Gianyar, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Negeri Gianyar menunjukkan komitmennya dalam menjaga harmoni sosial di tingkat desa dengan memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah di Desa Batuan Kaler melalui program Bale Sabha Adhyaksa. Musyawarah perdamaian yang mempertemukan warga dengan pihak Desa Adat berlangsung di Aula Kantor Desa Batuan Kaler, Jumat (09/05). Perbekel Desa Batuan Kaler, I Wayan Suwarma, mengapresiasi langkah proaktif Kejari Gianyar yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Kasi Intelijen, serta jajaran lainnya. Ia menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan merupakan jalan terbaik agar situasi tetap kondusif. “Bale Sabha Adhyaksa sangat membantu kami dalam mencari solusi damai. Ini bisa menjadi contoh bagi desa lain dalam menyelesaikan konflik internal secara musyawarah,” ujar I Wayan Suwarma. Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menekankan bahwa penyelesaian damai ini sejalan dengan program Jaga Desa dan pendekatan Restorative Justice yang diusung Kejaksaan RI. “Langkah musyawarah ini mencerminkan semangat keadilan restoratif yang bertujuan menjaga harmoni masyarakat desa tanpa harus masuk ke ranah pidana atau perdata,” jelas Kajari. Bale Sabha Adhyaksa kini menjadi garda depan dalam mendampingi desa-desa di Gianyar dalam menangani potensi konflik sosial. Kejari Gianyar berharap, keberhasilan di Batuan Kaler ini bisa menginspirasi pembentukan Bale Sabha Adhyaksa di desa lain sebagai upaya preventif menjaga ketertiban umum.(Agus)

Tim Penyidik Pidsus Kejati Jateng Menahan Mantan Pejabat Setda Kabupaten Cilacap, berinisial IZ, kasus dugaan korupsi pengadaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai Rp237 miliar. JATENG, BIDIK-KASUSNEWS.COM SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan mantan pejabat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cilacap, berinisial IZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai Rp237 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan IZ dalam proses pembelian lahan bermasalah oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. “Yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/5). IZ, yang sebelumnya menjabat Kabag Perekonomian Setda Cilacap dan merangkap sebagai Pelaksana Tugas Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap, turut menjabat Komisaris di PT Cilacap Segara Artha saat transaksi dilakukan. Dari hasil penyidikan, IZ diketahui menyetujui pembelian lahan seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar. Masalah muncul karena lahan tersebut tidak pernah bisa dikuasai oleh pihak BUMD meskipun pembayaran telah dilakukan secara penuh. Belakangan terungkap bahwa Direktur PT Rumpun Sari Antan yang melakukan transaksi, belum mengantongi izin dari induk perusahaannya, yakni Yayasan Diponegoro, yang berada di bawah naungan Kodam IV Diponegoro. “Lahan yang dijual ternyata masih bermasalah secara legalitas. Ini menunjukkan adanya kelalaian bahkan potensi persekongkolan yang merugikan keuangan negara,” terang Lukas. IZ disebut bekerja sama dengan Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga memainkan peran dalam proses jual beli aset bermasalah tersebut. Kejati jateng sejauh ini telah memeriksa 27 saksi dari berbagai instansi, termasuk pejabat Kodam IV Diponegoro, Pemkab Cilacap, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyidikan masih terus berlangsung dan jaksa tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. “Penyelidikan akan berkembang tergantung pada bukti dan keterlibatan pihak lain,” tegas Lukas. Kasus ini menambah deretan skandal pengelolaan aset BUMD yang semestinya menjadi motor penggerak ekonomi daerah namun justru menjadi ladang korupsi.(Agus) Sumber Kejati Jateng

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita uang tunai senilai Rp479.175.079.148 dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan korporasi PT Darmex Plantations, bagian dari Duta Palma Group.(8/5/2025) Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyusul dugaan kuat bahwa dana tersebut merupakan hasil kejahatan dari kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit. Dari total uang yang disita, Rp376,1 miliar berasal dari PT Delimuda Perkasa (DMP) dan Rp103 miliar dari PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP), yang keduanya merupakan anak perusahaan PT Darmex Plantations. Penyidik mendeteksi adanya upaya pengiriman dana ke Hongkong, yang kemudian segera diblokir dan disita sebagai barang bukti oleh jaksa penuntut umum. “Uang tersebut disita setelah sebelumnya dilakukan pemblokiran oleh penyidik terhadap rekening yang diduga akan digunakan untuk memindahkan dana ke luar negeri,” ungkap perwakilan JAM PIDSUS. Perkara PT Darmex Plantations kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain PT Darmex, beberapa korporasi lain yang tergabung dalam Duta Palma Group seperti PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur juga ikut terseret dalam kasus ini. Terdakwa korporasi dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu Pasal 3, 4, atau 5 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik pencucian uang dalam skala besar yang berkaitan dengan industri perkebunan kelapa sawit, sektor strategis yang selama ini kerap menjadi perhatian pemerintah terkait isu korupsi dan tata kelola lingkungan. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com Jakarta, 6 Mei 2025 — Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil), Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, secara resmi melantik Letkol Cpm Hairul Arifin, S.P., S.H. sebagai Kepala Subdirektorat Koordinasi Penindakan di lingkungan Direktorat Penindakan JAM-Pidmil. Pelantikan berlangsung di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam sambutannya, JAM-Pidmil menyampaikan penghargaan atas dedikasi Kolonel Kum Wirdel Boy, S.H., M.H., pejabat sebelumnya, yang dinilai telah memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan penegakan hukum di bidang pidana militer. “Mutasi dan promosi jabatan bukan sekadar pergeseran posisi, melainkan langkah strategis untuk menyegarkan organisasi dengan semangat dan ide-ide baru,” ujar Mayjen TNI Ali Ridho dalam pidatonya. Letkol Cpm Hairul Arifin diberikan mandat penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar-lembaga dalam penanganan perkara koneksitas, sesuai amanat Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021. JAM-Pidmil juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan ketelitian dalam pelaksanaan tugas. “Saya berpesan agar Saudara menjaga komunikasi yang efektif dengan para pemangku kepentingan, membangun kolaborasi yang solid, dan menjalankan tanggung jawab dengan penuh dedikasi dan kehati-hatian,” tegasnya. Acara pelantikan ditutup dengan doa bersama dan harapan besar agar seluruh jajaran JAM-Pidmil terus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kehormatan dalam setiap proses penegakan hukum militer di Indonesia. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com Jakarta, 7 Mei 2025 — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara koneksitas dugaan korupsi pengadaan user terminal satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI tahun 2016. Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan proyek strategis yang menelan kerugian negara hingga lebih dari USD 21 juta. Ketiga tersangka tersebut adalah: Laksamana Muda TNI (Purn) LNR, selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemhan; ATVDH, Tenaga Ahli Satelit Kemhan; GK, CEO perusahaan asal Hungaria, Navayo International AG. Mereka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 dan masing-masing Surat Penetapan Tersangka tertanggal 5 Mei 2025. Skandal ini bermula dari kontrak senilai USD 34,19 juta (kemudian direvisi menjadi USD 29,9 juta) antara Kemhan dan Navayo International AG, yang diteken pada 1 Juli 2016 tanpa adanya dukungan anggaran negara dan tanpa proses pengadaan sesuai regulasi. Penunjukan Navayo juga diketahui atas rekomendasi langsung dari Tersangka ATVDH. Navayo mengklaim telah mengirimkan peralatan ke Kemhan, disertai dokumen Certificate of Performance (CoP) yang ditandatangani pejabat Kemhan, meski tanpa verifikasi atas barang yang dikirim. Hasil audit menunjukkan 550 unit handphone yang dikirim bukan merupakan perangkat satelit dan tidak memiliki secure chip sebagaimana syarat teknis kontrak. Selain itu, dokumen teknis berupa 12 buku Milestone 3 Submission juga dinilai tak memenuhi syarat untuk membangun sistem terminal pengguna. Kementerian Pertahanan kemudian digugat di Pengadilan Arbitrase Singapura dan harus membayar USD 20.862.822 kepada Navayo berdasarkan putusan arbitrase internasional. Putusan ini juga berujung pada penyitaan sejumlah aset diplomatik RI di Paris oleh pihak penggugat. Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat proyek ini mencapai USD 21.384.851,89. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal korupsi berlapis, antara lain: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primair), Pasal 3, dan Pasal 8 UU Tipikor (subsidair dan lebih subsidair), yang mengatur soal penyalahgunaan kewenangan, pengadaan fiktif, dan perbuatan memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara. Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, termasuk yang melibatkan proyek pertahanan strategis dan kerja sama internasional. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com Jakarta, 7 Mei 2025 — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan satu orang tersangka baru berinisial MAM, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Tim Cyber Army. Ia diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum sejumlah perkara besar tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/05/2025, keduanya tertanggal 7 Mei 2025. MAM diduga kuat melakukan perintangan terhadap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan dalam tiga kasus besar: korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta importasi gula. Ia disebut berperan aktif dalam menyebarluaskan narasi dan opini negatif yang mendiskreditkan Kejaksaan Agung. Bersama sejumlah pihak lain, termasuk MS, JS, dan TB (yang disebut sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV), MAM disebut membuat serta menyebar konten negatif melalui media sosial dan media daring. Konten tersebut berisi kritik tajam yang ditujukan kepada jaksa penyidik dan penuntut umum, dengan narasi seolah perhitungan kerugian negara oleh Kejaksaan menyesatkan. Lebih lanjut, MAM diduga membentuk dan mengoordinasi “Cyber Army” berisi sekitar 150 buzzer yang dibayar untuk membanjiri ruang digital dengan komentar negatif dan membentuk opini publik yang bertujuan menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan. Tak hanya itu, MAM juga diketahui merusak barang bukti berupa telepon genggam yang berisi percakapan dengan pihak lain terkait produksi konten negatif tersebut. Ia juga diduga menerima imbalan uang sebesar total Rp864,5 juta dari Tersangka MS melalui perantara, sebagai bentuk bayaran atas aktivitas perintangan proses hukum. Atas perbuatannya, Tersangka MAM dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk keperluan penyidikan, ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025. Penegakan hukum terhadap praktik perintangan seperti ini dinilai krusial agar proses pemberantasan korupsi berjalan transparan dan tidak terpengaruh oleh opini publik yang dibentuk secara tidak sah. (Agus)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 6 Mei 2025 — Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung, R. Narendra Jatna, menyampaikan capaian kinerja, tantangan, serta langkah strategis ke depan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Senayan. Dalam kesempatan tersebut, JAM-Datun menegaskan peran strategis bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam menjaga kewibawaan pemerintah, menyelamatkan keuangan negara, serta mendampingi institusi pemerintahan dan BUMN/BUMD dalam persoalan hukum, baik litigatif maupun non-litigatif. “Pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara berkaitan erat dengan pendampingan hukum terhadap negara, meliputi lembaga negara, instansi pemerintah pusat dan daerah, hingga BUMN/BUMD, guna penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara,” ujar R. Narendra Jatna. Capaian Kinerja 2024–2025 Dalam periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, JAM-Datun mencatat sejumlah capaian signifikan: Total penyelamatan dan pemulihan keuangan negara: Rp5,15 triliun. Pendampingan hukum (Legal Assistance): 7.091 perkara. Pendapat hukum (Legal Opinion): 391 perkara. Tindakan hukum non-litigasi: 19.985 perkara. Tindakan hukum litigasi: 1.015 perkara. Pelayanan hukum kepada masyarakat dan instansi pemerintah: 14.143 perkara. Pendampingan dan pendapat hukum atas berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) serta sektor strategis seperti infrastruktur, ketahanan energi, pangan, dan transformasi digital. Rencana Strategis dan Program Prioritas 2025 Menghadapi tahun 2025, JAM-Datun menyampaikan rencana kerja dan program prioritas sebagai bagian dari Rencana Strategis Kejaksaan RI 2025–2029, antara lain: Menyiapkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Optimalisasi peran JPN dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Penguatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan hukum bidang Datun. Penyusunan Standar Biaya Keluaran (SBK) untuk layanan Jaksa Pengacara Negara. Penguatan struktur dan tata kerja JAM-Datun untuk mendukung posisi Jaksa Agung sebagai Procureur Generaal, Advocaat Generaal, dan Solicitor Generaal. Penyamaan persepsi dan peningkatan kualitas layanan hukum bidang Datun di seluruh Indonesia. Rapat tersebut juga menjadi wadah evaluasi dan dialog antara Kejaksaan dan DPR RI untuk memperkuat sinergi dalam mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(Wely)

Bali, Bidik-Kasusnews.com – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertema “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” yang diikuti oleh 75 kepala desa dan 3 lurah se-Kabupaten Karangasem, bertempat di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Karangasem, Bali.(29/4/2025) Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas meningkatnya kasus penyalahgunaan dana desa yang berdampak serius terhadap pembangunan dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang akuntabel, transparan, dan sesuai peruntukannya. Dalam pemaparannya, Kasubdit Budaya dan Kemasyarakatan Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Agus Riyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan perkara korupsi melalui proses hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam aspek pencegahan. “Pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan membentuk regulasi yang kuat, pengawasan berjenjang, serta menanamkan budaya integritas dalam tata kelola pemerintahan desa,” ungkapnya. Salah satu upaya preventif yang disosialisasikan adalah penguatan program Jaga Desa berbasis teknologi informasi. Melalui sistem aplikasi ini, diharapkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dapat disusun secara tertib, valid, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat pengawasan berbasis digital. Program Jaga Desa merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan hukum, serta edukasi kepada perangkat desa agar terhindar dari kesalahan administratif maupun penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan penyuluhan ini, Kejaksaan berharap terbentuk budaya antikorupsi di tingkat desa, meningkatnya kesadaran hukum, serta terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas demi kesejahteraan masyarakat desa. (Agus)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 2 Mei 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Jumat, 2 Mei 2025, sebanyak tiga orang saksi diperiksa oleh penyidik guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara. Salah satu saksi yang diperiksa berinisial FA, yang diketahui menjabat sebagai pejabat pada Biro Hukum Kementerian Perdagangan. Pemeriksaan terhadap FA dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan Tersangka WG dan pihak-pihak lainnya. Perkara ini berkaitan dengan upaya pengaruh terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian pernyataan resmi Kejaksaan Agung melalui keterangan tertulis. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh aspek integritas lembaga peradilan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi yang mencederai sistem peradilan.(Wely-jateng)

Penyidik Kejati Jateng mengawal ANH, mantan Direktur PT RSA, menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi lahan BUMD Cilacap. Jateng-Bidik-kasusnews.com SEMARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menahan ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), Rabu (30/4), terkait dugaan korupsi dalam transaksi pengadaan lahan oleh BUMD Kabupaten Cilacap. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp237 miliar. “Hari ini kami penyidik menahan tersangka ANH,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, dalam keterangan pers di kantornya. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan tersangka ANH Kasus ini bermula ketika PT Cilacap Segara Artha (CSA), badan usaha milik Pemkab Cilacap, membeli lahan seluas 700 hektare berstatus Hak Guna Usaha dari PT RSA. Dana pembelian sebesar Rp237 miliar telah dibayarkan secara penuh. Namun, ironisnya, PT CSA tidak pernah berhasil menguasai lahan tersebut. Penyidik menduga ANH telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak sepihak dalam proses jual beli tanpa sepengetahuan yayasan induk PT RSA. “Proses transaksi dilakukan tanpa melalui mekanisme internal perusahaan. Direktur bertindak sendiri tanpa koordinasi,” jelas Alexander. Diketahui, PT RSA merupakan anak usaha dari Yayasan Diponegoro. Permasalahan hukum muncul karena lahan yang diperjualbelikan ternyata bermasalah secara legal dan tak bisa dikuasai secara fisik oleh pihak pembeli. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kejati bersama lembaga auditor, nilai kerugian negara mencapai Rp237 miliar, setara dengan nilai penuh transaksi lahan tersebut. Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejati Jawa Tengah menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.(Wely)