Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ZM (29). Pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (30/10/2025) kira-kira pukul 20.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan ZM. Diantaranya, 282 butir Trihex, 147 butir Tramadol, uang tunai Rp 186 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, tas selempang, dan lainnya. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZM dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Sabtu (1/11/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Polres Cirebon Kota menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan layanan pengaduan khusus bagi warga yang menjadi korban penarikan atau perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector yang bertindak di luar ketentuan hukum.Game keluarga. Langkah itu merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik sekaligus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akibat tindakan sepihak dalam proses penagihan utang. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan debt collector yang melampaui batas kewajaran atau bertentangan dengan hukum. “Seluruh proses penarikan kendaraan harus mengacu pada Undang-Undang dan putusan pengadilan. Tidak boleh dilakukan dengan cara paksa, intimidatif, atau merugikan masyarakat,” ujar AKBP Eko Iskandar, Sabtu (1/11/2025). Polres Cirebon Kota menyediakan tiga kanal pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. Pertama, call center 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menerima laporan darurat. Kedua, layanan WhatsApp Lapor Kapolres Bae di nomor 081285002006 yang langsung terhubung dengan pimpinan. Ketiga, Tim Maung Presisi di nomor 08561100202 yang siap menangani kasus mendesak atau yang melibatkan unsur kekerasan. Proses pelaporan dirancang sederhana agar masyarakat tidak kesulitan melapor. Warga cukup menyampaikan kronologi kejadian secara singkat, melampirkan identitas diri, serta bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen kendaraan. Laporan tersebut kemudian akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh penyidik yang berwenang sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan profesionalitas dan objektivitas. Selain penindakan, Polres Cirebon Kota juga memperkuat langkah preventif dengan meningkatkan patroli di kawasan rawan aksi debt collector, seperti terminal kendaraan, pusat pembiayaan, dan titik-titik strategis lainnya. Langkah tersebut bertujuan agar polisi dapat hadir lebih cepat saat terjadi dugaan pelanggaran atau intimidasi, serta mencegah benturan antara pihak leasing, penagih, dan masyarakat. Kepolisian juga menjamin pendampingan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa, termasuk bantuan dalam proses pengembalian kendaraan apabila ditemukan pelanggaran prosedur. Penanganan kasus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Satuan Reskrim, Unit Provos, dan Seksi Hukum agar hasilnya transparan, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menambahkan, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor jika mengalami penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Polres Cirebon Kota akan menindaklanjuti secara profesional dan memastikan hak-hak warga terlindungi,” kata AKP Aris.Game keluarga Ia juga mengimbau warga agar tidak melakukan perlawanan fisik jika menghadapi penarikan kendaraan di lapangan. “Segera dokumentasikan kejadian dan laporkan melalui kanal resmi yang telah kami sediakan,” ujarnya. Dengan adanya layanan aduan itu, Polres Cirebon Kota berharap masyarakat semakin berani melaporkan tindakan debt collector yang melanggar hukum sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah Cirebon dapat terus terjaga. (Asep.R)

Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,. Polres Cirebon Kota menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan pengaduan khusus terkait penarikan atau perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector yang tidak mengikuti prosedur hukum. Langkah ini menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus upaya menghadirkan rasa aman bagi warga yang selama ini kerap dirugikan dalam proses penagihan di lapangan. Inisiatif tersebut mempertegas kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang oknum penagih utang yang melakukan penarikan kendaraan tanpa dokumen resmi, tanpa putusan pengadilan, atau bahkan dengan tindakan kekerasan dan intimidasi. Banyak warga merasa tidak berdaya ketika menghadapi praktik seperti itu sehingga mengalami kerugian materiil maupun tekanan psikologis. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi bagi debt collector yang bertindak melampaui kewenangan dan melanggar hukum. Ia mengingatkan bahwa setiap proses penarikan kendaraan harus berdasarkan aturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bukan tindakan paksa yang meresahkan masyarakat. (Asep.R)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Khanyawasistha Polres Majalengka dan dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka.(31/10/25). Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Majalengka akbp willy andrian.,s.h.,s.i.k.,m.h menyampaikan bahwa jajaran Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan sejumlah pelaku tindak pidana Curat yang meresahkan masyarakat. Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota kami di lapangan. Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan dan meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Majalengka dalam keterangannya. Selain memaparkan kronologi penangkapan dan barang bukti yang berhasil diamankan, Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan, sehingga kasus ini dapat segera terungkap,” tambahnya. Kegiatan konferensi pers ini turut dihadiri oleh para pejabat utama Polres Majalengka, perwakilan media, serta tamu undangan lainnya. Acara berjalan dengan tertib dan lancar hingga selesai. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Majalengka. (Asep.R)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Pelayanan kantor desa weru Kidul tidak maksimal dimana para pegawai sebelum jam kerja selesai mereka sudah tidak berada di kantor alias pulang atau jalan jalan keluar kantor dalam masih jam kerja, sehingga pelayanan di kantor kuwu tidak maksimal ketika masyarakat ingin membuat surat surat penting yang harus ditandatangani oleh perangkat desa. Saat awak media menelusuri Kantor Desa weru Kidul pada hari Kamis (29/10/2025) 13 wib,banyak sekali kejanggalan kejanggalan yang ditemukan, kantor BPD juga tidak ada petugasnya, ruang kesehatan rusak parah, WC kotor seperti tidak terurus, ruangan dapur kumuh, nah seperti apa kantor desa weru Kidul ini., dikemanakan dana desanya, Bumdes tidak jelas,kantor desa weru Kidul terlihat depannya saja bagus tetapi di dalamnya tidak maksimal, Sementara kuwu desa weru Kidul kabupaten cirebon ketika para awak media ingin kompirmasi tentang tidak maksimalnya Kantor desa yang di pimpinan nya juga jarang di tempat, sampai berita ini ditayangkan. Disisi lain kantor desa weru Kidul banyak pedagang harian dan mingguan, lapak lapak di pungut karcis, dari mulai parkir, kebersihan, juga aliran lampu listrik., ini jelas jelas menjadi lahan korupsi, bagi perangkat desa tersebut. (Asep.R)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon melakasanakan kegiatan Patroli Sepeda Motor Dalam Rangka Menjaga Situasi Kamtibmas Yang Kondusif, Jumat (31/10/2025). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H. Adapun rute patroli dimulai dari Mako Polresta Cirebon – Jalan R. Dewi Sartika – Pos One Way – Pasar Sumber – Jl. Pangeran Kejaksan – Simpang 3 Babakan – Jl. Dunan Drajat – Alun-alun Pataraksa Sumber – Kantor PPA Sat Reskrim Polresta Cirebon. Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H, mengatakan, patroli sepeda motor itu bertujuan untuk mencegah gangguan kamtibmas, serta mengingatkan kepada warga masyarakat yang masih melanggar aturan berlalu lintas seperti naik motor tanpa memakai helm dan melawan arus. “Dalam patroli ini, jajaran Polresta Cirebon juga turut membagikan paket sembako berupa beras SPHP 5 kg sebanyak 50 paket kepada para pengemudi ojek pangkalan, tukang becak, serta masyarakat yang membutuhkan sepanjang jalur patroli,” katanya. (Asep Rusliman)

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba. Sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap dengan 17 tersangka diamankan dari berbagai latar belakang profesi dan usia. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 18,85 gram, ganja 31,57 gram, tembakau sintetis 7,26 gram, serta 2.656 butir obat keras terbatas (OKT) dan 77 butir trihexyphenidyl. Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, menyampaikan bahwa hasil tersebut merupakan buah dari kerja keras dan operasi intensif anggota Satresnarkoba di lapangan. “Selama dua bulan ini kami berhasil mengungkap 13 kasus dengan total 17 tersangka, terdiri dari 16 laki-laki dan satu perempuan. Mereka terlibat dalam kasus penyalahgunaan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat keras terbatas,” ujar AKP Jojo saat konferensi pers, Kamis (30/10/2025). Lebih lanjut, AKP Jojo menjelaskan bahwa dari 13 kasus tersebut, persebaran wilayah tindak pidana narkoba mencakup beberapa kecamatan, yakni Kuningan (4 kasus), Cigugur (3 kasus), Cilimus (2 kasus), Jalaksana (2 kasus), Ciawigebang (1 kasus), dan Luragung (1 kasus). Modus operandi para pelaku juga beragam, mulai dari sistem “tempel” di lokasi yang telah ditentukan hingga transaksi langsung cash on delivery (COD). Dari 17 tersangka yang diamankan, terdapat pelajar, mahasiswa, hingga seorang perempuan yang ikut terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. Para tersangka yang kini mendekam di tahanan antara lain berinisial C (26), A (30), AR (54), E (31), S (42), M alias D (19), N (30), M (26), D (27), A (30), AR (31), F (27), E (20), R (22), B (27), AH (21), dan D (36). “Seluruh tersangka telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum. Untuk tindak pidana narkotika, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara. Sedangkan penyalahgunaan obat keras terbatas dikenai Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas AKP Jojo. Sementara itu, Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan. “Polres Kuningan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tanpa kompromi terhadap siapapun yang terlibat,” tegasnya. Dengan keberhasilan pengungkapan 13 kasus ini, Polres Kuningan berharap masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam membantu aparat dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil mengamankan delapan pemuda yang membawa senjata tajam (sajam). Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Kamis (30/10/2025) dinihari kira-kira pukul 03.20 WIB. “Kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, sepeda motor, kayu sepanjang satu meter, dan lainnya. Sehingga pelaku berikut seluruh barang bukti langsung diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Peristiwa bermula saat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Melaksanakan patroli rutin mendapatkan laporan dari warga adanya sekelompok pemuda yang disinyalir mengendarai sepeda motor sambil membawa sajam di jalanan. “Kami langsung mengejar kelompok pemuda tersebut, dan berhasil mengamankan delapan orang berinisial AF (18), MS (18), MD (16), WC (17), AS (19), AO (18), MS (17), dan FB (15). Mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon,” ujarnya. Ia mengatakan, patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. Selain itu, patroli tersebut merupakan langkah preventif yang dilaksanakan Polresta Cirebon rutin dari mulai siang, sore, dan malam untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Diharapkan patroli tersebut dapat mencegah tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Adapun sasaran dari Tim Raimas Macan Kumbang 852 Patroli adalah geng motor, premanisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot bising, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat. Dalam patroli tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan selalu mewaspadai setiap kejadian kriminalitas di sekitar masyarakat. Menurutnya, patroli tersebut juga merupakan respon cepat terhadap aduan masyarakat di media sosial mengenai ancaman pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Sehingga pihaknya pun melibatkan personel gabungan dari Polsek jajaran dan dibackup Satsamapta Polresta Cirebon. “Kami pastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras kepada para pelaku kejahatan yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Sehingga situasi kamtibmas juga dapat terjaga secara aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Pihaknya juga mengimbau dan mengharapkan para kuwu, RT, RW, dan mandor agar ikut membantu mengawasi warganya, khususnya para orang tua harus lebih memperhatikan anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang negatif. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang menjadi korban ataupun dirinya sendiri untuk masa depannya. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan ke Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran melalui layanan Hotline 110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi memulai langkah nyata menuju kota yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak melalui perintisan Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak (KRPA) Kelurahan Selabatu. ‎ ‎Program ini menjadi pionir sekaligus gerakan awal untuk membangun lingkungan sosial yang peduli dan bebas kekerasan. ‎ ‎Kegiatan sosialisasi perdana yang diikuti sekitar 80 peserta terdiri dari kader posyandu, pengurus RW/RT, dan tokoh masyarakat menandai dimulainya upaya kolektif membentuk sistem perlindungan di tingkat akar rumput. ‎ ‎Kepala DP2KBP3A Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi, menuturkan, pembentukan KRPA merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam memperkuat pondasi sosial yang berpihak pada perempuan dan anak. ‎ ‎“Kita mulai dari satu titik, dari Selabatu. Harapannya, masyarakat bisa menjadi pelopor dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan peduli,” ujarnya, Rabu (29/10/2025). ‎ ‎Menurutnya, gerakan ini sejalan dengan arahan Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, yang menekankan pentingnya perubahan perilaku sosial agar perempuan dan anak benar-benar merasa terlindungi di lingkungannya. ‎ ‎“KRPA bukan sekadar label. Tujuannya perubahan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Yadi. ‎ ‎Ke depan, Pemkot Sukabumi menargetkan pengembangan KRPA di seluruh 33 kelurahan secara bertahap. Selabatu akan menjadi model awal yang diuji efektivitasnya sebelum diterapkan di wilayah lain. ‎ ‎Apresiasi juga datang dari Ketua KNPI Kota Sukabumi, H. Aun (Nurul Jaman Jadi), yang menilai program ini sebagai langkah progresif di momen Hari Sumpah Pemuda. ‎ ‎“Pemerintah menunjukkan kepedulian terhadap kelompok rentan. Kehadiran layanan aduan yang mudah diakses juga bentuk nyata keberpihakan,” katanya. ‎ ‎Sementara itu, Kia Prolita, istri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, menilai keberhasilan gerakan ini bergantung pada kolaborasi lintas organisasi dan komunitas. ‎ ‎“Perlindungan perempuan dan anak tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada sinergi semua pihak,” ujarnya. ‎ ‎Melalui KRPA, Pemkot Sukabumi berharap lahir kesadaran bersama bahwa lingkungan yang aman dan inklusif berawal dari masyarakat sendiri menjadikan setiap kelurahan ruang tumbuh yang nyaman, ramah, dan bahagia bagi seluruh warga. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pengurus Karang Taruna Kecamatan Surade merasa tersinggung dengan sikap Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi yang dinilai mengecilkan peran mereka dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas bagi Pengurus Karang Taruna Tingkat Desa se-Kecamatan Surade, Rabu (29/10/2025). ‎Ketua Karang Taruna Kecamatan Surade, Ujang Supardi atau yang akrab disapa Sudang, menyayangkan sikap Dinsos yang tidak melibatkan pihaknya dalam kegiatan tersebut, padahal peran Karang Taruna Kecamatan dianggap penting dalam pembinaan hingga koordinasi di tingkat desa. ‎“Terbentuknya Karang Taruna di setiap desa itu ada tahapan-tahapannya, mulai dari kabupaten, kecamatan, sampai desa. Tapi dalam kegiatan ini kami sama sekali tidak dilibatkan, bahkan setelah acara pun tidak ada ucapan terima kasih,” ujar Sudang dengan nada kecewa. ‎Menurutnya, penghargaan sekecil apapun terhadap peran Karang Taruna Kecamatan merupakan bentuk pengakuan terhadap struktur dan kerja pembinaan yang sudah berjalan. “Minimal kami diberi ruang, atau setidaknya diakui keberadaannya,” tambahnya. ‎Camat Surade, Unang Suryana, turut menanggapi hal tersebut. Ia menyampaikan keprihatinan dan berharap ke depan Karang Taruna Kecamatan bisa dilibatkan secara aktif dalam setiap kegiatan serupa. ‎“Tanpa dukungan Karang Taruna Kecamatan, sulit rasanya kegiatan di tingkat desa bisa terlaksana dengan baik. Kami sudah menyediakan tempat dan fasilitas, mestinya ada ucapan terima kasih setelah acara,” kata Unang. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Ns. Asep Arifin, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Surade Saepul Hidayat, dan unsur pemerintahan kecamatan. (Dicky)