rakernas Kejaksaan 2025.(Agus)