Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat LPK-RI Kalimantan Barat Pertanyakan Status 51 Drum Oli yang diduga ilegal, dan palsu ikut di police line pihak Krimsus Polda Kalimantan Barat pada 23 juni 2025, Kamis (02/07/25)   Menjadi Pertanyaan Besar Bagi Publik dimana pihak Krimsus Memberitahukan Kepada publik tentang olah TKP hanya mengarah ke kemasan yang sudah di paking menjadi 1(satu) liter dan 5 (lima) liter, yang berada di dalam gudang Juga tentang Pemberitaan hampir keseluruhan Media Online juga tidak pernah memuat tentang temuan 51 Drum oli yang diduga juga palsu dan ilegal tersebut. Mulyadi sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen kalbar saat ditemuai awak media, Kamis (02/07/25) Mengatakan Seakan- akan ada yang ditutup -Tutupi Pihak Krimsus Polda Kalbar dan ada yang terlewatkan atau diduga sengaja untuk dihilangkan dari publik, Kita dari LPK-RI Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan Barat Mencoba Membangun Komunikasi dan meminta waktu kepada Pihak Krimsus Polda Kalbar, Terkait 51 drum yang ikut di Police Line pada 2 juli 2025, Yang dimana AKP. SITORUS. SH. MH saat ini masih menjabat sebagai Kanit Ditreskrimsus Polda Kalbar, mengatakan masih diluar dan belum bersedia Untuk ditemui, Dan kita juga mencoba Menghubungi Dirkrimsus Polda kalbar Kombes Pol Sardo M.P.Sibarani SI.K M.H namun beliau masih sibuk dan kita coba menghubungi melalui Via WhatsApp, “Mengkonfirmasi temuan 51 Drum Oli yang diduga palsu dan ilegal di pergudangan exrajos Kabupaten Kubu Raya,serta mengirimkan beberapa rekaman vidio dimana dalam durasi vidio tersebut pihak krimsus melakukan penghitungan dan penyegelan terhadap barang bukti tersebut, “Yang disaksikan langsung sekretaris LPK-RI Kalbar. Pada 23 juni 2025 jam 18.27.55. Kemarin, Kami mengharapkan jangan ada dusta diantara kita, masyarakat menunggu kejelasan hasil Penyidikan Transparan terbuka dan jangan ada yang di tutup-tutupi ini mengyangkut keamanan khalayak orang banyak, jangan main main..tegas mulyadi. Kami Dari LPK-RI kalbar juga mengharapkan 51 Drum oli yang diduga Ilegal dan Palsu ini juga harus diadakan Olah TKP kalau memang itu harus. Dan dibuka diruang Publik tunjukkan ketransfarannan pihak Krimsus Polda kalbar dalam Penyelidikan nya. Sampai saat ini juga pihak Krimsus Polda belum Menyebutkan Nama PT. Yang menjadi Pengelola Oli Palsu ini Dengan Jenis dan berbagai Merk, serta Belum Menyebutkan nama nama atau Direktur Utama PT. yang menjadi distributor gelap beredarnya Oli palsu dan ilegal Khususnya di Kalimantan Barat, Kami juga sudah berkomunikasi dengan beberapa dari Bais dan Badan intelejen tentang sindikat mafia oli palsu dan ilegal Khusus di Kalbar Sudah sampai ke Telinga Presiden Prabowo subianto beliau menyoroti perkembangan situasi dan Penanganan nya tegas Mulyadi. Di lokasi yang berbeda Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI Propinsi kalimantan barat saat diminta statemen yuridisnya oleh media terkait dengan raibnya 51 drum oli yang disita menurut yayat apabila 51 drum tersebut di nilai kan dengan uang maka cukup besar nilainya, dalam hal ini berkaitan dengan barang bukti yang disita tersebut semestinya cepat di amankan ke lokasi yang aman kalau tidak resikonya barang bukti tersebut hilang di curi orang lain, kata yayat. Perlunya transparansi dalam memproses hukum terhadap para pelakunya agar supaya kinerja penegakan supremasi hukum dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat, sebut yayat. Rentan dan riskannya masalah barang bukti hasil dari kejahatan yang tidak di amankan pada tempat yang aman dan tepat, akan menimbulkan tafsiran negative, apalagi barang buktinya memiliki nilai jual per drumnya yang cukup besar nilainya, cetus yayat. (Tim Read infestigasi) Editor Basori

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di tengah masyarakat. Bertempat di Lobby Depan Mapolresta Cirebon, Kamis (3/7/2025), kegiatan Pemusnahan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis digelar secara terbuka, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang kerap meresahkan masyarakat, khususnya penggunaan knalpot bising. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dan turut dihadiri unsur Forkopimda dan tokoh lintas instansi. Hadir di antaranya Wakapolresta AKBP Imara Utama, S.I.K., S.H., M.H., Kadishub Kab. Cirebon Hilman Firmansyah, S.T., Danramil Sumber Kapten Fuji Tri Harsono, perwakilan dari Kejari Kab. Cirebon, Dinas Lingkungan Hidup, Pengadilan Negeri Kab. Cirebon, serta para pejabat utama, Kapolsek, perwira dan bintara jajaran Polresta Cirebon. Dalam sambutannya, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa pemusnahan ini bukanlah kegiatan simbolis belaka, namun merupakan hasil nyata dari upaya kepolisian dalam menindak pelanggaran terhadap spesifikasi teknis kendaraan bermotor, khususnya penggunaan knalpot yang tidak standar. “Hari ini kita musnahkan 2.449 buah knalpot bising, hasil dari penindakan sepanjang Januari hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 202 unit berasal dari penindakan Satlantas, dan 2.247 unit disita dari jajaran 27 Polsek,” ujar Kombes Pol. Sumarni. Ia menambahkan bahwa knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sering digunakan oleh pengendara, khususnya anak-anak muda, tanpa memahami dampak hukum dan sosialnya. Suara bising dari knalpot tersebut telah banyak dikeluhkan oleh masyarakat karena mengganggu kenyamanan dan bahkan memicu konflik sosial di lingkungan tempat tinggal. “Ini bukan hanya persoalan teknis, tapi sudah menjadi gangguan terhadap kenyamanan warga. Banyak masyarakat yang datang mengeluhkan knalpot bising, dan kami tidak bisa diam,” tambahnya. Kapolresta juga menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggar selama ini masih dilakukan secara persuasif dengan menyita barang bukti. Namun, apabila pelanggaran terus berulang, pihaknya akan melakukan penilangan dan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. “Selama ini kami masih fokus pada penyitaan, tetapi bila ditemukan pengulangan, kami akan lakukan penilangan agar ada efek jera,” tegasnya. Lebih lanjut, Kapolresta juga menyebut bahwa wilayah tertinggi pelanggaran tercatat di Polsek Waled, Pabuaran, dan Losari, dan memberikan apresiasi kepada jajaran yang aktif melakukan penindakan. Ia juga mengungkap rencana untuk menjadikan sebagian knalpot hasil sitaan menjadi tugu edukatif, sebagai bentuk kampanye publik dan pengingat akan pentingnya disiplin berlalu lintas. Kegiatan ini mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dalam sambutannya, Kadishub Kab. Cirebon Hilman Firmansyah, S.T., menyampaikan apresiasi kepada Polresta Cirebon yang dinilai berhasil menjalankan penertiban secara masif dan terukur. “Kami menyampaikan permohonan maaf mewakili Bapak Bupati yang berhalangan hadir. Pemerintah Daerah sangat mendukung langkah Polresta Cirebon. Ini adalah tanggung jawab bersama,” katanya. Ia juga menyatakan kesiapan Dinas Perhubungan untuk melakukan penebalan personel dan kolaborasi lebih erat dalam operasi-operasi penertiban serupa ke depannya. Setelah kegiatan pemusnahan, para tamu undangan bersama Kapolresta meninjau Tugu Knalpot, monumen kreatif yang dibangun dari knalpot hasil sitaan. Tugu tersebut akan menjadi simbol sekaligus pengingat bagi masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot bising, serta menjadi bagian dari kampanye tertib berlalu lintas dan cinta lingkungan. Pembangunan tugu ini merupakan bagian dari pendekatan edukatif Polresta Cirebon, yang tidak hanya menindak, tetapi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban umum. Melalui kegiatan ini, Polresta Cirebon menegaskan bahwa upaya menjaga ketertiban bukan hanya dilakukan di jalan raya, tetapi juga melalui pendekatan sosial, kolaboratif, dan edukatif. Harapannya, masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib lalu lintas, menjaga etika berkendara, dan turut serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Polresta Cirebon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkomitmen bersama, menciptakan suasana yang harmonis di tengah kehidupan kota, dimulai dari hal sederhana seperti menggunakan kendaraan dengan standar yang telah ditetapkan. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana. Petugas juga berhasil mengamankan 28 orang tersangka dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, 20 kasus tindak pidana yang telah diungkap itu terdiri dari 6 kasus pencurian sepeda motor (curanmor), 5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 2 kasus pengeroyokan, satu kasus kepemilikan senjata tajam, 3 kasus penipuan dan penggelapan, 2 kasus kekerasan seksual, serta satu kasus pencabulan. “Kami juga berhasil mengamankan 8 tersangka kasus curanmor, 5 tersangka kasus curat, 5 tersangka kasus pengeroyokan, 3 tersangka kasus kepemilikan senjata tajam, 4 tersangka kasus penipuan dan penggelapan, 2 tersangka kasus kekerasan seksual, dan 1 tersangka kasus pencabulan. Sehingga totalnya ada 28 tersangka yang diamankan,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (2/7/2025). Ia mengatakan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, 11 tersangka kasus curat dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan satu tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar. Pengungkapan 28 kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu. “Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan di sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta menggelar kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) yang dilaksanakan di Gedung Perfilman Jakarta, Sekretariat Seksi Film PWI Jaya, Jalan HR Rasuna Said No. 22, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). Kegiatan ini diikuti oleh para wartawan yang tergabung dalam PWI Jaya sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan pemahaman anggota terkait aturan organisasi dan kode etik jurnalistik. Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman, dalam paparannya menegaskan pentingnya setiap insan pers memahami dan menerapkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. “Seorang jurnalis harus tahu struktur organisasi dan aturan main di internal PWI, agar tugas jurnalistik dapat berjalan profesional dan terarah,” ujarnya. Selain itu, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta, Irda Wati, mengingatkan seluruh peserta tentang penerapan Kode Etik Jurnalistik yang memuat 11 pasal penting. “Yang paling utama adalah pasal 2, yaitu menghasilkan berita berdasarkan fakta yang jelas sumbernya. Tidak boleh ada berita tanpa verifikasi atau cenderung memihak,” tegas Irda. Ia juga mengingatkan bahwa berita harus disajikan secara berimbang (balancing) agar tidak menimbulkan persoalan hukum atau merusak kredibilitas media. “Objektivitas adalah harga mati bagi seorang jurnalis,” tambahnya. Dalam sesi lain, Irda turut memaparkan pedoman pemberitaan ramah anak, khususnya terkait perlindungan identitas anak yang berkonflik dengan hukum, baik sebagai korban maupun saksi. “Nama, alamat, bahkan identitas orang tua harus dirahasiakan demi melindungi anak,” jelasnya. Ketua PWI DKI Jakarta, Kesit Budi Handoyo, turut memberikan materi terkait peran pers sesuai amanat Undang-Undang Pers Pasal 28F, yakni kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi. Ia juga mengingatkan bahwa prinsip dasar penulisan berita tetap mengacu pada 5W+1H, namun untuk kebutuhan praktis di lapangan, cukup 3W+1H pun dapat memenuhi standar informasi asal akurat dan jelas. “Penulisan berita tidak boleh asal viral, tapi harus bertanggung jawab. Kita jaga marwah profesi wartawan,” ucap Handoyo. Sementara itu, Bendahara PWI Jaya, Yoga, mengingatkan wartawan agar tidak sembarangan menghapus (take down) berita yang sudah dipublikasikan. “Solusinya adalah memberikan hak jawab, bukan menghapus berita. Itu bagian dari etika dan profesionalisme,” tegasnya. Dalam kegiatan ini, para peserta juga diberi arahan terkait syarat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Utama, yakni minimal lima tahun aktif di media serta menjabat sebagai Pimpinan Redaksi (Pimred). Orientasi ini diharapkan dapat melahirkan insan pers yang lebih kompeten, memahami aturan organisasi, serta menjalankan tugas jurnalistik dengan integritas dan tanggung jawab. (Agus)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Guna menjaga kedisiplinan dan profesionalisme anggota dalam pelaksanaan tugas kepolisian, Polres Majalengka kembali menggelar apel pagi dan apel fungsi pada Rabu, (02/07/2025). Apel Fungsi yang rutin dilaksanakan setiap hari Rabu ini dipimpin oleh para Kepala Bagian (Kabag), Kepala Satuan (Kasat), dan Kepala Seksi (Kasie) sesuai dengan fungsi masing-masing. Yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan apel kali ini adalah adanya pengawasan langsung oleh Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Majalengka yang dipimpin oleh Kasie Propam Iptu Yudhi F.B Simanjuntak, S.H dan Personil Propam Polres Majalengka. Dalam pemantauannya, Iptu Yudhi menegaskan pentingnya kedisiplinan sebagai fondasi utama dalam membangun kinerja Polri yang profesional, modern, dan terpercaya. Ia juga menekankan bahwa setiap anggota harus hadir tepat waktu, menggunakan seragam sesuai ketentuan, serta siap menjalankan arahan pimpinan dengan penuh tanggung jawab. Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah menunjukkan komitmen dan kedisiplinan dalam pelaksanaan apel. Dalam arahannya, AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H menekankan pentingnya memperkuat sinergi antar fungsi demi optimalnya pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. “Apel bukan sekadar rutinitas, tetapi merupakan momentum strategis untuk konsolidasi internal. Melalui apel, kita satukan persepsi, sampaikan arahan, dan bangun soliditas demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H dengan penuh penegasan. Apel pagi dan apel fungsi di lingkungan Polres Majalengka terus menjadi sarana pembinaan personel dan refleksi harian guna memastikan bahwa seluruh lini organisasi berjalan secara tertib, disiplin, dan selaras dengan prinsip-prinsip Polri Presisi. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Cirebon menyelenggarakan kegiatan Bhakti Kesehatan Khitanan Massal sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus meningkatkan derajat kesehatan anak-anak. Kegiatan berlangsung pada hari Selasa, 1 Juli 2025, mulai pukul 07.30 WIB di Aula Pesatgatra Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika No.1, Sumber, Kabupaten Cirebon. Acara khitanan massal ini diikuti oleh 60 anak dari berbagai kecamatan di wilayah hukum Polresta Cirebon, dan diselenggarakan secara gratis, dengan dukungan penuh dari tim medis Polresta Cirebon dan berbagai pihak terkait. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. memimpin langsung kegiatan tersebut. Turut hadir mendampingi Kasat Intelkam Kompol Joni Surya Nugraha, S.I.P., M.H., Kasi Dokkes AKP H. Ilyas, S.Sos., serta jajaran pejabat utama Polresta Cirebon. Dalam sambutannya, Kapolresta menekankan pentingnya khitan sebagai bagian dari ajaran agama dan juga bentuk kepedulian terhadap kesehatan anak-anak. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh personel, khususnya tim Dokkes, yang telah bekerja keras dan menunjukkan konsistensi dalam pelaksanaan bakti kesehatan di lingkungan Polresta Cirebon. “Khitanan ini bukan hanya perintah agama, namun juga memiliki manfaat besar secara medis, seperti menjaga kebersihan dan mencegah infeksi. Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung kegiatan ini,” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam sambutannya. Ia juga mengajak para orang tua untuk lebih aktif menjaga anak-anak dari pengaruh negatif, seperti kegiatan geng motor atau konten yang meresahkan di media sosial. “Jangan mudah menyebarkan video kejadian. Segera laporkan ke polisi melalui 110 agar bisa ditangani lebih cepat dan tidak menimbulkan kepanikan publik,” pesannya. Sejak pagi, peserta beserta orang tua terlihat memadati aula dengan penuh semangat. Anak-anak yang mengikuti khitanan massal mendapatkan layanan medis dari tenaga kesehatan profesional yang telah bekerja sama dengan Dokkes Polresta Cirebon. Seluruh proses berjalan tertib, lancar, dan dalam suasana kekeluargaan yang hangat. Polresta Cirebon juga memberikan bingkisan menarik dan hadiah untuk anak-anak sebagai bentuk apresiasi dan upaya menghilangkan rasa takut selama menjalani proses khitan. “Saya senang sekali anak saya bisa khitan gratis di sini. Pelayanannya sangat baik, tempatnya bersih, dan anak saya juga senang karena dapat hadiah,” ungkap Ibu Lina, salah satu orang tua peserta dari Kecamatan Talun. Masyarakat yang hadir memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas terselenggaranya khitanan massal ini. Banyak di antara mereka mengaku terbantu, terutama karena khitanan sering menjadi beban biaya tersendiri bagi keluarga dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. “Kegiatan seperti ini sangat membantu. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, kehadiran Polri memberikan solusi nyata bagi masyarakat,” ujar Pak Budi, warga Kecamatan Sumber. Melalui kegiatan ini, Polresta Cirebon berharap dapat terus memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi positif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, khususnya di bidang kesehatan anak-anak. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menjadi inspirasi untuk terus memperluas jangkauan pelayanan sosial dan kesehatan, serta mempererat ikatan kebersamaan antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Cirebon. (Asep Rusliman)

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Meski diguyur hujan sejak pagi, semangat pengabdian dan dedikasi tetap terasa kuat dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 yang digelar oleh Polresta Cirebon di halaman Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika No. 1, Sumber, Kabupaten Cirebon. Guyuran hujan yang membasahi lapangan tak menyurutkan khidmatnya prosesi upacara yang berlangsung tertib dan penuh semangat. Dengan seragam yang tetap tegap meski basah, seluruh peserta upacara berdiri kokoh menunjukkan sikap hormat dan profesionalisme yang tinggi. Kapolresta Cirebon KOMBES POL. SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H. bertindak sebagai Inspektur Upacara. Sementara itu, Perwira Upacara dijabat Kabag SDM KOMPOL DIDIN JARUDIN, S.Sos., M.M., dan Komandan Upacara oleh Wakasat Reskrim AKP IWA MASHADI, S.H., M.H. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon, Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, Wakapolresta, para pejabat utama Polresta, Bhayangkari, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan instansi pemerintahan, serta tamu undangan lainnya. Sebanyak 14 pleton dari jajaran Polri, TNI, instansi sipil, hingga kelompok masyarakat turut berpartisipasi dalam upacara ini. Mereka berdiri dalam formasi lengkap di bawah rintik hujan, menunjukkan loyalitas dan dedikasi dalam memperingati momen bersejarah ini. Kondisi cuaca yang kurang bersahabat justru menghadirkan simbol keteguhan dan semangat tak kenal lelah dari seluruh peserta, sejalan dengan semangat Hari Bhayangkara yang ke-79. Upacara tahun ini mengusung tema “Polri untuk Masyarakat”, sebagai bentuk komitmen bahwa Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, namun juga sebagai pelayan dan pelindung masyarakat. Dalam amanatnya, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa usia ke-79 ini menjadi refleksi panjang perjalanan Polri dalam menjaga keamanan negara. Ia mengajak seluruh personel untuk terus memperkuat integritas, profesionalisme, dan pelayanan yang humanis. “Meski hujan, kita tetap berdiri tegak karena inilah simbol pengabdian kita. Tugas Polri tak pernah mengenal cuaca. Tema tahun ini menegaskan bahwa kehadiran kita adalah untuk masyarakat, dalam situasi apapun,” ucap Kapolresta dengan tegas. Ia juga mengingatkan akan pentingnya kolaborasi dengan seluruh stakeholder dalam menghadapi tantangan keamanan modern seperti kejahatan transnasional, siber, dan radikalisme. Kapolresta memberikan beberapa arahan strategis, antara lain: 1. Menjaga stabilitas kamtibmas yang kondusif. 2. Menegakkan hukum secara adil dan profesional. 3. Mengutamakan pelayanan kepada masyarakat yang humanis. 4. Memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi berbagai tantangan. 5. Menjadi Polri yang bermoral, modern, dan dipercaya. Upacara yang digelar di tengah hujan ini justru memberikan makna yang lebih dalam. Bagi peserta dan hadirin, suasana tersebut menjadi simbol nyata bahwa pengabdian Polri tidak mengenal rintangan. “Kami percaya, guyuran hujan hari ini adalah berkah. Ini menjadi saksi bahwa semangat kami untuk melindungi dan melayani masyarakat tidak pernah padam,” ujar Kapolresta Cirebon. Upacara ini juga tidak sekadar menjadi simbol peringatan, namun juga menjadi refleksi institusional atas capaian, tantangan, dan langkah strategis ke depan dalam memperkuat pelayanan Polri kepada masyarakat. “Selamat Hari Bhayangkara ke-79. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita dalam setiap tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkas Kapolresta. Kegiatan ditutup dengan sesi doa bersama, foto bersama unsur Forkopimda dan tamu undangan, serta syukuran sederhana sebagai ungkapan rasa syukur atas pengabdian Polri yang telah memasuki usia ke-79 tahun. (Asep Rusliman)

Bandung Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat bagi personel Polri dan PNS Polri dalam rangka periode 1 Juli 2025, yang dilaksanakan pada bertempat di Lapangan Mapolda Jabar, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Jabar Irjen. Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., serta dihadiri Wakapolda, Pejabat Utama, Bhayangkari, dan para keluarga personel yang naik pangkat. Senin (30/6/2025). Dalam amanatnya, Kapolda Jabar menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada seluruh personel yang menerima kenaikan pangkat, yaitu 38 Pamen, 115 Pama, 2.295 Brigadir, 36 Tamtama, dan 32 PNS Polri. Dari total tersebut, 672 personel melaksanakan Korps Raport secara langsung di Mapolda Jabar, sementara selebihnya mengikuti upacara serentak di jajaran Polres/Ta/Tabes masing-masing. “Kenaikan pangkat bukan sekadar simbol di pundak, tetapi wujud penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan integritas dalam menjalankan tugas. Ini adalah buah dari kerja keras yang harus dibalas dengan semangat baru, etika profesi, dan peningkatan kualitas kinerja,” tegas Kapolda Jabar. Ia juga mengingatkan bahwa pangkat adalah bentuk kepercayaan dan amanah yang harus disyukuri dengan bekerja lebih baik, lebih profesional, dan lebih humanis. Kapolda Jabar juga menyoroti momen simbolik yang ditampilkan melalui “Pohon Harapan”, yaitu kumpulan pesan dan doa dari keluarga yang dibacakan sebagai bentuk motivasi moral. Ia meminta agar seluruh personel membaca dan merenungkan pesan-pesan tersebut sebagai pengingat akan tanggung jawab terhadap keluarga dan masyarakat. “Jadilah polisi yang bisa diandalkan, bukan hanya oleh institusi, tapi juga oleh rakyat yang kita layani,” tuturnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa momen kenaikan pangkat ini adalah bukti nyata bahwa Polri menghargai kerja keras dan prestasi anggotanya. “Ini adalah bentuk reward yang harus dijadikan pendorong untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Harapan kami, pangkat baru membawa semangat baru dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Barat,” tutupnya. (Redaksi)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian,S.H.,S.I.K.,M.H memimpin upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara bertema “Polri untuk Masyarakat”, Selasa (1/7/2025). Upacara yang berlangsung di Halaman Mako Polres Majalengka, diikuti Bupati Majalengka, Wakil Bupati, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Majalengka, jajaran Polres Majalengka, jajaran TNI, SAR Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka dan anggota keamanan lainnya di Kabupaten Majalengka. Amanat Kapolri yang disampaikan Kapolres Majalengka, selama 79 tahun pengabdiannya, Polri telah menunjukkan dedikasi yang luar biasa dalam menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. “Selama ini tantangan yang kita hadapi semakin kompleks, namun dengan semangat kebersamaan dan sinergitas kita tentunya akan mampu mengatasinya,” katanya. Sebagai bentuk evaluasi dan upaya perbaikan berkelanjutan, kata Kapolres, Polri senantiasa menerima masukan dan harapan dari seluruh masyarakat. Salah satu indikator penting yaitu hasil survei citra polri. “Berdasarkan hasil survei terbaru, kita patut bersyukur bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menunjukkan tren yang positif ini adalah buah dari kerja keras dan komitmen seluruh personel Polri dalam memberikan pelayanan terbaik. Namun, kita tidak boleh berpuas diri. Masih banyak yang harus kita benahi, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap tindakan,” ucapnya. Kapolres mengajak seluruh personel untuk terus introspeksi, memperbaiki diri, dan senantiasa hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang sejati. Diakhir Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Majalengka memberikan piagam penghargaan kepada Anggota yang berprestasi terdiri dari Pengungkapan Kasus C3, Pengungkapan Kasus Pencabulan dan Bhabinkamtibmas yang berprestasi dalam hal Ketahanan pangan. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang bulan Mei hingga Juni 2025, sebanyak 11 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan 1 perempuan. Dari 11 kasus tersebut, sebanyak 6 kasus berkaitan dengan narkotika jenis sabu, 1 kasus tembakau sintetis, dan 4 kasus peredaran obat keras/bebas terbatas. Para tersangka ditangkap di sejumlah kecamatan, seperti Kertajati, Ligung, Sumberjaya, Majalengka, Sindangwangi, Rajagaluh, Lemahsugih, dan Sukahaji. Berikut rincian pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Majalengka, 8 (Delapan) tersangka terlibat kasus narkotika jenis sabu, 2 (Dua) tersangka terkait tembakau sintetis, 4 (Empat) tersangka terlibat dalam tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin. Total terdapat 11 kasus yang tersebar di berbagai kecamatan, di antaranya 2 kasus di Kertajati, 1 kasus di Ligung, 1 kasus di Sumberjaya, 2 kasus di Majalengka, 1 kasus di Sindangwangi, 2 kasus di Rajagaluh, 1 kasus di Lemahsugih dan 1 kasus di Sukahaji. Modus Operandi yang Dilanggar, “Dalam aksinya, para pelaku menggunakan dua modus operandi utama, yakni sistem tempel (peta/lokasi) dan tatap muka langsung (Cash on Delivery/COD),” ujar Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Senin (30/6/2025). Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu : Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) untuk kepemilikan narkotika golongan I seperti sabu dan ganja (ancaman minimal 4 tahun penjara). Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jika jumlah barang bukti melebihi ambang batas tertentu (ancaman minimal 5 tahun penjara). Pasal 435 Jo Pasal 138 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan bagi pelaku peredaran obat farmasi tanpa izin edar (ancaman maksimal 12 tahun penjara). Kapolres menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkoba. Dengan kerja sama masyarakat dan dukungan semua pihak, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan demi menjaga generasi muda dari bahaya laten narkoba. “Ini adalah bentuk keseriusan Polres Majalengka dalam menindak segala bentuk kejahatan narkotika. Kepada masyarakat, kami imbau agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ucapnya. (Asep Rusliman)