Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Di tengah riuhnya hiruk pikuk dunia jurnalistik, terkadang kita lupa bahwa di balik setiap berita, ada manusia dengan segala perasaan dan kehormatan yang harus dijaga. Kisah ini adalah tentang Wawan Suwandi, seorang wartawan yang telah mengabdikan dirinya pada dunia jurnalistik sejak tahun 1996. Namun, kini ia harus menghadapi badai pemberitaan yang mengoyak-ngoyak reputasinya. Seorang lelaki, dengan sorot mata yang tajam dan penuh tekad, menatap layar monitor. Bibirnya berkomat-kamit, merapalkan kata-kata yang sarat makna. Dialah Sudirman SH MH, seorang kuasa hukum yang berdiri teguh membela kliennya, Wawan Suwandi. Sudirman juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Kalbar. Kala Pena Menari di Atas Luka Sudirman SH MH dengan lantang menyuarakan keprihatinannya terhadap pemberitaan yang menimpa Wawan Suwandi. Ia menyebutkan bahwa berita-berita tersebut dibuat oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan dan beberapa media yang menayangkannya, telah melanggar asas praduga tak bersalah. Lebih dari itu, pemberitaan tersebut dinilai tidak sesuai dan melanggar kode etik jurnalistik. “Apa yang dibuat oleh beberapa oknum yang mengaku sebagai wartawan dan beberapa media yang menerbitkan berita dan menayangkannya mengenai klien saya yang bernama Wawan Suwandi, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan azas praduga tidak bersalah serta tidak sesuai dan melanggar kode etik jurnalistik dalam menulis beritanya,” tegas Sudirman SH MH pada Kamis, 24 Juli 2025, di Kota Pontianak. Sebuah Pelanggaran Sudirman SH MH mengungkapkan bahwa berita yang beredar tersebut dibuat secara sepihak, tanpa adanya keterangan yang memadai dan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip jurnalistik yang seharusnya dijunjung tinggi. Sebagai kuasa hukum, Sudirman SH MH tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa pasal-pasal hukum telah dilanggar dan dapat menjerat para terlapor. “Seperti adanya unsur pidana pencemaran nama baik serta sebagaimana diatur dalam pasal dan UU ITE sebagaimana telah diatur dalam pasal. Dengan ancaman hukuman,” jelas Sudirman. Di tengah badai pemberitaan, Sudirman SH MH juga menegaskan legalitas Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua PWI Kalbar. Legalitas ini didasarkan pada Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 133-PGS/A/PP-PWI/II/2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus PWI Provinsi Kalbar, sisa masa bakti 2024-2029. Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi, dan Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi. Keheranan Seorang Wartawan Senior Wawan Suwandi, seorang wartawan yang telah malang melintang di dunia jurnalistik sejak tahun 1996, tentu saja merasa kaget dan terluka dengan pemberitaan yang menimpanya. Pengalaman panjangnya sebagai wartawan, baik di media lokal Kalbar maupun nasional, membuatnya heran dengan kualitas karya tulis yang dibuat oleh oknum-oknum tersebut. Pasal-Pasal yang Dilanggar Sudirman SH MH merinci pasal-pasal yang dilanggar dalam pemberitaan tersebut, di antaranya: – Pasal 27 ayat 3 UU ITE, tentang pencemaran nama baik. – Pasal 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik. – Pasal 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik secara terbuka. Sudirman SH MH menegaskan bahwa somasi yang ditujukan kepada Wawan Suwandi merupakan berita yang menyesatkan publik. Ia juga menekankan bahwa Wawan Suwandi tidak memiliki hubungan hukum dengan Hendry Chairudin Bangun. Sebuah Renungan untuk Jurnalisme yang Lebih Baik Kisah ini adalah cerminan dari tantangan yang dihadapi dunia jurnalistik. Di tengah arus informasi yang deras, kita harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip jurnalistik yang luhur. Kejujuran, keberimbangan, dan konfirmasi adalah kunci untuk menghasilkan berita yang berkualitas dan bertanggung jawab. Semoga kisah Wawan Suwandi ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga martabat profesi wartawan dan mengedepankan kebenaran dalam setiap pemberitaan. Wartawan Basori

KUNINGAN – Bidik Kasus News Proyek perbaikan jalan gang kecil di Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, menuai keluhan warga. Proyek sepanjang 1.092,90 meter dengan lebar 1,2 meter dan anggaran sebesar Rp43.010.000 dari Dana Desa tahun 2025 itu diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai standar teknis. Keluhan datang dari warga Blok Pahing yang merasa perbaikan jalan di depan rumah mereka justru membahayakan pengguna motor karena material mudah copot. “Aspalnya tipis, gak pakai split biar nempel, langsung ditabur kerikil dan pasir. Disapu sedikit aja langsung coplok, dan bikin debu ke mana-mana,” ujar seorang warga kepada wartawan, Senin (22/7/2025). Warga juga menyebut sudah terjadi kecelakaan ringan akibat kondisi jalan licin dan kerikil lepas. Beberapa warga bahkan menyapu sendiri jalanan yang baru diaspal karena takut tergelincir. Menurut mereka, jalan gang itu sebelumnya sudah diplur semen namun sudah rusak karena usia. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bandorasa Kulon, Sukarna, tidak memberikan banyak keterangan. Namun Kaur Kesra (Ekbang) menjelaskan bahwa proyek tersebut sudah dikerjakan sesuai anggaran. “Panjang jalan 1.093 meter, lebar 1,2 meter, dengan dana itu ya kami cukupi. Kalau dimaksimalkan ya pasti kurang karena masih kena potongan pajak PPN dan PPh,” ujarnya di kantor desa. Sementara itu, Kepala Dusun Pahing menambahkan bahwa pengaspalan menggunakan tujuh drum aspal, dua dump truk pasir abu, dan dua dump truk kerikil. Split hanya dipakai di bagian jalan yang berlubang atau rusak berat. “Memang tidak semua bagian pakai split karena keterbatasan anggaran,” katanya. Penggunaan anggaran desa wajib mengacu pada asas efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Karena itu, masyarakat berharap Inspektorat dan Dinas terkait melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kualitas proyek desa agar tidak terkesan hanya menghabiskan dana tanpa manfaat nyata. Dea Islami – Bidik Kasus News

CIREBON, Bidik-kasusnews.com – Tim gabungan Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Depok berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Kesugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu, 20 Juli 2025, setelah menerima laporan dari masyarakat sehari sebelumnya. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. dalam keterangannya menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat respons cepat jajarannya dalam menindaklanjuti laporan warga serta dukungan informasi dari masyarakat sekitar lokasi kejadian. “Begitu kami menerima laporan adanya curanmor, tim dari Satreskrim dan Polsek Depok langsung bergerak cepat. Kolaborasi antara petugas dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan ini,” ujar Kombes Pol Sumarni. Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah P dan S, keduanya berasal dari wilayah Kabupaten Indramayu. Kapolresta Cirebon menjelaskan bahwa keduanya tergolong pemain lama dalam tindak pidana serupa. “Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong klasik namun tetap berbahaya, yaitu menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor. Ini menunjukkan bahwa mereka sudah cukup lihai dan terbiasa melakukan kejahatan serupa,” tegas Kapolresta Cirebon. Menurut Kombes Pol Sumarni, kejadian terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, ketika sepeda motor Honda Beat milik korban Didi Supardi dicuri saat diparkir di samping rumah. Salah satu pelaku merusak rumah kunci sepeda motor, sementara pelaku lainnya berjaga di atas motor pelaku. “Aksi mereka sebenarnya sudah sangat terencana. Tapi, beruntung korban memergoki langsung dan sempat mengejar sambil berteriak, hingga warga turut membantu mengamankan pelaku. Ini menjadi pelajaran penting bahwa keberanian warga dalam melapor sangat kami apresiasi,” ujar Sumarni. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi E 6750 HV, beserta BPKB dan STNK atas nama pemilik. Nilai kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp15 juta. Kapolresta menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah. “Kami tidak berhenti sampai di sini. Kami akan telusuri lebih lanjut apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih besar. Kasus curanmor ini meresahkan masyarakat, dan menjadi atensi utama kami,” jelasnya. Kombes Pol Sumarni juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan pribadi. “Gunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman dan terang, serta aktifkan sistem pengamanan tambahan jika memungkinkan. Bila ada yang mencurigakan, segera laporkan ke kami melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Tugas menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama,” pungkas Kapolresta. Saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan di Mapolresta Cirebon, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria asal Majalengka berinisial DHM alias Didi (31) berhasil diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB di wilayah Desa Karangwangi, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. “Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika. Berbekal informasi tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ungkap Kapolresta Cirebon. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain 2 paket sabu dalam plastik klip bening dililit lakban merah dengan berat bruto 2,00 gram, 3 paket sabu dalam plastik klip bening dililit lakban hitam dengan berat bruto 1,01 gram, 1 unit handphone merek Xiaomi, 1 buah lakban warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah mainan mobil ambulan warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi. “Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa tersangka bukan hanya sebagai pengguna, melainkan diduga kuat sebagai pengedar aktif,” ujar Kombes Pol Sumarni. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Y yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Seluruh paket sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Cirebon dan sekitarnya. “Pengakuan tersangka mengarah pada jaringan distribusi yang lebih luas. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lainnya termasuk Y yang saat ini menjadi DPO,” tegas Kapolresta. Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Kita harus bergerak bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika,” pungkasnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polresta Cirebon tetap berkomitmen menjaga wilayahnya dari ancaman peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba.( Asep Rusliman)

MediaBIDIKKASUSnews.com , Cirebon, – 22 Juli 2025, Pemerintah Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, kembali menerima mahasiswa Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon untuk melaksanakan Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) + Magang tahun 2025 dengan motto “Kepuh BERSERI” (Bergerak, Edukasi, Relawan, Sinergi, Empati, Rencana, Inovasi). Acara serah terima mahasiswa Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon berlangsung di Balai Desa Kepuh yang dihadiri oleh Dosen Penanggung Jawab Lapangan (DPL) Ibu Dr. Hj. Maemunah, Mahasiswa diserahkan langsung kepada Kuwu Kepuh, Bapak Maskari, yang disaksikan oleh aparatur desa, BPD, perwakilan RT/RW, dan Babinsa. Acara berlangsung lancar dan bersahaja. Bapak Kuwu Maskari sangat antusias menyambut kedatangan mahasiswa di Desa Kepuh dengan harapan dapat berdampak pada pemerintahan desa, terutama dalam manajemen dan pengelolaan data kependudukan, serta membangun kebersamaan dalam rangka gotong royong menciptakan desa yang berseri. Kami, mahasiswa dan mahasiswi Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon (UIBBC), hadir di Desa Kepuh dalam rangka kegiatan Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) dan magang selama kurang lebih 40 hari, terhitung dari tanggal 15 Juli 2025 sampai dengan 25 Agustus 2025. Saya, Aliman, selaku ketua kelompok KPM dan Magang, bersama teman-teman yang berjumlah 13 orang dari Fakultas Syariah, Prodi Hukum Pidana Islam, membawa visi dan misi untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan, pertanahan, dan lain-lain. Alhamdulillah, kami diterima baik oleh Pemerintah Desa Kepuh beserta lembaga desa, termasuk BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna, Posyandu, RT/RW, Pengurus Koperasi Merah Putih, dan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid. Kami berharap masyarakat Desa Kepuh turut membantu pelaksanaan kegiatan kami. Atas partisipasi, dukungan, dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih tandasya. ( Rico , Harjasa )

CIREBON Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin dan mengamankan dua orang tersangka perempuan dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Minggu (20/7/2025) dini hari. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di rumah tinggal salah satu tersangka. “Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota kami langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka W di Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun. Dari hasil penggeledahan, diamankan dua orang tersangka perempuan bersama sejumlah barang bukti berupa obat-obatan keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam keterangan persnya. Kedua tersangka yakni W (61 tahun), warga Desa Adidharma, Kecamatan Gunung Jati, dan S (40 tahun), warga Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, keduanya berstatus sebagai ibu rumah tangga. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 80 butir obat keras jenis Tramadol, 20 butir Trihexyphenidyl, 6 butir obat warna kuning bertuliskan DMP, Uang tunai sebesar Rp960.000, yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut Kapolresta menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut adalah milik W yang digunakan untuk dijual kembali. Sementara itu, tersangka W mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi. Tindakan ini sangat membahayakan masyarakat, terlebih jika obat-obatan tersebut disalahgunakan,” tegas Kombes Pol Sumarni. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan dikenakan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli ataupun menjual obat keras tanpa resep dokter dan izin resmi. Jika menemukan hal mencurigakan ataupun ada tindak kriminalitas, segera laporkan kepada kami melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Ini adalah bentuk sinergi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkas Kapolresta Cirebon. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka menggelar apel jam pimpinan yang diikuti oleh seluruh personel, bertempat di halaman Polres Majalengka. Apel ini dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Majalengka, Kompol H. Jaja Gardaja, S.H., sebagai bentuk evaluasi dan penguatan kedisiplinan anggota. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin (21/07/2025). Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K. melalui Kabag Ops Kompol H. Jaja Gardaja, S.H. menyampaikan bahwa apel jam pimpinan merupakan sarana untuk menyampaikan arahan, kebijakan, dan atensi pimpinan kepada seluruh anggota. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalisme setiap personel dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian di lapangan. “Seluruh anggota diharapkan tetap menjaga integritas dan etika dalam bertugas serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara humanis, guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kompol H. Jaja Gardaja, S.H. Dengan adanya apel jam pimpinan ini, diharapkan terbangun komunikasi yang solid antaranggota serta peningkatan kinerja yang berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)

‎Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Polres Majalengka atas wafatnya Bripka Cecep Saeful Bahri, putra daerah Majalengka yang tengah bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polres Garut. Ia gugur saat menjalankan tugas pengamanan dalam acara Pesta Rakyat Garut, Jumat (18/7/2025). ‎ ‎Bripka Cecep diketahui terjun langsung ke tengah kerumunan massa yang padat dalam acara yang digelar untuk merayakan pernikahan Wakil Bupati Garut, Luthfiansa Putri Karlina, dengan Maula Akbar, putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. ‎ ‎Saat membantu warga yang terjebak di tengah kepadatan, Bripka Cecep sempat beristirahat setelah situasi terkendali. Namun, tak berselang lama, ia pingsan dan dinyatakan meninggal dunia. ‎ ‎“Kami kehilangan seorang sahabat, rekan kerja, dan Bhayangkara sejati. Almarhum Bripka Cecep adalah sosok yang berdedikasi, tenang, dan selalu mengedepankan kemanusiaan dalam tugasnya,” ujar Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto yang hadir dalam prosesi takziah, mewakili Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian. ‎ ‎Menurut IPTU Piki, kepergian Bripka Cecep menjadi pengingat bahwa setiap tugas, sekecil apa pun, adalah bentuk pengabdian yang bermakna bagi bangsa dan masyarakat. ‎ ‎Kasubsi PIDM Humas Polres Majalengka, Ipda Riyana, membenarkan bahwa Bripka Cecep merupakan warga asli Majalengka yang mengabdi di wilayah Garut. ‎ ‎Suasana haru menyelimuti rumah duka. Ratusan pelayat, termasuk jajaran Polres Majalengka dan rekan-rekan sesama anggota kepolisian, datang untuk memberikan penghormatan terakhir. ‎ ‎Kini, Bripka Cecep telah dimakamkan di Garut. Namun semangat pengabdian dan dedikasinya akan tetap hidup di tengah keluarga besar Polri dan masyarakat yang mengenalnya. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Ribuan warga memadati Kawasan Kuliner Trusmi dan Pasar Batik Trusmi untuk mengikuti Silaturahmi Kamtibmas dan Pagelaran Pentas Seni Budaya Cirebon yang digelar Polresta Cirebon bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi dan hiburan rakyat, tetapi juga sebagai momentum penting penegasan komitmen Polri dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan kawasan Trusmi sebagai ruang publik yang tertib, nyaman, dan aman. Sabtu (19/7/2025). Hadir dalam kegiatan ini sejumlah tokoh daerah, di antaranya Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., Dandim 0620/Kab. Cirebon Letkol Inf. Mukhammad Yusron, Wakil Bupati, Ketua DPRD, dan para pejabat dari unsur SKPD, Forkopimcam, serta paguyuban pedagang dan warga masyarakat. Dalam sambutannya yang penuh semangat dan ketegasan, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas kepada seluruh elemen masyarakat. Ia menggarisbawahi pentingnya penataan kawasan Trusmi secara menyeluruh dan kolaboratif. “Acara ini bukan sekadar hiburan, tetapi bentuk nyata sinergi kita semua baik pemerintah daerah, Polri, TNI, dan masyarakat untuk mewujudkan Trusmi sebagai kawasan wisata budaya yang tertib, aman, bersih, dan membanggakan,” ujar Kombes Pol Sumarni. Ia menegaskan bahwa keberadaan pedagang dan wisatawan harus diatur dengan baik agar tidak menimbulkan ketidaktertiban di ruang publik. “Kami mohon kesadaran kolektif dari para pedagang untuk tidak lagi berjualan di pinggir jalan atau trotoar. Gunakan lapak yang telah disediakan. Penataan ini bukan untuk membatasi, tapi justru untuk meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan daya saing kawasan Trusmi,” tegasnya. Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa kawasan Trusmi merupakan salah satu etalase Kabupaten Cirebon. Jika kawasan ini tertib dan bersih, maka wisatawan akan merasa nyaman dan kembali lagi, yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat. “Trusmi ini adalah wajah kita. Jika wajah kita rapi, maka orang yang datang akan terkesan. Tapi kalau semrawut, jorok, dan tidak aman, bagaimana wisatawan mau datang kembali?” ucapnya. Kapolresta Cirebon juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya fokus pada ekonomi semata, tapi juga ikut menjaga anak-anak dan lingkungan dari pengaruh negatif. “Saya mohon betul kepada para orang tua, para tokoh masyarakat jaga anak-anak kita. Jangan biarkan mereka terjerumus dalam minuman keras, narkoba, balap liar, dan kegiatan negatif lainnya. Masa depan mereka ada di tangan kita semua,” ungkapnya. Dalam konteks lalu lintas, ia menyampaikan keprihatinan atas masih banyaknya pelanggaran di jalan raya. “Kami masih sering menjumpai anak-anak muda naik motor ugal-ugalan, tanpa helm, bahkan berboncengan tiga. Ini tidak bisa kita biarkan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya. Kombes Pol Sumarni juga mengapresiasi keterlibatan komunitas seni, pelajar, dan kelompok masyarakat dalam mengisi kegiatan ini. Menurutnya, pendekatan budaya dan seni merupakan sarana komunikasi yang efektif. “Polri saat ini tidak bisa hanya hadir dengan penegakan hukum. Kami juga harus hadir secara humanis, membaur dengan masyarakat, menyampaikan pesan kamtibmas lewat cara yang menyenangkan dan menyentuh hati,” katanya. Ia mencontohkan penampilan Bageur Band yang berisi personel Polresta Cirebon baik personel polisi wanita maupun polisi laki laki, yang tampil dengan lagu-lagu bertema keselamatan, moral, dan semangat kebangsaan. “Inilah wajah Polri yang kami bangun: dekat, ramah, edukatif, tapi tetap tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Kapolresta. Kapolresta juga menyampaikan ajakan terbuka kepada semua pihak agar menjaga kawasan Trusmi sebagai warisan sosial dan aset ekonomi daerah. “Mari kita jadikan Trusmi sebagai model kawasan wisata yang ideal. Tidak hanya menjual produk, tapi juga menyajikan ketertiban, keramahan, keindahan, dan budaya lokal yang hidup. Inilah yang akan membuat Cirebon dikenal dan dicintai,” ujarnya. Kapolresta menjelaskan Penataan Kawasan trusmi ini tidak akan bisa berjalan sendiri – sendiri. Namun butuh peran serta masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pelaku usaha, dan seluruh unsur pemerintah untuk membangun daerah ini. ” Mari kita bergandengan tangan, bahu-membahu, untuk Cirebon yang lebih tertib, aman, maju, dan berbudaya.” Jelasnya. Senada dengan itu, Dandim 0620 Letkol Inf Mukhammad Yusron menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah daerah dan kepolisian dalam penataan kawasan, termasuk melalui pendekatan persuasif kepada para pedagang. “TNI hadir bersama rakyat. Melalui program TNI Masuk Desa, kami mendukung percepatan pembangunan dan penataan ruang publik yang berpihak pada masyarakat.” ujar Dandim 0620 Kabupaten Cirebon. Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon dalam sambutannya meminta kerja sama warga dalam setiap kegiatan penertiban, agar tidak menimbulkan konflik di lapangan dan bisa menjadi bagian dari upaya bersama membangun kota yang lebih baik. Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan meriah. Berbagai hiburan tradisional dan modern disuguhkan, mulai dari tari kontemporer, rampak gendang, ronggeng bugis, hingga penampilan Charly Van Houten, yang disambut antusias ribuan warga. Sejumlah doorprize juga dibagikan untuk warga yang hadir. Lebih dari sekadar hiburan, acara ini membawa pesan kuat bahwa Trusmi siap menatap masa depan sebagai kawasan yang tidak hanya hidup secara ekonomi, tetapi juga tertib, humanis, dan berakar pada budaya lokal. “Kegiatan ini bukan akhir dari kerja kita, melainkan awal dari langkah-langkah panjang yang akan terus kita tempuh bersama. Untuk Cirebon yang lebih baik,” pungkas Kombes Pol Sumarni. Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan penuh antusiasme. Sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat terasa nyata dalam langkah bersama menuju Cirebon yang lebih tertib, aman, dan membanggakan. (Asep Rusliman)

Garut Bidik-kasusnews.com,.Pesta rakyat yang di gelar di Kabupaten Garut hari Jumat 18 Juli 2025 telah menelan korban jiwa, dua orang warga masyarakat dan satu orang lagi dari anggota kepolisian Polda Jabar yang sedang bertugas. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K.,S.H.,M.H., menyampaikan duka yang mendalam  atas peristiwa tersebut, dimana ada dua warga masyarakat yang meninggal dunia dan satu orang anggota kepolisian. “Anggota kami dilapangan menolong warga masyarakat yang akhirnya gugur dalam tugasnya membantu mengamankan  masyarakat. Kami akan melakukan pendalaman dan investigasi, bagaimana peristiwa ini bisa terjadi. Sehingga mengakibatkan ada tiga yang meninggal dunia pada siang hari ini” kata Kapolda Jabar, Sabtu (19/7/2025) dini hari. “Tadi kami sudah pelajari semua, Polres Garut sebagai mana biasa nya,setiap kegiatan masyarakat itu  melakukan pengamanan. Polres Garut   Berdasarkan informasi dari Pemerintah Garut untuk melaksanakan pengamanan rangkaian kegiatan ini sudah di tempuh sesuai dengan prosedur” jelasnya. Kapolda Jabar menambahkan bahwa dari bagian perijinan telah menyampaikan perkiraan potensi gangguan yang akan terjadi dan sudah di siapkan penanggulangan nya, sudah di buat rencana pengamanan melibatkan personil dari pagi hari berjumlah 404 personel gabungan sudah di siagakan dan sudah  menempati tempatnya sesuai yang sudah di brifing supaya semuanya berjalan lancar,itu prosedur yang sudah saya dalami barusan” imbuh Kapolda Jabar. “Secara tekhnis Polisi akan melakukan penyelidikan, mengungkap apakah ada unsur kelalaian atau tidak dan nanti siapa yang akan paling bertanggung jawab.” tuturnya. Sementara seorang warga mengucapkan “Sim kuring ngahaturkeuen nuhun ka Polisi anu parantos ngamankeuen sinareng nyalamatkeuen anu pingsan, dugi ka aya anu ngantunkeuen, sim kuring sadayana ngiring prihatin.” (Red) Bandung 19 Juli 2025 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar