SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Insiden pengusiran wartawan saat meliput konferensi PGRI Kabupaten Sukabumi di SMPN 2 Ciracap, Selasa (9/9/2025), menuai reaksi kritis dari Ketua Wartawan Pajampangan (WAJA) Iwan Sugianto dan sejumlah insan pers. ‎Merespons kejadian tersebut, PGRI Kabupaten Sukabumi menggelar forum mediasi dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk jurnalis anggota WAJA. Pertemuan berlangsung di salah satu rumah makan di Kota Sukabumi, Kamis (11/9/2025). ‎Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, Jajat Sudrajat, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. “Atas kejadian kemarin, kami secara pribadi dan organisasi memohon maaf. Ini menjadi evaluasi kami agar ke depan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya. ‎Dua wartawan yang menjadi korban pengusiran, Jajang Suhendar dan Dicky Sopyan, mengapresiasi itikad baik PGRI. “Kami menghargai permintaan maaf ini. Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua untuk saling menghormati tugas masing-masing,” kata Jajang. ‎Ketua WAJA, Iwan Sugianto, menyebut langkah PGRI sebagai sinyal positif. “Kami berharap tidak ada lagi hambatan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, apalagi di ruang publik seperti PGRI,” tegasnya. ‎Hasil pertemuan menyepakati semua pihak saling memaafkan dan berdamai. Insiden ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara insan pers dan organisasi profesi demi keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi. (Dicky)

Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Selasa (9/9/2025). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan itu menyoroti Pasal 8 UU Pers, yang dianggap terlalu normatif dan tidak memberikan perlindungan hukum nyata bagi wartawan. Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menjelaskan, bunyi Pasal 8 yang hanya menyatakan “wartawan mendapat perlindungan hukum” dinilai multitafsir dan gagal menghadirkan kepastian hukum. Akibatnya, jurnalis masih rentan menghadapi intimidasi maupun kriminalisasi saat menjalankan tugas. “Pasal ini seolah-olah sudah melindungi wartawan, padahal praktik di lapangan tidak demikian. Tidak ada mekanisme jelas tentang bagaimana perlindungan itu diberikan,” ujar Irfan. Dalam permohonan yang diperbaiki, Iwakum menambah seorang pemohon baru, yaitu Rizky Suryarandika, wartawan yang mengalami intimidasi ketika meliput di sekitar Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, pada 30 Agustus 2025. Saat itu, Rizky dipaksa aparat menghapus dokumentasi liputannya, telepon genggamnya diperiksa, dan kartu persnya difoto tanpa alasan jelas. “Peristiwa yang menimpa Rizky adalah bukti lemahnya perlindungan hukum bagi wartawan. Padahal ia hanya menjalankan tugas jurnalistik yang dijamin undang-undang,” tegas Irfan. Permintaan ke MK Koordinator Tim Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menuturkan pihaknya meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers sebagai inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). “Kami meminta MK menegaskan bahwa wartawan tidak bisa dipanggil, diperiksa, digeledah, ditangkap, atau ditahan saat melaksanakan profesinya, kecuali atas izin Dewan Pers,” ujar Viktor. Menurutnya, kepastian hukum ini sangat penting agar wartawan benar-benar bisa bekerja dengan aman tanpa rasa takut. “Kalau permohonan ini dikabulkan, kasus seperti yang dialami Rizky tidak akan terulang lagi,” tambahnya. Petitum Permohonan Dalam petitumnya, Iwakum dan Rizky meminta MK: Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Wartawan tidak dapat digugat secara perdata maupun dikenai tindakan kepolisian saat menjalankan profesinya sesuai kode etik pers. Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers. Memerintahkan putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Iwakum menegaskan, langkah hukum ini bukan hanya demi kepentingan organisasinya atau Rizky semata, melainkan untuk memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia. “Kami berharap MK memberikan kepastian hukum sehingga wartawan tidak lagi berada dalam posisi rentan,” pungkas Viktor. (Agus)

Cirebon Bidik-kssusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Selasa (9/9/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 112 botol miras tradisional dan miras pabrikan berbagai merek. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 112 botol miras pabrikan berbagai merek, ciu, dan arak bali. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Klangenan, dan Jamblang, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 112 botol miras dari beberapa lokasi berbeda di 2ilqyqy hukum Polresta Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (10/9/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Kuningan. Mirisnya, salah satu pelaku yang diamankan ternyata merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemda Kuningan. Selain pelaku tersebut, polisi juga meringkus dua orang lainnya dari luar daerah. Meski ketiganya tidak saling terkait, namun modus yang digunakan hampir sama, yakni menyebarkan uang palsu di warung kecil dan pasar tradisional. Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diproduksi menggunakan printer biasa. Sehingga, jika diperhatikan dengan teliti, perbedaannya dengan uang asli cukup terlihat. “Ketiga pelaku ini tidak saling mengenal, tetapi pola mereka serupa. Mereka memilih toko kecil atau warung sebagai sasaran karena dianggap lebih mudah untuk bertransaksi,” ujar Kapolres, Rabu (10/9/2025). Salah satu tersangka yang berstatus PPPK, lanjut Kapolres, mengaku melakukan perbuatannya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan tengah mempersiapkan pernikahan tahun depan. Kasus pertama terjadi di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi. Polisi menangkap dua pria, R (36) warga Ciamis, dan IP (31) warga Kuningan. Barang bukti yang disita berupa 3 lembar pecahan Rp100 ribu, 27 lembar pecahan Rp50 ribu, 2 lembar pecahan Rp10 ribu, dua unit ponsel, uang hasil penukaran sebesar Rp523 ribu, serta sebuah sepeda motor tanpa surat. Advertisement Dalam aksinya, R bertugas sebagai pengedar sekaligus penyimpan uang palsu, sementara IP membantu mengantarkan. Keduanya dipergoki warga saat bertransaksi dan segera diamankan ke Mapolsek Luragung sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Kuningan. “R kami jerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp50 miliar. Sementara IP dikenakan Pasal 56 KUHP Jo Pasal 36 ayat 3 dengan ancaman serupa,” jelas Iptu Abdul Aziz. Tak lama berselang, polisi kembali mendapat laporan dari masyarakat mengenai peredaran uang palsu di Pasar Galuh, Desa Luragunglandeuh, Kecamatan Luragung. Pelaku berinisial RMR (26), warga Kuningan yang baru diangkat sebagai PPPK, turut diringkus. Dari tangan RMR, polisi menyita 5 lembar pecahan Rp20 ribu palsu, sebuah sepeda motor, dan sebuah ponsel. Sama seperti pelaku sebelumnya, RMR berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan uang palsu. “RMR juga dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar,” kata Kapolres. Kapolres menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kuningan terkait status kepegawaian RMR. “Kami sudah menyampaikan secara resmi ke pemda. Karena pelaku ini PPPK, tentu ada mekanisme internal yang akan diproses lebih lanjut,” tegasnya. Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima uang, khususnya di warung kecil maupun pasar tradisional. “Apabila menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke aparat terdekat,” pungkas Kapolres. Asep Rusliman

Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap peredaran obat terlarang. Seorang pria berinisial JS, 28 tahun, diamankan bersama ribuan butir obat psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah di Jalan Taman Hasna Blok O, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon,Jabar. Dalam penggeledahan,petugas menemukan obat psikotropika Atarax Alprazolam sebanyak 100 butir. Selain itu, turut disita 590 butir pil Tramadol, 400 butir Trihexyphenidyl, serta 1.000 butir Dextro. Tak hanya obat-obatan, polisi juga mengamankan satu dus resi dan sebuah ponsel Samsung warna biru. Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk mempermudah peredaran obat ilegal. Jika beredar,jumlah 2.090 butir obat itu dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan di masyarakat. Polisi menegaskan tindakan cepat diperlukan agar peredaran tidak semakin meluas. JS yang berdomisili di Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon langsung digelandang ke Mapolres. Ia kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Berdasarkan hasil gelar perkara, alat bukti telah terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP. Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka resmi ditahan. JS dijerat dengan Pasal 59 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia juga dikenakan Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Pengungkapan ini bentuk komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas obat ilegal. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran yang merugikan generasi muda,” tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi. (Asep Rusliman)

SUKABUMI-BIDIK-KASUS.COM – Dua wartawan media online di Kabupaten Sukabumi mengalami perlakuan tak menyenangkan saat meliput kegiatan Konferensi PGRI tingkat Kecamatan di SMPN 2 Ciracap, Senin (8/9/2025). ‎Mereka diminta keluar dari ruangan oleh salah seorang pengurus PGRI Kabupaten dengan alasan rapat bersifat internal. Insiden itu terjadi ketika rapat tengah berlangsung. Seorang pengurus dengan lantang menyuruh kedua wartawan meninggalkan ruangan. ‎“Bapak dari mana? Tolong keluar dulu, karena rapat ini internal,” ujar oknum tersebut di depan peserta rapat. Mendengar pernyataan itu, kedua wartawan pun memilih keluar. ‎Padahal, acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh penting, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Eka Nandang Nugraha, Ketua PGRI Kabupaten, Sekjen PGRI Kabupaten, serta puluhan pengurus dari berbagai kecamatan. Beberapa saat kemudian, seorang guru keluar menemui wartawan untuk memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Usai acara, Kadis Pendidikan Eka Nandang menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang meminta wartawan keluar. ‎“Sebenarnya rapat konferensi ini bukan berarti tidak boleh diliput, hanya saja sifatnya internal. Yang menyuruh wartawan keluar itu Sekjen PGRI, bukan saya,” jelasnya. ‎Menanggapi peristiwa itu, Ketua Wartawan Pajampangan (WAJA), Iwan Sugianto, menyayangkan sikap Sekjen PGRI Kabupaten. Menurutnya, seorang pejabat organisasi guru seharusnya memahami tugas dan fungsi wartawan. “Jangan asal menyuruh keluar. Harus tahu etika dan menghargai kerja jurnalistik,” tegasnya. ‎Iwan juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas melindungi kerja jurnalis. Pasal 18 ayat (1) menyebut, siapa pun yang menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. ‎“Ini bukan sekadar persoalan kecil. Menghalangi tugas wartawan bisa masuk ranah pidana. Semoga ini jadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Iwan. (Dicky)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Aliansi Wartawan Reaksi Cepat (AWRC) Cirebon menggelar kegiatan bakti sosial di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, Sabtu (6/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian insan pers terhadap pemulihan lingkungan pasca kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu. Bakti sosial tersebut meliputi kegiatan bersih-bersih area sekitar, penanaman bibit pohon, hingga pengecatan fasilitas umum yang sebelumnya dipenuhi coretan vandalisme. Puluhan wartawan dari berbagai media di wilayah Ciayumajakuning ikut berpartisipasi dalam aksi ini. Ketua Umum AWRC, Nico Saputra Lubis, memimpin langsung kegiatan dengan didampingi Wakil Ketua, Agustinar (Papi). Keduanya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen insan pers untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, aman, serta nyaman bagi masyarakat Cirebon. Bakti sosial ini adalah inisiatif bersama para wartawan yang ingin menunjukkan kepedulian, bukan hanya dalam menyampaikan informasi, tapi juga ikut berperan nyata dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas umum,” ujar Nico Saputra Lubis. Sementara itu, Agustinar menambahkan bahwa kegiatan ini baru pertama kali dilakukan oleh insan pers di Cirebon. Pihaknya berharap aksi tersebut dapat menjadi teladan bagi berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan kota. Dengan terlaksananya kegiatan ini, insan pers yang tergabung dalam AWRC berharap Cirebon dapat kembali pulih, aman, tenteram, dan fasilitas umum bisa dimanfaatkan masyarakat tanpa gangguan. Asep Rusliman

Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali mengungkap peredaran sabu. Kali ini di Cafe Kost, Jalan Pangeran Jaka Tawa, Desa Kedungdawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Pengungkapan peredaran sabu terjadi pada Sabtu, 06 September 2025 sekitar pukul 01.00 wib. Pada waktu itu, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap buruh harian lepas berusia 33 tahun, YD. Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Warga Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon ini ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran sabu. Dari YD, polisi menyita satu paket sedang sabu di dalam plastik klip warna bening dengan berat bruto 7,99 gram, serta enam paket kecil sabu di dalam plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,53 gram. Selain itu, tambahnya, satu buah timbangan digital, dua buah alat hisap Narkotika jenis sabu (bong), satu pack sedotan warna putih, satu buah pipet kaca warna bening, dan satu pack plastik klip warna bening. Barang bukti lainnya yang berhasil disita berupa satu buah celana jeans warna Abu-abu, satu buah jaket warna hitam dan satu handphone merek VIVO warna biru. “YD berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P, dalam keterangan tertulisnya. YD dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Saat ini, YD sudah ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota. Asep Rusliman

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- PWI Kota Sukabumi menang 2-0 atas lawannya Kecamatan Warudoyong di turnamen mini soccer dalam rangka Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) dan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2025. Pertandingan seru yang memperagakan teknik sepak bola memukau penonton itu berlangsung di Lapang Mini Soccer LJA, Kecamatan Baros, Sabtu (6/9/2025). Dua gol kemenangan PWI tercipta di babak pertama. ‎Meski babak kedua berlangsung sengit, tidak ada tambahan gol dari kedua tim hingga peluit akhir dibunyikan. Skor 2-0 pun memastikan PWI mencatat kemenangan perdana. Ketua PWI Kota Sukabumi, Ikbal Zaelani, menyambut gembira hasil ini. “Alhamdulillah, kami menang mutlak di laga pertama. Semoga ke depannya bisa mengalahkan tim-tim lainnya,” ujarnya. ‎Turnamen mini soccer ini digagas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi berkolaborasi dengan PWI. ‎Kepala Dishub, Iskandar Ifhan, menjelaskan kompetisi diikuti 16 tim dari tujuh kecamatan, Satpol PP, Dishub, hingga perbankan. “Kami berharap turnamen ini tidak hanya melahirkan juara, tapi juga mempererat persaudaraan lewat pertandingan ini. Semoga usai event ini silaturahmi selalu terjalin dengan baik,”kata Iskandar. (Usep)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H, menjadi Pemateri dalam kegiatan Leadership Perempuan” Dalam Kegiatan Sekolah Kader Kopri (SKK) Ke-V Kopri PC PMII Cirebon, Jumat (5/9/2025). Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Madya Masjid At-Taqwa Kota Cirebon. Dalam paparannya, Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H, menyampaikan, Pola Leadership, Perempuan sama dengan laki laki bahkan lebih baik. Misalnya, kaum perempuan lebih peka, lebih detail, lebih tertata, lebih rapi, lebih empatik, lebih disiplin, rajin , humanis dalam melakukan berbagai kegiatan. Menurutnya, Perempuan harus berani tampil di depan, komunikasi yang baik, koordinasi dan sinergi yang baik, cari team work yang baik, jangan minder, harus lebih kreatif. Ia mendorong Kader Kader PMII Harus aktif, dan berkegiatan harus sesuai norma hukum dan norma Lainnya. “Pemimpin perempuan punya Keunggulan lebih dalam Inovasi dan turun langsung akan mengetahui apa yang menjadi masalah. Gunakan kemajuan teknologi untuk hal yang positif, untuk membantu kalian mandiri, baru kemudian kalian memberdayakan orang lain,” katanya. Ia mengatakan, Perempuan Harus mandiri, dan jangan pernah bergantung pada laki-laki. Pihaknya berpesan agar para peserta SKK Kopri PC PMII Cirebon tidak takut selagi tidak melanggar hukum. Bahkan, hal yang kini masih menjadi ketakutan harus dimatangkan, dimanajerial dengan baik di planing, diorganisir, dikontrol, diawasi, dan pelaksanaannya dilihat. “Supaya pelaksanaan kegiatan apapun ke depan bisa lebih sukses lagi. Jika menemui kegagalan, jangan menyerah, coba lagi sampai berhasil. Sekali lagi perempuan harus mandiri, harus berdaya, harus lebih bermanfaat untuk masyarakat. Sehingga diharapkan kaum perempuan dapat memiliki penghasilan sendiri, sehingga dapat lebih mandiri,” jelasnya. Puluhan peserta SKK Kopri PC PMII Cirebon tersebut sangat antusias dan penuh semangat menyimak materi yang disampaikan Kapolresta Cirebon. Kegiatan itu menjadi wadah pembelajaran sekaligus ruang inspirasi bagi lahirnya generasi perempuan yang tangguh, berintegritas, dan siap memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah maupun bangsa negara. “Perempuan memiliki peran strategis dalam berbagai lini kehidupan, termasuk dalam kepemimpinan. Nilai-nilai keteguhan, kepedulian, serta kepekaan sosial yang dimiliki perempuan merupakan modal besar dalam membangun bangsa dan menjaga harmoni di tengah masyarakat,” pungkasnya. Asep Rusliman