Cirebon, Bidik-kasusnews.com – Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil menggagalkan aksi tawuran di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/5/2025) dinihari kira-kira pukul 02.30 WIB. Petugas juga mengamankan 5 remaja yang diduga terlibat tawuran. “Kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 senjata tajam, 5 bambu, pipa besi, 3 batu, dan lainnya. Sehingga pelaku berikut seluruh barang bukti langsung diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, petugas juga menangkap 4 orang yang diduga mengonsumsi obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Adapun barang bukti yang ditemukan diantaranya 110 butit Trihexyphenidyl, 3 unit sepeda motor, 3 unit handphone, dan 2 tas selempang. “Awalnya kami melihat empat orang tersebut sedang nongkrong, dan saat dihampiri tiba-tiba hendak kabur. Sehingga kami mengamankan mereka termasuk seluruh barang buktinya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. Ia mengatakan, patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. Selain itu, patroli tersebut merupakan langkah preventif yang dilaksanakan Polresta Cirebon rutin dari mulai siang, sore, dan malam untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Diharapkan patroli tersebut dapat mencegah tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Adapun sasaran dari Tim Raimas Macan Kumbang 852 Patroli adalah geng motor, premanisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot bising, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat. Dalam patroli tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan selalu mewaspadai setiap kejadian kriminalitas di sekitar masyarakat. Menurutnya, patroli tersebut juga merupakan respon cepat terhadap aduan masyarakat di media sosial mengenai ancaman pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Sehingga pihaknya pun melibatkan personel gabungan dari Polsek jajaran dan dibackup Satsamapta Polresta Cirebon. “Kami pastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras kepada para pelaku kejahatan yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Sehingga situasi kamtibmas juga dapat terjaga secara aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan ke Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran atau juga dapat melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Polres Hulu Sungai Utara – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menorehkan prestasi dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Dalam rangkaian Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Intan 2025, satu orang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) berhasil diamankan aparat Satreskrim Polres HSU pada Rabu, 7 Mei 2025. Pelaku yang diketahui berinisial W (64), warga Desa Rantau Bujur Tengah, Kecamatan Sungai Tabukan, diamankan saat sedang melakukan aktivitas perjudian di sebuah warung milik warga setempat sekitar pukul 12.30 WITA. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, S.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, personel kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial W, pria 64 tahun, dalam keadaan tertangkap tangan sedang bermain judi togel. Penangkapan ini merupakan bagian dari giat Operasi Sikat Intan 2025 yang saat ini masih berlangsung,” terang AKP Teguh. W dijerat dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Saat diamankan, W tengah berada di lokasi yang sama dengan dua pelaku lainnya yang telah lebih dulu diproses dalam laporan polisi sebelumnya. Lebih lanjut, AKP Teguh menyampaikan bahwa barang bukti yang digunakan oleh pelaku W dalam perjudian ini telah disita dan tercatat dalam Laporan Polisi sebelumnya dengan Nomor: LP/A/7/V/2025. “Meski barang bukti sudah diamankan dalam laporan sebelumnya, keterlibatan W dalam aktivitas perjudian di lokasi tersebut terkonfirmasi oleh keterangan saksi-saksi di lapangan dan pengakuan pelaku,” tegasnya. Polres HSU memastikan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum setempat, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan praktik serupa. “Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di HSU. Kepada masyarakat, jangan ragu melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian di lingkungan masing-masing,” pungkas AKP Teguh. Dengan pengungkapan ini, Polres HSU berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perjudian serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Hulu Sungai Utara.(Agus) Sumber Humas polres HSU

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Polres Hulu Sungai Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan. Kali ini, dua orang pria berinisial SG (36) warga jl. pertanian rantau bujur hilir, sungai tabukan, hulu sungai utara, kalimantan selatan dan S alias INCUS (36) warga rantau bujur tengah, sungai tabukan, hulu sungai utara, kalimantan selatan berhasil diamankan petugas karena diduga terlibat dalam praktik perjudian berbasis elektronik jenis Toto Gelap (Togel) di sebuah warung kawasan Desa Rantau Bujur Tengah, Kecamatan Sungai Tabukan. Keduanya diringkus saat tengah melakukan transaksi angka judi pada Rabu, 07 Mei 2025 sekira pukul 12.30 WITA. Petugas berhasil menangkap tangan para pelaku yang saat itu sedang mendistribusikan dan mentransmisikan muatan perjudian melalui media elektronik. “Penangkapan terhadap pelaku perjudian ini merupakan bukti komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis teknologi informasi,” ungkap Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, SH. AKP Teguh menjelaskan bahwa pengungkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/7/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU tertanggal 07 Mei 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: • 1 lembar kertas bertuliskan angka-angka togel • 1 kupon warna oranye berisi angka judi • 1 unit handphone Samsung A51 • Uang tunai sebesar Rp206.000 Modus operandi para pelaku diduga memanfaatkan aplikasi perpesanan atau pencatatan elektronik untuk menyimpan dan mengirim angka-angka taruhan, yang kemudian diedarkan kepada pengepul atau jaringan lainnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta atau Pasal 303 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana tentang perjudian. “Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat atau memberikan ruang terhadap segala bentuk perjudian, apalagi yang berbasis digital karena akan dilacak dan ditindak secara hukum,” tegas AKP Teguh. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres HSU guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan perjudian yang melibatkan mereka.(Agus) Sumber Humas HSU

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Polres Hulu Sungai Utara – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025, jajaran Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Unit Reskrim Polsek Babirik kembali menunjukkan komitmennya memberantas penyakit masyarakat dengan mengamankan seorang pria berinisial A (57), yang diduga kuat terlibat dalam praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel). Penangkapan dilakukan pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di kawasan pelabuhan Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pelaku yang diketahui bernama lengkap A (57) merupakan warga Desa Mandala Murung Mesjid, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu lembar robekan kertas yang berisi angka-angka tebakan togel yang diduga kuat menjadi sarana dalam tindak pidana perjudian. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak cepat menindak setiap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku judi dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polres HSU,” tegas AKP Teguh Kuatman, SH. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Polres HSU mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Agus) Sumber Humas HSU

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Amuntai, 8 Mei 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Dalam rangka mendukung Operasi Sikat Intan 2025, Unit Resmob Polres HSU bersama Unit Reskrim Polsek Babirik berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (49), warga Desa Sungai Janjam, Kecamatan Babirik, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) secara daring. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 15.50 WITA, di kawasan Terminal Babirik, Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU/POLDA KALSEL. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar situs akun togel dari handphone bandar an. Saufi, yang menampilkan angka tebakan hasil pesanan pelaku M. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres HSU dalam memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian, termasuk yang dilakukan secara online. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kami dalam mendukung keberhasilan Operasi Sikat Intan 2025,” ujar AKP Teguh. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda untuk mencoba peruntungan lewat perjudian, baik konvensional maupun berbasis internet. Menurutnya, kegiatan tersebut hanya akan merugikan pelaku dan masyarakat sekitar secara sosial maupun ekonomi. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Jika ada informasi terkait praktik perjudian atau kejahatan lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Agus) Sumber Humas HSU

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Amuntai, 8 Mei 2025 – Jajaran Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Kali ini, seorang pria berinisial T (68), warga Desa Sungai Janjam, Kecamatan Babirik, diamankan oleh Unit Resmob Polres HSU bersama Unit Reskrim Polsek Babirik karena diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel). Penangkapan terhadap T, yang dikenal dengan nama panggilan Itab, dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 16.15 WITA, di sebuah rumah, Desa Sungai Janjam. Penindakan ini berdasarkan LP/A/6/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU/POLDA KALSEL. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Nokia warna hitam serta tangkapan layar situs akun togel milik bandar an. Saufi, yang berisi angka tebakan yang merupakan pesanan dari pelaku T. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, S.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum dalam Operasi Sikat Intan 2025, dengan sasaran penyakit masyarakat, termasuk perjudian daring. “Penangkapan ini adalah wujud komitmen kami dalam menindak tegas pelaku judi, baik konvensional maupun online. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik semacam ini berkembang di tengah masyarakat,” ungkap AKP Teguh. Ia juga mengajak seluruh warga untuk lebih proaktif melaporkan jika menemukan indikasi perjudian atau kegiatan ilegal lainnya di lingkungan masing-masing. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi awal, dan kami berharap sinergi ini terus terjalin demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres HSU,” tambahnya. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Hulu Sungai Utara dan dijerat dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.(Agus) Sumber Humas HSU

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Amuntai, 8 Mei 2025 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025, jajaran Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Unit Reskrim Polsek Babirik berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di wilayah Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU. Terduga pelaku yang diamankan berinisial S (61), warga Desa Murung Panti Hilir, Kecamatan Babirik, ditangkap pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 15.45 WITA di sebuah kantin pasar yang berlokasi di Jalan Tembok Baru, Desa Murung Panti Hilir. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan LP/A/4/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU/POLDA KALSEL. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar robekan kertas yang berisi angka-angka tebakan togel. Saat ini, pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres HSU guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres HSU AKP Teguh Kuatman, S.H. mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Polres HSU akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten HSU. Praktik perjudian, termasuk jenis togel, merupakan salah satu penyakit masyarakat yang harus diberantas secara serius karena dapat memicu kejahatan lainnya,” tegas AKP Teguh. Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian serta segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polres HSU bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, seiring dengan upaya menciptakan rasa aman bagi seluruh lapisan warga Hulu Sungai Utara.(Agus) Sumber Humas HSU

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Praktisi hukum Muara Karta, SH., M.M., turut angkat bicara terkait polemik seputar pemberian pangkat kehormatan kepada tokoh-tokoh sipil, seperti yang diterima oleh tokoh ormas GRIP, Hercules Rosario Marshal, atau yang akrab disapa Hercules. Menurutnya, pemberian pangkat seperti ini merupakan kewenangan penuh TNI dan didasarkan atas jasa seseorang terhadap institusi dan negara. “Kalau bicara soal pangkat kehormatan, itu adalah bentuk penghargaan dari negara melalui TNI kepada warga sipil yang dianggap berjasa. Itu bukan hal baru. Ada banyak tokoh yang mendapatkannya, termasuk artis seperti Raffi Ahmad atau Deddy Corbuzier,” jelas Muara, di Jakarta, Kamis (8/5/25). Ia menambahkan bahwa pangkat kehormatan bersifat tetap dan tidak dapat naik. “Itu bukan pangkat aktif. Tidak seperti militer aktif yang bisa naik pangkat. Kalau diberi Mayor ya Mayor terus, sampai kapan pun. Tapi itu bentuk pengakuan atas kontribusinya,” katanya. Dalam konteks Hercules, Bang Muara menilai bahwa publik seharusnya melihat sejarah peran dan pengorbanannya, khususnya saat konflik di Timor Timur. “Beliau kehilangan tangan, mata, bahkan kakinya saat membantu pasukan TNI dalam proses integrasi wilayah. Itu bukan hal kecil,” tegasnya. Namun demikian, ia juga mempertanyakan kenapa tidak semua yang berjasa mendapat perlakuan sama. “Ada yang nyata-nyata berjasa tapi belum mendapat penghargaan serupa. Ini yang harus ditanyakan ke institusi yang memberi, bukan ke publik.” Soal masa lalu Hercules yang dikenal sebagai preman, Bang Muara menyampaikan bahwa seseorang tetap punya hak untuk berubah dan berbuat baik. “Jangan kita hukum masa lalu orang terus-menerus. Orang bisa berubah, dan Hercules saat ini banyak membantu pondok pesantren, menyantuni kaum dhuafa, bahkan menyokong santri di Indramayu,” ujarnya. Menanggapi polemik keberadaan GRIP yang disebut-sebut terlibat konflik agraria dan isu ancaman terhadap pejabat, Bang Muara mendorong media dan publik melihat dengan proporsional. “Kalau memang ada pelanggaran, itu ranah kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri. Tapi membubarkan ormas tidak semudah itu, karena mereka punya legalitas. Harus ada pembinaan dari negara,” katanya. Ia juga menyoroti dinamika politik yang menyeret ormas dan tokoh-tokohnya ke dalam konflik pasca-Pilpres. “Pilpres sudah selesai. Sekarang tugas kita kawal pemerintahan, bukan ganggu di tengah jalan. Afiliasi politik tokoh-tokoh itu kelihatan kok, tapi jangan dijadikan alat memecah belah,” pungkasnya. (Fahmy)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Niko Silalahi, kader Partai Gerindra asal Sumatera Utara, bersama Ahmad Iskandar Tanjung, Ketua DPD Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamatan Aset Negara (BAPAN) Kepulauan Riau, menyuarakan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti dugaan korupsi dana pasca tambang senilai Rp168 miliar di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Dalam pernyataan terbuka di Jakarta, Ahmad Iskandar menjelaskan bahwa dana jaminan pengelolaan lingkungan tersebut diduga hilang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sejak tahun 2018, pada masa kepemimpinan Bupati Bintan saat itu, yang kini menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau. “Saya sudah menyerahkan dokumen kepada KPK sebagai bukti awal. Ini bukan tudingan kosong, karena hasil supervisi KPK sendiri pada 2018 menyebut dana tersebut tidak ditemukan. Bahkan Jaksa Agung Muda Intelijen menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” tegas Ahmad Iskandar, diJakarta, Kamis (8/5/25). Namun, proses hukum dinilai berjalan lambat. Ia menuding Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkesan melindungi pihak-pihak tertentu karena keterkaitan jabatan tinggi yang dimiliki oleh pihak terduga. Niko Silalahi menambahkan bahwa sebagai kader Partai Gerindra, ia berharap Presiden Prabowo Subianto — yang juga Ketua Umum Gerindra — menepati janji-janjinya dalam memberantas korupsi. “Kalau beliau pernah mengatakan akan mengejar koruptor sampai ke Antartika, ini saatnya dibuktikan. Jangan seperti rezim sebelumnya yang hanya menipu rakyat,” ucap Niko dengan tegas. Ia pun mengingatkan bahwa jika penegakan hukum terhadap kasus ini tidak segera dilakukan, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang aksi mosi tidak percaya terhadap pemerintah. “Kami siap menjadi oposisi jika pemerintahan Prabowo tidak serius membasmi korupsi. Kami tidak akan diam melihat keadilan dipermainkan,” ujarnya. KPK dan Kejaksaan Tinggi Kepri belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dan pernyataan yang disampaikan oleh kedua tokoh tersebut. (Fahmy)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Komando Distrik Militer (Kodim) 0617/Majalengka resmi memiliki pimpinan baru. Serah terima jabatan (Sertijab) dari Letkol Inf Dudy Pilianto kepada Letkol Inf Fahmi Guruh Rahayu dipimpin langsung oleh Danrem 063/Sunan Gunung Jati, Kolonel Inf Hista Soleh Harahap, pada Kamis (8/5/2025), di Makorem 063/Sunan Gunung Jati, Jalan Brigjen Dharsono,Sunyaragi,Kota Cirebon. Pergantiantian jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi TNI AD, dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja satuan. Dalam acara yang berlangsung khidmat tersebut, Letkol Inf Fahmi Guruh Rahayu resmi mengemban amanah sebagai Komandan Kodim 0617/Majalengka menggantikan Letkol Inf Dudy Pilianto yang akan melanjutkan tugas sebagai Dandodikjur Rindam XVIII/Kasuari. Letkol Inf Fahmi Guruh Rahayu sebelumnya menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri 321/Galuh Taruna. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk melanjutkan serta meningkatkan kinerja Kodim 0617/Majalengka kearah yang lebih baik “Amanah ini merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Saya siap melanjutkan program-program positif yang telah dirintis oleh Letkol Dudy, serta berkomitmen menjalin sinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Majalengka,” ungkap Letkol Inf Fahmi Guruh Rahayu. Sementara itu, Letkol Inf Dudy Pilianto dalam kesempatan yang sama menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan seluruh prajurit dan masyarakat selama masa jabatannya. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya jajaran Kodim 0617/Majalengka yang telah mendukung setiap tugas dan kegiatan selama saya menjabat. Saya percaya, di bawah kepemimpinan Letkol Fahmi, Kodim ini akan semakin maju dan solid,” ujarnya. Serah terima jabatan ini diharapkan membawa semangat baru bagi Kodim 0617/Majalengka dalam menjalankan tugas pembinaan teritorial serta mendukung program-program pembangunan daerah. Asep Rusliman