Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung Program Swasembada Pangan Nasional Tahun 2026 dengan melaksanakan Zoom Meeting Penanaman Jagung Serentak di Polres Jajaran Polda Jawa Barat, Penyerahan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), serta Bantuan Sembako kepada Kelompok Tani pada Kamis (29/1/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Blok Kedempatan, Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., bersama jajaran Pejabat Utama Polresta Cirebon, serta diikuti oleh unsur Forkopimda, instansi terkait, kelompok tani, dan masyarakat setempat. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan serentak jajaran Polda Jawa Barat yang dilaksanakan melalui sarana Zoom Meeting dan dipimpin oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., dari lokasi terpusat. Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa Polresta Cirebon berkomitmen untuk tidak hanya menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga hadir secara aktif mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor pertanian. “Polresta Cirebon secara nyata mendukung Program Swasembada Pangan Presiden Republik Indonesia Tahun 2026. Penanaman jagung pipil ini merupakan langkah konkret kami bersama kelompok tani untuk mengoptimalkan lahan yang ada agar lebih produktif serta memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Imara Utama. Kapolresta Cirebon menambahkan, Polresta Cirebon berperan aktif sebagai fasilitator dan pendamping kelompok tani, mulai dari tahap penanaman hingga panen, melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait. “Polri hadir tidak hanya sebagai penjaga kamtibmas, tetapi juga sebagai mitra masyarakat. Kami mendorong kolaborasi lintas sektor agar hasil pertanian meningkat, ketahanan pangan semakin kuat, dan taraf hidup petani di wilayah hukum Polresta Cirebon terus meningkat,” tambahnya. Selain melaksanakan penanaman jagung secara simbolis, Polresta Cirebon juga menyerahkan bantuan paket sembako berupa beras, mi instan, dan minyak goreng kepada kelompok tani dan masyarakat sekitar sebagai bentuk kepedulian sosial dan dukungan nyata Polri di tengah masyarakat. Kapolresta Cirebon juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kelompok tani dan pihak terkait yang telah bersinergi dengan Polresta Cirebon dalam menyukseskan program ketahanan pangan tersebut. “Keberhasilan kegiatan ini tidak terlepas dari peran serta kelompok tani dan dukungan seluruh pihak. Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kerja samanya. Semoga sinergi ini terus berlanjut dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Cirebon,” ujarnya. Secara keseluruhan, Polresta Cirebon melaksanakan penanaman jagung pipil secara serentak di 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon dengan total luas lahan mencapai 29 hektare. Kegiatan ini menjadi wujud konkret kontribusi Polresta Cirebon dalam mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus memperkuat kemitraan Polri dengan masyarakat. (Asep Rusliman )

Kuningan Bidik-kasusnews.com,. Rabu 28 Januari 2026. Diduga belum adanya kejelasan penyelesaian sejumlah persoalan yang pernah bergejolak beberapa waktu lalu yang melibatkan antara masyarakat dan pemerintah desa Cigarukgak. Saat ini kembali muncul persoalan baru. Bangunan MCK yang masih berfungsi sebagai fasilitas mandi cuci kakus warga rencana akan di bongkar digantikan dengan pembangunan gedung koperasi desa merah putih ( KDMP) oleh pihak pemerintah desa Cigarukgak kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan Jawabarat Situasi ini menambah deretan daftar polemik antara masyarakat dengan pemerintah desa Cigarukgak. Masyarakat tidak sedang menentang program pemerintah namun masyarakat sedang mempertahankan fasilitas kebutuhan mandi cuci dan kakus ( MCK) aset negara yang diperuntukkan sebagai fasilitas penunjang kesehatan bagi masyarakat. Dalam pernyataan sikapnya masyarakat Cigarukgak mendukung penuh program pemerintah termasuk program koperasi desa meriah putih (KDMP) akan tetapi dengan tidak merusak bangunan yang sudah ada karena kami masih membutuhkan MCK tersebut. Kondisi ini patut menjadi perhatian serius pihak pemerintah kecamatan Ciawigebang dan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) kabupaten Kuningan yang bertanggungjawab dalam pengawasan dan pembinaan pemerintah desa Cigarukgak. MCK (Mandi Cuci Kakus) bantuan pemerintah umumnya berstatus sebagai aset milik negara atau aset daerah pada tahap awal, dan setelah diserahterimakan, pengelolaannya dialihkan kepada masyarakat atau pemerintah desa, namun tetap dalam pengawasan sebagai aset publik/negara. Berikut adalah poin-poin penting mengenai status MCK bantuan pemerintah: Aset Negara/Daerah (BMN/BMD): Selama pembangunan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD), fisik bangunan MCK adalah Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD). Alih Kelola ke Kelompok Masyarakat (KSM): Setelah proyek selesai, biasanya pemerintah menyerahkan pengelolaan kepada Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KSM) atau Kelompok Pengelola dan Pemelihara (KPP) agar MCK tersebut dirawat dan digunakan oleh warga. Fasilitas Umum (Aset Publik): MCK komunal (bersama) yang dibangun pemerintah ditujukan untuk kepentingan umum, bukan milik pribadi, sehingga tidak bisa diubah fungsinya menjadi milik individu. Tanah Lokasi: Jika MCK dibangun di atas tanah desa, aset tersebut sering kali dicatat sebagai inventaris kekayaan desa. Jika di atas tanah warga, biasanya melalui perjanjian hibah atau hak guna terbatas untuk fasilitas umum. Secara hukum fisik, bangunan tersebut adalah aset yang berasal dari negara dan didedikasikan untuk kepentingan masyarakat. Mekanisme pembongkaran dan penghapusan aset atau Barang Milik Negara (BMN) diatur utamanya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Teknis pelaksanaannya diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN. Poin-poin penting mekanisme tersebut: Dasar Hukum Utama: PP No. 28 Tahun 2020 dan PMK No. 83/PMK.06/2016. Prosedur: Meliputi tahap penelitian, pengajuan permohonan, pemeriksaan, hingga penerbitan surat keputusan penghapusan. Pembongkaran Bangunan: Bagian dari penghapusan BMN, yang hasilnya dapat dijual melalui lelang (mengacu pada PMK 27/PMK.06/2016) dan menjadi PNBP. Pemusnahan: Dilakukan jika BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan. Penghapusan bertujuan untuk membebaskan Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas aset tersebut. (Asep Rusliman)

Indramayu Bidik-kasusnews.com,. Indramayu terus mengukuhkan posisinya sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pada Selasa (27/1/26), Indramayu ditegaskan kembali sebagai penghasil padi terbesar di Jawa Barat yang berperan vital dalam menjaga stabilitas pasokan pangan nasional. Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Indramayu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asep Abdul Mukti, beserta jajaran mengikuti jalannya rapat melalui zoom meeting yang menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam mengawal pertumbuhan ekonomi. Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya stabilitas harga pangan sebagai fondasi kesejahteraan masyarakat. Tito mengapresiasi daerah-daerah yang berhasil menjaga ketersediaan pasokan. “Kita harus terus menjaga momentum swasembada pangan yang telah dicanangkan Presiden. Daerah seperti Indramayu memiliki peran strategis sebagai lumbung pangan. Saya minta seluruh kepala daerah memastikan distribusi lancar dan pasar-pasar tetap terpantau agar inflasi tetap terkendali, terutama menjelang hari besar keagamaan,” ujar Tito Karnavian dalam pemaparannya. Aksesibilitas dan Konektivitas Strategis Modernisasi infrastruktur di Jawa Barat menjadi salah satu poin utama dalam Rakor tersebut. Kehadiran Bandara Internasional Kertajati (BIJB) di Majalengka kini menjadi pintu gerbang udara utama yang memberikan kemudahan akses bagi masyarakat Indramayu dan sekitarnya. Selain itu, operasional Jalan Tol Cisumdawu secara signifikan mempermudah mobilitas dari Bandung menuju wilayah utara Jawa Barat. Kondisi Inflasi dan Stabilitas Harga Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 23 Januari 2026, Provinsi Jawa Barat secara umum mencatatkan penurunan Indeks Perkembangan Harga (IPH) sebesar -1,90%. Meski demikian, pemerintah daerah diminta tetap waspada terhadap komoditas tertentu seperti daging ayam ras dan telur yang masih fluktuatif. Pemerintah Kabupaten Indramayu berkomitmen menindaklanjuti arahan Mendagri dengan terus melakukan pemantauan harga di pasar-pasar lokal dan memperkuat kerja sama antardaerah guna memastikan pasokan pangan tetap aman bagi masyarakat. (Asep.R)

Kota Cirebon Bidik-kasusnews.com,.(Rabu, 28/1/2026), – Babinsa Kelurahan Argasunya, Serda Hendri Gunawan, melaksanakan pemantauan progres percepatan pembangunan Jembatan Gantung Garuda yang berlokasi di RT 04 RW 07 Sumurwuni, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, wilayah Kodim 0614/Kota Cirebon. Kegiatan monitoring ini dilakukan untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai rencana serta mempercepat penyelesaian jembatan yang memiliki peran penting sebagai sarana penghubung aktivitas warga. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, progres pekerjaan yang telah dicapai hingga saat ini antara lain analisa kajian teknis jembatan telah mencapai 100 persen, pembersihan area sekitar lokasi pembangunan juga telah selesai 100 persen. Sementara itu, pekerjaan fisik jembatan masih terus berjalan dengan tahapan pembuatan pondasi jembatan yang telah mencapai 20 persen, pekerjaan urugan batu ke pondasi sekitar 10 persen, serta pemasangan ceker ayam pada pondasi yang baru mencapai 10 persen. Diketahui, Jembatan Gantung Sumurwuni sebelumnya mengalami pengikisan cukup parah akibat banjir besar yang terjadi selama musim penghujan, sehingga diperlukan perbaikan dan pembangunan ulang guna menjamin keselamatan pengguna jembatan. Babinsa Kelurahan Argasunya, Serda Hendri Gunawan berharap pembangunan jembatan ini dapat segera diselesaikan sehingga dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk menunjang aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman. Selain itu, kehadiran Babinsa di lapangan juga sebagai bentuk pendampingan dan kepedulian TNI terhadap pembangunan infrastruktur serta keselamatan warga di wilayah binaannya. “Kami terus melakukan pemantauan terhadap progres percepatan pembangunan Jembatan Gantung Garuda ini agar pengerjaannya berjalan sesuai rencana dan standar keselamatan. Mengingat jembatan sebelumnya mengalami pengikisan akibat banjir besar saat musim penghujan, kami berharap pembangunan dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujar Babinsa Kelurahan Argasunya. (pendim0614)* (Asep.R)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Sukabumi menegaskan pentingnya literasi digital serta perlindungan keamanan data dan informasi di era digital. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi literasi digital dan keamanan data bagi pelajar dan masyarakat umum yang digelar di MAN 2 Palabuhanratu, Rabu 28 Januari 2026. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga data pribadi, memahami etika bermedia sosial, serta melindungi diri dari berbagai ancaman dan dampak negatif di ruang siber. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Kabupaten Sukabumi Ujang Zulkifli, Ketua Tim Keamanan Informasi Ujang Mulyadi, serta narasumber dari Polres Sukabumi. Dia menegaskan bahwa keamanan data pribadi tidak hanya berkaitan dengan privasi, tetapi juga menyangkut keselamatan individu. Selain itu, ia mendorong masyarakat untuk menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi di ruang digital dengan tetap menjaga sopan santun di media sosial. Ia juga mengingatkan pentingnya sikap kritis dalam menyaring informasi agar tidak mudah terpengaruh dan ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks. Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini sangat strategis dan bermanfaat, khususnya bagi generasi muda, agar mampu menjadi pengguna digital yang cerdas serta dapat memanfaatkan teknologi secara positif dan bertanggung jawab. Sosialisasi literasi digital dan keamanan data tersebut berlangsung interaktif dan mendapat respons antusias dari para peserta. (Dicky)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon menggelar Kegiatan Apel Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas), Rabu (28/1/2026). Kegiatan tersebut bertempat di Aula Pesat Gatra Mapolresta Cirebon. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., didampingi Kabag Ops KOMPOL Sutarja, S.H., M.Η., Kabag Ren KOMPOL Acep Anda, S.H., beserta para PJU Polresta Cirebon. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K,, mengatakan, kehadiran puluhan Supeltas kali ini merupakan sinergi yang kuat antara polri dan masyarakat. Selain itu, Supeltas merupakan elemen masyarakat yang sangat penting untuk menjaga kondusifitas di jalan raya Menurutnya, Supeltas adalah orang pertama dalam melihat hal hal kejadian contohnya laka lantas tawuran dan kejadian yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Mereka diimbau segera menghubungi Call Center Polresta Cirebon 110 saat menemukan kejadian apapun. “Kami juga berpesan agar para relawan yang tergabung dalam Supeltas selalu berhati-hati, menjaga diri dan keselamatan di jalan raya gunakan alat alat pendukung seperti rompi, pluit, tongkat apil, dan lainnya,” katanya. Pihaknya mengakui, tujuan Apel Supeltas sebagai sarana pembinaan dan penguatan sinergitas untuk meningkatkan kemitraan dan sinergitas antara Kepolisian, khususnya Satlantas, dengan masyarakat, sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan meningkatkan kepercayaan publik. “Apel Supeltas ini juga merupakan upaya nyata Polri untuk membina, mengarahkan, dan memperkuat hubungan kerja sama dengan Supeltas demi terciptanya keamanan dan ketertiban lalu lintas,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Kuningan Bidik-kasusnews.com,. Polres Kuningan menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai upaya mempersiapkan aparat penegak hukum menghadapi perubahan regulasi nasional. Kegiatan tersebut dihadiri para KBO Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba, para Kanit Reskrim, jajaran Polsek, serta perwakilan anggota Polres Kuningan. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam peningkatan pemahaman dan profesionalisme personel kepolisian. Sosialisasi secara resmi dibuka oleh Wakapolres Kuningan, Kompol Deni Rahmanto. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi besar terhadap pola penegakan hukum di lapangan. “Perubahan KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi besar dalam pola penegakan hukum. Seluruh personel harus memahami substansi dan semangat regulasi baru ini agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan di lapangan,” ujar Kompol Deni Rahmanto. Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini tidak sekadar bersifat seremonial, tetapi merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. “Penegakan hukum ke depan harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi seluruh anggota,” tambahnya. Bertindak sebagai panitia pelaksana kegiatan adalah Kasi Hukum Polres Kuningan, AKP Nurjani, yang memastikan seluruh rangkaian acara berjalan tertib dan sesuai tujuan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kepolisian. Dalam sesi pemaparan materi, Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, memaparkan berbagai persoalan dan tantangan penanganan tindak pidana narkotika dalam perspektif KUHP dan KUHAP yang baru. “Permasalahan narkoba tidak hanya soal penindakan, tetapi juga menyangkut aspek pencegahan, rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat. Dengan adanya pembaruan KUHP dan KUHAP, anggota harus memahami secara utuh batas kewenangan, mekanisme penanganan perkara, serta pendekatan yang lebih humanis tanpa mengurangi ketegasan hukum,” kata AKP Jojo Sutarjo. Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, memaparkan materi mengenai penerapan konsep restorative justice dalam KUHP dan KUHAP yang baru sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana. “Restorative justice menjadi salah satu ruh dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Penyelesaian perkara tertentu tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keadaan, keadilan bagi korban, dan terciptanya harmoni di tengah masyarakat,” ujar AKP Abdul Azis. Ia menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif harus dilakukan secara selektif, profesional, dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. “Anggota di lapangan harus memahami batasan dan kriteria restorative justice agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Kuningan berharap seluruh personel mampu memahami secara komprehensif substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru, sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif, profesional, dan berkeadilan. (Asep.R)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Minggu (25/1/2026). Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Unit II Sat Narkoba Polres Majalengka melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya aktivitas mengadakan, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan. Setelah dilakukan pendalaman, petugas mendapati dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial HN dan DR. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan keras tanpa izin edar, antara lain Dextromethorphan sebanyak 564 butir, Tramadol 119 butir, Double Y 116 butir, Trihexyphenidyl 104 butir, serta Hexymer 49 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp943.000, empat buah wadah berbahan celengan plastik, tiga plastik warna hitam, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sediaan farmasi ilegal. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M melaui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan sediaan farmasi ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, para terduga disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit II Sat Narkoba Polres Majalengka di bawah pimpinan IPDA Aan Cunirwan, S.H, dan hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan sesuai prosedur. (Asep.R)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Di balik sunyi desa dan lengangnya ruas jalan raya, aparat kepolisian kembali membuktikan bahwa kejahatan tak pernah benar-benar bersembunyi. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menorehkan langkah tegas dalam perang melawan peredaran obat ilegal dan narkotika. Dalam dua operasi berbeda, petugas berhasil mengungkap jaringan sediaan farmasi ilegal di Kecamatan Kasokandel serta kasus penyalahgunaan sabu di Kecamatan Cikijing. Pengungkapan pertama terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Minggu 25 Januari 2026. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi mengamankan dua orang berinisial HN dan DR, yang diduga melakukan kegiatan menyimpan, mempromosikan, hingga mendistribusikan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan resmi. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan butir obat keras, di antaranya Dextromethorphan 564 butir, Tramadol 119 butir, Double Y 116 butir, Trihexyphenidyl 104 butir, serta Hexymer 49 butir. Tak hanya itu, turut diamankan uang tunai Rp943.000, empat wadah celengan plastik, tiga plastik hitam, serta dua unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana transaksi. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, melalui AKP Sigit Purnomo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam melindungi masyarakat dari ancaman obat ilegal yang berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi. Seluruh terduga dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan akan dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya, Rabu (27/1/2026. Sementara itu, operasi kedua digelar di pinggir Jalan Raya Panawangan, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing. Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial JS Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan satu unit telepon genggam yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi narkotika. Pengembangan kasus membawa petugas ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan, tempat penyimpanan barang bukti. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 4,02 gram netto. Selain sabu, polisi juga menyita berbagai alat pendukung penyalahgunaan narkotika, mulai dari sedotan, pipet kaca, korek api gas modifikasi, plastik klip bening, bong, gunting, hingga satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mobilitas peredaran. “Tersangka JS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP,” ucapnya. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, tes kesehatan tersangka, pengujian laboratorium forensik, serta pengembangan jaringan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Dua pengungkapan ini menjadi pesan tegas bahwa Polres Majalengka tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba dan obat ilegal. Di balik setiap operasi, ada tekad untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan masa depan masyarakat Majalengka dari ancaman gelap yang mengintai dalam diam. (Asep.R)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Polresta Cirebon melaksanakan Upacara Pelantikan Jabatan dan Kenal Sambut Wakapolresta Cirebon, Senin (26/1/2026), bertempat di Aula Pesatgatra Polresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika No. 01, Sumber, Kabupaten Cirebon. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon KOMBES POL IMARA UTAMA, S.H., S.I.K., M.H. Dalam kegiatan tersebut, AKBP EKO MUNARIANTO, S.I.K. resmi dilantik sebagai Wakapolresta Cirebon berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781 B/XII/KEP/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polri. Rangkaian kegiatan pelantikan meliputi penandatanganan berita acara serah terima jabatan, penandatanganan pakta integritas, serta pengambilan sumpah jabatan Wakapolresta Cirebon. Usai pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan acara kenal sambut Wakapolresta Cirebon. Dalam sambutannya, Kapolresta Cirebon menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Wakapolresta yang baru serta menekankan pentingnya adaptasi cepat terhadap dinamika situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Cirebon. “Kami mengucapkan selamat bertugas kepada AKBP Eko Munarianto, S.I.K. sebagai Wakapolresta Cirebon. Diharapkan segera menyesuaikan diri dan mampu menjawab dinamika kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujar Kapolresta. Kapolresta juga mengarahkan kepada para Pejabat Utama dan Kapolsek jajaran agar proaktif mengenali wilayah tugas masing-masing, meningkatkan kehadiran di tengah masyarakat, serta mengoptimalkan kinerja di lapangan. Sementara itu, Wakapolresta Cirebon AKBP EKO MUNARIANTO, S.I.K. menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolresta Cirebon, para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polresta Cirebon atas sambutan dan dukungan yang diberikan. Ia menegaskan komitmen loyalitas dan soliditas organisasi serta kesiapan mendukung seluruh kebijakan dan program pimpinan demi kelancaran pelaksanaan tugas dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Kami siap mendukung seluruh kebijakan pimpinan dan berharap bimbingan serta kerja sama dari seluruh jajaran guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon,” pungkasnya. (Asep Rusliman)