Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu (5/7/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 101 botol miras miras pabrikan berbagai merek. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 101 botol miras pabrikan berbagai merek. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Susukan, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 101 botol miras pabrikan berbagai merek dari dua okasi berbeda. Kemudian para penjual miras tersebut juga diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman

Indramayu Bidik-kasusnews.com,. Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) selama Operasi Jaran Lodaya yang berlangsung dari 23 Juni hingga 2 Juli 2025. Sebanyak 15 tersangka berhasil ditangkap, tiga di antaranya masih di bawah umur. Pengungkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP M. Arwin Bachar, dalam konferensi pers pada Kamis (3/7/2025). Operasi Jaran Lodaya berhasil mengungkap 10 laporan polisi (LP) terkait kasus curanmor yang terjadi sejak April hingga Juni 2025. Kejadian tersebar di wilayah hukum Polsek Juntinyuat, Karangampel, Sukagumiwang, Anjatan, Indramayu, Sliyeg, dan dua laporan di Polsek Kerangkeng. Operasi ini melibatkan Sat Reskrim Polres Indramayu dan jajaran Polsek. Para tersangka menjalankan dua modus operandi. Modus pertama, pencurian dengan pemberatan (curat), dilakukan dengan merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci T. Modus kedua, pencurian dengan kekerasan (curas), dilakukan oleh para tersangka di bawah umur yang memepet korban, merebut motor paksa, dan mengancam dengan senjata tajam, satu korban curas mengalami luka. Barang bukti yang diamankan meliputi 15 sepeda motor, 7 BPKB, 7 STNK, 8 kunci T, 1 obeng, 2 magnet, 3 golok, dan 1 celurit. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP (curat, ancaman 7-9 tahun penjara) dan Pasal 365 KUHP (curas, ancaman 9-15 tahun penjara). Keberhasilan Operasi Jaran Lodaya menunjukkan komitmen Polres Indramayu dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian yang mencurigakan. (Asep Rusliman) Humas Polres Indramayu

Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Jumat,04-Juli-2025 Tokoh masyarakat dan Kepala Desa Sepuk Laut desak Kementerian Pertanian dan Pemerintah Pusat cabut izin HGU PT Punggur Alam Lestari   Konflik antara masyarakat Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan perusahaan perkebunan sawit PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) memuncak. Warga menilai perusahaan telah mangkir dari kewajiban hukum terkait pembangunan kebun plasma sebagaimana diamanatkan dalam Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2014. Dalam pertemuan musyawarah desa pada Kamis,03-Juli-2025, masyarakat yang diwakili tokoh lokal seperti Rustam Bujang dan Azis Buka (Wak Ateb), menyampaikan langsung tuntutan kepada pihak perusahaan yang diwakili Humas PT PAL, saudara Gubron. Hak Masyarakat yang Diabaikan Sejak 2014 Berdasarkan data, lahan perkebunan sawit milik PT PAL di Desa Sepuk Laut mencapai 973,53 hektar, yang secara hukum mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma untuk masyarakat minimal 20% atau sekitar 194,7 hektar. Namun hingga kini, setelah lebih dari 11 tahun, kewajiban tersebut tidak pernah direalisasikan. “Perusahaan telah menikmati hasil panen ribuan ton sawit, tetapi hak masyarakat sama sekali tidak diberikan,” ujar Rustam Bujang. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum dan ketidakadilan struktural terhadap masyarakat desa. Ironisnya, dalam dialog, pihak perusahaan justru menawarkan pembangunan plasma baru di tahun 2025—11 tahun setelah seharusnya dilaksanakan dan mensyaratkan masyarakat menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM), sesuatu yang dinilai keluar dari kerangka hukum HGU. Pelanggaran Regulasi Perkebunan dan UU Agraria Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 Tahun 2007 Pasal 11, yang mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma minimal 20% dari total areal HGU. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58, yang menegaskan kewajiban perusahaan dalam memberikan kemitraan dan hak masyarakat. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menjamin distribusi keadilan dalam pemanfaatan HGU. Dalam konteks ini, pengabaian plasma selama lebih dari satu dekade dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan dapat memicu pencabutan izin HGU oleh pemerintah. Kepala Desa Sepuk Laut, Muhammad Ali, dengan tegas menyatakan bahwa sikap PT PAL telah melenceng dari substansi dialog dan cenderung mengalihkan isu. “Kalau PT PAL ingin membangun plasma tahun ini, silakan. Tapi hak masyarakat sejak 2014 harus diselesaikan dulu. Kalau tidak, saya akan tempuh jalur hukum dan merekomendasikan pencabutan izin mereka kepada kementerian terkait,” ujarnya. Muhammad Ali menekankan pentingnya menegakkan aturan hukum dan keadilan, agar praktik semena-mena terhadap masyarakat adat dan petani tidak terus terjadi di wilayah Kubu Raya. Masyarakat mendesak pemerintah melalui Kementerian Pertanian, ATR/BPN, dan Pemprov Kalimantan Barat untuk: 1. Melakukan audit HGU PT PAL sejak 2014. 2. Meninjau kembali izin operasional perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembangunan plasma. 3. Memberikan sanksi administratif maupun pidana sesuai UU Perkebunan dan Peraturan Menteri. Kasus ini mencerminkan bagaimana perusahaan perkebunan skala besar masih bisa menghindari tanggung jawab sosial dan hukum selama bertahun-tahun tanpa konsekuensi. Masyarakat Desa Sepuk Laut menegaskan bahwa jika keadilan tidak ditegakkan, jalur hukum dan mobilisasi advokasi ke pusat akan dilakukan secara kolektif. Reporter: Rudi Dewa Editor: Tim Redaksi Nasional, Dokumentasi & Fakta Lapangan: Komunitas Pemantau Perkebunan Rakyat Kubu Raya Wartawan Ridwan Sandra

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Guna meningkatkan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik serta menjawab keluhan masyarakat, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menggelar operasi penertiban terhadap parkir liar, anak jalanan, komunitas punk, dan gelandangan-pengemis (gepeng). Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (4/7/2025) pagi, di dua titik keramaian yang dinilai rawan gangguan ketertiban, yakni kawasan lampu merah Weru dan kawasan wisata Trusmi, Kabupaten Cirebon. Operasi ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Polresta Cirebon dalam menjaga ketertiban umum di wilayah hukumnya, khususnya di kawasan-kawasan vital yang menjadi jalur lalu lintas utama dan destinasi wisata. Kegiatan dimulai pada pukul 10.20 WIB sampai dengan selesai dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, KOMBES POL Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dengan didampingi sejumlah pejabat utama, seperti Kabag Ops KOMPOL Sutarja, S.H., M.H., Kapolsek Weru KOMPOL Sudarman, S.Sos., dan Kapolsek Plered AKP Kentar Budi Sediyono, S.H. Sebanyak 23 personel gabungan dikerahkan dari jajaran Polsek Weru, Polsek Plered, serta unsur Sat Samapta, Lantas, Reskrim, Intelkam, dan Pam Obvit. Operasi berjalan lancar dan kondusif dengan dukungan dari perangkat desa serta masyarakat sekitar. Dalam kegiatan tersebut, aparat mengamankan delapan orang yang diduga melakukan praktik parkir liar tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Aktivitas parkir semacam ini telah menimbulkan keresahan, karena para juru parkir acapkali memungut biaya tak sesuai aturan dan menyebabkan kemacetan, khususnya di kawasan wisata Trusmi, yang dikenal sebagai sentra industri dan belanja batik terbesar di Cirebon. Delapan orang yang diamankan antara lain: M (70), warga Desa Tangkil, Kec. Susukan D (33), warga Desa Bakungkidul, Kec. Jamblang W (55), warga Desa Suranenggala Kulon, Kec. Suranenggala S (47), warga Desa Bakungkidul, Kec. Jamblang S (39), warga Desa Surakidul, Kec. Suranenggala T (23), warga Desa Suranenggala, Kec. Suranenggala D (34), warga Desa Suranenggala Kidul, Kec. Suranenggala T (24), warga Desa Wotgalih, Kec. Plered Mereka kemudian dibawa ke Polsek terdekat untuk dilakukan pendataan dan pembinaan, serta diberikan peringatan tegas agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain penertiban parkir liar, aparat juga melakukan penanganan terhadap kelompok anak jalanan, komunitas punk, dan gepeng yang berada di sekitar lokasi operasi. Dalam hal ini, Polresta Cirebon mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, tidak hanya sekadar menertibkan tetapi juga menghubungkan mereka ke jalur pembinaan sosial. Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat terkait anak-anak punk dan gepeng yang mengganggu kenyamanan serta menimbulkan keresahan. “Kami ingin kawasan wisata Trusmi, sebagai gerbang masuknya wisatawan ke Cirebon, berada dalam kondisi tertib, bersih, dan nyaman. Tidak ada gangguan kamtibmas seperti anak-anak punk yang meminta-minta, tidur di trotoar, atau mengganggu pengguna jalan,” ujar KOMBES POL Sumarni di sela kegiatan. Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti hasil penertiban ini. “Masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh kepolisian saja. Diperlukan sinergi dengan Dinas Sosial, Satpol PP, dan Dinas Tenaga Kerja untuk pembinaan lanjutan, termasuk pelatihan keterampilan, penempatan kerja, atau rehabilitasi sosial,” tegasnya. Kapolresta menegaskan bahwa operasi semacam ini akan dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan, sebagai bagian dari strategi Polresta Cirebon dalam menciptakan suasana kabupaten cirebon yang kondusif, terutama di titik-titik strategis yang menjadi wajah daerah. “Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika melihat praktik-praktik liar yang meresahkan. Tertib kota bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama. Kami terbuka terhadap aduan dan akan segera menindaklanjuti setiap laporan warga,” imbuhnya. Dengan dilaksanakannya kegiatan penertiban ini, diharapkan Wisatawan yang datang ke Cirebon merasa nyaman dan dihargai serta Para pelaku parkir liar dan anak jalanan dapat beralih ke pekerjaan yang lebih layak melalui jalur pembinaan. Penertiban ini sekaligus menjadi bentuk kepedulian terhadap masyarakat bawah yang kerap tersingkir, dengan pendekatan pembinaan yang tidak semata-mata bersifat represif, melainkan memberi jalan keluar yang konstruktif. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana. Petugas juga berhasil mengamankan 28 orang tersangka dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, 20 kasus tindak pidana yang telah diungkap itu terdiri dari 6 kasus pencurian sepeda motor (curanmor), 5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 2 kasus pengeroyokan, satu kasus kepemilikan senjata tajam, 3 kasus penipuan dan penggelapan, 2 kasus kekerasan seksual, serta satu kasus pencabulan. “Kami juga berhasil mengamankan 8 tersangka kasus curanmor, 5 tersangka kasus curat, 5 tersangka kasus pengeroyokan, 3 tersangka kasus kepemilikan senjata tajam, 4 tersangka kasus penipuan dan penggelapan, 2 tersangka kasus kekerasan seksual, dan 1 tersangka kasus pencabulan. Sehingga totalnya ada 28 tersangka yang diamankan,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (2/7/2025). Ia mengatakan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, 11 tersangka kasus curat dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan satu tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar. Pengungkapan 28 kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu. “Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan di sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Meski diguyur hujan sejak pagi, semangat pengabdian dan dedikasi tetap terasa kuat dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 yang digelar oleh Polresta Cirebon di halaman Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika No. 1, Sumber, Kabupaten Cirebon. Guyuran hujan yang membasahi lapangan tak menyurutkan khidmatnya prosesi upacara yang berlangsung tertib dan penuh semangat. Dengan seragam yang tetap tegap meski basah, seluruh peserta upacara berdiri kokoh menunjukkan sikap hormat dan profesionalisme yang tinggi. Kapolresta Cirebon KOMBES POL. SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H. bertindak sebagai Inspektur Upacara. Sementara itu, Perwira Upacara dijabat Kabag SDM KOMPOL DIDIN JARUDIN, S.Sos., M.M., dan Komandan Upacara oleh Wakasat Reskrim AKP IWA MASHADI, S.H., M.H. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon, Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, Wakapolresta, para pejabat utama Polresta, Bhayangkari, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan instansi pemerintahan, serta tamu undangan lainnya. Sebanyak 14 pleton dari jajaran Polri, TNI, instansi sipil, hingga kelompok masyarakat turut berpartisipasi dalam upacara ini. Mereka berdiri dalam formasi lengkap di bawah rintik hujan, menunjukkan loyalitas dan dedikasi dalam memperingati momen bersejarah ini. Kondisi cuaca yang kurang bersahabat justru menghadirkan simbol keteguhan dan semangat tak kenal lelah dari seluruh peserta, sejalan dengan semangat Hari Bhayangkara yang ke-79. Upacara tahun ini mengusung tema “Polri untuk Masyarakat”, sebagai bentuk komitmen bahwa Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, namun juga sebagai pelayan dan pelindung masyarakat. Dalam amanatnya, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa usia ke-79 ini menjadi refleksi panjang perjalanan Polri dalam menjaga keamanan negara. Ia mengajak seluruh personel untuk terus memperkuat integritas, profesionalisme, dan pelayanan yang humanis. “Meski hujan, kita tetap berdiri tegak karena inilah simbol pengabdian kita. Tugas Polri tak pernah mengenal cuaca. Tema tahun ini menegaskan bahwa kehadiran kita adalah untuk masyarakat, dalam situasi apapun,” ucap Kapolresta dengan tegas. Ia juga mengingatkan akan pentingnya kolaborasi dengan seluruh stakeholder dalam menghadapi tantangan keamanan modern seperti kejahatan transnasional, siber, dan radikalisme. Kapolresta memberikan beberapa arahan strategis, antara lain: 1. Menjaga stabilitas kamtibmas yang kondusif. 2. Menegakkan hukum secara adil dan profesional. 3. Mengutamakan pelayanan kepada masyarakat yang humanis. 4. Memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi berbagai tantangan. 5. Menjadi Polri yang bermoral, modern, dan dipercaya. Upacara yang digelar di tengah hujan ini justru memberikan makna yang lebih dalam. Bagi peserta dan hadirin, suasana tersebut menjadi simbol nyata bahwa pengabdian Polri tidak mengenal rintangan. “Kami percaya, guyuran hujan hari ini adalah berkah. Ini menjadi saksi bahwa semangat kami untuk melindungi dan melayani masyarakat tidak pernah padam,” ujar Kapolresta Cirebon. Upacara ini juga tidak sekadar menjadi simbol peringatan, namun juga menjadi refleksi institusional atas capaian, tantangan, dan langkah strategis ke depan dalam memperkuat pelayanan Polri kepada masyarakat. “Selamat Hari Bhayangkara ke-79. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita dalam setiap tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkas Kapolresta. Kegiatan ditutup dengan sesi doa bersama, foto bersama unsur Forkopimda dan tamu undangan, serta syukuran sederhana sebagai ungkapan rasa syukur atas pengabdian Polri yang telah memasuki usia ke-79 tahun. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian,S.H.,S.I.K.,M.H memimpin upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara bertema “Polri untuk Masyarakat”, Selasa (1/7/2025). Upacara yang berlangsung di Halaman Mako Polres Majalengka, diikuti Bupati Majalengka, Wakil Bupati, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Majalengka, jajaran Polres Majalengka, jajaran TNI, SAR Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka dan anggota keamanan lainnya di Kabupaten Majalengka. Amanat Kapolri yang disampaikan Kapolres Majalengka, selama 79 tahun pengabdiannya, Polri telah menunjukkan dedikasi yang luar biasa dalam menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. “Selama ini tantangan yang kita hadapi semakin kompleks, namun dengan semangat kebersamaan dan sinergitas kita tentunya akan mampu mengatasinya,” katanya. Sebagai bentuk evaluasi dan upaya perbaikan berkelanjutan, kata Kapolres, Polri senantiasa menerima masukan dan harapan dari seluruh masyarakat. Salah satu indikator penting yaitu hasil survei citra polri. “Berdasarkan hasil survei terbaru, kita patut bersyukur bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menunjukkan tren yang positif ini adalah buah dari kerja keras dan komitmen seluruh personel Polri dalam memberikan pelayanan terbaik. Namun, kita tidak boleh berpuas diri. Masih banyak yang harus kita benahi, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap tindakan,” ucapnya. Kapolres mengajak seluruh personel untuk terus introspeksi, memperbaiki diri, dan senantiasa hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang sejati. Diakhir Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Majalengka memberikan piagam penghargaan kepada Anggota yang berprestasi terdiri dari Pengungkapan Kasus C3, Pengungkapan Kasus Pencabulan dan Bhabinkamtibmas yang berprestasi dalam hal Ketahanan pangan. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, memimpin Upacara Korps Rapot Kenaikan Pangkat Periode Januari 2025 di Mapolresta Cirebon, Senin (30/6/2025). Dalam upacara tersebut sebanyak 90 personel Polresta Cirebon dan Polsek jajaran dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dari sebelumnya. Di antaranya, satu personel naik pangkat dari AKP ke Kompol, satu personel naik pangkat dari IPDA ke IPTU, satu orang naik pangkat menjadi IPDA dari AIPTU, 15 orang naik pangkat dari AIPDA ke AIPTU, 62 orang naik pangkat dari BRIPKA ke AIPDA, sembilan orang naik pangkat dari BRIPDA ke BRIPTU, dan satu ASN Polresta Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, kenaikan pangkat kali ini patut disyukuri. Pasalnya, hal itu merupakan hasil kerja keras, dedikasi dan pengabdian para personel selama ini sehingga mendapat ganjaran dari Negara. Karenanya, kenaikan pangkat harus dijadikan momentum untuk meningkatkan motivasi dan semangat dalam bekerja. Terutama dalam hal melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat yang menjadi tugas utama Polri. “Konsekuensi naik pangkat ini membuat tugas yang diemban semakin berat, sehingga harus meningkatkan kinerjanya demi kemajuan Polri, khususnya Polresta Cirebon,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, para personel juga harus selalu menjaga nama baik institusi dan menjadi teladan bagi masyarakat serta sesama anggota Polri. Pasalnya, seiring dengan kenaikan pangkat terdapat tanggung jawab yang lebih tinggi dibanding sebelumnya. “Saya selaku pimpinan Polresta Cirebon mengucapkan selamat dan berharap seluruh personel yang naik pangkat selalu memberikan pengabdian terbaiknya kepada masyarakat. Sehingga kelak dapat diceritakan kepada anak cucu sebagai suatu kebanggaan,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka Polda Jabar menggelar upacara laporan kenaikan pangkat Polri periode 1 Juli 2025 kepada 78 personel yang terdiri dari 77 Bintara dan 1 PNS, kegiatan dilakukan di halaman Mako Polres Majalengka, Senin (30/6/2025). Bertindak sebagai inspektur upacara Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian,S.H., S.I.K.,M.H., yang diikuti oleh Wakapolres, Para Kabag, Kasat, Kapolsek Jajaran, Perwira Staf, anggota dan Bhayangkari Cabang Majalengka. Usai upacara, penyiraman air bunga kepada perwakilan Personil dan penyiraman air kepada seluruh personel yang naik pangkat, kemudian pemberian ucapan selamat. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan, kenaikan pangkat pengabdian Polri, merupakan suatu penghargaan Negara terhadap dedikasi dan kinerja bagi anggota Polri yang telah melaksanakan tugas dengan baik melalui proses panjang. “Tentunya dengan menyandang pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadikan Personel yang naik pangkat berkomitmen untuk lebih meningkatkan dedikasi dan kinerjanya sesuai tugas masing-masing,” ungkapnya. Dalam rangka Polri yang presisi, lanjut dia, bahwa Polri dituntut untuk merubah pola pikir dan lebih semangat dalam pelaksanaan tugas. “Selamat atas kepercayaan dan penghargaan yang telah diterima sehingga dalam pelaksanaan tugas lebih baik lagi,” ucap dia. Menurut dia, kenaikan pangkat bagi anggota polri merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan dalam meniti karir di lingkungan Polri, hal tersebut juga merupakan pembinaan Polri dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Lebih lanjut, ia berpesan kepada seluruh personel bahwa kenaikan pangkat tidak didapatkan dengan sendirinya, namun harus dilandasi dengan loyalitas serta tanggung jawab dan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas. “Tentunya anggota harus disiplin dan mempunyai dedikasi,” tuturnya. Ia berharap, dengan kenaikan pangkat, setiap personil terus memotivasi diri untuk mengembangkan kemampuan dan profesionalismenya dalam melaksanakan tugas sehingga mampu menghadapi tantangan kerja yang semakin berat dan kompleks seiring dinamika masyarakat yang terjadi. “Kenaikan pangkat juga merupakan sebuah tanggung jawab untuk melaksanakan tugas yang lebih baik lagi, terutama sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang bulan Mei hingga Juni 2025, sebanyak 11 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan 1 perempuan. Dari 11 kasus tersebut, sebanyak 6 kasus berkaitan dengan narkotika jenis sabu, 1 kasus tembakau sintetis, dan 4 kasus peredaran obat keras/bebas terbatas. Para tersangka ditangkap di sejumlah kecamatan, seperti Kertajati, Ligung, Sumberjaya, Majalengka, Sindangwangi, Rajagaluh, Lemahsugih, dan Sukahaji. Berikut rincian pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Majalengka, 8 (Delapan) tersangka terlibat kasus narkotika jenis sabu, 2 (Dua) tersangka terkait tembakau sintetis, 4 (Empat) tersangka terlibat dalam tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin. Total terdapat 11 kasus yang tersebar di berbagai kecamatan, di antaranya 2 kasus di Kertajati, 1 kasus di Ligung, 1 kasus di Sumberjaya, 2 kasus di Majalengka, 1 kasus di Sindangwangi, 2 kasus di Rajagaluh, 1 kasus di Lemahsugih dan 1 kasus di Sukahaji. Modus Operandi yang Dilanggar, “Dalam aksinya, para pelaku menggunakan dua modus operandi utama, yakni sistem tempel (peta/lokasi) dan tatap muka langsung (Cash on Delivery/COD),” ujar Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Senin (30/6/2025). Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu : Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) untuk kepemilikan narkotika golongan I seperti sabu dan ganja (ancaman minimal 4 tahun penjara). Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jika jumlah barang bukti melebihi ambang batas tertentu (ancaman minimal 5 tahun penjara). Pasal 435 Jo Pasal 138 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan bagi pelaku peredaran obat farmasi tanpa izin edar (ancaman maksimal 12 tahun penjara). Kapolres menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkoba. Dengan kerja sama masyarakat dan dukungan semua pihak, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan demi menjaga generasi muda dari bahaya laten narkoba. “Ini adalah bentuk keseriusan Polres Majalengka dalam menindak segala bentuk kejahatan narkotika. Kepada masyarakat, kami imbau agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ucapnya. (Asep Rusliman)