INDRAMAYU Bidik-kasusnews.com,.Aksi begal yang menimpa seorang remaja perempuan di Kecamatan Kandanghaur akhirnya terbongkar. Polres Indramayu Polda Jabar menangkap dua pelaku utama berikut satu penadah dalam kasus yang sempat bikin warga resah. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam kegiatan press release di Aula Atmaniwedhana, Kamis (4/12/2025). Ia menjelaskan komplotan itu beraksi secara terang-terangan dan brutal. “Para pelaku memepet motor korban dan mengacungkan celurit berukuran sekitar 1,5 meter hingga korban terjatuh. Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban untuk dikuasai,” jelas Kapolres. Dua pelaku yang kini meringkuk di sel tahanan adalah W alias Black (19) dan S alias Denggol (18), keduanya warga Kecamatan Bongas. Ada pula S alias Dabut (27) yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Sementara satu pelaku lain, Y alias Cungur, masih buron (DPO) dan tengah diburu polisi. Dalam komplotan ini, W alias Black bertugas menakut-nakuti korban dengan celurit, S alias Denggol membawa kabur motor korban, sedangkan Y alias Cungur menjadi joki. Motor hasil Begal itu dijual kepada penadah (DPO) seharga Rp3 juta sebelum uangnya dibagi-bagi. Polisi turut menyita barang bukti antara lain: 1 unit Honda Beat hitam (2019) 1 unit Honda Beat Deluxe biru (2023) 1 bilah celurit panjang 1,5 meter helm, pakaian pelaku, serta dokumen kendaraan (BPKB & STNK). Kapolres menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir segala tindak kejahatan. Polisi akan bertindak tegas dan terukur terhadap para pelaku agar memberikan efek jera,” tegas AKBP Fajar Gemilang. Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Untuk pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Asep.R)
Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota (Ciko), Sat Reserse Narkoba Polres Ciko melaksanakan operasi penindakan miras tanpa izin. Operasi yang dilaksanakan sekitar pukul 16.00 WIB, dilakukan sesuai dengan target operasi yang sudah direncanakan sebelumnya. Personel Unit Sat Resnarkoba bergerak menuju sejumlah lokasi target operasi terhadap penjual miras tanpa izin sehingga dapat dilakukan secara sistematis sesuai SOP. Target operasi adalah sebuah warung milik seseorang berinisial E yang berlokasi di sebuah wilayah di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon yang diduga melakukan penjualan miras tanpa izin. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan di seluruh bagian warung. Hasilnya, petugas menemukan miras jenis Atlas yang disimpan pada bagian belakang warung dan dipisahkan dari barang dagangan umum sehingga langsung diamankan sebagai barang bukti. Pemeriksaan lanjutan menunjukkan adanya miras jenis Arcadia yang ditempatkan pada bagian rak tengah dan berada dalam kondisi siap diperjualbelikan. Petugas juga mencatat keberadaan miras jenis Kuda Laut yang disimpan terpisah pada rak tersendiri, sehingga langsung didokumentasikan untuk keperluan pencatatan barang bukti. Seluruh temuan tersebut kemudian dikumpulkan, disita, dan dibawa ke kantor untuk proses penanganan berikutnya. Pemilik warung kemudian dimintai keterangan awal mengenai cara memperoleh barang serta frekuensi penjualannya kepada masyarakat setempat, dimana keterangan tersebut di catat secara detail. Kemudian tim membuat berita acara dan membawa seluruh barang bukti ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Ciko agar proses penanganan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan perundangan-undangan. Seluruh rangkaian kegiatan, berjalan sesuai ketentuan prosedural. Kasat Reserse Narkoba Polres Ciko, AKP Otong Jubaedi menyebut bahwa peredaran miras ilegal harus ditekan karena konsumsi minuman beralkohol yang tidak terkontrol dapat memicu keributan, kecelakaan, hingga tindakan kriminal yang merugikan masyarakat. “Sehingga kami mengimbau warga untuk tidak membeli miras tanpa izin dan segera menghubungi layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran miras di lingkungannya,” ujarnya. (Asep.R)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Seorang pria bernama Didi (45), warga Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, ditemukan meninggal dunia di WC Masjid Nuhurhuda, Kampung Gandasoli, Desa Ciparay, Kecamatan Jampangkulon, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis mengatakan, penemuan jasad tersebut bermula ketika Dadim, warga setempat yang tengah bekerja di rumah warga dekat masjid, hendak menggunakan MCK sekitar pukul 09.00 WIB. ”Ia mendengar suara seseorang buang air besar disertai rintihan kesakitan dari dalam WC yang terkunci. Dadim kemudian memanggil warga lain, termasuk Tata, untuk memastikan kondisi di dalam,” kata Iptu Muhlis. Karena suara rintihan tak kunjung berhenti, warga berinisiatif membuka pintu dari atas dengan menggunakan tangga. Saat pintu berhasil dibuka, korban ditemukan dalam posisi meringkuk dan sudah tidak sadarkan diri. Korban kemudian dievakuasi dan diperiksa oleh tenaga medis Puskesmas Jampangkulon, dr. Adi Yusuf, yang memastikan bahwa Didi telah meninggal dunia. Korban diketahui bekerja sebagai kolektor kredit pakaian di CV Lintang Grup dan baru dua bulan bekerja. Menurut pengurus cabang perusahaan, Maman, almarhum berangkat dari kontrakannya di Surade sekitar pukul 08.00 WIB dalam keadaan sehat tanpa keluhan apa pun. Tindakan aparat kepolisian dari Polsek Jampangkulon meliputi mendatangi lokasi, mengevakuasi korban, mengamankan TKP, meminta keterangan saksi, berkoordinasi dengan pihak medis, serta menghubungi keluarga korban. Hasil pemeriksaan luar dari dr. Adi Yusuf menunjukkan adanya memar di bagian kepala kanan yang diduga akibat benturan saat jatuh, serta lendir kecokelatan dari hidung. Tidak ditemukan tanda kekerasan fisik lainnya. Pemeriksaan lanjutan di RSUD Jampangkulon oleh dr. Mega memastikan tidak ada luka terbuka. Korban diduga meninggal akibat serangan jantung dan pecah pembuluh darah. Barang-barang yang diamankan dari korban antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X, sebuah tas berisi buku catatan tagihan, dompet, uang tunai Rp163.000, serta topi berwarna hitam. Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan menerima musibah ini sebagai takdir. Jenazah telah dibawa ke ruang jenazah RSUD Jampangkulon untuk proses selanjutnya. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dorongan publik untuk mempercepat penuntasan kasus korupsi kembali menguat di Kota Sukabumi. Senin 1 Desember 2025, DPC Lembaga Satuan Pelajar Mahasiswa Diaga Sukabumi Raya menggelar aksi demonstrasi. Selain itu perwakilan mahasiswa juga mengadakan audiensi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, menuntut kepastian atas sederet perkara yang dinilai tak kunjung menunjukan progres jelas. Aksi yang diikuti sekitar 15 orang itu berawal dari Gelanggang Cisaat. Massa kemudian melakukan konvoi menuju kantor Kejari di Gunungparang, Cikole. Setelah menyampaikan orasi dan membacakan dokumen tuntutan, perwakilan demonstran diterima dalam audiensi resmi. Dalam forum tersebut, Ketua DPC Diaga, Dasep Indra Witarsa, menyampaikan bahwa lembaganya telah mengirimkan somasi terkait perkembangan sejumlah kasus tindak pidana khusus, termasuk dugaan korupsi Pasar Gudang tahun 2023 serta dugaan penyimpangan retribusi lahan parkir 2023–2024. Ia mengkritisi lamban dan minimnya respons dari Kejari dan mempertanyakan komitmen lembaga penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Tidak hanya itu, Tim Kajian Diaga mengungkapkan kekhawatiran mengenai mandeknya proses hukum, terutama pada kasus yang diduga melibatkan mantan pejabat Pemkot Sukabumi dan pihak swasta. Mereka mendesak Kejaksaan membuka perkembangan penanganan secara terang, sekaligus menindak oknum internal yang dianggap menghambat jalannya penyelidikan. Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris, SH MH, menjawab bahwa sampai saat ini belum ada perkara tindak pidana korupsi yang masuk tahap penetapan tersangka. Ia menegaskan proses penyidikan tetap berjalan. Untuk kasus Pasar Gudang, penghitungan kerugian negara tengah dilakukan dan pemeriksaan saksi telah berlangsung. Adapun perkara retribusi parkir masih berada pada tahap penyelidikan dengan dukungan kajian ahli. “Apa pun laporan yang masuk, kami proses sesuai prosedur,” ujarnya dalam audiensi tersebut. Aksi berjalan singkat dan kondusif. Pengamanan dilakukan oleh personel Polres Sukabumi Kota bersama instansi terkait hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 10.15 WIB. (Usep)
Cirebon Budik-kasusnews.com,.Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil mengamankan empat pemuda yang membawa senjata tajam (sajam). Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Minggu (30/11/2025) dinihari kira-kira pukul 04.00 WIB. “Kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima senjata tajam dan lainnya. Sehingga pelaku berikut seluruh barang bukti langsung diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Peristiwa bermula saat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Melaksanakan patroli rutin mendapatkan laporan dari warga adanya sekelompok pemuda yang disinyalir mengendarai sepeda motor sambil membawa sajam di jalanan. “Kami langsung mengejar kelompok pemuda tersebut, dan berhasil mengamankan empat orang berinisial SP (15), AR (21), RI (15), dan TJ (16). Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Palimanan dan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon,” ujarnya. Ia mengatakan, patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. Selain itu, patroli tersebut merupakan langkah preventif yang dilaksanakan Polresta Cirebon rutin dari mulai siang, sore, dan malam untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Diharapkan patroli tersebut dapat mencegah tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Adapun sasaran dari Tim Raimas Macan Kumbang 852 Patroli adalah geng motor, premanisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot bising, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat. Dalam patroli tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan selalu mewaspadai setiap kejadian kriminalitas di sekitar masyarakat. Menurutnya, patroli tersebut juga merupakan respon cepat terhadap aduan masyarakat di media sosial mengenai ancaman pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Sehingga pihaknya pun melibatkan personel gabungan dari Polsek jajaran dan dibackup Satsamapta Polresta Cirebon. “Kami pastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras kepada para pelaku kejahatan yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Sehingga situasi kamtibmas juga dapat terjaga secara aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Pihaknya juga mengimbau dan mengharapkan para kuwu, RT, RW, dan mandor agar ikut membantu mengawasi warganya, khususnya para orang tua harus lebih memperhatikan anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang negatif. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang menjadi korban ataupun dirinya sendiri untuk masa depannya. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan ke Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran ataupun melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (29/11/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 271 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 14 botol miras pabrikan berbagai merek, dan 257 botol miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Beber, Babakan, Pabuaran, Gegesik, Susukan, Lemahabang, dan Talun, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 271 botol miras dari di wilayah Kecamatan Beber, Babakan, Pabuaran, Gegesik, Susukan, Lemahabang, dan Talun, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (30/11/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap dan meringkus sindikat pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga telah beroperasi dengan pola terorganisir. Para pelaku diketahui membeli solar subsidi menggunakan berbagai identitas palsu lalu menjualnya kembali sebagai solar non-subsidi ke wilayah Pelabuhan Kejawanan, Kota Cirebon.29/11/2025. Kapolresta Cirebon mengungkapkan, dalam aksinya para pelaku memanfaatkan sekitar 170 barcode, lebih dari 600 pelat nomor palsu, serta empat unit truk diesel yang sudah dimodifikasi khusus untuk menampung solar. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit truk tangki yang digunakan untuk mengangkut solar subsidi hasil pengumpulan. Modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan barcode dan plat nomor palsu untuk mengelabui sistem pembelian BBM subsidi di SPBU. Setelah dikumpulkan dalam jumlah besar, solar subsidi tersebut dijual kembali sebagai solar non-subsidi dengan harga lebih tinggi,” ujar Kapolresta Cirebon. Polisi menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merugikan negara dan masyarakat karena mengganggu distribusi BBM yang semestinya diperuntukkan bagi sektor-sektor yang berhak. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Cirebon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut. Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya, guna menjaga ketertiban dan mencegah kerugian negara. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa Firda Asih, seorang jurnalis dari Media Koran Cirebon, di area Stadion Bima, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa, 25 November 2025, telah memicu respons cepat dari berbagai pihak. Polres Cirebon Kota (Ciko) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Ciko bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus ini. Firda Asih bersama sejumlah jurnalis media nasional lainnya mendatangi Kantor Dishub Ciko untuk membahas masalah curanmor yang kerap terjadi di kawasan Car Free Day (CFD) Bima. Kepala Dishub Ciko, Andi Hermawan, menyambut baik kedatangan para jurnalis dan mempertemukan mereka dengan Iman, bagian parkir Dishub Ciko, untuk mencari solusi terbaik terkait masalah ini. Andi Hermawan menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin dan baru mengetahui adanya kejadian curanmor yang menimpa Firda Asih. “Dengan adanya kejadian ini, saya pertemukan Iman Bidang Parkir Dishub Ciko dengan jurnalis-jurnalis tersebut agar segera menindaklanjuti, di antaranya secepatnya menemui Paguyuban Bima untuk membicarakan ini dan mencari solusi terbaik khusus di perparkiran,” ujarnya. Iman menambahkan bahwa area parkir di Bima sudah dihentikan operasionalnya selama sekitar satu bulan terakhir karena maraknya kasus curanmor, termasuk yang dialami oleh Firda Asih. Pihaknya berjanji akan segera menemui Paguyuban Bima untuk membahas masalah ini. Firda Asih mengungkapkan harapannya agar curanmor di Bima dapat segera ditindaklanjuti, khususnya curanmor di area parkir Bima. Ia juga menyoroti peran serta APH (Aparat Penegak Hukum) dan Dishub dalam menciptakan wilayah yang aman dan kondusif. Firda Asih juga mempertanyakan peran Paguyuban Bima dalam menjaga keamanan di wilayah tersebut. Motor Scoopy merah hitam miliknya dengan No. Pol. E 4321 D0, No. Rangka MHIJM0313PK479231, dan No. Mesin JM03E1479282, diharapkan dapat segera ditemukan. Respon cepat dari Polres Cirebon Kota dan Dishub Ciko membuat Firda Asih merasa kagum dan menunggu informasi tindak lanjut dari kedua instansi tersebut setelah berembuk dengan Paguyuban Bima Ciko. Asep NS, Pimred Media Online Penajournalis.com/Wapimred Media Koran Cirebon sekaligus Sekretaris DPP Gabungan Media Online dan Cetak (GMOCT), menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Firda Asih. “Kami 100 lebih media yang tergabung di GMOCT merasa prihatin dengan Firda Asih jurnalis media Koran Cirebon korban Curanmor di Bima dan sangat menyayangkan kejadian ini. Tindakan ini tidak hanya merugikan korban secara materi tapi menghambat tugas jurnalistiknya dan mengutuk keras aksi kriminal ini,” tegasnya. GMOCT mendesak Polres Cirebon Kota segera mengungkap pelaku dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Pernyataan serupa juga datang dari Fery Rusdiono (Ketua DPP Persatuan Wartawan Online Dwipantara/PWOD), Umar Amaro (Ketua DPD HIPWI), Juanda (Ketua PWRI Kabupaten Cirebon), Muhadi (Ketua Forum Wartawan Cirebon/FWC), dan Toto (Ketua SMSI Kabupaten Cirebon). Mereka mengingatkan para jurnalis untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, serta meminta pihak berwenang untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di area publik, khususnya di tempat-tempat keramaian. Mohamad Alif Santoso, Ketua PWI Kota Cirebon, juga menyampaikan keprihatinannya dan menyoroti bahwa area Stadion Bima rawan pencurian sehingga harus menjadi perhatian petugas keamanan. Ia menambahkan bahwa Stadion Bima seharusnya dilengkapi dengan kamera CCTV di setiap sudut untuk memantau aksi kejahatan. PWI Kota Cirebon berharap pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan segera menangkap pelaku agar motor Firda Asih dapat segera dikembalikan. #noviralnojustice #polresciko #poldajabar (Asep Rusliman)
KUNINGAN Bidik-kasusnews.com,. Polisi mengamankan mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam. Korban terluka di punggung kiri. Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, mngatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. “Kejadian itu di Jalan Raya Ciawigebang-Cidahu, Blok Kojengkang, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu,” kata Aziz, Selasa (25/11/2025). Aziz mengatakan, pelaku adalah SM (20) yang merupakanwarga Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu. Korban adalah SS (22) warga Desa Cipakem, Kecamatan Maleber. “Pelaku saat melakukan tindak pidana dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga mengenai bagian punggung sebelah kiri korban sehingga menimbulkan luka sayatan,” kata Aziz. Dia menceritakan, peristiwa bermula saat korban mendapatkan telepon dari terduga pelaku yang mengatakan bahwa kendaraan yang digunakannya mengalami kehabisan bensin di sekitar tempat kejadian. “Kemudian korban yang pada saat itu sedang berada di daerah Ciawigebang bergegas menemui menggunakan sepeda motor. Namun setibanya di tempat kejadian terduga pelaku melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya. Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban. “Kami berhasil mengamankan pelaku di satu rumah tepatnya di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu,” katanya. Aziz mengatakan, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ancaman penjara 5 tahun. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon melaksanakan Pengamanan Kegiatan Arak-arakan Memayu Buyut Trusmi Wetan Kec. Plered Kab. Cirebon, Minggu (23/11/2025). Kegiatan itu dipimpin oleh Kapolresta Cirebon yang diwakili Kabag Ops KOMPOL SUTARJA S.H.,M.H., dan didampingi PJU Polresta Cirebon. Menurut Sutarja, pengamanan tersebut melibatkan 390 personel gabungan. Kegiatan pengamanan diawali dengan Apel kesiapan pra tugas dan APP yang dilaksanakan di Mapolsek Weru pada pukul 05.00 Wib diikuti oleh seluruh personel yang terlibat pengamanan. Adapun kegiatan tersebut diantaranya berupa arak- arakan dengan menampilkan barisan pusaka, sesepuh desa, dan pejabat serta berbagai kebudayaan masyarakat sekitar berupa ogoh – ogoh, tari – tarian, hasil kerajinan batik, makanan khas Cirebon, aneka musik tradisional maupun modern serta hasil kreativitas lainnya. Rute Arak – Arakan tersebut dari mulai Kramat Buyut trusmi – Jl. Buyut trusmi – Jl. Syekh Datul Kahfi – Jl. Otista Weru – Jl. Panembahan dan masuk lagi ke Buyut Trusmi. Selain itu, Memayu Buyut Trusmi tersebut merupakan Tradisi turun temurun masyarakat setempat yang dilaksanakan setiap tahun untuk menyambut datangnya musim hujan. “Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, lancar dan situasi aman kondusif. Dalam pelaksanaannya, Polresta Cirebon bersama pihak Dishub Kab. Cirebon melakukan rekayasa lalu lintas guna menciptakan situasi lalu-lintas yang lancar, dan pada pukul 10.00 Wib seluruh kegiatan acara selesai,” katanya. (Asep Rusliman)