JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Temuan survei ini menunjukkan secara umum tingkat kepercayaan masyarakat dan penilaian terhadap produk jurnalistik Media Tempo secara umum kurang baik, atau dibawah 50 persen dari masyarakat yang mengkomsumsi produk-produk jurnalistik yang di hasilkan media Tempo, baik melalui media cetak, Online ataupun yang di tayangkan di media sosial. Hal ini didasarkan dari temuan survei jajak pendapat sebanyak 1700 warga negara Indonesia pembaca Produk jurnalis media nasional yang dijadikan sampel dalam penelitian ini. Kata Direktur Eksekutif Timur Barat Research Center (TBRC), Zainal Abidin M.Kom Alumni Magister Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina kepada wartawan Selasa, (8/7/2025). Dengan menggunakan beberapa indikator untuk mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu produk jurnalistik dari media yang dikomsumsi setiap hari oleh masyarakat. Pertama, Pada pertanyaan Tentang indikator Independensi, dan menghindari unsur Sensasionalisme yang dilakukan oleh media Tempo dalam mempublikasikan berita terhadap sebuah peristiwa kepada masyarakat, hasilnya terkait indikator tersebut sebanyak 35,3 % responden Percaya terhadap media Tempo dan hanya sebesar 6,4 % responden yang Sangat Percaya terhadap media Tempo, Sementara itu, sebanyak 53,1 % responden Sangat Tidak Percaya terhadap Media Tempo, Sedangkan yang tidak memberikan jawaban sebanyak 5,2 %. Kedua, Berkaitan dengan indikator adil dan berimbangan maksudnya saat Tempo sebagai media dalam memberitakan sebuah peristiwa. Misalnya saja, Bagaimana Tempo memberikan ruang terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan. Ini yang kerap disebut sebagai Cover both side. Dalam hal ini, Responden ditanya terkait sejauh apa mereka percaya Bahwa media Tempo telah bersikap adil dalam pemberitaan-pemberitaannya. Dan Temuan Survei, Menunjukkan bahwa sebanyaj 9,3 % responden Sangat Percaya dan sebanyak 33,5 % Percaya Bahwa media Tempo telah membuat pemberitaan yang adil. Sementara itu, sebanyak 42,3 % responden Tidak Percaya dan sebanyak 10,1 % responden Sangat Tidak Percaya sementara 4,8 % Tidak Menjawab. Ketiga, Lalu sejauh apa media Tempo mempublikasikan informasi-informasi yang relevan, menceritakan peristiwa secara lengkap, Dan tidak menutupi hal-hal tertentu di dalam pemberitaannya. Responden ditanya sejauh apa Mereka percaya terhadap indikator kelengkapan ini pada media Tempo, Hasil survei menunjukkan dari sisi komprehensif kelengkapan pemberitaan secara umum Tingkat kepercayaan responden sangat rendah dimana Temuan survei menunjukkan sebanyak 12,3 % responden Sangat Percaya dan sebanyak 29,8 % responden Percaya Bahwa media Tempo ketika meliput sebuah peristiwa telah menceritakan semua sisi informasi tanpa ada yang ditutupi. Sementara itu, sebanyak 32,6 % responden Tidak Percaya dan sebanyak 19,2 % Sangat Tidak Percaya dengan pemberitaan secara komprehensif terhadap kelengkapan pemberitaan tersebut dan yang Tidak Menjawab sebanyak 6,1 %. Keempat, Responden juga di tanya seberapa percaya mereka Bahwa media Tempo telah membuat pemberitaan yang faktual dan akurat. Dari sisi faktual dan akurasi isi pemberitaan sebanyak 11,4 % responden Sangat Percaya dan sebanyak 30,3 % responden Percaya Bahwa media Tempo telah membuat pemberitaan yang faktual dan akurat. Sementara itu, sebanyak 32,2 % responden Tidak Percaya dan sebanyak 21,3 % responden Sangat Tidak Percaya Bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh media Tempo Faktual dan Akurat, sedangkan yang Tidak Menjawab sebesar 4,8 %. Kelima, Responden juga ditanya untuk menguji apakah berita disajikan media Tempo Tanpa memihak, Tanpa prasangka, dan Tidak mencampurkan opini pribadi penulis. Dan Hasil survei menunjukkan bahwa sebanyak 52,8 % responden menyatakan berita-berita politik yang dipublikasikan Memihak, sebanyak 51,7 % menyatakan berita media Tempo Sangat berprasangka atau Menuduh sedangkan sebanyak 52,7 % menyatakan Berita-berita media Tempo sering tercampur opini pribadi penulis atau pesan dari Redaksi. Dan yang terakhir, Ranking Tingkat Kepercayaan Terhadap Media Nasional Terkait Pemberitaan Sosial Politik berdasarkan Hasil Survei Timur Barat Research Center (TBRC), Sebagai berikut : 1. Kompas 87,8% 2. Detik 84,4% 3. INews 75,1% 4. Tvone 71,4 % 5. CNN Indonesia 70,7 % 6. Tribunnews 69,5 % 7. Liputan6 67,3 % 8. Rmol 66,8 % 9. Republika 66,7 % 10. JPNN 66,4 % 11. Tempo 48,7 % 12. Dan Lainnya dibawah 46 %. “Penelitian ini dilakukan pada periode April hingga Juni 2025, Survei dilakukan dengan menggunakan kuota Sampling di mana sampel dipilih berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya, Sehingga sampel memiliki distribusi karakteristik yang serupa dengan populasi yang lebih besar, Dimana populasi survei ini adalah masyarakat yang mengkomsumsi produk jurnalistik dari media-media nasional,” tegas Zainal. “Survei dilakukan di 34 Ibukota Provinsi di Indonesia yang terdistribusi secara merata, Yakni 50 responden di setiap Provinsi, dengan total 1690 responden yang datanya bisa diverifikasi terdiri dari 820 Perempuan dan 870 Laki-laki,” papar Zainal Abidin. “Hasil survei yang menunjukkan angka Kepercayaan publik pada Media Tempo dibawah 50 Persen, Menunjukan ada penurunan kualitas dari berita-berita yang disajikan oleh Tempo dalam beberapa tahun terakhir ini terutama dalam pemberitaan politik dimana dahulu Tempo dikenal karena jurnalisme investigasinya yang mendalam dan berani, Sering kali mengungkap skandal dan praktik korupsi dalam perpolitik pemerintahan tapi saat ini kurang dipercaya masyarakat pembacanya,” ungkap Zainal. “Dan sebelumnya Tempo juga memiliki reputasi sebagai media yang kredibel dan dapat dipercaya, Meskipun beberapa orang mungkin memiliki pandangan yang berbeda,” ujarnya. “Survei bisa menjadi masukan bagi Tempo sebenarnya untuk mengembalikan Tempo sebagai media yang terkenal dengan jurnalisme investigasinya yang Adil, Berimbang, Faktual dan Akurat,” tegasnya. “Dan mampu bertahan menjadi suara bagi rakyat untuk tetap menjaga independensinya dari kepentingan politik dan ekonomi, Serta menjadi suara yang kritis terhadap penguasa,” pungkas Zainal Abidin.(Red)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Guna menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan aman, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon melaksanakan kegiatan penertiban terpadu pada Senin, (07/07/2025). Operasi ini menyasar sejumlah permasalahan sosial seperti parkir liar, kelompok anak-anak jalanan, punk, gepeng, manusia silver, hingga pedagang kaki lima yang berdagang di badan jalan, khususnya di Kawasan Lampu Merah Weru dan Kawasan Wisata Trusmi. Kegiatan dimulai dengan apel pengecekan personel gabungan di Mapolsek Weru Polresta Cirebon. Kekuatan gabungan dalam penertiban ini melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, BPBD, serta relawan Tagana. Apel dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon. Setelah apel, Kapolresta Cirebon beserta Wakil Bupati H. Agus Kurniawan Budiman, Dandim 0620/Kab. Cirebon Letkol Inf. Mukhammad Yusron, Kajari Yudi Kurniawan, serta para pejabat terkait turun langsung ke lapangan untuk mengecek proses penertiban di titik-titik rawan, termasuk simpang Weru dan pusat keramaian Trusmi. Penertiban kali ini menargetkan praktik parkir liar yang mengganggu lalu lintas, keberadaan anak-anak jalanan dan punk yang meresahkan, manusia silver dan pengemis yang membahayakan pengguna jalan, serta pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar. Aktivitas-aktivitas tersebut dinilai telah mengganggu estetika kawasan wisata dan menghambat kenyamanan publik, khususnya wisatawan yang berkunjung ke sentra batik Trusmi. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menata kawasan publik. “Kami ingin jalan digunakan sesuai fungsinya demi kepentingan umum. Pemkab Cirebon akan mencarikan solusi bagi para pedagang dan kami juga akan menata kembali sistem parkir. Harapan kami, kawasan Trusmi bisa menjadi ikon wisata yang tertib, bersih, dan nyaman,” jelas Kombes Pol Sumarni. Wakil Bupati Cirebon H. Agus Kurniawan Budiman menambahkan bahwa pemerintah daerah akan segera mengambil langkah-langkah solusi berkelanjutan. “Kami akan berdialog dengan para pedagang dan merencanakan relokasi ke tempat yang lebih layak. Rekayasa lalu lintas juga akan dilakukan agar kawasan wisata ini lebih tertib dan aman,” ucap H. Agus Kurniawan Budiman. Sementara itu, Dandim 0620/Kab. Cirebon Letkol Inf. Mukhammad Yusron menyampaikan pentingnya konsistensi penegakan aturan. “Penertiban ini harus dilakukan secara simultan dan berkelanjutan agar tidak ada lagi aktivitas yang melanggar di bahu jalan. Ini demi kenyamanan bersama,” tegasnya. Kajari Kabupaten Cirebon Yudi Kurniawan juga turut menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan tersebut. Ia berharap kawasan batik Trusmi dapat menjadi sumber kesejahteraan masyarakat sekaligus ikon pariwisata Cirebon yang berkelas. “Tertibnya wilayah ini akan memberikan dampak ekonomi yang positif dan memperkuat citra Kabupaten Cirebon,” imbuhnya. Penertiban ini berlangsung dengan aman dan lancar. Pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan cara-cara humanis. Para pedagang dan kelompok rentan yang ditertibkan diberikan pemahaman serta diarahkan kepada solusi sosial yang akan difasilitasi oleh dinas terkait, termasuk Dinas Sosial dan Dinas Koperasi UMKM. Langkah penataan ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Banyak warga mengungkapkan bahwa selama ini kemacetan dan kesemrawutan di kawasan Weru dan Trusmi cukup mengganggu, terutama saat akhir pekan atau musim liburan. Penertiban ini bukan hanya respons terhadap keluhan masyarakat, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menata wajah kota. Kawasan wisata Trusmi sebagai pusat ekonomi dan budaya batik Cirebon dipandang perlu mendapatkan perhatian khusus dari segi ketertiban dan tata ruang. Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala bersama Forkopimda dan dinas-dinas terkait. “Kami hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami ingin memastikan Kabupaten Cirebon menjadi tempat yang aman, tertib, dan nyaman untuk semua,” tegas Kombes Pol Sumarni. Kegiatan penertiban di kawasan Weru dan Trusmi menjadi simbol sinergi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola kota yang lebih baik. Diharapkan, langkah ini menjadi titik awal menuju perubahan positif yang lebih luas, menjadikan Cirebon sebagai wilayah yang tidak hanya kaya budaya, tetapi juga tertib dan modern dalam penataan ruang publiknya. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial MS (24) di sebuah bengkel motor yang berada di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (5/7/2025) kira-kira pukul 16.30 WIB. Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan MS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 107 butir Trihex, 19 butir Tramadol, uang tunai diduga hasil penjualan OKT senilai Rp 95 ribu, handphone dan lainnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (6/7/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Gabungan Polsek Zona 5 terdiri dari Polsek Cikijing, Polsek Cingambul, Polsek Bantarujeg, Polsek Malausma dan Polsek Lemahsugih melakukan patroli dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna mencegah terjadinya Curat/Curas dan Curanmor di wilayah hukum Polsek Cikijing, Sabtu (05/07/2025) malam. Dalam kegiatan tersebut di Pimpin oleh Kapolsek Cikijing AKP Asep Rusmawan, S.H. dan di laksanakan oleh seluruh Personil Polsek Gabungan Zona 5 dan dari Koramil 1505/Cikijing. Di tempat terpisah Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cikijing AKP Asep Rusmawan, S.H. menyampaikan bahwa “Malam ini kita melakukan patroli malam minggu sebagaimana kegiatan rutin kita di Wilayah Hukum Polres Majalengka Khususnya Kecamatan Cikijing untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat.” “Semua tindakan kepolisian dilapangan, lakukan dengan humanis dan hindari tindakan yang kontra Produktif yang akan merugikan pribadi dan institusi Polri.” ungkap Kapolsek. Sasaran dalam kegiatan tersebut melaksanakan Patroli di lokasi rawan guan kamtibmas seperti melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas, antisipasi peredaran miras, narkotika, sajam, kejahatan jalanan dan kejahatan lainnya. Dalam pelaksanaan KRYD Kapolsek Cikijing juga mengimbau kepada para pengemudi yang melintas agar selalu berhati-hati saat mengemudi dan patuhi peraturan agar tidak merugikan orang lain dan diri sendiri. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka Polda Jabar olsek melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) secara terpusat pada Sabtu malam, (5/7/2025). Patroli ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah berbagai potensi gangguan Kamtibmas. Patroli terpusat dipimpin Kabagren KOMPOL Cucu Supiar dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi dan Polsek. Personel yang diterjunkan meliputi Satuan Reserse, Satuan Intelkam, Satuan Binmas dan Satuan Patroli Samapta. “Tujuan KRYD Malam Minggu adalah memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dengan hadirnya personel kepolisian, mengantisipasi dan mencegah niat kejahatan yang memicu gangguan kamtibmas, ” jelas Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian melalui Kabagren KOMPOL Cucu Supiar. Patroli dilakukan secara mobile di wilayah hukum Polres Majalengka seperti sepanjang jalan raya KH.Abdul Halim, patroli juga dilakukan hingga ke pemukiman warga. Patroli terpusat bahkan dilakukan dengan dua metode, yaitu menggunakan kendaraan dinas dan patroli jalan kaki. Kompol Cucu Supiar menambahkan bahwa KRYD juga bertujuan untuk mencegah penyakit masyarakat, premanisme, C3 (curas, curat, curanmor), tindak pidana handak, Tawuran, peredaran obat-obatan terlarang, minuman beralkohol. Selama patroli, petugas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan mengajak warga untuk tidak berkumpul hingga larut malam. “Alhamdulillah, selama patroli tidak ada potensi gangguan yang muncul dan mengancam kondusifitas wilayah, ” kata Kompol Cucu Supiar. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah dan menghindari segala bentuk kejahatan, tawuran, judi, narkoba, miras, dan aktivitas yang merugikan orang lain serta mengganggu Kamtibmas. (Asep Rusliman)

MediaBIDIKKASUSnews.com , Indramayu, Jum’at 4 Juli 2025,- tanggal 3 Juli 2025 terdapat Aksi ratusan jurnalis dari 21 organisasi pers di Indramayu mengguncang Pendopo Indramayu. Mereka menolak keras kebijakan pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) di Jalan MT. Haryono Sindang, yang dinilai sepihak oleh Bupati Lucky Hakim. Aksi ini merupakan puncak kemarahan atas surat pengosongan GPI yang dikeluarkan tanpa musyawarah sebelumnya. Para jurnalis menganggap kebijakan tersebut sebagai pelecehan terhadap kebebasan pers dan independensi media. Informasi ini juga didapatkan dari media online Aswajanews oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama). Para jurnalis menyuarakan tuntutan utama: pencabutan segera surat pengosongan GPI. Suasana di Pendopo diwarnai amarah dan kekecewaan yang mendalam. Chong Soneta, Ketua Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam. “Bupati ini kelihatan pendendam,” ujarnya, menyinggung perpecahan di kalangan wartawan saat Pilkada lalu. Ia menegaskan independensi media dan menolak perlakuan sewenang-wenang. Chong juga menyoroti adanya dinamika internal di tubuh insan pers. Senada, Asmawi, Ketua Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), menyatakan penolakan tegas dari 21 organisasi wartawan terhadap pengosongan GPI. “Pemda Indramayu arogan dan tanpa musyawarah. Ini pelecehan terhadap jurnalis!” tegasnya. Ia menekankan perlunya mediasi sebelum pengosongan GPI dilakukan. Di tengah ketegangan, wartawan Hendra Sumiarsa menyerukan agar para jurnalis menghadapi situasi ini dengan kepala dingin. “Kita kaum intelektual, harus hadapi dengan kepala dingin, lawan dengan cara jurnalistik. Toh pasti mereka (Bupati) pasti tidak bersih-bersih amat,” katanya, mengindikasikan perlawanan akan dilakukan melalui jalur jurnalistik. Tomi Susanto bahkan menyatakan kesiapan untuk “menduduki pendopo sampai ada titik temu,” menunjukkan determinasi kuat para jurnalis. Para wartawan menganggap pengosongan GPI tanpa dialog sebagai pelecehan terhadap kebebasan pers. Mereka menilai kebijakan ini mencoreng Pemda Indramayu dan mengancam ekosistem pers yang sehat. Aksi ini membuktikan soliditas komunitas pers Indramayu dalam menghadapi kebijakan yang dianggap anti-pers. Pertanyaan besar kini: akankah Bupati Lucky Hakim mencabut keputusannya dan membuka dialog untuk mencari solusi terbaik demi kebebasan pers di Indramayu? #Save Jurnalis Indonesia #Save Pers Indonesia #Stop Kriminalisasi Terhadap Jurnalis ( Red , Rico )

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu (5/7/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 101 botol miras miras pabrikan berbagai merek. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 101 botol miras pabrikan berbagai merek. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Susukan, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 101 botol miras pabrikan berbagai merek dari dua okasi berbeda. Kemudian para penjual miras tersebut juga diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman

Indramayu Bidik-kasusnews.com,. Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) selama Operasi Jaran Lodaya yang berlangsung dari 23 Juni hingga 2 Juli 2025. Sebanyak 15 tersangka berhasil ditangkap, tiga di antaranya masih di bawah umur. Pengungkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP M. Arwin Bachar, dalam konferensi pers pada Kamis (3/7/2025). Operasi Jaran Lodaya berhasil mengungkap 10 laporan polisi (LP) terkait kasus curanmor yang terjadi sejak April hingga Juni 2025. Kejadian tersebar di wilayah hukum Polsek Juntinyuat, Karangampel, Sukagumiwang, Anjatan, Indramayu, Sliyeg, dan dua laporan di Polsek Kerangkeng. Operasi ini melibatkan Sat Reskrim Polres Indramayu dan jajaran Polsek. Para tersangka menjalankan dua modus operandi. Modus pertama, pencurian dengan pemberatan (curat), dilakukan dengan merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci T. Modus kedua, pencurian dengan kekerasan (curas), dilakukan oleh para tersangka di bawah umur yang memepet korban, merebut motor paksa, dan mengancam dengan senjata tajam, satu korban curas mengalami luka. Barang bukti yang diamankan meliputi 15 sepeda motor, 7 BPKB, 7 STNK, 8 kunci T, 1 obeng, 2 magnet, 3 golok, dan 1 celurit. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP (curat, ancaman 7-9 tahun penjara) dan Pasal 365 KUHP (curas, ancaman 9-15 tahun penjara). Keberhasilan Operasi Jaran Lodaya menunjukkan komitmen Polres Indramayu dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian yang mencurigakan. (Asep Rusliman) Humas Polres Indramayu

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Guna meningkatkan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik serta menjawab keluhan masyarakat, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menggelar operasi penertiban terhadap parkir liar, anak jalanan, komunitas punk, dan gelandangan-pengemis (gepeng). Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (4/7/2025) pagi, di dua titik keramaian yang dinilai rawan gangguan ketertiban, yakni kawasan lampu merah Weru dan kawasan wisata Trusmi, Kabupaten Cirebon. Operasi ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Polresta Cirebon dalam menjaga ketertiban umum di wilayah hukumnya, khususnya di kawasan-kawasan vital yang menjadi jalur lalu lintas utama dan destinasi wisata. Kegiatan dimulai pada pukul 10.20 WIB sampai dengan selesai dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, KOMBES POL Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dengan didampingi sejumlah pejabat utama, seperti Kabag Ops KOMPOL Sutarja, S.H., M.H., Kapolsek Weru KOMPOL Sudarman, S.Sos., dan Kapolsek Plered AKP Kentar Budi Sediyono, S.H. Sebanyak 23 personel gabungan dikerahkan dari jajaran Polsek Weru, Polsek Plered, serta unsur Sat Samapta, Lantas, Reskrim, Intelkam, dan Pam Obvit. Operasi berjalan lancar dan kondusif dengan dukungan dari perangkat desa serta masyarakat sekitar. Dalam kegiatan tersebut, aparat mengamankan delapan orang yang diduga melakukan praktik parkir liar tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Aktivitas parkir semacam ini telah menimbulkan keresahan, karena para juru parkir acapkali memungut biaya tak sesuai aturan dan menyebabkan kemacetan, khususnya di kawasan wisata Trusmi, yang dikenal sebagai sentra industri dan belanja batik terbesar di Cirebon. Delapan orang yang diamankan antara lain: M (70), warga Desa Tangkil, Kec. Susukan D (33), warga Desa Bakungkidul, Kec. Jamblang W (55), warga Desa Suranenggala Kulon, Kec. Suranenggala S (47), warga Desa Bakungkidul, Kec. Jamblang S (39), warga Desa Surakidul, Kec. Suranenggala T (23), warga Desa Suranenggala, Kec. Suranenggala D (34), warga Desa Suranenggala Kidul, Kec. Suranenggala T (24), warga Desa Wotgalih, Kec. Plered Mereka kemudian dibawa ke Polsek terdekat untuk dilakukan pendataan dan pembinaan, serta diberikan peringatan tegas agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain penertiban parkir liar, aparat juga melakukan penanganan terhadap kelompok anak jalanan, komunitas punk, dan gepeng yang berada di sekitar lokasi operasi. Dalam hal ini, Polresta Cirebon mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, tidak hanya sekadar menertibkan tetapi juga menghubungkan mereka ke jalur pembinaan sosial. Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat terkait anak-anak punk dan gepeng yang mengganggu kenyamanan serta menimbulkan keresahan. “Kami ingin kawasan wisata Trusmi, sebagai gerbang masuknya wisatawan ke Cirebon, berada dalam kondisi tertib, bersih, dan nyaman. Tidak ada gangguan kamtibmas seperti anak-anak punk yang meminta-minta, tidur di trotoar, atau mengganggu pengguna jalan,” ujar KOMBES POL Sumarni di sela kegiatan. Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti hasil penertiban ini. “Masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh kepolisian saja. Diperlukan sinergi dengan Dinas Sosial, Satpol PP, dan Dinas Tenaga Kerja untuk pembinaan lanjutan, termasuk pelatihan keterampilan, penempatan kerja, atau rehabilitasi sosial,” tegasnya. Kapolresta menegaskan bahwa operasi semacam ini akan dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan, sebagai bagian dari strategi Polresta Cirebon dalam menciptakan suasana kabupaten cirebon yang kondusif, terutama di titik-titik strategis yang menjadi wajah daerah. “Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika melihat praktik-praktik liar yang meresahkan. Tertib kota bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama. Kami terbuka terhadap aduan dan akan segera menindaklanjuti setiap laporan warga,” imbuhnya. Dengan dilaksanakannya kegiatan penertiban ini, diharapkan Wisatawan yang datang ke Cirebon merasa nyaman dan dihargai serta Para pelaku parkir liar dan anak jalanan dapat beralih ke pekerjaan yang lebih layak melalui jalur pembinaan. Penertiban ini sekaligus menjadi bentuk kepedulian terhadap masyarakat bawah yang kerap tersingkir, dengan pendekatan pembinaan yang tidak semata-mata bersifat represif, melainkan memberi jalan keluar yang konstruktif. (Asep Rusliman)

Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat LPK-RI Kalimantan Barat Pertanyakan Status 51 Drum Oli yang diduga ilegal, dan palsu ikut di police line pihak Krimsus Polda Kalimantan Barat pada 23 juni 2025, Kamis (02/07/25)   Menjadi Pertanyaan Besar Bagi Publik dimana pihak Krimsus Memberitahukan Kepada publik tentang olah TKP hanya mengarah ke kemasan yang sudah di paking menjadi 1(satu) liter dan 5 (lima) liter, yang berada di dalam gudang Juga tentang Pemberitaan hampir keseluruhan Media Online juga tidak pernah memuat tentang temuan 51 Drum oli yang diduga juga palsu dan ilegal tersebut. Mulyadi sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen kalbar saat ditemuai awak media, Kamis (02/07/25) Mengatakan Seakan- akan ada yang ditutup -Tutupi Pihak Krimsus Polda Kalbar dan ada yang terlewatkan atau diduga sengaja untuk dihilangkan dari publik, Kita dari LPK-RI Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan Barat Mencoba Membangun Komunikasi dan meminta waktu kepada Pihak Krimsus Polda Kalbar, Terkait 51 drum yang ikut di Police Line pada 2 juli 2025, Yang dimana AKP. SITORUS. SH. MH saat ini masih menjabat sebagai Kanit Ditreskrimsus Polda Kalbar, mengatakan masih diluar dan belum bersedia Untuk ditemui, Dan kita juga mencoba Menghubungi Dirkrimsus Polda kalbar Kombes Pol Sardo M.P.Sibarani SI.K M.H namun beliau masih sibuk dan kita coba menghubungi melalui Via WhatsApp, “Mengkonfirmasi temuan 51 Drum Oli yang diduga palsu dan ilegal di pergudangan exrajos Kabupaten Kubu Raya,serta mengirimkan beberapa rekaman vidio dimana dalam durasi vidio tersebut pihak krimsus melakukan penghitungan dan penyegelan terhadap barang bukti tersebut, “Yang disaksikan langsung sekretaris LPK-RI Kalbar. Pada 23 juni 2025 jam 18.27.55. Kemarin, Kami mengharapkan jangan ada dusta diantara kita, masyarakat menunggu kejelasan hasil Penyidikan Transparan terbuka dan jangan ada yang di tutup-tutupi ini mengyangkut keamanan khalayak orang banyak, jangan main main..tegas mulyadi. Kami Dari LPK-RI kalbar juga mengharapkan 51 Drum oli yang diduga Ilegal dan Palsu ini juga harus diadakan Olah TKP kalau memang itu harus. Dan dibuka diruang Publik tunjukkan ketransfarannan pihak Krimsus Polda kalbar dalam Penyelidikan nya. Sampai saat ini juga pihak Krimsus Polda belum Menyebutkan Nama PT. Yang menjadi Pengelola Oli Palsu ini Dengan Jenis dan berbagai Merk, serta Belum Menyebutkan nama nama atau Direktur Utama PT. yang menjadi distributor gelap beredarnya Oli palsu dan ilegal Khususnya di Kalimantan Barat, Kami juga sudah berkomunikasi dengan beberapa dari Bais dan Badan intelejen tentang sindikat mafia oli palsu dan ilegal Khusus di Kalbar Sudah sampai ke Telinga Presiden Prabowo subianto beliau menyoroti perkembangan situasi dan Penanganan nya tegas Mulyadi. Di lokasi yang berbeda Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI Propinsi kalimantan barat saat diminta statemen yuridisnya oleh media terkait dengan raibnya 51 drum oli yang disita menurut yayat apabila 51 drum tersebut di nilai kan dengan uang maka cukup besar nilainya, dalam hal ini berkaitan dengan barang bukti yang disita tersebut semestinya cepat di amankan ke lokasi yang aman kalau tidak resikonya barang bukti tersebut hilang di curi orang lain, kata yayat. Perlunya transparansi dalam memproses hukum terhadap para pelakunya agar supaya kinerja penegakan supremasi hukum dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat, sebut yayat. Rentan dan riskannya masalah barang bukti hasil dari kejahatan yang tidak di amankan pada tempat yang aman dan tepat, akan menimbulkan tafsiran negative, apalagi barang buktinya memiliki nilai jual per drumnya yang cukup besar nilainya, cetus yayat. (Tim Read infestigasi) Editor Basori