JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 19 Juni 2026 – Kiprah Srikandi Squad Nusantara PAC Tahunan kembali terlihat dalam kegiatan kemasyarakatan. Kali ini, para anggota Srikandi turut berpartisipasi membantu pelaksanaan Turnamen Sepak Bola Putra Hadirin Cup II U-40 yang digelar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jumat (19/6/2026). Turnamen yang menjadi ajang silaturahmi sekaligus hiburan bagi masyarakat tersebut diawali dengan acara pembukaan yang berlangsung meriah. Hadir dalam kegiatan itu Petinggi Desa Mantingan, Safii, Babinsa Ruly H dan Mzaidi, Pengurus Putra Hadirin Didik Sumarto, H. Jayanto, panitia penyelenggara, serta perangkat pertandingan.   Pembukaan turnamen dilakukan secara resmi oleh Petinggi Desa Mantingan dengan melakukan tendangan bola pertama sebagai tanda dimulainya kompetisi. Suasana penuh semangat terlihat dari antusiasme para pemain maupun warga yang memadati area lapangan.   Pada pertandingan pembuka yang dimulai pukul 15.30 WIB, tim tuan rumah PS Mantingan Legend berhadapan dengan PS Platar. Kedua tim menampilkan permainan yang menarik dan menghibur para penonton yang hadir.   Ke ikutsertaan Srikandi Squad Nusantara PAC Tahunan dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan nyata terhadap berbagai kegiatan positif di masyarakat, khususnya di bidang olahraga dan kepemudaan. Para anggota Srikandi turut membantu kelancaran jalannya acara serta berinteraksi langsung dengan masyarakat.   Ketua Squad Nusantara PAC Tahunan, H. Purwanto, yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan dukungan penuh kepada Srikandi untuk terus aktif berkarya dan mengambil peran dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Menurutnya, keterlibatan langsung dalam kegiatan seperti turnamen sepak bola menjadi sarana pembelajaran sekaligus penguatan hubungan antara organisasi dan masyarakat.   “Srikandi harus terus hadir di tengah masyarakat, berani berkreasi, dan berkontribusi dalam berbagai kegiatan. Dengan terlibat langsung dalam kegiatan kepemudaan maupun sosial, diharapkan Srikandi PAC Tahunan semakin berkembang dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas,” ungkap H. Purwanto.   Melalui kegiatan ini, Srikandi PAC Tahunan membuktikan komitmennya untuk terus mendukung kegiatan yang mempererat kebersamaan, menumbuhkan semangat sportivitas, serta memperkuat hubungan sosial di lingkungan masyarakat Kecamatan Tahunan. (Wely)

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Dugaan penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Sorotan kali ini mengarah pada aktivitas distribusi BBM subsidi yang diduga melibatkan jaringan penampungan dan perdagangan ilegal di wilayah Kecamatan Nanga Tayap. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil penelusuran lapangan yang dilakukan sejumlah awak media pada 13 Juni 2026, ditemukan dugaan adanya penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi yang diduga bersumber dari SPBU 64.788.12 yang berlokasi di Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Dalam penelusuran tersebut, tim media mengaku mengikuti alur distribusi BBM hingga ke sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM dalam jumlah besar di kawasan Simpang Empat Nanga Tayap. Lokasi tersebut disebut oleh sejumlah sumber sebagai salah satu titik penampungan BBM yang diduga beroperasi secara rutin di wilayah tersebut. Menurut keterangan sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi, seperti petani, nelayan, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta sektor pelayanan publik tertentu, diduga dialihkan kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Sumber tersebut juga menduga adanya pola distribusi yang terorganisir mulai dari proses pengumpulan BBM subsidi, penyimpanan di lokasi tertentu, hingga pendistribusian kembali kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi pemerintah,yaitu pelaku penimbunan BBM bersubsidi inisial M yang di anggap kebal Hukum oleh masyarakat di kecamatan Tayap. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Dugaan Adanya Jaringan Distribusi Terorganisir Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku telah lama mendengar informasi mengenai aktivitas penampungan BBM subsidi di wilayah tersebut. Bahkan berkembang dugaan adanya jaringan yang bekerja secara sistematis dalam mengelola distribusi BBM subsidi yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi dan masih memerlukan pembuktian hukum yang sah. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, instansi pengawas energi, serta pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di lapangan. Redaksi juga minta kompirmasi terkait dugaan penampungan BBM bersubsidi ini kepada Kapolsek Tayap ,melalui via WA ,Kapolsek Tayap berterimakasih kepada redaksi ,dan secepatnya ,mendalami dugaan ,adanya perdistribusiaan BBM subsidi tidak sesuai ,dan ada nya Gudang penampungan ,di simpang 4 Tayap sesuai tidak jauh dari kantor Polsek dan Koramil kecamatan Tayap hasil investigasi tim awak media di lapangan . Apabila dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut terbukti benar berdasarkan hasil penyelidikan resmi, maka berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, antara lain: 1. Kerugian keuangan negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran. 2. Berkurangnya ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak. 3. Meningkatnya biaya operasional sektor pertanian, perikanan, dan UMKM. 4. Terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat. 5. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan distribusi BBM. 6. Potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana lainnya. Tanggapan dan Klarifikasi Masih Ditunggu Hingga berita ini diterbitkan, pihak media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU 64.788.12 terkait informasi yang beredar. Namun belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan. Media juga membuka ruang hak jawab kepada pihak SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kecamatan Nanga Tayap, maupun aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Dugaan Pelanggaran Hukum Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, maka pelaku dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Selain itu, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penyalahgunaan jabatan, pemalsuan dokumen, atau tindak pidana korupsi, maka penerapan pasal-pasal lain dapat dilakukan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian hukum yang berlaku. Publik Minta Pengawasan Diperketat Sejumlah elemen masyarakat meminta agar pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Ketapang ditingkatkan. Mereka berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, BPH Migas, serta Pertamina melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala guna memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Masyarakat juga berharap setiap laporan dan informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi energi nasional. Asas Praduga Tak Bersalah Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, serta keterangan yang berkembang di masyarakat. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan harus dipandang sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sah, objektif, dan berkeadilan. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Editor: DM MPGI Sumber: Tim Media dan Lembaga

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kabar duka datang dari keluarga besar SMKN 1 Surade. Riska Aulia, siswi kelas XI SMKN 1 Surade, meninggal dunia pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kediamannya setelah menjalani perawatan akibat sakit yang dideritanya. Almarhumah merupakan putri dari pasangan Ade dan Lilis yang tinggal di Kampung Tugu RT 07 RW 03, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Kepergian Riska menyisakan duka mendalam bagi keluarga, sahabat, serta lingkungan sekolah. Sejak kabar wafatnya Riska tersebar, rumah duka dipadati pelayat yang datang untuk menyampaikan belasungkawa. Kerabat, tetangga, teman sekolah hingga para guru hadir silih berganti untuk memberikan doa dan penghormatan terakhir kepada almarhumah. Salah seorang teman sekelasnya, Rikja, mengungkapkan bahwa Riska dikenal sebagai pribadi yang baik, ramah, dan mudah bergaul dengan siapa saja. Menurutnya, kepergian Riska menjadi kehilangan besar bagi teman-teman di sekolah. “Riska itu anaknya baik dan ramah kepada semua orang. Kami sangat kehilangan. Apalagi sebentar lagi kami akan mengikuti kegiatan PKL. Baru beberapa waktu lalu kami bersama guru-guru juga sempat menjenguknya,” ungkap Rikja. Pihak sekolah turut menyampaikan belasungkawa dan doa atas wafatnya salah satu siswi terbaiknya. Semoga almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan dalam menghadapi musibah ini. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Seorang warga Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, bernama Rikja mengeluhkan barang yang diterima dari pembelian secara daring melalui akun Facebook “AI SHOOP 6” karena tidak sesuai dengan pesanan yang dilakukan. Menurut Rikja, beberapa hari lalu orang tuanya tertarik dengan promosi baju batik pria lengan pendek yang ditawarkan akun tersebut. Setelah melakukan pemesanan dengan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD), paket diterima pada Selasa (16/6/2026). Namun saat paket dibuka, barang yang diterima berbeda dari produk yang dipesan. Bukan baju batik pria lengan pendek seperti yang ditawarkan, melainkan dua potong baju wanita dengan kualitas yang dinilai kurang baik. “Orang tua saya sangat kecewa karena barang yang datang tidak sesuai dengan yang dipesan dan ditawarkan sebelumnya,” ujar Rikja. Ia menuturkan, pihak keluarga telah berusaha menghubungi penjual melalui saluran komunikasi yang tersedia untuk meminta penjelasan terkait ketidaksesuaian barang tersebut. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak penjual. “Kami sudah mencoba menghubungi penjual, tetapi tidak ada jawaban maupun respons sama sekali,” katanya. Atas kejadian tersebut, Rikja mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti saat berbelanja secara daring, khususnya melalui media sosial. Menurutnya, calon pembeli perlu memastikan kredibilitas penjual serta mencermati informasi produk sebelum melakukan transaksi. “Kami hanya ingin mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran barang yang terlihat menarik. Dalam kasus kami, barang yang diterima tidak sesuai pesanan dan penjual juga tidak dapat dihubungi,” ungkapnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak pengelola akun Facebook “AI SHOOP 6” terkait keluhan yang disampaikan oleh pembeli. (Dicky)

Bidik-kasusnews.com,Kapuas hulu Kalimantan Barat Polemik proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2023 kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah dokumen anggaran yang beredar luas di media sosial Facebook memicu berbagai pertanyaan mengenai realisasi pekerjaan serta efektivitas pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Data yang beredar menunjukkan adanya sejumlah paket pekerjaan PJU yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu. Beberapa di antaranya berada di Desa Banua Ujung Kecamatan Embaloh Hulu, Desa Buak Mau Kecamatan Pengkadan, Desa Jerenjang Kecamatan Seberuang, Desa Jongkong Kiri Kecamatan Jongkong, Desa Nanga Danau dan Desa Tubuk Kecamatan Kalis, serta Desa Semangut Utara dan Nanga Dua Kecamatan Bunut Hulu. Viralnya informasi tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat dan pemerhati media sosial. Mereka mempertanyakan kondisi riil proyek di lapangan, mulai dari jumlah titik lampu yang dipasang, kualitas pekerjaan, hingga manfaat yang dirasakan masyarakat. Sejumlah pemerhati media sosial menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan yang lebih tinggi. Mereka meminta agar dilakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran PJU di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu. Menurut mereka, audit independen diperlukan untuk memastikan seluruh anggaran telah digunakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Karena menggunakan uang negara, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses pelaksanaannya, siapa pelaksananya, berapa titik yang terpasang, dan bagaimana hasil akhirnya di lapangan,” ujar salah seorang pemerhati media sosial yang mengikuti perkembangan isu tersebut. Bahkan, sejumlah warga dan pemerhati kebijakan publik mendesak Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, serta instansi pengawasan terkait untuk turun tangan melakukan audit dan penelusuran terhadap proyek-proyek PJU yang menjadi sorotan masyarakat. Mereka berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian kepada publik sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Untuk memperoleh konfirmasi, media ini telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, pak Serli. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang disampaikan media. Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, Bung Tomo, saat dikonfirmasi media membenarkan bahwa proyek tersebut pernah menjadi objek pemeriksaan oleh pihak Inspektorat. “Benar ada temuan, tetapi sudah dikembalikan,” ujarnya singkat. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan dari masyarakat terkait bentuk temuan yang dimaksud, nilai kerugian atau kekurangan yang ditemukan, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme pengembalian yang telah dilakukan. Sejumlah tokoh masyarakat menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu terkait realisasi proyek PJU APBD Tahun 2023 serta rincian temuan yang disebut telah dikembalikan sebagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat. (Team/read)

​Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.15 Juni 2026 -Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap sektor pertanian dan upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan melaksanakan kegiatan penanaman jagung di Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan. ​Kegiatan yang berlangsung hari ini merupakan puncak dari serangkaian tahapan panjang yang telah dilakukan sebelumnya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat tani ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu melalui beberapa langkah strategis, di antaranya: – ​Pengecekan Teknis: Melakukan survei dan pengecekan kualitas tanah untuk memastikan lahan layak digunakan sebagai area tanam produktif. – – ​Dukungan Sarana Produksi: Memberikan bantuan berupa cairan pembasmi rumput (herbisida) untuk persiapan lahan serta penyerahan bibit jagung unggul kepada Kelompok Tani setempat. – – ​Penggarapan Lahan: Mendampingi serta membantu proses pengolahan lahan agar siap untuk ditanami. ​Puncak dari rangkaian tersebut terlaksana hari ini, di mana personel Sat Lantas Polres Kuningan bahu-membahu bersama para petani melakukan penanaman bibit jagung secara langsung di lahan yang telah disiapkan. ​Kasat Lantas Polres Kuningan menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar tugas seremonial, melainkan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat. “Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri, khususnya Sat Lantas Polres Kuningan, hadir untuk mendukung kesejahteraan petani dan turut serta menyukseskan program ketahanan pangan yang digalakkan pemerintah,” ujarnya. ​Diharapkan, dengan adanya pendampingan ini, produktivitas hasil panen jagung di Desa Cibulan dapat meningkat, yang pada akhirnya akan memperkuat ekonomi lokal serta mendukung stabilitas ketersediaan pangan di wilayah Kabupaten Kuningan. (Asep Rusliman)

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Dari team penyelusuran awak media pada hari Jumat, 12 Juni 2026, SPBU 64.788.16 Sungai Laur kembali berjalan di tengah proses penyelidikan dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang sempat menjadi sorotan publik. Kembalinya aktivitas penyaluran BBM di SPBU tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait hasil pengawasan, investigasi, serta langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh pihak terkait. Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan pemindahan solar subsidi dari mobil tangki distribusi BBM ke tangki yang diduga milik perusahaan swasta, PT Putera Petro Borneo. Video tersebut kemudian menjadi viral dan memicu perhatian publik serta aparat penegak hukum. Hingga saat ini, dugaan penyimpangan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyatakan bahwa pihak Pertamina masih menunggu hasil investigasi dan proses klarifikasi terhadap seluruh pihak yang diduga terkait dalam peristiwa tersebut. Menurut Edi, Pertamina tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses investigasi berlangsung. “Pertamina masih menunggu hasil investigasi dan proses klarifikasi terhadap seluruh pihak yang diduga terkait. Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas sehingga operasional SPBU kembali dijalankan guna menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat di wilayah Sungai Laur dan sekitarnya,” ujarnya. Meski demikian, keputusan mengaktifkan kembali operasional SPBU tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi yang selama ini dilakukan oleh pihak terkait, termasuk mekanisme pengendalian dan evaluasi terhadap penyaluran BBM bersubsidi yang berasal dari anggaran negara. Publik juga menunggu transparansi hasil investigasi yang sedang dilakukan, baik oleh aparat penegak hukum maupun tim internal Pertamina, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses distribusi BBM subsidi tersebut. BBM subsidi merupakan komoditas strategis yang pendistribusiannya diatur secara ketat oleh pemerintah karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai hasil akhir penyelidikan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi lebih lanjut dari pihak manajemen PT Putera Petro Borneo, pengelola SPBU 64.788.16 Sungai Laur, Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. Potensi Regulasi yang Dapat Diterapkan Apabila Dugaan Terbukti Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka beberapa ketentuan yang berpotensi diterapkan antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 – Pasal 55, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. – Ancaman pidana dapat berupa penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Apabila terdapat tindakan yang merugikan konsumen atau masyarakat penerima BBM subsidi. 3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 – Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM tertentu yang mendapat penugasan pemerintah. 4. Peraturan BPH Migas – Mengenai tata kelola penyaluran BBM bersubsidi dan pengawasan distribusi energi nasional. 5. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Dapat diterapkan apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.Catatan Kode Etik Jurnalistik. (Team/read)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Bupati Sukabumi H. Asep Japar secara resmi membuka puncak perayaan Syukuran Nelayan Ujunggenteng ke-60 yang digelar di kawasan Pantai Ujunggenteng, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Minggu (14/6/2026). Kegiatan yang telah berlangsung selama enam dekade tersebut menjadi simbol rasa syukur masyarakat pesisir sekaligus momentum penguatan ekonomi berbasis kelautan dan pariwisata. Perayaan tahunan yang menjadi tradisi turun-temurun masyarakat nelayan itu dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, sejumlah kepala perangkat daerah, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Hadir pula unsur TNI-Polri, Forkopimcam Ciracap, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta ribuan warga dan nelayan dari berbagai wilayah. Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan panitia yang telah menjaga keberlangsungan tradisi Syukuran Nelayan hingga memasuki usia ke-60 tahun. Menurutnya, tradisi tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan warisan budaya yang mengandung nilai kebersamaan, rasa syukur, dan kepedulian terhadap lingkungan. “Syukuran Nelayan merupakan bentuk rasa syukur atas rezeki yang diberikan Allah SWT melalui hasil laut. Tradisi ini harus terus dilestarikan sebagai bagian dari identitas masyarakat pesisir sekaligus sarana mempererat persatuan dan kebersamaan,” ujarnya. Bupati menegaskan, kawasan Ujunggenteng memiliki potensi besar yang dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di sektor perikanan, kelautan, dan pariwisata. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus mendorong pembangunan infrastruktur pendukung, peningkatan sarana perikanan, serta pengembangan wisata bahari yang berkelanjutan. Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian laut dan lingkungan pesisir dengan menerapkan praktik penangkapan ikan yang ramah lingkungan serta meningkatkan kesadaran dalam menjaga kebersihan kawasan pantai. “Kelestarian laut harus menjadi tanggung jawab bersama. Dengan menjaga lingkungan dan memperkuat sektor pariwisata, Ujunggenteng dapat berkembang menjadi destinasi unggulan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya. Sementara itu, Ketua Panitia Syukuran Nelayan Ujunggenteng, Asep JK, menjelaskan bahwa peringatan tahun ini mengangkat tema “Laut Lestari, Nelayan Berseri, Menyongsong Kawasan Geopark Ciletuh-Pelabuhanratu”. Tema tersebut mencerminkan komitmen masyarakat pesisir untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya laut dan pelestarian lingkungan. Menurutnya, Syukuran Nelayan bukan hanya menjadi ajang pelestarian budaya lokal, tetapi juga sarana memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem laut sebagai penopang kehidupan generasi mendatang. (Dicky)

Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat Proyek peningkatan ruas jalan di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, yang berada dalam pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang, dikabarkan telah dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kalimantan Barat pada Jumat (12/06/2026). Informasi tersebut disampaikan oleh seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurutnya, laporan tersebut diajukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kondisi infrastruktur jalan yang dinilai mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat setelah pekerjaan selesai dilaksanakan. “Berdasarkan informasi yang kami peroleh, proyek peningkatan ruas jalan di Kecamatan Siding telah menghabiskan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Namun sangat disayangkan, belum lama setelah selesai dikerjakan, kondisi jalan sudah banyak mengalami kerusakan dan berlubang,” ungkap narasumber tersebut. Ia juga menyoroti adanya sejumlah titik yang telah dilakukan penambalan aspal akibat kerusakan yang muncul di berbagai bagian ruas jalan tersebut. “Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kualitas pekerjaan dan efektivitas penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan serta pemeriksaan terhadap laporan yang telah kami serahkan,” tambahnya. Jalan atau Album Kenangan Tambalan? Di tengah semangat pembangunan infrastruktur yang terus digaungkan, masyarakat berharap jalan yang dibangun dapat menjadi simbol kemajuan daerah, bukan justru menjadi pengingat bahwa umur proyek terkadang lebih pendek dibanding umur papan proyeknya. Narasi yang berkembang di masyarakat pun tidak kalah menarik. Sebagian warga bahkan menyebut bahwa tambalan-tambalan aspal yang bermunculan seakan menjadi “ornamen tambahan” yang menghiasi jalan baru. Tentu pernyataan tersebut merupakan bentuk kritik sosial yang mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap kondisi infrastruktur yang dianggap belum sesuai harapan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang maupun pihak kontraktor pelaksana terkait dugaan dan keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut. Aspek Hukum yang Berpotensi Dikaji Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penggunaan anggaran, maupun pengawasan proyek, maka dapat merujuk pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – Mengatur kewajiban penyedia jasa untuk menjamin mutu, kualitas, keselamatan, dan ketahanan hasil pekerjaan konstruksi. 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – Mengatur pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara – Mengatur tanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan keuangan negara maupun daerah. 4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Mengatur prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Menunggu Pembuktian Aparat Penegak Hukum Laporan yang telah disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap kualitas pekerjaan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga proses pengawasan proyek menjadi bagian penting untuk memastikan ada atau tidaknya potensi pelanggaran. Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul. Sebab bagi masyarakat perbatasan, jalan bukan sekadar hamparan aspal, melainkan urat nadi perekonomian dan akses pelayanan publik. Ketika jalan yang dibangun dengan anggaran besar justru cepat rusak, maka yang berlubang bukan hanya badan jalan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan. Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, pihak kontraktor pelaksana, serta instansi terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Sumber: Laporan Masyarakat Kiding, Kabupaten Bengkayang (Team/read)

JEMBER, Bidik-kasusnews.com – Batalyon Infanteri 515/Ugra Tapa Yudha (UTY) Kostrad resmi memiliki komandan baru. Prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Yonif 515/UTY Kostrad berlangsung khidmat dan penuh rasa syukur sebagai bagian dari regenerasi kepemimpinan di lingkungan TNI Angkatan Darat. Upacara tradisi penerimaan, pelepasan, dan serah terima jabatan dipimpin Kepala Staf Brigade Infanteri 9/Dharaka Yudha Kostrad, Letkol Inf Tri Wiratno, mewakili Komandan Brigif 9/Dharaka Yudha Kostrad. Dalam prosesi tersebut, tongkat komando Yonif 515/UTY Kostrad secara resmi diserahkan dari Letkol Inf Edy Wibowo kepada Letkol Inf Edy Pramono. Serah terima jabatan ini menjadi momentum penting dalam menjaga kesinambungan organisasi sekaligus memperkuat pembinaan personel di lingkungan Kostrad. Pergantian kepemimpinan diharapkan mampu menghadirkan energi baru serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas satuan dalam menghadapi berbagai tantangan yang semakin dinamis. Sebagai komandan baru, Letkol Inf Edy Pramono yang berasal dari Pati, Jawa Tengah, dipercaya untuk memimpin Yonif 515/UTY Kostrad ke depan. Kehadirannya diharapkan mampu membawa inovasi, memperkuat profesionalisme prajurit, serta meningkatkan kesiapan operasional satuan dalam menjalankan tugas-tugas strategis TNI AD. Dalam kesempatan tersebut, Komandan Brigif 9/Dharaka Yudha Kostrad Kolonel Inf Roliyanto melalui sambungan siaran langsung dari Lebanon menegaskan bahwa pergantian jabatan merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi yang bertujuan menjaga kesinambungan kepemimpinan dan meningkatkan efektivitas kinerja satuan. “Pergantian jabatan merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi yang bertujuan menjaga kesinambungan kepemimpinan, menghadirkan semangat baru, serta mendorong peningkatan kualitas kinerja satuan,” ujarnya. Ia berharap pejabat baru mampu menunjukkan kepemimpinan yang adaptif, inovatif, dan responsif terhadap perkembangan situasi, sekaligus terus meningkatkan kualitas pembinaan satuan agar pelaksanaan tugas pokok Kostrad dapat berjalan secara optimal. Pada kesempatan yang sama, apresiasi dan penghargaan juga diberikan kepada Letkol Inf Edy Wibowo atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdiannya selama memimpin Yonif 515/Ugra Tapa Yudha Kostrad. Berkat kepemimpinannya, satuan terus menunjukkan kinerja yang baik dalam berbagai pelaksanaan tugas. Usai mengakhiri masa jabatannya sebagai Danyonif 515/UTY Kostrad, Letkol Inf Edy Wibowo akan mengemban amanah baru sebagai Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang. Prosesi sertijab yang berlangsung penuh kekeluargaan dan rasa syukur tersebut menjadi simbol keberlanjutan kepemimpinan di tubuh Kostrad. Selain sebagai tradisi organisasi, momentum ini juga mencerminkan komitmen TNI AD dalam membangun sumber daya manusia yang profesional, adaptif, dan siap mengemban tugas demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Agus)