Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial CR (32) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Pelaku diamankan di rumahnya pada Selasa (14/10/2025). Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman Masjid Baitul Huda Desa Sumber Kidul Kec. Babakan Kab. Cirebon. Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih menempel sehingga pelaku membawanya kabur tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik. “Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/10/2025) pukul 09.30 WIB. Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang dicuri langsung melapor ke Polsek Babakan,” katanya, Rabu (15/10/2025). Ia mengatakan, Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Babakan langsung melakukan penyelidikan. Sehingga diperoleh identitas terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap CR pada Selasa (14/10/2025) kira-kira pukul 18.00 WIB. Menurutnya, para petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku di halaman Masjid Baitul Huda. Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya surat-surat kendaraan, pakaian, kunci, dan lainnya. “Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Babakan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Indramayu Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba selama periode 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 21 orang tersangka dengan barang bukti berbagai jenis narkotika, obat keras tertentu, dan psikotropika. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, mengatakan, dari total 18 kasus tersebut, 12 merupakan kasus narkotika (10 kasus sabu dan 2 kasus tembakau sintetis), sementara enam kasus lainnya terkait obat keras tertentu (OKT). “Jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 21 orang, terdiri dari 14 tersangka kasus narkotika sabu serta tembakau sintetis dan tujuh tersangka kasus obat keras tertentu,” ujar Kompol Tahir, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (13/10/2025). Kompol Tahir mengatakan, dari 21 tersangka itu, tiga di antaranya dihadirkan saat konferensi pers. Sedangkan 18 lainnya dititipkan di Lapas Indramayu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu 101,42 gram, tembakau sintetis 3,75 gram dan cairan sintetis 128,75 gram. Selain itu, obat keras tertentu dengan jumlah total 7.411 butir, yang terdiri dari Tramadol 5.533 butir, Hexymer 1.136 butir, Dextro 642 butir, Trihex 10 butir. Barang bukti lainnya, adapula psikotropika jenis Alprazolam 90 butir, 19 buat alat Komunikasi/HP, uang Rp 752.000 dan tujuh buah timbangan digital. Menurut Kompol Tahir, para tersangka ditangkap di sepuluh kecamatan berbeda di Kabupaten Indramayu. Yaitu, Kecamatan Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis. “Sebagian besar pelaku kami amankan di wilayah yang memang rawan peredaran, seperti Terisi, Bongas, dan Haurgeulis,” ujar Kompol Tahir didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Boby Bimantara dan Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno. Adapun modus yang digunakan para pelaku beragam. Mulai dari mengendalikan transaksi secara daring, menjual langsung ke pembeli, hingga menyalahgunakan untuk konsumsi pribadi. Untuk kasus narkotika, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Untuk satu tersangka pengguna narkotika, penyidikan dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan Penyidik, sebagaimana implementasi Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi. Kompol Tahir menegaskan, Polres Indramayu akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan pengedar narkoba sekaligus melakukan langkah-langkah pencegahan di masyarakat. “Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba. Perang melawan narkoba ini membutuhkan dukungan semua pihak,” katanya. Kompol Tahir juga mengingatkan masyarakat untuk aktif memanfaatkan kanal pelaporan yang tersedia. “Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” katanya. (Asep.R)
CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Polresta Cirebon menggelar kegiatan Pelayanan SIMKAR (SIM Karyawan) di wilayah hukumnya, Selasa (14/10/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di PT. Long Rich Indonesia, Jl. DI Panjaitan, Kalibuntu, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Kegiatan pelayanan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Cirebon KOMPOL Mangku Anom Sutresno, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Intelkam KOMPOL Joni Surya Nugraha, S.IP., M.H., serta Kasubnit 2 Regident Sat Lantas IPTU Asep Dedi. Turut hadir pula para karyawan PT. Long Rich Indonesia yang antusias memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru. Program SIMKAR (SIM Karyawan) merupakan inovasi Polresta Cirebon dalam memberikan kemudahan bagi para pekerja yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui layanan ini, karyawan tidak perlu meninggalkan jam kerja atau datang langsung ke kantor Satpas Polresta Cirebon, karena proses pembuatan maupun perpanjangan SIM dilaksanakan langsung di lokasi perusahaan. Kasat Lantas Polresta Cirebon, KOMPOL Mangku Anom Sutresno, menjelaskan bahwa layanan SIMKAR merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Cirebon untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis. “Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya kalangan pekerja. Diharapkan program SIMKAR ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM tanpa mengganggu aktivitas kerja,” ungkapnya. Sementara itu, Kapolresta Cirebon KOMBES POL Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan bahwa inovasi pelayanan publik seperti SIMKAR merupakan langkah konkret dalam membangun kepercayaan dan kedekatan antara Polri dengan masyarakat. “Kami ingin masyarakat merasakan bahwa pelayanan Polri kini semakin mudah dijangkau dan terus berbenah menuju pelayanan yang prima. Layanan seperti SIMKAR ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk melayani dengan sepenuh hati,” tegas Kapolresta Cirebon. Dengan terselenggaranya kegiatan Pelayanan SIMKAR (SIM Karyawan) di PT. Long Rich Indonesia, Polresta Cirebon berharap program ini dapat terus berlanjut dan diperluas ke berbagai perusahaan lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon, sebagai wujud nyata Polri hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik. (Asep Rusliman)
Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Dalam upaya mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga, Komandan Kodim 0615/Kuningan, Letkol Arh Hafda Prima Agung, melaksanakan kunjungan silaturahmi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuningan, Selasa (14/10/2025). Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Bupati dan Mapolres Kuningan, menandai komitmen bersama untuk membangun Kuningan yang lebih baik. Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rahmat Yanuar, Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, serta para pejabat utama dari Kodim 0615/Kuningan dan Polres Kuningan. Kehadiran para tokoh tersebut menjadi simbol kuatnya semangat kolaborasi antara TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah. Dalam sambutannya, Bupati Kuningan menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama yang baik dengan Kodim, terutama dalam bidang pertahanan, kegiatan teritorial, serta kegiatan sosial kemasyarakatan. Ia juga menekankan pentingnya peran TNI dalam pengawasan proyek pembangunan daerah, seperti perbaikan infrastruktur jalan, agar hasilnya lebih optimal dan berkelanjutan. Sementara itu, Dandim 0615/Kuningan, Letkol Arh Hafda Prima Agung, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program pembangunan daerah. Ia juga mengungkapkan rencana peluncuran program Koperasi Merah Putih yang akan menjadi aset bagi desa, serta memohon dukungan Pemda dalam penyediaan lokasi pembangunan koperasi tersebut. Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, menyambut baik langkah sinergi ini. Ia menegaskan kesiapan Polres Kuningan untuk terus bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), serta berharap kolaborasi lintas sektor ini dapat semakin memperkuat pondasi Kuningan sebagai daerah yang aman, tertib, dan sejahtera. Silaturahmi ini menjadi lebih dari sekadar perkenalan bagi Dandim 0615/Kuningan. Momen ini menjadi wadah penyamaan persepsi dan mempererat hubungan kerja antarlembaga. Forkopimda Kuningan berkomitmen memperkuat komunikasi terbuka, meningkatkan deteksi dini potensi gangguan kamtibmas, serta mempercepat pelaksanaan program pembangunan daerah. Dengan terbangunnya sinergi yang kokoh antara TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah, Kabupaten Kuningan diharapkan terus berkembang menjadi daerah yang maju, aman, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial HLS (24). Pemuda yang berasal dari Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/10/2025) kira-kira pukul 7.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan HLS. Diantaranya, 90 butir Tramadol, 291 butir Trihex, uang tunai Rp 80 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, sepeda motor dan lainnya. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HLS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Selasa (14/10/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. ( Asep Rusliman)
CIREBON Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Unit Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2018, nomor polisi E 4970 JO, milik Laelatul Azizah, warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap seorang remaja berinisial R.A.P. (18) asal Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Minggu, 12 Oktober 2025 di Desa Kebonturi, Arjawinangun. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial G masih dalam pencarian (DPO). Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil menghidupkan mesin, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. “Pelaku bertindak secara berdua, di mana tersangka R.A.P. berperan sebagai joki atau pengawas situasi, sementara pelaku lainnya yang masih DPO berperan sebagai eksekutor yang langsung mengambil sepeda motor korban,” ungkap Kapolresta Cirebon. Kombes Pol. Sumarni menambahkan, dari hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku menggunakan sepeda motor lain untuk mengikuti kendaraan hasil curian dari belakang, sebelum akhirnya kendaraan tersebut dibawa ke wilayah lain. “Berkat kesigapan anggota dan kerja sama antara Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah laporan diterima. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui,” jelasnya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) lembar STNK milik korban, Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Sepasang sandal milik pelaku yang tertinggal di TKP. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian, terutama yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon. Setiap tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Sumarni. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lalai meninggalkan kunci menempel di kendaraan. Pastikan sepeda motor diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian bila terjadi tindak kejahatan baik di kantor polisi terdekat ataupun melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolresta Cirebon. Dengan pengungkapan ini, Polresta Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana curanmor dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, sejalan dengan upaya mewujudkan Cirebon yang tertib, aman, dan kondusif. (Asep Rusliman)
Cirebon Kota Bidik–kasusnews.com,.Satuan lalu lintas (SAT LANTAS) polres Cirebon kota terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui kegiatan ” polantas menyapa” salah satunya adalah Sosialisasi dan edukasi peraturan di bidang pelayanan/mekanisme penerbitan STNK. Senin(13/10/2025) Kegiatan ini di laksanakan di kantor Samsat kota tepatnya di jalan pemuda kota Cirebon,dengan tujuan memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat mengenai tata cara, persyaratan, dan mekanisme penerbitan maupun perpanjangan surat tanda nomor kendaraan ( STNK) Petugas satlantas memberikan pelayanan dengan pendekatan humanis,menyapa langsung para wajib pajak kendaraan bermotor serta menjelaskan setiap tahapan proses administrasi mulai dari pengecekan berkas, pembayaran pajak hingga penerbitan dokumen resmi kendaraan. Inovasi “Polantas Menyapa” menjadi daya tarik utama yang berhasil mengubah citra Samsat Cirebon Kota. Program ini bukan hanya sekadar memberikan informasi mengenai prosedur pajak kendaraan bermotor baik roda dua dan empat,tetapi lebih dari itu. “AKP Ridwan Sandhi, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, mengungkapkan bahwa “Polantas Menyapa” adalah perwujudan dari komitmen Polri untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. “Kami ingin masyarakat merasa puas dan tidak di persulit dalam mengurus surat surat seperti perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan lainnya ,Kami ingin menghilangkan kesan kaku dan formal yang selama ini melekat pada institusi kepolisian,” tuturnya (Asep.R)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, kembali menunjukkan kreativitasnya dalam menyampaikan pesan keselamatan berkendara kepada masyarakat. Terinspirasi dari gerakan “Tepuk Sakinah” yang sempat viral di media sosial, Satlantas Polres Majalengka menghadirkan inovasi baru bertajuk “Tepuk Keselamatan Lalu Lintas” Inovasi ini menjadi media edukasi yang ringan, interaktif, dan mudah diingat oleh berbagai kalangan. Melalui gerakan dan nyanyian sederhana, pesan-pesan keselamatan berlalu lintas disampaikan dengan cara yang menyenangkan. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Lantas AKP Rudy Sudaryono menjelaskan, “Tepuk Keselamatan Lalu Lintas” merupakan bagian dari strategi edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya. Beberapa pesan utama yang disampaikan antara lain pentingnya berkonsentrasi saat berkendara, menjaga jarak aman, saling menghormati antar pengguna jalan, serta menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Hingga kini, video “Tepuk Keselamatan Lalu Lintas” yang diunggah melalui akun media sosial Instagram resmi Satlantas Polres Majalengka telah ditonton lebih dari 42,6 ribu kali, disukai 1.124 pengguna, diposting ulang oleh 34 akun, serta diunduh dan dibagikan sebanyak 309 kali. Data tersebut menunjukkan antusiasme tinggi masyarakat terhadap pendekatan edukatif yang kreatif dan inspiratif. Menurut Kasat Lantas, inovasi ini tidak hanya sekadar hiburan, tetapi juga menjadi bagian dari kampanye keselamatan lalu lintas yang berkelanjutan. “Kami ingin membangun kesadaran sejak dini bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Melalui Tepuk Keselamatan Lalu Lintas, kami berharap pesan positif ini dapat terus bergema di seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025) Dengan semangat inovasi dan pendekatan yang komunikatif, Satlantas Polres Majalengka membuktikan bahwa edukasi keselamatan berlalu lintas bisa disampaikan secara menyenangkan tanpa mengurangi makna dan pesan penting di dalamnya. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Suasana malam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi Cirebon mendadak berubah tegang. Sekitar pukul 22.00, puluhan petugas berseragam lengkap memasuki area blok hunian narapidana. Beberapa membawa senter, lainnya mengantongi daftar kamar yang akan disisir. Razia gabungan yang digelar pada Jumat (10/10/2025) malam ini melibatkan jajaran pengamanan lapas, anggota TNI, dan kepolisian. Mereka bergerak serentak memeriksa setiap sudut kamar warga binaan demi memastikan tidak ada lagi barang terlarang yang disembunyikan. Kalapas Cirebon, Nanank Syamsudin, mengatakan razia tersebut merupakan bentuk komitmen Lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyimpangan. Razia ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Cirebon dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bersih dari segala bentuk penyimpangan,” ujar Nanank selepas kegiatan, Jumat (10/10/2025). Razia juga merupakan tindak lanjut dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberantasan peredaran narkoba serta penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. “Kita harus bekerja sama, menjaga integritas, dan memastikan bahwa Lapas Cirebon terbebas dari barang terlarang,” ucapnya. Dari hasil pemeriksaan itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang yang tak semestinya berada di kamar tahanan. Mulai dari rice cooker, kabel, charger ponsel, hingga headset ditemukan dalam razia tersebut. Semua barang hasil sitaan akan didata terlebih dahulu sebelum dimusnahkan. “Kami juga akan menindak narapidana yang kedapatan memiliki barang-barang tersebut,” jelas dia. Ia berharap razia gabungan ini dapat menjadi langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. (Asep)
Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Argasunya, Kota Cirebon, Jawa Barat, setelah muncul kembali kegiatan penambangan oleh sejumlah warga di area tersebut. Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Jumat, mengatakan pihaknya telah menurunkan personel ke kawasan tersebut setelah menerima laporan bahwa sejumlah warga memanfaatkan kembali area bekas tambang untuk mencari nafkah. “Begitu kami mendapat informasi masyarakat kembali menambang di sana, anggota langsung diterjunkan untuk melakukan imbauan sekaligus memasang kembali papan larangan,” katanya. Ia menjelaskan upaya pengawasan itu dilakukan bersama dinas terkait, mengingat lokasi tambang tersebut sebelumnya sudah dinyatakan ditutup pascalongsor yang menewaskan dua pekerja pada Juni 2025 lalu. Aktivitas tambang di kawasan itu, kata dia, dilakukan secara individu oleh masyarakat lokal dengan peralatan seadanya, bukan oleh perusahaan besar atau kelompok tertentu. “Masyarakat lokal di sana menambang dengan alat seadanya dan hasilnya dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. Eko menegaskan pihaknya tetap melarang segala bentuk aktivitas galian C ilegal, karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan. Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Cirebon untuk membahas langkah penyelesaian jangka panjang, termasuk mencari solusi ekonomi bagi warga agar tidak kembali melakukan penambangan liar. Eko menekankan pendekatan persuasif dan dialogis diutamakan dalam menangani persoalan tersebut, karena langkah hukum menjadi upaya terakhir apabila peringatan serta imbauan tidak diindahkan. “Kami tetap fokus pada penyelesaian masalahnya terlebih dahulu, sedangkan upaya hukum adalah langkah terakhir yang akan ditempuh,” ucap dia. Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menutup area tambang galian C di Argasunya setelah terjadinya peristiwa longsor pada Rabu (18/6) yang menewaskan dua pekerja akibat tertimbun material tanah. Berdasarkan hasil asesmen, longsor di lokasi tersebut disebabkan metode penggalian yang tidak aman, yakni pemotongan tebing dari bagian bawah yang menyebabkan cekungan dan melemahkan struktur tanah. (Asep Rusliman)