SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna untuk mendengar pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Bupati mengenai Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (5/8/2025). Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dan dihadiri Wakil Bupati H. Andreas beserta jajaran eksekutif. Seluruh fraksi memberikan respons kritis terhadap materi perubahan anggaran yang diajukan. Isu-isu strategis yang mencuat dalam forum ini antara lain efektivitas belanja publik, prioritas pembangunan daerah, serta transparansi dalam proses penyusunan anggaran. Fraksi-fraksi juga menyoroti perlunya penajaman program yang berdampak langsung ke masyarakat, serta penguatan koordinasi antar-perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan. Beberapa catatan lainnya menyinggung pentingnya pengelolaan fiskal yang disiplin dan akuntabel, termasuk evaluasi terhadap realisasi anggaran tahun berjalan sebagai dasar dalam menyusun perubahan APBD. Agenda ini menjadi bagian penting dalam mekanisme check and balance antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan warga. Rapat paripurna akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan fraksi pada Rabu, 6 Agustus 2025. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-28 Tahun Sidang 2025 dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (4/8/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, para anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya. Dalam nota pengantarnya, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan karena adanya dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi awal kebijakan umum anggaran. Hal ini mengacu pada Pasal 161 PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mengatur kondisi perubahan seperti pelampauan atau penurunan pendapatan, pergeseran belanja, atau keadaan darurat. Penyesuaian APBD ini berlandaskan hasil evaluasi semester I APBD 2025, mempertimbangkan perkembangan ekonomi makro serta perubahan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Perubahan ini merujuk pada Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD 2025 dan disepakati bersama DPRD melalui perubahan KUA-PPAS yang telah disetujui pada 21 Juli 2025. Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menegaskan pentingnya perubahan anggaran tahun ini untuk memastikan efektivitas program prioritas dalam mencapai visi dan misi kepala daerah sesuai RPJMD. “Melihat kondisi tahun ini yang cukup dinamis, kami menilai sangat penting dilakukan perubahan APBD. Kami akan fokus pada capaian pendapatan, serta mendorong peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk memperkuat PAD,” ujarnya. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, tegaskan komitmennya untuk membuka ruang dialog secara luas terkait persoalan Wajib Pajak (WP) bermasalah yang tengah menjadi perbincangan hangat di Gedung DPRD. Kata dia, penyelesaian isu pajak daerah harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD, lembaga penegak hukum, dan para WP itu sendiri. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kritik dari anggota Komisi II DPRD, Inggu Sudeni, yang menilai Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) tidak transparan dalam menyampaikan data WP. “Saya siap berdiskusi terbuka, bahkan saya aktif komunikasi dengan Kejaksaan dan KPK agar langkah kita tetap di jalur hukum,” ujar Ayep, Sabtu, 2 Juli 2025. Wali Kota juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa penerimaan daerah, tidak hanya fokus pada sisi belanja. Dia menambahkan, audit menyeluruh termasuk dari sektor pajak sangat penting untuk memastikan tata kelola anggaran berjalan adil dan akuntabel agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat. Dalam waktu dekat, Ayep menyebut akan dilakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh BPK yang berfokus pada aliran dana masuk ke kas daerah. “Kalau penerimaan daerahnya tidak sehat, kita tidak bisa berbuat banyak untuk pembangunan,” tegasnya. Ia pun membuka pintu dialog seluas-luasnya, baik dengan DPRD maupun para wajib pajak. “Kalau ada yang ingin berdiskusi, saya terbuka. Tidak harus menunggu forum resmi. Tapi kalau perlu forum formal, saya siap hadir bersama BPKPD dan Kantor Pajak Pratama,” tambahnya. Ayep menegaskan, keterbukaan ini bagian dari upaya membangun budaya pemerintahan yang bersih dan melayani. “Kita ingin hasil pembangunan dirasakan langsung masyarakat, bukan justru terbebani karena ada kebocoran pajak atau data yang tidak terbuka,” ujarnya. Dalam konteks jangka panjang, ia menyebut tata kelola perpajakan yang baik akan memperkuat kemandirian fiskal daerah. “Kalau PAD kita kuat, kita tidak selalu bergantung pada transfer pusat. Ini penting agar pembangunan di Sukabumi tidak tersandera birokrasi anggaran,” pungkasnya. Wali Kota juga meminta BPKPD melakukan evaluasi internal dan menyusun peta jalan perbaikan sistem informasi pajak agar ke depan lebih transparan dan akuntabel. Menurutnya, teknologi digital harus dimanfaatkan untuk mempersempit ruang manipulasi dan mempercepat pelayanan kepada wajib pajak. Sementara itu, ia juga mengajak para pelaku usaha dan masyarakat untuk berperan aktif dalam membangun kesadaran pajak. “Kepatuhan bukan soal kewajiban semata, tapi komitmen bersama untuk membangun daerah,” tandas Ayep. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komisi II DPRD Kota Sukabumi menyoroti sikap Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi yang dinilai tertutup dalam memberikan akses data Wajib Pajak (WP) bermasalah. Kurangnya transparansi dalam masalah tersebut dikhawatirkan dapat menghambat fungsi pengawasan dan upaya penguatan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. Anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Inggu Sudeni, menyampaikan bahwa hingga kini BPKPD belum menunjukkan kemauan menjalin komunikasi terbuka dengan DPRD. Menurutnya, DPRD merupakan lembaga resmi yang memiliki mandat untuk mengawasi kinerja pendapatan daerah termasuk data-data wajib pajak yang tidak menunaikan kewajibannya dengan baik. Merespons pernyataan Kepala BPKPD, kami melakukan studi banding ke Kabupaten Bogor dan Kota Bandung untuk melihat pola kemitraan antara DPRD dan Bapenda di sana,” ungkap Inggu, Rabu (30/7/2025). Dari hasil kunjungan tersebut, Komisi II menemukan fakta bahwa Bapenda di dua daerah tersebut justru menerapkan azas keterbukaan dalam pengelolaan pajak secara bertanggungjawab. Di Kabupaten Bogor, misalnya kata dia, Bapenda memberikan akses data WP bermasalah kepada DPRD karena menganggapnya mitra kerja, bukan sekadar masyarakat umum. Bahkan, menurut Inggu, Kepala Bapenda Kota Bandung secara langsung menyebut nama-nama WP bermasalah meskipun yang hadir bukan anggota DPRD setempat. “Ini menunjukkan tingkat transparansi yang jauh lebih tinggi dibanding Kota Sukabumi,” ujarnya. Inggu menegaskan bahwa permintaan data WP oleh Komisi II dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan atas nama lembaga yang sah menjalankan fungsi pengawasan. Ia pun menyoroti dugaan kebocoran potensi pajak di salah satu rumah makan besar di Kota Sukabumi. “Dari hitungan kami, potensi pajaknya bisa mencapai Rp60–70 juta per bulan. Tapi realisasi yang diterima BPKPD hanya sekitar Rp12 juta. Itu pun dengan asumsi omset harian cuma Rp4 juta. Padahal saya makan berdua saja bisa habis Rp500 ribu,” kata Inggu. Komisi II telah mencoba membuka dialog dengan BPKPD, namun sikap tertutup tetap menjadi hambatan. Ia menyayangkan sikap tersebut karena bisa merugikan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Datanya sudah ada, tapi tidak dibuka. Ini kontraproduktif dengan misi pemerintah kota dalam memperkuat fiskal,” tambahnya. Komisi II berencana melaporkan hal ini secara resmi kepada Wali Kota Sukabumi. Inggu bahkan menyarankan agar Wali Kota melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala BPKPD. “Kami akan bersurat kepada Wali Kota. Jangan sampai terlena dengan capaian PAD saat ini, karena potensi yang belum tergali masih sangat besar jika BPKPD lebih terbuka,” pungkasnya. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kota Sukabumi resmi menyetujui empat agenda strategis dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III yang digelar di Ruang Paripurna DPRD. Sabtu (26/7/2025). Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Forkopimda, Sekda Andang Tjahjandi, serta berbagai elemen masyarakat dan pemerintah. Empat agenda yang dibahas dan disepakati bersama Pemerintah Kota Sukabumi antara lain adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Setelah itu menyepakati persetujuan Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perseroda BPR, pengesahan dokumen RPJMD 2025–2029, serta perubahan Rencana Kerja DPRD Tahun 2025. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi bersama pimpinan DPRD menandatangani langsung dokumen KUA-PPAS, yang menjadi landasan penyusunan APBD Perubahan Tahun 2025. Nota kesepakatan ini sekaligus menegaskan komitmen sinergis antara legislatif dan eksekutif dalam menjawab dinamika pembangunan daerah secara akuntabel. Sementara itu, Raperda Penyertaan Modal kepada Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) disahkan sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat sektor keuangan daerah. Perubahan nama BPR dari sebelumnya “Perkreditan” menjadi “Perekonomian” mengacu pada amanat UU P2SK, guna memperluas peran BPR dalam mendukung UMKM dan meningkatkan daya saing. Menurut Wali Kota Ayep Zaki, kehadiran Perseroda BPR diharapkan mampu memperkuat struktur ekonomi lokal, mendorong pembiayaan UMKM, serta memberikan manfaat ekonomi secara luas. Lima tujuan utama pendiriannya meliputi peningkatan akses keuangan, kontribusi terhadap PAD, penerapan tata kelola yang baik, pemberdayaan UMKM, serta pencapaian laba yang wajar. Pengesahan RPJMD Kota Sukabumi Tahun 2025–2029 menjadi salah satu poin utama rapat. Dokumen ini dirumuskan berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih periode 2025–2030. Hal tesebut sejalan dengan RPJPD 2025–2045 dan Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025. Penyusunannya melibatkan proses partisipatif, mulai dari konsultasi publik, Musrenbang, hingga penyerapan aspirasi DPRD. Lima prioritas utama dalam RPJMD ini adalah peningkatan PAD, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, penataan kota, serta penguatan nilai dan inklusivitas pembangunan. Keseluruhan program diarahkan untuk mendukung visi “Sukabumi Kota Bercahaya” kota yang Inovatif, Mandiri, Agamis, dan Nasionalis. Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Wali Kota Ayep Zaki menyampaikan harapan agar seluruh program dapat terlaksana dengan dukungan semua pihak. Ia menegaskan bahwa kemajuan fisik harus diiringi dengan dampak nyata bagi masyarakat, demi mendorong kontribusi Sukabumi dalam pembangunan nasional. “Pembangunan bukan hanya soal infrastruktur, tapi tentang keberhasilan yang bisa dirasakan masyarakat. Inilah semangat ‘Dari Sukabumi untuk Indonesia’,” pungkasnya. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2025 pada Senin, 21 Juli 2025, membahas dua agenda strategis: Raperda RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025–2029 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, unsur Forkopimda, anggota dewan, kepala perangkat daerah, camat, dan tamu undangan lainnya. Paripurna ini merupakan tindak lanjut hasil Banmus DPRD pada 18 Juli 2025 yang menetapkan Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Bulan Juli–Agustus 2025. Agenda diawali dengan penyampaian Laporan Pansus II oleh Uden Abdunnatsir yang menyatakan bahwa RPJMD 2025–2029 disusun berdasarkan visi-misi kepala daerah terpilih, arah kebijakan nasional dan provinsi, serta masukan masyarakat dan evaluasi RPJMD sebelumnya. Dokumen ini akan menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun program strategis lima tahunan. Raperda RPJMD disetujui secara lisan oleh mayoritas anggota DPRD dan selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD H. Usep membacakan laporan Badan Anggaran mengenai Perubahan KUA-PPAS 2025. Dokumen ini disusun berdasarkan evaluasi semester I, penyesuaian fiskal nasional, dan kebutuhan daerah, terutama pada sektor layanan dasar, infrastruktur, dan pemulihan ekonomi. Ketua DPRD menegaskan seluruh tahapan telah berjalan sesuai mekanisme. Penandatanganan berita acara persetujuan Raperda RPJMD dan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS telah dilakukan bersama. Rapat ditutup dengan sambutan Bupati Sukabumi yang mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif. “Semoga dokumen yang telah disepakati menjadi pijakan kuat untuk pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Bupati Asep Japar. (Dicky)
Mataram, Bidik-kasusnews.com — Angin segar bagi masyarakat lingkar tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya tiba. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk Provinsi NTB. Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam melegalkan pertambangan rakyat yang selama ini kerap dianggap ilegal.(15/7/2025) Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan, menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada wilayah tambang rakyat yang sah secara hukum. “Kalau ada aktivitas tambang, maka itu ilegal. Karena memang tidak ada dasar hukumnya. Kini, kita patut bersyukur atas hadirnya Kepmen ESDM 194 yang menjadi jawaban atas persoalan itu,” ujarnya dalam diskusi publik di Mataram. Dalam Kepmen tersebut, dari 60 blok wilayah yang diusulkan Pemprov NTB, baru 16 blok yang disetujui pemerintah pusat. Lokasinya tersebar: 5 blok di Lombok Barat, 3 di Sumbawa Barat, 3 di Sumbawa, serta 5 di Bima dan Dompu. Masing-masing blok memiliki luas 25 hektare dan dapat dikelola secara kolektif melalui koperasi. Hamdan mendorong percepatan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk koperasi sebagai langkah awal pemberdayaan masyarakat dan solusi pengentasan kemiskinan ekstrem. Ia mengusulkan agar revisi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan paralel, tanpa menghambat pengajuan izin. “Hemat saya, izinkan saja dulu masyarakat mengurus IPR-nya. Revisi perda bisa berjalan bersamaan. Jika koperasi dikelola dengan baik, 10 koperasi saja sudah bisa menuntaskan kemiskinan ekstrem di lingkar tambang NTB,” tegasnya. Konsep pengelolaan tambang rakyat ini, menurut Hamdan, akan diarahkan pada hilirisasi dan penguatan UMKM. “Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Terpilih Prabowo dan visi Gubernur Iqbal. Tambang bukan hanya soal hasil, tapi soal pemberdayaan ekonomi rakyat,” tambahnya. Apresiasi juga datang dari Direktur WALHI NTB, Amri Nuryadin. Ia menyambut baik legalisasi tambang rakyat melalui koperasi, namun mengingatkan pentingnya aspek lingkungan. “Kami setuju jika dilihat dari perspektif keadilan. Tapi pengelolaan pasca tambang harus menjadi perhatian. Jangan sampai sumber daya alam kita menjadi kutukan,” katanya. Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dan Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan disebut telah memulai langkah nyata dengan melaunching satu blok tambang rakyat sebagai pilot project. “Ini adalah bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat. Dengan adanya legalitas, ekosistem ekonomi rakyat bisa tumbuh sehat dan berkelanjutan,” tutup Hamdan. Dengan langkah legal ini, NTB berpeluang menjadi model nasional dalam pengelolaan tambang rakyat berbasis koperasi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.(Gs)
LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Lampung Selatan — Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, SE., MM., bersama Wakil Ketua I Merik Havid, SH., MH., dan Wakil Ketua II Beni Raharjo, S.Sos., menerima kunjungan kerja jajaran DPRD Kabupaten Way Kanan di Ruang Rapat Utama DPRD Lampung Selatan, Rabu (25/6/2025). Kunjungan tersebut menjadi ajang koordinasi dan konsultasi antar-lembaga legislatif daerah, khususnya terkait penyusunan dan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah yang berbasis kajian akademik. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, mengapresiasi inisiatif DPRD Way Kanan yang ingin memperdalam pemahaman serta tata cara pembahasan LKPJ secara komprehensif. “Melalui pendekatan kajian akademik, kita bisa menghasilkan evaluasi yang lebih objektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas kepala daerah sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujar Erma Yusneli. Selain membahas metodologi kajian akademik LKPJ, forum tersebut juga dimanfaatkan untuk berbagi pengalaman serta praktik terbaik (best practice) dalam optimalisasi fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah. Perwakilan DPRD Way Kanan menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan. Ia menegaskan, kunjungan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas lembaga legislatif dalam menjalankan tugas pengawasan secara efektif. “Kami ingin belajar dan bertukar pengalaman, khususnya dalam hal penyusunan kajian akademik untuk pembahasan LKPJ. Harapannya, hasil diskusi ini dapat kami terapkan di Way Kanan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah,” ungkapnya. Pertemuan ditutup dengan penyerahan cendera mata dan komitmen kedua belah pihak untuk terus menjalin sinergi. Kolaborasi antar-DPRD ini diharapkan mampu mendorong transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.(Mg)
SUKABUMI,BIDIK-KASUSNEWS.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-23 Tahun Sidang 2025 pada hari Jumat, 20 Juni 2025. Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD ini memiliki dua agenda utama, yaitu pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dan penetapan Badan Anggaran DPRD yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, H.Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, beserta anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya. Tanggapan Bupati atas Pandangan Fraksi DPRD Dalam Sambutannya Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa Raperda APBD 2024 telah disusun secara akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan. Beliau juga menyoroti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sektor dan pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Menanggapi catatan dari BPK RI, Bupati menyatakan bahwa seluruh perangkat daerah akan menindaklanjuti temuan tersebut sebagai bahan evaluasi. Beliau menegaskan bahwa penyusunan anggaran harus berorientasi pada program prioritas RPJMD, meminimalisir belanja tidak produktif, serta memastikan efektivitas dan efisiensi setiap belanja. Penetapan Badan Anggaran DPRD Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, serta Pasal 17 ayat (2) huruf d dan Pasal 22 Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari fungsi anggaran DPRD dan dilakukan oleh Badan Anggaran. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan tersebut, serta berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada tanggal 30 April 2025, telah disepakati bahwa pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda dimaksud akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi. Dengan demikian, proses pembahasan dan evaluasi terhadap pertanggungjawaban APBD 2024 akan segera memasuki tahap selanjutnya. DICKY, S
BIDIK-KASUSNEWS.COM – TEMANGGUNG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Temanggung menyorot potensi investasi yang belum digarap maksimal oleh Pemkab Temanggung. Padahal banyak potensi yang bisa dimanfaatkan termasuk pariwisata. Ketua Fraksi PKB DPRD Temanggung Dedi Hariyadi menilai, capaian investasi Kabupaten Temanggung hingga Juni 2025 di angka Rp 1,1 triliun dari target Rp 2,2 triliun. Menurutnya, kontribusi terbesar dari capaian itu berasal dari sektor izin usaha pelaku UMKM yang mencapai 7.511 usaha. Padahal, ada sektor yang bisa menyumbang nilai investasi lebih besar dari kawasan industri. “Ada kawasan industri di Kranggan, Pringsurat, kenapa tidak dimanfaatkan maksimal. Bahkan sampai Juni ini baru 50 persen dan itu berasal izin usaha pelaku UMKM,” katanya saat dihubungi Jawa Pos Radar Magelang, Jumat (20/6/2025). Dedi mengatakan, target realisasi investasi yang besar membutuhkan investor dengan nilai modal tinggi. Terlebih, banyak peluang di Kabupaten Temanggung yang bisa menjadi lahan investasi seperti sektor pariwisata hingga pertanian. Namun, hal tersebut belum digarap maksimal oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung. Selain itu, sarana dan prasarana di kawasan industri yang ada di Temanggung belum memadai. Kondisi tersebut memungkinkan investor melakukan pertimbangan dalam menanamkan modalnya. “PR-nya sarana dan prasarana di kawasan industri belum memadai. Kendalanya kan saat investor masuk lalu survei lokasi ternyata sarprasnya tidak sesuai yang diinginkan. Sehingga banyak investor yang enggan masuk,” Tutur. Dedi. Dedi menambahkan, perlu kolaborasi maksimal dari setiap OPD di Kabupaten Temanggung dalam menggaet investor. Sehingga, potensi investasi di Kota Tembakau ini bisa digarap maksimal. Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung, Dwi Sukarmei mengatakan, target investasi yang tinggi membuat DPMPTSP harus bekerja optimal. Termasuk berinovasi melalui kemudahan layanan perizinan. Hal itu dinilai mampu untuk merealisasikan target investasi di Temanggung. “Kami punya layanan Jempol Boss untuk kemudahan para investor dan pelaku usaha dalam perizinan. Jadi petugas kami jemput bola ke desa, kecamatan, hingga kawasan industri di luar Temanggung. Bahkan, ada layanan saat malam hari juga,” ujarnya. Selama ini sektor paling banyak menyumbang investasi di Kabupaten Temanggung berupa UMKM dan non-UMKM. Sektor non-UMKM berasal dari perusahaan besar di kawasan industri seperti perusahaan kayu, sepatu, dan lainnya.Pungkasnya. Jurnalis ( trm )