Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil mengamankan empat pemuda yang membawa senjata tajam (sajam). Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Senin (3/11/2025) dinihari kira-kira pukul 05.00 WIB. “Kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone dan lainnya. Sehingga pelaku berikut seluruh barang bukti langsung diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Peristiwa bermula saat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Melaksanakan patroli rutin mendapatkan laporan dari warga adanya sekelompok pemuda yang disinyalir mengendarai sepeda motor sambil membawa sajam di jalanan. “Kami langsung mengejar kelompok pemuda tersebut, dan berhasil mengamankan empat orang berinisial IA (20), SY (20), HI (16), dan CH (17). Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon,” ujarnya. Ia mengatakan, patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. Selain itu, patroli tersebut merupakan langkah preventif yang dilaksanakan Polresta Cirebon rutin dari mulai siang, sore, dan malam untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Diharapkan patroli tersebut dapat mencegah tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Adapun sasaran dari Tim Raimas Macan Kumbang 852 Patroli adalah geng motor, premanisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot bising, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat. Dalam patroli tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan selalu mewaspadai setiap kejadian kriminalitas di sekitar masyarakat. Menurutnya, patroli tersebut juga merupakan respon cepat terhadap aduan masyarakat di media sosial mengenai ancaman pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Sehingga pihaknya pun melibatkan personel gabungan dari Polsek jajaran dan dibackup Satsamapta Polresta Cirebon. “Kami pastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras kepada para pelaku kejahatan yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Sehingga situasi kamtibmas juga dapat terjaga secara aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Pihaknya juga mengimbau dan mengharapkan para kuwu, RT, RW, dan mandor agar ikut membantu mengawasi warganya, khususnya para orang tua harus lebih memperhatikan anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang negatif. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang menjadi korban ataupun dirinya sendiri untuk masa depannya. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan ke Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ZM (29). Pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (30/10/2025) kira-kira pukul 20.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan ZM. Diantaranya, 282 butir Trihex, 147 butir Tramadol, uang tunai Rp 186 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, tas selempang, dan lainnya. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZM dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Sabtu (1/11/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Khanyawasistha Polres Majalengka dan dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka.(31/10/25). Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Majalengka akbp willy andrian.,s.h.,s.i.k.,m.h menyampaikan bahwa jajaran Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan sejumlah pelaku tindak pidana Curat yang meresahkan masyarakat. Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota kami di lapangan. Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan dan meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Majalengka dalam keterangannya. Selain memaparkan kronologi penangkapan dan barang bukti yang berhasil diamankan, Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan, sehingga kasus ini dapat segera terungkap,” tambahnya. Kegiatan konferensi pers ini turut dihadiri oleh para pejabat utama Polres Majalengka, perwakilan media, serta tamu undangan lainnya. Acara berjalan dengan tertib dan lancar hingga selesai. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Majalengka. (Asep.R)
KUNINGAN-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Di sebuah sudut Desa Sangkanurip, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, sebuah toko kecil bernama Liza menjadi perbincangan hangat warga. Dari luar tampak biasa saja rak kayu, beberapa kardus minuman, dan deretan rokok di balik etalase kaca. Namun, di balik tampilan sederhana itu, tersimpan dugaan serius: penjualan rokok tanpa pita cukai resmi. Penelusuran tim lapangan mengungkap bahwa di toko tersebut beredar rokok-rokok dengan harga jauh di bawah pasaran. Bungkusnya menyerupai merek terkenal, namun tanpa pita cukai atau bahkan dengan pita yang tampak mencurigakan. Beberapa warga mengaku sudah lama melihat transaksi serupa, namun enggan berbicara karena takut menimbulkan masalah. Menurut hasil pengamatan, rokok-rokok itu diduga berasal dari produksi rumahan tanpa izin edar. Tidak ada label peringatan kesehatan, tidak ada pengawasan dari Bea Cukai, dan tidak ada jaminan keamanan bagi para penggunanya. Di satu sisi, harga murah memang menarik, tapi di sisi lain, bahaya yang ditimbulkannya jauh lebih besar. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan tegas melarang peredaran rokok tanpa pita cukai. Pelaku dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau didenda sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Aturan ini diperkuat lagi oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2021 tentang pengawasan barang kena cukai. Namun, sebagaimana sering terjadi, praktik di lapangan tak selalu sejalan dengan hukum di atas kertas. Ketika dikonfirmasi, pemilik Toko Liza yang tidak ingin diungkap jati dirinya mengaku tidak tahu banyak soal asal usul barang yang dijualnya. Ia bercerita, suatu hari datang seorang pengantar dengan sepeda motor, menawarkan beberapa slop rokok. “Saya nggak tahu orangnya siapa, Pak. Cuma dikirim aja. Sekarang juga sudah habis, saya janji nggak jual lagi,” ucapnya saat ditemui wartawan, Jumat (31/10/2025). Pengakuan itu menyingkap celah rantai distribusi rokok ilegal yang bekerja diam-diam. Jaringan ini kerap memanfaatkan pedagang kecil di desa-desa untuk menyalurkan barang tanpa identitas pengirim. Dengan cara itu, mereka mudah lepas dari jerat hukum, sementara pedagang kecil menanggung risiko besar jika tertangkap. Bagi negara, peredaran rokok ilegal berarti kebocoran penerimaan dari sektor cukai. Setiap batang rokok tanpa pita cukai adalah uang negara yang hilang. Nilainya tidak kecil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat kerugian akibat rokok ilegal mencapai triliunan rupiah per tahun. Uang yang seharusnya untuk membangun sekolah, rumah sakit, dan jalan, menguap bersama asap tembakau murah. Selain merugikan keuangan negara, bahaya kesehatan juga mengintai. Rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium, tidak ada standar produksi, dan bisa saja mengandung bahan kimia berbahaya. Anak-anak dan remaja menjadi sasaran empuk karena harga yang jauh lebih murah dari rokok resmi. Aktivis dan pemerhati kebijakan publik di Kuningan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata. Mereka meminta Bea Cukai Cirebon, Satpol PP, dan Polres Kuningan segera menelusuri jejak peredaran rokok ilegal hingga ke sumbernya. “Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini kejahatan ekonomi yang mengkhianati negara,” ujar salah satu aktivis dengan nada tegas. Kini masyarakat menanti langkah nyata. Kasus Toko Liza hanyalah satu titik kecil dari persoalan besar yang sudah lama menggerogoti negeri ini. Hukum seharusnya tidak berhenti pada papan peringatan atau spanduk sosialisasi, melainkan hadir nyata di lapangan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, tajam ke atas dan ke bawah. (Amin)
Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba. Sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap dengan 17 tersangka diamankan dari berbagai latar belakang profesi dan usia. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 18,85 gram, ganja 31,57 gram, tembakau sintetis 7,26 gram, serta 2.656 butir obat keras terbatas (OKT) dan 77 butir trihexyphenidyl. Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, menyampaikan bahwa hasil tersebut merupakan buah dari kerja keras dan operasi intensif anggota Satresnarkoba di lapangan. “Selama dua bulan ini kami berhasil mengungkap 13 kasus dengan total 17 tersangka, terdiri dari 16 laki-laki dan satu perempuan. Mereka terlibat dalam kasus penyalahgunaan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat keras terbatas,” ujar AKP Jojo saat konferensi pers, Kamis (30/10/2025). Lebih lanjut, AKP Jojo menjelaskan bahwa dari 13 kasus tersebut, persebaran wilayah tindak pidana narkoba mencakup beberapa kecamatan, yakni Kuningan (4 kasus), Cigugur (3 kasus), Cilimus (2 kasus), Jalaksana (2 kasus), Ciawigebang (1 kasus), dan Luragung (1 kasus). Modus operandi para pelaku juga beragam, mulai dari sistem “tempel” di lokasi yang telah ditentukan hingga transaksi langsung cash on delivery (COD). Dari 17 tersangka yang diamankan, terdapat pelajar, mahasiswa, hingga seorang perempuan yang ikut terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. Para tersangka yang kini mendekam di tahanan antara lain berinisial C (26), A (30), AR (54), E (31), S (42), M alias D (19), N (30), M (26), D (27), A (30), AR (31), F (27), E (20), R (22), B (27), AH (21), dan D (36). “Seluruh tersangka telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum. Untuk tindak pidana narkotika, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara. Sedangkan penyalahgunaan obat keras terbatas dikenai Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas AKP Jojo. Sementara itu, Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan. “Polres Kuningan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tanpa kompromi terhadap siapapun yang terlibat,” tegasnya. Dengan keberhasilan pengungkapan 13 kasus ini, Polres Kuningan berharap masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam membantu aparat dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil mengamankan delapan pemuda yang membawa senjata tajam (sajam). Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Kamis (30/10/2025) dinihari kira-kira pukul 03.20 WIB. “Kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, sepeda motor, kayu sepanjang satu meter, dan lainnya. Sehingga pelaku berikut seluruh barang bukti langsung diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Peristiwa bermula saat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Melaksanakan patroli rutin mendapatkan laporan dari warga adanya sekelompok pemuda yang disinyalir mengendarai sepeda motor sambil membawa sajam di jalanan. “Kami langsung mengejar kelompok pemuda tersebut, dan berhasil mengamankan delapan orang berinisial AF (18), MS (18), MD (16), WC (17), AS (19), AO (18), MS (17), dan FB (15). Mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon,” ujarnya. Ia mengatakan, patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. Selain itu, patroli tersebut merupakan langkah preventif yang dilaksanakan Polresta Cirebon rutin dari mulai siang, sore, dan malam untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Diharapkan patroli tersebut dapat mencegah tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Adapun sasaran dari Tim Raimas Macan Kumbang 852 Patroli adalah geng motor, premanisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot bising, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat. Dalam patroli tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan selalu mewaspadai setiap kejadian kriminalitas di sekitar masyarakat. Menurutnya, patroli tersebut juga merupakan respon cepat terhadap aduan masyarakat di media sosial mengenai ancaman pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Sehingga pihaknya pun melibatkan personel gabungan dari Polsek jajaran dan dibackup Satsamapta Polresta Cirebon. “Kami pastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras kepada para pelaku kejahatan yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Sehingga situasi kamtibmas juga dapat terjaga secara aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Pihaknya juga mengimbau dan mengharapkan para kuwu, RT, RW, dan mandor agar ikut membantu mengawasi warganya, khususnya para orang tua harus lebih memperhatikan anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang negatif. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang menjadi korban ataupun dirinya sendiri untuk masa depannya. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan ke Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran melalui layanan Hotline 110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Praktik yang menghebohkan kembali mencuat dari industri makanan ringan. Produk snack yang diproduksi oleh perusahaan berinisial PT SJ berlokasi di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, diduga menyertakan uang kertas asli di dalam kemasan sebagai “hadiah kejutan”. Fenomena ini menuai sorotan publi bukan hanya karena dianggap tidak mendidik, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan bagi konsumen, terutama anak-anak. Uang kertas dikenal sebagai media perpindahan kuman dan virus yang sangat tinggi. Berbagai riset kesehatan menyebut setiap lembar uang dapat mengandung ribuan mikroorganisme seperti E. coli, Staphylococcus aureus, dan Salmonella. Jika benda tersebut dimasukkan ke produk pangan tanpa proses sterilisasi, risiko kontaminasi dan gangguan pencernaan bisa meningkat. “Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pembiaran terhadap potensi bahaya kesehatan masyarakat,” ujar dr. Hendra Wijaya, M.Kes, praktisi kesehatan lingkungan di Cirebon, Kamis (30/10/2025). Uang itu benda kotor. Tidak ada alasan rasional memasukkannya ke makanan, apalagi untuk anak-anak, tambahnya. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, produsen dilarang menambahkan benda asing yang bukan bahan pangan ke dalam produk olahan. Selain itu, Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga melarang perlakuan terhadap pangan yang dapat menimbulkan kontaminasi atau membahayakan kesehatan manusia. “Praktik semacam ini berpotensi melanggar standar keamanan pangan,” tegas Ir. R. Dwi Hartanto, pengamat industri pangan dan mantan auditor BPOM Jawa Barat. BPOM dapat melakukan evaluasi hingga pencabutan izin edar bila ditemukan unsur kesengajaan. Dari sisi kehalalan, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip halalan-thayyiban. Menurut Peraturan BPJPH Nomor 26 Tahun 2019, kehalalan produk mencakup juga aspek kebersihan dan keamanan dalam proses penanganannya. ”Uang yang berpindah tangan tentu tidak suci dan tidak higienis. Bila bersentuhan langsung dengan makanan, produk itu tak lagi memenuhi unsur thayyib ujar KH. Ahmad Murtadho, anggota Komisi Fatwa MUI Kabupaten Cirebon. ”Ini bukan soal hadiah, melainkan soal kesucian dan tanggung jawab moral produsen.” Publik kini menantikan penjelasan resmi dari manajemen PT SJ terkait temuan ini. Apabila benar ada praktik penyelipan uang dalam makanan, lembaga pengawas seperti BPOM, MUI, dan Satgas Pangan Polri didesak segera turun tangan menelusuri proses produksinya. “Kami minta ada evaluasi cepat agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Nurul Aini, S.Pd, aktivis Perempuan Peduli Pangan Aman (P3A) Cirebon. Tren “hadiah uang di ciki” mungkin tampak menarik, tapi di baliknya tersembunyi risiko serius terhadap kesehatan dan moralitas industri pangan. Apalagi jika dilakukan tanpa izin BPOM dan tanpa pengawasan sertifikasi halal ulang. Anak-anak sebagai konsumen utama produk semacam ini tidak memahami bahaya yang mengintai, sementara orang tua mempercayai bahwa setiap makanan kemasan telah melewati pengawasan ketat. Kini, bola ada di tangan otoritas. Apakah mereka akan bergerak cepat menegakkan aturan, atau membiarkan praktik berisiko ini terus berlangsung? (Tim)
Kuningan Bidik-kasusnews. com,.Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, mengungkap kasus penggelapan mobil rental oleh seorang pria berinisial AS (38) yang berpura-pura menyewa kendaraan untuk kemudian menggadaikannya tanpa izin pemilik. “Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/10), sekitar pukul 18.30 WIB di Kecamatan Cilimus. Hari ini pelaku sudah diamankan,” kata Kepala Satreskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Azis di Kuningan, Selasa. Ia mengatakan kasus ini terungkap setelah korban yakni DS (51) melaporkan mobil miliknya, yang disewakan kepada pelaku tidak dikembalikan sesuai waktu perjanjian. Setelah didesak, kata Azis, pelaku mengaku telah menggadaikan kendaraan itu sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp155 juta, termasuk kehilangan satu lembar STNK kendaraan. Ia menjelaskan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan, serta menyerahkan barang bukti berupa surat perjanjian pembiayaan multiguna serta bukti transfer pembayaran. “Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya, uang hasil gadai mobil sebesar Rp10 juta digunakan untuk kepentingan pribadi dan hiburan,” katanya. Menurutnya, modus penggelapan kendaraan dengan berpura-pura menjadi penyewa seperti ini semakin sering terjadi di wilayah Kuningan dan sekitarnya. Oleh karena itu, Azis mengimbau para pemilik usaha rental mobil agar lebih berhati-hati terhadap calon penyewa, terutama yang baru dikenal. “Pelaku biasanya datang dengan identitas meyakinkan, membuat perjanjian sewa, lalu membawa kabur kendaraan untuk digadaikan kepada pihak lain,” ujarnya. Ia memastikan pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan mengedukasi pelaku usaha rental di Kuningan, guna mencegah terulangnya kasus serupa. Saat ini, kata dia, pelaku AS masih menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Kuningan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ucap dia. (Asep.R)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Polres Majalengka menggelar Patroli Cipta Kondisi (Cipta Kamtibmas) pada malam hari, Selasa (28/10/2025). Kegiatan tersebut menyasar sejumlah lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti tempat hiburan malam dan lokasi yang diduga menjadi praktik prostitusi terselubung. Patroli dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo dan didampingi oleh Kasat Samapta AKP Adam R Hidayat beserta personil. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas pengunjung dan karyawan tempat hiburan malam serta memberikan imbauan kepada pengelola agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Personil Gabungan Polres Majalengka berhasil mengamanankan 97 Botol Minuman Keras dari berbagai Merk. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan tindak kriminalitas, peredaran miras, narkoba, dan praktik prostitusi yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Patroli Cipta Kamtibmas ini bertujuan menciptakan rasa aman di masyarakat serta mencegah timbulnya penyakit masyarakat. Kami juga mengingatkan agar masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing,” ujarnya. (Asep.R)
Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,. Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria di kawasan Pekalipan, Kota Cirebon, pada Rabu malam (22/10/2025). Dari tangan pelaku, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan berat total 39,5 gram. Tersangka berinisial A.F. (51), warga Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Ia diamankan petugas saat berada di pinggir Jalan Kebon Cai, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 45 paket sabu dengan berat keseluruhan 39,5 gram, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip bening, dua lakban bertuliskan “fragile”, satu lakban hitam, satu alat hisap sabu, dua pipet kaca, dua korek api gas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam bernomor polisi E 4662 XY. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Samsung warna biru donker yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar yang mengedarkan sabu dalam kemasan kecil di wilayah Kota Cirebon. Polisi kini tengah menelusuri jaringan peredaran yang terhubung dengan tersangka untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan A.F. sebagai tersangka dan menaikkan status kasusnya ke tahap penyidikan. Petugas juga melengkapi berkas administrasi penyidikan dan terus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati serta denda miliaran rupiah. “Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini bisa terungkap,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. (Asep.R)