Kalbar – Bidik-kasusnews.com Pontianak kalimantan Barat Harapan besar masyarakat Kalimantan Barat kini tertuju kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar yang baru dilantik. Mereka menuntut agar kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Dinas Pertanian Kabupaten Melawi kalbar tahun 2022 segera diproses secara tuntas. Kasus yang sempat menjadi sorotan publik itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, meski telah dilaporkan dan diperiksa oleh pihak Kejati Kalbar. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam program pengadaan sapi di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Melawi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pengadaan Sapi tersebut menelan dana yang cukup besar dari anggaran tahun 2022. Namun, pelaksanaan di lapangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Beberapa dugaan kelompok tani yang tidak mempunyai legalitas alias fiktip. Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pengadaan Sapi tersebut. Meski laporan resmi sudah masuk ke Kejati Kalbar, hingga kini publik belum melihat adanya langkah nyata berupa penetapan tersangka maupun tindakan hukum lain. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih mengingat BPK telah mengeluarkan temuan yang dianggap cukup kuat sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut. Kini, setelah pejabat baru Kejati Kalbar resmi dilantik, masyarakat Melawi dan pemerhati antikorupsi berharap adanya gebrakan nyata. Mereka menuntut agar kejaksaan menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut uang rakyat. “Jangan biarkan kasus ini tenggelam begitu saja. Kami ingin Kejati yang baru berani menuntaskan kasus pengadaan sapi ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujar salah satu tokoh masyarakat Melawi, Minggu (26/10/25). Publik menilai, penanganan tegas terhadap kasus korupsi pengadaan sapi tersebut akan menjadi ujian pertama bagi Kejati Kalbar yang baru. Bila Kejati mampu menuntaskannya, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di daerah ini akan kembali meningkat. Sebaliknya, bila dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, masyarakat khawatir kasus ini hanya akan menjadi catatan gelap berikutnya dalam penegakan hukum di Kalbar. (Team/read )

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Sidang Perdana Sekda Kota Singkawang dan Eks Pj Walikota Singkawang, Sumastro dalam kasus (HPL) pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan hak atas tanah Pemkot Singkawang di Taman Wisata Pasir Panjang, (Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan Tahun 2021. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis, 16 Oktober 2025, siang. Agenda kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang selaku jaksa penuntut umum, Coky Soulus. Di dalam ruang sidang, terdakwa Sumastro tampak duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja berwarna putih. Keluarga hingga kolega terdakwa tampak hadir menyaksikan sidang perdana tersebut. Usai sidang, Sumastro yang keluar ruangan dengan mengenakan rompi pink dan masker hitam memilih untuk bungkam saat sejumlah awak media meminta tanggapan. Sekda Singkawang, Sumastro, juga memilih bungkam saat awak media menanyakan, dugaan keterlibatan Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie dalam kasus perkara HPL Pasir Panjang Kota Singkawang Dia hanya mengangkat tangan kirinya pertanda tak ingin memberi keterangan sedikitpun kepada awak media. Dikawal aparat, ia langsung menuju mobil meninggalkan Kantor Pengadilan Tipikor Pontianak yang berlokasi di Jalan Uray Bawadi, Kota Pontianak. Seperti diketahui, Sumastro ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Singkawang pada 10 Juli 2025 terkait tindak pidana korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sumastro pada saat ditetapkan sebagai tersangka menjabat sebagai Sekda Singkawang. Kuasa Hukum Sumastro, Dimas Fakhrul Alamsyah juga enggan memberikan banyak komentar kepada awak media usai persidangan. Ia hanya menyebut sidang berjalan dengan lancar. Pihaknya pun berjanji menyiapkan tanggapan sesuai waktu yang ditentukan. Sumber:Wandaly Wartawan Mulyawan

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kamis-04-September-2025 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim (PAM) dalam perkara korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Kalimantan Barat. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (3/9/2025). Majelis Hakim yang dipimpin I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH dengan anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M.Hum dan Arif Hendriana, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman: Pidana penjara 10 tahun Denda Rp500 juta, subsidair 2 bulan kurungan Uang pengganti Rp31,47 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti pidana tambahan 5 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39,86 miliar dengan ancaman tambahan 8 tahun penjara bila tidak dibayar. Kuasa hukum terdakwa, Lipi, SH, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menyampaikan bahwa JPU telah menuntut sesuai fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinan hukum. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda sehingga menjatuhkan vonis yang lebih ringan. “Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang juga menyatakan sikap pikir-pikir. Dalam waktu paling lama 7 hari, kami akan mempelajari putusan dan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, apakah menerima atau banding,” ujar I Wayan. Ia menegaskan Kejaksaan tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam pemberantasan korupsi. “Kami konsisten menjaga keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tambahnya. Penulis : Jn//98 Editor Mulyawan

JATENG: Bidik-kasusnews.com Jepara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan terhadap nakhoda Kapal Motor (KM) Vizz Jaya 2 dan adiknya dari Polda Jawa Tengah (Jateng), Selasa (19/8/2025). Kasipidum Kejari Jepara, Dian Mario, saat dikonfirmasi Bidik-Kasusnews Rabu (20/8/2025) menjelaskan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. “Perkara ini sudah masuk tahap dua. Dalam waktu satu minggu ke depan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara untuk disidangkan,” ungkapnya. Dalam kasus ini, terdapat 10 Anak Buah Kapal (ABK) yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial IF (35), MIH (19), RAS (23), H (23), YDM (29), FP (35), AW (22), MRF (26), AS (51), dan MF. Peristiwa berdarah itu terjadi di perairan Sukamara, Kalimantan Tengah, pada 26 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Dua korban yang tewas adalah nakhoda dan juru kamar kapal. Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan dipicu rasa dendam. Para tersangka mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dari nakhoda maupun juru kamar selama bekerja, hingga akhirnya nekat melakukan aksi keji tersebut di tengah laut. Kini, seluruh tersangka telah ditahan untuk menunggu proses persidangan. Kejaksaan memastikan bahwa perkara ini akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. (Wely-Jateng)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Tim Voli Ball PDAM menjuarai turnamen Voli Ball dalam rangka memperingati HUT RI dan Hari Lahir Adhyaksa ke-80 di Lapang Hotel Augusta Sukabumi, Rabu (20/8/2025). Turnamen tersebut diikuti oleh empat tim yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, karyawan Augusta, Augusta Tennis Club (ATC) dan PDAM. Kompetisi berlangsung dengan sistem setengah kompetisi. Adu skill berjalan fairplay dan penuh kegembiraan sesekali diselingi gelak tawa. Menariknya, selama pertandingan berlangsung, dimeriahkan aksi drumband. Pada pertandingan final PDAM mengakhiri perlawanan dari Tim Kejaksaan dengan kemenangan head to head. Dalam pertandingan yang berjalan sengit PDAM mengantongi dua kali menang dan satu kali kalah. Sementara itu bertengger di posisi ketiga tim ATC dengan dua kemenangan dan sekali mengalami kekalahan. Tim  digawangi para pemain yang merupakan kombinasi senior dan junior. ‎Ketua panitia H. Asep Suparwan mengatakan, meskipun hanya pertandingan eksibisi, namun tim yang bertanding bermain lepas dan tanpa beban tapi bermain sportif. ‎”Jangan di lihat hanya pertandingan biasa-biasa saja, tapi semua tim bermain tidak setengah hati apalagi cari aman. Semua telah mengeluarkan seluruh kemampuan yang dimiliki dengan mengandalkan kekompakan tim,” ujarnya. ‎Kejari Sukabumi Romiyasi usai menyerahkan piala dan uang kadeudeuh mengungkapkan rasa optimis hasil dari  pertandingan ini akan melahirkan bibit-bibit pemain potensial di masa mendatang. ‎”Secara khusus saya minta pada H. Asep selaku panitia untuk menyelengarakan turnamen dengan skala yang lebih besar lagi pada tahun depan. Kalau bisa jumlah peserta juga lebih ditingkatkan agar kompetisi berjalan lebih meriah,” tandasnya. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Dalam Rangka HUT RI dan Hari Lahir Adhyaksa ke-80 tahun 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengadakan turnamen voli ball yang diikuti oleh empat tim yakni Kejari Kabupaten Sukabumi, Augusta, ATC dan PDAM. Kegiatan berlangsung di Lapang Augusta, Rabu (20/8/2025). Ketua panitia turnamen voli ball dalam rangka HUT RI dan Hari Adhyaksa ke-80 H. Asep Suparwan mengatakan, persiapan kompetisi dilaksanakan secara dadakan. Dengan kata lain panitia tidak cukup banyak waktu untuk menggelar turnamen ini. ‎”Meskipun dengan persiapan minim, tapi dengan niat baik penuh ketulusan, Ahamdulillah kegiatan bisa berjalan dengan baik. Untuk kebaikan kita jangan pernah surut untuk melangkah,” kata Asep. ‎Dia juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas kehadiran Kajari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi di event tersebut. Menurutnya kehadiran Kajari jadi motivasi tersendiri bagi para peserta. ‎”Kegiatan ini satu untuk semua. Bukan hanya untuk Kejari, Augusta atau masyarakat tapi untuk kemajuan Kejari di masa yang akan datang. Sekali melangkah kita pantang untuk mundur,” ujarnya. Asep juga berpesan agar Kajari Sukabumi yang baru menjabat agar tidak betah di tempat dia bekerja saat ini. “Kalau boleh saya usulkan, pak kajari untuk segera mencari tempat berlabuh yang baru demi karir beliau di masa depan,”tandasnya. Sementara itu Kajari Romiyasi menitipkan pesan kepada para atlet yang akan bertanding untuk tetap menjaga sportifitas dan semangat fairplay. ‎”Kita bertanding di sini bukan untuk mencari juara tapi untuk kebersamaan dan bersilaturahmi. Pokoknya untuk berkeringat agar tubuh tetap sehat dan bugar dan selalu berpikiran positif,” tegas Romiyasi. ‎Dia menambah dengan event ini diharapkan muncul Bibit-bibit atlet berbakat dan penuh talenta untuk dapat berbicara di event yang levelnya lebih tinggi lagi. ‎”Saya berharap, pak haji Asep bisa mengadakan event yang lebih besar lagi. Melalui kejuaraan ini akan membawa para atlet ke puncak prestasi baik tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya. (Usep)

SUKABUMI.BIDIK-KASUSNEWS.COM- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi, Ade Hermawan, menyebut peringatan Hari Adhyaksa yang bertepatan dengan HUT RI ke-80 menjadi momentum ganda yang saling berkaitan. ‎Hari Bakti Adhyaksa (HBA) yang jatuh setiap 22 Juli merupakan momen historis perpisahan kejaksaan dari Mahkamah Agung, sementara peringatan tahun ini dilaksanakan pada 2 September 2025. Sebagai rangkaian kegiatan, Kejari Kota Sukabumi menggelar operasi pasar bersama Pemerintah Daerah dan Bulog, Selasa (12/8/2025). ‎Langkah ini diambil untuk membantu menekan inflasi, mengingat data BPS mencatat pada Juli 2025 Kota Sukabumi mengalami inflasi tertinggi di Jawa Barat, yakni 3,63 persen. ‎Operasi pasar menyediakan sembilan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, dan kebutuhan lainnya, termasuk produk UMKM. ‎Semua dijual di bawah harga pasar melalui kerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) serta Bulog.‎ Ade berharap kegiatan ini dapat meringankan beban masyarakat dan menjaga daya beli, sehingga kebutuhan pokok sehari-hari tetap terpenuhi. ‎”Melalui kegiatan operasi pasar ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat karena tingginya harga-harga kebutuhan pokok saat ini,” tandasnya. (Usep)

Jakarta, Bidik-KasusNews.com– Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Dua wartawan yang sedang berada di area depan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) diusir petugas keamanan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Peristiwa bermula ketika kedua jurnalis tersebut duduk di depan Pos Pelayanan Hukum—yang berada di seberang gerbang utama Kejari—untuk menunggu narasumber. Tanpa diduga, petugas keamanan menghampiri dan meminta mereka meninggalkan lokasi dengan alasan jam kerja telah berakhir. “Ini sudah bukan jam kantor. Sesuai instruksi, kalian tidak ada kepentingan di sini. Silakan tinggalkan tempat ini,” ujar salah satu petugas dengan nada tegas. Kebijakan ini disebut-sebut merupakan instruksi langsung Kepala Kejari Jaktim yang baru, Dedy Priyo Handoyo, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pengembangan Pegawai pada Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Kejaksaan Agung. Upaya awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Kajari Jaktim melalui pesan WhatsApp hingga berita ini dipublikasikan tidak mendapat jawaban. Padahal, pembatasan aktivitas media di ruang publik milik negara tanpa dasar aturan tertulis berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kami tidak mengganggu aktivitas kantor. Hanya duduk di ruang terbuka. Tapi perlakuannya seperti kami ancaman,” ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya. Kebijakan ini menuai tanda tanya besar: Apa alasan di balik pembatasan? Apakah ada informasi yang sengaja ditutup? Dan mengapa institusi penegak hukum justru menghalangi kerja media yang berperan sebagai kontrol publik? Sebagai lembaga yang mengemban tugas penegakan hukum, Kejari diharapkan menjadi teladan dalam menjunjung keterbukaan, akuntabilitas, dan kebebasan pers. Namun, langkah pembatasan ini justru dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi dan demokrasi yang tengah dibangun. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, Jumat, 8 Agustus 2025 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menetapkan SB, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jungporo Kabupaten Jepara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana representatif PDAM tahun anggaran 2020 hingga 2023. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Nomor: PRINT-01/M.3.32/FD.2/05/2025 tanggal 2 Mei 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.32/FD.2/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jepara, Ahmad Za’im Wahyudi, saat dikonfirmasi oleh Bidik-Kasusnews Jum,at 8/8/2025 menjelaskan bahwa dana representatif merupakan anggaran yang dialokasikan setiap tahun dengan nilai sekitar Rp 200 juta untuk mendukung kelancaran operasional PDAM. Dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, jumlah dana representatif yang dikelola mencapai Rp 558.576.950. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut ternyata hanya digunakan oleh SB selaku Direktur Utama tanpa melibatkan dua direktur lainnya, yakni Direktur Teknis dan Direktur Administrasi & Keuangan.ungkapnya Penyalahgunaan dan Temuan LHP Dalam praktiknya, SB mencairkan dana representatif tersebut tanpa melampirkan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang sah. Bahkan ditemukan adanya praktik double anggaran, yaitu kegiatan seperti perjalanan dinas yang sudah dianggarkan dalam pos khusus dicairkan kembali melalui alokasi dana representatif. Selain itu, penggunaan dana tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Direktur Utama serta tidak mendukung kelancaran operasional PDAM. Temuan ini diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Jepara Nomor: 704/12/Kasus/Irban./V/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025. Laporan tersebut mengungkap adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 554.350.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penahanan dan Proses Hukum Lanjut Atas perbuatannya, SB resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Jepara berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/M.3.32/FD.2/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. Penyidik Kejari Jepara juga menyatakan bahwa proses penyidikan masih akan dikembangkan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi ini. Ancaman Hukuman Perbuatan SB disangkakan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kejari Jepara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (Wely-jateng)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Pada Jumat (1/8), dua orang saksi kunci diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).(1/8/2025) Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial HR, yang menjabat sebagai VP Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping, dan PN, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2018 hingga 2019. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan lanjutan terhadap perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Kasus ini menjerat tersangka berinisial HW dan kawan-kawan. Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, pemanggilan kedua saksi bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara guna keperluan proses hukum lebih lanjut. “Keterangan para saksi sangat penting untuk mengungkap lebih dalam mengenai skema tata kelola yang diduga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar,” ujar perwakilan dari JAM PIDSUS. Kasus ini merupakan bagian dari upaya intensif Kejaksaan dalam menindak praktik korupsi di sektor strategis, khususnya di bidang energi dan sumber daya alam yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara. Penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh dan transparan, serta sesuai dengan prinsip akuntabilitas, guna menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik ini.(Agus) Sumber: Kapuspenkum Kejagung