BIDIK-KASUSUSNEWS.COM TEMANGGUNG. Gerak Cepat Satreskrim polres Temanggung Menangkap Komplotan Pencurian .Jajaran Satreskrim Polres Temanggung menangkap AK (31) dan NS (37), warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, lantaran dua pemuda ini kedapatan bersekongkol menggasak harta benda milik korban Hartono, yang juga warga Desa Tlahab. Akibatnya, keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dua pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat, sebuah ponsel merek XTE Blade, perhiasan emas berupa satu gelang emas, dan empat buah cincin emas dengan berat total 20 gram. Keduanya ditengarai memanfaatkan kelengahan korban saat rumah ditinggal pergi. “Pada saat kejadian, korban suami, istri Hartono dan Yaminah sedang pergi ke ladang kopen dan saat pulang sekitar pukul 10.45 WIB mendapati pintu garasi sudah terbuka. Setelah dicek ternyata pintu tengah sudah terbuka dengan bekas congkelan, motor sudah hilang berikut HP di kasur dan perhiasan di laci lemari kamar,” ujarnya Minggu (18/5/2025). Usai menerima laporan, pihaknya lantas menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada dua pelaku. Otak pelaku pencurian ini adalah AK yang menyuruh NS melakukan hal tersebut, kemudian keduanya berboncengan sepeda motor menuju sasaran, NS ditinggal di lokasi, sedangkan AK memantau melalui HP. “Setelah sampai dekat rumah NS bersembunyi di tumpukan rigen (rajut bambu untuk menjemur tembakau_red) sampai dengan pukul 05.00 WIB, ketika dua orang pemilik rumah pergi ke ladang dengan cara berjalan kaki. NS masuk rumah korban dengan cara merusak kusen jendela yang sudah lapuk dan menarik daun jendela rumah tersebut, kemudian jendela terbuka dan masuk ke dalam rumah,” jelasnya. Dalam hal ini, polisi menjerat NS dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian disertai pemberatan, sedangkan AK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 55 KUH Pidana terkait tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan pencurian, sekaligus Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Keduanya terancam pidana 7 tahun penjara. (ary;ekp) Jajaran Satreskrim Polres Temanggung menangkap AK (31) dan NS (37), warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, lantaran dua pemuda ini kedapatan bersekongkol menggasak harta benda milik korban Hartono, yang juga warga Desa Tlahab. Akibatnya, keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dua pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat, sebuah ponsel merek XTE Blade, perhiasan emas berupa satu gelang emas, dan empat buah cincin emas dengan berat total 20 gram. Keduanya ditengarai memanfaatkan kelengahan korban saat rumah ditinggal pergi. “Pada saat kejadian, korban suami, istri Hartono dan Yaminah sedang pergi ke ladang kopen dan saat pulang sekitar pukul 10.45 WIB mendapati pintu garasi sudah terbuka. Setelah dicek ternyata pintu tengah sudah terbuka dengan bekas congkelan, motor sudah hilang berikut HP di kasur dan perhiasan di laci lemari kamar,” Tuturnya. Usai menerima laporan, pihaknya lantas menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada dua pelaku. Otak pelaku pencurian ini adalah AK yang menyuruh NS melakukan hal tersebut, kemudian keduanya berboncengan sepeda motor menuju sasaran, NS ditinggal di lokasi, sedangkan AK memantau melalui HP. “Setelah sampai dekat rumah NS bersembunyi di tumpukan rigen (rajut bambu untuk menjemur tembakau_red) sampai dengan pukul 05.00 WIB, ketika dua orang pemilik rumah pergi ke ladang dengan cara berjalan kaki. NS masuk rumah korban dengan cara merusak kusen jendela yang sudah lapuk dan menarik daun jendela rumah tersebut, kemudian jendela terbuka dan masuk ke dalam rumah,” jelasnya. Dalam hal ini, polisi menjerat NS dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian disertai pemberatan, sedangkan AK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 55 KUH Pidana terkait tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan pencurian, sekaligus Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Keduanya terancam pidana 7 tahun penjara. Pungkasnya Jurnalis ( TRM )
Subang, Bidik-kasusnews.com Musyawarah wilayah (Muswil) Ke VI Partai Amanat Nasional (PAN) Jabar dengan tema ‘Wujudkan Kemandirian Pangan TerdePAN Bersama Zulhas’ dilaksanakan di rumah PAN Kabupaten Subang secara Virtual, Minggu (18/05/2025). Nampak hadir dalam kesempatan acara ini Ketua MPPD DPD PAN Subang Pengurus Harian DPD, para Ketua DPC PAN Se-Kabupaten Subang dan para anggota DPRD Kabupaten Subang periode 2024-2029. Pada Muswil ini, dalam pidatonya Ketua DPW PAN Jabar Demisioner Desi Ratnasari mengungkapkan permohon maafnya jika selama kami memimpin kurang memberikan pelayanan yang terbaik bagi saudara-saudaraku, kurang memberikan yang terbaik bagi Partai Amanat nasional, baik tingkat DPP, di tingkat Jawa Barat, dan khusus nya di tingkat saudara-saudaraku Kab/Kota karena sesungguhnya saudara-saudarakulah yang bertemu langsung dengan masyarakat. Di tingkat DPC bahkan. Jadi mari kita rapihkan DPC, kita rapihkan tingkat Desa, kita rapihkan tingkat RT dan RW karena itulah kekuatan akar yang harus kita bangun dari sekarang. Bukan hanya saat kampanye menuju pemilu saja. Pungkasnya. Rian/Mita
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 18 Mei 2025 – Organisasi Masyarakat (Ormas) Squad Nusantara Kabupaten Jepara menunjukkan kepeduliannya terhadap sesama dengan menyalurkan bantuan kepada dua warga yang sedang mengalami kondisi kesehatan serius akibat stroke. Kedua penerima bantuan tersebut adalah Ibu Sutipah dan Bapak Rukan, warga RT 03 RW 01, Desa Mambak Gesing, Kecamatan Pakis Aji. Penyaluran bantuan ini dilaksanakan pada hari Minggu, 18 Mei 2025, dengan dihadiri oleh sejumlah pengurus Ormas Squad Nusantara, termasuk Kepala Bidang Sosial dan Wakil Kepala Bidang Sosial, Bapak Wahyudi dan Ibu Dian. Turut hadir pula Ketua Srikandi Squad Nusantara, Ibu Riana Shofa, yang secara langsung memberikan dukungan moril kepada keluarga yang terdampak. Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial Squad Nusantara yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang sedang dalam kondisi sakit atau memerlukan uluran tangan. Bantuan yang diberikan tidak hanya berupa kebutuhan pokok, tetapi juga semangat dan perhatian yang tulus dari para relawan. “Ini adalah wujud nyata kepedulian kami terhadap warga yang membutuhkan. Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga serta menjadi penyemangat dalam proses pemulihan,” ujar Bapak Wahyudi dalam sambutannya. Ibu Riana Shofa juga menambahkan bahwa peran perempuan dalam kegiatan sosial sangat penting. “Kami dari Srikandi Squad Nusantara akan terus hadir dan berperan aktif dalam kegiatan kemanusiaan seperti ini. Semoga semangat kebersamaan ini dapat terus terjaga,” ujarnya. Dengan adanya kegiatan ini, Squad Nusantara Kabupaten Jepara berharap dapat menjadi inspirasi bagi elemen masyarakat lainnya untuk terus berbagi dan peduli terhadap sesama.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-Kasusnews.com Jepara –18-mei-2025, Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Ormas Squad Nusantara Kabupaten Jepara melalui kegiatan sosial penyaluran bantuan kepada korban kebakaran yang terjadi di RT 01 RW 05, Desa Kancilan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Kegiatan ini berlangsung penuh kehangatan dan semangat solidaritas, dengan dihadiri langsung oleh Kabid Sosial dan Wakadid Sosial, Ibu Dian dan Bapak Wahyudi. Mereka turut menyampaikan empati dan dukungan kepada korban yang terdampak musibah kebakaran. Hadir pula Ketua Srikandi Squad Nusantara, Ibu Riana Shofa, yang memimpin jalannya penyaluran bantuan bersama para ketua PAC dari berbagai kecamatan seperti Bangsri, Mlonggo, Pakis Aji, dan Donorojo. Tidak ketinggalan, Humas Pemuda dan Olahraga – Bapak Gayor, Sulistiyo, Santo, dan Iswanto – ikut serta dalam mendampingi kegiatan ini. Keluarga besar PAC Kembang beserta para anggota Srikandi juga tampak aktif memberikan dukungan moril dan materiil. Bantuan yang disalurkan kepada korban berupa paket sembako dan sejumlah uang tunai, sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas dari seluruh jajaran Ormas Squad Nusantara. “Kami hadir bukan hanya sebagai organisasi, tapi sebagai keluarga besar yang siap membantu saudara-saudara kami yang sedang mengalami musibah,” ujar salah satu perwakilan PAC dalam kegiatan tersebut. Dengan semangat gotong royong dan kepedulian sosial, kegiatan ini diharapkan mampu meringankan beban korban kebakaran dan mempererat hubungan antaranggota serta masyarakat luas. Ormas Squad Nusantara terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat melalui aksi nyata dan kegiatan positif.(Wely-jateng)
Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat —Minggu 18 Mei 2025 Aksi kekerasan yang diduga melibatkan kelompok preman kembali terjadi di wilayah pelayanan publik. Seorang warga berinisial Z atau Zulmi menjadi korban pengeroyokan di SPBU Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban mengalami luka serius, di antaranya hidung patah, gigi depan rontok, serta memar di bagian perut dan punggung. Zulmi telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Pinyuh dengan nomor laporan STTP/46/V/2025 tertanggal 17 Mei 2025. Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah warga yang menyaksikan kejadian, para pelaku diduga merupakan preman yang kerap mengatur antrean pengisian solar subsidi di SPBU tersebut. Mereka dituding memungut bayaran dari sopir truk dan warga, serta menggunakan kekerasan terhadap siapa pun yang tidak mengikuti “aturan” sepihak mereka. “Para pelaku terlihat sering berinteraksi langsung dengan pihak SPBU. Kami menduga ada pembiaran atau bahkan kerja sama. Masyarakat sudah sangat resah,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya. Kejadian ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi serta potensi kolusi antara oknum pengelola SPBU dan kelompok preman. Padahal, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, tindakan tersebut dapat dikenai pidana hingga 12 tahun penjara. Desakan Masyarakat: Tindak Tegas Pelaku dan SPBU Terlibat Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk segera bertindak: 1. Kapolda Kalimantan Barat diminta segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap seluruh pelaku pengeroyokan terhadap Zulmi. 2. Pertamina Wilayah Kalimantan Barat diminta melakukan audit menyeluruh terhadap SPBU yang diduga terlibat praktik percaloan dan premanisme. 3. SKK Migas dan instansi terkait didesak menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin terhadap SPBU yang melakukan pembiaran atau bekerja sama dengan preman. 4. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD diminta segera menggelar rapat terbuka bersama Pertamina dan aparat keamanan untuk meminta pertanggungjawaban serta membentuk satuan tugas pengawasan SPBU. Hingga berita ini diturunkan, (18/5/25) awak media masih berupaya menghubungi pihak SPBU dan aparat terkait untuk mendapatkan keterangan resmi. Namun belum ada tanggapan yang diperoleh. “Negara tidak boleh kalah oleh preman. Penegakan hukum harus hadir sampai ke titik distribusi BBM seperti SPBU. Kalau ini dibiarkan, akan lebih banyak masyarakat jadi korban,” ujar Zulmi, yang kini masih menjalani pemulihan. Sumber: Wawancara langsung dengan Zulmi (korban pengeroyokan) (Team/read)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – Polrestabes Semarang melakukan inspeksi dan patroli di Terminal Penggaron, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, pada Minggu (18/5/2025) dini hari. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 untuk mengantisipasi aksi premanisme dan kejahatan jalanan seperti 3C (curat, curas, dan curanmor). Dalam inspeksi tersebut, polisi menemukan dua orang yang melakukan pungutan liar terhadap para pengunjung karaoke di Terminal Penggaron. Kedua orang tersebut berinisial HS (30) dan HP (36), yang bekerja sebagai juru parkir. Mereka melakukan pungutan terhadap pengunjung karaoke sebesar Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 69.000. Polisi melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap kedua orang tersebut, serta memberikan pembinaan untuk tidak melakukan pungutan liar lagi. Selain inspeksi, polisi juga melakukan patroli perintis presisi di sepanjang Jl. Penggaron Semarang Tengah untuk mengantisipasi aksi premanisme dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kegiatan patroli ini dipimpin oleh Kanit Turjawali AKP I Nengah Suamba, SE, dengan melibatkan 30 personel. Polisi akan terus melakukan patroli dan inspeksi untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Semarang.(Wely-jateng) Sumber:humas polda jateng
Bidik-kasusnews.com,Jakarta Divisi Humas Polri kembali mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan mengadukan aksi premanisme yang meresahkan. Pengaduan dapat dilakukan ke hotline Polri di 110 tanpa terkena pulsa. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan, jajaran kepolisian yang terdekat dari lokasi akan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Polri juga memastikan identitas pelapor akan dijaga dengan baik. “Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ungkap Kadiv Humas Polri, Sabtu (17/5/25). Ia menerangkan, premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karenanya, Irjen. Pol. Sandi memastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme. Irjen Pol. Sandi juga menekankan, sinergisitas dengan lintas dektoral terus dilakukan demi memperkuat dan memasifkan penindakan aksi premanisme. Mulai dari TNI hingga unsur pemerintah daerah dilibatkan dalam setiap operasi penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah. “Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi. Lebih lanjut ia mengemukakan, jajaran kepolisian sejumlah aksi premanisme hingga kini telah ribuan kasus berhasil diungkap dari seluruh satuan kewilayahan. Polri pun akan menuntaskan kasus tersebut dengan tegas demi lingkungan nyaman dan sejuk. “Komitmen bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi. Wartawan Ridwan Sandra
BIDIK-KASUSNEWS.COM JAKARTA – Penasehat hukum terdakwa Taqiyuddin Hilali, Irfan Akhyari, S.H., M.H., dari Akhyari Hendri & Partner Law Office, mengkritisi keras tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara narkotika nomor 194/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda pembacaan pleidoi yang digelar, Rabu (14/5/25) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irfan menyampaikan bahwa tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap kliennya sangat tidak mencerminkan rasa keadilan. “Taqiyuddin hanyalah seorang pengguna ganja, bukan pengedar atau bagian dari jaringan narkotika. Fakta ini terungkap jelas dari keterangan saksi dan hasil assessment dari BNN Provinsi DKI Jakarta,” ujar Irfan kepada media di Ruang Kerjanya, di Jakarta Selatan, Jum’at (16/5/25). Menurutnya, penuntutan yang didasarkan pada Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut seharusnya lebih mempertimbangkan pendekatan rehabilitasi, bukan pidana penjara sebagai langkah utama. “Kami tidak menafikan bahwa narkoba harus diberantas. Tapi hukum juga harus bijak memilah mana yang perlu dihukum penjara, mana yang perlu direhabilitasi. Pidana penjara itu ultimum remedium, bukan satu-satunya jalan,” tegas Irfan. Lebih lanjut, Irfan mengungkap bahwa dalam proses hukum yang berjalan, terdapat sejumlah kejanggalan. Di antaranya adalah tidak dihadirkannya hasil assessment BNN sebagai alat bukti persidangan, meskipun dokumen tersebut sangat penting untuk menilai status hukum terdakwa sebagai pengguna. “Lebih ironis lagi, klien kami ditangkap berdasarkan bukti transfer kepada seseorang bernama Galih Ardani, yang justru tidak pernah dihadirkan atau diproses secara hukum. Galih bebas, sementara Taqiyuddin dituntut tujuh tahun. Ada apa ini?” tambahnya. Barang bukti yang ditemukan pada Taqiyuddin pun disebut hanya berupa batang ganja kering seberat 13 gram netto, bukan ganja siap pakai. Sementara hasil tes urine terdakwa memang menunjukkan penggunaan, yang menurut Irfan, dilakukan semata karena alasan insomnia berat yang diderita sejak 2023. “Klien kami sudah tidak aktif menggunakan sejak 2023. Tapi saat penangkapan di Februari 2025, ia tetap ditahan dengan dasar bukti transfer pembelian ganja, yang ironisnya juga tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ini bukti yang hilang,” jelas Irfan. Saat ini, Taqiyuddin masih ditahan dan dalam kondisi cukup baik. Putusan majelis hakim sendiri dijadwalkan pada 26 Mei 2025. “Kami berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil. Jangan sampai pengguna seperti Taqiyuddin dijatuhi hukuman berat, sementara pengedar berkeliaran bebas. Rehabilitasi adalah jalan yang benar bagi korban penyalahgunaan narkoba seperti klien kami,” pungkas Irfan. (Fahmy)
JATENG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Magelang, 15 Mei 2025 — Dalam rangka memperkuat integritas dan pemahaman hukum sejak dini, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, bersama Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, menggelar kegiatan Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di hadapan 438 Taruna Akademi Militer (AKMIL) di Magelang. Mengusung tema “Sosialisasi Tugas, Fungsi, dan Kewenangan JAM Pidmil dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi,” kegiatan ini menjadi bagian dari program nasional Jaksa Masuk Kampus, sebagai bentuk edukasi hukum bagi generasi penerus bangsa, khususnya para calon perwira TNI AD. Dalam paparannya, JAM-Pidmil menekankan pentingnya integritas dan kesadaran hukum di lingkungan militer. Ia menjelaskan bahwa pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas koordinasi antara Kejaksaan dan Oditurat Jenderal TNI, terutama dalam penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur militer dan sipil. “Pembentukan JAM PIDMIL bukan sekadar reformasi struktural, melainkan wujud nyata reformasi birokrasi dan pelayanan hukum yang lebih cepat, akuntabel, serta terintegrasi,” ujar Mayjen Ali Ridho. Lebih lanjut, ia berharap agar para Taruna dapat menjadi motor penggerak perubahan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. “Kami ingin mencetak pemimpin militer yang tak hanya tangguh di medan perang, tetapi juga bersih dan taat hukum,” tambahnya. Gubernur AKMIL, Mayjen TNI Arnold A.P. Ritiauw, turut menyambut baik kedatangan Tim Kejaksaan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat relevan dengan pembinaan karakter Taruna AKMIL, yang dituntut menjadi contoh dalam kepemimpinan dan integritas. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Riono Budisantoso, S.H., M.A., beserta para Kajari di wilayah hukum masing-masing. Tim Puspenkum yang turut mendampingi terdiri dari Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., serta Kabid Media dan Kehumasan M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. Sebagai bagian dari butir ketujuh Nawa Cita, kegiatan ini mempertegas komitmen Kejaksaan dalam memperluas pendidikan hukum ke semua lini, termasuk institusi militer. Diharapkan, langkah ini dapat menanamkan nilai-nilai antikorupsi yang kokoh sejak masa pendidikan, sebagai fondasi menuju Indonesia yang lebih bersih dan berkeadilan. (Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA:Mayong, 16 Mei 2025 – Wujud solidaritas dan rasa kekeluargaan kembali ditunjukkan oleh PAC Squad Nusantara Mayong dalam kegiatan sosial yang berlangsung hari ini, Jumat, 16 Mei 2025. Kegiatan ini berupa kunjungan ke rumah sakit untuk menjenguk istri dari salah satu anggota, Mas M. Ababil, yang merupakan Sekretaris PAC Squad Nusantara Mayong. Istri beliau, Rena Pancarena, yang berasal dari Desa Pelang RT 01/RW 02, Mayong, Jepara, saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mayong. Kabar mengenai kondisi kesehatan Mbak Rena langsung ditindaklanjuti oleh jajaran pengurus dan anggota PAC Mayong sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moral terhadap keluarga yang sedang diuji. Ketua PAC Mayong memimpin langsung rombongan kunjungan ini bersama sejumlah anggota. Dalam suasana yang penuh empati dan haru, mereka memberikan santunan kepada Mbak Rena sebagai bentuk dukungan moril dan materiil. Santunan ini diharapkan bisa sedikit meringankan beban yang tengah dihadapi oleh keluarga Mas M. Ababil. “Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap keluarga besar PAC Squad Nusantara. Kami ingin menunjukkan bahwa dalam suka maupun duka, kami selalu hadir dan saling menguatkan,” ujar Ketua PAC Mayong dalam kesempatan tersebut. Kegiatan ini menjadi contoh nyata bahwa PAC Squad Nusantara tidak hanya aktif dalam kegiatan organisasi, tetapi juga hadir secara langsung di tengah anggotanya yang membutuhkan. Semangat kebersamaan dan solidaritas menjadi nilai utama yang terus dijaga oleh seluruh anggota. Doa pun dipanjatkan bersama agar Mbak Rena segera diberikan kesembuhan dan dapat kembali beraktivitas seperti sediakala. Semoga kegiatan ini menjadi motivasi bagi anggota lainnya untuk terus menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari.(Wely-jateng)