Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas di daerahnya mengalami penurunan 65 persen selama Januari hingga pertengahan November 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Kepala Satlantas Polres Cirebon Kota AKP Ridwan Sandhi Maulana di Cirebon, Rabu, mengatakan data terbaru menunjukkan penindakan pelanggaran lalu lintas kini sekitar 1.579 perkara, sedangkan di tahun 2024 jumlahnya mencapai 4.553 perkara. Ia menjelaskan kebijakan pengurangan tilang manual dan penguatan penindakan berbasis digital, menjadi salah satu faktor yang mendorong perbaikan kepatuhan masyarakat berkendara. Menurut dia, langkah tersebut sejalan dengan kebijakan nasional untuk meminimalkan kontak langsung antara petugas dan pengendara dalam proses penindakan pelanggaran di lapangan. “Perubahan ini adalah bagian dari strategi nasional untuk meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar,” ujarnya. Ridwan menyebut penurunan paling mencolok terjadi pada tilang manual yang pada 2024 tercatat sebanyak 28 kasus, sedangkan hingga November 2025 ini sudah tidak lagi diterapkan atau nihil. “Kami secara bertahap meniadakan tilang manual di lapangan. Fokus kami adalah penguatan penegakan hukum secara preventif dan represif yang didukung teknologi,” katanya. Selain itu, kata dia, jumlah teguran terhadap pelanggar lalu lintas juga menurun signifikan, dari 4.509 menjadi 1.229 perkara, atau turun sekitar 73 persen. Ia menilai penurunan teguran tersebut, sebagai indikator berkurangnya pelanggaran ringan dan sekaligus tanda meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. “Penurunan teguran hingga 73 persen menandakan pelanggaran ringan juga berkurang. Ini indikasi kesadaran masyarakat semakin membaik,” ujarnya. Ridwan menuturkan transformasi pola penegakan hukum lalu lintas itu diiringi dengan penguatan kegiatan edukasi ke sekolah, kampus, komunitas motor, dan kelompok-kelompok masyarakat. Ia berharap disiplin berlalu lintas ke depan dipandang sebagai kebutuhan bersama demi keselamatan pengguna jalan, bukan semata karena kekhawatiran terhadap penindakan aparat kepolisian. “Kegiatan penyuluhan tetap kami lakukan agar masyarakat semakin memahami pentingnya etika dan keselamatan dalam berlalu lintas,” ucap dia. (Asep.R)
Cirebon Budik-kasusnews.com,.Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil mengamankan empat pemuda yang membawa senjata tajam (sajam). Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Minggu (30/11/2025) dinihari kira-kira pukul 04.00 WIB. “Kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima senjata tajam dan lainnya. Sehingga pelaku berikut seluruh barang bukti langsung diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Peristiwa bermula saat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Melaksanakan patroli rutin mendapatkan laporan dari warga adanya sekelompok pemuda yang disinyalir mengendarai sepeda motor sambil membawa sajam di jalanan. “Kami langsung mengejar kelompok pemuda tersebut, dan berhasil mengamankan empat orang berinisial SP (15), AR (21), RI (15), dan TJ (16). Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Palimanan dan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon,” ujarnya. Ia mengatakan, patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. Selain itu, patroli tersebut merupakan langkah preventif yang dilaksanakan Polresta Cirebon rutin dari mulai siang, sore, dan malam untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Diharapkan patroli tersebut dapat mencegah tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Adapun sasaran dari Tim Raimas Macan Kumbang 852 Patroli adalah geng motor, premanisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot bising, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat. Dalam patroli tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan selalu mewaspadai setiap kejadian kriminalitas di sekitar masyarakat. Menurutnya, patroli tersebut juga merupakan respon cepat terhadap aduan masyarakat di media sosial mengenai ancaman pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Sehingga pihaknya pun melibatkan personel gabungan dari Polsek jajaran dan dibackup Satsamapta Polresta Cirebon. “Kami pastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras kepada para pelaku kejahatan yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Sehingga situasi kamtibmas juga dapat terjaga secara aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Pihaknya juga mengimbau dan mengharapkan para kuwu, RT, RW, dan mandor agar ikut membantu mengawasi warganya, khususnya para orang tua harus lebih memperhatikan anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang negatif. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang menjadi korban ataupun dirinya sendiri untuk masa depannya. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan ke Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran ataupun melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (29/11/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 271 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 14 botol miras pabrikan berbagai merek, dan 257 botol miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Beber, Babakan, Pabuaran, Gegesik, Susukan, Lemahabang, dan Talun, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 271 botol miras dari di wilayah Kecamatan Beber, Babakan, Pabuaran, Gegesik, Susukan, Lemahabang, dan Talun, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (30/11/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap dan meringkus sindikat pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga telah beroperasi dengan pola terorganisir. Para pelaku diketahui membeli solar subsidi menggunakan berbagai identitas palsu lalu menjualnya kembali sebagai solar non-subsidi ke wilayah Pelabuhan Kejawanan, Kota Cirebon.29/11/2025. Kapolresta Cirebon mengungkapkan, dalam aksinya para pelaku memanfaatkan sekitar 170 barcode, lebih dari 600 pelat nomor palsu, serta empat unit truk diesel yang sudah dimodifikasi khusus untuk menampung solar. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit truk tangki yang digunakan untuk mengangkut solar subsidi hasil pengumpulan. Modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan barcode dan plat nomor palsu untuk mengelabui sistem pembelian BBM subsidi di SPBU. Setelah dikumpulkan dalam jumlah besar, solar subsidi tersebut dijual kembali sebagai solar non-subsidi dengan harga lebih tinggi,” ujar Kapolresta Cirebon. Polisi menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merugikan negara dan masyarakat karena mengganggu distribusi BBM yang semestinya diperuntukkan bagi sektor-sektor yang berhak. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Cirebon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut. Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya, guna menjaga ketertiban dan mencegah kerugian negara. (Asep Rusliman)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Dalam upaya meningkatkan kemampuan dan pemahaman anggota terkait tugas kehumasan, Plh. Kabag Ops Polres Majalengka, AKP Endoy Sahru, S.Sos., M.M., memberikan sosialisasi terkait Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kehumasan. Kegiatan tersebut berlangsung pada apel pagi di halaman Mapolres Majalengka, (28/11/2025). Dalam arahannya, AKP Endoy Sahru menekankan bahwa peran kehumasan semakin krusial di era digital. Menurutnya, setiap personel Polri harus mampu memahami dan mengaplikasikan prinsip-prinsip kehumasan yang baik, khususnya dalam hal penyampaian informasi kepada publik. “Perkap ini menjadi pedoman bagi kita semua agar dalam setiap penyampaian informasi, baik melalui media maupun saat berinteraksi langsung dengan masyarakat, dapat dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan,” ujarnya. Selain itu, ia mengingatkan bahwa transparansi, kecepatan, ketepatan, dan akurasi informasi merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel mampu menjalankan tugas kehumasan secara lebih optimal, responsif, dan adaptif terhadap dinamika informasi yang berkembang. Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan mendapat perhatian serius dari para personel yang hadir. Polres Majalengka berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi anggotanya, terutama dalam menghadapi tantangan komunikasi publik di era modern. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan puluhan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 31 tersangka. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, seluruh kasus tersebut terdiri dari 2 kasus pencurian sepeda motor (curanmor), 3 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 3 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), 8 kasus penggelapan, 4 kasus pencabulan, 1 kasus pembunuhan, 1 kasus percobaan pembunuhan, 1 kasus penyalahgunaan migas, dan 1 kasus penganiayaan berat. “Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan 31 tersangka yang terdiri dari 2 tersangka kasus curanmor, 3 tersangka kasus curat, 4 tersangka kasus kepemilikan sajam, 9 tersangka kasus penggelapan, 7 tersangka kasus pencabulan, dan masing-masing 1 tersangka kasus pembunuhan, percobaan pembunuhan, penyalahgunaan migas, hingga penganiayaan berat,” ujarnya, Jumat (28/10/2025). Ia mengatakan, berbagai barang bukti juga turut diamankan dalam pengungkapan seluruh kasus tersebut. Hingga kini, para tersangka berikut barang bukti yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. “Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 31 tersangka yang diamankan. Adapun Pasal yang diterapkan dalam pengungkapan 23 Kasus tersebut antara lain Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat, dan lainnya,” katanya. Adapun kasus yang menonjol diantaranya pembunuhan yang dilakukan para tersangka di Kabupaten Ciamis, kemudian jenazah korbannya dibuang di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Para tersangka pun mengambil perhiasan emas berupa dua buah cincin dan handphone milik korban. Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan solar bersubsidi yang dijual dengan harga nonsubsidi. Dalam kasus tersebut, tersangka membeli solar bersubsidi dari SPBU di wilayah Brebes, Jawa Tengah, kemudian menjualnya dengan harga nonsubsidi di Pelabuhan Cirebon. Pihaknya berhasil mengamankan mobil tangki yang membawa solar bersubsidi tersebut di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Berdasarkan pengakuan tersangka, solar bersubsidi tersebut hendak dikirimkan ke Pelabuhan Cirebon untuk dijual dengan harga nonsubsidi. “Kami mengimbau seluruh masyarakat, tolong tidak ada yang main-main dengan distribusi solar bersubsidi, karena ini diberikan pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Bagi masyarakat yang melihat atau yang mengetahui dugaan tindak kriminal apapun silakan melaporkan kepada kami melalui layanan hotline 110 atau menghubungi nomor pengaduan 08112497497, dan nomor layanan CLBK 081383990086,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Indramayu Bidik-kasusnews.com,.Polres Indramayu Polda Jabar menerapkan pola pengamanan yang lebih humanis dalam mengawal aksi damai yang digelar Aliansi Topi Jerami (ATJ) di sejumlah lokasi, mulai dari Kantor PDAM, Kejaksaan Negeri, DPRD, hingga Pendopo Indramayu, Kamis (27/11/2025). Pendekatan ini sejalan dengan arahan Kapolri yang menekankan perubahan pola penanganan aksi unjuk rasa, dari sekadar menjaga menjadi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selama penyampaian tuntutan, para peserta aksi dikawal dengan pendekatan dialogis oleh personel kepolisian. Petugas tampak menempati titik-titik strategis untuk menjaga kelancaran kegiatan, sekaligus membuka ruang komunikasi yang baik dengan massa aksi. Di sisi lain, polisi juga terus memberikan imbauan agar peserta menjaga ketertiban serta memastikan arus lalu lintas di sekitar lokasi tetap lancar untuk menghindari gangguan terhadap aktivitas masyarakat. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno menegaskan bahwa pola pengamanan dialogis tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. “Polres Indramayu mengedepankan pendekatan pelayanan. Kami memastikan peserta aksi dapat menyampaikan pendapat dengan aman, tertib, dan tanpa intimidasi,” ujar AKP Tarno. Ia menambahkan bahwa kepolisian terus menjaga situasi tetap kondusif, termasuk dengan mengimbau massa aksi agar menghormati fasilitas umum dan tidak terprovokasi. “Alhamdulillah, rangkaian aksi berlangsung damai. Perbedaan pendapat itu hal wajar dalam demokrasi, namun ketertiban dan keselamatan bersama harus tetap dijaga,” tuturnya. (Asep.R)
Kota Cirebon Bidik-kasusnews.com,.(Jum’at, 28/112025), — Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia tahun 2025, Kodim 0614/Kota Cirebon bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon menggelar kegiatan pembinaan lingkungan hidup dengan tema “Bersatu dengan Alam untuk Indonesia Hijau”. Pada sambutan Dandim 0614/Kota Cirebon yang dibacakan oleh Pasi Ter Kodim 0614/Kota Cirebon, Kapten Inf Kodrat, yang mewakili Dandim 0614/Kota Cirebon, menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan bagian dari program TNI AD dan komitmen Kodim 0614/Kota Cirebon dalam mendukung program dari Pemerintah, khususnya dalam menjaga kelestarian alam, meningkatkan kwalitas udara dan menciptakan ruang terbuka hijau yang bermanfaat bagi masyarakat. “Terimaksih dan penghargaan yang setingi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini, baik dari unsur TNI Polri, Pemerintah Daerah melalui DLH, BUMN, Lembaga Pendidikan, Pihak Swasta, hingga para Komunitas penggiat lingkungan, sebagai salah satu bentuk kolaborasi menjaga kelestarian alam.” tambahnya. Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk menumbuhkan rasa kepedulian, kebersamaan dan tanggung awab terhadap bumi yang kita tinggali, sesui tema kita yaitu “Bersatu dengan alam untuk Indonesia hijau, hijaukan negeri dan pulihkan bumi”, untuk Kota Cirebon yang nyaman. “pungkasnya.” Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan aksi menanam seribu pohon yang dipusatkan di area Eks TPA Grenjeng, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon. Lokasi ini dipilih sebagai bagian dari upaya pemulihan lahan serta peningkatan ruang terbuka hijau di wilayah kota. Kegiatan penanaman pohon tersebut diikuti oleh berbagai instansi dan elemen masyarakat. Hadir di antaranya perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon, aparat Kelurahan Harjamukti bersama warga, perwakilan pelajar SMP se-Kota Cirebon, pihak perhotelan Kota Cirebon, PT Pelindo, komunitas pegiat lingkungan, serta undangan lainnya. Melalui kegiatan ini, Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH berharap semangat menjaga lingkungan dapat semakin tumbuh di tengah masyarakat serta mendorong terciptanya Kota Cirebon yang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan. (pendim0614)* (Asep.R)
Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangkaian Operasi Zebra 2025, Satlantas Polres Kuningan melaksanakan kegiatan edukasi keselamatan berlalu lintas dengan membagikan helm berstandar SNI, kopi, layanan pengobatan gratis, serta stiker imbauan kepada para pengendara di Terminal Kertawangunan, Kabupaten Kuningan, Kamis (27/11/2025). Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan humanis kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara, khususnya penggunaan helm standar nasional bagi pengendara roda dua. Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Pandu Renata melalui KBO Satlantas IPTU Deni Supriyana menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan strategi preemtif dan preventif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. “Dalam Operasi Zebra ini, kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi. Pembagian helm, kopi, layanan pengobatan gratis, dan stiker keselamatan adalah bentuk perhatian kami kepada masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar IPTU Deni. Menurutnya, temuan di lapangan menunjukkan masih banyak pengendara yang belum mematuhi kewajiban memakai helm SNI, baik pengendara maupun penumpang. Karena itu, kegiatan humanis semacam ini akan terus diperkuat selama operasi berlangsung. Advertisement Selain membagikan helm, petugas juga menempelkan stiker bertema keselamatan pada kendaraan dan memberikan imbauan mengenai tertib berlalu lintas, mulai dari penggunaan helm, kelengkapan kendaraan, hingga kepatuhan terhadap rambu-rambu. IPTU Deni berharap masyarakat semakin memahami bahwa keselamatan berkendara adalah kebutuhan utama. “Kami ingin memastikan bahwa kedisiplinan berlalu lintas mampu menekan potensi kecelakaan dan menciptakan Kuningan yang lebih aman,” tegasnya. Operasi Zebra 2025 sendiri berlangsung hingga 30 November 2025, dengan fokus pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta pelanggaran lain yang membahayakan. Hingga hari ini, tercatat sekitar 1.200 pengendara telah diberikan surat teguran. Satlantas Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan dan menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama saat berada di jalan raya. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Rabu (26/11/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 127 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu maupun arak bali. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 14 botol miras pabrikan berbagai merek, 108 botol miras tradisional ciu, dan 5 botol arak bali. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Sumber, Plumbon, dan Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 127 botol miras dari di wilayah Kecamatan Sumber, Plumbon, dan Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Kamis (27/11/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)