Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,. Warga Desa Kerandon, Kecamatan Talun, kabupaten Cirebon, mengeluhkan bau busuk yang berasal dari tumpukan limbah bulu ayam. Aktivitas warga kerap terganggu akibat aroma tak sedap yang menyengat. Bahkan sampai mengganggu pengendara di jalan dan sawah pertanian. Pantauan Awak media, bau busuk itu berasal dari limbah bulu ayam yang dikeringkan dengan cara dijemur di sebuah bangun Gudang terbuka Desa Kerandon milik Aripin warga Desa Cirebon Girang kecamatan Talun Salah satu warga Desa Kerandon yang tidak menyebutkan nama di sekitar tempat penjemuran bulu ayam mengutarakan keluhannya. Ia mengatakan aroma tak sedap itu sudah ada sejak sejak 1 tahun lebih. “Baunya seperti bangkai. Semua datang dan melintas semuanya mengeluh bau busuk dari dalam Gudang bulu ayam, Orang-orang yang lewat di sekitar menutup hidungnya,” terang warga pada awak media di lokasi, Senin, 27/07/2026. Saat awak media menemui kepala Desa/Kuwu Kerandon Warnawan, memaparkan bahwa ada aktifitas penyemur serta proses daur ulang Bulu Ayam tidak mempunyai ijin baik dari lingkungan setempat maupun dari pemdes Kerandon. Ujar Kuwu Dari desa desus masyarakat mengeluh dengan bau busuk sudah di terima secara obrolan dan Kuwu Warnawan sudah menindak lanjuti ke Dinas Lingkungan Hidup serta sudah di tinjau pihak DLH pada tanggal 9/7 beserta Pemdes Kerandon kelokasi daur ulang Bulu Ayam, DLH memberikan surat tegur di tgl 25/6 yang isi memberikan waktu luang selama 2 Minggu kedepan agar menghentikan aktifitas daur ulang Bulu Ayam dengan bau busuknya. Pungkas Kuwu Masyarakat berharap pemerintah segera menutup usaha pengeringan limbah bulu ayam yang semakin hari semakin mengganggu warga. “Kami sangat berharap agar ini segera ditutup. Karena sudah mengganggu sekali. Aromanya tertiup angin dan ke sana sini,” jelasnya. Dan kini masyarakat Desa Kerandon berharap keberanian DLH untuk melakukan penutup usaha Bulu Ayam dengan bau busuknya, karena ini sangat mengganggu warga, jadi warga meminta Dinas terkait segera menutupnya. Pungkas Warga Sampai berita ini di terbitkan awak media belum bisa menemui Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Cirebon dan melakukan konfirmasi serta tidak kedepan atas keluhan warga Desa Kerandon yang terganggu adanya aktivitas daur ulang Bulu Ayam dengan bau busuknya. (Asep Rusliman)

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Ratusan kepala desa se-Kabupaten Kuningan mengikuti Retreat kepala desa Tahun 2026 di Kebun Raya Kuningan, Desa Padabeunghar, Sabtu 25 Juli 2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat kapasitas kepemimpinan, membangun sinergi. Sekaligus meneguhkan kembali pentingnya integritas dalam menjalankan amanah sebagai pejabat publik. Dalam agenda bertema “Membangun Integritas Kepala Desa dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Menuju Desa Maju, Mandiri, dan Sejahtera” itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Kuningan, Ipda Rieki Ginanjar Handani SH mengingatkan para kepala desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan anggaran yang dikelola. Menurutnya, kepala desa memiliki posisi strategis. Selain memimpin masyarakat, kepala desa juga merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), pengambil keputusan, pelayan masyarakat, sekaligus teladan bagi perangkat desa. “Menjadi kepala desa bukan hanya soal mengelola pemerintahan dan anggaran. Kepala desa juga harus memiliki visi, mampu berkolaborasi, berinovasi, dan yang paling penting memiliki integritas,” ujar Ipda Rieki. Ia menegaskan, semakin besar kewenangan dan sumber daya yang dikelola, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan. “Semakin besar kewenangan, semakin besar pula tanggung jawab,” tegasnya. Ipda Rieki menjelaskan, potensi penyimpangan dalam pemerintahan desa dapat terjadi sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penyaluran bantuan, pengelolaan aset hingga pertanggungjawaban. Sejumlah modus yang perlu diwaspadai antara lain mark-up anggaran, kegiatan fiktif, penggelapan dana desa, pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, penyalahgunaan aset desa, nepotisme, pungutan liar, hingga pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai fakta. “Korupsi bukan hanya soal mengambil uang. Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau pihak lain yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara juga merupakan persoalan serius,” jelasnya. Karena itu, ia menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui penguatan pengawasan internal, peningkatan kapasitas aparatur desa, tertib administrasi, transparansi serta pelibatan masyarakat. (Asep Rusliman)

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Bupati Majalengka menghadiri acara Gebyar budaya adat desa Mapag Cai Tahun 2026 Desa Teja Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka di area Situ Ciranca Desa Teja pada Sabtu, (25/07/26). Hadir Camat Rajagaluh Bani Fadilah Ranandar, Kepala Desa Teja Wiwi Widiawati dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rahmat Kartono dan undangan lainnya. Dalam sambutannya, Kepala Desa Teja, Wiwi Widiawati mengatakan bahwa kegiatan Mapag Cai adalah kegiatan turun temurun dari nenek moyang Desa Teja “Hari ini dilaksanakan baru pertama kali dihadiri oleh Bapak Bupati Majalengka H. Eman Suherman. Kebetulan ada tujuh sumber mata air yang kita tabur di Situ Ciranca, diantaranya ada mata air Cibulan, Ciranca, Ciruntut dan lainny, ” tutur Kepala Desa Teja. Sambung dia, acara ini dihadiri berbagai tokoh budaya dan adat di Kabupaten Majalengka, hal ini sangat luar biasa sekali, kita bangga, bukan hanya di Desa Teja akan tetapi akan menular lebih dikenal ke luar desa lainnya. “Harapannya, setiap tahun bisa dilaksanakan dan para generasi muda bisa mengenal tradisi mapag cai ini karena jarang sekali ada adat desa yang dikembangkan. ” paparnya. Sementara itu, Bupati Majalengka H. Eman Suhermn mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan di Desa Teja. “Ini bukti bahwa rakyat Desa Teja bukan hanya melaksanakan sebuah tradisi budaya turun menurun tetapi tasyakur binikmat atas anugerah Allah Swt dimana salah satunya ada tujuh mata air bukti bahwa Desa Teja subur makmur, ” kata Eman Selain itu kata Eman, agar masyarakat menjaga pelesteian alam dan tujuh sumber mata air dan lingkungan. “Tanam dan pelihara pohon serta jangan mencemari air agar anak cucu dapat menikmatinya. Sejalan dengan Majalengka Langkung Sae, mari Saekeun Majalengka, ” tutupnya. (Asep Rusliman)

JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah organisasi pers dalam membela kehormatan profesi jurnalis. PJI juga telah menerbitkan Surat Penugasan kepada Departemen Hukum dan HAM PJI untuk melakukan pelaporan hukum terkait insiden yang melibatkan advokat Hotman Paris Hutapea. Insiden itu terjadi pada 17 Juli 2026 di halaman Kejaksaan Agung RI, saat Hotman Paris menggelar konferensi pers terkait kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam kesempatan tersebut, Hotman terdengar membentak jurnalis dengan kalimat “Lu punya otak nggak sih?!”. “Pelecehan verbal dengan muatan degradasi intelektual kepada jurnalis yang sedang bertugas bukan sekadar rendahnya etika komunikasi. Itu bentuk verbal assault yang merendahkan kehormatan profesi pers di ruang publik,” tegas Hartanto boechori ketua umum PJI dalam pernyataan resminya, Selasa (22/7/2026). Hartanto menilai aktivitas tanya-jawab dan konfirmasi adalah instrumen sah dalam pelaksanaan fungsi jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi. Karena itu, tidak ada pembenaran bagi siapa pun merespons tugas jurnalistik dengan bentakan, penghinaan, atau makian. Selain itu, ia juga menyoroti pernyataan Hotman beberapa hari sebelumnya, 11 Juli 2026. Saat itu Hotman menyebut ada “restu Presiden Prabowo” terkait penggeledahan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Polri. Ia juga mengapresiasi Polri dan Kapolri. Menurut Hartanto ketua umum PJI, pencatutan nama Presiden RI, institusi Polri, Kapolri, dan pejabat tinggi negara dalam konteks pembelaan hukum pribadi berpotensi mengaburkan objektivitas penegakan hukum dan membentuk opini publik yang menyesatkan. “Presiden, Polri, dan Kapolri milik seluruh rakyat Indonesia. Bukan tameng kepentingan hukum pribadi, apalagi alat intimidasi psikologis untuk membungkam kemerdekaan pers,” ujar Hartanto Boechori Ketum PJI menyebut tindakan tersebut sebagai _abuse of influence_ atau penyalahgunaan pengaruh. Perilaku itu dinilai tidak mencerminkan etika profesi advokat yang menjunjung integritas dan independensi hukum. Meskipun Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial kepada insan pers, Presiden, dan pejabat negara,Hartanto menegaskan permintaan maaf tidak menghapus konsekuensi hukum. Saat ini laporan telah diajukan oleh PWI dan organisasi pers lain. PJI melalui Depkumham PJI juga akan melakukan pelaporan dengan penerapan pasal-pasal relevan, baik terkait dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang bertugas maupun dugaan abuse of influence. PJI menginstruksikan seluruh anggota di seluruh Indonesia untuk menjaga soliditas lintas organisasi pers dan mengawal proses penegakan hukum atas perkara ini. “Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Setiap bentuk intimidasi dan penghinaan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tutup ketum PJi. (Asep Rusliman)

Jakarta,-Bidik-kasusnews.com,.Ketum FRIC H. Dian Surahman Ambil Sikap Tegas, Somasi Hotman Paris Demi Membela Kehormatan dan Marwah Wartawan Indonesia Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (FRIC) resmi melayangkan Surat Somasi Nomor 0721/SOM-FRIC/DIR/2026 kepada pengacara Hotman Paris Hutapea. Langkah tersebut disampaikan sebagai bentuk keberatan organisasi atas pernyataan dan/atau tindakan yang, menurut penilaian FRIC, telah merendahkan martabat profesi wartawan. Ketua Umum FRIC, H. Dian Surahman, menegaskan bahwa wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi penyampaian informasi kepada masyarakat dan kontrol sosial. Menurutnya, setiap pihak, termasuk tokoh publik dan praktisi hukum, berkewajiban menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam somasi tersebut, FRIC menyampaikan keberatan atas peristiwa yang menjadi dasar pengaduan dan meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka apabila pernyataan atau tindakannya telah menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan. “FRIC tidak sedang membatasi hak siapa pun untuk mengkritik pemberitaan. Namun, kritik harus disampaikan dengan menghormati martabat profesi wartawan. Kami meminta agar persoalan ini diselesaikan secara bertanggung jawab, termasuk melalui permintaan maaf terbuka apabila memang terdapat pernyataan atau tindakan yang menyinggung kehormatan insan pers,” ujar H. Dian Surahman. Menurut H. Dian Surahman, somasi merupakan langkah hukum awal yang bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak yang disomasi untuk memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan secara baik sebelum dipertimbangkan langkah hukum atau mekanisme lain yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan. FRIC menyatakan bahwa dalam surat somasi tersebut juga dimuat permintaan agar tidak ada lagi pernyataan atau tindakan yang berpotensi merendahkan, mengintimidasi, atau menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara sah. Selain itu, FRIC meminta adanya tanggapan tertulis atas somasi dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam surat. H. Dian Surahman menegaskan bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian dari penghormatan terhadap demokrasi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ia mengajak seluruh tokoh publik, advokat, pejabat, dan masyarakat untuk mengedepankan etika serta penyelesaian setiap perselisihan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Hotman Paris Hutapea terkait somasi yang disampaikan FRIC. Yang bersangkutan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau bantahan atas isi somasi tersebut. (Asep Rusliman) (Humas)

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Menurutnya, pernyataan tersebut telah melukai martabat insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik. Dalam keterangannya, AYS Prayogie menyatakan bahwa seorang advokat sebagai bagian dari penegak hukum seharusnya memahami dan menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, profesi jurnalis harus dihormati dan tidak direndahkan,” ujarnya. AYS Prayogie juga menilai sikap yang ditunjukkan Hotman Paris tidak mencerminkan etika seorang profesional. Ia mengingatkan bahwa kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang. Atas peristiwa tersebut, MIO Indonesia meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan. “Menghina seorang wartawan dapat dipandang sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bermartabat melalui permintaan maaf terbuka,” tegas AYS Prayogie. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Hotman Paris terkait pernyataan maupun tuntutan yang disampaikan oleh MIO Indonesia. (Agus)

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.​Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon bersama tim gabungan lintas satuan menggelar operasi razia besar-besaran di sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (17/7/2026). Operasi penindakan tersebut menyasar dua lokasi hiburan di wilayah hukum Polresta Cirebon. ​ Razia berkala ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Heri Nurcahyo, S.H., M.H., dengan didampingi Kasi Propam Iptu Hari Wardoyo. Selain itu, razia juga turut melibatkan unsur Polisi Militer yang dihadiri oleh Dansatlak Gakkumwal Dandenpom III/3 Cirebon Lettu Cpm Ujang Dahlan serta Danunit Gakkumwal Dandenpom III/3 Cirebon Lettu Cpm Sutarno, dan lainnya. ​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, razia kali ini dilaksanakan dalam rangka operasi penanggulangan, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba, psikotropika, obat keras terbatas (OKT), serta minuman keras (miras) oplosan. Dalam razia di Coffee Djadoel Karaoke Family dan Apita Village tersebut, petugas gabungan bergerak cepat melakukan pemeriksaan izin edar minuman beralkohol, menyisir seluruh ruangan karaoke secara detail, serta melakukan pemeriksaan fisik berupa tes urine secara mendadak. “Pemeriksaan urine ini diwajibkan bagi para pengunjung serta pemandu lagu yang berada di lokasi guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan zat psikotropika di ruang hiburan. Kegiatan ini demi menegakkan aturan hukum serta mempersempit ruang gerak peredaran zat adiktif berbahaya di tempat hiburan,” katanya, Minggu (18/7/2026). Ia mengatakan, kegiatan tersebut sebagai wujud nyata perlindungan Polri kepada masyarakat demi mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Pihaknya ingin memastikan tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Cirebon bebas dari praktik peredaran gelap narkoba dan penjualan minuman beralkohol ilegal yang tidak berizin. ​Dari hasil operasi di lokasi pertama, yakni Coffee Djadoel Karaoke Family, petugas menemukan fakta bahwa manajemen tempat hiburan tersebut tidak mengantongi surat izin penjualan minuman beralkohol yang sah. Di tempat ini, polisi menyita sedikitnya 4 botol minuman beralkohol jenis Asoka. Sementara di Apita Village, petugas mendapati manajemen telah memiliki kelengkapan surat izin minuman beralkohol untuk Golongan A, B, dan C, serta tidak ditemukan adanya pelanggaran peredaran miras di luar batas izin operasional tersebut. Pihaknya menerangkan bahwa tim Dokkes Polresta Cirebon telah melakukan skrining tes urine di tempat terhadap 18 orang yang terdiri dari pengunjung dan pemandu lagu dari kedua lokasi. Setelah dilakukan pengujian sampel secara ketat, seluruhnya dinyatakan negatif atau bersih dari konsumsi zat narkoba. “Penindakan tegas terhadap peredaran miras tanpa izin ini akan terus digencarkan demi meminimalisir potensi kriminalitas dari hulu. Keselamatan masyarakat dari bahaya laten narkotika dan miras ilegal tetap menjadi prioritas paling utama dalam setiap razia cipta kondisi yang kami lakukan,” ujarnya. (Asep Rusliman)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kabar duka menyelimuti dunia jurnalistik Sukabumi. Wartawan senior Media Barindo Jabar, Dudi Surahman, meninggal dunia pada Sabtu, 18 Juli 2026, setelah menjalani perawatan akibat sakit yang telah lama dideritanya di Rumah Sakit Bunut, Kota Sukabumi. Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, sahabat, dan rekan-rekan seprofesi. Sosok Dudi Surahman dikenal sebagai jurnalis yang telah lama mengabdikan diri dalam dunia pers, khususnya meliput berbagai peristiwa di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Sahabat dekat almarhum, Babas, mengatakan bahwa jenazah telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Koleberes, Kota Sukabumi, yang juga merupakan kawasan tempat tinggal almarhum bersama keluarganya. Ucapan belasungkawa dan doa terus mengalir dari berbagai kalangan. Rekan-rekan sesama wartawan mendoakan agar Allah SWT mengampuni segala dosa dan khilaf almarhum, menerima seluruh amal ibadahnya, memberikan husnul khatimah, serta menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya. Dedikasi Dudi Surahman dalam menjalankan profesi jurnalistik menjadi warisan yang akan selalu dikenang. Semasa hidupnya, ia dikenal aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat dan turut berkontribusi dalam perkembangan dunia pers di Sukabumi. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Selamat jalan, Dudi Surahman. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan magfirah-Nya, serta memberikan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan. (Dicky)

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,.Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan mengintensifkan literasi digital kepada pelajar untuk mencegah semakin meluasnya praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kini mulai menyasar kalangan remaja. Edukasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kuningan, Nana Suhendra MPd, kepada ratusan peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK Automatsuda dan SMAN 2 Kuningan, Jumat 17 Juli 2026. Mengusung tema “Rentetan Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online”, kegiatan itu bertujuan meningkatkan pemahaman pelajar mengenai berbagai ancaman di ruang digital. Nana menjelaskan, judol dan pinjol ilegal sering kali saling berkaitan. Banyak korban yang awalnya berjudi kemudian memanfaatkan pinjol untuk menutupi kerugian, hingga akhirnya terjebak dalam lingkaran utang dan kecanduan. Menurutnya, dampak judi online tidak hanya menguras keuangan, tetapi juga memengaruhi kesehatan mental, menurunkan prestasi belajar, memicu kebiasaan berbohong kepada orang tua, bahkan mendorong tindakan melanggar hukum demi memperoleh uang. “Ingat! adik-adik jangan pernah mencoba judol, meski hanya karena rasa penasaran atau ajakan teman,” tuturnya. Sebaliknya, internet harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif, produktif, dan mendukung proses belajar. Nana juga meminta siswa tidak ragu berkonsultasi dengan orang tua, guru bimbingan konseling, atau pihak sekolah apabila menghadapi persoalan di dunia digital. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pemerintah terus memperkuat pemberantasan judi online. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026 sekitar 3,1 juta situs dan konten yang berkaitan dengan judol telah ditutup. Namun demikian, menurutnya, pemblokiran situs saja tidak cukup. Upaya pencegahan harus dibarengi dengan peningkatan literasi digital agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak mudah tergiur praktik judol maupun pinjol ilegal. (Asep Rusliman)

JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,.18 Juli 2026 – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) semakin mempertegas profesionalisme penyidik Polri dalam menjalankan proses penegakan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul hasil verifikasi yang menyatakan bahwa barang bukti berupa uang tunai, mata uang asing, serta emas yang disita dalam perkara tersebut dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan oleh lembaga-lembaga yang berwenang, termasuk Bank Indonesia, PT Pegadaian, dan Pusat Laboratorium Forensik Polri. Menurut H. Dian Surahman, hasil pemeriksaan tersebut menjadi bukti bahwa setiap barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Polri telah melalui mekanisme pembuktian ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Fakta bahwa seluruh barang bukti dinyatakan asli menunjukkan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan standar pembuktian yang berlaku. Ini menjadi bukti nyata integritas penyidik Polri dalam menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU,” ujar H. Dian Surahman. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembuktian keaslian barang bukti juga memperlihatkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga kredibilitas proses penyidikan sehingga tidak menyisakan keraguan terhadap validitas alat bukti yang diajukan. Ketum FRIC menambahkan, masyarakat perlu memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen tanpa intervensi maupun opini yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum. “Negara hukum harus berdiri di atas alat bukti dan fakta hukum, bukan asumsi. Ketika seluruh barang bukti telah diuji dan dinyatakan asli oleh institusi yang memiliki kewenangan, maka hal tersebut patut dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang objektif,” tegasnya. H. Dian Surahman juga mengapresiasi sinergi yang terbangun antara Polri dengan berbagai lembaga dalam proses pemeriksaan barang bukti, mulai dari verifikasi uang, pengujian emas, hingga pemeriksaan laboratorium forensik. Menurutnya, kolaborasi tersebut mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan proses penyidikan yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum maupun publik. Di akhir pernyataannya, Ketum FRIC mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghormati setiap tahapan peradilan, serta mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Humas)