SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dugaan penyimpangan dalam proses pencairan kredit di BRI Unit Ciracap mencuat setelah seorang nasabah bernama Wandi mengaku mengalami kerugian signifikan dari pinjaman modal sebesar Rp150 juta yang dicairkan pada 20 Januari 2022. Fakta awal yang menjadi sorotan adalah tidak diterimanya dana pinjaman secara utuh oleh kreditur. Dari total Rp150 juta yang disetujui, Wandi hanya menerima Rp120 juta dari teller BRI. Sisa Rp30 juta tidak diterima langsung dari bank, melainkan belakangan diklaim telah “dialokasikan” oleh pihak lain di luar mekanisme perbankan. Uang Rp120 juta tersebut kemudian diserahkan Wandi kepada Alpa, warga Kecamatan Ciracap, berdasarkan kesepakatan pembelian satu unit mobil Daihatsu Terios seharga Rp125 juta. Transaksi ini dilakukan segera setelah pencairan dana, menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan penggunaan kredit oleh pihak bank. Keanehan berikutnya muncul saat Wandi menagih sisa dana Rp30 juta. Ia justru diarahkan untuk menemui Alpa, bukan pihak BRI. Dalam pertemuan tersebut, Alpa menyebut dana itu telah dipotong untuk berbagai keperluan, mulai dari tabungan, kekurangan pembayaran mobil, hingga biaya pengurusan surat kuasa jaminan sertifikat yang disebut melibatkan oknum karyawan bank. Lebih janggal lagi, BPKB kendaraan tidak pernah diserahkan kepada Wandi dan hanya diperlihatkan dengan alasan dijadikan jaminan pinjaman ke BRI. Padahal, kendaraan tersebut diklaim sebagai objek jual beli antara Wandi dan Alpa. Masalah berlanjut ketika mobil yang baru digunakan sekitar satu bulan mengalami kerusakan berat dan dikembalikan kepada Alpa. Janji penggantian kendaraan berupa truk engkel dalam waktu dua minggu pun tidak pernah terealisasi hingga berbulan-bulan. Situasi ini disebut diketahui oleh Rokki selaku mantri BRI dan Agung. Dalam tekanan, Wandi akhirnya menyepakati pengembalian dana Rp77,5 juta oleh Alpa dalam waktu satu bulan. Namun hingga kini, janji tersebut tak kunjung dipenuhi. Saat dikonfirmasi, Rokki menyatakan bahwa urusan kendaraan sepenuhnya merupakan masalah antara Wandi dan Alpa. “Kami hanya memastikan kredit digunakan untuk usaha,” kata dia, Selasa, 30 Desember 2025. Namun pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru, mengingat pencairan dana tidak diterima utuh oleh nasabah dan sebagian dana justru beredar di luar kontrol bank. Rokki bahkan menyebut kemungkinan kekurangan uang saat pencairan sebagai alasan tidak diterimanya dana penuh oleh Wandi, sebuah pernyataan yang bertentangan dengan prosedur perbankan formal. Sementara itu, Agung mengaku hanya memfasilitasi penyelesaian masalah melalui surat perjanjian antara Wandi dan Alpa. Terkait regulasi pencairan kredit, ia menyatakan akan mengonfirmasi lebih lanjut. Di sisi lain, Alpa berdalih hanya sebagai perantara dan menyebut pihak bank mengetahui transaksi kendaraan tersebut. Ia juga membantah menerima sisa dana Rp30 juta, dengan alasan pihak BRI turut hadir saat itu. Kasus ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan prosedur pencairan kredit, lemahnya pengawasan internal, serta potensi keterlibatan oknum. Wandi memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum guna mengungkap tanggung jawab pihak-pihak terkait dan menuntut pemulihan kerugian yang dialaminya. (Dicky)
Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Dua anggota Polres Cirebon Kota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Keduanya dinilai melanggar kode etik setelah terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Upacara PTDH terhadap dua anggota tersebut digelar di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (29/12/2025). Prosesi ini menjadi penegasan sikap tegas Polres Cirebon Kota terhadap pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya. Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyampaikan, dua personel yang diberhentikan masing-masing berinisial D dan S. Keduanya dinilai telah melanggar kode etik profesi Polri. “Hari ini kita melaksanakan upacara PTDH sebagai tindak lanjut dari sanksi yang diberikan kepada dua personel kita yang telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri,” ucap Eko Iskandar di Kota Cirebon. Eko menjelaskan, khusus untuk anggota berinisial D, pelanggaran yang dilakukan bukan kali pertama. Yang bersangkutan tercatat beberapa kali melakukan pelanggaran, termasuk keterlibatannya dalam kasus narkoba. “D ini sudah banyak pelanggaran yang dilakukan, termasuk yang terakhir ini terlibat kasus narkoba,” ucap Eko. “Kemudian yang satu lagi personel kita S juga terlibat kasus narkoba dan kita berikan sanksi PTDH,” sambung Eko. Eko menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran tersebut. Sikap tegas itu diwujudkan dengan menjatuhkan sanksi PTDH. “Ini sebagai wujud komitmen kita, bagaimana kita memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, sehingga ini tidak membawa dampak-dampak yang negatif terhadap institusi Polri, karena masih banyak anggota kita yang bekerja dengan baik, ikhlas dan tulus untuk mengabdi kepada masyarakat,” terang Eko. Untuk mengantisipasi keterlibatan anggota kepolisian dalam penyalahgunaan narkoba, Eko menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan urine secara acak. “Kita melakukan cek urine secara random. Kita tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan penyimpangan, apalagi kesalahannya kesalahan yang terbukti dan fatal,” demikian Eko. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,- Proyek pengaspalan Jalan Lingkungan (Dukudalam) RW 03 Desa Sindangmekar, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, diduga dikerjakan tidak sesuai standar atau asal-asalan. Pasalnya, belum genap satu bulan sejak pelaksanaannya pada akhir November 2025, permukaan aspal mulai mengelupas dan rusak di sejumlah titik. Kerusakan tersebut saat warga melihat ada beberapa titik yang rusak hasil pekerjaan asal asal dan tidak sesuai dengan standar pekerjaan. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengerjaan pengaspalan dilakukan mulai sore hari sampai malam tidak ada papan proyeknya di duga Pemdes Sindangmekar mark up anggaran. Warga berharap agar jalan yang baru dibangun tersebut segera diperbaiki karena kondisinya mengganggu kenyamanan pandangan mata karena jalan baru seumur jagung di aspal yang rusak kembali. Pungkas warga Berdasarkan informasi di lokasi, pekerjaan pengaspalan tersebut dibiayai dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat, namun tidak tahu berapa besarnya jumlah anggaran yang di gelar untuk pengaspal tersebut, karena di lokasi pekerjaan tidak nampak papan ptoyek (tidak ada papan proyeknya). Ungkap warga Melihat hal ini Ketua LSM Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) mengkritisi ada salah dalam pekerjaan Aspal diduga Mark Up anggaran yang mengalir ke kantong pemdes Sindangmekar, karena di lokasi pekerjaan tidak adanya informasi publik, hal ini kuat dugaan anggaran Aspal di sembunyikan hingga hasil pekerjaan asal asalan. Lanjut M. Maulana ketua LSM GPAB diri akan melakukan kordinasi kepihak terkait dan akan melakukan Pelaporan terkait pekerjaan Aspal yang belum satu bulan di kerjakan sudah rusak kembali yang di lengkapi dengan bukti bukti yang ada di lapangan. PungkaM. Maulana. Sampai berita ini di turunkan awak media belum bisa menemui Kuwu Desa Sindangmekar dan saat di TLP/wa Kuwu tidak merespon dan enggan menjawabnya. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Rabu (24/12/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 65 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional jenis ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 65 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional jenis ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Beber, Arjawinangun, dan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 65 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional jenis ciu dari wilayah Kecamatan Beber, Arjawinangun, dan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon melaksanakan tes urine terhadap puluhan sopir bus di sejumlah pool bus di wilayah Kabupaten Cirebon, Selasa (23/12/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Operasi Lilin Lodaya. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, tes urine tersebut dilaksanakan jajaran Satresnarkoba dan Si Dokkes didampingi Satlantas Polresta Cirebon di PO Bus Sahabat, PO Bus Bhinneka Sangkuriang, dan PO Bus Garuda Mas Ciperna. Menurut dia, kegiatan tes urine di tiga lokasi yang bekerja sama dengan instansi terkait Kabupaten Cirebon tersebut diikuti oleh sebanyak 23 pengemudi bus angkutan penumpang yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Cirebon. “Ada enam paramater yang digunakan dalam tes urine yang kali ini digelar di terminal dan pool bus. Dari hasil tes urine ini, seluruh pengemudi tersebut dinyatakan negatif,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, tes urine tersebut bakal dilaksanakan secara random di beberapa lokasi selama masa Operasi Lilin Lodaya. Hal tersebut untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang di wilayah hukum Polresta Cirebon. Selain itu, tes urine tersebut juga dilaksanakan untuk memastikan tidak hanya sisi sarana dan prasarana yang laik beroperasi, namun sisi pengendaranya juga turut dicek untuk dipastikan siap melayani para penumpang selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2026. “Termasuk melindungi para penumpang yang bepergian di wilayah Kabupaten Cirebon. Kalau kita bersih tidak perlu risih untuk dilakukan pemeriksaan, karena tes urine ini akan dilaksanakan secara random di lokasi tertentu,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (20/12/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 168 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 138 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Plumbon dan Palimanan, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 138 botol miras dari di wilayah Kecamatan Plumbon dan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon mengamankan pelaku Pencurian dan Kekerasan di minimarket yang beraksi di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Pelaku berinisial SD (28) tersebut beraksi pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 18.55 WIB. Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K, S.H., M.H, mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Kec. Depok Kab. Cirebon, dan bekerja sebagai buruh harian lepas. Peristiwa itu bermula saat SD datang ke minimarket dengan maksud menukarkan uang pecahan puluhan ribu rupiah. “Selanjutnya karyawan minimarket masuk ke dalam Gudang namun tiba-tiba pelaku menodongkan sebilah pisau dan memaksa agar menyerahkan uang yang berada di dalam brankas. Akan tetapi, perbuatan pelaku mendapat perlawanan dari karyawan lainnya, sehingga terlapor berhasil dibekuk dan diamankan,” katanya, Selasa (16/12/2025). Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sebesar Rp 28.436.548 tersebut ke Polresta Cirebon guna dilakukan pengusutan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. “Berdasarkan hasil pemeriksaan ssmentara, diketahui pelaku SD nekat melakukan motif tindakan pencurian dan kekerasan di minimarket tersebut dilatarbelakangi untuk membayar hutang dan membayar angsuran sepeda motornya,” pungkasnya. Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Jajaran Polresta Cirebon pun turut memperkuat pengamanan dan giat patroli antisipasi C3 serta gangguan kamtibmas lainnya. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan 2 pengedar narkotika jenis sabu yang masing-masing berinisial HS (36) dan AP (23). Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (14/12/2025) kira-kira pukul 12.15 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka yang sama-sama tercatat sebagai warga Kota Cirebon tersebut. Diantaranya 15 paket sabu yang total beratnya mencapai 16,45 gram, timbangan digital, lakban, handphone, sepeda motor, dan lainnya. Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan kedua tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, kedua tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Senin (15/12/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (13/12/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 96 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 96 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Susukan Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 36 botol miras pabrikan berbagai merek dan 60 botol miras tradisional ciu dari di wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Susukan, Kabupaten Cirebon. Kemudian penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
CIrebon kota Bidik-kasusnews.com,. Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers pada Rabu, 10 Desember 2025, untuk memaparkan pengungkapan kasus pemerasan yang terjadi di Pasar Jagasatru, Kecamatan Pekalipa, Kota Cirebon, kasus tersebut berhasil diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai tindakan pelaku yang meresahkan para pedagang. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Adam Gana dan Kasi Humas AKP Aris Hermanto. Kegiatan digelar di Polres Cirebon Kota dengan menghadirkan barang bukti dan uraian lengkap modus yang dilakukan pelaku. Kasus ini bermula pada Senin, 08 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku berinisial YP, laki-laki berusia 30 tahun, diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah pedagang di Pasar Jagasatru. Pelaku meminta barang dagangan seperti cabai dan bawang, lalu meminta uang hasil penjualan dari beberapa pedagang secara paksa. Menurut hasil pemeriksaan penyidik, pelaku bahkan meminta uang kepada penjual sate sebesar Rp150.000 serta memaksa beberapa pedagang untuk membelikannya minuman beralkohol. Aksi tersebut dilakukan tidak hanya sekali, melainkan berulang sampai dua kali pada tanggal 06 Desember 2025. Kasat Reskrim AKP Adam Gana menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini. “Begitu laporan masuk, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan. Tindakan pemerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ungkapnya. Sementara itu, Kasi Humas AKP Aris Hermanto menambahkan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. “Informasi sekecil apa pun dari warga bisa membantu kepolisian bertindak cepat. Kerja sama ini sangat kami apresiasi,” tuturnya. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, terlebih yang menargetkan pedagang pasar. “Tidak ada ruang bagi kejahatan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat, akan kami tindak tegas,” tegasnya. Kapolres juga mengajak warga untuk berani melaporkan kejadian serupa. “Jika masyarakat menemukan tindakan pemerasan, intimidasi, atau kejahatan lainnya, segera laporkan ke call center 110 atau WhatsApp aduan Kapolres di nomor 081285002006. Kami pastikan laporan akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya menegaskan komitmen pelayanan Polri. Kasus pemerasan ini kini sudah naik ke tahap penyidikan, dan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Barang bukti berupa uang tunai hasil pemerasan juga turut diamankan penyidik. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pedagang serta menjadi pesan kuat bahwa Polres Cirebon Kota berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk kriminalitas. (Asep.R)