Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Segera setelah pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Polres Majalengka melanjutkan agenda penting berupa pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk di halaman Mapolres Majalengka pada Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dengan didampingi oleh Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf. Fahmi Guruh Rahayu, S.I.P., M.I.P., serta unsur Forkopimda Kabupaten Majalengka lainnya yang turut hadir dalam rangkaian acara tersebut. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2026 yang dilaksanakan secara intensif menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Operasi ini menyasar para penjual miras serta jamu tradisional tanpa izin edar yang beroperasi di kios-kios maupun warung di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka. Langkah tegas ini diambil untuk meminimalisir gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol, sekaligus memastikan kekhusyukan masyarakat dalam beribadah di penghujung bulan suci Ramadan. Adapun jumlah total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 4.281 botol minuman keras. Jumlah tersebut terdiri dari 4.031 botol miras pabrikan berbagai merk serta 250 botol minuman keras tradisional jenis ciu dan arak. Keberhasilan penyitaan ini merupakan hasil kerja keras kolektif dari Sat Res Narkoba yang menyita 3.120 botol miras pabrikan dan 129 botol ciu, Sat Samapta sebanyak 350 botol miras pabrikan, serta kontribusi Polsek jajaran yang berhasil mengamankan 561 botol miras pabrikan dan 121 botol ciu dari berbagai titik di wilayah hukum Polres Majalengka. Pemusnahan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran miras ilegal di Majalengka. Secara hukum, para pelaku telah melanggar Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 06 Tahun 2011 tentang larangan, pengawasan, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp5.000.000. Dengan pemusnahan ini, Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras demi mewujudkan situasi daerah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (Asep Rusliman)
BIDIK-KASUSNEWS.COM Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan pencurian senjata api milik kepolisian saat terjadi kerusuhan di kawasan Matraman pada Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (11/3/2026). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Heru Kunjhoro dengan hakim anggota Purnami dan Dameria Simanjuntak. Empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni Zaky Abirahma, Shafwan Ghani, Farhan Indra, dan Mochammad Rasya. Mereka didakwa melakukan pencurian senjata api dari Polsek Matraman saat situasi kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili Jaksa wilayah Kasubsi Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H., menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 447 serta Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian senjata api milik kepolisian. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 10 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” demikian tuntutan JPU sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur. Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim agar barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pihak Polsek Matraman sebagai pemilik sah. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencurian senjata api saat terjadi kerusuhan yang melibatkan massa di sekitar Polsek Matraman. Namun dalam putusannya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi para terdakwa. Keempat terdakwa diketahui belum pernah dihukum sebelumnya serta mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta tuntutan jaksa, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan penuntut umum. “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro saat membacakan amar putusan. Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijatuhkan. Kasus ini bermula dari peristiwa kerusuhan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Agustus 2025. Dalam situasi kericuhan tersebut, sejumlah orang diduga mengambil senjata api dari lingkungan Polsek Matraman. Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, proses persidangan terhadap keempat terdakwa memasuki tahap akhir, meskipun para pihak masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Heri)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya penyelundupan narkotika yang diduga jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi berhasil digagalkan petugas saat layanan kunjungan tatap muka, Rabu (11/3/2026). Keberhasilan tersebut berawal dari kecurigaan petugas sekitar pukul 10.24 WIB saat melakukan pengawasan di ruang layanan kunjungan. Saat itu, petugas melihat gelagat tidak biasa antara seorang warga binaan dengan seorang pengunjung perempuan. Untuk memastikan dugaan tersebut, petugas meningkatkan pengawasan dengan memantau aktivitas keduanya melalui kamera pengawas (CCTV). Setelah kegiatan kunjungan selesai, petugas kemudian meminta izin kepada warga binaan untuk dilakukan pemeriksaan badan kembali. Dari hasil penggeledahan terhadap warga binaan pria berinisial S.I.S (21), petugas menemukan dua bungkus lakban hitam yang dibungkus menggunakan kondom dan disimpan di saku bajunya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut sebelumnya dibawa masuk oleh pengunjung perempuan berinisial AF (20). Modus yang digunakan terbilang nekat, yakni dengan menyembunyikan barang tersebut di dalam tubuhnya, tepatnya di bagian vagina, agar lolos dari pemeriksaan di pintu layanan kunjungan. Saat pertemuan berlangsung, barang tersebut diduga diserahkan kepada warga binaan yang dikunjunginya. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan diteruskan kepada Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi. Sekitar pukul 10.40 WIB, Kalapas bersama jajaran pengamanan membuka dan mendokumentasikan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, dua bungkus tersebut diketahui berisi dua paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 59 gram bruto. Pihak Lapas kemudian segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk penanganan lebih lanjut. Sekitar pukul 11.10 WIB, lima anggota Satresnarkoba tiba di Lapas Sukabumi untuk melakukan proses penyelidikan sekaligus serah terima barang bukti dan pihak yang diduga terlibat. Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Lapas dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan. “Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen “LABUMI BERSINAR” atau Lapas Sukabumi Bersih dari Narkoba. Program tersebut juga sejalan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya poin keenam yang menekankan pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan di dalam lapas maupun rutan,” kata Budi. Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan implementasi dari 21 perintah harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa lapas dan rutan harus bersih dari handphone ilegal, peredaran narkoba, pungutan liar, serta penipuan. Pihak Lapas Sukabumi juga terus memperkuat pengawasan melalui razia rutin minimal satu kali dalam sepekan sebagaimana arahan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, guna memastikan lingkungan lapas tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkotika. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial B yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang penumpang perempuan di dalam angkutan umum serta mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis kampak di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2026) pagi. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Kongsi RT 002/005, Kelurahan Cicurug. Korban diketahui berinisial ILPY yang saat itu tengah menumpang angkutan umum menuju wilayah Cicurug. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan pelecehan terjadi saat kendaraan melintas di Jalan Raya Parungkuda, Kecamatan Parungkuda. Terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang kaki kanan korban. Merasa tidak nyaman dan terancam, korban berusaha menjauh dan memutuskan turun dari angkutan umum. Namun situasi sempat memanas ketika korban hendak turun di Jalan Raya Siliwangi. Terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam berupa kampak bergagang kayu dan mengarahkannya kepada korban serta warga yang berada di sekitar lokasi. Aksi tersebut sempat menimbulkan kepanikan warga. Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi. Namun aparat kepolisian yang menerima laporan segera melakukan tindakan cepat dengan mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit telepon genggam merek Oppo warna emas, satu buah kampak bergagang kayu, satu jaket merah, satu pasang sepatu hitam, serta satu tas berwarna hitam. Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Sukabumi, Samian, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi setiap bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Polres Sukabumi akan proaktif menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas maupun aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 307 juncto Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sosok aktivis muda Yudi Pratama kembali menjadi sorotan di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi karena keberaniannya dalam menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. Pria yang dikenal dengan julukan “Si Peci Merah” ini menunjukkan keseriusannya dalam mengawal lingkungan masyarakat dari maraknya peredaran obat-obatan terlarang yang dinilai merusak generasi muda. Sebagai aktivis yang selama ini dikenal peduli terhadap isu lingkungan dan sosial, Yudi tidak hanya bergerak dalam kegiatan pelestarian alam. Ia juga aktif mengingatkan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang belakangan kerap menyasar kalangan remaja. Dia mengatakan, peredaran obat-obatan terlarang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda di wilayah Pajampangan. Karena itu, ia merasa terpanggil untuk ikut terlibat dalam upaya pencegahan dengan cara menyuarakan penolakan terhadap praktik penjualan obat ilegal di lingkungannya. “Saya tidak ingin generasi muda di Pajampangan rusak oleh obat-obatan terlarang. Ini bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat,” ujarnya, Rabu (11/3/2026). Dalam menjalankan aksinya, Yudi mengaku tidak jarang menghadapi berbagai tekanan dan tantangan. Namun hal tersebut tidak menyurutkan tekadnya untuk terus menyuarakan gerakan moral melawan peredaran obat-obatan terlarang. Ia juga mengajak masyarakat, tokoh agama, serta aparat keamanan untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari aktivitas yang merusak generasi muda. Ketua Umum Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, H. Hendra Permana, menyampaikan apresiasi terhadap keberanian Yudi. Menurutnya, langkah yang dilakukan Yudi merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap kondisi sosial masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi keberanian dan komitmen Yudi Pratama. Upaya menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan terlarang membutuhkan dukungan semua pihak, dan kami siap mendukung perjuangan tersebut,” ungkap Hendra. Gerakan yang dilakukan Yudi Pratama diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat lain, khususnya generasi muda, untuk berani mengambil peran dalam menjaga lingkungan dan melindungi masa depan daerahnya dari ancaman peredaran obat-obatan terlarang. (Dicky)
Indramayu,Bidik-kasusnews.com,.Polres Indramayu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan keberhasilan mengungkap kasus peredaran ganja kering yang cukup besar. Dua orang pria berinisial W dan R berhasil diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Indramayu saat sedang berada di sebuah warung di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di Kabupaten Indramayu semakin menunjukkan hasil positif dan konsisten. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas. Pada Selasa malam, 3 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan operasi di sekitar wilayah Anjatan dan berhasil mengamankan W dan R yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja kering. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ganja kering dengan berat bruto mencapai 748,55 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam beberapa paket kecil yang disembunyikan dalam plastik hitam, siap edar dan diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Indramayu. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Resnarkoba AKP Boby Bimantara, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sembilan paket ganja kering yang disimpan secara rapi dalam plastik hitam, lengkap dengan perlengkapan pendukung lainnya. “Selain ganja, kami juga menyita dua unit timbangan digital yang biasa digunakan untuk menakar barang, lakban kertas, plastik klip bening, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi,” ujar AKP Boby Bimantara, Selasa (10/3/2026). Lebih jauh, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka W mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seseorang berinisial G yang berada di Jakarta. Ia juga menyebutkan bahwa ganja tersebut diperoleh melalui perantara berinisial Y yang berada di wilayah Anjatan. Saat ini, kedua nama tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran ketat oleh tim Sat Resnarkoba Polres Indramayu. “Pengembangan kasus masih terus kami lakukan untuk mengejar pemasok utama berinisial G dan Y. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap di wilayah ini. Keberhasilan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas AKP Boby Bimantara. Selain mengamankan barang bukti dan tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi dalam kegiatan pengedaran narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku tidak hanya melakukan transaksi kecil, tetapi sudah terlibat dalam jaringan yang lebih besar dan sistematis. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini sebagai bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusivitas lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi mitra polisi dalam memberantas narkoba. Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri di nomor 110,” ajaknya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku narkotika akan terus dilakukan secara tegas dan konsisten. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda dan stabilitas sosial di Kabupaten Indramayu. Dengan keberhasilan ini, Polres Indramayu kembali menegaskan bahwa pemberantasan narkotika adalah prioritas utama dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Polisi akan terus melakukan operasi dan pengawasan secara berkala, serta menindak tegas pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika, demi mewujudkan Kabupaten Indramayu yang bersih dari narkoba dan bebas dari ancaman kejahatan yang merusak generasi muda. (Asep Rusliman)
Indramayu,Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan sediaan farmasi tanpa izin edar. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR, alias Jonggol, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Indramayu. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius aparat kepolisian dalam menekan angka peredaran narkotika dan obat terlarang yang semakin marak dan menyasar generasi muda. Penangkapan terhadap AR dilakukan pada Rabu malam, 25 Februari 2026, sekitar pukul 20.40 WIB, di kediamannya yang terletak di Kecamatan Karangampel. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas melakukan penggerebekan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal tersangka. Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah besar barang bukti yang menunjukkan keterlibatan AR dalam peredaran obat ilegal. Kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Boby Bimantara menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan total 1.220 butir obat keras terbatas yang terdiri dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut di antaranya adalah 670 tablet Trihexyphenidyl dan 550 tablet Tramadol, yang disimpan dalam berbagai kemasan bekas rokok dan tas untuk mengelabui petugas agar tidak mudah terdeteksi. Menurut AKP Boby, obat-obatan ini termasuk kategori obat keras yang seharusnya hanya diperoleh melalui resep dokter dan dijual di apotek resmi, namun nyatanya disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal. Selain barang bukti berupa obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut. Tak hanya itu, satu unit ponsel turut disita karena diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi jual beli obat ilegal. Dari hasil interogasi awal, AR mengaku mendapatkan ribuan butir obat tersebut dari seseorang berinisial W yang beralamat di Jakarta. Saat ini, W telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran intensif oleh tim Sat Resnarkoba Polres Indramayu. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Resnarkoba AKP Boby Bimantara, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan generasi muda. “Kami akan terus melakukan operasi dan pengawasan ketat agar peredaran obat ilegal ini dapat diberantas secara menyeluruh. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, AKP Boby Bimantara juga mengingatkan bahwa peredaran obat ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan kesehatan dan bahkan kematian. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengedarkan obat tanpa izin resmi. Ia menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan peredaran obat keras ilegal demi menjaga kondusivitas dan kesehatan masyarakat Kabupaten Indramayu. Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, pihak kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menyampaikan bahwa masyarakat dapat berperan sebagai mitra polisi dalam menjaga keamanan dengan melaporkan segala potensi gangguan kamtibmas melalui layanan “Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU” di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri di nomor 110. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan peredaran obat ilegal dapat diminimalisir, dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran semua pihak dalam menjaga kondusivitas dan kesehatan masyarakat. Polisi akan terus melakukan operasi dan pengawasan ketat, serta menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum. Masyarakat pun diharapkan turut aktif memberikan informasi dan berperan serta dalam menjaga lingkungan dari ancaman peredaran obat ilegal yang dapat merusak masa depan bangsa. (Asep Rusliman)
KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuningan. Sepanjang Februari 2026, aparat berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 5 orang tersangka dari sejumlah lokasi berbeda. . Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari 4 laporan polisi yang diterima selama Februari 2026. Kasus yang diungkap meliputi peredaran narkotika jenis sabu, psikotropika, hingga obat keras terbatas. . “Selama Februari 2026 kami berhasil mengungkap 4 kasus dengan 5 tersangka. Kasusnya terdiri dari satu kasus narkotika jenis sabu, satu kasus psikotropika, serta 2 kasus peredaran obat keras terbatas,” ujar Jojo dalam konferensi pers, Senin (9/3/2026). . Kelima tersangka yang diamankan yakni T.S (31) warga Kecamatan Ciwaru, Y.S.T (32) dan A.D.P (32) warga Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur, R.S (31) warga Kabupaten Cianjur, serta D.G (28) warga Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan. . Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang. Barang bukti tersebut di antaranya 37 paket sabu dengan berat total 7,4 gram, 260 butir psikotropika berbagai jenis, serta 2.811 butir obat keras terbatas seperti tramadol dan trihexyphenidyl. . Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, serta beberapa unit kendaraan yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya. . Jojo menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku beragam. Sebagian menggunakan sistem “tempel” dengan memanfaatkan peta digital untuk menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba, sementara sebagian lainnya melakukan transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).. . Salah satu kasus menonjol terjadi di Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, pada 22 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi menangkap tersangka T.S di pinggir jalan desa setempat. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap ponselnya, petugas menemukan peta lokasi penyimpanan sabu yang telah ditebar di beberapa titik. . “Dari pengembangan peta tersebut, petugas menemukan 37 paket sabu yang disimpan dalam sedotan plastik. Seluruh barang bukti itu diakui milik tersangka,” jelasnya. . Sementara itu, dua tersangka lain yakni Y.S.T dan A.D.P ditangkap di wilayah Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur dengan barang bukti ribuan pil tramadol serta ratusan butir psikotropika seperti alprazolam, merlopam, prohiper, dan camlet. . Kasus lain melibatkan tersangka R.S yang ditangkap di depan sebuah apotek di Jalan Siliwangi dengan barang bukti 1.280 butir tramadol. Sedangkan tersangka D.G diamankan di rumahnya di Kelurahan Purwawinangun dengan ratusan pil tramadol dan trihexyphenidyl serta uang hasil penjualan. . Polisi menduga sebagian barang terlarang tersebut diperoleh para tersangka dari jaringan luar daerah, seperti Bogor, Jakarta, hingga Bekasi. Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama. . Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berbeda sesuai jenis pelanggaran. Untuk kasus narkotika jenis sabu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. . Sedangkan pelaku psikotropika dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Adapun kasus peredaran obat keras terbatas dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. . Polres Kuningan menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda di daerah tersebut. (Asep Rusliman)
Majalengka, Bidik-kasusnews.com,. Teka-teki penemuan sesosok mayat laki-laki yang sempat menggegerkan warga di kawasan hutan Gunung Pasir Maja akhirnya terungkap. Berdasarkan hasil identifikasi dan koordinasi intensif pihak kepolisian, jenazah tersebut terkonfirmasi sebagai Sdr. Tarmidi (81), seorang buruh harian lepas asal Desa Tenjolayar, Kecamatan Cigasong, yang dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak awal Februari lalu. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan penemuan tersebut berdasarkan laporan resmi yang diterima pada Jumat (6/3/2026). Peristiwa penemuan mayat ini bermula pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Saksi Sdr. Omo Sarma awalnya mendapatkan informasi dari seorang pencari burung mengenai adanya bau menyengat di area Gunung Pasir Maja Blok Cikalapa RT 018 RW 006, Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka. Merasa curiga, saksi bersama warga setempat segera melakukan pencarian ke sumber bau dan menemukan sesosok mayat dalam posisi telungkup yang sudah membusuk di tengah hutan. Kejadian tersebut kemudian segera dilaporkan ke pihak Kelurahan Babakan Jawa serta Polsek Majalengka Kota. Merespon laporan warga, Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto, S.H., M.H., bersama Tim Inafis Sat Reskrim Polres Majalengka, Piket Reskrim SPKT yang dipimpin Pamapta III Ipda Moch. Yusuf, S.I.P., serta tenaga kesehatan dari Puskesmas Munjul langsung mendatangi lokasi kejadian. Petugas segera melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Majalengka untuk proses evakuasi jenazah menuju RSUD Majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan medis oleh tim nakes Puskesmas Munjul serta dokter forensik RSUD Majalengka, kondisi jasad ditemukan dalam keadaan rusak berat dan sudah sulit diidentifikasi secara visual. Jaringan kulit dan otot pada bagian kepala serta tubuh dilaporkan telah hilang lebih dari 75%, bahkan ditemukan beberapa bagian tulang yang tidak utuh dengan bekas luka tidak beraturan yang diduga akibat gigitan hewan liar. Melihat kondisi jasad yang sudah membusuk, tim medis memperkirakan korban telah meninggal dunia lebih dari delapan hari sebelum ditemukan. Upaya Polsek Majalengka Kota dalam menginventarisir laporan orang hilang di wilayah sekitar membuahkan hasil saat pihak keluarga korban mendatangi RSUD Majalengka. Berdasarkan ciri-ciri pakaian berupa kaos kampanye partai dan peci yang masih melekat pada jasad, keluarga meyakini bahwa korban adalah Sdr. Tarmidi yang telah pikun dan pergi meninggalkan rumah sejak tanggal 9 Februari 2026. Korban diduga kuat meninggal dunia akibat kelelahan dan kelaparan setelah berhari-hari tersesat di dalam hutan tanpa arah tujuan yang jelas. Pihak keluarga menyampaikan bahwa korban sebelumnya tinggal di kerabatnya di wilayah Cibatu dan sudah beberapa kali kabur dari rumah karena kondisi kesehatannya yang sudah menurun. Setelah proses identifikasi selesai, Polres Majalengka menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga untuk segera dimakamkan di tempat pemakaman pribadi Legok, Lingkungan Cibatu, Kelurahan Munjul. Seluruh rangkaian kegiatan penanganan penemuan mayat tersebut berjalan dengan aman dan kondusif. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aksi pencurian terjadi saat waktu salat tarawih di Kampung Cicariu RT 08 RW 03 Desa Cipeundeuy Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi. Rumah milik Ustadz Nasrullah dibobol maling ketika ia sedang melaksanakan ibadah di masjid, Kamis (5/3/2026). Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai puluhan juta rupiah serta sejumlah barang berharga. Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela. Aksi tersebut terjadi saat kondisi rumah sedang kosong karena Ustadz Nasrullah bersama keluarga pergi ke masjid untuk melaksanakan salat tarawih. Peristiwa itu baru diketahui setelah korban pulang dari masjid. Saat memeriksa kondisi rumah, ia mendapati jendela rumah dalam keadaan rusak dan sejumlah barang sudah hilang. “Alhamdulillah saya dan keluarga dalam keadaan aman. Namun uang yang diikat sekitar Rp50 juta, kemudian uang terpisah sekitar Rp8 juta, emas seberat 15 gram, satu unit handphone, serta sejumlah dokumen penting seperti KTP, STNK, dan surat-surat lainnya ikut dibawa kabur,” ujarnya. Jika dikalkulasikan, total kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp80 juta. Ustadz Nasrullah berharap pelaku pencurian tersebut dapat segera ditemukan dan barang-barang miliknya bisa kembali. Ia juga meminta bantuan masyarakat apabila mengetahui informasi terkait kejadian tersebut. “Kami berharap masyarakat yang mungkin mengetahui sesuatu dapat membantu memberikan informasi. Semoga pelaku segera ditemukan dan barang yang hilang bisa kembali,” ungkapnya. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah untuk beribadah di bulan Ramadan. Warga diimbau memastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik serta saling menjaga keamanan lingkungan. (Dicky)