Gubernur Jawa Tengah Terima Aduan Orang Tua Murid Terkait SPMB JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG – Ratusan aduan terkait proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2025/2026 di Jawa Tengah berhasil diselesaikan dengan cepat dan tepat. Para orang tua calon siswa mengapresiasi pelayanan posko aduan SPMB yang dinilai responsif dan solutif. Salah satu orang tua, Betty, mengaku sempat menghadapi kendala terkait alamat tempat tinggal yang masih tercatat di domisili lama. Padahal, keluarganya telah pindah dari Semarang Tengah ke Semarang Barat. > “Kami diberi tahu, nanti saat scan Kartu Keluarga di SMA tujuan, datanya akan otomatis menyesuaikan alamat terbaru. Alhamdulillah, cepat dan ada solusinya,” ujar Betty saat melapor di Posko Utama SPMB 2025, Aula Ki Hadjar Dewantara, Kantor Disdikbud Jateng, Senin (2/6/2025). Hal serupa dialami Tetty, yang anaknya baru mendaftar tahun ini karena sempat tertunda akibat sakit. Ia sempat bingung karena Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) anaknya tidak muncul. > “Anak saya lulus SMP tahun lalu, tapi karena sakit baru daftar sekarang. Petugas menjelaskan langkah-langkah pendaftaran untuk kategori Anak Tidak Sekolah (ATS). Saya lega karena akhirnya bisa lanjut daftar,” katanya. Gubernur Tinjau Posko, Tekankan Pelayanan Profesional Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, turut meninjau langsung posko utama SPMB 2025. Dalam kesempatan itu, ia berdialog dengan para orang tua dan menegaskan pentingnya pelayanan publik yang cepat dan profesional. > “Saya wanti-wanti, petugas harus profesional, melayani dengan senyum, dan memberikan solusi. Jangan sampai ada komplain yang tidak segera ditangani,” tegas Luthfi. Ia juga mengingatkan bahwa proses SPMB harus bersih dari praktik titipan atau pungutan liar. Menurutnya, proses seleksi harus dilakukan secara normatif agar menghasilkan peserta didik yang berkualitas dan berintegritas. 600 Lebih Aduan Masuk, Mayoritas Bersifat Administratif Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Syamsudin Isnaini, mencatat lebih dari 600 aduan telah masuk sejak layanan posko dibuka pada 26 Mei 2025. Sebagian besar masalah berkaitan dengan data administrasi, seperti ketidaksesuaian data Kartu Keluarga, NISN, dan ordinat alamat. > “Rata-rata kendalanya pada data Dapodik yang belum diperbarui, karena itu input-nya dari sekolah asal (SMP/MTs). Ketika orang tua pindah alamat dan tidak melaporkan, sistem masih membaca data lama,” jelas Syamsudin. Hingga pukul 12.35 WIB, jumlah akun yang telah mengajukan di laman resmi SPMB (https://spmb.jatengprov.go.id) tercatat mencapai 111.856 akun. Layanan aduan tidak hanya tersedia di posko utama, tetapi juga di 13 cabang dinas pendidikan dan 640 SMA/SMK yang ditunjuk sebagai posko pendampingan. Masyarakat juga bisa menyampaikan aduan melalui call center (024) 86041265 atau WhatsApp 0813 1895 7197. Kuota dan Jalur Khusus Untuk tahun ajaran 2025/2026, kuota SPMB Jateng tersedia sebanyak 230.199 kursi, mencakup SMA/SMK negeri, tiga SMK Negeri berbasis asrama (boarding), 15 SMK semi-boarding, SMA Keberbakatan Olahraga, serta 139 sekolah swasta yang bermitra untuk menerima peserta didik dari keluarga kurang mampu.(Wely-jateng) Sumber:jatengprov.go.id
Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat Tokoh masyarakat Kalimantan Barat, Maman Suratman, menanggapi kritis aksi segelintir pihak di gedung KPK RI yang mendesak pengungkapan kasus pembangunan gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) dan proyek peningkatan jalan Sebukit Rama–Sederam serta Sekabuk–Sederam, dengan mengatasnamakan “suara masyarakat Kalimantan Barat Dalam pernyataannya kepada media, Minggu (1/6), Maman mempertanyakan klaim tersebut, mengingat Gubernur Kalbar saat ini, Bapak Ria Norsan, terpilih secara sah melalui pemilu dengan dukungan suara mayoritas. > “Saya heran, bagaimana mungkin segelintir orang bisa mengklaim mewakili masyarakat Kalbar, sementara fakta elektoral menunjukkan bahwa Bapak Ria Norsan terpilih sebagai Gubernur dengan perolehan suara sebesar 54,80 persen? Itu adalah suara rakyat yang nyata, bukan asumsi,” kata Maman. Ia menilai, aksi desakan dan laporan yang membawa-bawa nama “masyarakat Kalbar” secara menyeluruh sangat tidak proporsional dan berpotensi menyesatkan publik. > “Silakan menyuarakan aspirasi, tapi jangan membawa nama seluruh masyarakat Kalimantan Barat jika hanya mewakili kelompok tertentu. Itu tidak jujur secara moral maupun demokratis,” ujarnya. Maman kembali menegaskan bahwa hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka dalam kasus proyek tersebut, termasuk tidak adanya nama Bapak Ria Norsan dalam status hukum apa pun. > “Yang perlu diluruskan adalah, tidak ada penetapan tersangka sampai saat ini dari KPK. Maka menggiring opini seolah Pak Ria Norsan terlibat jelas tidak sesuai fakta hukum,” tegasnya. Ia mengajak publik untuk tidak mudah terprovokasi oleh opini yang dibungkus seolah-olah mewakili suara rakyat Kalbar secara keseluruhan. > “Masyarakat Kalbar adalah pemilih cerdas. Mereka sudah menunjukkan kepercayaan kepada Pak Ria Norsan lewat suara terbanyak di pilgub. Jangan rendahkan pilihan rakyat dengan narasi sepihak,” tutup Maman Suratman. Wartawan Asrori
JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan bahwa upaya penanganan jebolnya tembok penahan air laut di Pos 1 Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, telah dilakukan secara sigap oleh tim gabungan. Tim ini terdiri dari BPBD Jawa Tengah, BPBD Kota Semarang, dan PT Pelindo. Menurut Gubernur, peristiwa jebolnya tembok tersebut terjadi pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, setelah kawasan pelabuhan terdampak rob cukup tinggi akibat curah hujan yang intens. Akibatnya, tembok penahan sepanjang kurang lebih 25 meter ambruk. “Itu bukan tanggul, melainkan tembok penahan air. Karena curah hujan yang terlalu tinggi, air rob naik dan menyebabkan tembok sepanjang sekitar 25 meter ambruk,” jelas Ahmad Luthfi saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali. Meski terjadi kerusakan, Gubernur memastikan bahwa insiden ini tidak mengganggu aktivitas operasional Pelabuhan Tanjung Emas, baik untuk angkutan barang maupun penumpang. “Saya sudah koordinasi dengan Pelindo. Kejadian ini tidak mempengaruhi operasional angkutan barang maupun orang di pelabuhan,” tegasnya. Penanganan awal di lokasi dilakukan dengan menutup area jebol menggunakan karung berisi pasir. Setelah air pasang surut, tim gabungan akan segera melakukan perbaikan permanen. “Setelah air pasang itu surut, akan kita perbaiki secara bersama-sama. Kita dari BPBD, Pelindo, dan unsur-unsur lain, sudah berada di sana semua,” tambahnya. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memantau situasi di lokasi dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama terhadap potensi rob susulan yang dapat terjadi akibat cuaca ekstrem.(Wely-jateng) Sumber:jatengprov.go.id
JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatatkan capaian positif dalam pendapatan pajak daerah hingga 30 April 2025. Total pendapatan pajak yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,77 triliun, atau sekitar 29,81 persen dari target tahunan. Angka ini melampaui target kuartal pertama yang ditetapkan sebesar 27,79 persen. Pendapatan tersebut bersumber dari berbagai jenis pajak daerah, di antaranya: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp1,248 triliun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp456,65 miliar Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan: Rp874,209 miliar Pajak Rokok: Rp1,180 triliun Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut baik capaian ini namun tetap mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung keberlanjutan penerimaan pajak. Ia mengimbau agar masyarakat tidak lagi menunda pembayaran pajak, terutama dengan alasan menunggu program pemutihan. > “Yang ingin memanfaatkan program pemutihan, saya imbau untuk segera melakukannya. Batas waktunya hanya sampai 30 Juni 2025. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai wajib pajak,” tegas Luthfi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) di kantornya, Rabu (14/5/2025). Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut memberikan keringanan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda, berlaku sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Pemerintah berharap program ini dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Lebih lanjut, Gubernur Luthfi menyatakan bahwa mulai tahun 2026, masyarakat diimbau untuk tidak lagi mengandalkan program pemutihan sebagai alasan menunda pembayaran pajak. > “Pemutihan itu seharusnya hanya untuk kendaraan yang sudah mati. Pajak adalah kewajiban yang harus dibayar secara rutin,” ujarnya. Dalam upaya memperkuat pengawasan dan penagihan pajak kendaraan bermotor, pemerintah provinsi juga akan melibatkan pemerintah desa secara aktif. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak hingga ke level paling bawah pemerintahan. > “Penagihannya nanti tidak hanya dilakukan oleh provinsi dan kabupaten/kota, tapi juga oleh pemerintah desa,” pungkas Luthfi. Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat Jawa Tengah dapat terus meningkat, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembangunan.(Wely-jateng) Sumber:jatengprov.go.id
JATENG:Bidik-kasusnews.com PATI – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memacu realisasi Program Kecamatan Berdaya sebagai strategi pemberdayaan masyarakat berbasis desa. Program ini mendapatkan perhatian serius dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang kembali menegaskan pentingnya peran kecamatan dalam menyatukan berbagai elemen pembangunan sosial dan ekonomi. Dalam kunjungannya ke Pendapa Kabupaten Pati, Kamis (8/5/2025), Gubernur Luthfi menyampaikan bahwa antusiasme dari berbagai daerah sangat tinggi. “Banyak yang sudah mengajukan dan tinggal menunggu peresmian. Semua daerah berlomba-lomba,” ujarnya. Sejak diluncurkan secara resmi di Kota Surakarta pada 23 April 2025, Kecamatan Berdaya diproyeksikan menjadi simpul sinergi antara desa-desa dalam satu wilayah kecamatan. Melalui pendekatan ini, pemerintah mendorong integrasi program pembangunan dengan pemberdayaan komunitas lokal. Pemprov Jateng juga telah mengedarkan surat resmi yang meminta seluruh bupati dan wali kota segera mengimplementasikan program tersebut. Tujuannya, agar pembangunan berbasis desa bisa dijalankan lebih cepat dan tepat sasaran. Kecamatan Berdaya akan mewadahi berbagai kelompok strategis di masyarakat. Di dalamnya terdapat komunitas disabilitas, perempuan dan lansia yang berdaya, kelompok ekonomi kreatif, petani milenial, hingga ruang ekspresi bagi anak-anak dan generasi muda, termasuk zilenial. “Karena kecamatan terdiri dari desa-desa, maka potensi pemuda dan pelaku ekonomi kreatif harus digerakkan melalui Kecamatan Berdaya,” tegas Luthfi. Program ini diharapkan menjadi katalisator percepatan pembangunan di tingkat lokal, sekaligus membuka ruang kolaborasi lintas kelompok sosial dalam upaya mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya saing tinggi.(Wely-jateng) Sumber:jatengprov.go.id
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Peredaran rokok illegal (HELIUM) ini sudah semakin menjamur (MARAK) di kalbar khususnya hampir di setiap sudut kota pontianak. Sungguh sangat miris sekali, meski sering kali diberitakan media ,namun masih tetap beredar dan semakin marak, tidak ada tindakan yang signifikan bisa membuat jera dari pelaku usaha rokok (HELIUM)ini baik dari pihak Bea Cukai maupun dari pihak aparat penegak hukum lainnya, Agar membuat efek jera terhadap pelaku usaha khususnya distributor rokok (HELIUM) ini, Telah terbukti, rokok yang bermerek HELIUM BLUE FANS, HELIUM ULTRA BLACK diduga, dijual dipasaran tidak sesuai dengan harga yang tertulis di pita Cukai, dimana, harga jual para grosir, tidak sesuai dengan pita cukai, tertulis Rp.8700/12 batang padahal rokok yang dijual Rp.17.000/20 batang. DIDUGA rokok yang pita Cukai nya palsu sudah semakin marak beredar dijual ,grosir dan cukup mudah didapat oleh para penikmat rokok illegal, Dari hasil investigasi time awak media pada 10 april 2025 jam 10.30 Wib, Telah melakukan kunjungan ke beacukai pontianak dengan membawa beberapa jenis mark rokok (HELIUM) untuk mengetahui keaslian pita cukai yang dikenakan, Kasi penindakan beacukai pontianak mengatakan kalau dilihat dari jauh seperti asli namun setelah kita lihat dari dekat tampak seperti duplikat namun kita tidak bilang palsu keaslian cukai yang dipasang dapat dibuktikan melalui uji lab di jakarta Cuman kalau dilihat dengan kasat mata terlihat seperti asli cuma permainan yang dilakukan oleh oknum pengusaha HELIUM ini dari jumlah batangan yang mana isi dari bungkusan 20 batang dan tidak mengikuti pita cukai yang ada, Yang seharusnya isi dalam bungkusan Rokok HELIUM harus sesuai dengan pita cukai sebanyak 12 batang paparnya. Namun kita boleh ke gudangnya jika kita tahu dimana, kita akan memeriksanya,” tegas sy Ummar, kasi penindakan beacukai pontianak. Beredarnya rokok HELIUM, ini hampir sudah merata disetiap pelosok kota pontianak bahkan dapat kita temukan di setiap kabupaten kota di kalimantan barat. Tidak hanya dijual dipinggiran atau didesa-desa bahkan di toko-toko di ibu kota provinsi Kalimantan barat sangat mudah ditemukan rokok helium ini, Mulyadi, sekretaris lembaga perlindungan konsumen pada 13 april 2025 mengatakan ini bukan hal yang baru atau bukan cerita baru untuk di kalbar, Cerita lama tapi tetap menjadi trending topik, selalu hangat di dunia maya, karna aparat yang berwenang dalam penindakan barang ilegal ini seakan bungkam, Karna sudah jelas pelanggaran para oknum pengusaha ini dimana negara dirugikan dalam hal pajak cukainya kita lihat, dimana letak kerugian negara nya, Sesuai 1 ( satu ) bungkus melekat pita cukai 12, batang, namun isi dari bungkusan tersebut sebanyak 20 batang ada 8 batang rokok HELIUM yang lepas dari cukai atau tidak masuk dalam daftar cukai dengan kata lain tidak dikenai pajak Satu batang rokok terdapat pajak cukai berapa persin dikalikan delapan batang serta di kalikan lagi satu kadus terdapat sekitar Rp. 625.000 sampai Rp. 650.000 Kalikan satu kontener saya rasa kita sudah dapat hasil dari kalkulasinya, Itu satu kontener dikalikan satu tahun berapa kontener yang datang ke kalimantan barat, terdapat puluhan miliar uang negara yang lepas dari kontrol cukai. “Hal ini sangat jelas menjadi kerugian negara dalam hal pajak tapi kenapa kita tutup mata dalam hal ini,” jelas mulyadi Lanjut, soal pelanggaran sudah jelas diatur dalam UU ke pabean cukai dapat ditindak oleh aparat penegak hukum kita sesuai UU no 8 tahun 1999 PP no 5 tahun 2001 tentang perlindungan konsumen. UU no 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU 11 tahun 1995 yang dapat memberikan sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran, termasuk produsen dan pengedar rokok ilegal. Cukup jelas juga sesuai pasal 54 dan 55, huruf (b)UU Cukai yang dimaksud distributor atau pengedar dapat diancam pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai, Sekarang kita mau tanya kepada aparat penegak hukum kita, hal yang mana yang menjadikan aparat penegak hukum kita tidak bisa bergerak untuk pengamanan para pelaku usaha ini, “Kita tetap berharap dan mendorong para pejabat yang berwenang dalam hal pengamanan, penindakan, dapat lebih transparan dan efektif untuk menindak para pelaku usaha Rokok HELIUM ini tegas,” mulyadi ms. Sumber Mulyadi ms (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Sekadau kalimantan Barat Praktik pengelolaan limbah PT Kalimantan Sanggar Pusaka (PT KSP) di Desa Mentabu, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga hanya menggunakan satu kolam terbuka dalam menangani limbah cair hasil produksi. Dugaan itu mencuat usai investigasi lapangan yang dilakukan awak media pada Sabtu, 03 Mei 2025. Temuan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan limbah cair sawit yang tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dalam sistem IPAL yang ideal, setidaknya terdapat empat kolam pengolahan bertahap—dikenal sebagai kolam 1 hingga kolam 4—yang dirancang untuk menurunkan kadar bahan pencemar secara bertahap, sebelum air limbah dibuang ke lingkungan. Namun di lapangan, yang tampak hanya satu kolam terbuka. Tak terlihat adanya tahapan pengolahan lanjutan, sebagaimana lazimnya dalam sistem IPAL modern. Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa limbah cair jenis Palm Oil Mill Effluent (POME) yang dihasilkan dari proses pengolahan kelapa sawit langsung dialirkan ke lingkungan tanpa pengolahan yang memadai. “Kami menduga kuat limbah dibuang tanpa proses yang memenuhi baku mutu lingkungan. Ini jelas ancaman serius bagi tanah dan air di sekitar areal perusahaan,” kata seorang aktivis lingkungan yang meninjau langsung lokasi, namun enggan disebut namanya. Dugaan pelanggaran ini dinilai bukan perkara teknis semata, melainkan mencerminkan dugaan kelalaian sistematis yang dapat merusak daya dukung lingkungan hidup secara jangka panjang. Apalagi, menurut informasi dari warga setempat, PT KSP merupakan bagian dari konglomerasi bisnis perkebunan di bawah bendera Lyman Agro Group. Upaya mendapatkan konfirmasi dari manajemen perusahaan belum membuahkan hasil. Saat wartawan menyambangi kantor PT KSP, baik manajer bernama Riki maupun staf humas tak tampak. “Pak Riki sedang tidak di kantor,” ujar Alex, seorang petugas keamanan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pelaku usaha di sektor sawit wajib memiliki sistem pengolahan limbah yang sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Peraturan itu juga mewajibkan perusahaan untuk melakukan pengawasan internal dan melaporkan pengelolaan limbah secara berkala. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT KSP maupun tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau. Namun sejumlah pemerhati lingkungan menuntut agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran ini. “Kalau benar hanya ada satu kolam dan limbah langsung dibuang, ini bukan lagi kesalahan teknis. Ini pelanggaran serius terhadap Amdal dan hukum lingkungan,” ujarnya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola limbah dalam industri sawit masih menyisakan banyak pekerjaan rumah, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Sumber : Tim-Liputan Liputan/Investigasi Redaksi Editor Basori
Bidik-kasusnews.com,Jakarta Ini Baru Heboh, Presiden Prabowo Langsung Memerintahkan Agar Seluruh Tambang Ilegal Se Indonesia Di Tutup. Salah Satu Langkah dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur Membuat Aduan Online. Diketahui Pemerintah Pusat mendorong langkah tegas, dan di Kalimantan Timur, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) langsung menindaklanjuti dengan membuka layanan hotline pengaduan untuk masyarakat. Informasi ini disampaikan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Kaltim, Achmad Prannata, pada Jumat (25/04/2025). Achmad Prannata, atau yang akrab disapa Nata, menjelaskan, hotline ini dibuka sebagai respon cepat terhadap keresahan masyarakat terkait dampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal. Laporan bisa dikirimkan langsung ke nomor 0851-8337-5390. “Ini bentuk keterbukaan kami kepada masyarakat. Setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan harus segera kami ketahui dan ditindaklanjuti,” tegasnya. Hotline ini terbuka bagi seluruh warga Kaltim yang mengetahui atau melihat langsung aktivitas tambang ilegal, baik di kawasan hutan lindung, ruang terbuka hijau, maupun area penggunaan lain yang dilindungi. Achmad menambahkan, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh tim ESDM Kaltim. Bila ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan. “Masyarakat jangan takut melapor. Identitas pelapor kami jamin aman. Yang penting ada data pendukung seperti foto, video, dan lokasi yang jelas,” imbuhnya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum terhadap tambang ilegal yang selama ini beroperasi sembunyi-sembunyi. ESDM Kaltim berharap, dengan adanya hotline ini, sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memberantas tambang ilegal bisa lebih kuat, cepat, dan efektif. Wartawan Basori
Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, semakin tidak terkendali. Investigasi terbaru mengungkapkan bahwa praktik tambang liar ini berlangsung secara sistematis dan terbuka, namun tidak dibarengi dengan upaya penindakan yang tegas dari aparat penegak hukum.Sabtu 3 Mei 2025. Tim wartawan menemukan aktivitas tambang ilegal berskala besar di daerah Lubuk Toman, Kilometer 26. Di lokasi tersebut tampak sejumlah alat berat dan dompeng (alat tambang tradisional), serta informasi terbuka mengenai biaya dan persyaratan menambang. Fakta ini mengindikasikan bahwa praktik tambang ilegal telah dijalankan dengan tata kelola tersendiri, meski berada di luar koridor hukum. Sejumlah warga menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung dalam jangka waktu lama dan menyebabkan kerusakan lingkungan serius. “Air sungai jadi keruh, tanah rusak, kebun kami tak lagi produktif. Tapi tidak ada tindakan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Lebih memprihatinkan, setiap kali aparat dari Polres Ketapang turun ke lokasi, para pelaku dan peralatannya selalu sudah lebih dulu menghilang. Masyarakat menduga kuat adanya kebocoran informasi yang rutin terjadi menjelang razia. “Sudah jadi rahasia umum. Kalau aparat mau datang, para penambang pasti sudah tahu,” ujar warga lainnya. Berdasarkan dokumen investigasi, tercatat sedikitnya 20 pemilik alat berat dan dompeng yang beroperasi di wilayah tersebut, di antaranya: To – 2 dompeng, unit HITACHI (pengurus: YU) Ms – 2 dompeng, unit SANY H01 Sy – 1 dompeng, unit SUMITOMO Sy (untuk Hr) – 2 dompeng, unit HITACHI Hn (via Ri) – 1 puso, unit SUMITOMO Hn (via Ar) – 3 dompeng, unit SUMITOMO Ah (via Gdn) – 3 dompeng, unit CAT dan setidaknya 12 nama lainnya. Saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/5/25), Kapolres Ketapang menyampaikan bahwa pengecekan telah dilakukan dan tidak ditemukan aktivitas tambang. “Hanya ada exzavator rusak yang sudah lama ditinggalkan,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp. Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan hasil investigasi dan data yang dihimpun di lapangan. Hal ini semakin memperkuat dugaan lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut. Sementara itu, data dari Kejaksaan Negeri Ketapang mencatat hanya empat kasus tambang ilegal yang berhasil diproses ke meja hijau sepanjang tahun ini—jumlah yang sangat kecil dibanding skala praktik ilegal yang terjadi. Aktivitas tambang emas ilegal di Ketapang tidak hanya merusak lingkungan dan mengganggu mata pencaharian warga, tetapi juga mencederai wibawa hukum. Dugaan kebocoran informasi dan tidak maksimalnya penindakan aparat menjadi sinyal kuat bahwa persoalan ini bersifat sistemik dan memerlukan perhatian serius dari otoritas yang lebih tinggi. Untuk Keterangan Lebih Lanjut,Hubungi; Tim investigasi Lapangan Email investigasi@redaksiindependen.id (Team/read) Editor Basori
Bidik-kasusnews.com,Singkawang kalimantan Barat Kegiatan Galian yang ada di Jalan Tanjung Batu Dalam, RT 015/RW 003 Kelurahan Sedau, diduga beraktifitas secara Ilegal yang dikelola oleh (TKF) atau AFung belum disentuh hukum. Aktifitas yang berlokasi di Area lereng gunung di kawasan Kopisan, Singkawang Selatan itu terkesan ada pembiaran oleh pemerintah daerah, padahal lokasi yang di gali berada di daerah lereng perbukitan yang kemungkinan rawan longsor sehingga dapat menjadi salah satu penyebab bencana dikemudian hari. Informasi terkait Hal ini telah disampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Ir. H. Adi Yani, MH., melalui aplikasi WhatsApp,” Akan Saya Perintahkan Kepala KPH cek ya bang,”jawabnya. Sementara Afung saat dikonfirmasi via WhatsApp ke nomor +62 857-0582-53xx memilih bungkam. “Dikutip dari sumber terpercaya, Dasar membuka galian C (sekarang disebut penambangan batuan) di lahan sendiri yang berada di lereng gunung tetap membutuhkan izin. Izin yang dibutuhkan adalah Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Penjelasan, Perubahan Terminologi: Istilah “bahan galian golongan C” telah diganti menjadi “batuan” dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pentingnya Izin: Penambangan batuan, termasuk di lahan pribadi, tetap harus memiliki izin. Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. SIPB sebagai Izin: Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) adalah izin yang harus diperoleh sebelum memulai kegiatan penambangan batuan. Syarat SIPB: Syarat untuk mendapatkan SIPB mencakup aspek administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Kewenangan Pemberian Izin: Kewenangan pemberian izin SIPB biasanya dipegang oleh pemerintah daerah (Bupati/Walikota). Lereng Gunung: Kegiatan penambangan di lereng gunung dapat menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar, sehingga pemenuhan syarat dan izin menjadi lebih penting. Pentingnya Rencana Reklamasi: Penyusunan Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pasca Tambang (RPT) juga penting dalam kegiatan penambangan, khususnya di lereng gunung untuk memastikan pemulihan lahan setelah penambangan. (Team/read)