CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Dalam rangka mempererat sinergitas antara kepolisian, pemerintah daerah, dunia usaha, dan kalangan pekerja, Polresta Cirebon menggelar kegiatan Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas kepada Serikat Pekerja Kabupaten Cirebon pada Sabtu (1/11/2025) bertempat di Convention Hall Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Jl. Fatahillah, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dan dihadiri oleh lebih dari 500 peserta yang terdiri dari unsur Forkopimda Kabupaten Cirebon, pimpinan perusahaan, akademisi, dan perwakilan serikat pekerja maupun serikat buruh se-Kabupaten Cirebon. Turut hadir Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag., Wakil Bupati H. Agus Kurniawan Budiman, Wakil Ketua DPRD Teguh Rusiana Merdeka, S.H., Kadisnakertrans Novi Hendrianto, S.STP., M.Si., Rektor Universitas Muhammadiyah Cirebon, Arif Nurudin, S.T., M.T., Ketua Apindo Ir. Asep Sholeh Fakhrul Insan, S.T., S.H., serta jajaran pejabat utama Polresta Cirebon. Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, doa bersama, dan sambutan dari sejumlah tokoh. Dalam sambutannya, Ketua Aliansi Buruh Cirebon, Amal Subkhan, menyampaikan bahwa keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja tidak dapat tercipta tanpa peran aktif semua pihak. “Terciptanya keamanan dan kondusifitas kamtibmas tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat, namun juga membutuhkan dukungan dari masyarakat, termasuk kami para buruh,” ujarnya. Rektor Universitas Muhammadiyah Cirebon, Arif Nurudin, S.T., M.T., menyambut baik kegiatan yang diadakan di kampusnya. “Kampus kami siap mendukung kegiatan positif seperti ini. Fasilitas kami terbuka untuk serikat pekerja jika ingin mengadakan pelatihan, olahraga, atau kegiatan sosial lainnya,” katanya. Sementara itu, Ketua Apindo Kabupaten Cirebon, Ir. Asep Sholeh Fakhrul Insan, menegaskan pentingnya hubungan harmonis antara pengusaha dan buruh. “Buruh dan pengusaha tidak dapat dipisahkan. Keduanya adalah dua komponen penting yang saling melengkapi demi kemajuan daerah,” tuturnya. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka, S.H., mengajak seluruh pihak menjaga iklim investasi yang sehat dan menjauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba. “Ketika iklim investasi aman, maka kesejahteraan buruh meningkat. Kami berharap rekan-rekan serikat pekerja ikut menjadi garda terdepan dalam menjaga kamtibmas dan mencegah penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. Sementara, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyampaikan pesan penting terkait peran buruh dalam menjaga keamanan lingkungan kerja dan mendukung stabilitas ekonomi daerah. “Buruh dan pengusaha adalah dua sisi yang saling melengkapi. Sinergi dan kolaborasi di antara keduanya merupakan hal mutlak untuk menciptakan iklim investasi yang baik di Kabupaten Cirebon,” ungkap Kapolresta. Kapolresta menekankan agar serikat pekerja turut aktif menjaga ketertiban di lingkungan kerja, serta menghindari penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan individu dan merugikan dunia usaha. “Kami tidak ingin di lingkungan perusahaan ada penyalahgunaan narkoba. Nantinya akan ada edukasi dari Kasat Narkoba agar kita semua memahami bahaya dan dampaknya,” tambahnya. Ia juga memperkenalkan inovasi pelayanan publik “Bank Sampah Polresta Cirebon”, di mana masyarakat dapat menukarkan sampah yang telah dikelola dengan layanan pembuatan atau perpanjangan SIM dan SKCK. “Kelola sampah di lingkungan masing-masing. Sampah yang terpilah bisa dimanfaatkan melalui layanan Bank Sampah Polresta Cirebon,” jelasnya. Kapolresta turut mengingatkan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi, serta mengimbau agar masyarakat segera melapor jika melihat potensi gangguan keamanan melalui Call Center 110. “Mari bersama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas dan iklim investasi agar Cirebon menjadi daerah yang aman, nyaman, dan maju,” pungkasnya. Wakil Bupati Cirebon H. Agus Kurniawan Budiman dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh terhadap kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh. “Kami ingin Cirebon semakin terbuka bagi investor. Pemerintah berkomitmen mempermudah perizinan, mempercepat proses administrasi, dan memastikan pekerja lokal menjadi prioritas di setiap perusahaan,” katanya. Ia menambahkan bahwa rencananya akan digelar turnamen olahraga antara Forkopimda dan serikat pekerja sebagai wujud mempererat silaturahmi. Sementara itu, Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag. mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada terhadap pengaruh negatif di era digital. “Kita hidup di era globalisasi di mana informasi begitu cepat menyebar. Jangan mudah terprovokasi dan tetap gunakan akal sehat dalam menyikapi informasi. Mari bersama-sama menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” ujarnya. Bupati juga mengapresiasi langkah Kapolresta Cirebon yang telah menggagas kegiatan yang dinilai mampu mempererat sinergitas antara aparat, buruh, dan pengusaha. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber Polresta Cirebon yang memberikan edukasi penting kepada seluruh peserta. Kasat Narkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo, S.H., M.H., dalam materinya, ia menjelaskan secara rinci tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja. “Narkoba dapat merusak otak, sistem saraf, dan kesehatan mental seseorang. Dampaknya tidak hanya pada individu, tapi juga menurunkan produktivitas dan membahayakan keselamatan kerja,” jelasnya. AKP Heri juga menyebutkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat berujung pada masalah ekonomi dan sosial. “Selain biaya pengobatan yang mahal, pengguna narkoba berisiko kehilangan pekerjaan, mengalami gangguan keluarga, bahkan terjerat masalah hukum,” terangnya. Ia menutup dengan memberikan tips untuk menjauhkan diri dari narkoba: memilih lingkungan yang sehat, memperkuat kesadaran diri, serta aktif mengikuti kegiatan positif di masyarakat. Kasat Lantas Polresta Cirebon KOMPOL Mangku Anom Sutresno, S.H., S.I.K., M.H., dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya budaya keselamatan berlalu lintas (Safety Riding) bagi seluruh pekerja, terutama yang menggunakan kendaraan bermotor setiap hari. “Safety Riding bukan hanya slogan, tetapi kesadaran untuk mengutamakan keselamatan diri dan orang lain di jalan,” tegasnya. Ia mengingatkan para pekerja agar selalu menggunakan helm berstandar SNI, mematuhi rambu lalu lintas, memeriksa kondisi kendaraan sebelum berangkat kerja, dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara. “Etika berlalu lintas adalah cermin kedisiplinan kita. Hormati pengguna jalan lain, jaga jarak aman, dan hindari kelelahan saat berkendara,” imbaunya. Dengan disiplin berlalu lintas, lanjutnya, risiko kecelakaan kerja dan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan. Sementara itu, Kanit PPA IPDA Sri Muyanti membawakan materi tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja. Ia menjelaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya berbentuk tindakan fisik, tetapi juga verbal dan non-verbal. “Kekerasan seksual bisa berupa pelecehan kata-kata, gestur yang tidak pantas, hingga tindakan fisik yang memaksa. Dampaknya bisa sangat berat secara psikologis dan sosial,” paparnya. Ia menegaskan bahwa korban kekerasan seksual tidak boleh disalahkan, dan masyarakat harus berani melapor jika melihat atau mengalami hal tersebut. “Laporkan setiap bentuk pelecehan kepada pihak berwajib. Polresta Cirebon siap melindungi dan mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya. Usai pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif serta kuis berhadiah doorprize menarik, yang menambah antusiasme dan semangat para peserta. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dan penutupan acara sebagai simbol kebersamaan antara kepolisian, pemerintah, pengusaha, dan buruh
Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, membantu proses identifikasi jasad yang ditemukan di puncak Gunung Ciremai hingga dipastikan identitasnya merupakan warga Kecamatan Cigandamekar, Kuningan bernama Urip Masurip (41). Kepala Polres Kuningan M. Ali Akbar di Kuningan, Sabtu, mengatakan tim inafis berperan dalam memastikan identitas korban melalui pemeriksaan ilmiah dan pencocokan data dengan pihak keluarga. “Identifikasi dikuatkan dengan beberapa bukti yang identik, mulai dari pakaian, sarung, sandal, serta hasil pemeriksaan sidik jari yang cocok dengan milik korban,” katanya. Ia menyebutkan hasil tersebut mengakhiri misteri penemuan jasad tanpa identitas di kawasan puncak gunung tertinggi di Jawa Barat itu, yang dilaporkan sejak Rabu (29/10). Kapolres menuturkan proses evakuasi jenazah dilakukan oleh Tim SAR Gabungan, yang membawa korban ke basecamp Linggajati pada Jumat (31/10) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah terkendala cuaca buruk dan medan berat. “Tim bekerja tanpa henti sejak laporan penemuan mayat diterima,” ujarnya. Menurut Ali, medan menuju lokasi penemuan jenazah sangat terjal dan licin, sementara cuaca di puncak sering berubah cepat sehingga memperlambat pergerakan tim. Setelah identitas korban dipastikan, kata dia, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Ia menyampaikan berdasarkan pemeriksaan awal, korban diperkirakan telah meninggal lebih dari 10 hari sebelum ditemukan di puncak gunung tersebut. Sementara itu Jaenudin, sepupu korban, menyebut pihak keluarga mengenali sejumlah barang pribadi yang ditemukan di lokasi. Ia menuturkan korban telah meninggalkan rumah sejak sebulan lalu, kemudian dilaporkan hilang ke Polsek setempat pada 7 Oktober 2025. “Korban diketahui sudah bercerai dan memiliki dua anak. Kami yakin itu Urip, terutama setelah melihat sarung dan pakaian yang biasa ia pakai,” ujarnya. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ZM (29). Pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (30/10/2025) kira-kira pukul 20.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan ZM. Diantaranya, 282 butir Trihex, 147 butir Tramadol, uang tunai Rp 186 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, tas selempang, dan lainnya. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZM dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Sabtu (1/11/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Polres Cirebon Kota menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan layanan pengaduan khusus bagi warga yang menjadi korban penarikan atau perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector yang bertindak di luar ketentuan hukum.Game keluarga. Langkah itu merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik sekaligus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akibat tindakan sepihak dalam proses penagihan utang. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan debt collector yang melampaui batas kewajaran atau bertentangan dengan hukum. “Seluruh proses penarikan kendaraan harus mengacu pada Undang-Undang dan putusan pengadilan. Tidak boleh dilakukan dengan cara paksa, intimidatif, atau merugikan masyarakat,” ujar AKBP Eko Iskandar, Sabtu (1/11/2025). Polres Cirebon Kota menyediakan tiga kanal pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. Pertama, call center 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menerima laporan darurat. Kedua, layanan WhatsApp Lapor Kapolres Bae di nomor 081285002006 yang langsung terhubung dengan pimpinan. Ketiga, Tim Maung Presisi di nomor 08561100202 yang siap menangani kasus mendesak atau yang melibatkan unsur kekerasan. Proses pelaporan dirancang sederhana agar masyarakat tidak kesulitan melapor. Warga cukup menyampaikan kronologi kejadian secara singkat, melampirkan identitas diri, serta bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen kendaraan. Laporan tersebut kemudian akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh penyidik yang berwenang sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan profesionalitas dan objektivitas. Selain penindakan, Polres Cirebon Kota juga memperkuat langkah preventif dengan meningkatkan patroli di kawasan rawan aksi debt collector, seperti terminal kendaraan, pusat pembiayaan, dan titik-titik strategis lainnya. Langkah tersebut bertujuan agar polisi dapat hadir lebih cepat saat terjadi dugaan pelanggaran atau intimidasi, serta mencegah benturan antara pihak leasing, penagih, dan masyarakat. Kepolisian juga menjamin pendampingan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa, termasuk bantuan dalam proses pengembalian kendaraan apabila ditemukan pelanggaran prosedur. Penanganan kasus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Satuan Reskrim, Unit Provos, dan Seksi Hukum agar hasilnya transparan, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menambahkan, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor jika mengalami penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Polres Cirebon Kota akan menindaklanjuti secara profesional dan memastikan hak-hak warga terlindungi,” kata AKP Aris.Game keluarga Ia juga mengimbau warga agar tidak melakukan perlawanan fisik jika menghadapi penarikan kendaraan di lapangan. “Segera dokumentasikan kejadian dan laporkan melalui kanal resmi yang telah kami sediakan,” ujarnya. Dengan adanya layanan aduan itu, Polres Cirebon Kota berharap masyarakat semakin berani melaporkan tindakan debt collector yang melanggar hukum sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah Cirebon dapat terus terjaga. (Asep.R)
Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,. Polres Cirebon Kota menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan pengaduan khusus terkait penarikan atau perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector yang tidak mengikuti prosedur hukum. Langkah ini menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus upaya menghadirkan rasa aman bagi warga yang selama ini kerap dirugikan dalam proses penagihan di lapangan. Inisiatif tersebut mempertegas kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang oknum penagih utang yang melakukan penarikan kendaraan tanpa dokumen resmi, tanpa putusan pengadilan, atau bahkan dengan tindakan kekerasan dan intimidasi. Banyak warga merasa tidak berdaya ketika menghadapi praktik seperti itu sehingga mengalami kerugian materiil maupun tekanan psikologis. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi bagi debt collector yang bertindak melampaui kewenangan dan melanggar hukum. Ia mengingatkan bahwa setiap proses penarikan kendaraan harus berdasarkan aturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bukan tindakan paksa yang meresahkan masyarakat. (Asep.R)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Khanyawasistha Polres Majalengka dan dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka.(31/10/25). Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Majalengka akbp willy andrian.,s.h.,s.i.k.,m.h menyampaikan bahwa jajaran Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan sejumlah pelaku tindak pidana Curat yang meresahkan masyarakat. Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota kami di lapangan. Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan dan meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Majalengka dalam keterangannya. Selain memaparkan kronologi penangkapan dan barang bukti yang berhasil diamankan, Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan, sehingga kasus ini dapat segera terungkap,” tambahnya. Kegiatan konferensi pers ini turut dihadiri oleh para pejabat utama Polres Majalengka, perwakilan media, serta tamu undangan lainnya. Acara berjalan dengan tertib dan lancar hingga selesai. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Majalengka. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Pelayanan kantor desa weru Kidul tidak maksimal dimana para pegawai sebelum jam kerja selesai mereka sudah tidak berada di kantor alias pulang atau jalan jalan keluar kantor dalam masih jam kerja, sehingga pelayanan di kantor kuwu tidak maksimal ketika masyarakat ingin membuat surat surat penting yang harus ditandatangani oleh perangkat desa. Saat awak media menelusuri Kantor Desa weru Kidul pada hari Kamis (29/10/2025) 13 wib,banyak sekali kejanggalan kejanggalan yang ditemukan, kantor BPD juga tidak ada petugasnya, ruang kesehatan rusak parah, WC kotor seperti tidak terurus, ruangan dapur kumuh, nah seperti apa kantor desa weru Kidul ini., dikemanakan dana desanya, Bumdes tidak jelas,kantor desa weru Kidul terlihat depannya saja bagus tetapi di dalamnya tidak maksimal, Sementara kuwu desa weru Kidul kabupaten cirebon ketika para awak media ingin kompirmasi tentang tidak maksimalnya Kantor desa yang di pimpinan nya juga jarang di tempat, sampai berita ini ditayangkan. Disisi lain kantor desa weru Kidul banyak pedagang harian dan mingguan, lapak lapak di pungut karcis, dari mulai parkir, kebersihan, juga aliran lampu listrik., ini jelas jelas menjadi lahan korupsi, bagi perangkat desa tersebut. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon melakasanakan kegiatan Patroli Sepeda Motor Dalam Rangka Menjaga Situasi Kamtibmas Yang Kondusif, Jumat (31/10/2025). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H. Adapun rute patroli dimulai dari Mako Polresta Cirebon – Jalan R. Dewi Sartika – Pos One Way – Pasar Sumber – Jl. Pangeran Kejaksan – Simpang 3 Babakan – Jl. Dunan Drajat – Alun-alun Pataraksa Sumber – Kantor PPA Sat Reskrim Polresta Cirebon. Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H, mengatakan, patroli sepeda motor itu bertujuan untuk mencegah gangguan kamtibmas, serta mengingatkan kepada warga masyarakat yang masih melanggar aturan berlalu lintas seperti naik motor tanpa memakai helm dan melawan arus. “Dalam patroli ini, jajaran Polresta Cirebon juga turut membagikan paket sembako berupa beras SPHP 5 kg sebanyak 50 paket kepada para pengemudi ojek pangkalan, tukang becak, serta masyarakat yang membutuhkan sepanjang jalur patroli,” katanya. (Asep Rusliman)
Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba. Sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap dengan 17 tersangka diamankan dari berbagai latar belakang profesi dan usia. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 18,85 gram, ganja 31,57 gram, tembakau sintetis 7,26 gram, serta 2.656 butir obat keras terbatas (OKT) dan 77 butir trihexyphenidyl. Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, menyampaikan bahwa hasil tersebut merupakan buah dari kerja keras dan operasi intensif anggota Satresnarkoba di lapangan. “Selama dua bulan ini kami berhasil mengungkap 13 kasus dengan total 17 tersangka, terdiri dari 16 laki-laki dan satu perempuan. Mereka terlibat dalam kasus penyalahgunaan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat keras terbatas,” ujar AKP Jojo saat konferensi pers, Kamis (30/10/2025). Lebih lanjut, AKP Jojo menjelaskan bahwa dari 13 kasus tersebut, persebaran wilayah tindak pidana narkoba mencakup beberapa kecamatan, yakni Kuningan (4 kasus), Cigugur (3 kasus), Cilimus (2 kasus), Jalaksana (2 kasus), Ciawigebang (1 kasus), dan Luragung (1 kasus). Modus operandi para pelaku juga beragam, mulai dari sistem “tempel” di lokasi yang telah ditentukan hingga transaksi langsung cash on delivery (COD). Dari 17 tersangka yang diamankan, terdapat pelajar, mahasiswa, hingga seorang perempuan yang ikut terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. Para tersangka yang kini mendekam di tahanan antara lain berinisial C (26), A (30), AR (54), E (31), S (42), M alias D (19), N (30), M (26), D (27), A (30), AR (31), F (27), E (20), R (22), B (27), AH (21), dan D (36). “Seluruh tersangka telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum. Untuk tindak pidana narkotika, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara. Sedangkan penyalahgunaan obat keras terbatas dikenai Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas AKP Jojo. Sementara itu, Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan. “Polres Kuningan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tanpa kompromi terhadap siapapun yang terlibat,” tegasnya. Dengan keberhasilan pengungkapan 13 kasus ini, Polres Kuningan berharap masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam membantu aparat dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil mengamankan delapan pemuda yang membawa senjata tajam (sajam). Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Kamis (30/10/2025) dinihari kira-kira pukul 03.20 WIB. “Kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, sepeda motor, kayu sepanjang satu meter, dan lainnya. Sehingga pelaku berikut seluruh barang bukti langsung diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Peristiwa bermula saat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Melaksanakan patroli rutin mendapatkan laporan dari warga adanya sekelompok pemuda yang disinyalir mengendarai sepeda motor sambil membawa sajam di jalanan. “Kami langsung mengejar kelompok pemuda tersebut, dan berhasil mengamankan delapan orang berinisial AF (18), MS (18), MD (16), WC (17), AS (19), AO (18), MS (17), dan FB (15). Mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon,” ujarnya. Ia mengatakan, patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. Selain itu, patroli tersebut merupakan langkah preventif yang dilaksanakan Polresta Cirebon rutin dari mulai siang, sore, dan malam untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Diharapkan patroli tersebut dapat mencegah tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Adapun sasaran dari Tim Raimas Macan Kumbang 852 Patroli adalah geng motor, premanisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot bising, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat. Dalam patroli tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan selalu mewaspadai setiap kejadian kriminalitas di sekitar masyarakat. Menurutnya, patroli tersebut juga merupakan respon cepat terhadap aduan masyarakat di media sosial mengenai ancaman pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Sehingga pihaknya pun melibatkan personel gabungan dari Polsek jajaran dan dibackup Satsamapta Polresta Cirebon. “Kami pastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras kepada para pelaku kejahatan yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Sehingga situasi kamtibmas juga dapat terjaga secara aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Pihaknya juga mengimbau dan mengharapkan para kuwu, RT, RW, dan mandor agar ikut membantu mengawasi warganya, khususnya para orang tua harus lebih memperhatikan anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang negatif. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang menjadi korban ataupun dirinya sendiri untuk masa depannya. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan ke Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran melalui layanan Hotline 110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)