Bidik-kasusnews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut. Kali ini, KPK menerima laporan dari masyarakat mengenai pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai pegawai Pusat Edukasi Anti-Korupsi (Anti-Corruption Learning Center) KPK. Dalam pesan yang beredar, pelaku menyebut bahwa mereka bertindak atas arahan dari pimpinan atau deputi KPK untuk menindaklanjuti surat rekomendasi terkait “Asta Cita Orientasi Pendalaman Tugas/Bimtek”. Surat tersebut disebutkan ditujukan kepada berbagai pimpinan pemerintah daerah serta anggota DPRD kabupaten/kota. KPK secara tegas membantah keterlibatan lembaga dalam pengiriman pesan maupun penerbitan surat dimaksud. Lembaga menyatakan bahwa pesan yang beredar tersebut bukan berasal dari KPK dan diduga kuat merupakan bagian dari upaya penipuan dengan motif tertentu yang merugikan masyarakat dan mencemarkan nama baik institusi. Klarifikasi dan Imbauan KPK KPK menegaskan bahwa setiap pegawai KPK yang menjalankan tugas selalu dilengkapi dengan surat tugas resmi yang dikeluarkan oleh lembaga. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk: Tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan KPK tanpa verifikasi yang jelas. Tidak memberikan informasi pribadi atau menanggapi permintaan apa pun dari pengirim pesan mencurigakan. Melaporkan segala bentuk dugaan penipuan yang mengatasnamakan KPK ke Call Center 198 atau melalui email: pengaduan@kpk.go.id. Melaporkan pula kepada aparat kepolisian setempat apabila menemui oknum yang mencurigakan. KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan, termasuk yang berkedok pengurusan perkara, pemerasan, maupun permintaan sumbangan atas nama lembaga. Melalui klarifikasi ini, KPK berharap masyarakat semakin bijak dalam menyikapi informasi digital dan berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan nama lembaga untuk kepentingan pribadi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(Wely-jateng) Sumber:KPK.go.id
Penyidik Kejati Jateng mengawal ANH, mantan Direktur PT RSA, menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi lahan BUMD Cilacap. Jateng-Bidik-kasusnews.com SEMARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menahan ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), Rabu (30/4), terkait dugaan korupsi dalam transaksi pengadaan lahan oleh BUMD Kabupaten Cilacap. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp237 miliar. “Hari ini kami penyidik menahan tersangka ANH,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, dalam keterangan pers di kantornya. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan tersangka ANH Kasus ini bermula ketika PT Cilacap Segara Artha (CSA), badan usaha milik Pemkab Cilacap, membeli lahan seluas 700 hektare berstatus Hak Guna Usaha dari PT RSA. Dana pembelian sebesar Rp237 miliar telah dibayarkan secara penuh. Namun, ironisnya, PT CSA tidak pernah berhasil menguasai lahan tersebut. Penyidik menduga ANH telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak sepihak dalam proses jual beli tanpa sepengetahuan yayasan induk PT RSA. “Proses transaksi dilakukan tanpa melalui mekanisme internal perusahaan. Direktur bertindak sendiri tanpa koordinasi,” jelas Alexander. Diketahui, PT RSA merupakan anak usaha dari Yayasan Diponegoro. Permasalahan hukum muncul karena lahan yang diperjualbelikan ternyata bermasalah secara legal dan tak bisa dikuasai secara fisik oleh pihak pembeli. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kejati bersama lembaga auditor, nilai kerugian negara mencapai Rp237 miliar, setara dengan nilai penuh transaksi lahan tersebut. Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejati Jawa Tengah menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.(Wely)
Cirebon, Bidik-Kasusnews.com – Pentas seni yang digelar oleh siswa-siswi kelas IX SMP Negeri 1 Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Rabu (30/4), sukses mencuri perhatian dan menuai pujian dari berbagai pihak. Bertempat di halaman sekolah, acara yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari ini menjadi ajang unjuk kreativitas dan keberanian para siswa dalam menampilkan seni dan budaya Nusantara. Kepala SMPN 1 Arjawinangun, Ibu Hj. Fatmawati, M.Pd., menyampaikan rasa bangga yang mendalam kepada para peserta didik. Dalam wawancaranya dengan wartawan mediaBIDIKKASUSnews.com, ia mengaku sangat puas dengan penampilan siswa-siswi yang dinilai luar biasa dan mengesankan. “Ini bukan sekadar pentas seni, tetapi juga menunjukkan hasil dari proses pendidikan karakter dan kreativitas siswa. Kami hanya mengarahkan, siswanya yang merancang, mengatur, dan tampil. Hasilnya luar biasa,” ujar Ibu Fatmawati. Pentas seni ini merupakan bagian dari program Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) untuk siswa kelas IX. Semua peserta, mulai dari MC, penari, hingga pemeran drama, berasal dari siswa sendiri. Berbagai pertunjukan seperti tarian Nusantara, tari Kecak dari Bali, hingga drama Hanoman dan cerita pedesaan ditampilkan dengan penuh semangat dan nilai budaya. Humas sekolah menambahkan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi bukti perkembangan pesat sekolah di bawah kepemimpinan Ibu Fatmawati. “SMPN 1 Arjawinangun tidak hanya unggul dalam pembelajaran dan disiplin, tetapi juga aktif mengembangkan potensi seni, budaya, dan kemandirian siswa,” jelasnya. Sebanyak 14 kelompok dari 11 kelas menampilkan beragam karya seni, mulai dari tari, lukisan, kerajinan tanah liat, hingga anyaman dari bahan daur ulang. Kolaborasi siswa dan guru, termasuk mendatangkan pelatih seni dari luar sekolah, membuahkan hasil yang menginspirasi. Dengan semangat kebersamaan dan kekayaan budaya, pentas seni ini menjadi momen berkesan sekaligus ajang apresiasi atas kreativitas anak bangsa. (Rico)
Bidik-kasusnews.com Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Perwira Tinggi (Pati) yang berlangsung di Rupatama Mabes Polri, Rabu (30/4). Upacara ini dipimpin langsung oleh Bapak Kapolri, dan diikuti jajaran pejabat tinggi serta perwira menengah. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 13 Pati Polri menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, mulai dari Kombes Pol menjadi Brigjen Pol, Brigjen Pol menjadi Irjen Pol, hingga Irjen Pol naik ke pangkat Komjen Pol. Adapun yang naik dari Irjen Pol ke Komjen Pol yaitu: 1. Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, menjabat Asisten Kapolri bidang Operasi (Astamaops). 2. Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, menjabat Irjen Kementerian Perhutanan RI. Kenaikan dari Brigjen Pol ke Irjen Pol diterima oleh: 1. Brigjen Pol Asep Jaenal Ahmadi – Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban, Kemenkopolhukam RI. 2. Brigjen Pol Desman Sujaya Tarigan – Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi, Kemenkopolhukam RI. 3. Brigjen Pol Kumbul Kusduwijanto Sujadi – Sahlisosbud Kapolri. 4. Brigjen Pol Jebul Jatmoko – Widyaiswara Utama, Lemdiklat Polri. 5. Brigjen Pol Drs. Hudit Wahyudi – Dosen Kepolisian Utama Tk. I, Akpol Lemdiklat Polri. Sementara itu, yang naik dari Kombes Pol ke Brigjen Pol yaitu: 1. Kombes Pol Yulmar Try Himawan – Kepala Divisi Pengelolaan Tanah, Badan Bank Tanah. 2. Kombes Pol Zulkifli – Dosen Kepolisian Utama Tk. II, Akpol Lemdiklat Polri. 3. Kombes Pol Dr. Idodo Simangunsong – Kepala Pusat Sejarah Polri (Kapusjarah). 4. Kombes Pol Suharjimantoro – Dosen Kepolisian Utama Tk. II, Akpol Lemdiklat Polri. 5. Kombes Pol Didi Hayamansyah – Dosen Kepolisian Akpol Tk. II, Akpol Lemdiklat Polri. 6. Kombes Pol Yohanes Agus Rijanto – Agen Intelijen Kepolisian Utama, Baintelkam Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan institusi atas dedikasi, kinerja, dan kontribusi para personel dalam mendukung tugas-tugas kepolisian secara profesional. “Kenaikan pangkat bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga amanah yang mencerminkan prestasi, integritas, dan pengabdian kepada institusi. Ini adalah motivasi bagi seluruh anggota Polri untuk terus berkinerja dengan semangat Presisi,” tegas Brigjen Trunoyudo.(Wely-jateng)
Bidik-kasusnews.com Jakarta, 30 April 2025 — Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pengalihan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Penandatanganan ini sekaligus menandai pelaksanaan Serah Terima Tahap Pertama pengelolaan Rupbasan dari Kemenimipas kepada Kejaksaan RI. Acara berlangsung di Aula Rupbasan Jakarta Timur dan dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi dari kedua institusi. Hadir dalam acara tersebut Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana, Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto, Sekretaris Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia, serta para pejabat tinggi dari Sekretariat Jenderal dan Unit Pelaksana Teknis di wilayah DKI Jakarta. Dalam sambutannya, JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono menyampaikan bahwa pengalihan ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum. Regulasi tersebut mengalihkan fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan RI, melalui unit organisasi yang membidangi pemulihan aset. “Langkah ini mencerminkan political will Presiden dan merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, serta mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan revisi KUHAP,” ujar Bambang Sugeng. Ia menegaskan bahwa pengelolaan benda sitaan bukan hanya aktivitas administratif, melainkan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas pembuktian hukum. Barang sitaan berfungsi sebagai alat kejahatan (instrumenta delicti) maupun hasil kejahatan (corpora delicti), dan dalam konteks hukum transnasional serta kerja sama internasional, pengelolaan yang akuntabel akan memperkuat penegakan hukum lintas negara. Sebagai dominus litis, jaksa memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, JAM-Pembinaan menekankan pentingnya sistem pengelolaan Rupbasan yang mampu menjaga nilai pembuktian dan nilai ekonomis benda sitaan. Pengalihan tahap pertama ini menjadi pilot project nasional dan akan disusul oleh tahap kedua yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam waktu 30 hari. Seluruh proses pengalihan ditargetkan selesai paling lambat satu tahun sejak Perpres diundangkan, sebagaimana diatur dalam regulasi. JAM-Pembinaan juga menyambut hangat para pegawai Rupbasan yang bergabung ke Kejaksaan RI, dan mengajak mereka untuk segera menyesuaikan diri dengan sistem kerja serta budaya organisasi Kejaksaan. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip manajemen kinerja modern, business process management, serta integrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Pengelolaan Rupbasan harus mampu menghadirkan layanan publik yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada keadilan,” tegasnya. Mengakhiri sambutannya, JAM-Pembinaan menyatakan harapannya agar momentum ini menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola aset sitaan dan rampasan negara. Ia berharap, langkah ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan efektivitas sistem hukum nasional.(Wely)
Jakarta, Bidik-Kasusnews.com – Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Rudi Margono menekankan bahwa strategi kepemimpinan yang adaptif dan berintegritas merupakan pilar utama dalam memperkuat kinerja kejaksaan dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Rudi Margono saat memberikan materi secara virtual dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Manajemen bertema “Strategi Kepemimpinan Kejaksaan RI”, Rabu (30/4/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Kejaksaan Corporate University Tahun 2025. Mengacu pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-013/A/JA/11/2017, JAM-Pengawasan menegaskan bahwa kepemimpinan di lingkungan kejaksaan harus berpijak pada asas een en ondeelbaar (satu dan tidak terbagi), serta nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa sebagai panduan moral dan profesional. “Tiga tujuan utama strategi ini adalah memperkuat efektivitas penegakan hukum, membangun kepercayaan masyarakat, dan mengoptimalkan kinerja lembaga,” ujar Rudi dalam paparannya. Beberapa pilar penting dari strategi tersebut mencakup: Konsolidasi internal melalui pembinaan mental-spiritual aparatur dan pendekatan pengawasan partisipatif. Optimalisasi fungsi intelijen yustisial dan penegakan hukum, terutama terhadap tindak pidana korupsi. Pemulihan kepercayaan publik lewat keterbukaan informasi dan kolaborasi dengan institusi pendidikan. JAM-Pengawasan juga menyoroti pentingnya peran pemimpin sebagai penjamin mutu sekaligus manajer risiko, yang tidak hanya menjaga kualitas layanan hukum tetapi juga memastikan keberlanjutan institusi melalui pengelolaan risiko yang sistematis. “Pemimpin di Kejaksaan harus berani berpikir out-of-the-box, mendorong inovasi, dan mewariskan dampak positif bagi organisasi dan masyarakat,” tegasnya. Untuk menjamin implementasi berkelanjutan, dilakukan sosialisasi nasional dan evaluasi berkala setiap enam bulan sebagai tolok ukur kinerja Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. “Sekecil apapun langkah positif yang kita ambil, itu akan menjadi amal jariyah—bernilai tidak hanya di mata institusi, tetapi juga di hadapan Tuhan,” tutup Rudi Margono dalam penutup presentasinya. (Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali mengguncang Jawa Tengah. Seorang pemuda berusia 21 tahun asal Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, ditangkap karena diduga menjadi pelaku utama dalam kejahatan seksual terhadap 21 anak di bawah umur,menjadi 31 korban . Kepolisian kini mendalami apakah pelaku bekerja sendiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah yang menangani kasus ini telah menjadwalkan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (30/4/2025)untuk menggali bukti tambahan di lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku menjalankan aksinya. “Kami akan melakukan olah TKP hari ini bersama tim dari Polres Jepara untuk mendapatkan gambaran menyeluruh terkait tindakan pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Pelaku disebut memanfaatkan media sosial untuk menjaring para korban. Ia menjalin komunikasi intensif dengan anak-anak berusia 12 hingga 18 tahun, yang kemudian diajak bertemu dan menjadi korban kekerasan seksual. Tidak hanya itu, pelaku juga merekam aktivitas asusila tersebut dalam bentuk foto dan video. Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan pihaknya terus mendalami peran pelaku serta mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Fokus kami sekarang adalah mengumpulkan keterangan lebih rinci dari korban dan saksi, serta memastikan apakah ini tindakan individu atau melibatkan jaringan,” kata Dwi. Pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polda Jateng dan dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait kejahatan seksual terhadap anak dan Undang-Undang ITE karena penyimpanan dan distribusi konten bermuatan pornografi anak. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak di internet. Polda Jateng mengimbau orang tua dan masyarakat untuk lebih aktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan daring, serta tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyimpangan.(Wely-jateng)
Surabaya, Bidik-Kasusnews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penipuan digital yang melibatkan teknologi deepfake dan menyasar ribuan pengguna media sosial. Tiga tersangka diamankan setelah terbukti menyebarkan video hoaks yang mencatut nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, untuk mempromosikan program bantuan fiktif. Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan pegawai Kominfo Jatim pada 15 April 2025, yang mencurigai adanya penyebaran konten manipulatif di TikTok. “Modus pelaku adalah memanfaatkan teknologi AI untuk mengubah video pejabat publik menjadi narasi palsu yang menawarkan motor murah seharga Rp500 ribu lengkap dengan surat dan tanpa COD,” ungkap Irjen Nanang dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025). Tak hanya Gubernur Jatim, pelaku juga menyasar nama pejabat lain dari Jawa Tengah dan Jawa Barat dalam modus serupa. Video tersebut diunggah ke media sosial dan dimanfaatkan untuk menipu warga. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol R. Bagoes Wibisono menjelaskan, tiga tersangka yang ditangkap adalah HMP (32), UP (24), dan AH (34), ketiganya berasal dari Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. “Mereka berbagi peran. HMP membuat akun dan konten deepfake, UP menyediakan rekening penampung dana, dan AH menjadi admin WhatsApp untuk mengarahkan korban agar mentransfer uang,” paparnya. Aksi ketiganya berlangsung selama tiga bulan dan menghasilkan keuntungan mencapai Rp87,6 juta. Para korban tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi atas informasi dari media sosial dan berhati-hati terhadap tawaran yang tidak masuk akal. “Kami tegaskan, penyalahgunaan teknologi digital akan kami tindak tegas. Ini bukan sekadar penipuan, tapi juga merusak nama baik pejabat publik dan menimbulkan keresahan sosial,” pungkasnya. (Agus)
Bidik-kasusnews.com Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(29/04/0/2025) Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penguatan alat bukti dan kelengkapan berkas perkara atas nama tersangka WG dan kawan-kawan (dkk). Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai latar belakang instansi dan perusahaan swasta. Kesembilan saksi tersebut adalah: 1. NS, Project Director PT Adhi Commuter Property Adhi City Sentul 2. AP, Bendahara Pengeluaran pada Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat 3. WD, perwakilan dari PT Wilmar 4. FL, perwakilan dari PT Multimas Nabati Asahan 5. SRT, Bendahara Panitia Pengadaan dan Pembangunan Gedung WMC NU Kartosuro 6. DR, Ketua WMC NU Kartosuro 7. SH, Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan tahun 2024 8. AST, Direktur PT Andara Cipta Niaga 9. PHB, Manajer Pemasaran PT Mercindo Aurtorama Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya serius dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang merusak sistem peradilan di Indonesia. Proses hukum akan terus dikembangkan seiring dengan pengumpulan bukti-bukti baru dari para saksi dan dokumen terkait.ujar kejaksaan angung jampidsus Febria kepada Bidik-kasusnews.Rabo(30/04/2025) Sampai saat ini, penyidik terus menggali informasi guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya serius dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang merusak sistem peradilan di Indonesia. Proses hukum akan terus dikembangkan seiring dengan pengumpulan bukti-bukti baru dari para saksi dan dokumen terkait. Sampai saat ini, penyidik terus menggali informasi guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Wely-jateng)
Jakarta, Bidik-Kasusnews.com — Dalam upaya mendorong proses pembinaan karier yang transparan dan objektif, Batalyon Arhanud 6/BAY mengadakan pengambilan data awal nilai kesegaran jasmani (Garjas) A dan B di lapangan markas satuan, Selasa (29/4/25). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menilai kesiapan fisik personel sebagai syarat utama dalam proses Usulan Kenaikan Pangkat (UKP).29/4/2025 Garjas A terdiri dari tes lari selama 12 menit, sedangkan Garjas B mencakup serangkaian tes ketangkasan seperti push-up, sit-up, pull-up, dan shuttle run. Tes dilakukan secara tertib dengan mengutamakan aspek keselamatan dan protokol kesehatan. Tim medis dari Batalyon juga dilibatkan untuk memantau kondisi kesehatan prajurit sebelum pelaksanaan tes. Komandan Batalyon Arhanud 6/BAY, Letkol Arh Mohamad Arifin, S.I.P., M.Tr. (SOU), menegaskan bahwa kegiatan ini tak hanya menjadi alat ukur kebugaran individu, tetapi juga refleksi keberhasilan pembinaan fisik satuan. “Melalui Garjas ini, kita ingin memastikan setiap personel tetap berada pada standar kebugaran yang optimal dan layak untuk mengemban tugas ke depan, termasuk dalam proses kenaikan pangkat,” ujar beliau. Batalyon Arhanud 6/BAY terus berkomitmen membina prajurit yang tangguh, profesional, dan siap menghadapi tantangan tugas TNI AD ke depan. Semangat pantang menyerah dan kedisiplinan tinggi menjadi fondasi utama dalam membentuk kekuatan tempur yang andal. (Agus)