JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan delapan orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, berdasarkan serangkaian alat bukti yang cukup terkait penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Dalam pengumumannya, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp1,08 triliun, angka yang masih dalam proses finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nama dan Peran Para Tersangka 1. AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023): Mengajukan permohonan kredit fiktif dengan invoice palsu dan menyalahgunakan dana untuk pelunasan utang MTN. 2. BFW – Direktur Kredit UMKM dan Keuangan PT Bank DKI (2019–2022): Meloloskan kredit tanpa jaminan kebendaan meski PT Sritex tak memenuhi kategori debitur prima. 3. PS – Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015–2021): Tidak melakukan verifikasi risiko dan menyetujui pemberian kredit bermasalah. 4. YR – Direktur Utama PT Bank BJB (2019–2025): Menyetujui plafon kredit tambahan Rp350 miliar meski kondisi keuangan PT Sritex bermasalah. 5. BR – SEVP Bisnis PT Bank BJB (2019–2023): Tidak menjalankan evaluasi mendalam, hanya mengandalkan keyakinan terhadap status “go public” PT Sritex. 6. SP – Direktur Utama PT Bank Jateng (2014–2023): Memberi kredit berisiko tinggi tanpa komite evaluasi dan tanpa verifikasi laporan keuangan. 7. PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2017–2020): Mengusulkan kredit tanpa verifikasi akurat atas kondisi keuangan Sritex. 8. SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2018–2020): Tidak menerapkan manajemen risiko dan menyusun analisa kredit dengan data tidak valid. Modus dan Penyimpangan Modus korupsi meliputi: Pemberian kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan Penggunaan laporan keuangan yang tidak diverifikasi Proses evaluasi dan persetujuan kredit yang melanggar prinsip kehati-hatian perbankan Penyalahgunaan dana kredit untuk tujuan di luar peruntukan, seperti pelunasan utang jangka menengah (MTN) Pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan meskipun perusahaan tidak tergolong debitur prima dan diketahui memiliki beban utang tinggi yang tersebar di berbagai bank. Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan Untuk memperlancar proses hukum, Kejaksaan Agung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tujuh tersangka, masing-masing di Rutan Salemba dan Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka YR hanya dikenakan tahanan kota dengan alasan kesehatan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemerintah juga diharapkan memperkuat sistem pengawasan kredit untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas keuangan yang merugikan keuangan negara.(Agus) Sumber: Puspenkum Kejagung
CIREBON Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin dan mengamankan dua orang tersangka perempuan dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Minggu (20/7/2025) dini hari. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di rumah tinggal salah satu tersangka. “Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota kami langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka W di Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun. Dari hasil penggeledahan, diamankan dua orang tersangka perempuan bersama sejumlah barang bukti berupa obat-obatan keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam keterangan persnya. Kedua tersangka yakni W (61 tahun), warga Desa Adidharma, Kecamatan Gunung Jati, dan S (40 tahun), warga Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, keduanya berstatus sebagai ibu rumah tangga. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 80 butir obat keras jenis Tramadol, 20 butir Trihexyphenidyl, 6 butir obat warna kuning bertuliskan DMP, Uang tunai sebesar Rp960.000, yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut Kapolresta menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut adalah milik W yang digunakan untuk dijual kembali. Sementara itu, tersangka W mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi. Tindakan ini sangat membahayakan masyarakat, terlebih jika obat-obatan tersebut disalahgunakan,” tegas Kombes Pol Sumarni. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan dikenakan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli ataupun menjual obat keras tanpa resep dokter dan izin resmi. Jika menemukan hal mencurigakan ataupun ada tindak kriminalitas, segera laporkan kepada kami melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Ini adalah bentuk sinergi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkas Kapolresta Cirebon. (Asep Rusliman)
JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM— Janji pencairan dana sebesar Rp250 juta yang disampaikan oleh kuasa hukum Kepala Cabang Bank Index Pluit, Henny Ang, kembali tidak terealisasi. Dugaan penguluran waktu tanpa kepastian pun mencuat setelah beberapa kali komitmen pembayaran batal ditepati. Pertemuan antara pihak Kuasa Hukum Henny dan Saudara Guswanto selaku penerima kuasa penuh dari pihak berinisial “E” digelar di kawasan Bekasi pada Senin (14/7). Dalam pertemuan tersebut, Ryan—yang ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Henny Ang—menyampaikan bahwa dana senilai Rp125 juta (setengah dari total yang disetor) akan dicairkan pada Sabtu, 19 Juli 2025. Namun, pernyataan tersebut kemudian direvisi oleh Ryan, dengan alasan untuk menghindari kesalahpahaman waktu pencairan. Ia menggeser jadwal pencairan menjadi Senin, 21 Juli 2025. “Sebenarnya itu cairnya hari Sabtu, cuma saya nggak bisa janji ke Abang hari Sabtu. Saya janji Senin, takutnya Sabtu sore baru cair. Makanya saya bilang hari Senin saja,” ujar Ryan kepada tim kuasa dari pihak “E”. Ryan juga menegaskan bahwa pendekatan persuasif akan diupayakan terlebih dahulu dalam menyelesaikan persoalan ini, sebagaimana arahan dari kliennya, Henny Ang. Namun, pada hari Sabtu yang dijanjikan, Henny dilaporkan tidak bisa hadir dengan alasan menghadiri kegiatan keagamaan. Harapan tim kembali tertuju pada Senin (21/7). Ryan menyebut pencairan akan dilakukan pada pukul 15.00 WIB. Sayangnya, hingga malam hari, janji itu tak kunjung ditepati. Pihak kuasa dari “E” hanya menerima balasan singkat melalui WhatsApp, bahwa Henny tengah mengikuti rapat pencairan dana. Dalam komunikasi video call singkat yang dilakukan Ryan dengan Henny, disebutkan bahwa proses pencairan masih berjalan, namun tidak disertai kepastian. Ryan kemudian menjanjikan ulang pencairan akan dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 15.00 WIB. Kondisi ini memunculkan kecurigaan kuat dari pihak Guswanto dan tim, bahwa terdapat upaya sistematis untuk mengulur waktu, bahkan dugaan adanya permainan untuk menghindari kewajiban pencairan dana. Mereka menilai sikap pihak Henny Ang dan kuasa hukumnya terkesan tidak serius dan tidak beritikad baik. “Hingga Senin malam, tidak ada pencairan, tidak ada surat resmi, tidak ada transparansi. Janji hanya tinggal janji,” ujar salah satu anggota tim Guswanto. Sampai berita ini diturunkan, Tim dari pihak Gudwanto menyatakan akan terus mengawal kasus ini untuk menjamin transparansi dan memberikan kejelasan kepada publik.(Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/7),JPU minta waktu ditunda hingga dua minggu ke depan, namun Hakim memutuskan sidang lanjutan pada senin 28 Juli 2025. Penundaan ini memberi ruang bagi tim kuasa hukum Fariz RM untuk menyusun pledoi sekaligus menyoroti dakwaan jaksa yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum. (21/7/2025) Deolipa Yumara, pengacara Fariz RM, menyampaikan keberatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum yang mencantumkan tiga pasal dengan tuduhan sebagai pengedar narkoba. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai pengguna. > “Pasal yang relevan untuk pengguna adalah Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Namun pasal ini justru tidak dimasukkan dalam dakwaan. Kami menilai ini sebagai bentuk kekeliruan yang berpotensi memunculkan ketidakadilan,” ujar Deolipa di depan ruang sidang. Ia menambahkan, tidak terdapat bukti kuat ataupun saksi yang mengarah bahwa Fariz adalah pengedar. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar jaksa mempertimbangkan ulang dakwaan dan menyesuaikan dengan posisi hukum Fariz RM sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Lebih lanjut, Deolipa mengapresiasi langkah progresif Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menegaskan bahwa pengguna narkotika tidak akan dipidana, melainkan wajib direhabilitasi. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah tepat untuk mencegah kriminalisasi korban dan menekan angka penyalahgunaan narkoba di masyarakat. > “Kami juga mendorong keluarga pengguna agar tidak takut melapor ke BNN. Dengan begitu, rehabilitasi bisa segera dijalankan dan korban mendapat penanganan medis serta psikologis yang tepat,” tambahnya. Selama menjalani masa penahanan, Fariz RM dikabarkan dalam kondisi sehat dan menunjukkan perkembangan positif. Ia tidak lagi mengonsumsi narkoba dan kini mulai menjalani pemulihan. Bahkan, Fariz disebut telah kembali menciptakan lagu sebagai sarana ekspresi emosinya selama proses hukum berjalan. Meskipun sidang hari ini belum menghasilkan putusan, pihak kuasa hukum akan memanfaatkan waktu hingga persidangan berikutnya untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan. Pledoi tersebut akan memuat keberatan substansial terhadap dakwaan yang dianggap tidak tepat. Kasus Fariz RM kembali menyoroti pentingnya pembedaan antara pengguna dan pengedar dalam sistem peradilan, serta menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan pendekatan rehabilitatif yang telah ditegaskan oleh BNN. Sidang lanjutan dijadwalkan dua minggu mendatang.(Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com, 17 Juli 2025 — Setelah menjalani proses hukum yang panjang dan melelahkan selama lebih dari 10 bulan di Rutan Pondok Bambu, Lady Marsella, tokoh publik sekaligus aktivis hukum, akhirnya dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Rios Rahmanto, S.H., M.H., didampingi dua anggota majelis, Sunoto, S.H., M.H. dan Eryusman, S.H., M.H. Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Lady Marsella tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dan dengan tegas membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan. > “Menyatakan Terdakwa Lady Marsella tidak terbukti melakukan tindak pidana, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, serta memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” tegas hakim Rios. Putusan ini menjadi pukulan telak terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara, salah satu tuntutan tertinggi di PN Jakarta Pusat dalam beberapa bulan terakhir. Perjalanan Panjang Kasus Lady Marsella Kasus ini bermula dari laporan Lady Marsella sendiri terkait dugaan pemalsuan SPK bansos yang mengatasnamakan Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2020. Namun ironisnya, keberaniannya membuka kejahatan itu justru menyeretnya menjadi tersangka. Sejak 19 September 2024, Lady Marsella resmi ditahan setelah memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya. Proses ini berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan dengan Nomor Perkara: 109/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst., yang dimulai pada 6 Maret 2025. Tim Kuasa Hukum Lady Marsella yang dikomandoi oleh Iwan Peci dari Kantor Hukum Yabpeknas ~ Gaspool Law Office, menilai kasus ini sarat kejanggalan dan mengarah pada kriminalisasi. “Ini adalah bentuk kriminalisasi gaya baru. Dakwaan JPU yang tumpang tindih dan saling tumpang tindih menandakan ketidakyakinan dan kelemahan konstruksi hukum mereka,” jelas Iwan Peci. Melayangkan keberatannya bukan terkait Dakwaan tapi terhadap ketidak objektifan dan ketidak profesionalan hakim terdahulu dalam melaksanakan proses persidangan; kalo mslh Dakwaan kita sudah mengingatkan melalui upaya (Eksepsi). Banyak dukungan dari elemen Masyarakat dan juga Praktisi Hukum yg hadir di ruang sidang pada agenda putusan tersebut. Selain itu Lady Marsella pernah aktif menjadi salah satu bagian tim kerja Sandiaga Uno [Duta dalam bid. Penggiat sosial dan kebersihan Masyarakat]. Menurutnya, sejak awal penyusunan dakwaan telah melanggar pedoman dan yurisprudensi yang berlaku. Bahkan, tim kuasa hukum sempat melayangkan keberatan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA), yang kemudian berujung pada pergantian total Majelis Hakim. Dukungan Masyarakat dan Lega di Ruang Sidang Putusan pembebasan disambut haru dan bahagia oleh Lady Marsella, keluarganya, serta rekan-rekan pegiat hukum yang selama ini mengikuti persidangan. Tangis bahagia, pelukan, hingga sujud syukur menyertai detik-detik kebebasannya. Lady Marsella dikenal sebagai sosok publik figur yang aktif dalam dunia sosial dan hukum. Ia juga tercatat sebagai Duta Edukasi & Sosialisasi Hukum di lembaga hukum ternama dan penggerak Gerakan Masyarakat Sadar Hukum (GEMADARKUM). Selain itu, Lady aktif dalam berbagai kegiatan usaha, dan pernah menjadi bagian dari tim kerja Sandiaga Uno di sektor edukasi dan UMKM. Pernyataan Penutup dari Kuasa Hukum > “Putusan ini bukan hanya kemenangan untuk Lady Marsella, tetapi juga sinyal bahwa keadilan masih hidup di negeri ini,” ungkap Iwan Peci sambil menegaskan kembali semboyan timnya: “Sekali Toga Pembela Terpasang – Pantang Pulang Sebelum Menang dan Tegaknya Keadilan!” Putusan tersebut juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti dikembalikan dan biaya perkara dibebankan kepada negara. Kisah Lady Marsella menjadi potret perjuangan melawan dugaan kriminalisasi dan ketimpangan hukum. Ia bukan hanya keluar dari tahanan, tapi juga memenangkan haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan yang utuh.(Agus)
Garut Bidik-kasusnews.com,.Pesta rakyat yang di gelar di Kabupaten Garut hari Jumat 18 Juli 2025 telah menelan korban jiwa, dua orang warga masyarakat dan satu orang lagi dari anggota kepolisian Polda Jabar yang sedang bertugas. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K.,S.H.,M.H., menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa tersebut, dimana ada dua warga masyarakat yang meninggal dunia dan satu orang anggota kepolisian. “Anggota kami dilapangan menolong warga masyarakat yang akhirnya gugur dalam tugasnya membantu mengamankan masyarakat. Kami akan melakukan pendalaman dan investigasi, bagaimana peristiwa ini bisa terjadi. Sehingga mengakibatkan ada tiga yang meninggal dunia pada siang hari ini” kata Kapolda Jabar, Sabtu (19/7/2025) dini hari. “Tadi kami sudah pelajari semua, Polres Garut sebagai mana biasa nya,setiap kegiatan masyarakat itu melakukan pengamanan. Polres Garut Berdasarkan informasi dari Pemerintah Garut untuk melaksanakan pengamanan rangkaian kegiatan ini sudah di tempuh sesuai dengan prosedur” jelasnya. Kapolda Jabar menambahkan bahwa dari bagian perijinan telah menyampaikan perkiraan potensi gangguan yang akan terjadi dan sudah di siapkan penanggulangan nya, sudah di buat rencana pengamanan melibatkan personil dari pagi hari berjumlah 404 personel gabungan sudah di siagakan dan sudah menempati tempatnya sesuai yang sudah di brifing supaya semuanya berjalan lancar,itu prosedur yang sudah saya dalami barusan” imbuh Kapolda Jabar. “Secara tekhnis Polisi akan melakukan penyelidikan, mengungkap apakah ada unsur kelalaian atau tidak dan nanti siapa yang akan paling bertanggung jawab.” tuturnya. Sementara seorang warga mengucapkan “Sim kuring ngahaturkeuen nuhun ka Polisi anu parantos ngamankeuen sinareng nyalamatkeuen anu pingsan, dugi ka aya anu ngantunkeuen, sim kuring sadayana ngiring prihatin.” (Red) Bandung 19 Juli 2025 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM— Polres Metro Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan tajam publik usai dugaan tindakan sewenang-wenang terhadap seorang warga sipil, Siti Nadita Inaya. Perempuan dua anak ini disebut mengalami penjemputan paksa oleh lima penyidik Reskrim di sebuah apartemen kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (17/7/2025), tanpa didampingi kuasa hukum dan tanpa prosedur hukum yang sah. Penjemputan itu dilaporkan dilakukan secara paksa, bahkan aparat disebut menggedor-gedor pintu dan memutus aliran listrik ke unit apartemen yang dihuni Siti Nadita. Insiden ini disebut sebagai bentuk intimidasi lanjutan setelah peristiwa serupa terjadi pada 13 Maret 2025 lalu di kediaman pribadinya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum dari kantor SHMBNG & Partners menyebut tindakan tersebut telah mencederai prinsip due process of law dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalitas dan hak asasi manusia. “Tindakan penyidik yang membawa paksa klien kami menggunakan surat cacat hukum tanpa adanya panggilan resmi sebelumnya kepada klien maupun kami selaku kuasa hukum adalah pelanggaran hukum serius,” tegas kuasa hukum Siti, Esther Agustina Sihombing, S.H., M.H., dalam pernyataan tertulis, Kamis malam. Esther menjelaskan bahwa panggilan penyidik hanya dikirim melalui jasa ekspedisi dan tidak pernah sampai kepada kliennya. Namun, pihak kepolisian tetap menyatakan bahwa Siti tidak kooperatif. “Surat panggilan dikembalikan oleh pihak ekspedisi karena tidak sampai. Tapi penyidik tetap memaksakan proses, bahkan menyatakan tidak ada kewajiban untuk memberitahu kuasa hukum. Padahal kami telah menyerahkan Surat Kuasa resmi dan menjalin komunikasi aktif,” tegasnya. Lebih dari itu, pihaknya juga menyayangkan sikap management dan keamanan Apartemen Urbantown Serpong yang membiarkan aparat masuk ke dalam area privat tanpa pendampingan pihak legal. Tindakan menggedor pintu dan memutus aliran listrik ke unit yang dihuni Siti dinilai sebagai bentuk intimidasi dan penyalahgunaan wewenang. Esther menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum dan segera melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Wasidik Polda Metro Jaya. Konflik Warisan Diduga Jadi Pemicu Kasus ini bermula dari laporan anggota Polri berpangkat AKBP, M. Rikki Ramadhan T., yang menuduh Siti melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang milik keluarga yang disengketakan. Laporan dibuat pada 8 Januari 2025, dan hanya dua hari berselang, surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan dilayangkan. Namun menurut tim kuasa hukum, tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak disertai bukti kuat. Saat kejadian yang dituduhkan terjadi, Siti dan suaminya diketahui tengah berada di rumah sakit. Pihaknya juga telah menyerahkan bukti pendukung kepada penyidik. “Yang dipermasalahkan hanya baju bekas dan buku lawas yang ditinggalkan tanpa penjagaan di sebuah gudang. Nilai barang itu disebut mencapai ratusan juta, bahkan miliaran. Klaim yang tidak masuk akal,” jelas Esther. Gudang tersebut, lanjutnya, terletak di lahan rumah milik suami Siti, Bapak Novian, dan pelapor tidak pernah tinggal di sana. Dugaan kuat, kasus ini bermotif konflik warisan keluarga yang dibawa ke ranah pidana oleh pihak pelapor yang memiliki akses dalam institusi kepolisian. Citra Polres Jaksel Kembali Dipertaruhkan Insiden ini semakin memperkeruh citra Polres Metro Jakarta Selatan, yang sebelumnya juga beberapa kali dikritik karena lemahnya akuntabilitas dan keterbukaan publik. Penjemputan paksa terhadap warga sipil tanpa pendampingan hukum dan tanpa mekanisme prosedural dinilai sebagai pelanggaran kode etik serta perundang-undangan. “Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tapi soal integritas dan kemanusiaan. Polisi harusnya melindungi masyarakat, bukan menjadi alat tekanan dalam konflik pribadi,” tegas Esther. Sejumlah pengamat hukum juga turut menyampaikan keprihatinan atas tindakan aparat yang dianggap represif. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang menjunjung asas legalitas dan hak asasi manusia. Publik Minta Transparansi dan Akuntabilitas Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat. Jika benar penjemputan dilakukan tanpa legalitas yang jelas dan tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM. “Kami akan lawan semua bentuk kriminalisasi ini dengan jalur hukum,” ujar Esther, seraya menyatakan pihaknya juga akan melibatkan Komnas Perempuan untuk mengawal hak-hak kliennya. Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Selatan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi telah mengajukan permintaan klarifikasi dan akan memperbarui informasi setelah respons resmi diterima.(Agus)
JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan perilaku anggota kepolisian di lapangan. Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/7), Komarudin menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindakan tidak profesional anggota saat bertugas. Menyikapi hal tersebut, tim Ditlantas segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan verifikasi di lapangan. “Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan anggota. Yang bersangkutan hanya memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara, termasuk SIM,” jelasnya. Salah satu insiden terjadi di ruas Tol JORR KM 17, di mana seorang pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) resmi yang diterbitkan oleh Polri, melainkan menyerahkan kartu sejenis berwarna biru yang menyerupai SIM asli. “Kami sangat terbuka. Silakan masyarakat merekam atau mendokumentasikan jika ada yang dianggap tidak wajar. Kami siap untuk klarifikasi,” imbuh Komarudin. Ia menegaskan bahwa satu-satunya SIM yang diakui sah secara hukum adalah yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau oleh Polisi Militer TNI untuk kendaraan dinas militer. “SIM dari instansi lain seperti pom atau institusi lain tidak berlaku untuk masyarakat umum,” tegasnya. Terkait penertiban lalu lintas, Komarudin mengungkapkan bahwa sejumlah kawasan di Jakarta menjadi perhatian khusus karena kerap dijadikan arena balap liar, termasuk Jalan Sudirman, Thamrin, Asia Afrika, serta akses menuju Pantai Indah Kapuk (PIK). Selain itu, pihaknya juga telah menyita sejumlah kendaraan bermesin besar (motor gede/moge) yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi. “Sekitar 34 persen pelanggar menggunakan motor sport, bukan hanya Harley Davidson,” jelasnya. Aksi konvoi moge yang kerap terjadi di kawasan Monas, Merdeka Utara, hingga Sudirman-Thamrin setiap akhir pekan juga menjadi target penertiban rutin. “Kami tidak melarang masyarakat berkendara. Tapi pastikan semua surat-surat lengkap dan TNKB sesuai aturan. Ini bagian dari menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya. Terkait keberadaan Operasi Patuh Jaya, Komarudin menegaskan bahwa operasi ini berlaku di seluruh ruas jalan, termasuk jalan tol. “Bukan hanya jalan arteri, tapi juga jalan tol. Penegakan hukum bukan semata untuk menindak, tapi untuk mencegah dan mendidik,” pungkasnya.(Agus)
TEMANGGUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM. Gerak Cepat Polres Temanggung Tangani KDRT Dengan Tersangka Mantan Kades. menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka mantan kepala desa di Kecamatan Gemawang. Polres meminta pada korban KDRT untuk tidak segan melapor, apalagi jika hidupnya terancam. Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, hidup dalam berumah tangga yang dicari adalah ketenangan, kenyamanan dalam kehidupan. Maka itu, KDRT harus dihindarkan, dan jika terjadi KDRT, korban untuk melapor. “Kami akan tangani KDRT, kasihan pada korban yang harusnya mendapat perlindungan,” katanya, Kamis (17/7/2025). Ia mengatakan, kasus terbaru yang ditangani adalah penganiayaan dengan tersangka SBR, mantan kades di Kecamatan Gemawang dan korban istrinya sendiri, Y, penganiayaan menggunakan parang. Pada kejadian Minggu lalu sekitar pukul 07.00 WIB itu, lanjutnya, bertempat di dapur rumah. Yang membuat korban mengalami luka pada kepala belakang dan harus mendapat 35 jahitan. “Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara selama–lamanya 5 tahun,” Tuturnya Disampaikan, modus penganiayaan, karena tersangka yang mempunyai riwayat penyakit syaraf merasa jengkel. Pagi itu, tersangka menanyakan tentang surat rujuk kontrol, namun dijawab korban dengan kata-kata yang dinilai tidak mengenakkan. “Korban mengatakan `kono mangkat dewe surat rujuke ilang, (sana berangkat sendiri, surat rujuknya hilang_red) ketika ditanya oleh tersangka pelaku,” Tutur AKP Didik Tri Wibowo. Berdasar keterangan tersangka, mendengar jawaban istrinya, korban yang sedang memasak di dapur lantas didekati tersangka dengan membawa senjata tajam dan tanpa sepengetahuan korban lantas disabetkan di kepala belakang. Terkejut dengan hal tersebut, korban berdiri dan berhadap-hadapan dengan tersangka yang memegang senjata tajam berupa parang bergagang kayu dan selanjutnya korban berusaha merebut senjata tajam tersebut pada saat korban dan tersangka berebut senjata tajam, datanglah saksi Mujiono dan melerai, serta mengamankan senjata tajam tersebut. Setelah berhasil dilerai, saksi Mujiono membawa korban ke Puskesmas Gemawang untuk mendapatkan perawatan, dikarenakan terdapat luka sabetan yang mengeluarkan darah di bagian belakang leher korban. Setelah dilakukan perawatan di Puskesmas Gemawang korban dirujuk ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan perawatan intensif. Saat ini, keadaan korban membaik dan sudah berada di rumah. “Korban menderita luka sepanjang 12 centimeter dan mendapat jahitan sekitar 35,” katanya, sembari mengatakan petugas mengamankan 1 buah sajam berjenis parang bergagang kayu warna coklat dengan panjang 55 cm. Keterangan tersangka, mengaku cemburu, karena istrinya berfoto dengan lelaki lain, selain memang ada riwayat KDRT dengan istrinya dengan tangan kosong. Pungkasnya. Jurnalis ( trm )
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Seorang petani bernama Andi bin Kedin, 40 tahun, ditemukan sudah tak bernyawa di sebuah kebun, Rabu (16/7/2025). Warga Kampung Sawahbera RT 002 RW 014, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi tu diduga tewas tersengat aliran listrik saat bekerja. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut keterangan saksi yang juga merupakan ayah korban, Kedin (63), saat itu korban baru saja selesai menyiram tanaman pepaya milik H. Gagan di daerah Cipaku, Ujunggenteng. “Korban pergi untuk mengasah cangkul yang akan digunakan untuk bekerja menggunakan mesin gurinda listrik di tempat terpisah yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi,” kata Kedin. Awalnya dia tak menaruh curiga apapun. Nmun setelah berkali-kali dipanggil, korban tidak juga menyahut. Ia pun bergegas ke lokasi dan menemukan korban telah tergeletak tak bernyawa dengan mesin gurinda masih menyala di tangannya. Sejurus kemudian korban kemudian dibawa ke Puskesmas Cibungur, Kecamatan Surade, namun nahas pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia. Selain Kedin, saksi lain yang berada di lokasi adalah seorang remaja bernama Dadi (15), warga setempat. Bersama warga lainnya, mereka turut membantu proses evakuasi korban dari lokasi kejadian ke fasilitas kesehatan. Pihak pemerintah Kecamatan Ciracap langsung bergerak cepat begitu menerima laporan. Mereka melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk proses evakuasi dan penanganan. Camat Ciracap, Iwan Muhdiawan, menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar lebih berhati-hati dalam penggunaan alat listrik, terutama di lingkungan kebun yang rawan risiko. ”Saya mengimbau agar warga lebih memprioritaskan keselamatan saat bekerja apalagi yang berhubungan dengan perlistrikan. Karena jika lengah sedikit saja bisa berakibat fatal,” tegasnya. Dari hasil pemeriksaan awal oleh tenaga medis Puskesmas Cibungur, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, baik akibat benda tajam maupun tumpul. Dugaan sementara, korban meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik saat menggunakan gurinda. Pihak keluarga menyatakan bahwa korban selama ini tidak memiliki riwayat penyakit medis dan biasa menginap di kebun tempatnya bekerja. Mereka juga menolak dilakukan autopsi dan mengikhlaskan kejadian ini sebagai musibah. Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan kerja di lapangan, khususnya bagi para pekerja di sektor informal seperti pertanian dan perkebunan. Dokumentasi dan laporan resmi atas kejadian ini telah disampaikan oleh pihak Kecamatan Ciracap kepada instansi terkait. (DICKY)