JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –24-maret-2025 Pemerintah Kabupaten Jepara terus berupaya menciptakan pembangunan yang merata dan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menggelar pertemuan bertajuk Harmonisasi Pemerintah Daerah dengan Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat, dan Media, yang berlangsung di Pendopo RA Kartini. Forum ini menjadi ajang komunikasi terbuka antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung program Jepara Mulus yang telah berjalan selama 100 hari.

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara- Sebuah kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terjadi di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Kejadian ini melibatkan seorang pria berinisial S (42) sebagai terlapor dan seorang perempuan berinisial M (39) sebagai korban. Korban diketahui memiliki kondisi paranoid schizophrenia, yang membuatnya lebih rentan terhadap tindakan kekerasan. Menurut laporan, pelaku diduga telah berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan modus berpura-pura memijat tubuhnya. Kejadian ini akhirnya terungkap setelah pihak keluarga memasang kamera CCTV di kamar korban. Kasat Reskrim Jepara AKP M Faizal Wildan saat dikonfirmasi wartawan Senin(24/03/2025) menyapaikan Peristiwa ini terjadi pada 20 Maret 2025 sekitar pukul 20.45 WIB di rumah korban. Saat itu, korban sedang beristirahat ketika pelaku datang dan mengetuk pintu. Setelah korban membukakan pintu, pelaku masuk dan mengikuti korban ke dalam kamar. Pelaku kemudian mulai melakukan tindakan tidak senonoh dengan menurunkan pakaian korban, meraba tubuhnya, dan menggesekkan alat kelaminnya. Namun, korban berusaha menutup kembali pakaiannya, dan kejadian tersebut terekam CCTV. Pihak keluarga yang melihat rekaman itu segera datang dan membawa pelaku ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut.ujar kasat(24/03/2025) Tindak Lanjut dan Proses Hukum Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-undang tersebut mengatur hukuman berat bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. Pihak berwenang telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian korban dan tersangka, serta mangkuk berisi minyak yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, serta saksi-saksi. Pentingnya Perlindungan bagi Penyandang Disabilitas Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyandang disabilitas, terutama mereka yang mengalami gangguan mental, sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan lebih ketat dari keluarga dan lingkungan sekitar serta langkah hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kasus kekerasan seksual dan segera melapor jika menemukan indikasi pelecehan atau tindakan tidak pantas di lingkungan mereka.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemulihan aset negara melalui lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lelang yang digelar secara online pada Kamis, 6 Maret 2025, ini berhasil menghasilkan pemasukan sebesar Rp42,35 miliar yang langsung disetorkan ke kas negara. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa barang rampasan yang dilelang kali ini berhasil mencapai harga optimal. “Dari total 82 lot yang dilelang, 60 lot berhasil terjual, sementara 3 lot mengalami wanprestasi. Total hasil lelang yang disetorkan ke negara mencapai Rp42.354.291.000,” ujar Mungki. Rincian Hasil Lelang Lelang yang dilakukan oleh KPK mencakup berbagai jenis aset, baik barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, maupun barang bergerak seperti kendaraan dan barang mewah lainnya. Berikut adalah rincian hasil lelang: 1. Barang Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan) Dua bidang tanah beserta bangunan di Jakarta Selatan terjual dengan nilai Rp37,92 miliar. Dua unit apartemen di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur laku dengan harga Rp1,27 miliar. Total hasil lelang dari kategori ini mencapai Rp39,2 miliar dari nilai limit awal Rp38,77 miliar. 2. Barang Bergerak (Kendaraan, Barang Mewah, dan Elektronik) Enam unit mobil terjual dengan nilai Rp1,55 miliar dari nilai limit awal Rp1,33 miliar. Dua unit sepeda motor laku dengan harga Rp700 juta, sesuai dengan nilai limit awal. Empat lot barang mewah (luxury goods) terjual dengan nilai Rp576,3 juta dari nilai limit awal Rp320,1 juta. Satu unit jam tangan berhasil dilelang dengan nilai Rp87,8 juta, naik dari harga awal Rp79,9 juta. Sejumlah 26 lot tas bermerek terjual dengan total Rp230,8 juta. Empat belas lot telepon genggam laku dengan nilai Rp162,5 juta. Dua perangkat lunak komputer dilelang dengan harga Rp11,7 juta. Satu paket peralatan golf terjual seharga Rp12 juta. Meski sebagian besar barang laku, masih ada 22 lot yang belum terjual serta 3 lot yang mengalami wanprestasi. Barang-barang ini akan kembali dilelang di kesempatan berikutnya atau bisa dialihkan melalui hibah dan penetapan status penggunaan (PSP) kepada instansi pemerintah. Lelang 203 Aset dari 24 Perkara Inkracht Lelang ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam pemulihan aset negara dari 24 perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebelumnya, KPK telah mengumumkan lelang 203 aset barang rampasan dengan total nilai Rp86,54 miliar. Dari jumlah tersebut, aset tidak bergerak memiliki nilai limit keseluruhan Rp83,36 miliar, sedangkan aset bergerak senilai Rp3,18 miliar. Lelang barang rampasan ini merupakan bagian dari strategi trisula pemberantasan korupsi, yang mencakup pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset. Dengan adanya lelang ini, masyarakat juga dapat berkontribusi dalam mendukung pemulihan keuangan negara. KPK juga mengapresiasi peran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III sebagai perantara dalam pelaksanaan lelang ini. Ke depan, KPK akan terus mengoptimalkan pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi untuk memperkuat efek jera bagi para pelaku dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih. Penutup Keberhasilan KPK dalam melelang barang rampasan ini membuktikan bahwa pemulihan aset adalah bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, langkah ini perlu diiringi dengan strategi lain seperti edukasi antikorupsi, penguatan pengawasan, serta penegakan hukum yang lebih tegas. Apakah menurut Anda langkah ini sudah cukup efektif dalam memberantas korupsi, atau masih ada hal lain yang perlu diperbaiki? (Wely-jateng) Sumber:www.kpk.go.id(19/03/2025)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana kembali menegaskan komitmen penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif dengan menyetujui penghentian penuntutan terhadap tujuh perkara dalam ekspose virtual yang digelar Senin, 24 Maret 2025. Salah satu perkara yang mendapat persetujuan adalah kasus pencurian yang melibatkan tersangka Maryanti binti Engkos dari Kejaksaan Negeri Lebak. Kasus ini bermula dari aksi pencurian tiga unit handphone di sebuah warung di Kampung Marga Mulya, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada 26 Januari 2025. Maryanti, yang bekerja di warung tersebut, melihat handphone milik tiga saksi sedang diisi daya lalu mengambilnya tanpa seizin pemilik. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 4 juta. Namun, dalam perjalanan proses hukum, Kejaksaan Negeri Lebak bersama pihak terkait menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Maryanti mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada para korban. Setelah musyawarah yang dilakukan secara sukarela, para korban sepakat untuk memberikan maaf dan tidak melanjutkan perkara ke pengadilan. Kepala Kejaksaan Negeri Lebak kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, yang kemudian diajukan ke JAM-Pidum dan akhirnya disetujui. Selain kasus Maryanti, enam perkara lain juga mendapat persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Sebagian besar melibatkan kasus pencurian dan penggelapan dalam jabatan dari berbagai wilayah, termasuk Tangerang Selatan dan Sleman. Restorative Justice: Jalan Tengah Menuju Hukum yang Berkeadilan Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain: ✔️ Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan maaf. ✔️ Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. ✔️ Ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun. ✔️ Perdamaian dilakukan secara sukarela dan disepakati oleh kedua belah pihak. ✔️ Penyelesaian melalui jalur hukum tidak akan memberikan manfaat lebih besar bagi korban maupun tersangka. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi solusi hukum yang lebih manusiawi dan proporsional, khususnya bagi perkara-perkara ringan yang dapat diselesaikan melalui pendekatan dialog dan musyawarah. “Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas JAM-Pidum dalam ekspose tersebut. Dengan semakin banyaknya perkara yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, sistem hukum Indonesia diharapkan dapat lebih adaptif dalam menyelesaikan perkara secara berkeadilan, tanpa mengesampingkan prinsip kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat luas.(Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –24-Maret-2025 Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kudus kembali menggencarkan operasi bersama di Kabupaten Jepara. Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kejaksaan Negeri Jepara, Kodim 0719 Jepara, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Jepara, serta Diskominfo Kabupaten Jepara, operasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” dilaksanakan pada Senin (24/3/2025) di tiga titik wilayah, termasuk Jepara Kota dan sekitarnya. Sinergi Antar Instansi untuk Memberantas Rokok Ilegal Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Trisno Santosa, melalui Kabid Penegakan Perda, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, Abdul Kalim, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk kolaborasi lintas instansi dalam memerangi perdagangan rokok ilegal. “Kami menggandeng Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri, TNI, Diskominfo, dan pemerintah daerah setempat untuk mengatasi masalah ini. Peredaran rokok ilegal harus ditekan demi perlindungan konsumen dan optimalisasi penerimaan negara,” ujarnya. Tak hanya melakukan penindakan, Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat terkait regulasi dan ketentuan cukai rokok. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya serta konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal. “Semoga dengan sosialisasi ini, masyarakat lebih sadar dan tidak lagi membeli atau menjual rokok ilegal,” tambah Abdul Kalim. Penyitaan Ratusan Batang Rokok Ilegal Dalam operasi pasar yang digelar, tim gabungan berhasil menyita 740 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang beredar di wilayah Jepara. Rokok-rokok tersebut kemudian diamankan oleh pihak Bea Cukai Kudus untuk dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya menekan peredarannya di masyarakat. Bea Cukai Kudus menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan peredaran rokok di pasar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya Berkelanjutan untuk Menekan Rokok Ilegal Dengan adanya operasi ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Jepara semakin berkurang. Pemerintah daerah dan instansi terkait terus mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam membeli rokok dan memastikan bahwa produk yang dikonsumsi telah memiliki pita cukai resmi. Selain itu, para pedagang juga diingatkan agar tidak menjual rokok ilegal karena dapat berakibat pada sanksi hukum yang berat. Langkah preventif melalui sosialisasi dan penindakan ini menjadi strategi utama dalam memberantas rokok ilegal di Kabupaten Jepara. Bea Cukai Kudus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran rokok ilegal guna menciptakan pasar yang lebih sehat dan legal. (Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jeparaL

Majalengka, Bidik-kasusnews.com – Polres Majalengka Polda Jabar Bersama Forkopimda Kabupaten Majalengka sambut kedatangan kunjungan Kerja (Kunker) Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di PT. Leetex Garmen Indonesia Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, Senin (24/3/2025). Kunjungan Gubernur Jawa Barat ke PT.Leetex Garmen Indonesia dalam rangka penyerahan Piagam Kepada perusahaan yang membayar tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 Tepat Jumlah dan Tepat Waktu. Kunker Gubernur ke PT.Leetex Garmen Indonesia dihadiri Bupati Majalengka Drs H.Rman Suherman, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto yang diwakili Kasat Intelkam AKP Bayu Surya Wulandono, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dr. H. Dedi Supandi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawa, Perwakilan dari Dinas ketenaga kerjaan wilayah III (Ciayumajakuning). Selain itu juga dihadiri dari Muspika Dawuan Kapolsek Dawuan AKP Asep Saepudin, Danramil Dawuan Kapten Dede Kuswandi serta diikuti perwakilan dari PT.Leetex Garmen Indonesia – Majalengka, PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia – Majalengka, PT.Shotown Kasokandel Indonesia – Majalengka, PT.Polytama Propindo – Indramayu, PT.Japfa Comfeed Indonesia – Cirebon, PT.Zebra Asaba Industries – Kuningan, PT.Fastrata Induntri Indonesia – Cirebon, PT.Embbe Plumbon Tektil – Cirebon, PT.Chan Shin Reksa Jaya – Garut, PT.Astra Daihatsu Motor – Karawang, PT.Tri Keeson Utama – Garut, PT.TKG Taekwang – Subang, PT.Garuda Food Putra Putri Jaya – Sumedang serta PT Trymas Sarana Garment Industry – Bandung. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di PT.Leetex Garmen Indonesia Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka disambut oleh Bupati Majalengka didampingi Direktur PT.Leetex Garmen Indonesia serta Para perwakilan Dinas terkait. Pada kesempatannya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melaksanakan Kontrol Produksi di Gedung Utama PT.Leetex Garmen Indonesia dilanjutkan dengan Penyerahan Piagam Kepada Perusahaan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Barat sebagai bentuk apresiasi karena membayar tunjangan hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 Tepat Jumlah dan Tepat Waktu. Seluruh rangkaian kegiatan Kunker Gubernur Jabar selesai pukul 15.40 Wib mendapatkan pengamanan dari Polres Majalengka dan Instansi terkait berjalan dengan aman lancar, kondusif, kemudian Gubernur Jawa Barat beserta rombongan langsung menuju Pendopo Kabupaten Majalengka untuk melaksanakan buka puasa bersama dengan Bupati Majalengka serta unsur Forkopimda Majalengka. Asep Rusliman

Majalengka, Bidik-kasusnews.com – Pihak Kepolisian Resor Majalengka melakukan apel kesiapan pengamanan terkait aksi demo tolak RUU TNI, Nantinya polisi dipastikan tak akan dibekali senjata saat melakukan pengamanan. Polres Majalengka Polda Jabar mengerahkan 213 personel gabungan mengamankan aksi mahasiswa dan gabungan aliansi terkait pengesahan RUU TNI di depan Gedung DPR Kabupaten Majalengka, Senin (24/3/2025). “Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari Mahasiswa dan beberapa Aliansi, kami melibatkan 213 personel gabungan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Wakapolres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni saat Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan. Personel gabungan itu dari Polres Majalengka, TNI, Pemda Majalengka dan instansi terkait. Mereka ditempatkan di sejumlah titik sekitar Gedung DPR Majalengka, Selain itu, pengamanan juga dilakukan untuk mencegah massa aksi masuk ke dalam Gedung DPRD Majalengka. Pengalihan arus lalu lintas di depan Gedung DPRD bersifat situasional. Wakapolres juga menyampaikan rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan. Dia mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan. Wakapolres juga mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa. “Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di sekitaran Gedung DPR Majalengka,” ucap KOMPOL Asep Agustoni. Lebih lanjut, Wakapolres menyebut personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya. Tegas Wakapolres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni. Asep Rusliman

SUKABUMI, Bidik-kasusnews.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, mengungkapkan bahwa proses penyusunan LKPJ sudah mencapai tahap akhir dan hanya menunggu tanda tangan bupati sebelum diserahkan. “LKPJ sudah final, tinggal proses penandatanganan oleh bupati. Kami pastikan laporan ini dibuat secara transparan dan akuntabel sesuai arahan Kemendagri,” ujar Ade pada Senin (24/3/2025). Sebelum dikirim ke Kemendagri, dokumen tersebut akan dibahas dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang dijadwalkan pada 27 Maret 2025. “Kami sudah mempersiapkan semuanya dengan matang dan siap menyampaikannya dalam sidang paripurna sebelum diserahkan ke pemerintah pusat,” tambahnya. Dalam rapat koordinasi yang digelar secara hybrid bersama Kemendagri, pemerintah daerah diingatkan untuk menyusun laporan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan hampir rampungnya penyusunan LKPJ, Pemerintah Kabupaten Sukabumi optimistis dapat memenuhi target penyampaian laporan sesuai jadwal yang telah ditentukan. ( DICKY, S )

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –24-Maret-2025 Pemerintah Kabupaten Jepara mencatat berbagai pencapaian positif dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024. Infrastruktur menjadi salah satu sektor unggulan dengan tingkat kemantapan jalan mencapai 88,18 persen, serta kawasan pemukiman rawan banjir yang telah sepenuhnya terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir. Bupati Jepara, H. Witiarso Utomo, menyampaikan laporan tersebut dalam Rapat Paripurna di Graha Paripurna DPRD Jepara pada Senin (24/3/2025). Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan DPRD telah mengantarkan Jepara meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Kemajuan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Kabupaten Jepara sepanjang tahun 2024. Berdasarkan laporan, terdapat 753,109 kilometer jalan dalam kondisi mantap, setara dengan 88,18 persen dari total panjang jalan di wilayah Jepara yang mencapai 854,027 kilometer. Selain itu, seluruh kawasan pemukiman rawan banjir seluas 10.677,12 hektare telah mendapatkan perlindungan dari infrastruktur pengendalian banjir. Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Selain infrastruktur, capaian positif juga terlihat dalam peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yang naik menjadi 74,32 pada tahun 2024, meningkat 0,47 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Tren positif ini juga tercermin dari penurunan angka kemiskinan dari 6,61 persen menjadi 6,09 persen. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka mengalami sedikit penurunan dari 3,35 persen menjadi 3,34 persen. Kemajuan di Sektor Pendidikan dan Kesehatan Di bidang pendidikan, Pemerintah Kabupaten Jepara berhasil meningkatkan angka partisipasi pendidikan. Partisipasi warga usia 7-12 tahun dalam pendidikan dasar telah mencapai 100 persen. Sementara itu, angka partisipasi pada jenjang pendidikan menengah pertama mencapai 92,14 persen, dan pendidikan kesetaraan sebesar 90,61 persen. Sektor kesehatan juga mencatat kemajuan yang signifikan. Seluruh rumah sakit rujukan tingkat kabupaten telah terakreditasi 100 persen. Rasio daya tampung rumah sakit terhadap jumlah penduduk mencapai 0,987 persen, dengan total kapasitas 12.671 tempat tidur untuk melayani 1.283.687 jiwa penduduk. Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Dalam aspek ketenteraman dan ketertiban umum, sepanjang tahun 2024 terdapat enam pengaduan pelanggaran yang semuanya berhasil diselesaikan. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) juga mencapai 100 persen. Selain itu, layanan informasi rawan bencana berhasil menjangkau 95.919 jiwa, sementara penyelamatan dan evakuasi korban bencana mencakup 17.565 warga. Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Daerah Dari sisi keuangan, Kabupaten Jepara mencatat pendapatan daerah sebesar Rp2,54 triliun atau 102,33 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar 95,48 persen, menyisakan Sisa Lebih Anggaran (Silpa) sebesar Rp173,97 miliar. Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menyampaikan optimisme terhadap kepemimpinan Bupati Witiarso Utomo. Ia juga menambahkan bahwa pembahasan LKPJ akan dilakukan oleh komisi-komisi DPRD pada 25-26 Maret 2025 untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Kami optimis bahwa Bupati Jepara memiliki strategi yang tepat untuk membawa daerah ini semakin maju ke depannya,” ujar Agus Sutisna. Dengan berbagai pencapaian ini, Kabupaten Jepara menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam pembangunan daerah. Ke depan, sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Jepara.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) 6/BAY kembali menggelar latihan menembak pistol di Lapangan Tembak Pistol Rangkok pada Senin pagi, 24 Maret 2025. Latihan ini merupakan bagian dari program pembinaan kemampuan prajurit guna meningkatkan keterampilan dalam penggunaan senjata api ringan serta kesiapsiagaan dalam menjalankan tugas pertahanan negara. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh prajurit dari berbagai tingkatan, mulai dari Perwira, Bintara, hingga Tamtama. Dengan semangat dan disiplin tinggi, mereka menjalani sesi latihan yang berfokus pada penguasaan teknik dasar menembak, akurasi tembakan, serta prosedur keamanan dalam penggunaan senjata api. Menurut Komandan Batalyon Arhanud 6/BAY, latihan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kemampuan menembak prajurit, tetapi juga membangun mental dan kedisiplinan yang kuat dalam menghadapi berbagai situasi di lapangan. “Ketangkasan dalam menggunakan senjata merupakan keahlian dasar yang harus selalu diasah. Selain itu, latihan ini juga menjadi ajang meningkatkan solidaritas antar prajurit dalam satuan,” ungkapnya. Latihan menembak ini berlangsung dengan lancar, didukung oleh fasilitas lapangan tembak yang memadai serta pengawasan ketat dari instruktur berpengalaman. Para peserta tampak antusias dan serius dalam mengikuti setiap instruksi, berusaha mencapai target dengan presisi tinggi. Sebagai garda pertahanan udara, Batalyon Arhanud 6/BAY terus berkomitmen untuk meningkatkan kesiapan tempur dan profesionalisme prajuritnya. Latihan semacam ini menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya mempertahankan kedaulatan negara serta memastikan bahwa setiap personel selalu siap dalam menghadapi ancaman apa pun.(Agus)